Banjarbaru, Bidik-kasusnews.com – Suasana khidmat menyelimuti Auditorium Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarbaru saat pembukaan Musabaqah Tilawatil Qur’an Mahasiswa Nasional (MTQMN) XVIII pada Senin (6/10). Dalam acara bergengsi tingkat nasional ini, personel dari Sat Binmas Polres Hulu Sungai Utara (HSU), Briptu Muhammad Ahlun Nazhar, S.Pd., M.M., dipercaya menjadi Qori pembuka yang melantunkan ayat suci Al-Qur’an. Pelibatan anggota Polri dalam kegiatan keagamaan tersebut berdasarkan Surat Perintah Kapolres Hulu Sungai Utara Nomor: Sprin/92/X/HUK.6.6/2025 tanggal 1 Oktober 2025. Kehadiran Briptu Ahlun menjadi bentuk nyata sinergi antara Polri dan dunia pendidikan, khususnya dalam mendukung kegiatan religius mahasiswa di tingkat nasional. Kegiatan pembukaan MTQMN XVIII dihadiri oleh berbagai tokoh penting, antara lain Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi RI yang diwakili oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Prof. Dr. Khairul Munadi, S.T., M.Eng.), serta Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemendiktiristek (Dr. Beny Bandanadjaja, S.T., M.T.). Turut hadir pula Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Kalimantan Selatan Dinansyah, S.Sos., M.M. yang mewakili Gubernur Kalsel, Rektor Universitas Lambung Mangkurat Prof. Dr. Ahmad, S.E., M.Si., Kepala LLDIKTI Wilayah XI Kalimantan Dr. Muhammad Akbar, M.Si., para pimpinan perguruan tinggi se-Kalimantan Selatan, dewan hakim, kepala kafilah, serta ratusan mahasiswa peserta MTQ dari seluruh Indonesia. Kasat Binmas Polres Hulu Sungai Utara menyampaikan bahwa keikutsertaan personelnya dalam pembukaan MTQMN merupakan wujud dukungan Polri terhadap kegiatan keagamaan dan pembinaan mental spiritual di kalangan generasi muda. “Kami ingin menunjukkan bahwa Polri tidak hanya hadir dalam menjaga keamanan, tetapi juga ikut serta membangun karakter religius dan memperkuat ukhuwah Islamiyah di lingkungan akademik,” ujarnya. Melalui kegiatan ini, Polres HSU berharap dapat mempererat hubungan antara aparat kepolisian dan masyarakat kampus, sekaligus menumbuhkan semangat religius, disiplin, serta profesionalisme yang selaras dengan nilai-nilai PRESISI Polri. Dengan tema “Sinergi untuk Indonesia Emas”, pelaksanaan MTQ Mahasiswa Nasional XVIII di ULM diharapkan menjadi momentum memperkuat peran generasi muda Islam dalam membumikan nilai-nilai Al-Qur’an di tengah kemajuan teknologi dan pendidikan tinggi. ( Agus)
Way Kanan, Bidik-kasusnews.com – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI), sebanyak 50 prajurit dari Lanudad Gatot Soebroto Puspenerbad turut melaksanakan upacara peringatan di dua lokasi berbeda, yakni di Kodim 0427/Way Kanan dan Pusat Latihan Tempur (Puslatpur) Kodiklatad Martapura, Minggu (5/10/2025). Upacara yang digelar secara serentak tersebut berlangsung khidmat dan penuh semangat patriotisme, diikuti oleh unsur TNI, Forkopimda, serta tamu undangan dari berbagai instansi pemerintahan dan masyarakat. Komandan Lanudad Gatot Soebroto Puspenerbad, melalui perwakilannya, menyampaikan bahwa keikutsertaan personel dalam upacara HUT TNI ke-80 ini merupakan bentuk komitmen dan kebanggaan sebagai bagian dari keluarga besar TNI. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi momentum untuk memperkuat solidaritas antar matra TNI dan mempertegas peran Lanudad dalam mendukung tugas-tugas pertahanan negara di udara. “Dengan semangat ‘TNI Patriot NKRI, Pengawal Demokrasi untuk Indonesia Maju’, seluruh prajurit diharapkan semakin profesional, tangguh, dan selalu siap melaksanakan tugas negara kapan pun dibutuhkan,” ujarnya. Selama kegiatan berlangsung, suasana upacara terpantau aman, tertib, dan lancar. Para peserta dengan penuh hikmat mengikuti seluruh rangkaian acara, mulai dari pengibaran bendera Merah Putih, pembacaan amanat Panglima TNI, hingga defile pasukan yang menjadi simbol semangat juang dan kebanggaan prajurit TNI. Melalui momentum HUT ke-80 ini, Lanudad Gatot Soebroto Puspenerbad berkomitmen untuk terus menjaga sinergitas, loyalitas, dan profesionalisme dalam mengabdi kepada bangsa dan negara. ( Agus)
