Jakarta, Bidik-KasusNews.com– Kebebasan pers kembali mendapat ujian. Dua wartawan yang sedang berada di area depan Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) diusir petugas keamanan pada Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 17.30 WIB. Peristiwa bermula ketika kedua jurnalis tersebut duduk di depan Pos Pelayanan Hukum—yang berada di seberang gerbang utama Kejari—untuk menunggu narasumber. Tanpa diduga, petugas keamanan menghampiri dan meminta mereka meninggalkan lokasi dengan alasan jam kerja telah berakhir. “Ini sudah bukan jam kantor. Sesuai instruksi, kalian tidak ada kepentingan di sini. Silakan tinggalkan tempat ini,” ujar salah satu petugas dengan nada tegas. Kebijakan ini disebut-sebut merupakan instruksi langsung Kepala Kejari Jaktim yang baru, Dedy Priyo Handoyo, yang sebelumnya menjabat Kepala Bagian Pengembangan Pegawai pada Biro Kepegawaian Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan di Kejaksaan Agung. Upaya awak media untuk mengonfirmasi langsung kepada Kajari Jaktim melalui pesan WhatsApp hingga berita ini dipublikasikan tidak mendapat jawaban. Padahal, pembatasan aktivitas media di ruang publik milik negara tanpa dasar aturan tertulis berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Kami tidak mengganggu aktivitas kantor. Hanya duduk di ruang terbuka. Tapi perlakuannya seperti kami ancaman,” ujar salah satu jurnalis yang enggan disebutkan namanya. Kebijakan ini menuai tanda tanya besar: Apa alasan di balik pembatasan? Apakah ada informasi yang sengaja ditutup? Dan mengapa institusi penegak hukum justru menghalangi kerja media yang berperan sebagai kontrol publik? Sebagai lembaga yang mengemban tugas penegakan hukum, Kejari diharapkan menjadi teladan dalam menjunjung keterbukaan, akuntabilitas, dan kebebasan pers. Namun, langkah pembatasan ini justru dinilai mencederai semangat reformasi birokrasi dan demokrasi yang tengah dibangun. (Agus)

TEMANGGUNG. BIDIK-KASUSNEWS.COM Jateng. Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-125 TA 2025 di bawah koordinasi Kodim 0706/Temanggung menunjukkan semangat pantang menyerah dan kemanunggalan yang kuat antara TNI dan rakyat. Pengecoran jalan di Desa Banaran, Kecamatan Tembarak, Kabupaten Temanggung dilakukan dengan kompak.kamis. 7/8/25 Pengecoran sempat Walapun menghadapi hambatan teknis berupa kerusakan pada mesin pengaduk semen yang menjadi alat utama dalam pengerjaan infrastruktur tersebut. Meski dihadapkan pada kendala teknis, semangat Satgas TMMD tidak luntur. Personel TNI bersama warga setempat segera melakukan perbaikan darurat agar pekerjaan tetap bisa dilanjutkan. Langkah cepat dan tanggap ini mencerminkan soliditas dan kepedulian dalam mencapai target pembangunan yang telah ditentukan. menjadi cerminan nyata kekompakan di lapangan. Masyarakat secara aktif membantu proses pengerjaan jalan secara manual sambil menunggu proses perbaikan mesin molen selesai dilakukan.Dengan semangat Tak kenal Lelah Masyarakat Bahu Membahu. Kapendam IV/Diponegoro Kolonel Inf Andy Soelistyo menyatakan, TMMD tidak hanya tentang pembangunan fisik. Akan tetapi, juga tentang pembangunan karakter, semangat gotong royong, dan kolaborasi antara TNI dan rakyat. “Kendala teknis di lapangan bukanlah hambatan utama selama semangat dan kemanunggalan antara TNI dan masyarakat tetap terjaga. TMMD di Temanggung menjadi bukti bahwa semangat kolektif mampu mengatasi segala tantangan demi kemajuan desa,” tuturnya. Program TMMD Reguler ke-125 merupakan bagian dari komitmen TNI AD untuk mempercepat pembangunan di daerah tertinggal, memperkuat ketahanan wilayah, serta mempererat hubungan harmonis antara TNI dan rakyat. Kegiatan di Desa Banaran ini mencerminkan bagaimana semangat gotong royong mampu menjadi kekuatan utama dalam pembangunan infrastruktur dan sosial kemasyarakatan. Pungkasnya. Junalais ( trm )

