Pemalang, Bidik-kasusnews.com – Warga Desa Kebanggan, Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang digemparkan oleh insiden tragis pada Rabu pagi (21/05), saat seorang warga dengan gangguan jiwa (ODGJ) secara tiba-tiba menyerang tetangganya menggunakan senjata tajam. Peristiwa ini menyebabkan satu orang meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka-luka.(21/5/2025) Pelaku diketahui bernama Muhammad Alif Mufaroz (21), warga setempat yang tercatat sebagai ODGJ. Ia melakukan penyerangan terhadap Nurhidayah (53) dan Azrul Akmala (25), sebelum akhirnya mengakibatkan meninggalnya Bambang Ali Nuryanto, S.E., M.M. (59), pensiunan PNS yang juga merupakan warga Desa Kebanggan. Berdasarkan keterangan saksi, insiden bermula sekitar pukul 07.00 WIB saat Nurhidayah mengingatkan pelaku untuk meminum obat. Namun, pelaku menolak dan secara tiba-tiba mengambil pisau dapur lalu menyerang Nurhidayah di bagian punggung, dan Azrul Akmala di bagian tangan. Saat kedua korban berusaha menyelamatkan diri keluar rumah, Bambang Ali yang berniat menolong justru menjadi korban fatal setelah diserang sebanyak 17 kali tusukan hingga meninggal di tempat. Kepanikan warga segera direspons cepat oleh unsur TNI dan Polri. Personel Koramil 10/Moga, Polsek Moga, dan unsur Muspika langsung menuju TKP, mengamankan pelaku, serta mengevakuasi korban ke RS Muhammadiyah Rodliyah Moga. Pelaku kemudian dirujuk ke RS Siaga Medika Pemalang guna pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut. Pihak keluarga telah menerima jenazah untuk dimakamkan, dan kasus ini tengah ditangani oleh aparat berwenang dengan pendampingan medis mengingat status kejiwaan pelaku. “Kami turut berduka atas musibah ini dan akan terus mendampingi proses hukum serta penanganan psikologis terhadap pelaku,” ujar perwakilan Muspika setempat. Kejadian ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat dan pemangku kepentingan agar lebih memperhatikan pengawasan serta penanganan terhadap ODGJ secara komprehensif dan manusiawi, guna mencegah peristiwa serupa di masa mendatang. (Agus)

Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil) Mayjen TNI Dr. M. Ali Ridho melaksanakan kunjungan kehormatan kepada Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali di Ruang Kerja Wisma Elang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (21/05/2025). Kunjungan ini bertujuan untuk mempererat hubungan kelembagaan antara Kejaksaan Agung RI dan TNI AL, khususnya dalam memperkuat koordinasi penanganan perkara pidana militer dan perkara koneksitas, yakni perkara yang melibatkan unsur militer dan sipil secara bersamaan. Dalam suasana penuh kekeluargaan, kedua pejabat tinggi negara ini membahas berbagai strategi kolaboratif guna meningkatkan efektivitas penegakan hukum di ranah koneksitas. Diskusi juga menyoroti pentingnya mekanisme komunikasi yang cepat dan tepat dalam menyikapi dinamika hukum di lingkungan militer dan institusi sipil. “Sinergi Kejaksaan dengan TNI, khususnya Angkatan Laut, menjadi kunci untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan secara profesional, proporsional, dan menjunjung tinggi kepastian hukum,” ujar Mayjen TNI Dr. M. Ali Ridho. Kunjungan ini merupakan implementasi konkret dari Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan RI dan TNI Nomor 4 Tahun 2023 atau NK/6/IV/2023/TNI, tentang kerja sama dalam pemanfaatan sumber daya dan peningkatan profesionalisme di bidang penegakan hukum. Melalui penguatan koordinasi seperti ini, JAM-Pidmil dan jajaran berharap dapat menciptakan ekosistem penegakan hukum yang adil, sinergis, dan selaras dengan prinsip supremasi hukum di Indonesia, baik di lingkungan militer maupun sipil. (Agus)