Hulu Sungai Utara, Bidik-kasusnews.com – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kapolres Hulu Sungai Utara (HSU) AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si., bersama para pejabat utama (PJU) Polres HSU, memberikan ucapan selamat dan tumpeng secara simbolis kepada jajaran Kodim 1001/HSU-BLG pada Minggu (5/10/2025). Kegiatan berlangsung di Makodim 1001/HSU-BLG, Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Murung Sari, Kecamatan Amuntai Tengah, mulai pukul 10.00 hingga 11.45 WITA. Acara penuh keakraban ini disambut langsung oleh Dandim 1001/HSU-BLG Letkol Kav Gunantyo Ady Wiryawan, S.Hub.Int., beserta staf Kodim. Dalam momentum tersebut, Kapolres HSU menyerahkan tumpeng sebagai simbol rasa syukur dan apresiasi atas dedikasi TNI dalam menjaga keutuhan NKRI. “Kami dari keluarga besar Polres Hulu Sungai Utara mengucapkan selamat HUT TNI ke-80. Semoga TNI selalu jaya, profesional, dan semakin solid bersama Polri dalam menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat,” ujar AKBP Agus Nuryanto. Sementara itu, Dandim 1001/HSU-BLG Letkol Kav Gunantyo Ady Wiryawan menyampaikan apresiasi atas perhatian dan kebersamaan yang terus terjalin antara kedua institusi. “Kami berterima kasih atas kunjungan Kapolres dan jajaran. Ini menjadi bukti nyata bahwa sinergitas TNI–Polri di HSU terjalin dengan baik dan solid dalam menjaga kondusifitas wilayah,” ungkapnya. Kegiatan berlangsung dalam suasana hangat, penuh kekeluargaan, dan diwarnai dengan foto bersama sebagai penanda semangat kebersamaan antara dua institusi pertahanan dan keamanan negara. Melalui kegiatan ini, Polres HSU dan Kodim 1001/HSU-BLG menegaskan komitmen untuk terus bersinergi dan bahu-membahu dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Acara berjalan aman, tertib, dan kondusif, serta menjadi simbol kuatnya kolaborasi TNI–Polri menuju Indonesia yang aman, solid, dan bermartabat. (Agus ) Sumber: Polres Hulu Sungai Utara
Amuntai, Bidik-kasusnews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Amuntai Tengah. Seorang pria berinisial Novi Ansyari alias Novi (32), warga Desa Kambat Utara, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, diamankan polisi saat membawa sabu seberat 5,05 gram pada Sabtu (4/10/2025) sekitar pukul 12.30 WITA. Penangkapan dilakukan di Jalan Suwandi Sumarta, Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Amuntai Tengah, setelah petugas Satresnarkoba menerima informasi terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut. Kapolres Hulu Sungai Utara melalui Kasatresnarkoba Polres HSU membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan kronologinya. “Tersangka kami amankan saat mengendarai sepeda motor. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu paket sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok di bagasi motor,” ungkap Kasatresnarkoba. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain: 1 paket sabu seberat 5,21 gram (berat bersih 5,05 gram), 1 kotak rokok LA Ice Purple Boost warna ungu, 1 plastik klip bening, 1 unit handphone Oppo A15 warna hitam, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam bernopol DA 6916 UBX yang digunakan pelaku. Setelah dilakukan penggeledahan dan tes awal terhadap barang bukti, hasil menunjukkan bahwa benda tersebut positif mengandung zat metamphetamine, yang termasuk dalam golongan narkotika jenis sabu. Kini, tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres Hulu Sungai Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kasus ini guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan pengedar lainnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau minimal 5 tahun penjara. Kasatresnarkoba menegaskan bahwa jajarannya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres HSU. “Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya. Tidak ada ruang bagi pengedar dan pengguna narkotika di wilayah ini,” tegasnya. Dengan pengungkapan kasus ini, Polres HSU berharap masyarakat semakin waspada dan berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba dan aman untuk generasi muda. Reporter: Redaksi Bidik-Kasusnews.com Sumber: Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara
Hulu Sungai Utara, Bidik-kasusnews.com – Dalam upaya mendukung program pemerintah terkait pemenuhan gizi masyarakat, Polsek Banjang Polres Hulu Sungai Utara (HSU) melakukan pengecekan lahan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Rantau Bujur, Kecamatan Banjang, pada Minggu (5/10/2025) sekitar pukul 09.00 WITA. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh jajaran Polsek Banjang yang terdiri dari Aiptu Soeyatmin, S.H. (Kanit Samapta), Aipda Dedi Susanto (Kanit Provos), serta dua Bhabinkamtibmas, Brigadir Fahmi dan Briptu Abdul Wahid M. Menurut Kapolsek Banjang, kegiatan pengecekan ini bertujuan untuk mengetahui kesiapan lahan yang akan digunakan dalam program Makanan Bergizi Gratis (MBG). Program ini merupakan salah satu bentuk dukungan Polri terhadap inisiatif pemerintah dalam menyediakan makanan sehat dan bergizi bagi masyarakat, terutama anak-anak sekolah di wilayah pedesaan. “Kami ingin memastikan segala fasilitas pendukung sudah siap, baik dari segi lahan maupun infrastruktur. Program ini sangat penting untuk meningkatkan kesehatan dan gizi anak-anak sekolah,” ungkap salah satu petugas di lokasi kegiatan. Dari hasil pengecekan, diketahui bahwa progres pembangunan sudah mencapai tahap penyemenan pondasi atas dan pengurukan lantai dengan pasir. Selain itu, instalasi listrik dan PDAM juga telah terpasang, dan sebanyak sembilan pekerja masih melanjutkan pengerjaan tahap berikutnya. Kegiatan pengecekan berlangsung sekitar 30 menit, berjalan aman, tertib, dan lancar. Polsek Banjang menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal setiap tahapan pembangunan SPPG hingga fasilitas tersebut siap digunakan untuk pelayanan masyarakat. Dengan keterlibatan aktif aparat kepolisian dalam program pemenuhan gizi ini, diharapkan terwujud sinergi antara Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam membangun generasi yang sehat dan cerdas menuju Indonesia Emas 2045. (Agus) Sumber: Polsek Banjang Polres Hulu Sungai Utara
