Surabaya, Bidik-kasusnews.com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan pentingnya pengelolaan Transfer ke Daerah (TKD) secara adil, proporsional, dan efektif. Pesan itu ia sampaikan saat mendampingi Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI di Ruang Rapat Hayam Wuruk, Kantor Gubernur Jawa Timur, Jumat (22/8/2025). Menurut Bima, pembahasan terkait TKD menjadi sangat strategis lantaran masih banyak daerah yang bergantung penuh pada dana transfer pusat. Ia mencatat, hanya sekitar 10 provinsi yang memiliki kapasitas fiskal kuat, di antaranya Banten, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Barat, Bali, dan Jawa Timur. Sementara di tingkat kabupaten/kota, kemandirian fiskal hanya dimiliki oleh Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo. “Mayoritas daerah masih sangat tergantung pada pusat. Karena itu, perlu ada langkah jangka panjang untuk mengurangi ketergantungan sekaligus memperbaiki tata kelola keuangan daerah,” jelasnya. Bima juga menyoroti pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) yang dinilai belum sepenuhnya memperhatikan dampak eksternalitas negatif. Ia mencontohkan daerah yang terdampak aktivitas eksplorasi namun tidak mendapat alokasi yang sepadan. Selain itu, penyaluran DBH yang kerap dilakukan di akhir tahun anggaran dinilai menyulitkan daerah merealisasikan belanja. Untuk itu, Bima menekankan perlunya penguatan pengawasan anggaran serta integrasi perencanaan pusat dan daerah agar lebih selaras dengan siklus penganggaran. Ia juga mendorong pemerintah daerah mencari sumber pembiayaan alternatif dari pihak ketiga tanpa mengorbankan pelayanan dasar masyarakat seperti jalan, kesehatan, pendidikan, dan kebutuhan pokok lainnya. “Kami pastikan supervisi terus berjalan agar pelayanan publik tetap terjaga, sambil mendukung daerah dalam mencari sumber pendanaan alternatif,” ujarnya. Acara tersebut turut dihadiri oleh Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak, anggota Komisi II DPR RI, Forkopimda Jatim, serta bupati dan wali kota se-Jawa Timur.(Agus)

  Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan memusnahkan barang bukti seberat 474 kilogram hasil pengungkapan kasus di berbagai wilayah Indonesia. Pemusnahan ini merupakan yang keenam kalinya sepanjang 2025 dan dilakukan beberapa hari setelah peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.(22/8/2025) Deputi Pemberantasan BNN menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan meliputi 253,06 kg sabu, 218,41 kg ganja, 2,99 kg kokain, dan 94 butir ekstasi. Seluruh barang bukti tersebut sebelumnya telah disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan pembuktian di pengadilan. Kepala BNN RI menegaskan, kegiatan ini bukan sekadar rutinitas hukum, melainkan bentuk nyata dari amanat Asta Cita Presiden Prabowo dalam menjaga bangsa dari ancaman narkotika. “Kami ingin masyarakat tahu bahwa setiap barang bukti benar-benar dimusnahkan, sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya di lokasi pemusnahan, Cawang, Jakarta Timur. Hasil Ungkap 21 Kasus di 5 Provinsi Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan 21 kasus tindak pidana narkotika di lima wilayah, yaitu Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, DKI Jakarta, dan Bali. Dari kasus-kasus tersebut, 43 tersangka berhasil diamankan, dengan 24 orang dihadirkan langsung di lokasi dan 19 lainnya mengikuti secara virtual dari BNN Provinsi. Pemusnahan dilakukan di dua lokasi, yakni dengan incinerator di kantor BNN pusat, Jakarta, dan di PT Jasa Medivest, Karawang, Jawa Barat. Kasus Rokok Elektrik Berisi Narkoba Selain pemusnahan, BNN juga mengungkap dua kasus penyelundupan narkoba melalui paket kiriman. Pertama, penyelundupan ganja sintetis MDMB 4en-PINACA sebanyak 80 ml dalam vape pods dari Malaysia tujuan Pandeglang, Banten. Dua tersangka berinisial RSR dan M