LAMPUNG, BIDIK-KASUSNEWS.COM Lampung Tengah – Polda Lampung melalui Satuan PJR Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan ekor burung ilegal di KM 135 B Ruas Tol Bakauheni – Terbanggi Besar (Bakter), Kamis (22/5/2025) dini hari. Ratusan burung tersebut diangkut menggunakan bus penumpang bernomor polisi AA 7663 OA, yang dikemudikan oleh sopir inisal LI (44) warga Desa Bendungan, Kecamatan Kramat, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. “Iya benar, petugas menemukan sekitar 648 ekor burung dari berbagai jenis yang disimpan di dalam kendaraan tanpa dokumen resmi,” ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, Kamis (22/5/2025). Ratusan burung ilegal diamankan meliputi Cica Daun Sumatera sebanyak 16 ekor cica daun lokal (14 ekor), cucak jenggot (8 ekor), sepoh raja (13 ekor), sirih sirih (11 ekor), poksai mandarin (87 ekor), tipus (8 ekor), pelci (460 ekor), sikatan minan (8 ekor), kopi kopi (3 ekor), srindit (12 ekor), dan tangkar uli sumatra (8 ekor). Lanjut Yuni, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya kendaraan membawa satwa liar dilindungi yang melintas di jalan tol tersebut. Kemudian informasi tersebut langsung ditindaklanjuti petugas Sat PJR Ditlantas Polda Lampung. Kendaraan dimaksud berhasil diidentifikasi hingga ditemukan barang bukti berupa ratusan satwa burung berbagai jenis tanpa kelengkapan dokumen lalu lintas yang dipersyaratkan. “Kendaraan bus bersama sopir saat ini telah diamankan untuk dilakukan pendataan dan dimintai keterangan lebih lanjut. Seluruh satwa yang disita juga sudah diamankan oleh pihak BKSDA,” katanya. Yuni menambahkan, pengungkapan ini merupakan komitmen petugas kepolisian menindak dan memberantas praktik perdagangan satwa liar ilegal yang merugikan ekosistem dan keanekaragaman hayati Tanah Air, khusus di Pulau Sumatera. Polda Lampung turut mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam perdagangan satwa liar ilegal, termasuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait pengangkutan satwa tanpa dokumen resmi kepada pihak berwenang. “Kami mengapresiasi sinergi antara kepolisian, BKSDA, dan LSM dalam menjaga kelestarian fauna endemik. Proses hukum terhadap pelaku akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas mantan Kapolres Metro tersebut.(Mg)

