SUKABUMI,BIDIK-KASUSNEWS.COM – Wakil Bupati Sukabumi H.Andreas Mewakili Bupati Menghadiri Acara Wisuda Sarjana S.1 dan Dies Natalis Ke-43 Tahun 2025 Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Masturiyah pada Sabtu, (21/06/25) di Auditorium Al-Masturiyah Cisaat Sukabumi Ketua STAI Al Masturiyah Sukabumi Abubakar Sidik menyampaikan Yang diwisuda hari ini berjumlah 105 Mahasiswa terdiri dari Prodi Pendidikan Agama Islam 67 Orang, Prodi Komunikasi dan Penyiaran Islam 20 Orang serta prodi Hukum Ekonomi Syariah 18 Orang. ” Gunakan keilmuan di masyarakat yang membanggakan sehingga bermanfaat terhadap pola pikir dan pola laku dalam kehidupan sehari hari,” pesan Abubakar Sidik. Dikesempatan yang sama, Wakil Bupati mengatakan dibalik kesuksesan Studi pasti ada orang-orang hebat yang turut berperan luar biasa, dialah orangtua, suami, istri, dan anak yang saat ini turut bangga serta gembira karena bisa turut menyaksikan proses wisuda. ” Hari ini merupakan hari penting dan bersejarah yang patut tercatat dengan tinta emas bagi para wisudawan atau wisudawati karena di acara ini didaulat secara resmi menjadi seorang sarjana. Akan tetapi, harus diingat bahwa sarjana itu bukan dinilai dari gelar yang disandang tapi lebih dari itu sebagai seorang sarjana dinilai oleh masyarakat dari berpikir bersikap dan bertindak,” ujarnya Wabup juga meminta Wisuda di Jenjang Pendidikannya ini di Syukuri bersama karena di Kabupaten Sukabumi akan bermunculan generasi yang berilmu tinggi dan berbudi pekerti luhur, berahlak mulia, hidupnya mandiri dan bersiap menjadi calon Pemimpin sejati dimasa depan. ” Kita Patut memberikan Apresiasi kepada Para Dosen, Pelatih dan Civitas Akademika yang secara serius dan konsisten terus membina, membingbing, mengajar dan mendukung para Mahasiswa sepanjang Perjalanan ini” ungkapnya Wabup menegaskan Ikhtiar yang dilakukan oleh STAI Al Masturiah Sukabumi ini jelas bisa mengungkit terwujudnya misi pertama Pemerintah Kabupaten Sukabumi Periode 2025- 2030 Yakni : ” Membangun Sumberdaya Manusia yang Unggul, berbudaya berbasis Iptek dan Imtaq. H. Andreas meminta Sinergitas dan kolaborasi yang Harmonis mutlak untuk terus dimantapkan agar STAI Al Masturiyah Sukabumi dapat mengoptimalkan semua potensi yang ada ” Saya berharap kepada Wisudawan/Wisudawati untuk senantiasa menjaga dan menjungjung tinggi nama baik Almamater yang kita Cintai ini” pungkasnya DICKY, S

Jakarta, Bidik-kasusnews.com — Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, menghadiri dan ikut membuka secara langsung kegiatan Bhayangkara Sports Day 2025 yang digelar di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu pagi. Acara olahraga lintas institusi ini diresmikan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.(21/6/2025) Bhayangkara Sports Day 2025 digagas sebagai wadah untuk mempererat tali silaturahmi, meningkatkan sinergi, serta membangun semangat sportivitas di antara Aparat Penegak Hukum (APH) dan lembaga pertahanan negara. Kegiatan ini melibatkan jajaran TNI, Polri, Kejaksaan Agung, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam sambutannya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyambut baik inisiatif Bhayangkara Sports Day sebagai langkah konkret membangun kekompakan dan kebersamaan antarlembaga. Menurutnya, soliditas yang dibangun melalui kegiatan non-formal seperti olahraga sangat penting dalam menunjang efektivitas kerja sama di bidang penegakan hukum dan keamanan nasional. “Kegiatan ini bukan sekadar ajang olahraga, tetapi momentum strategis untuk memperkuat koordinasi, komunikasi, dan kolaborasi antarlembaga. Sinergitas yang terbangun di lapangan olahraga