Majalengka, Bidik-kasusnews.com Majalengka, Polres Majalengka menggelar latihan pengendalian massa (Dalmas), di halaman Mapolres Majalengka, Rabu (16/04/2025), dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan kesiapsiagaan personel menghadapi unjuk rasa hingga kerusuhan. Latihan diikuti oleh puluhan personel, yang tergabung dalam Ton Dalmas awal dan lanjutan. Kegiatan difokuskan pada penguatan formasi Dalmas awal dan lanjut, penggunaan perlengkapan Dalmas secara tepat, serta latihan skenario pengamanan unjuk rasa dengan pendekatan humanis dan terukur. Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian, menegaskan bahwa latihan ini bukan hanya bentuk kesiapan fisik, tetapi juga penguatan mental dan respons personel terhadap dinamika di lapangan. “Latihan ini bertujuan untuk memastikan seluruh personel mampu bertindak cepat, tepat, dan profesional dalam menghadapi situasi kerumunan massa. Pendekatan humanis tetap menjadi prinsip utama kami, sesuai dengan kebijakan Polri yang Presisi,” kata Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian. Personel dilatih untuk mampu membedakan pendekatan yang digunakan dalam tiap situasi, serta menjalin komunikasi yang efektif dengan para koordinator aksi. Kapolres menambahkan bahwa latihan akan terus dilakukan secara berkala agar setiap personel tetap siap menjalankan tugas kapan pun dibutuhkan. “Dengan latihan rutin seperti ini, kita harapkan respons anggota di lapangan akan semakin sigap, namun tetap mengedepankan sikap santun dan profesional,” kata dia. Sebelumnya Polres Majalengka resmi membentuk Peleton Pengendalian Massa (Ton Dalmas), dengan mengusung konsep penanganan unjuk rasa yang lebih humanis, komunikatif, dan persuasif. Pembentukan peleton dalmas ini merupakan bagian dari upaya menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, serta merespons dinamika sosial masyarakat secara lebih bijaksana. Pembentukan Ton Dalmas ini, juga merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga hak demokratis warga negara, untuk menyampaikan pendapat di muka umum, tanpa mengesampingkan aspek keamanan dan ketertiban masyarakat. Asep Rusliman
Jatim, Bidik-kasusnews.com GRESIK – Aksi cepat dan responsif kembali diperlihatkan oleh jajaran Kepolisian Resor Gresik Polda Jatim demi kelancaran arus lalu lintas. Di tengah kepadatan lalu lintas dan sengatan panas matahari, tampak anggota Polsek Menganti yang merupakan jajaran Polres Gresik, sedang berjibaku membantu warga yang kesulitan saat kendaraanya mengalami ban bocor. Kanit Lantas Polsek Menganti, Ipda Kholik mengatakan awalnya mendapat laporan dari pengguna jalan bahwa ada truk mogok yang mengakibatkan lalulintas tersendat. “Ada laporan, lalu kami cek lokasi dan ternyata benar ada truk yang ban nya bocor dan kesulitan ban pengganti,” ujarnya, Selasa (15/4). Mengetahui sopir dan kenek truk tengah kebingungan, Ipda Kholik bersama anggotanya segera membawa ban truk yang bocor tersebut ke tempat tukang ban dengan mobil patrolinya. Ia memberikan tumpangan kepada sopir dan kenek untuk mencari bantuan serta peralatan yang dibutuhkan, demi mempercepat proses perbaikan. “Tukang ban lumayan agak jauh jadi kami antar dengan mobil dinas,” terangnya. Langkah sigap ini pun berdampak positif. Arus lalu lintas yang sempat tersendat kembali lancar, dan kekhawatiran pengguna jalan lainnya pun teratasi. Di tempat terpisah, Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, mengapresiasi tindakan cepat personel di lapangan. Ia menegaskan bahwa kehadiran Polisi bukan hanya dalam penegakan hukum, namun juga sebagai pelindung dan pelayan masyarakat dalam berbagai situasi. “Kami akan terus memberikan pelayanan terbaik demi kenyamanan dan keselamatan masyarakat, khususnya dalam menjaga kelancaran lalu lintas,” ujarnya. Aksi tersebut pun mendapat apresiasi dari warga sekitar yang merasa terbantu. “Untung ada pak Polisi yang bantu kami, sehingga permasalahan yang mengakibatkan pengguna jalan lain terganggu ini jadi teratasi,” ungkap sopir truk dengan senyum lega. Ia juga mengatakan kehadiran aparat kepolisian di tengah kondisi darurat seperti ini menjadi bentuk nyata dari pelayanan publik yang humanis dan solutif. “Terimakasih pak Polisi, kami mohon maaf telah merepotkan,” ungkap Sopir truk. (Agus)