LAMPUNG, Bidik-KasusNews.com Lampung Selatan, 6 Agustus 2025 – Suasana bahagia di sebuah acara pernikahan di Desa Natar, Kecamatan Natar, berubah menjadi kerugian bagi seorang mahasiswi. Ponsel miliknya raib digondol AJ (26), pemuda asal Dusun IX Tanjung Rejo II. Tak butuh waktu lama, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Natar langsung bergerak cepat. Pelaku ditangkap di rumahnya pada Selasa (5/8/2025) tanpa perlawanan, setelah hasil penyelidikan mengarah padanya. Kapolsek Natar AKP Budi Howo mengungkapkan, kejadian terjadi pada Minggu, 15 Juni 2025 sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, korban sedang bertugas sebagai panitia penerima tamu dan meninggalkan ponselnya di meja hidangan. > “Tersangka mengambil ponsel korban lalu kabur. Saat kami amankan, ia mengaku dan menyerahkan barang bukti,” jelas AKP Budi Howo, Rabu (6/8/2025) penyelidikan yang dipimpin Panit I Reskrim Ipda Junian Anes Arsyad mengungkap barang bukti berupa 1 unit Samsung Galaxy A55 5G warna awesome iceblue, beserta kotaknya yang sesuai dengan nomor IMEI korban. Pelaku kini dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian atau Pasal 480 KUHP jika terbukti sebagai penadah, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. > “Proses penyidikan masih berjalan untuk melengkapi berkas perkara,” tambah AKP Budi Howo. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tetap waspada menjaga barang berharga, bahkan saat berada di acara keluarga yang ramai sekalipun.(Mg)

Depok, Bidik-KasusNews.com – Buku berjudul “Jalan Keadilan Sumitro Djojohadikusumo” resmi dibedah dalam sebuah diskusi publik yang berlangsung di Science Technopark Universitas Indonesia. Acara ini menghadirkan para tokoh pemikir nasional seperti Fachry Ali, Robertus Robet, dan Aryo Djojohadikusumo sebagai pembicara utama.(6/8/2025) Bedah buku ini menjadi ruang penting untuk menggali ulang warisan intelektual Sumitro Djojohadikusumo, tokoh ekonomi yang selama ini dikenal luas karena pemikiran teknokratisnya. Namun, sebagaimana diungkapkan oleh Fachry Ali, buku ini membuktikan bahwa pandangan Sumitro jauh melampaui sekadar aspek teknis ekonomi. > “Sumitro bukan hanya bicara ekonomi, tapi juga tentang ketimpangan politik dan etika pembangunan. Negara harus lebih cerdas dari masyarakat, karena tugas utamanya adalah mencerdaskan agar rakyat tidak mudah ditipu secara politik,” jelas Fachry. Sementara itu, Robertus Robet, salah satu penulis dalam buku tersebut, menegaskan bahwa keadilan dalam pemikiran Sumitro mencakup aspek relasi antara negara dan warga, bukan semata-mata soal distribusi ekonomi. > “Buku ini memberi kritik dan pembacaan ulang atas gagasan Sumitro, terutama dalam menjawab isu-isu kontemporer seperti keadilan gender dan keberlanjutan lingkungan,” ungkap Robet. Turut hadir pula Aryo Djojohadikusumo, cucu Sumitro, yang menyatakan bahwa buku ini bukan sekadar nostalgia intelektual, melainkan upaya melanjutkan warisan pemikiran yang relevan bagi masa depan bangsa. > “Melalui buku ini, kita diajak tidak hanya memahami ulang pemikiran Sumitro, tapi juga membangun fondasi baru yang lebih etis, adil, dan mencerdaskan untuk pembangunan Indonesia,” kata Aryo. Acara ini menjadi momentum penting untuk menghidupkan kembali diskursus intelektual dalam konteks pembangunan nasional, dengan menempatkan keadilan sebagai pondasi utama. Buku “Jalan Keadilan Sumitro Djojohadikusumo” pun diharapkan mampu menjadi rujukan penting bagi para akademisi, pengambil kebijakan, hingga generasi muda dalam membangun Indonesia yang lebih beradab dan inklusif.(Red)

