Jakarta, Bidik-kasusnews.com, 23 Juli 2025 — Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa enam orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), termasuk Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), untuk periode tahun 2018 hingga 2023. Keenam saksi yang diperiksa antara lain: WLY, Vice President Strategic Marketing PT Pertamina (Persero) periode 1 Juli 2019 – 20 September 2020. WB, Account Manager II Mining Industry Sales dan Senior Account Manager I Mining Industry Sales di PT Pertamina Patra Niaga. DA, anggota Pokja Harga EDM. SHL, Manager Mining Sales (Oktober 2022 – Agustus 2023) dan Manager Industrial Sales (sejak September 2023) PT Pertamina Patra Niaga. HAH, Senior Key Account Non-Mining PT Pertamina Patra Niaga. DI, Manager Industrial Sales PT Pertamina Patra Niaga (Januari 2022 – Juli 2023). Pemeriksaan dilakukan guna memperkuat alat bukti dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang menyeret nama tersangka HW dan kawan-kawan (dkk). Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut tata kelola sumber daya energi strategis negara. Dugaan korupsi di sektor migas, terutama dalam pengelolaan minyak mentah dan hasil kilang, berpotensi menimbulkan kerugian signifikan bagi keuangan negara dan mencederai kepercayaan publik terhadap BUMN. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan, sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi di sektor strategis.(Agus) Sumber: Puspenkum Kejagung

Jakarta, Bidik-kasusnews.com — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) DKI Jakarta menggelar kegiatan Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) di Hotel 88, Jalan Mangga Besar Raya, Jakarta. Kegiatan ini diikuti oleh 30 peserta dari berbagai latar belakang media dengan semangat membangun jurnalisme yang berintegritas di tengah arus deras informasi dan teknologi kecerdasan buatan (AI).(23/7/2025) Dalam sambutannya, Wakil Ketua Bidang Multimedia PWI DKI Jakarta, Edu, menegaskan pentingnya memahami Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI. “PD/PRT bukan hanya pedoman keorganisasian, tetapi juga bentuk perlindungan hukum bagi anggota yang menghadapi persoalan di lapangan,” jelasnya. Ia juga menyinggung Pasal 11 PD PWI yang mengatur sanksi terhadap anggota yang melanggar ketentuan organisasi. Edu menekankan bahwa etika dan kepatuhan terhadap aturan internal menjadi landasan profesionalisme wartawan. Sementara itu, Wakil Bendahara PWI DKI Jakarta, Elly Simanjuntak, memberikan materi seputar teknik menulis berita yang akurat, berimbang, dan tetap mengedepankan prinsip jurnalistik. Ia juga mengulas tantangan media di era digital, termasuk gempuran media sosial dan pengaruh besar influencer dalam membentuk opini publik. “Media massa kini bukan hanya bersaing sesama media, tapi juga dengan media sosial dan para pemengaruh yang belum tentu menjunjung etika jurnalistik,” ujar Elly. Ia merujuk pada riset Reuters Institute yang menyebutkan bahwa banyak informasi keliru justru bersumber dari influencer yang dianggap publik sebagai tokoh terpercaya. Elly juga mengingatkan bahwa kecerdasan buatan (AI) kini menjadi tantangan nyata bagi profesi wartawan. “AI dapat menulis berita, mengedit, bahkan menyebarkan informasi lebih cepat dari manusia. Tapi apakah pekerjaan jurnalistik masih manusiawi? Di sinilah pentingnya kita kembali ke jurnalisme yang mengedepankan nurani, bukan hanya kecepatan,” tandasnya. Mengacu pada Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Elly menekankan bahwa jurnalis adalah pilar sosial kontrol yang tidak bisa digantikan sepenuhnya oleh algoritma. Kegiatan OKK PWI DKI Jakarta ini diharapkan dapat melahirkan wartawan yang tidak hanya mahir secara teknis, tetapi juga menjunjung tinggi etika, profesionalisme, dan nilai-nilai kebebasan pers dalam bingkai tanggung jawab sosial. (Ahmad Habib)