Cirebon, Bidik-kasusnews.com – Tradisi keagamaan tahunan “Welasan” kembali digelar di Masjid Agung Syaikh Anwarudin Kriyan, Pondok Pesantren Kebon Syarif, Cibogo, Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, pada Jumat (3/10/2025). Acara penuh makna ini dipimpin langsung oleh Pengasuh Pesantren KH. Ma’dun dan menjadi bagian dari penutup peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW tahun ini. Dengan mengusung tema “Sambut Tuan Syaikh”, kegiatan tersebut dimaknai sebagai bentuk penghormatan kepada wali besar Syekh Abdul Qadir al-Jailani, sekaligus penegasan kecintaan (mahabbah) kepada Rasulullah SAW dan para auliya. Tradisi “Welasan” yang telah berlangsung lebih dari enam dekade ini selalu menjadi magnet spiritual bagi masyarakat. Ribuan jamaah dari berbagai daerah memadati area masjid untuk mengikuti rangkaian acara yang meliputi pembacaan manaqib, dzikir bersama, doa, dan pengajian. Suasana khidmat, haru, dan kebersamaan begitu terasa dalam setiap lantunan doa serta shalawat yang menggema. Menurut KH. Ma’dun, pelaksanaan tradisi ini bukan sekadar ritual keagamaan, tetapi juga bentuk nyata pelestarian nilai spiritual dan sosial di tengah masyarakat. “Tradisi ini adalah identitas kami. Ia mengajarkan kecintaan kepada Rasulullah dan para wali, sekaligus menjadi sarana mempererat ukhuwah islamiyah serta menumbuhkan kesalehan sosial di tengah masyarakat,” ujar KH. Ma’dun. Lebih dari sekadar warisan budaya pesantren, “Welasan” di Masjid Agung Syaikh Anwarudin Kriyan kini menjadi momentum penting untuk memperkuat solidaritas umat, mempererat tali silaturahmi, dan menjaga kelestarian tradisi Islam di Cirebon. Melalui konsistensi pelaksanaannya setiap tahun, kegiatan ini membuktikan bahwa spiritualitas dan kebersamaan tetap hidup di tengah masyarakat modern—menjadi simbol keutuhan nilai-nilai Islam yang damai dan penuh cinta. 🖋️ Reporter: Asep Rusliman | Editor: Redaksi Bidik-Kasusnews.com
Lampung | Bidik-kasusnews.com – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menunjukkan komitmen teguh terhadap penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) dan kepastian hukum dengan menggelar Penyuluhan Hukum Terpadu. Yang berfokus pada penanganan isu kritis overstaying tahanan penyidikan di rumah tahanan (Rutan) Polri. Kegiatan strategis yang menekankan sinergi lintas Aparat Penegak Hukum (APH) ini berlangsung di Hotel Emersia pada Kamis, 2 Oktober 2025. Acara dibuka langsung oleh Kepala Kepolisian Daerah Lampung, Irjen Pol. Helmy Santika dan dihadiri lengkap oleh Pejabat Utama Polda Lampung, seluruh jajaran Polres dan Polsek, termasuk Kejaksaan Tinggi Lampung, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Lampung, dan Kantor Wilayah Hukum dan HAM (Kanwil Hukum) Lampung. Kapolda Irjen Pol. Helmy Santika menegaskan bahwa penahanan yang melampaui batas waktu yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), atau overstaying, merupakan pelanggaran HAM yang serius. “Isu overstaying tahanan berpotensi mencederai hak konstitusional setiap warga negara, yaitu hak untuk tidak ditahan secara sewenang-wenang dan hak atas kepastian hukum,” tegas Irjen Helmy Santika. Beliau menekankan bahwa seluruh anggota Polri, terutama penyidik, harus benar-benar menguasai dan menaati batas waktu penahanan, perpanjangannya, dan prosedur pengeluaran tahanan demi hukum. Hal ini sejalan dengan prinsip Polri yang Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan) dalam menjamin proses penyidikan yang profesional dan humanis. “Kualitas penegakan hukum kita diukur dari seberapa jauh kita menghormati hak asasi orang yang sedang kita proses,” imbuhnya. Penyuluhan ini dirancang sebagai forum koordinasi, mengingat penanganan status tahanan melibatkan serangkaian proses mulai dari Penyidikan (Polri), Penuntutan (Kejaksaan), hingga Eksekusi dan Pengelolaan Tahanan (Pemasyarakatan). Perwakilan dari Kejaksaan Tinggi dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan pandangan dari sisi masing-masing, menyoroti pentingnya kecepatan komunikasi dan ketepatan administrasi berkas. Keterlambatan satu tahap saja, dapat berakibat langsung pada status overstaying yang menjadi beban bagi Rutan. Dengan melibatkan seluruh jajaran APH dari tingkat Polda hingga Polsek, diharapkan implementasi di lapangan terkait prosedur penahanan dapat berjalan serentak, akurat, dan sesuai koridor hukum yang berlaku, menjadikan Lampung sebagai barometer dalam penegakan hukum yang berlandaskan HAM. ( Mg)