ditangkap dalam operasi controlled delivery pada 9 Agustus 2025. Kedua, paket berisi 3 kg ketamin bubuk dan 1.860 catridge rokok elektrik asal Perancis berhasil diamankan di Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta. Dalam kasus ini, BNN bekerja sama dengan Bea Cukai dan BPOM, serta menangkap dua tersangka berinisial JA dan XZ. Jaringan Nasional hingga Internasional BNN mengungkap bahwa sebagian besar kasus yang berhasil digagalkan melibatkan jaringan lintas provinsi hingga internasional. Mulai dari sabu asal Malaysia yang disamarkan dalam kemasan teh Cina, ganja puluhan kilogram di jalur lintas Sumatera, hingga kokain dari Brazil yang dibawa langsung ke Bali. “Kasus ini membuktikan bahwa Indonesia masih menjadi target sindikat narkoba internasional. Karena itu, BNN akan terus memperkuat kolaborasi dengan Bea Cukai, Polri, dan lembaga terkait,” ujar pejabat BNN. Komitmen BNN Melalui pemusnahan ini, BNN menegaskan komitmennya untuk melindungi generasi muda dari ancaman narkoba. “Perang melawan narkotika bukan hanya tugas aparat, tetapi juga membutuhkan dukungan seluruh elemen bangsa,” tegasnya.(Agus)

Bandung, Bidik-kasusnews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung resmi menetapkan seorang pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada periode 2020 hingga 2022.(21/8/2025) Penetapan tersangka diumumkan melalui konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Kota Bandung pada Kamis (21/8). Tim Jaksa Penyidik menyatakan bahwa proses penyidikan umum telah ditingkatkan ke tahap penyidikan khusus setelah ditemukan dua alat bukti yang sah dan cukup. Modus Penyalahgunaan KUR Tersangka berinisial II, yang saat itu menjabat sebagai mantri BRI Kantor Cabang Bandung Martadinata Unit Surapati, diduga melakukan serangkaian penyimpangan dalam penyaluran dana KUR. Berdasarkan hasil penyidikan, modus yang dilakukan tersangka antara lain: Merekayasa dokumen persyaratan KUR pada periode 2020–2022. Melakukan pemotongan dana pinjaman terhadap sejumlah debitur. Menggunakan identitas orang lain untuk mengajukan KUR secara fiktif. Akibat perbuatan tersebut, terjadi gagal bayar yang menimbulkan kerugian negara sedikitnya Rp3.631.557.991 (tiga miliar enam ratus tiga puluh satu juta lima ratus lima puluh tujuh ribu sembilan ratus sembilan puluh satu rupiah). Dasar Hukum yang Dikenakan Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider: Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penahanan Tersangka Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bandung menyebutkan, tersangka mulai ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Kamis (21/8) hingga 9 September 2025, di Rutan Perempuan Bandung. “Penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan dan mencegah tersangka melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti,” tegas pihak Kejari. Langkah Lanjut Penyidikan Kejaksaan memastikan akan terus mendalami perkara ini, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penyalahgunaan dana KUR di BRI Cabang Bandung Martadinata Unit Surapati. Kasus ini menjadi sorotan publik karena KUR merupakan program pemerintah yang ditujukan untuk membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memperoleh akses pembiayaan. Dengan adanya penyalahgunaan, selain menimbulkan kerugian negara, juga berdampak negatif pada kepercayaan masyarakat terhadap program pembiayaan rakyat tersebut.(Agus)

Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Sidang lanjutan kasus narkotika yang menjerat musisi senior Fariz Rustam Munaf (Fariz RM) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/8). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan Duplik oleh tim penasihat hukum terdakwa terhadap Replik yang sebelumnya disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang, Ferdio Simanjuntak, S.H., selaku kuasa hukum Fariz RM, menegaskan bahwa pihaknya menolak seluruh dalil JPU. Ia menyebut replik jaksa hanya pengulangan dari dakwaan dan tuntutan tanpa menghadirkan fakta hukum baru. “Replik tidak menghadirkan argumentasi baru, bahkan mengabaikan keterangan ahli yang menyatakan klien kami adalah penyalahguna, bukan pengedar narkotika,” tegas Ferdio di hadapan majelis hakim. Pokok Duplik Kuasa Hukum Fariz RM Dalam dokumen Duplik, tim pembela menyoroti beberapa poin utama: Unsur Dakwaan Tidak Terpenuhi – Barang bukti narkotika disebut untuk konsumsi pribadi, bukan untuk diedarkan. Hak atas Rehabilitasi – Mengacu Pasal 54 dan 127 UU No. 35 Tahun 2009 serta Perma No. 4 Tahun 2010, pecandu wajib direhabilitasi, bukan dipenjara. Fakta Persidangan Diabaikan – Keterangan ahli dan saksi yang menyebut Fariz RM dalam kondisi ketergantungan tidak dipertimbangkan jaksa. Prinsip Keadilan Restoratif – Kuasa hukum menegaskan perlu pembedaan antara pengedar dan pengguna narkotika. Pernyataan Deolipa Yumara: Harapan pada Hakim Usai sidang, kuasa hukum lainnya, Deolipa Yumara, menegaskan bahwa tim pembela tetap konsisten memperjuangkan rehabilitasi bagi Fariz RM. “Fariz RM adalah pengguna yang kecanduan. Dia harus direhabilitasi, bukan dipenjara. Semua argumentasi sudah kami sampaikan, kini kami serahkan pada kebijaksanaan majelis hakim,” ujar Deolipa. Ia menambahkan, meskipun pihak keluarga kecewa dengan sikap jaksa yang tetap pada tuntutan, dukungan moral terus diberikan kepada Fariz RM. Sidang Putusan Ditentukan 4 September 2025 Majelis hakim kemudian menetapkan sidang selanjutnya pada 4 September 2025 dengan agenda pembacaan putusan. Pada hari itu, akan ditentukan apakah Fariz RM harus menjalani hukuman penjara enam tahun sesuai tuntutan JPU, ataukah menjalani rehabilitasi sebagaimana permintaan kuasa hukum. “Fariz sudah pasrah menerima apapun keputusan hakim. Namun sebagai kuasa hukum, kami berharap hakim menjatuhkan rehabilitasi demi pemulihan, bukan pemenjaraan,” pungkas Deolipa. Catatan Kasus Sebelumnya, JPU menuntut Fariz RM dengan pidana 6 tahun penjara atas kepemilikan narkotika golongan I. Namun, tim pembela menegaskan dasar hukum dan yurisprudensi justru mendukung rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika. Sidang pembacaan putusan pada 4 September mendatang akan menjadi penentu: apakah pengadilan lebih mengedepankan pendekatan represif berupa hukuman, atau pendekatan rehabilitatif demi pemulihan pecandu narkotika.(Agus)

Tangerang, Bidik-kasusnews.com – Upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional asal Malaysia berhasil digagalkan melalui operasi gabungan Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC dan aparat kepolisian, khususnya Subdit II Dittipid Narkoba Bareskrim Polri serta Satres Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta.(19/8/2025) Dari hasil penindakan, petugas berhasil mengamankan total barang bukti berupa ±18.556 gram sabu (methamphetamine) dan ±4.030,46 gram ketamin yang disembunyikan dengan modus koper berdinding ganda serta minuman kemasan. Enam orang tersangka turut ditangkap, masing-masing berinisial H, OSA, GK, TSH, BH, dan CH. Dari jumlah tersebut, tiga orang merupakan Warga Negara Malaysia, satu orang Warga Negara China, serta dua orang Warga Negara Indonesia. Kronologi Penangkapan Penindakan pertama dilakukan pada 29 Juli 2025 terhadap paket kiriman melalui jasa ekspedisi UPS asal Malaysia. Petugas mencurigai adanya kejanggalan pada barang kiriman yang diberitahukan sebagai obat-obatan. Setelah diperiksa menggunakan x-ray, ditemukan koper dengan dinding ganda dan tujuh talenan yang ternyata berisi sabu seberat 18,5 kg. “Barang bukti langsung kami serahkan ke Bareskrim Polri untuk pengembangan lebih lanjut. Hasil controlled delivery berhasil mengungkap tersangka H sebagai penerima barang,” ujar Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo. Penindakan