JAKARTA, BIDIK-KASUSNEWS.COM — Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menetapkan delapan orang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit oleh sejumlah bank daerah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahanya. Penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 21 Juli 2025, berdasarkan serangkaian alat bukti yang cukup terkait penyimpangan dalam pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), PT Bank DKI Jakarta, dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah. Dalam pengumumannya, Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara akibat praktik korupsi ini ditaksir mencapai Rp1,08 triliun, angka yang masih dalam proses finalisasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Nama dan Peran Para Tersangka 1. AMS – Direktur Keuangan PT Sritex (2006–2023): Mengajukan permohonan kredit fiktif dengan invoice palsu dan menyalahgunakan dana untuk pelunasan utang MTN. 2. BFW – Direktur Kredit UMKM dan Keuangan PT Bank DKI (2019–2022): Meloloskan kredit tanpa jaminan kebendaan meski PT Sritex tak memenuhi kategori debitur prima. 3. PS – Direktur Teknologi dan Operasional PT Bank DKI (2015–2021): Tidak melakukan verifikasi risiko dan menyetujui pemberian kredit bermasalah. 4. YR – Direktur Utama PT Bank BJB (2019–2025): Menyetujui plafon kredit tambahan Rp350 miliar meski kondisi keuangan PT Sritex bermasalah. 5. BR – SEVP Bisnis PT Bank BJB (2019–2023): Tidak menjalankan evaluasi mendalam, hanya mengandalkan keyakinan terhadap status “go public” PT Sritex. 6. SP – Direktur Utama PT Bank Jateng (2014–2023): Memberi kredit berisiko tinggi tanpa komite evaluasi dan tanpa verifikasi laporan keuangan. 7. PJ – Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Jateng (2017–2020): Mengusulkan kredit tanpa verifikasi akurat atas kondisi keuangan Sritex. 8. SD – Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Jateng (2018–2020): Tidak menerapkan manajemen risiko dan menyusun analisa kredit dengan data tidak valid. Modus dan Penyimpangan Modus korupsi meliputi: Pemberian kredit dengan jaminan umum tanpa kebendaan Penggunaan laporan keuangan yang tidak diverifikasi Proses evaluasi dan persetujuan kredit yang melanggar prinsip kehati-hatian perbankan Penyalahgunaan dana kredit untuk tujuan di luar peruntukan, seperti pelunasan utang jangka menengah (MTN) Pemberian kredit kepada PT Sritex dilakukan meskipun perusahaan tidak tergolong debitur prima dan diketahui memiliki beban utang tinggi yang tersebar di berbagai bank. Penahanan untuk Kepentingan Penyidikan Untuk memperlancar proses hukum, Kejaksaan Agung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhadap tujuh tersangka, masing-masing di Rutan Salemba dan Cabang Kejaksaan Agung. Sementara itu, tersangka YR hanya dikenakan tahanan kota dengan alasan kesehatan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kejaksaan menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional dan transparan. Pemerintah juga diharapkan memperkuat sistem pengawasan kredit untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas keuangan yang merugikan keuangan negara.(Agus) Sumber: Puspenkum Kejagung

