Bidik-kasusnews.com,Bengkayang Kalimantan Barat Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dengan skala besar menggunakan belasan alat berat jenis excavator dilaporkan terjadi di Desa Rukma Jaya, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat. Kegiatan penambangan ilegal tersebut diduga telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun dan menyebabkan kerusakan lingkungan yang cukup serius. Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas PETI ini tidak hanya merusak lahan di sekitar lokasi tambang, tetapi juga mencemari aliran sungai yang mengalir hingga ke Desa Sungai Raya di kecamatan yang sama. Warga setempat mengkhawatirkan dampak jangka panjang terhadap kualitas lingkungan dan sumber air yang selama ini menjadi kebutuhan utama masyarakat. Kegiatan penambangan tersebut diduga dikoordinasikan oleh sejumlah cukong atau pemodal besar yang memanfaatkan warga setempat untuk menjalankan operasional di lapangan. Para pemodal disebut menyediakan modal serta alat berat, sementara warga dilibatkan untuk mengelola aktivitas tambang agar tetap berjalan. Menanggapi adanya aktivitas PETI dengan skala besar menggunakan excavator, Wakil Bupati Bengkayang, Syamsul Rizal, menegaskan bahwa kegiatan pertambangan dengan menggunakan alat berat seharusnya memiliki izin usaha pertambangan (IUP), bukan izin pertambangan rakyat (IPR). Menurutnya, aturan mengenai pertambangan rakyat sudah jelas membatasi luas wilayah maksimal 10 hektare serta penggunaan alat yang sesuai dengan ketentuan. Jika kegiatan penambangan menggunakan alat berat seperti excavator, maka izin yang harus dimiliki adalah IUP oleh perusahaan atau koperasi. “Untuk pertambangan rakyat itu maksimal 10 hektare dan menggunakan alat yang sesuai ketentuan. Kalau sudah menggunakan excavator dan alat berat lainnya, itu harusnya menggunakan izin usaha pertambangan (IUP), bukan IPR,” ujar Syamsul Rizal pada (kamis-05/03/26). Ia juga mengungkapkan kekhawatiran adanya praktik pemodal yang memanfaatkan masyarakat untuk membentuk koperasi guna memperoleh izin secara tidak semestinya. Jika hal tersebut terjadi, pemerintah menegaskan bahwa izin tersebut dapat dibubarkan. Syamsul Rizal juga menyoroti persoalan tanggung jawab pemodal ketika terjadi kecelakaan tambang. Menurutnya, dalam sejumlah kasus, korban yang meninggal dunia justru berasal dari masyarakat setempat, sementara pihak pemodal tidak terlihat bertanggung jawab. “Kalau terjadi kecelakaan tambang dan ada korban meninggal, yang menjadi korban biasanya masyarakat. Sementara para pemodalnya menghilang,” katanya. Ia menilai penggunaan banyak alat berat dalam aktivitas PETI sulit dilakukan oleh masyarakat secara mandiri. Hal ini mengindikasikan adanya keterlibatan pihak yang memiliki modal besar di balik aktivitas penambangan ilegal tersebut. “Masyarakat mana mampu membeli empat sampai lima excavator sekaligus. Pasti ada pemodal di belakangnya,” ujarnya. Pemerintah Kabupaten Bengkayang sendiri mengaku telah mengusulkan solusi kepada pemerintah pusat dengan mengajukan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Total terdapat 34 blok yang diusulkan, baik untuk komoditas logam maupun non-logam. Setiap blok WPR direncanakan memiliki luas maksimal 100 hektare yang akan dikelola oleh sepuluh koperasi, dengan masing-masing koperasi mendapatkan jatah wilayah tambang seluas 10 hektare. Saat ini pemerintah daerah masih menunggu penetapan resmi dari pemerintah pusat. Apabila WPR telah ditetapkan dan mendapatkan kajian dari pemerintah provinsi, maka masyarakat dapat mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Dalam skema tersebut, aktivitas tambang rakyat tidak diperbolehkan menggunakan alat berat seperti excavator, melainkan hanya menggunakan peralatan sederhana seperti mesin robin atau dongfeng. Sementara itu, Kepala Divisi Kajian dan