INDRAGIRI HULU | BIDIK-KASUSNEWS.COM – Kasus dugaan korupsi di tubuh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu resmi menetapkan 9 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan daerah BPR Indra Arta periode 2014–2024. Penetapan tersangka diumumkan pada Kamis (2/10/2025) setelah tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Inhu mengantongi bukti kuat. Kesembilan tersangka terdiri dari pejabat struktural, account officer, teller, hingga seorang debitur. Mereka adalah SA (Direktur BPR Indra Arta), AB (Pejabat Eksekutif Kredit), ZAL, KHD, SS, RRP, THP (Account Officer), RHS (Teller/Kasir), dan KH (Debitur). “Para tersangka diduga bersama-sama melakukan pemberian kredit tidak sesuai prosedur, menggunakan nama orang lain, agunan tidak sah, hingga pencairan deposito tanpa persetujuan nasabah. Praktik tersebut mengakibatkan kredit macet pada 93 debitur dan hapus buku pada 75 debitur dengan potensi kerugian negara sekitar Rp15 miliar,” jelas Kepala Kejari Indragiri Hulu, Dr. Anton Rudiyanto, melalui keterangan resminya. Modus yang dilakukan para tersangka antara lain: Persetujuan kredit fiktif tanpa survei dan agunan sah. Pengajuan kredit atas nama orang lain. Pencairan deposito tanpa persetujuan pemilik. Pemberian kredit di atas nilai agunan dan kepada debitur bermasalah. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup. Untuk kepentingan penyidikan, kesembilan tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Rengat selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan setelah seluruh tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan layak ditahan. Kejari Inhu menegaskan penyidikan masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. “Kami akan mendalami keterlibatan pihak lain agar kasus ini terang benderang dan kerugian negara bisa dipulihkan,” tegas Anton. Kasus korupsi ini menambah daftar panjang perkara yang tengah ditangani Kejaksaan di Riau, sekaligus menjadi peringatan keras bagi pejabat daerah agar pengelolaan keuangan dilakukan secara transparan dan sesuai aturan. ( Agus)
KULON PROGO | Bidik-kasusnews.com – Kasus dugaan korupsi di Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) Galur, Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta, memasuki tahap krusial. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo resmi menetapkan UW, mantan Kepala BUKP Galur periode 2010–2025, sebagai tersangka setelah ditemukan bukti kuat adanya penyelewengan dana yang ditaksir merugikan negara lebih dari Rp8 miliar. Pengumuman penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (1/10/2025) di Kantor Kejari Kulon Progo. Usai diumumkan, UW langsung digelandang dan ditahan di Lapas Kelas IIA Yogyakarta guna mempercepat proses penyidikan. Kepala Kejari Kulon Progo, Dr. Anton Rudiyanto, melalui Kasi Intelijen Awan Prastyo Luhur, menjelaskan modus yang digunakan tersangka dalam aksinya. “UW diduga melakukan berbagai cara, mulai dari markup kredit, membuat kredit fiktif, hingga tidak mencatat setoran nasabah dalam sistem BUKP baik tabungan maupun deposito. Dana hasil manipulasi itu digunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkap Awan. Menurut