MAJALENGKA, BIDIK-KASUSNEWS.COM — Sejumlah wali murid di SD Negeri 1 Jeruk Leueut, Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka, mengaku kesulitan mencairkan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP). Pasalnya, kartu ATM dan nomor PIN yang semestinya menjadi hak siswa, justru diduga dikuasai oleh oknum guru di sekolah tersebut. Menurut pengakuan salah satu wali murid yang identitasnya dirahasiakan, para orang tua tidak diberi akses penuh atas dana bantuan yang ditujukan untuk kebutuhan pendidikan anak-anak mereka. “PIP kami tak bisa dicairkan, karena kartu ATM dan PIN dipegang oleh guru,” ungkapnya kepada awak media, Senin (21/7). Ia menambahkan, para wali murid hanya diberikan buku tabungan sementara. Namun, jika dana PIP sudah disalurkan ke rekening siswa, buku tabungan tersebut kembali ditarik oleh pihak sekolah. “Kami kecewa, karena tidak tahu pasti berapa jumlah uang yang sebenarnya disalurkan pemerintah. Kami tidak bisa mengeceknya langsung karena ATM anak kami tidak kami pegang,” tambahnya. Lebih mirisnya lagi, usai pencairan dana, wali murid mengaku diminta sejumlah uang secara “suka rela” oleh oknum guru dengan alasan untuk biaya administrasi. “Kami biasanya diminta seikhlasnya, kami kasih Rp50.000 setelah dana cair,” tuturnya. Wali murid tersebut juga menyebutkan bahwa anaknya sempat menerima PIP saat duduk di kelas 4. Namun setelah kelas 5, bantuan tersebut terhenti, sementara menurut pengamatannya, masih ada siswa lain yang tetap menerima dana tersebut. “Kami bingung kenapa ada yang masih dapat, tapi anak kami tidak,” ujarnya penuh tanda tanya. Pada Senin (21/7), tim media mencoba mengkonfirmasi langsung kepada pihak sekolah. Namun, pihak guru membantah adanya praktik penahanan ATM maupun buku tabungan PIP. Tak lama berselang, sejumlah wali murid mengabarkan bahwa kartu ATM dan buku tabungan telah dikembalikan kepada siswa kelas 6, dan sebagian dari mereka akhirnya dapat mencairkan dana PIP. “Alhamdulillah cair Rp450.000,” ujar salah satu orang tua siswa dengan nada lega. Kasus ini memunculkan kekhawatiran mengenai praktik tidak transparan dalam penyaluran dana bantuan pendidikan yang semestinya dikelola secara akuntabel dan berpihak kepada peserta didik. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka terkait dugaan penahanan fasilitas keuangan oleh pihak sekolah. Masyarakat berharap ada evaluasi menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang.(Red.Asep.R)  

JAKARTA, BIDIK-KASUSNEWS.COM— Janji pencairan dana sebesar Rp250 juta yang disampaikan oleh kuasa hukum Kepala Cabang Bank Index Pluit, Henny Ang, kembali tidak terealisasi. Dugaan penguluran waktu tanpa kepastian pun mencuat setelah beberapa kali komitmen pembayaran batal ditepati. Pertemuan antara pihak Kuasa Hukum Henny dan Saudara Guswanto selaku penerima kuasa penuh dari pihak berinisial “E” digelar di kawasan Bekasi pada Senin (14/7). Dalam pertemuan tersebut, Ryan—yang ditunjuk sebagai kuasa hukum oleh Henny Ang—menyampaikan bahwa dana senilai Rp125 juta (setengah dari total yang disetor) akan dicairkan pada Sabtu, 19 Juli 2025. Namun, pernyataan tersebut kemudian direvisi oleh Ryan, dengan alasan untuk menghindari kesalahpahaman waktu pencairan. Ia menggeser jadwal pencairan menjadi Senin, 21 Juli 2025. “Sebenarnya itu cairnya hari Sabtu, cuma saya nggak bisa janji ke Abang hari Sabtu. Saya janji Senin, takutnya Sabtu sore baru cair. Makanya saya bilang hari Senin saja,” ujar Ryan kepada tim kuasa dari pihak “E”. Ryan juga menegaskan bahwa pendekatan persuasif akan diupayakan terlebih dahulu dalam menyelesaikan persoalan ini, sebagaimana arahan dari kliennya, Henny Ang. Namun, pada hari Sabtu yang dijanjikan, Henny dilaporkan tidak bisa hadir dengan alasan menghadiri kegiatan keagamaan. Harapan tim kembali tertuju pada Senin (21/7). Ryan menyebut pencairan akan dilakukan pada pukul 15.00 WIB. Sayangnya, hingga malam hari, janji itu tak kunjung ditepati. Pihak kuasa dari “E” hanya menerima balasan singkat melalui WhatsApp, bahwa Henny tengah mengikuti rapat pencairan dana. Dalam komunikasi video call singkat yang dilakukan Ryan dengan Henny, disebutkan bahwa proses pencairan masih berjalan, namun tidak