Kampanye WALHI Kalimantan Barat, Indra Syahnanda, menegaskan bahwa pihaknya secara prinsip menolak segala bentuk aktivitas pertambangan yang mengancam keselamatan manusia dan merusak lingkungan. Namun demikian, ia menilai pemerintah dan aparat penegak hukum perlu mengambil langkah tegas untuk menata dan menertibkan aktivitas tambang emas tanpa izin yang saat ini marak terjadi. “Selama ini yang sering ditangkap justru masyarakat kecil yang bekerja di tambang. Sementara pihak-pihak yang menjadi pemodal atau cukong di belakang aktivitas tersebut jarang tersentuh hukum,” kata Indra pada, (jumat-06/03/26). Menurutnya, aparat penegak hukum harus lebih cermat dalam mengusut aktor utama di balik praktik PETI agar penegakan hukum tidak hanya menyasar pekerja lapangan. “Jangan hanya masyarakat kecil yang dijadikan kambing hitam. Orang-orang besar yang memberikan modal dan mendapatkan keuntungan dari aktivitas ini juga harus diselidiki dan ditindak,” ujarnya. Sementara itu, pihak Kepolisian Resor Bengkayang hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait aktivitas PETI di wilayah tersebut. Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi pada, (kamis-05/03/26) Kapolres Bengkayang dan Kasat Reskrim tidak berada di tempat. Wakapolres yang berada di kantor juga enggan memberikan keterangan dan kasi humas polres menyatakan bahwa tanggapan resmi sebaiknya disampaikan langsung oleh Kapolres atau Kasat Reskrim. (Team/read)
Bidik-kasusnews.com,Sanggau Kalimantan Barat Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sepanjang alur Sungai Sekayam kini mencapai titik nadir yang mengancam nyawa ribuan warga. Praktik ilegal yang membentang dari Kecamatan Kapuas, Entikong, Sekayam, dan Noyan ini seolah dibiarkan merajalela tanpa sentuhan hukum yang berarti. Ketua Persatuan Wartawan Kabupaten Sanggau (PWKS), Wawan Daly Suwandi, melayangkan protes keras terhadap lambannya respons otoritas terkait. Ia menegaskan bahwa Sungai Sekayam bukan sekadar aliran air, melainkan urat nadi kehidupan yang kini sedang “diracuni” secara perlahan. Wawan menyoroti fakta miris bahwa air Sungai Sekayam yang kini keruh pekat dan tercemar limbah tambang adalah bahan baku utama yang diolah PDAM untuk dialirkan ke ribuan pelanggan di rumah-rumah warga. ”Ini sudah masuk kategori kejahatan lingkungan yang luar biasa. Sangat miris melihat sungai yang menjadi kebutuhan pokok warga di bantaran sungai dan pelanggan PDAM sengaja dirusak demi keuntungan segelintir orang. Apakah kita harus menunggu warga sakit massal baru ada tindakan?” tegas Wawan Daly Suwandi dengan nada bicara tajam, Jumat 27 Februari 2025. PWKS mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak lagi menggunakan pendekatan persuasif yang terbukti mandul. Keberadaan mesin-mesin tambang (lanting) yang beroperasi terang-terangan di alur sungai adalah tamparan bagi penegakan hukum di wilayah tersebut. ”Kami minta APH segera bertindak tegas di lapangan. Jangan hanya imbauan atau sosialisasi yang habis di kertas. Tangkap pelakunya, sita peralatannya! Masyarakat butuh aksi nyata, bukan sekadar janji pengawasan,” cetus Wawan. Kritik pedas juga dialamatkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sanggau. Wawan mengingatkan bahwa sikap diam Pemda dapat diartikan sebagai bentuk pengabaian terhadap hak hidup sehat masyarakatnya. ”Pemda jangan cuek atau pura-pura tidak tahu dengan kondisi ini. Sungai Sekayam adalah aset daerah dan sumber kehidupan rakyat. Jika Pemda tetap pasif, jangan salahkan masyarakat jika nantinya timbul mosi tidak percaya terhadap komitmen pemerintah dalam menjaga lingkungan,” tambahnya. Wawan memaparkan aktivitas PETI ini merupakan pelanggaran berat terhadap konstitusi dan regulasi negara, di antaranya: UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba: Pasal 158 mengancam pelaku tambang ilegal dengan pidana penjara 5 tahun dan denda fantastis hingga Rp100.000.000.000. Kemudian, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup: Terkait perusakan mutu air yang menjadi konsumsi publik. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, bukan untuk segelintir perusak lingkungan. Masyarakat kini menunggu keberanian APH dan Pemda Sanggau untuk membersihkan Sungai Sekayam dari aktivitas ilegal sebelum kerusakan yang terjadi menjadi permanen dan tak lagi bisa diperbaiki. Sumber:Wawan Daly Suwandi Ketua Persatuan Wartawan Kabupaten Sanggau(PWKS) (Team/read)