kedua berlangsung pada 2 Agustus 2025 terhadap tiga penumpang asal Malaysia yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta menggunakan maskapai berbeda. Dalam pemeriksaan, petugas menemukan bubuk putih dan hitam pada botol minuman kemasan yang setelah diuji terbukti positif mengandung ketamin. Dari operasi ini, lima tersangka tambahan berhasil diamankan. Ancaman Hukuman Berat Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun. Penyelamatan Generasi Bangsa Dari keberhasilan operasi ini, aparat memperkirakan mampu menyelamatkan lebih dari 112 ribu jiwa generasi muda dari bahaya narkoba, sekaligus menghemat potensi biaya rehabilitasi hingga Rp180,5 miliar. “Ini adalah bentuk komitmen kami bersama Polri untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkotika. Modus penyelundupan semakin bervariasi, sehingga kerja sama lintas instansi menjadi kunci. Kami juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memerangi narkoba,” tegas Gatot. Selain itu, Bea Cukai juga mencatat peningkatan tren penyelundupan New Psychoactive Substances (NPS) seperti etomidate yang dikemas dalam botol sampo, hand-sanitizer, hingga pod vape sekali pakai. Selama tahun 2025, sudah ada 19 kali penindakan dengan barang bukti 13,6 liter NPS etomidate, yang setara menyelamatkan lebih dari 68 ribu jiwa. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata sinergi aparat penegak hukum dalam mendukung ASTA CITA ke-7 Presiden RI untuk menciptakan Indonesia Emas 2045 yang bebas dari narkoba.(Agus)

LAMPUNG, BIDIK-KASUSNEWS.COM Bandar Lampung – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menggelar dua agenda penting secara bersamaan, yakni Upacara Hari Juang Polri Tahun 2025 dan Upacara Perubahan Eselonisasi atau Nivelering Jabatan Sat Brimob Polda Lampung, Kamis (21/8/2025). Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika dalam amanatnya menegaskan bahwa peringatan Hari Juang Polri bukan hanya seremoni semata, melainkan menjadi refleksi sejarah panjang pengabdian Polri bagi bangsa dan negara. “Sejarah mencatat sejak awal Polri selalu berada di garis depan dengan keberanian, pengorbanan, dan dedikasi dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta kedaulatan bangsa. Semangat juang itulah yang harus terus kita warisi dan wujudkan dalam tugas-tugas kekinian,” ujar Helmy. Ia menekankan, Hari Juang Polri harus dimaknai sebagai penghormatan kepada para pendahulu sekaligus jawaban atas tantangan zaman. Menurutnya, di era perubahan teknologi, derasnya arus informasi, munculnya bentuk kejahatan baru, hingga potensi konflik sosial dan ancaman transnasional, Polri dituntut untuk adaptif, profesional, dan presisi. Selain memperingati Hari Juang, upacara tersebut juga menandai perubahan struktur jabatan di lingkungan Sat Brimob Polda Lampung. Helmy menegaskan, perubahan organisasi bukan sekadar administrasi, melainkan bagian dari upaya meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan profesionalisme Polri. “Perubahan ini harus dimaknai sebagai peluang memperkuat dedikasi, meningkatkan kinerja, dan meneguhkan loyalitas. Jangan hanya dipandang sebagai formalitas, tetapi sebagai amanah baru untuk memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat, bangsa, dan negara,” tegasnya. Lebih lanjut, Kapolda mengajak seluruh personel Polda Lampung untuk terus memperkokoh semangat juang dengan berpegang pada Tribrata dan Catur Prasetya, meningkatkan profesionalisme, serta menjaga solidaritas, loyalitas, dan disiplin demi terciptanya stabilitas keamanan dan keberlanjutan pembangunan di Lampung. Sebelum menutup amanatnya, Irjen Pol Helmy Santika menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Polda Lampung atas dedikasi dan pengabdian yang telah diberikan. “Mari kita terus kobarkan semangat juang ini dengan menjaga kehormatan serta memberikan yang terbaik bagi masyarakat, bangsa, dan negara, khususnya di Provinsi Lampung,” pungkasnya. (Mg)