akan berdampak positif pada penguatan sistem hukum dan stabilitas nasional,” ujar Jaksa Agung. Ia juga menyampaikan apresiasinya kepada Polri selaku tuan rumah acara dan berharap kegiatan serupa bisa terus digelar secara rutin, sebagai tradisi baik dalam memperkuat hubungan kelembagaan. Selain Jaksa Agung dan Kapolri, acara ini juga dihadiri Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Ketua KPK Setyo Budiyanto, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej, serta Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani. Para pejabat tinggi dari masing-masing institusi tampak turut memeriahkan acara, sekaligus menunjukkan wajah humanis para penegak hukum di balik tugas beratnya menjaga keadilan. Dengan semangat kebersamaan dan sportif, Bhayangkara Sports Day 2025 menjadi simbol nyata bahwa kolaborasi lintas sektor adalah kunci utama dalam menjaga kedaulatan hukum dan keamanan di Indonesia. (Agus)

BIDIK-KASUSNEWS.COM – TEMANGGUNG – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Kabupaten Temanggung menyorot potensi investasi yang belum digarap maksimal oleh Pemkab Temanggung. Padahal banyak potensi yang bisa dimanfaatkan termasuk pariwisata. Ketua Fraksi PKB DPRD Temanggung Dedi Hariyadi menilai, capaian investasi Kabupaten Temanggung hingga Juni 2025 di angka Rp 1,1 triliun dari target Rp 2,2 triliun. Menurutnya, kontribusi terbesar dari capaian itu berasal dari sektor izin usaha pelaku UMKM yang mencapai 7.511 usaha. Padahal, ada sektor yang bisa menyumbang nilai investasi lebih besar dari kawasan industri. “Ada kawasan industri di Kranggan, Pringsurat, kenapa tidak dimanfaatkan maksimal. Bahkan sampai Juni ini baru 50 persen dan itu berasal izin usaha pelaku UMKM,” katanya saat dihubungi Jawa Pos Radar Magelang, Jumat (20/6/2025). Dedi mengatakan, target realisasi investasi yang besar membutuhkan investor dengan nilai modal tinggi. Terlebih, banyak peluang di Kabupaten Temanggung yang bisa menjadi lahan investasi seperti sektor pariwisata hingga pertanian. Namun, hal tersebut belum digarap maksimal oleh Pemerintah Kabupaten Temanggung. Selain itu, sarana dan prasarana di kawasan industri yang ada di Temanggung belum memadai. Kondisi tersebut memungkinkan investor melakukan pertimbangan dalam menanamkan modalnya. “PR-nya sarana dan prasarana di kawasan industri belum memadai. Kendalanya kan saat investor masuk lalu survei lokasi ternyata sarprasnya tidak sesuai yang diinginkan. Sehingga banyak investor yang enggan masuk,” Tutur. Dedi. Dedi menambahkan, perlu kolaborasi maksimal dari setiap OPD di Kabupaten Temanggung dalam menggaet investor. Sehingga, potensi investasi di Kota Tembakau ini bisa digarap maksimal. Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Temanggung, Dwi Sukarmei mengatakan, target investasi yang tinggi membuat DPMPTSP harus bekerja optimal. Termasuk berinovasi melalui kemudahan layanan perizinan. Hal itu dinilai mampu untuk merealisasikan target investasi di Temanggung. “Kami punya layanan Jempol Boss untuk kemudahan para investor dan pelaku usaha dalam perizinan. Jadi petugas kami jemput bola ke desa, kecamatan, hingga kawasan industri di luar Temanggung. Bahkan, ada layanan saat malam hari juga,” ujarnya. Selama ini sektor paling banyak menyumbang investasi di Kabupaten Temanggung berupa UMKM dan non-UMKM. Sektor non-UMKM berasal dari perusahaan besar di kawasan industri seperti perusahaan kayu, sepatu, dan lainnya.Pungkasnya. Jurnalis ( trm )