Bidik-kasusnews.com,Melawi Kalimantan Barat Polres Melawi Polda kalbar Suasana haru dan penuh penghormatan mewarnai kegiatan Tradisi Gerbang Pora yang digelar Polres Melawi pada Sabtu (28/2/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan di halaman Mapolres Melawi sebagai bentuk penghargaan dan penghormatan kepada Kompol Oding Ardi, S.Sos., personel Polres Melawi Polda Kalbar yang memasuki masa purna tugas. Tradisi sakral itu dipimpin langsung Kapolres Melawi AKBP Harris Batara Simbolon, S.I.K., S.H., M.Tr.Opsla., didampingi Wakapolres Melawi Kompol Aang Permana, S.I.P., S.H., M.A.P., serta dihadiri para Pejabat Utama (PJU) dan seluruh personel Polres Melawi. Tampak hadir pula Ketua Bhayangkari Cabang Melawi Ny. Erin Harris Batara bersama jajaran pengurus Bhayangkari Cabang Melawi yang turut memberikan dukungan dan penghormatan dalam momen tersebut. Dalam prosesi tradisi Gerbang Pora, Kompol Oding Ardi, S.Sos., berjalan melewati barisan pedang pora sebagai simbol penghormatan atas dedikasi dan pengabdiannya selama bertugas di institusi Polri. Momen haru terlihat saat beliau didampingi Kapolres dan Wakapolres menyalami satu per satu seluruh personel Polres Melawi. Usai bersalaman, Kompol Oding Ardi diantar langsung oleh Kapolres dan Wakapolres hingga memasuki kendaraan pribadi sebagai simbol pelepasan resmi dari kedinasan. Kapolres Melawi dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi atas loyalitas dan pengabdian yang telah diberikan Kompol Oding Ardi selama berdinas. “Tradisi Gerbang Pora ini merupakan bentuk penghormatan institusi kepada personel yang telah mendedikasikan diri bagi Polri dan masyarakat. Semoga pengabdian yang telah diberikan menjadi amal ibadah dan inspirasi bagi seluruh anggota,” ujarnya. Kegiatan berlangsung khidmat dan penuh kekeluargaan, mencerminkan soliditas serta rasa hormat antaranggota di lingkungan Polres Melawi. Tradisi Gerbang Pora menjadi simbol bahwa setiap pengabdian yang tulus akan selalu dikenang dan dihargai oleh institusi. Wartawan Si juli
Bidik-Kasusnews.com,Pontianak Kalimantan Barat Kepolisian Daerah Kalimantan Barat kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Keterangan tersebut disampaikan langsung secara resmi pada Konferensi Pers, bertempat di RS Bhayangkara Anton Soedjarwo Pontianak. (Jum’at, 27/2/2026) Kegiatan pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Wakapolda Kalbar, Brigjen Pol Hindarsono, S.I.K., S.H., M.Hum, didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Deddy Supriadi, S.I.K., M.IK., Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., serta dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Tinggi Kalbar, BNNP Kalbar, Kanwil Bea Cukai Kalbar, serta Penasehat Hukum. Konferensi Pers ini merupakan pengungkapan kasus Narkoba selama Bulan Februari 2026 sebagai pertanggungjawaban kinerja Ditresnarkoba Polda Kalbar terhadap Masyarakat, yaitu sebanyak 11 kasus dengan jumlah tersangka 18 orang (diantaranya 2 Orang adalah Residivis). Dalam penjelasannya, Wakapolda mengungkapkan bahwa para tersangka menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas, mulai dari penggunaan jasa pengiriman barang, sistem “letak” atau jaringan terputus, hingga transaksi jual-beli secara online. “Konferensi Pers hari ini adalah bukti nyata kehadiran negara dan bentuk keseriusan Polda Kalimantan Barat dalam memerangi peredaran Narkotika di Kalbar.” “Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pengedar yang mencoba merusak masyarakat kita dengan modus-modus distribusi yang semakin berkembang, baik secara online maupun jaringan terputus.” Ungkap Hindarsono. Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar mengungkapkan jumlah barang bukti yang akan dimusnahkan menggunakan alat inseminator. “Barang bukti Narkotika yang akan dimusnahkan berupa narkotika jenis Shabu dengan berat netto 16.026,54 gram, Ekstasi 22.674 butir, dan 123 K-Pod cartridge liquid vape mengandung Etomidate.” “Sedangkan narkotika jenis shabu seberat netto 1.482,72 gram, Ekstasi 1 butir, dan 4 K-Pod cartridge Liquid Vape mengandung Etomidate akan dimusnahkan dikemudian hari.” Ungkap Deddy. Dalam keteranganya, Kabid Humas Polda Kalbar mengungkapkan akan terus memperkuat sinergi dengan berbagai pihak. ”Polda Kalbar terus memperkuat sinergi dengan instansi terkait seperti BNN, Bea Cukai, dan Kejaksaan untuk memutus rantai peredaran ini. Kami mengimbau Masyarakat untuk tetap waspada dan proaktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan.” “Para tersangka saat ini dijerat dengan pasal berlapis, termasuk UU Narkotika No. 35 Tahun 2009 dan UU No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman hukuman maksimal.” Ungkap Bambang. Para tersangka dalam kasus ini terancam hukuman berat dengan persangkaan Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 609 Ayat (2) Huruf a dan b UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Semua jaringan dan berbagai modus operandi kejahatan termasuk penyalahgunaan Narkoba akan di tindak tegas dengan berkolaborasi bersama Masyarakat dan semua stakeholder terkait sesuai prinsip kerja Kapolda Kalbar yaitu Responsif, kolaboratif dan Solutif.” Pungkas Bambang. Wartawan H.Riyan
Bidik-kasusnews.com,Melawi Kalimantan Barat Polres Melawi Polda Kalbar – Jumat (27/2/26), Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Melawi Polda Kalbar AKP Dhanie Sukmo Widodo pimpin penangkapan dan mengamankan WK alias W (29) anak dari BTG dan HA (38) alias A anak dari YN di salah satu gang di Jalan Prawindo Desa Pall Kecamatan Nanga Pinoh pada hari senin 23 februari 2026 malam. Kapolres Melawi Polda Kalbar AKBP Harris Batara Simbolon, S.I.K., S.H., M.Tr.Opsla melalui Kasat Reserse Narkoba membenarkan telah mengamankan dua orang laki laki di duga pelaku. “Saat ini dua orang telah kami amankan dan dalam proses pengembangan, pengungkapan narkotika jenis sabu bruto 4,81 Gram dalam penguasaan kedua pelaku yang tersimpan dalam 1 (satu) paket plastik transparan, 1 (satu) kantong plastik warna hitam, 2 (dua ) unit hand phone Android, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna Abu Abu Gelap beserta kunci kontak,” terang Kasat Reserse Narkoba. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat pada tanggal 15 Februari 2026 tentang akan adanya transaksi narkoba, kemudian personel melakukan penyelidikan, mapping dan pendalaman informasi. “Terhadap diduga pelaku telah di lakukan test urine di Rumah Sakit Kasih Bunda Jaya dengan hasil (+) positif Amp dan Mtp dan barang bukti telah di uji Bid LabFor Polda Kalbar dengan hasil positif (+) narkotika jenis sabu. Saat ini terus dilakukan pendalaman yang di persangkakan pasal 11r ayat (1) UU Nomor 35 tahun 1999 tentang Narkotika Jo pasal II ayat (10) dan ayat (11) UU nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Jo pasal 132 ayat 1 telah diubah dengan pasal 612 UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP atau pasal 609 ayat (1) huruf a UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. “Kami memastikan memproses sesuai dengan aturan yang berlaku, terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi dan sangat peduli atas lingkungannya, mari perbanyak beribadah di bulan penuh hikmah ini bukan menjual dadah,” pungkas AKP Dhanie. Sumber Humas Polres Melawi Wartawan Mulyawan