disertai kepastian. Ryan kemudian menjanjikan ulang pencairan akan dilakukan pada Rabu, 23 Juli 2025 pukul 15.00 WIB. Kondisi ini memunculkan kecurigaan kuat dari pihak Guswanto dan tim, bahwa terdapat upaya sistematis untuk mengulur waktu, bahkan dugaan adanya permainan untuk menghindari kewajiban pencairan dana. Mereka menilai sikap pihak Henny Ang dan kuasa hukumnya terkesan tidak serius dan tidak beritikad baik. “Hingga Senin malam, tidak ada pencairan, tidak ada surat resmi, tidak ada transparansi. Janji hanya tinggal janji,” ujar salah satu anggota tim Guswanto. Sampai berita ini diturunkan, Tim dari pihak Gudwanto menyatakan akan terus mengawal kasus ini untuk menjamin transparansi dan memberikan kejelasan kepada publik.(Agus)

Jakarta, Bidik-kasusnews.com —Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang berlangsung selama periode 2019 hingga 2022. Pada Senin (21/7/2025), Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa sembilan orang saksi penting. Para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pejabat kementerian, tenaga pendidik, hingga akademisi, yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan pelaksanaan proyek digitalisasi alat pembelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Berikut daftar inisial para saksi yang diperiksa: STN, Sekretaris Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah (2018–2023) HK, Direktur SD sekaligus anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan TIK (2018–2020) PDP, Direktur SD dan Tim Teknis TIK (2019–2020) AF dan SK, Guru di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat & Tim Teknis TIK IS, Dosen STMIK Jabar & Tim Teknis TIK SBY, Inspektur II Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbudristek & Tim Teknis TIK GH, Auditor Ahli Madya Inspektorat Investigasi Kemendikbudristek & Tim Teknis TIK JDS, Notaris Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penguatan pembuktian dan kelengkapan berkas penyidikan dalam perkara korupsi yang diduga merugikan keuangan negara secara signifikan. > “Pemeriksaan saksi merupakan langkah penting untuk mengungkap peran masing-masing pihak dan memastikan semua proses berjalan objektif dan transparan,” ungkap sumber internal di lingkungan Kejaksaan Agung.   Kasus ini bermula dari laporan indikasi penyimpangan dalam pengadaan alat pembelajaran TIK yang semestinya digunakan untuk memperkuat infrastruktur digital pendidikan dasar dan menengah di seluruh Indonesia. Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan potensi penyalahgunaan wewenang dan mark-up anggaran yang kini sedang dalam proses hukum. Program Digitalisasi Pendidikan semula diharapkan menjadi lompatan besar dalam transformasi sistem pendidikan nasional pasca-pandemi. Sayangnya, proyek tersebut justru diduga menjadi ladang korupsi yang melibatkan banyak unsur, baik dari internal kementerian maupun pihak luar. Kejaksaan Agung menegaskan akan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya dan mendalami seluruh dokumen serta alur penganggaran yang berkaitan dengan proyek tersebut. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tersangka tambahan yang diumumkan secara resmi pasca penetapan empat tersangka sebelumnya dalam kasus yang sama. Namun, penyidik memastikan pengusutan akan dilakukan secara menyeluruh hingga tuntas.(Agus) Sumber: Puspenkum Kejagung

Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat musisi senior Fariz RM kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (21/7),JPU minta waktu ditunda hingga dua minggu ke depan, namun Hakim memutuskan sidang lanjutan pada senin 28 Juli 2025. Penundaan ini memberi ruang bagi tim kuasa hukum Fariz RM untuk menyusun pledoi sekaligus menyoroti dakwaan jaksa yang dinilai tidak sesuai dengan fakta hukum. (21/7/2025) Deolipa Yumara, pengacara Fariz RM, menyampaikan keberatannya atas dakwaan jaksa penuntut umum yang mencantumkan tiga pasal dengan tuduhan sebagai pengedar narkoba. Menurutnya, tuduhan tersebut tidak berdasar karena kliennya lebih tepat dikategorikan sebagai pengguna. > “Pasal yang relevan untuk pengguna adalah Pasal 127 Undang-Undang Narkotika. Namun pasal ini justru tidak dimasukkan dalam dakwaan. Kami menilai ini sebagai bentuk kekeliruan yang berpotensi memunculkan ketidakadilan,” ujar Deolipa di depan ruang sidang. Ia menambahkan, tidak terdapat bukti kuat ataupun saksi yang mengarah bahwa Fariz adalah pengedar. Oleh karena itu, pihaknya meminta agar jaksa mempertimbangkan ulang dakwaan dan menyesuaikan dengan posisi hukum Fariz RM sebagai korban penyalahgunaan narkoba. Lebih lanjut, Deolipa mengapresiasi langkah progresif Badan Narkotika Nasional (BNN) yang menegaskan bahwa pengguna narkotika tidak akan dipidana, melainkan wajib direhabilitasi. Kebijakan ini dianggap sebagai langkah tepat untuk mencegah kriminalisasi korban dan menekan angka penyalahgunaan narkoba di masyarakat. > “Kami juga mendorong keluarga pengguna agar tidak takut melapor ke BNN. Dengan begitu, rehabilitasi bisa segera dijalankan dan korban mendapat penanganan medis serta psikologis yang tepat,” tambahnya. Selama menjalani masa penahanan, Fariz RM dikabarkan dalam kondisi sehat dan menunjukkan perkembangan positif. Ia tidak lagi mengonsumsi narkoba dan kini mulai menjalani pemulihan. Bahkan, Fariz disebut telah kembali menciptakan lagu sebagai sarana ekspresi emosinya selama proses hukum berjalan. Meskipun sidang hari ini belum menghasilkan putusan, pihak kuasa hukum akan memanfaatkan waktu hingga persidangan berikutnya untuk menyusun pledoi atau nota pembelaan. Pledoi tersebut akan memuat keberatan substansial terhadap dakwaan yang dianggap tidak tepat. Kasus Fariz RM kembali menyoroti pentingnya pembedaan antara pengguna dan pengedar dalam sistem peradilan, serta menjadi pengingat bagi aparat penegak hukum untuk menerapkan pendekatan rehabilitatif yang telah ditegaskan oleh BNN. Sidang lanjutan dijadwalkan dua minggu mendatang.(Agus)  

Jakarta, Bidik-kasusnews.com, 17 Juli 2025 — Setelah menjalani proses hukum yang panjang dan melelahkan selama lebih dari 10 bulan di Rutan Pondok Bambu, Lady Marsella, tokoh publik sekaligus aktivis hukum, akhirnya dibebaskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Rios Rahmanto, S.H., M.H., didampingi dua anggota majelis, Sunoto, S.H., M.H. dan Eryusman, S.H., M.H. Dalam Amar Putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Lady Marsella tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan, dan dengan tegas membebaskan dirinya dari seluruh dakwaan. > “Menyatakan Terdakwa Lady Marsella tidak terbukti melakukan tindak pidana, membebaskan terdakwa dari semua dakwaan, serta memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan,” tegas hakim Rios. Putusan ini menjadi pukulan telak terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 11 tahun penjara, salah satu tuntutan tertinggi di PN Jakarta Pusat dalam beberapa bulan terakhir. Perjalanan Panjang Kasus Lady Marsella Kasus ini bermula dari laporan Lady Marsella sendiri terkait dugaan pemalsuan SPK bansos yang mengatasnamakan Pemprov DKI Jakarta pada tahun 2020. Namun ironisnya, keberaniannya membuka kejahatan itu justru menyeretnya menjadi tersangka. Sejak 19 September 2024, Lady Marsella resmi ditahan setelah memenuhi undangan klarifikasi dari Polda Metro Jaya. Proses ini berlanjut ke tahap penuntutan dan persidangan dengan Nomor Perkara: 109/Pid.B/2025/PN.Jkt.Pst., yang dimulai pada 6 Maret 2025. Tim Kuasa Hukum Lady Marsella yang dikomandoi oleh