Jakarta, Bidik-kasusnews.com — Dunia peradilan kembali diguncang. Nama Lady Marsella, seorang perempuan yang pernah melaporkan sindikat pemalsuan Surat Perintah Kerja (SPK) Bansos DKI Jakarta, kini justru berbalik menjadi terdakwa dalam perkara yang menimbulkan banyak tanda tanya publik. Proses hukum yang dijalani Lady Marsella di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat disebut-sebut sarat kejanggalan, mulai dari dugaan kriminalisasi, pemaksaan pasal oleh aparat penegak hukum, hingga ketidakwajaran dalam sidang yang menuai kritik dari berbagai kalangan. Dari Pelapor Menjadi Tersangka Awalnya, Lady Marsella diketahui merupakan pelapor yang berhasil membongkar dugaan pemalsuan SPK fiktif Bansos Pemprov DKI, yang menyebabkan kerugian pada lembaga keuangan hingga Rp43 miliar. Atas keberaniannya itu, ia bahkan sempat mendapatkan apresiasi informal dari sejumlah pihak. Namun, nasibnya berubah drastis. Marsella kini didakwa atas sejumlah pasal berat, termasuk penipuan, penggelapan, pemalsuan, dan pencucian uang dalam perkara Nomor 109/Pid.B/2025/PN.Jkt.Pst. Tim kuasa hukumnya menduga, kasus ini merupakan bentuk criminalisasi balik terhadap pelapor yang membongkar kejahatan besar. Rangkaian Kejanggalan Proses Persidangan Menurut informasi yang diperoleh dari tim penelusur media Bidik Kasus, sejumlah kejanggalan terjadi selama persidangan, antara lain: 1. Penahanan Tanpa Kepastian Marsella telah mendekam di Rutan Pondok Bambu selama hampir 10 bulan, dengan dasar penahanan yang disebut tidak jelas dan berubah-ubah sejak penyidikan hingga penuntutan. 2. Perbedaan Pasal Antara Polisi dan Jaksa Dalam BAP Kepolisian, Marsella dikenai Pasal 55 KUHP. Namun saat berkas masuk ke Kejaksaan, dakwaan melonjak hingga 5 pasal, termasuk Pasal 3 UU TPPU, yang ancaman hukumannya jauh lebih berat. 3. Penundaan Persidangan Hingga 10 Kali Proses sidang disebut kerap ditunda tanpa alasan jelas, yang menurut kuasa hukum terkesan disengaja guna menghambat pembelaan dan melelahkan tim hukum terdakwa. 4. Hakim Diganti Usai Dilaporkan ke Bawas MA Seluruh majelis hakim yang sebelumnya menangani perkara ini akhirnya dicopot setelah dilaporkan karena dianggap tidak objektif. Penggantinya dinilai lebih adil oleh pihak kuasa hukum. 5. Upaya Membacakan Keterangan Saksi Tanpa Kehadiran di Sidang Dalam sidang terakhir, terjadi perdebatan keras ketika jaksa meminta keterangan saksi Sunarto cukup dibacakan tanpa kehadiran langsung di pengadilan — meski sebelumnya saksi tersebut sempat hadir dan bersiap memberikan kesaksian yang dianggap janggal dari BAP-nya. Fenomena Baru dalam Dunia Peradilan? Praktik “menunggangi pasal” untuk memaksakan kewenangan, seperti yang dikhawatirkan kuasa hukum Lady Marsella, disebut mulai menjadi tren dalam dunia peradilan modern. Ironisnya, ini dilakukan dengan dalih aturan hukum yang sah, namun mengabaikan semangat keadilan substantif. Publik juga masih mengingat gejolak dalam perkara Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto yang teregister dalam sistem SIPP PN Jakarta Pusat dengan Nomor: 34/Pid.Sus/TPK/2025/PN Jkt dan 36/Pid.Sus.TPK/2025/PN Jkt.Pst, yang juga disebut mengandung kejanggalan serupa — memperkuat dugaan bahwa peradilan kini makin jauh dari substansi keadilan rakyat. Harapan Baru dari Majelis Hakim Pengganti Dalam sidang terakhir, kuasa hukum Lady Marsella menyampaikan apresiasinya atas objektivitas majelis hakim yang baru. Mereka bahkan menyebut hakim pengganti sebagai “Tangan Tuhan di Muka Bumi”, sebuah ekspresi penuh harapan bahwa pengadilan masih bisa menjadi tempat masyarakat lemah mencari keadilan. Penutup: Peradilan Bukan Panggung Sinetron Lembaga peradilan seharusnya menjadi garda terakhir bagi masyarakat pencari keadilan, bukan panggung sandiwara kekuasaan. Upaya penyelundupan hukum dengan membajak pasal demi kepentingan tertentu, jika terbukti, adalah bentuk nyata dari pengkhianatan terhadap supremasi hukum di Indonesia. Kasus Lady Marsella membuka kembali diskursus penting tentang perlindungan terhadap pelapor, integritas aparat hukum, dan peran media dalam mengawal keadilan di era hukum yang seringkali disesaki oleh kepentingan yang tidak kasatmata.(R.YUDHO)