Bidik-kasusnews.com,Melawi Kalimantan Barat Polres Melawi Polda Kalbar –Pelaksanaan apel pagi di Mapolres Melawi, Jumat (27/2/2026), diwarnai dengan pengecekan langsung oleh Kapolres Melawi, Harris Batara Simbolon, S.I.K., S.H., M.Tr.Opsla. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kedisiplinan dan kesiapan personel dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat. Apel pagi tersebut dipimpin oleh Wakapolres Melawi, Aang Permana, S.I.P., S.H., M.A.P. Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya menjaga disiplin, kekompakan, serta profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas. Sambil mendengarkan arahan apel, Kapolres Melawi berkeliling ke setiap barisan personel. Didampingi anggota Provos, ia melakukan pengecekan langsung terhadap kerapian dan kebersihan pakaian dinas, kelengkapan atribut, hingga sikap tampang masing-masing anggota. Pengecekan dilakukan secara detail di barisan masing-masing personel. Kapolres memastikan setiap anggota tampil rapi sesuai ketentuan, sebagai bentuk tanggung jawab dan wujud kesiapan dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Tak hanya memeriksa barisan saat apel, Kapolres juga melanjutkan pengecekan ke sejumlah ruang pelayanan. Ia meninjau ruang penjagaan, ruang Pamapta, serta beberapa ruang pelayanan lainnya guna memastikan kebersihan, kerapian, dan kesiapan sarana pendukung operasional. Langkah tersebut merupakan bagian dari pengawasan internal sekaligus upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan Polres Melawi. Kapolres menegaskan bahwa lingkungan kerja yang bersih dan tertata rapi akan berdampak pada kenyamanan masyarakat yang datang untuk mendapatkan pelayanan. “Disiplin dimulai dari hal kecil, mulai dari penampilan pribadi hingga kesiapan ruang pelayanan. Semua harus dalam kondisi siap,” tegasnya. Dengan pengecekan rutin ini, diharapkan seluruh personel Polres Melawi semakin meningkatkan kedisiplinan, menjaga citra institusi, serta memberikan pelayanan yang profesional, humanis, dan responsif kepada masyarakat. Wartawan Si Juli
Bidik-Kasusnews.com,Polres Melawi Polda Kalbar Kapolres Melawi AKBP Harris Batara Simbolon, S.I.K., S.H., M.Tr.Opsla menerima Piagam Penghargaan atas prestasi Polres Melawi yang berhasil meraih Juara 2 dalam pencapaian target tertinggi penanaman lahan pada Program 2 Pemanfaatan Lahan Produktif Gugus Tugas Polri Mendukung Ketahanan Pangan Polda Kalbar periode Januari hingga Februari 2026. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kapolda Kalbar Irjen Pol. Dr. Pipit Rismanto S.I.K., M.H., saat pelaksanaan Upacara Bendera dalam rangka memperingati Hari Kesadaran Nasional di Lapangan Jananuraga, Mapolda Kalbar, Rabu (18/2/2026). Kegiatan tersebut merupakan agenda rutin bulanan berupa pemberian reward dan punishment kepada para Kapolres jajaran Polda Kalbar dalam pelaksanaan Program 2 Pemanfaatan Lahan Produktif Polda Kalbar untuk periode Januari dan Februari 2026. Kapolres Melawi AKBP Harris Batara Simbolon menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas penghargaan yang diberikan. Ia menegaskan capaian tersebut merupakan hasil kerja keras seluruh personel Polres Melawi bersama stakeholder terkait di Kabupaten Melawi. “Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kinerja, khususnya dalam mendukung program ketahanan pangan melalui pemanfaatan lahan produktif secara berkelanjutan,” ujarnya. Program 2 Pemanfaatan Lahan Produktif merupakan bagian dari Gugus Tugas Polri dalam mendukung ketahanan pangan, dengan mendorong optimalisasi lahan tidur menjadi lahan produktif yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Dengan diraihnya posisi juara 2, Polres Melawi menunjukkan komitmen dan konsistensinya dalam mendukung kebijakan strategis Polda Kalbar, sekaligus memperkuat peran Polri di tengah masyarakat tidak hanya dalam bidang keamanan, tetapi juga dalam pembangunan dan kesejahteraan. Wartawan Si Juli