Majalengka, Bidik-kasusnews.com Majalengka, Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian,S.H.,S.I.K.,M.H. bersama Para Pejabat utama Polres Majalengka melakukan Pengecekan di Polsek Rajagaluh dan Polsek Sukahaji. Selasa (15/4/2025). Pengecekan kali ini kali, Kapolres mengecek kesiapan anggota serta memeriksa kebersihan lingkungan Kantor Mako dan untuk mengecek situasi dan kondisi Polsek dan memastikan seluruh jajarannya yang ada di Polsek dapat berjalan dengan maksimal, sesuai prosedural dan professional dalam melayani masyarakat. Kapolres Majalengka mengatakan pengecekan terhadap Polsek jajaran bertujuan untuk memantau langsung pelaksanaan tugas Personil. “Disamping itu dapat diketahui sejauh mana kegiatan yang telah dilaksanakan oleh masing-masing Polsek meski setiap kejadian di laporkan langsung oleh masing-masing Polsek jajaran baik melalui HT, dan telepon,” tuturnya. Kepada anggota Polsek, AKBP Willy Andrian berpesan agar anggota selalu siap siaga baik dalam pelaksanaan tugas ataupun antisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas dan ancaman lainnya. ”Tingkatkan pelayanan dan kewaspadaan anggota saat jaga dan lakukan Patroli dikawasan yang dianggap rawan, Baik rawan kejahatan ataupun rawan kecelakaan. Ingatkan warga agar selalu siap dan berhati hati,” tutupnya. Asep Rusliman
Jakarta, Bidik-kasusnews.com Jakarta — Dalam langkah progresif penegakan hukum yang lebih manusiawi, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui penyelesaian empat perkara narkotika melalui pendekatan Restorative Justice. Keputusan ini diumumkan dalam ekspose virtual yang digelar pada Selasa (15/4/2025). Empat tersangka yang berkasnya disetujui untuk diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif berasal dari dua wilayah hukum, yakni Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat. Mereka adalah: Ambyah Surya Saputra alias PT – Jakarta Timur Wisnu Dwi Laksono bin Kasirun – Jakarta Timur Feri Eka Putra bin Akmam alias Feri – Pasaman Barat M. Al Amin alias Amin bin Bulus Salam – Pasaman Barat Keempat tersangka dijerat dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bukan Bandar, Hanya Pengguna Keputusan untuk menggunakan mekanisme Restorative Justice ini didasarkan pada sejumlah pertimbangan objektif, antara lain: hasil laboratorium menunjukkan para tersangka positif menggunakan narkoba, namun tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap. Mereka dikategorikan sebagai pengguna akhir, bukan produsen atau pengedar. Lebih lanjut, hasil asesmen terpadu menyebutkan bahwa para tersangka tergolong sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika, dan belum pernah menjalani rehabilitasi lebih dari dua kali. Mereka juga tidak masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif ini menjadi bentuk pelaksanaan asas Dominus Litis oleh jaksa, dengan tetap mengacu pada Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021,” tegas JAM-Pidum Prof. Asep. Langkah Humanis dan Reformatif Pendekatan ini sejalan dengan semangat reformasi penegakan hukum di Indonesia, yang tidak hanya bertujuan menghukum, tetapi juga memulihkan individu dan mengurangi beban lembaga pemasyarakatan. Para tersangka akan diarahkan ke jalur rehabilitasi agar dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik. Kepala Kejaksaan Negeri di masing-masing wilayah diminta segera menerbitkan surat ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif sebagai tindak lanjut dari persetujuan ini. (Agus)