TANGERANG, BIDIK-KASUSNEWS.COM – Tim Basket Korbrimob Polri berhasil meraih prestasi membanggakan dengan menempati posisi ketiga pada ajang Kapolri Cup 2025 Basketball Tournament 5on5 yang digelar di MS Sport Arena, BSD, Tangerang, pada 18–20 Agustus 2025. Kejuaraan yang diikuti oleh tim basket perwakilan Polda dan Satker se-Indonesia ini berlangsung ketat. Korbrimob Polri yang dipimpin AKP Pinilih Waluyo Jati tampil konsisten sejak babak penyisihan. Mereka mencatat kemenangan telak atas Polda Bangka Belitung (72–43), Polda Sumatera Selatan (52–44), serta Polda Lampung (58–43), sehingga keluar sebagai juara grup. Performa solid berlanjut di fase gugur dengan menumbangkan Polda Papua (62–56). Namun, langkah menuju final harus terhenti usai melalui laga sengit melawan Polda Bali di semifinal dengan skor tipis 53–55. Meski demikian, tim Korbrimob tetap pulang dengan torehan Juara III. Menurut AKP Pinilih Waluyo Jati, capaian ini menjadi bukti bahwa semangat juang dan kekompakan personel Korbrimob tidak hanya terlihat saat bertugas menjaga keamanan, tetapi juga di arena olahraga. “Prestasi ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus membina potensi personel dan meraih hasil yang lebih tinggi di ajang berikutnya,” ujarnya. Keberhasilan Korbrimob Polri dalam Kapolri Cup 2025 sekaligus menunjukkan komitmen Polri dalam mengembangkan olahraga sebagai sarana pembinaan fisik, disiplin, serta mempererat solidaritas antaranggota kepolisian dari seluruh Indonesia.(Gs)

JAKARTA – BIDIK-KASUSNEWS.COM – Polemik penerapan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika kembali mengemuka dalam sidang perkara penyalahgunaan narkoba yang menjerat musisi senior Fariz RM. Perdebatan terjadi lantaran ahli hukum pidana dan ahli hukum narkotika memiliki pandangan berbeda mengenai bagaimana seharusnya UU tersebut ditegakkan. Dalam persidangan, ahli hukum pidana menilai kasus narkotika harus diproses secara pidana murni dengan pendekatan represif, termasuk pemberian sanksi penjara untuk memberi efek jera. Namun, ahli hukum narkotika berpendapat sebaliknya, bahwa narkotika sejatinya adalah obat sehingga UU Narkotika lebih tepat dipandang sebagai bagian dari hukum internasional dengan pendekatan medis dan rehabilitatif. “Undang-undang Narkotika itu bukan semata undang-undang pidana. Di dalamnya terkandung double track system, yakni sistem peradilan represif dan sistem peradilan rehabilitatif. Sayangnya, selama ini aparat penegak hukum lebih banyak menggunakan pendekatan pidana,” ujar salah satu ahli di persidangan.dikutif dari IG Komjen Pol (Pur) Dr. Anang Iskandar, SIK., SH., MH Sistem rehabilitatif berfokus pada pemulihan penyalah guna agar dapat kembali ke masyarakat dan mengurangi residivisme, sementara sistem represif menitikberatkan pada pemberian sanksi tegas demi melindungi masyarakat serta menegakkan ketertiban hukum. Kasus Fariz RM yang telah tercatat sebagai residivis sebanyak tiga kali dinilai menjadi tantangan bagi hakim. Pertanyaannya, apakah ia dikategorikan sebagai penyalah guna yang berhak atas rehabilitasi atau justru sebagai pengedar yang layak dijatuhi hukuman pidana. Perdebatan ini menjadi krusial lantaran di Indonesia, hukum narkotika tidak secara khusus diajarkan sebagai mata kuliah hukum di perguruan tinggi maupun lingkungan aparat penegak hukum. Hal itu membuat implementasi UU Narkotika kerap disamakan dengan hukum pidana umum. Para ahli mengingatkan agar hakim lebih cermat dalam mempelajari dan menafsirkan UU Narkotika, agar tidak keliru dalam menjatuhkan putusan terhadap terdakwa.(Gs)