Bidik-kasusnews.com,Pontianak Kalimantan Barat Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kembali menunjukkan keseriusannya dalam membongkar dugaan tindak pidana korupsi pada tata kelola pertambangan bauksit di Kalimantan Barat. Kali ini, penyidik melakukan penggeledahan di kediaman salah satu pihak yang diduga memiliki keterkaitan erat dengan perkara tersebut, Rabu (18/02/2026). Langkah penggeledahan ini bukan sekadar tindakan prosedural, melainkan bagian dari strategi penyidikan yang terukur untuk memperkuat konstruksi perkara. Penyidik berupaya menelusuri dan mengamankan barang bukti yang diyakini memiliki relevansi langsung dengan alur perizinan, pengelolaan, hingga potensi penyimpangan dalam tata kelola pertambangan bauksit yang tengah disidik. Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Resmi Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan mengacu pada ketentuan hukum acara pidana. Fokus utama penyidik adalah menemukan dokumen, data elektronik, serta barang lain yang dapat memenuhi unsur alat bukti sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Barang-barang tersebut dinilai penting untuk mengurai peran para pihak, pola perbuatan, serta dugaan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan. Rangkaian alat bukti yang tengah dikumpulkan berpotensi membuka secara terang benderang praktik tata kelola pertambangan yang menyimpang. Penyidik mendalami tidak hanya aspek administratif, tetapi juga relasi kewenangan, pengambilan keputusan, dan kemungkinan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara sistematis. Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut. Seluruh tindakan penyidik dilakukan dalam koridor hukum dan semata-mata untuk kepentingan pembuktian. Hari ini penyidik melakukan penggeledahan di salah satu rumah yang ada di Jalan Pak Benceng Komplek Kurnia 1A Nomor 5B, Pontianak, yang diduga berkaitan dengan perkara tata kelola pertambangan bauksit, hal ini bertujuan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang diperlukan guna memenuhi unsur alat bukti dan memperjelas konstruksi perkara. Hari ini kegiatan dilaksanakan mulai pukul 10.00 wib sampai dengan pukul 12.00 wib, dan berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan barang elektronik yang berkaitan dengan penanganan perkara yang langsung di bawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk dianalisa dan selanjutnya dilakukan penyitaan. Lebih lanjut, bahwa penyidikan masih terus berkembang. Penyidik akan menelusuri setiap fakta hukum yang ditemukan secara profesional dan objektif, tanpa intervensi pihak mana pun. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak menarik kesimpulan prematur sebelum perkara ini diuji secara terbuka di persidangan. Dengan langkah penyidikan yang semakin intensif, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi, khususnya pada sektor sumber daya alam yang memiliki dampak besar terhadap keuangan negara dan kesejahteraan masyarakat. Wartawan Si Juli