SUKABUMI, BIDIK-KASUSNEWS.COM-‎Komandan Kodim (Dandim) 0622/Kabupaten Sukabumi, Letkol Kav Andhi Ardana Valerianda, S.H., M.Si., memberikan pengarahan langsung kepada para peserta dari Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Sukabumi. ‎ ‎Kegiatan tersebut digelar untuk menguji sejauh mana wawasan Kebangsaan (Wasbang) dari para peserta. Acara berlangsung di Aula Kodim 0622/Kab. Sukabumi, Jumat (20/6/2025). ‎ ‎Kegiatan dimulai pukul 08.00 WIB dan diikuti oleh 125 orang peserta, yang terdiri dari anggota Pramuka Penegak dan Pandega serta pengurus Kwartir Cabang (Kwarcab) Kabupaten Sukabumi. ‎ ‎Turut hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah tokoh penting Gerakan Pramuka yakni H. Haris, Andalan Penegak Pandega Kwarcab Sukabumi dan Samsul Bahri, Wakil Ketua Bidang Bina Muda. ‎ ‎Dalam penyampaian materinya, Dandim menekankan pentingnya memelihara semangat nasionalisme dan rasa cinta tanah air. “Di tengah derasnya arus globalisasi harus dipagari dari serta pengaruh budaya luar yang dapat mengikis karakter generasi muda,” ujarnya. ‎ ‎Adapun dua poin utama dalam materi yang disampaikan Dandim yakni pentingnya peserta diajak memahami berbagai bentuk ancaman ideologi, infiltrasi budaya asing, serta potensi disinformasi yang bisa melemahkan rasa kebangsaan dan jati diri generasi muda Indonesia. ‎ ‎Materi yang disajikan juga mendorong para anggota Pramuka untuk aktif berkontribusi dalam pembangunan daerah melalui kepemimpinan yang bertanggung jawab, kepedulian terhadap lingkungan sosial, serta semangat gotong royong dalam kehidupan bermasyarakat. ‎ ‎Melalui kegiatan ini, Dandim berharap para anggota Pramuka dapat memperkuat peran sebagai kader bangsa yang memiliki jiwa kepemimpinan, daya juang tinggi, dan menjadi agen perubahan yang membawa nilai-nilai positif di lingkungan sekitarnya. DICKY / UM ‎ ‎

SUKABUMI, BIDIK-KASUSNEWS.COM – Serangkaian kegiatan tengah dilaksanakan oleh SMA Negeri 1 Surade Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi dalam menyambut peserta didik baru untuk mengikuti kegiatan belajar mengajar pada tahun ajaran 2025/2026.(20/6/2025) Pegawai Bagian Humas, Ahmad,S.Pd menerangkan, saat ini pihak sekolah baru saja merampungkan proses daftar ulang bagi pendaftar yang berhasil lolos seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahap 1 melalui jalurdomisili, afirmasi, dan mutasi. “Alhamdulillah daftar ulang tahap 1 ini berjalan dengan baik, kami dari Tim PPDB sekolah berkomitmen untuk tetap menjaga fakta integritas serta mengikuti petunjuk teknis (juknis) dalam memverifikasi data pendaftar sebagaimana yang diatur oleh Dinas Pendidikan,” ungkap Ahmad saat ditemui di ruangannya, Jumat (20/06/2025). Ahmad menyebutkan, setelah daftar ulang tersebut, pihaknya tengah mempersiapkan technical meeting bagi peserta didik baru untuk mengikuti kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang direncanakan berlangsung pekan depan. “Jadi untuk MPLS ini akan dilaksanakan tiga hari, mulai tanggal 14, 15 dan 16 Juli mendatang. Nah untuk kegiatannya sendiri, selama dua hari akan diselingi materi dan pengenalan mulai dari bentuk fisik sekolah serta struktur organisasi di dalamnya, kemudian hari selanjutnya pengenalan ekstra kurikuler yang ada di sekolah,” ungkapnya. Sementara itu, Jalaludin