CIREBON – Bidik-KasusNews.com Praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) dan pungutan kepada wali murid kembali mencuat, kali ini terjadi di sejumlah Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Temuan ini memicu kekhawatiran publik, karena dinilai bertentangan dengan semangat pendidikan bebas komersialisasi yang telah ditegaskan dalam berbagai regulasi nasional. Apa yang Terjadi? Sejumlah orang tua siswa mengaku diminta membeli LKS secara kolektif yang disediakan langsung oleh pihak sekolah. Bahkan, beberapa laporan menyebutkan adanya pungutan lain yang dibebankan kepada wali murid, tanpa dasar hukum yang jelas. Siapa yang Terlibat? Praktik ini diduga melibatkan oknum pengelola di beberapa MI di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag). Meski tidak semua MI melakukan hal serupa, indikasi pelanggaran ini menimbulkan keresahan di kalangan orang tua siswa. Kapan dan Di Mana Kejadian Ini Terjadi? Kasus ini mulai terungkap pada pertengahan 2025 dan terjadi di beberapa kecamatan di wilayah Kabupaten Cirebon. Informasi dihimpun dari laporan masyarakat serta hasil pantauan di lapangan. Mengapa Ini Menjadi Masalah? Penjualan LKS dan pungutan tanpa dasar hukum melanggar sejumlah peraturan, seperti: Permendikbud No. 75 Tahun 2020 Pasal 12a yang melarang komite sekolah menjual buku atau seragam. PP No. 17 Tahun 2010 Pasal 18 huruf a yang menegaskan larangan mewajibkan pembelian buku atau pakaian seragam di lingkungan satuan pendidikan. Permendikbud No. 50 Tahun 2022, yang menekankan bahwa pengadaan seragam merupakan tanggung jawab orang tua, bukan sekolah. Apa Tanggapan Pemerintah? Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Kemenag Kabupaten Cirebon. Namun, sejumlah pihak mendesak agar Kemenag dan Pemda setempat mengambil tindakan tegas, termasuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan memberikan sanksi administratif bila terbukti terjadi pelanggaran. Bagaimana Solusinya? Pakar pendidikan menilai bahwa sekolah, khususnya MI, seharusnya mengoptimalkan penggunaan Dana BOS untuk pengadaan buku dan kebutuhan belajar lainnya. Selain itu, orang tua perlu diberikan edukasi terkait hak mereka agar tidak menjadi korban pungutan liar. Praktik penjualan LKS dan pungutan tidak resmi di sejumlah MI di Cirebon menjadi peringatan keras bahwa pengawasan terhadap dunia pendidikan harus diperkuat. Pemerintah, dalam hal ini Kemenag dan Dinas Pendidikan, diharapkan tidak tutup mata agar kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan tetap terjaga. Asep | Editor: Redaksi Bidik-KasusNews

LAMPUNG, BIDIK-KASUSNEWS.COM Lampung Selatan – Dalam upaya memperkuat ketahanan pangan nasional, Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri, memimpin langsung kegiatan penanaman jagung serentak di lahan milik Pondok Pesantren Rodhotul Muta’allimin, Desa Canggu, Kecamatan Kalianda, pada Rabu (6/8/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari program ketahanan pangan yang diinisiasi oleh Polri, sejalan dengan komitmen pemerintah dalam mewujudkan swasembada pangan yang berkelanjutan. Penanaman jagung ini tidak hanya berfokus pada produktivitas lahan, tetapi juga mendorong partisipasi aktif masyarakat lokal berbasis pertanian. Dalam sambutannya, Kapolres AKBP Toni Kasmiri menyampaikan bahwa ketahanan pangan adalah fondasi penting bagi stabilitas sosial dan pertumbuhan nasional. “Ketahanan pangan bukan hanya soal kecukupan bahan makanan, tetapi tentang kesinambungan, kualitas, dan keterlibatan semua pihak. Penanaman jagung hari ini menjadi langkah konkret sinergi antara Polri, TNI, pondok pesantren, dan masyarakat dalam membangun kemandirian pangan,” tegas Kapolres. Ia juga menekankan pentingnya distribusi hasil panen yang berpihak pada petani, serta mendorong penjualan hasil pertanian langsung ke Bulog untuk harga yang lebih stabil dan menguntungkan. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolres Kompol Made Silpa Yudiawan, Kabag SDM Kompol Agus Priono, Kasat Lantas AKP R. Manggala Agung SM, Kasat Intelkam AKP Sukoco SP, Kasi Humas AKP I Wayan Susul, Kasat Polairud AKP Fathul Arif, serta para perwira Polres lainnya. Kegiatan juga melibatkan tokoh masyarakat, Imam Masjid Agung Kalianda Ustaz Ibab, dan warga sekitar Desa Canggu. Pimpinan Pondok Pesantren, Kiyai Muhammad Samsul Haq, menyampaikan rasa terima kasih atas kepercayaan dan sinergi yang dibangun bersama jajaran Polres Lampung Selatan. “Terima kasih telah memilih ponpes kami sebagai lokasi kegiatan. Semoga ini bisa bermanfaat untuk lingkungan sekitar dan menjadi inspirasi bagi banyak pihak. Menanamkan semangat, persaudaraan, dan cinta tanah air,” ujarnya. Kegiatan berlangsung dalam suasana penuh kebersamaan dan berakhir dengan aman dan tertib sekitar pukul 11.00 WIB.(Mg)

Lampung, Bidik-kasusnews.com Dalam rangka mendukung stabilitas harga pangan khusus nya beras Koramil 421-03/Pnh, Kodim 0421/LS bekerjasama dengan Bulog Lam Sel gelar Bazar Beras Murah SPHP dengan kemasan 5 Kg di Ma Koramil 421-03/Pnh. ” Sasaran penjualan beras murah tersebut adalah masyarakat di jajaran wilayah teritorial Koramil 03/Pnh. Yang mana pada hari ini kita mampu mendistribusikan sebanyak 180 Kemasan atau 900 kg kepada masyarakat dengan harga het pemerintah” Ungkap Dan Ramil 421-03/Pnh ( Kpt. Arm. Darwin Lubis) di sela kegiatan Bazar Beras murah tersebut. Kegiatan Bazar tersebut juga bekerjasama dengan penyuluh-penyuluh pertanian Kec Penengahan yang pada kesempatan itu dapat hadir bersama. Babinsa selalu penggerak dan pembina di wilayah pun turut hadir mengawal warga-warga binaan nya dalam rangka kegiatan Bazar Beras Murah di Koramil 421-03/Pnh. Ibu yanti salah satu warga dari Desa Pasuruan mengatakan ” Dengan ada nya Bazar ini kami sangat terbantu yang mana saat ini harga beras di pasaran sudah cukup tinggi, namun di Bazar Koramil, kami dapat membeli beras dengan harga jauh di bawah pasaran saat ini “. Dengan dengan demikian Koramil 03/Pnh , berkomitmen akan terus berbupaya membantu kesulitan masyarakat di berbagai sektor, dengan cara berkomunikasi dan bekerjasama dengan seluruh instansi yang ada.(Mg)

Jakarta, Bidik-kasusnews.com-Penanganan hukum terhadap penyanyi senior Fariz RM dalam kasus penyalahgunaan narkotika kembali menuai kritik. Kali ini datang dari mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar, SIK., SH., MH., yang menyuarakan keprihatinannya melalui akun Instagram pribadinya pada Selasa (5/8/2025). Dalam unggahan tersebut, Anang menyatakan bahwa Fariz RM seharusnya diperlakukan sebagai korban penyalahgunaan narkotika, bukan pelaku kriminal. Ia menggarisbawahi bahwa penegakan hukum terhadap penyalah guna narkotika seharusnya bersifat rehabilitatif, sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. > “Fariz RM seharusnya hanya dikenakan pasal tunggal dan direhabilitasi, bukan dijerat dengan pasal-pasal berat yang biasa digunakan terhadap pengedar,” tegas Anang, dikutip dari unggahan media