Iwan Peci dari Kantor Hukum Yabpeknas ~ Gaspool Law Office, menilai kasus ini sarat kejanggalan dan mengarah pada kriminalisasi. “Ini adalah bentuk kriminalisasi gaya baru. Dakwaan JPU yang tumpang tindih dan saling tumpang tindih menandakan ketidakyakinan dan kelemahan konstruksi hukum mereka,” jelas Iwan Peci. Melayangkan keberatannya bukan terkait Dakwaan tapi terhadap ketidak objektifan dan ketidak profesionalan hakim terdahulu dalam melaksanakan proses persidangan; kalo mslh Dakwaan kita sudah mengingatkan melalui upaya (Eksepsi). Banyak dukungan dari elemen Masyarakat dan juga Praktisi Hukum yg hadir di ruang sidang pada agenda putusan tersebut. Selain itu Lady Marsella pernah aktif menjadi salah satu bagian tim kerja Sandiaga Uno [Duta dalam bid. Penggiat sosial dan kebersihan Masyarakat]. Menurutnya, sejak awal penyusunan dakwaan telah melanggar pedoman dan yurisprudensi yang berlaku. Bahkan, tim kuasa hukum sempat melayangkan keberatan kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung (BAWAS MA), yang kemudian berujung pada pergantian total Majelis Hakim. Dukungan Masyarakat dan Lega di Ruang Sidang Putusan pembebasan disambut haru dan bahagia oleh Lady Marsella, keluarganya, serta rekan-rekan pegiat hukum yang selama ini mengikuti persidangan. Tangis bahagia, pelukan, hingga sujud syukur menyertai detik-detik kebebasannya. Lady Marsella dikenal sebagai sosok publik figur yang aktif dalam dunia sosial dan hukum. Ia juga tercatat sebagai Duta Edukasi & Sosialisasi Hukum di lembaga hukum ternama dan penggerak Gerakan Masyarakat Sadar Hukum (GEMADARKUM). Selain itu, Lady aktif dalam berbagai kegiatan usaha, dan pernah menjadi bagian dari tim kerja Sandiaga Uno di sektor edukasi dan UMKM. Pernyataan Penutup dari Kuasa Hukum > “Putusan ini bukan hanya kemenangan untuk Lady Marsella, tetapi juga sinyal bahwa keadilan masih hidup di negeri ini,” ungkap Iwan Peci sambil menegaskan kembali semboyan timnya: “Sekali Toga Pembela Terpasang – Pantang Pulang Sebelum Menang dan Tegaknya Keadilan!” Putusan tersebut juga menetapkan bahwa seluruh barang bukti dikembalikan dan biaya perkara dibebankan kepada negara. Kisah Lady Marsella menjadi potret perjuangan melawan dugaan kriminalisasi dan ketimpangan hukum. Ia bukan hanya keluar dari tahanan, tapi juga memenangkan haknya sebagai warga negara untuk mendapatkan keadilan yang utuh.(Agus)

Jakarta, Bidik-kasusnews.com — Suasana khidmat dan penuh semangat persaudaraan menyelimuti Padepokan Pencak Silat Taman Mini Indonesia Indah (TMII) pada Sabtu malam (19/7), saat sebanyak 278 warga tingkat satu dari Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Khusus se-DKI Jakarta resmi disahkan menjadi bagian keluarga besar PSHT.(19/7/2025) Kegiatan yang dimulai pukul 19.30 WIB dan berlangsung hingga selesai menjadi puncak dari proses latihan panjang dan pembinaan mental-spiritual para calon warga. Pengesahan ini bukan hanya sebagai seremoni, tetapi juga penegasan komitmen terhadap pelestarian nilai-nilai luhur pencak silat sebagai warisan budaya bangsa dan pembentukan karakter generasi muda Indonesia. Ketua Umum PSHT, Ir. Muhammad Taufik, dalam sambutannya menekankan bahwa menjadi warga PSHT bukan sekadar gelar, melainkan tanggung jawab moral untuk terus menjunjung tinggi nilai kejujuran, loyalitas, dan pengabdian kepada masyarakat. “Pengesahan ini bukan akhir dari perjalanan, tetapi awal dari pengabdian sebagai warga PSHT yang berguna bagi sesama, bangsa, dan negara,” tegas Taufik di hadapan ratusan peserta dan undangan. Pengesahan ini juga dihadiri oleh tokoh-tokoh penting, termasuk Mayjen TNI Totok Imam Santoso dan Brigjen Pol Pujo Laksono selaku Kepala Cabang PSHT Jakarta Barat, serta tokoh-tokoh lain dari perguruan