BIDIK-KASUSNEWS.COM TEMANGGUNG Kewaspadaan Terhadap Cuaca ekstrem Pemkap Menghimbau Agar Selau Waspada .yang saat ini melanda, khususnya di Kabupaten Temanggung menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Temanggung. Pemkab Temanggung melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menyampaikan, bahwa kondisi cuaca saat ini memang sulit diprediksi dan berada di luar prakiraan normal. “Hingga saat ini, kami belum bisa memastikan sampai kapan cuaca ekstrem ini akan berlangsung. Namun, BMKG memperkirakan kondisi seperti ini berpotensi terjadi hingga tanggal 20–22 Mei 2025,” kata Kepala Pelaksana Harian BPBD Temanggung, Totok Nursetyanto, Rabu (21/5/2025). Totok mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bencana yang ditimbulkan oleh cuaca ekstrem, terutama banjir dan tanah longsor. Ia juga meminta agar masyarakat secara rutin membersihkan lingkungan dari sampah, mengingat banyak kejadian banjir yang disebabkan oleh aliran air yang tersumbat sampah. “Selama bulan Mei ini, kami mencatat sebanyak 45 kejadian bencana, didominasi oleh banjir dan tanah longsor. Hujan dengan intensitas sedang hingga lebat turun merata di seluruh kecamatan Temanggung kemarin selama kurang lebih lima jam,” jelasnya. Ia menyebutkan, wilayah yang masuk dalam kategori rawan bencana meliputi Temanggung, Parakan, Kaloran, Ngadirejo, Kranggan, Tembarak, Bejen, Candiroto, Tretep, dan Wonoboyo. “Khusus untuk wilayah tebing, kami sangat menyarankan warga agar segera mengungsi, jika melihat tanda-tanda tanah bergerak atau retakan,” tambah Totok. BPBD Temanggung terus melakukan pemantauan dan koordinasi dengan pemerintah desa, serta relawan untuk meminimalkan dampak dari cuaca ekstrem yang masih berpotensi terjadi dalam beberapa hari ke depan. Kewaspadaan Terhadap Cuaca Ekstrem Cuaca ekstrem yang saat ini melanda, khususnya di Kabupaten Temanggung menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Temanggung. Pemkab Temanggung melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menyampaikan, bahwa kondisi cuaca saat ini memang sulit diprediksi dan berada di luar prakiraan normal. “Hingga saat ini, kami belum bisa memastikan sampai kapan cuaca ekstrem ini akan berlangsung. Namun, BMKG memperkirakan kondisi seperti ini berpotensi terjadi hingga tanggal 20–22 Mei 2025,” kata Kepala Pelaksana Harian BPBD Temanggung, Totok Nursetyanto, Rabu (21/5/2025). Totok mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bencana yang ditimbulkan oleh cuaca ekstrem, terutama banjir dan tanah longsor. Ia juga meminta agar masyarakat secara rutin membersihkan lingkungan dari sampah, mengingat banyak kejadian banjir yang disebabkan oleh aliran air yang tersumbat sampah. “Selama bulan Mei ini, kami mencatat sebanyak 45 kejadian bencana, didominasi oleh banjir dan tanah longsor. Hujan dengan intensitas sedang hingga lebat turun merata di seluruh kecamatan Temanggung kemarin selama kurang lebih lima jam,” Tuturnya. Ia menyebutkan, wilayah yang masuk dalam kategori rawan bencana meliputi Temanggung, Parakan, Kaloran, Ngadirejo, Kranggan, Tembarak, Bejen, Candiroto, Tretep, dan Wonoboyo. “Khusus untuk wilayah tebing, kami sangat menyarankan warga agar segera mengungsi, jika melihat tanda-tanda tanah bergerak atau retakan,” tambah Totok. BPBD Temanggung terus melakukan pemantauan dan koordinasi dengan pemerintah desa, serta relawan untuk meminimalkan dampak dari cuaca ekstrem yang masih berpotensi terjadi dalam beberapa hari ke depan. Pungkasnya. Jurnalis ( trimo )

Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani menegaskan komitmen Kejaksaan Republik Indonesia untuk turut serta dalam mengawal pembangunan desa melalui program strategis Jaksa Garda Desa (JAGA DESA). Hal ini disampaikannya dalam rapat koordinasi bertajuk “Sinergi Mengawal Pembangunan Desa” yang berlangsung di Aula Lantai 10 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Rabu (21/05/2025). Rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari peluncuran program JAGA DESA yang telah diimplementasikan secara menyeluruh di 246 desa se-Kabupaten Tangerang pada 28 April 2025 lalu. Wilayah tersebut kini menjadi percontohan nasional dalam penguatan peran Kejaksaan di tingkat desa. Dalam paparannya, JAM-Intel menyampaikan bahwa JAGA DESA merupakan wujud nyata pendampingan hukum oleh Kejaksaan kepada aparatur desa, dengan pendekatan preventif, edukatif, dan humanis. Tujuannya adalah agar tata kelola keuangan desa semakin akuntabel, transparan, serta mampu menjawab tantangan hukum yang dihadapi masyarakat secara proporsional. “Desa adalah garda terdepan pembangunan nasional. Lewat program ini, Kejaksaan hadir sebagai mitra strategis yang siap mendampingi, bukan menghakimi,” ujar Reda Manthovani. Empat Pilar Strategis Program JAGA DESA: Pendampingan Keuangan Desa: Memberikan asistensi hukum dalam pengelolaan dana desa agar tepat guna dan sesuai aturan. Edukasi Hukum Masyarakat Desa: Membangun kesadaran hukum melalui penyuluhan dan pembinaan berkelanjutan. Pencegahan Permasalahan Hukum: Penanganan pengaduan masyarakat berbasis restorative justice, mengedepankan niat jahat (mens rea) sebagai indikator utama tindakan hukum. Pengawasan Aset dan Tata Kelola: Meningkatkan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam menjaga akuntabilitas aset dan program desa. Sebagai bentuk modernisasi pelayanan, Kejaksaan RI juga menghadirkan aplikasi JAGA DESA yang dapat diakses melalui jagadesa.kejaksaan.go.id. Melalui platform ini, kepala desa dapat melaporkan secara real-time kondisi anggaran, aset, dan permasalahan hukum langsung kepada Kejaksaan Negeri dengan supervisi dari Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung. Program ini sejalan dengan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 23 Tahun 2023 dan Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 5 Tahun 2023, yang menekankan penyelesaian perkara desa secara tepat, hati-hati, cepat, dan murah. Melalui sinergi antara Kejaksaan, tiga pilar desa, serta pemerintah daerah, program JAGA DESA diharapkan menjadi penggerak utama pembangunan berkelanjutan dari desa sebagai fondasi Indonesia Maju. (Agus)

Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Suasana Rabu pagi di kawasan Tanjung Priok terasa berbeda. Ratusan prajurit dari Batalyon Arhanud 6/BAY tampak berlari penuh semangat menempuh rute sejauh 5 kilometer dalam kegiatan lari bersama yang digelar untuk menjaga kebugaran fisik dan mempererat solidaritas antarprajurit. Kegiatan yang dimulai dari markas Batalyon ini menyusuri sejumlah titik di pemukiman warga. Tak hanya menjadi bagian dari program pembinaan jasmani, kegiatan ini juga mendapat sambutan hangat dari masyarakat sekitar yang antusias menyemangati para peserta. Komandan Batalyon Arhanud 6/BAY, Letkol Arh Mohamad Arifin, S.I.P., M.Tr. (SOU) mengatakan bahwa selain untuk menjaga stamina dan kondisi fisik personel, kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kekompakan dan kehadiran nyata TNI di tengah masyarakat. “Lari bersama ini bukan hanya tentang fisik, tetapi juga tentang kebersamaan, kekompakan, dan membangun hubungan positif dengan masyarakat. Jiwa korsa yang kuat hanya bisa tumbuh dari kegiatan bersama seperti ini,” ujar Danyon. Kegiatan ini berlangsung aman, tertib, dan penuh semangat. Diharapkan ke depan, sinergi antara prajurit dan masyarakat dapat terus terjalin erat melalui kegiatan yang bersifat membangun dan inspiratif. #RANGKOK_TETAP_SEMANGAT (Agus)

Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Dalam rangka meningkatkan kemampuan dasar militer dan keterampilan prajurit di medan pertempuran, Batalyon Arhanud 6/BAY melaksanakan kegiatan Latihan Lempar Pisau dan Kapak (Lempika) di Lapangan Batalyon Arhanud 6/BAY, Rabu (21/05/2025). Latihan ini merupakan bagian dari program Bimbingan Jasmani Militer (Binjasmil) yang bertujuan untuk membekali setiap personel dengan teknik dan ketepatan dalam melempar pisau dan kapak dari jarak 3 meter, 6 meter, hingga 9 meter. Komandan Batalyon Arhanud 6/BAY, Letkol Arh Mohamad Arifin, S.I.P., M.Tr. (SOU), menyampaikan bahwa latihan ini diselenggarakan secara bertahap, bertingkat, dan berlanjut guna meningkatkan kemampuan teknis prajurit secara profesional. “Kegiatan ini tidak hanya melatih ketangkasan, tetapi juga melatih fokus, ketelitian, dan konsentrasi prajurit. Kami ingin setiap personel Arhanud 6/BAY mahir dan terampil dalam setiap aspek tempur, termasuk keterampilan Lempika,” tegas Danyon. Latihan Lempika ini juga menjadi bagian dari upaya satuan untuk membina mental juang, fisik, dan kedisiplinan prajurit dalam menghadapi berbagai tantangan tugas ke depan. Dengan pelatihan yang terstruktur dan berkesinambungan, diharapkan seluruh prajurit Batalyon Arhanud 6/BAY siap menjalankan tugas pokoknya dengan optimal, sesuai semboyan satuan: “RANGKOK TETAP SEMANGAT.” (Agus)

Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten serta PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahanya.(21/5/2025) Penetapan dilakukan setelah Tim Penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-62/F.2/Fd.2/10/2024 tanggal 25 Oktober 2024 jo. Nomor: 27a/F.2/Fd.2/03/2025 tanggal 23 Maret 2025. Adapun ketiga tersangka yang telah ditetapkan dan ditahan, yaitu: ISL, Direktur Utama PT Sritex periode 2005–2022 (Surat TAP-35/F.2/Fd.2/05/2025 dan Penahanan No. 32/F.2/Fd.2/05/2025); DS, Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB tahun 2020 (Surat TAP-36/F.2/Fd.2/05/2025 dan Penahanan No. 33/F.2/Fd.2/05/2025); ZM, Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020 (Surat TAP-37/F.2/Fd.2/05/2025 dan Penahanan No. 34/F.2/Fd.2/05/2025). Ketiganya dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, mulai 21 Mei hingga 9 Juni 2025. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 46 orang saksi, 1 orang ahli, serta melakukan penggeledahan dan penyitaan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara. Dari hasil penyidikan, ditemukan bahwa pemberian kredit dilakukan tanpa analisis memadai, tidak sesuai prosedur, dan bertentangan dengan prinsip kehati-hatian perbankan, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp692.987.592.188, dari total outstanding kredit sebesar Rp3,58 triliun. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kejaksaan Agung berkomitmen menuntaskan perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Agus)

Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.(19/5/2025) Penyerahan ini terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015–2016. Sebanyak sembilan orang tersangka diserahkan bersama sejumlah barang bukti bernilai tinggi, termasuk kendaraan mewah dan barang bukti elektronik. Sembilan tersangka yang diserahkan yaitu: TWN – Direktur Utama PT Angels Products WN – Direktur PT Andalan Furnindo HS – Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya IS – Direktur Utama PT Medan Sugar Industry TSEP – Direktur PT Makassar Tene HAT – Direktur PT Duta Sugar International ASB – Direktur PT Kebun Tebu Mas HFH – Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur ES – Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama Barang bukti yang diserahkan meliputi: Mobil Honda CR-V, Toyota Altis, Hyundai IONIQ 5 EV, Toyota MAGHIOR 2.0 Q HV, Mercedes-Benz C300, Mercedes-Benz S 450 L 4MATIC, hingga Chery Omoda ES. Barang bukti elektronik lainnya yang relevan dalam proses penyidikan. Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan telah dilaksanakannya Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun Surat Dakwaan dan mempersiapkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan RI dalam menindak tegas praktik korupsi, khususnya yang merugikan sektor pangan dan berdampak luas terhadap masyarakat. (Agus)

Kapolri Berikan Apresiasi Secara Langsung Kepada Tim Volly Jakarta Bhayangkara Presisi dan Jakarta Popsivo Polwan JAKARTA, BIDIK-KASUSNEWS.COM – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo memberikan apresiasi secara langsung kepada Tim Voli Jakarta Bhayangkara Presisi (JBP) dan Jakarta Popsivo Polwan (JPP) dalam kegiatan doorstop yang dilaksanakan pada Selasa malam, 20 Mei 2025, di Auditorium Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) PTIK, Jakarta. Kegiatan ini merupakan bentuk penghargaan atas pencapaian gemilang kedua tim di ajang bergengsi PLN Mobile Proliga 2025. Tim Jakarta Bhayangkara Presisi berhasil meraih gelar Juara 1 untuk kategori putra, sedangkan Jakarta Popsivo Polwan menyabet posisi Juara 2 untuk kategori putri. Dalam sambutannya, Kapolri menyampaikan rasa bangganya atas keberhasilan ini. “Saya ucapkan selamat dan terima kasih kepada para pemain, manajer tim, pelatih, serta seluruh jajaran yang telah menunjukkan dedikasi tinggi, kerja keras, dan semangat juang yang luar biasa,” ujar Jenderal Listyo Sigit. Ia juga menyoroti pentingnya semangat kebersamaan dan ketangguhan mental para pemain yang mampu membalikkan keadaan dari kekalahan menjadi kemenangan. “Keberhasilan ini bukan hanya hasil dari latihan keras, tetapi juga bukti kekompakan tim yang solid,” lanjutnya. Kapolri berharap prestasi ini menjadi motivasi bagi seluruh anggota Polri untuk terus berkontribusi dalam mengharumkan nama institusi, tidak hanya di tingkat nasional tetapi juga internasional. “Saya berharap ke depan tim Bhayangkara Presisi dan Popsivo Polwan dapat mewakili Polri di ajang-ajang internasional,” tutupnya. Kegiatan ini diakhiri dengan sesi foto bersama dan pemberian penghargaan simbolis kepada para atlet. (Fahmy)