Kejaksaan, unsur tindak pidana korupsi telah terpenuhi, mulai dari perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, hingga memperkaya diri sendiri dan menimbulkan kerugian negara. Atas perbuatannya, UW dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal pidana penjara seumur hidup. Meski UW sudah resmi ditahan, Kejaksaan menegaskan penyidikan belum berakhir. “Kami belum menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara ini. Semua pihak yang terlibat akan diproses sesuai hukum,” tegas Awan. Selain kasus UW, Kejari Kulon Progo saat ini juga tengah menangani sejumlah perkara korupsi lain dengan estimasi kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah. ( Agus)
JAKARTA | BIDIK-KASUSNEWS.COM – Kejaksaan Agung RI resmi memiliki Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (Jambin) yang baru. Hendro Dewanto, jaksa senior asal Jawa Tengah, dilantik langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/10/2025). Jabatan strategis ini sebelumnya kosong sejak Mei 2025, hingga akhirnya dipercayakan kepada Hendro, sosok yang dikenal sederhana dan menjunjung tinggi integritas. “Pelantikan adalah awal pengabdian lebih besar. Jabatan harus dimaknai sebagai amanah yang dijalankan dengan penuh integritas dan tanggung jawab,” tegas Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam amanatnya. Sebagai Jambin, Hendro memegang peran krusial dalam pembinaan sumber daya manusia dan organisasi kejaksaan. Jaksa Agung pun memberikan tiga arahan prioritas: Mengoptimalkan kolaborasi antarbidang agar kebijakan pimpinan cepat terlaksana. Memperbaiki fasilitas kantor kejaksaan di daerah sebagai wajah institusi. Memperkuat sistem mutasi dan promosi yang lebih adil dan profesional di lingkungan kejaksaan. Karier Panjang dari Bawah Hendro Dewanto bukanlah sosok instan. Ia memulai kariernya di Korps Adhyaksa pada 14 Mei 1996 sebagai staf Tata Usaha Pendidikan dan Pelatihan di Kejaksaan Agung. Perjalanan panjangnya meliputi berbagai posisi strategis: Jaksa Fungsional di Yogyakarta, Kasi Pidum Kejari Belu, Kajari Lebak, Asisten Pengawasan Kejati DKI Jakarta, hingga Direktur Penuntutan Jampidsus. Ia juga pernah menjabat Kajati Sulawesi Tenggara dan Kajati Jawa Tengah. Setelah hampir tiga dekade mengabdi, Hendro kini mencapai salah satu puncak kariernya sebagai Jaksa Agung Muda Pembinaan. Seorang rekannya di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menyebut Hendro sebagai pribadi sederhana yang lebih senang bekerja dalam diam ketimbang tampil menonjol. “Beliau orangnya tidak neko-neko, lebih banyak bekerja daripada bicara,” ujarnya. Sederhana, Dekat dengan Media, dan Membumi Sebagai putra Jawa Tengah, Hendro dikenal disiplin, rendah hati, dan dekat dengan awak media. Gaya kepemimpinannya yang membumi membuatnya mudah diterima di manapun ia bertugas. Banyak pihak meyakini Hendro akan membawa semangat baru dalam pembinaan organisasi Kejaksaan Agung, terutama di bidang SDM dan tata kelola kelembagaan. Pelantikan Pejabat Lain Selain Hendro Dewanto, Jaksa Agung juga melantik sejumlah pejabat baru, di antaranya: Ponco Hartanto sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Katarinda Endang Sarwestri sebagai Staf Ahli Bidang Pertimbangan dan Pengembangan Hukum. Iman Wijaya sebagai Staf Ahli Bidang Akuntabilitas dan Informasi Publik. Sarjono sebagai Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Kerjasama Internasional. Pelantikan tersebut menegaskan komitmen Kejaksaan Agung untuk terus melakukan pembenahan birokrasi dan memperkuat integritas lembaga penegak hukum di Indonesia. ( Agus)