silat lain seperti Persaudaraan Setia Hati (PSH) dan Tapak Suci, AS’AD yang turut memberikan dukungan dan semangat solidaritas lintas perguruan. Mayjen TNI Totok Imam Santoso Yang juga senior di PSHT dalam pesannya mengungkapkan kebanggaannya terhadap peran pencak silat dalam membentuk generasi muda yang tangguh, disiplin, dan cinta tanah air. Ia menegaskan bahwa TNI selalu mendukung kegiatan-kegiatan positif yang menanamkan semangat nasionalisme melalui pendekatan budaya. Acara pengesahan berlangsung dengan penuh makna dan tradisional, menampilkan prosesi khas PSHT yang menggambarkan nilai-nilai luhur persaudaraan, kerendahan hati, dan keteguhan jiwa. Suasana malam penuh haru dan kebanggaan terasa kental, menjadi saksi hadirnya Warga baru dalam keluarga besar PSHT. Dengan bertambahnya 278 warga baru, PSHT Cabang Khusus se-DKI Jakarta semakin menunjukkan eksistensinya sebagai salah satu pilar pelestari budaya sekaligus pembina karakter bangsa melalui jalur seni bela diri.(Agus)

Jakarta, Bidik-kasusnews.com — Dalam upaya memperkuat solidaritas kemanusiaan dan memenuhi kebutuhan darah nasional, Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta yang juga Ketua Umum Ormas Bang Japar, Fahira Idris, kembali menggelar kegiatan Donor Darah untuk Negeri. Kali ini, aksi kemanusiaan tersebut berlangsung di GOR Remaja Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.(19/7/2025) Kegiatan ini merupakan bagian dari program keliling Fahira Idris ke 44 kecamatan dan 267 kelurahan se-Jakarta, dengan target ambisius mengumpulkan 8.800 kantong darah. Di hadapan ratusan peserta dan relawan, Fahira menyampaikan pesan kuat tentang pentingnya donor darah bagi keberlangsungan hidup sesama. “Darah tidak bisa diproduksi di laboratorium. Sumbernya hanya dari manusia yang bersedia mendonorkan. Satu kantong darah bahkan bisa menyelamatkan tiga nyawa,” tegas Fahira dalam sambutannya. Ia menambahkan, melalui proses pemisahan, satu kantong darah dapat dimanfaatkan menjadi tiga komponen penting—sel darah merah, plasma, dan trombosit—yang masing-masing sangat dibutuhkan oleh pasien dengan kondisi medis berbeda seperti anemia berat, luka bakar, kanker, hingga gangguan pembekuan darah. Tak hanya bagi penerima, donor darah juga memberi manfaat kesehatan bagi pendonor, seperti menjaga keseimbangan zat besi, menurunkan risiko penyakit jantung, serta menjadi bagian dari deteksi dini berbagai kondisi kesehatan melalui proses pemeriksaan sebelum donor. Kegiatan sosial ini turut dihadiri oleh sejumlah tokoh dan instansi penting, di antaranya PMI Provinsi DKI Jakarta yang diwakili oleh Edo Bahtiar (Ketua Bidang Penanggulangan Bencana) dan dr. Dian (Wakil Kepala UDD PMI Provinsi DKI Jakarta), serta Camat Tanah Abang Suprayogie beserta para lurah, Anggota DPRD DKI Jakarta Komisi E Desie Christhyana Sari, dan perwakilan Bang Japar se-Tanah Abang. Dukungan juga datang dari Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi DKI Jakarta serta Sudin Pora Kota Jakarta Pusat, termasuk Kepala GOR Remaja, Suharto. Sebagai bentuk apresiasi, para peserta yang berhasil mendonorkan darah menerima paket sembako dan Piagam Pahlawan Donor Darah, yang diserahkan langsung oleh Fahira Idris. Sementara peserta yang belum memenuhi syarat juga diberikan kenang-kenangan dan piagam sebagai bentuk penghargaan atas semangat kemanusiaannya. “Donor darah bukan sekadar kegiatan sosial musiman, tetapi kebutuhan kemanusiaan berkelanjutan. Di balik setiap tetes darah, ada harapan dan kehidupan,” tutup Fahira. Dengan semangat gotong royong, kegiatan donor darah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjadi pendonor aktif serta memperkuat ketersediaan darah di Jakarta, terlebih saat menghadapi kondisi darurat dan bencana.(Agus)