Sayuti ,S.Ag.,M.Ag, selaku Pegawai Sarana Sekolah menyebutkan, SMAN 1 Surade terus berupaya mengimplementasikan visi dan misi sekolah dalam kegiatan positif siswa baik melalui organisasi sekolah maupun kegiatan ekstra kulikuler. Hal tersebut, dibuktikan dengan sejumlah prestasi yang berhasil diraih para siswa serta lulusan sekolah yang dapat lolos masuk ke berbagai perguruan tinggi negeri maupun swasta ternama saat ini. “Mungkin hal tersebut menjadikan orang tua percaya mengambil keputusan untuk menitipkan anaknya bersekolah di sana. Mengingat animo masyarakat yang cukup tinggi mendaftarkan putra-putrinya pada PPDB tahun ini,” pungkasnya. DICKY,S

Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap sejumlah terdakwa dalam perkara korupsi penyaluran kredit BRIguna di lingkungan Batalyon Bekang Kostrad Cibinong, yang terjadi selama kurun waktu 2016 hingga 2023. Sidang pembacaan putusan digelar pada Rabu (18/6) dan dipimpin oleh Majelis Hakim gabungan sipil dan militer.(18/6/2025) Perkara ini terbagi dalam dua nomor perkara, yakni Perkara Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst dan Perkara Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst, dengan terdakwa berasal dari unsur militer dan sipil. Para terdakwa terbukti melakukan pemalsuan data pengajuan kredit di dua kantor cabang BRI, yakni Unit Menteng Kecil dan Unit Cut Mutiah Jakarta. Putusan Perkara 28/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst Majelis Hakim menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Berikut rincian vonis terhadap empat terdakwa: Pelda (Purn) Dwi Singgih Hartono: 9 tahun penjara, denda Rp500 juta (subsider 4 bulan), dan uang pengganti sebesar Rp49 miliar lebih (subsider 2 tahun penjara). Nadia Sukmaria: 5 tahun penjara, denda Rp500 juta (subsider 4 bulan), uang pengganti Rp29,8 juta (telah dibayar). Rudi Hotma: 4 tahun penjara, denda Rp500 juta (subsider 4 bulan), uang pengganti Rp39,3 juta (subsider 2,5 tahun penjara). Heru Susanto: 4 tahun penjara, denda Rp500 juta (subsider 4 bulan), uang pengganti Rp10,3 juta (subsider 2,5 tahun penjara). Barang bukti berupa dokumen dan perangkat elektronik dirampas untuk digunakan dalam perkara lain yang berkaitan. Baik jaksa maupun para terdakwa menyatakan “pikir-pikir” atas putusan tersebut. Putusan Perkara 29/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst Dalam perkara ini, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman sebagai berikut: Pelda (Purn) Dwi Singgih Hartono: 6 tahun penjara, denda Rp500 juta (subsider 4 bulan), dan uang pengganti Rp5,5 miliar lebih (subsider 2 tahun penjara). Oki Harrie Purwoko: 4 tahun penjara, denda Rp500 juta (subsider 4 bulan), uang pengganti Rp4,8 juta (telah dibayar). M. Kusmayadi: 4 tahun penjara, denda Rp500 juta (subsider 4 bulan), uang pengganti Rp7,2 juta (telah dibayar). Dalam perkara ini, sejumlah aset berupa tanah dan bangunan di Cibinong, Klapanunggal, dan Megamendung dirampas untuk negara cq. PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Beberapa aset dikembalikan ke pihak ketiga karena tidak terbukti terkait tindak pidana. Sidang Koneksitas dan Kolaborasi Penegakan Hukum Kedua perkara disidangkan secara koneksitas dengan susunan Majelis Hakim gabungan, yakni: Ketua Majelis: Suparman, S.H., M.H. Hakim Anggota: Mardiandos, S.H., M.H. (Tipikor), dan Kol. Chk Asril Siagian, S.H., M.H. (Militer). Sementara tim penuntut umum merupakan gabungan jaksa dari JAM Pidana Militer (JAM PIDMIL) Kejaksaan Agung dan Oditur Militer Tinggi II Jakarta. Di antaranya: Dr. Juli Isnur, S.H., M.H., Daud, S.H., M.H., TB Taufik, S.H., serta Mayor Chk Dicky, Letkol Laut Hukum Hanggonotomo, dan lainnya. Kasus ini menjadi preseden penting dalam penegakan hukum terhadap kolusi dan korupsi lintas sipil-militer, serta menegaskan komitmen aparat penegak hukum untuk menjaga akuntabilitas dalam sistem keuangan negara. (Agus)