Jakarta, Bidik-kasusnews.com — Kejaksaan Agung kembali memperkuat langkah penegakan hukum di sektor energi. Kali ini, enam orang saksi diperiksa dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang mencuat dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) beserta anak usahanya, selama periode 2018 hingga 2023.(15/4/2025) Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), terhadap sejumlah tokoh kunci dari berbagai unit strategis dalam tubuh Pertamina dan mitra kerjanya. Enam nama yang diperiksa di antaranya: DPR, mantan Direktur Utama PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Persero periode 2015–2016; FTR, Manager Market Research & Data Analysis PT Kilang Pertamina Internasional; ABN, General Manager PT KPI Refinery Unit VI Balikpapan; YT, General Manager PT KPI Refinery Unit IV Balongan; WSW, General Manager PT KPI Refinery Unit IV Cilacap; EJU, Vice President Process and Facility PT Kilang Pertamina Internasional. Pemeriksaan ini terkait dengan kasus yang menjerat Tersangka YF dan sejumlah pihak lain. Dugaan korupsi tersebut meliputi penyimpangan dalam pengadaan, distribusi, hingga pengelolaan hasil produksi minyak mentah dan produk kilang, yang berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara. Langkah pemeriksaan ini menjadi bagian dari strategi Kejaksaan untuk mengungkap keterlibatan para pengambil kebijakan maupun pihak operasional yang diduga mengetahui atau terlibat dalam proses yang menyimpang. Pihak Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel, mengingat sektor energi merupakan hulu strategis yang memengaruhi hajat hidup masyarakat luas.(Agus)
Jakarta, Bidik-kasusnews.com — Penyidikan perkara korupsi tata niaga timah yang melibatkan sejumlah korporasi besar terus bergulir. Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS memeriksa dua orang saksi penting guna memperkuat pembuktian dalam perkara yang menyedot perhatian publik tersebut.(15/4/2025) Dua saksi berinisial FTR yang diketahui menjabat sebagai marketing, serta LG selaku karyawan swasta, dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah Tbk, yang berlangsung sejak tahun 2015 hingga 2022. Keduanya diperiksa dalam rangka penyidikan terhadap perkara besar yang menyeret nama Tersangka Korporasi Refined Bangka Tin dan sejumlah pihak lainnya. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk melengkapi berkas perkara dan mengungkap alur distribusi serta potensi kerugian negara dalam tata kelola komoditas strategis tersebut. Skema dugaan korupsi di sektor pertambangan ini menjadi perhatian karena menyangkut komoditas bernilai tinggi yang menjadi salah satu tulang punggung ekspor nasional. Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan hingga seluruh pihak yang terlibat, baik individu maupun korporasi, dimintai pertanggungjawaban hukumnya. Kasus ini juga menegaskan pentingnya reformasi tata niaga di sektor pertambangan agar tidak menjadi ladang subur praktik kecurangan dan penyalahgunaan wewenang. (Agus)
Jakarta, Bidik-kasusnews.com — Penegakan hukum terhadap praktik korupsi di sektor peradilan kembali mendapat sorotan. Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menetapkan MSY, Legal Corporate PT Wilmar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.(15/4/2025) Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat TAP-28/F/2/Fd.2/04/2025 dan PRIN-30/F.2/Fd.2/04/2025 yang diterbitkan pada 15 April 2025. MSY diduga berperan penting dalam menyiapkan dana sebesar Rp60 miliar dalam bentuk mata uang asing untuk mempengaruhi hasil putusan perkara minyak goreng yang ditangani korporasinya. Pengungkapan kasus ini bermula dari penggeledahan yang dilakukan penyidik JAM PIDSUS di tiga lokasi pada Sabtu, 12 April 2025, yang tersebar di dua provinsi. Dari operasi tersebut, penyidik menyita sejumlah aset mewah berupa dua unit mobil Mercedes Benz, satu unit Honda CRV, dua unit motor Vespa, serta empat unit sepeda Brompton. Penyidikan pun berkembang setelah pemeriksaan terhadap lima saksi, termasuk MSY dan dua tersangka lainnya, yaitu WG dan MS. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, skenario suap bermula dari permintaan bantuan “pengurusan perkara” oleh WG, yang kemudian disampaikan kepada MS dan diteruskan ke MSY. Pertemuan-pertemuan krusial terjadi, salah satunya di restoran Daun Muda, Jakarta Selatan, dan Layar Seafood, Kelapa Gading. Dalam pertemuan tersebut, nominal suap yang awalnya Rp20 miliar meningkat menjadi Rp60 miliar, dengan janji hasil putusan yang menguntungkan pihak korporasi. Uang tersebut akhirnya diserahkan secara bertahap dan diduga mengalir ke tangan pihak yang memiliki kewenangan atas putusan perkara. Salah satu lokasi serah terima uang diduga terjadi di kawasan SCBD, Jakarta. Atas perbuatannya, MSY dikenakan Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 Ayat (1) jo. Pasal 13 jo. Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Saat ini, tersangka MSY telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lanjutan. Kejaksaan Agung menegaskan akan menindak tegas segala bentuk intervensi terhadap proses hukum, termasuk dari kalangan korporasi besar. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha agar tidak bermain api dengan sistem peradilan.(Agus)
Majalengka, Bidik-kasusnews.com – Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Majalengka, Kompol Jaja Gardaja, memimpin apel pagi yang digelar di halaman Mapolres Majalengka. Apel yang diikuti oleh seluruh personel dari berbagai satuan fungsi ini menjadi momen penting untuk memberikan arahan strategis terkait pelaksanaan tugas kepolisian di wilayah hukum Polres Majalengka.(15/4/25) Dalam arahannya, Kompol Jaja Gardaja menekankan pentingnya Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yang dilaksanakan secara konsisten setiap malam, khususnya pada malam Minggu, guna mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). “KRYD harus terus ditingkatkan setiap malam, bukan hanya sebagai rutinitas, tetapi sebagai bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat. Terutama pada malam Minggu, potensi gangguan kamtibmas lebih tinggi, sehingga kehadiran personel di lapangan sangat dibutuhkan,” tegas Kompol Jaja. Beliau juga mengingatkan kepada seluruh jajaran untuk melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, tetap menjaga sikap humanis, dan meningkatkan sinergi dengan unsur masyarakat serta instansi terkait dalam setiap pelaksanaan kegiatan. Penekanan terhadap KRYD ini merupakan upaya konkret Polres Majalengka dalam menjaga stabilitas kamtibmas serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, khususnya saat malam hari yang rawan terhadap aksi kriminalitas, balap liar, maupun gangguan ketertiban lainnya. Apel pagi ditutup dengan penyampaian informasi operasional dan pembagian tugas harian, serta ajakan kepada seluruh personel untuk tetap menjaga kedisiplinan dan semangat dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Asep Rusliman
Majalengka, Bidik-kasusnews.com – Berawal dari perkenalan melalui kakaknya, pelaku berhasil menyimpan nomor kontak korban di handphone nya. Setelah saling kenal dan chatingan, pria berinisial R mengajak korban untuk janjian ketemu dan jalan jalan. Hal itu disampaikan oleh Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian melalui Kasat Reskrim AKP Ari Rinaldo, bahwa awal mula tersangka kenal dengan korban melalui kakaknya. Setelah mendapatkan nomor kontaknya, tersangka saling berinteraksi melalui handphone nya. Setelah saling chattingan, tersangka mengajak korban untuk bertemu dan berkencan di suatu tempat yang dituju oleh R. Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Ari Rinaldo menuturkan bahwa kejadian berlangsung pada hari Kamis (10/04) lalu, dimana tersangka memberi pesan kepada korban untuk bertemu dan mengajak jalan. “Kita mengamankan satu orang tersangka Inisial (R) yang memang tersangka ini pada saat sebelum melakukan, sudah berjanjian dulu dengan korban. Korban menunggu tersangka di sebuah salon di daerah Sumberjaya dan mengajak untuk berkencan,” ungkap AKP Ari Rinaldo, Selasa (15/04/2025). Dipastikan janjian tersebut bisa, tersangka mengajak korban untuk bermain ke kos-kosan, namun sebelum sampai tempat tujuan, R mengubah arah menuju semak semak. “Nah, dari situ si korban di bawa ke satu tempat yang dijanjikan tempatnya itu ke satu kos-kosan lah. Tapi di pertengahan jalan, si tersangka membawa ke semak-semak,” ujarnya. Di sanalah, AKP Ari mengungkapkan bahwa tersangka melancarkan aksinya dengan niat mengajak berkencan, tapi korban melakukan penolakan yang tersulut emosinya sehingga melakukan aksi pencurian dengan kekerasan. “Karena dibawa ke semak-semak, si korban merasa protes, tidak berkenan. Akhirnya tersangka emosi, tersangka mengingkat tangan korban dan juga langsung memasukkan tangannya tersangka ke dalam mulut korban supaya korban tidak bersuara,” ucapnya. Dari kejadian itu, harta korban yang berhasil dicuri ialah berupa uang sejumlah Rp 3,5 juta serta HP sebanyak dua buah. “Pada saat itulah tersangka mengambil tas yang berisi uang Rp3.500.000 dan dua HP. Pada saat tersangka lengah, korban langsung lari ke area masyarakat, dan si tersangka langsung kabur menggunakan kendaraannya,” imbuhnya. Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, adanya kejadian tersebut, tim Satreskrim Polres Majalengka secara cepat melakukan penyelidikan. “Dari situ kita melakukan penyelidikan dan kita sudah mengetahui, dari penyelidikan kita mengetahui tersangka orang asli Majalengka dan akhirnya kita cari dan alhamdulillah bisa kita tangkap,” tambahnya. Akibat perbuatannya, lanjut Kasatreskrim, tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara tengah menantinya. “Pasal yang kita sangkakan 365 dengan ancaman di atas 10 tahun (penjara),” pungkasnya. ( Rico/Asep )
Hulu Sungai Utara, Bidik-kasusnews.com — Upaya penguatan ketahanan wilayah terhadap banjir di Kecamatan Danau Panggang kembali digalakkan melalui sinergi lintas sektor. Polsek Danau Panggang turut hadir dalam Rapat Koordinasi (Rakor) dan pengecekan lapangan optimalisasi sistem polder yang digelar bersama Wakil Bupati HSU, Tim Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan III, dan sejumlah unsur Forkopimda, Selasa pagi (15/4/2025). Kegiatan yang berlangsung di Desa Manarap ini difokuskan pada evaluasi sistem polder sebagai bagian penting dari infrastruktur pengendalian banjir. Pengecekan lapangan dilakukan secara langsung untuk menilai efektivitas dan kendala yang ada, sekaligus merumuskan langkah strategis ke depan. Dalam rakor tersebut, hadir Wakil Bupati HSU Hero Setiawan, Komandan Kodim 1001/HSU-BLG Letkol Kav. Gunantyo Ady Wiryawan, Kepala BWS Kalimantan III I Putu Eddy Purna Wijaya, serta perwakilan DPRD Provinsi, Dinas PUPR, Dinas Pertanian, TNI, dan jajaran kepolisian. Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Danau Panggang IPTU Makmur menyatakan dukungan penuh terhadap program pengendalian banjir ini. “Polri siap bersinergi menjaga keberlangsungan program pembangunan daerah, termasuk optimalisasi sistem polder yang krusial bagi perlindungan masyarakat dari dampak bencana banjir,” tegas IPTU Makmur. Rakor ini mencerminkan komitmen bersama antara pemerintah daerah, aparat keamanan, dan masyarakat dalam menghadapi tantangan lingkungan secara kolektif. Kolaborasi ini diharapkan mempercepat realisasi infrastruktur yang tangguh dan responsif terhadap kondisi hidrologis di wilayah Hulu Sungai Utara. Kegiatan ditutup dengan pengecekan lapangan oleh seluruh tim, dan berlangsung dalam suasana tertib, aman, serta penuh semangat kebersamaan antarinstansi.(Agus)