sosialnya. Mengapa Kritik Ini Muncul? Fariz RM sebelumnya dituntut enam tahun penjara dan denda sebesar Rp800 juta subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/8). JPU mendakwanya dengan Pasal 114, 112, dan 111 UU Narkotika, serta Pasal 55 KUHP, pasal-pasal yang umumnya digunakan untuk menjerat pengedar. Namun, menurut Anang, penggunaan pasal-pasal tersebut tidak tepat. Ia menilai bahwa selama ini praktik peradilan masih belum membedakan secara tegas antara pengguna dan pengedar narkoba, meskipun undang-undang sudah mengatur mekanisme rehabilitasi secara jelas. Apa Kata Kuasa Hukum? Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, juga menyampaikan kritik senada. Ia menegaskan bahwa kliennya adalah pengguna, bukan pengedar, dan seharusnya diposisikan sebagai korban yang butuh pertolongan, bukan pelaku kriminal yang layak dipenjara. > “Fakta persidangan sudah jelas, tapi Jaksa tetap menuntut pidana berat. Ini tidak adil. Fariz adalah korban, bukan penjahat,” kata Deolipa usai sidang. Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menyatakan akan mengajukan pledoi dan bahkan mengirim surat ke Presiden RI Prabowo Subianto untuk meminta abolisi atau amnesti, sebagai bentuk koreksi atas kebijakan hukum yang dinilai menyimpang dari semangat penyelamatan pengguna narkotika. Apa Solusinya? Anang Iskandar menegaskan bahwa rehabilitasi adalah bentuk hukuman yang tepat bagi pengguna narkoba, sebagaimana diatur dalam Pasal 103 UU No. 35 Tahun 2009. Ia juga menyayangkan mengapa Fariz RM diadili di Pengadilan Negeri, bukan di Pengadilan Khusus Narkotika, yang memiliki kompetensi untuk menjatuhkan vonis rehabilitasi. > “Masak iya penegakan hukum untuk pembeli narkoba justru harus dikoreksi oleh Presiden lewat amnesti?” sindirnya. Bagaimana Langkah Selanjutnya? Sidang lanjutan Fariz RM dijadwalkan akan digelar dengan agenda pembacaan pleidoi. Kuasa hukum berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta-fakta persidangan dan menjatuhkan putusan yang berkeadilan, manusiawi, dan berpihak pada pemulihan, bukan penghukuman. Fariz RM dituntut, pengguna narkoba direhabilitasi, Komjen Anang Iskandar, kritik penegakan hukum narkotika, pleidoi Fariz RM, abolisi narkotika, amnesti pengguna narkoba, rehabilitasi narkoba Indonesia.(Agus)

Jakarta, Bidik-kasusnews.com — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi melakukan mutasi besar-besaran terhadap sejumlah perwira tinggi (Pati) dan perwira menengah (Pamen) di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Mutasi tersebut diumumkan melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1764/VIII/KEP./2025 yang ditandatangani oleh Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (AS SDM) Irjen Anwar pada tanggal 5 Agustus 2025.(6/8/2025) Siapa yang Dimutasi? Dalam rotasi strategis ini, sejumlah nama penting mengalami pergantian jabatan. Di antaranya: Komjen Dedi Prasetyo diangkat menjadi Wakil Kepala Polri (Wakapolri) menggantikan posisi sebelumnya. Komjen Wahyu Widada, yang sebelumnya menjabat Kabareskrim Polri, kini dipercaya sebagai Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri. Komjen Syahardiantono menggantikan posisi Wahyu Widada sebagai Kabareskrim. Komjen Akhmad Wiyagus resmi menjabat sebagai Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri. Irjen Karyoto, mantan Kapolda Metro Jaya, dipromosikan menjadi Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri. Irjen Asep Edi Suheri, yang sebelumnya menjabat Wakabareskrim Polri, kini menduduki posisi strategis sebagai Kapolda Metro Jaya. Apa Saja Mutasi Lainnya? Mutasi ini juga mencakup penunjukan pejabat baru di berbagai wilayah kepolisian daerah: Irjen Adi Deriyan Jayamarta – Kapolda Sulawesi Barat Irjen Widodo – Kapolda Gorontalo Irjen Dadang Hartanto – Kapolda Maluku Brigjen Hengki – Kapolda Banten Brigjen Marzuki Ali Basyah – Kapolda Aceh Komjen Mohammad Fadil Imran – dipercaya sebagai Astamaops Kapolri Mengapa Mutasi Ini Dilakukan? Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa mutasi dan rotasi ini merupakan bagian dari penyegaran organisasi internal Polri, serta upaya penguatan struktur dan peningkatan kinerja dalam menghadapi tantangan keamanan nasional yang terus berkembang. > “Mutasi ini adalah langkah strategis untuk memperkuat kelembagaan dan memastikan Polri tetap adaptif, responsif, dan profesional dalam melayani masyarakat,” ujar Kapolri dalam keterangan resminya. Bagaimana Dampaknya bagi Polri? Dengan penempatan pejabat baru di posisi strategis, diharapkan terjadi peningkatan efektivitas dalam pelayanan publik, penegakan hukum, serta stabilitas keamanan nasional. Sejumlah pejabat lainnya juga dimutasi dalam rangka memasuki masa pensiun maupun penyesuaian kebutuhan organisasi.(Agus)  

Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Penyanyi legendaris Fariz RM menghadapi tuntutan enam tahun penjara dan denda sebesar Rp800 juta subsider enam bulan kurungan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025), setelah dua kali mengalami penundaan sebelumnya. Jaksa mendakwa Fariz RM melanggar Pasal 114, 112, dan 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketiga pasal itu umumnya digunakan untuk menjerat pelaku pengedar narkoba. Namun, kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, menilai dakwaan jaksa terlalu berat dan tidak mencerminkan kondisi sebenarnya. Menurutnya, kliennya hanyalah seorang pengguna yang seharusnya dipandang sebagai korban ketergantungan, bukan pelaku kejahatan. > “Fakta-fakta di persidangan menunjukkan jelas bahwa Fariz adalah pengguna, bukan pengedar. Tapi ia tetap dikenai pasal-pasal berat. Ini sangat tidak adil,” tegas Deolipa usai sidang. Deolipa juga mengkritik pendekatan hukum yang masih kaku dan belum berpihak pada upaya rehabilitasi pengguna narkoba. Ia menyebut tuntutan enam tahun penjara justru bertentangan dengan semangat penyelamatan korban penyalahgunaan narkotika. > “Seharusnya pengguna seperti Fariz RM diselamatkan, bukan dihancurkan. Ini seperti orang yang sudah jatuh, masih ditimpa tangga dan ember pula,” sindir Deolipa. Pihak kuasa hukum menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) dalam sidang berikutnya, baik dari Fariz RM secara pribadi maupun dari tim hukumnya. Selain itu, mereka berencana mengirim surat kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, guna meminta pengampunan hukum dalam bentuk abolisi atau amnesti. > “Kalau koruptor bisa diberi amnesti, mengapa tidak bagi korban narkoba? Kami akan bersurat kepada Presiden demi menyelamatkan kehidupan seseorang yang seharusnya direhabilitasi, bukan dipenjara,” lanjutnya. Lebih jauh, Deolipa mengingatkan bahwa Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) pun pernah menyatakan bahwa pengguna narkoba sebaiknya direhabilitasi, bukan dipenjara. Pernyataan itu, katanya, seharusnya menjadi dasar perubahan pendekatan dalam penegakan hukum kasus narkotika. Sidang lanjutan dijadwalkan dalam waktu dekat dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa. Kuasa hukum berharap majelis hakim mempertimbangkan fakta persidangan secara objektif dan memberikan putusan yang berkeadilan serta berorientasi pada pemulihan, bukan penghukuman semata.(Agus)