Jakarta, Bidik-kasusnews.com — Dalam upaya mempererat koordinasi dan sinergi antar lembaga negara, Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi melakukan kunjungan silaturahmi ke Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, di Gedung Puspenkum Kejaksaan Agung, Jakarta.(19/6/2025) Kunjungan yang berlangsung pada Kamis, 19 Juni 2025 ini bertujuan memperkuat kerja sama kelembagaan antara Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya dalam pelaksanaan tugas komunikasi publik dan penegakan hukum. Dalam pertemuan tersebut, kedua pejabat membahas berbagai isu strategis, termasuk perkembangan situasi hukum nasional serta upaya bersama dalam mendukung publikasi kinerja Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) — tim gabungan yang terdiri atas unsur TNI dan Kejaksaan RI. “Kami sepakat bahwa sinergi dan komunikasi yang baik antara TNI dan Kejaksaan sangat penting, terutama dalam memberikan informasi yang akurat kepada publik terkait isu-isu hukum dan kinerja lembaga,” ujar Mayjen Kristomei Sianturi. Kapuspenkum Harli Siregar juga menegaskan pentingnya kolaborasi lintas institusi, mengingat tantangan penegakan hukum dan penyampaian informasi publik semakin kompleks di era digital saat ini. Pertemuan ini sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam pelaksanaan Nota Kesepahaman (MoU) Nomor 4 Tahun 2023 atau NK/6/IV/2023/TNI, tentang kerja sama pemanfaatan sumber daya serta peningkatan profesionalisme di bidang penegakan hukum. Sebagaimana diketahui, Kejaksaan RI dan TNI telah lama menjalin kemitraan strategis, termasuk melalui keberadaan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) yang menjadi penghubung langsung antar kedua institusi dalam ranah hukum militer dan sipil. Melalui pertemuan ini, kedua belah pihak berharap sinergi yang terbangun akan semakin kuat dan berkelanjutan dalam rangka menjaga supremasi hukum dan mendukung pembangunan nasional berbasis ketertiban hukum dan informasi publik yang bertanggung jawab. (Agus)

SUKABUMI,BIDIK-KASUSNEWS.COM-‎Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Sukabumi menyoroti isu infrastruktur sebagai fokus utama dalam Pandangan Umum terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. ‎ ‎Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD, Kamis (19/6/2025). ‎ ‎Juru bicara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) , Erpa Aris Purnama, menegaskan pentingnya peningkatan kualitas jalan-jalan kabupaten yang dinilai masih banyak yang rusak dan belum layak. ‎ ‎Pihaknya mendorong agar pembangunan infrastruktur pada 2025 dan 2026 lebih mengedepankan kebutuhan dasar masyarakat. “Ini harus jadi prioritas dalam perencanaan pembangunan ke depan,” ujarnya. ‎ ‎Tak hanya itu, Fraksi PKS juga menyoroti keberadaan Peraturan Bupati (Perbup) terkait kawasan kumuh yang dinilai justru menjadi penghambat pembangunan. ‎ ‎Menurutnya, Perbup tersebut membatasi ruang gerak pemerintah dalam membangun jalan lingkungan di luar wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan kumuh. ‎ ‎“Kami mendesak agar Perbup itu dicabut atau direvisi. Pembangunan jalan lingkungan seharusnya merata dan tidak terbatas hanya di wilayah tertentu,” tegasnya. ‎ ‎Lebih lanjut, Erpa mendorong pemerintah untuk menyusun skala prioritas berbasis kebutuhan riil masyarakat. ‎ ‎Jalan kabupaten yang menjadi jalur utama distribusi hasil pertanian dan akses layanan