Bidik-kasusnews.com,Pontianak Kalimantan Barat Polda Kalbar 16 Februari 2026 – Polresta Pontianak sukses mengamankan rangkaian kegiatan malam perayaan Imlek 2577 Kongzili tahun 2026 yang digelar pada Senin malam (16/02/2026) di sepanjang Jalan Gajah Mada, Kota Pontianak. Perayaan Tahun Baru Imlek yang dipusatkan di kawasan Jalan Gajah Mada berlangsung meriah. Ribuan masyarakat tumpah ruah menyaksikan berbagai atraksi budaya dan hiburan, termasuk permainan kembang api yang menghiasi langit Pontianak hingga dini hari. Meski dihadiri banyak pengunjung, kegiatan berjalan aman, tertib, dan lancar tanpa adanya kejadian menonjol. Pengamanan dilakukan secara maksimal oleh personel Polresta Pontianak yang bersinergi dengan TNI, instansi terkait, serta panitia penyelenggara. Aparat ditempatkan di sejumlah titik strategis guna memastikan arus lalu lintas tetap terkendali serta memberikan rasa aman kepada masyarakat yang merayakan Imlek. Kapolresta Pontianak Kombes Polresta Kombes Lll Endang Tri Purwanto,S.I.K.,M.Si. dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Yayasan Makmur (MARGA YO) Jalan Gajahmada menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel pengamanan dan masyarakat yang telah menjaga ketertiban selama perayaan berlangsung. “Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kota Pontianak yang telah bersama-sama menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Berkat kerja sama semua pihak, malam perayaan Imlek 2577 dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya gangguan keamanan,” ujar Kapolresta. Ia menambahkan bahwa keberhasilan pengamanan ini merupakan hasil dari perencanaan matang serta komitmen seluruh pihak dalam menciptakan suasana perayaan yang damai dan penuh kebersamaan. Hingga berakhirnya kegiatan pada dini hari, situasi di wilayah hukum Polresta Pontianak terpantau aman, terkendali, dan kondusif. Aparat juga memastikan arus lalu lintas kembali normal pascakegiatan, sehingga aktivitas masyarakat dapat berjalan seperti biasa. Wartawan H.Riyan
Bidik-kasusnews.com,Pontianak Kalimantan Barat Polda Kalbar 17 Februari 2026 – Menyikapi kondisi kualitas udara di Kota Pontianak yang terpantau dalam kategori kurang baik pada Selasa (17/2/2026), Polresta Pontianak mengeluarkan imbauan kepada seluruh masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan serta tidak melakukan pembakaran lahan yang dapat memperparah pencemaran udara. Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli dan pengawasan di wilayah rawan kebakaran lahan serta mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kualitas udara demi kesehatan bersama. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan dalam bentuk apa pun. Selain melanggar hukum, tindakan tersebut sangat berdampak pada kesehatan masyarakat, terutama di tengah kondisi udara yang sedang kurang baik saat ini,” tegas Kapolresta. Adapun imbauan kepada masyarakat terkait kondisi udara per 17 Februari 2026 sebagai berikut: 1. Wajib Menggunakan MaskerWarga diimbau keras untuk selalu menggunakan masker, terutama jenis N95 atau masker medis, saat beraktivitas di luar ruangan guna mengurangi paparan partikel halus (PM2.5). 2. Mengurangi Aktivitas di Luar RuanganKelompok rentan seperti bayi, balita, ibu hamil, dan lansia diminta untuk membatasi atau menghindari aktivitas di luar rumah. 3. Waspada ISPA Masyarakat diminta waspada terhadap gejala Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), batuk, dan sesak napas. Apabila mengalami gejala tersebut, segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat. 4. Perlindungan di SekolahDinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pontianak diimbau agar satuan pendidikan meniadakan atau membatasi sementara aktivitas belajar-mengajar di luar ruangan serta aktif memantau kondisi udara. 5. Menjaga Daya Tahan Tubuh Warga disarankan untuk memperbanyak minum air putih, mengkonsumsi makanan bergizi, serta menjaga daya tahan tubuh. 6. Penanganan di Dalam Ruangan Saat kualitas udara sangat buruk, masyarakat disarankan untuk menutup pintu dan jendela rumah serta menggunakan penjernih udara (air purifier) apabila memungkinkan. Polresta Pontianak juga mengingatkan bahwa pembakaran lahan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dengan sinergi antara aparat dan masyarakat, diharapkan kualitas udara di Kota Pontianak dapat segera membaik serta kesehatan warga tetap terjaga. Wartawan Maya