LAMPUNG, BIDIK-KASUSNEWS.COM LAMSEL, Bakauheni – – Sejarah baru tercatat di Kabupaten Lampung Selatan. Untuk pertama kalinya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan menggelar upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di kawasan ikonik Menara Siger, Kecamatan Bakauheni, Minggu (17/8/2025). Upacara yang dipimpin langsung oleh Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, selaku Inspektur Upacara, berlangsung khidmat sekaligus megah. Latar belakang Menara Siger yang menjulang di tepi Selat Sunda, berpadu dengan hamparan laut biru dan langit pagi yang cerah, menjadikan prosesi sakral ini semakin berkesan. Tepat pukul 08.00 WIB, upacara dimulai dengan laporan Komandan Upacara, Kapten Infantri Sobirin, Danramil 421-10 Katibung. Suasana hening penuh khidmat menyelimuti area lapangan Menara Siger hingga puncak acara, yaitu pengibaran Sang Saka Merah Putih oleh Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka). Dewani Lovena Putri, siswi SMA Kebangsaan, dipercaya sebagai pembawa baki bendera. Dengan langkah tegap, ia menerima bendera dari Inspektur Upacara. Prosesi kemudian dilanjutkan dengan pengibaran oleh tim inti: Rian Fadli Raja Siregar sebagai Danpok 8, Gabriel Alexander Gaibida Mote sebagai Danpok 17, Uspo Atila Wijaya dari SMA Negeri 1 Kalianda sebagai penggerek, dan Iqbal Maulana Febriano sebagai pembentang bendera. Gerakan kompak mereka membuat Sang Merah Putih berkibar gagah di langit Menara Siger, disambut tepuk tangan meriah para tamu undangan. Ribuan pasang mata menyaksikan momen bersejarah ini, mulai dari jajaran Forkopimda, tokoh adat, tokoh agama, pelajar, organisasi masyarakat, hingga Wakil Bupati M. Syaiful Anwar. Tampak pula mantan Wakil Bupati Lampung Selatan, Pandu Kesuma Dewangsa, hadir memberikan penghormatan. Bupati Egi, yang tampil gagah dalam Pakaian Dinas Upacara Besar, menegaskan bahwa peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di Menara Siger adalah simbol kebanggaan sekaligus identitas masyarakat Lampung Selatan. “Ini (Menara Siger) ikon kita masyarakat Lampung,” ujar Bupati Egi usai memimpin upacara. Selain mengenang jasa pahlawan, momen ini juga menandai langkah baru daerah dalam merayakan kemerdekaan di ikon yang menjadi gerbang Pulau Sumatera. Dengan semangat kebangsaan yang membara, upacara pengibaran bendera di Menara Siger tahun ini tercatat sebagai catatan penting perjalanan Lampung Selatan dalam mengisi kemerdekaan.(Mg)

TEMANGGUNG – BIDIK-KASUSNEWS.COM | Semarak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia terasa istimewa di Desa Badran, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung. Untuk pertama kalinya, upacara bendera 17 Agustus digelar di lapangan sepak bola desa, Minggu (17/8/2025). Upacara yang dimulai pukul 08.00 WIB itu dipimpin langsung oleh Kepala Desa Badran, Nopirmansyah, sebagai pembina. Acara berlangsung khidmat dan penuh semangat, diikuti berbagai elemen masyarakat, mulai dari perangkat desa, PKK, Linmas, tokoh adat, mahasiswa KKN, hingga purnawirawan TNI-Polri. Dalam amanatnya, Nopirmansyah menegaskan bahwa upacara ini digelar sebagai bentuk penghormatan kepada para pendahulu, baik tokoh desa maupun para abdi negara yang telah berjasa. “Tujuan kami adalah membangkitkan semangat kebersamaan serta menghormati mereka yang pernah mengabdi di desa maupun negara. Mudah-mudahan tahun depan bisa menjadi agenda rutin di lapangan Badran,” ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya niat ikhlas dalam memimpin desa. “Jabatan adalah amanah, bukan jalan untuk mencari kekayaan. Jika niat kita tulus dan mengharap ridho Allah, desa akan cepat maju. Kita juga harus meninggalkan budaya pekiwuh yang kadang menghambat pembangunan,” pungkasnya. Antusiasme warga terlihat jelas. Banyak tokoh masyarakat menyambut baik penyelenggaraan upacara yang baru pertama kali digelar di lapangan desa tersebut. Mereka berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan setiap tahun sebagai bentuk penghormatan terhadap perjuangan para pahlawan sekaligus memperkuat persatuan warga. Jurnalis (Trimo)