publik dinilai perlu mendapat perhatian lebih dibanding pembangunan estetika atau proyek non-urgensi lainnya. ‎ ‎Erpa juga mengingatkan pentingnya pengawasan dan evaluasi terhadap program pembangunan agar tidak hanya selesai secara administratif, tetapi benar-benar memberikan dampak langsung kepada masyarakat. ‎ ‎”Harapannya, pembangunan infrastruktur tidak hanya selesai di atas kertas, tapi benar-benar terasa manfaatnya oleh warga,” pungkasnya. ‎ ‎Dengan berbagai catatan tersebut, Fraksi PKS berharap Pemkab Sukabumi dapat mengambil langkah konkret demi mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara merata dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. ‎ ‎DICKY,S

SUKABUMI-BIDIK-KASUS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menyatakan dukungan penuh terhadap upaya pemerintah dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional melalui sinergi lintas sektor, khususnya bersama pemerintah desa (pemdes) lewat program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). ‎ ‎Program tersebut implementasi instruksi Jaksa Agung No. 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Desa melalui program Jaksa Garda Desa. ‎ ‎Komitmen ini ditegaskan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Sukabumi, Fahmi Rachman, dalam kegiatan penerangan hukum dan penguatan program “Jaksa Garda Desa”, yang digelar bersama 47 kepala desa se-Kabupaten Sukabumi. ‎ ‎Fahmi menegaskan bahwa persoalan pangan tidak hanya berkaitan dengan produksi, distribusi, dan konsumsi, tetapi juga erat kaitannya dengan aspek penegakan hukum dan keadilan. ‎ ‎Menurutnya, berbagai persoalan seperti praktik mafia pangan, penimbunan bahan pokok, penyelundupan komoditas ilegal, hingga penyalahgunaan kewenangan dalam tata niaga pangan menjadi ancaman serius bagi stabilitas nasional. ‎ ‎“Ketahanan pangan akan sulit terwujud apabila praktik-praktik yang merugikan masyarakat kecil terus dibiarkan merajalela, kata Fahmi, Kamis (19/6/2025). ‎ ‎Oleh karena itu sambungnya, Kejari hadir untuk menegakkan hukum secara tegas, dan sekaligus menjadi mitra strategis desa dalam menjaga integritas tata kelola pangan. ‎ ‎Melalui pendekatan preventif dan edukatif, Kejari juga mengajak seluruh aparat desa untuk lebih memahami aspek hukum dalam pengelolaan sektor pangan. ‎ ‎Tidak hanya itu pihaknya juga mengajak para pemangku kepentingan untuk meningkatkan peran serta masyarakat desa dalam pengawasan distribusi dan penggunaan anggaran terkait ketahanan pangan. ‎ ‎”Program Jaksa Garda Desa merupakan inisiatif kejaksaan yang bertujuan memperkuat kapasitas hukum di tingkat desa agar pembangunan berjalan sesuai aturan dan tidak rawan penyimpangan,” paparnya. ‎ ‎Lebih jauh Fahmi mengatakan, kegiatan ini juga menjadi ruang dialog terbuka antara aparat penegak hukum dan pemerintah desa dalam membangun desa yang mandiri dan berdaya saing. ‎ ‎Masih kata dia, saat ini para petani nelayan, dan pelaku usaha pangan skala kecil, membutuhkan perlindungan hukum ‎agar mereka tidak menjadi korban ketimpangan ekonomi dan eksploitasi pasar. ‎ ‎Menurutnya, ketahanan pangan yang sejati hanya bisa terwujud apabila seluruh elemen bekerja secara jujur, adil, dan bersinergi. ‎ ‎“Negara kita kaya sumber daya alam. Jika dijaga dengan integritas dan penegakan hukum yang kuat, kita bukan hanya mampu memenuhi kebutuhan pangan nasional, tapi juga menjadi lumbung pangan dunia,” pungkasnya. ‎ ‎Berdasarkan pokok-pokok dalam Surat Edaran Jaksa Agung B-23/A/SKJA/02/2023 tentang Keuangan Desa, Program Jaga Desa juga memperhatikan upaya pencegahan melalui koordinasi dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH). UM ‎ ‎ ‎ ‎ ‎