Bidik-kasusnews.com-Sanggau Kalimantan Barat Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali marak di wilayah Kabupaten Sanggau kalbar, Senin-04-Agustus-2025 Kembali Beraktivitas khususnya di sepanjang aliran Sungai Kapuas Desa semarangkai Kabupaten Sanggau kalbar Seolah-olah Kebal Hukum dan hukum tidak berjalan   Ironisnya, aktivitas ilegal tersebut berlangsung terang-terangan meski sudah ada larangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Sanggau. Sejumlah warga mengaku kecewa dengan lemahnya pengawasan serta tidak adanya tindakan konkret dari aparat penegak hukum maupun Satuan Tugas (Satgas) PETI yang telah dibentuk. “Gimana imbauan Bupati? Katanya mau ditindak, kok mereka masih kerja. Satgas yang sudah dibentuk itu ke mana?” keluhan pilot ABK (kapal)pengangkut Batu bara yang akan di bawa kesintang sedang melewati sungai kapuas Sanggau yang mengaku melihat langsung aktivitas PETI di Sungai kapuas, Merasa terganggu dengan aktivitas pekerja PETI. Nada serupa yang disampaikan oleh warga berinisial iw,dan warga lainnya yang mempertanyakan komitmen pemerintah dan aparat dalam menegakkan aturan. “Katanya dilarang, tapi faktanya masih jalan terus. Aparatnya ke mana, kok dibiarkan?” ucapnya geram. Surat Edaran Bupati Diabaikan Sebagai informasi, Bupati Sanggau Yohanes Ontot sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500.10.2.3/11/EKSDA Tahun 2025 tentang Larangan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Dalam surat tersebut, masyarakat diminta: Tidak terlibat dalam kegiatan PETI, Mendukung penegakan hukum, Melaporkan aktivitas PETI kepada pihak berwenang. Bupati Sanggau,Yohanes Ontot secara tegas menyebut bahwa Sungai Kapuas dan Sungai Sekayam harus bersih dari PETI karena merupakan sumber air baku PDAM dan penopang hidup warga pesisir. “Kalau sudah diingatkan masih juga nekat, ya tanggung sendiri risikonya,” tegas Bupati Sanggau dalam pernyataan sebelumnya. Ancaman Serius bagi Lingkungan dan Kesehatan Aktivitas PETI tidak hanya menyalahi hukum, tapi juga menjadi ancaman serius bagi ekosistem sungai dan kesehatan masyarakat. Penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dalam proses penambangan dapat mencemari air, merusak biota sungai, dan membahayakan masyarakat yang menggantungkan hidup dari sungai tersebut. Kondisi ini memicu kekhawatiran bahwa pembentukan Satgas PETI hanya bersifat seremonial tanpa langkah nyata di lapangan. Publik kini menunggu keberanian dan keseriusan aparat dalam menegakkan aturan, bukan sekadar restorika di atas kertas. (Team/read)

Bidik-kasusnews.com,Sintang Kalimantan Barat Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Profesional Jaringan Mitra Negara (PROJAMIN) Provinsi Kalimantan Barat Barat menyampaikan sikap resmi terkait posisi organisasi dalam mendukung pemerintahan dan menjaga kepentingan rakyat serta negara. “Kami adalah ormas elegan, bukan preman,” tegas Ketua DPW Projamin Kalimantan Barat Eko Jatmiko dalam pernyataan tertulisnya. Sebagai bagian dari ormas relawan pemerintahan Kabinet Merah Putih di bawah kepemimpinan Presiden Jenderal (Purn) Prabowo Subianto, PROJAMIN menyatakan komitmennya untuk terus menjadi mitra strategis pemerintah, mulai dari tingkat pusat hingga daerah. Di bawah komando Ketua Umum Mayjen TNI AD (Purn) Winston P. Simanjuntak, PROJAMIN akan terus bergerak satu garis komando, menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme, integritas, dan loyalitas kepada bangsa dan negara. Namun demikian, DPW Projamin KALBAR juga menyatakan sikap tegas terhadap berbagai penyimpangan. Organisasi ini tidak akan mendukung, membenarkan, atau diam terhadap segala bentuk penyalahgunaan wewenang oleh oknum kepala daerah atau perangkatnya, terutama yang merugikan negara dan menyengsarakan rakyat. “Kami akan tetap berada di sisi rakyat dan negara. Kami tidak akan menyalahgunakan amanah, dan tidak akan berkompromi dengan tindakan yang bertentangan dengan hukum,” tambah Eko. DPW Projamin KALBAR menegaskan kesiapan mereka untuk terus bersinergi dengan pemerintah daerah, aparat hukum, dan masyarakat luas, dalam menjaga stabilitas dan mendorong kemajuan pembangunan di Kalimantan Barat Wartawan Si Juli

Bidik-kasusnews.com,Pontianak kalimantan Barat Di tengah riuhnya hiruk pikuk dunia jurnalistik, terkadang kita lupa bahwa di balik setiap berita, ada manusia dengan segala perasaan dan kehormatan yang harus dijaga. Kisah ini adalah tentang Wawan Suwandi, seorang wartawan yang telah mengabdikan dirinya pada dunia jurnalistik sejak tahun 1996. Namun, kini ia harus menghadapi badai pemberitaan yang mengoyak-ngoyak reputasinya. Seorang lelaki, dengan sorot mata yang tajam dan penuh tekad, menatap layar monitor. Bibirnya berkomat-kamit, merapalkan kata-kata yang sarat makna. Dialah Sudirman SH MH, seorang kuasa hukum yang berdiri teguh membela kliennya, Wawan Suwandi. Sudirman juga menjabat sebagai Ketua Divisi Hukum dan Pembelaan Wartawan PWI Kalbar. Kala Pena Menari di Atas Luka Sudirman SH MH dengan lantang menyuarakan keprihatinannya terhadap pemberitaan yang menimpa Wawan Suwandi. Ia menyebutkan bahwa berita-berita tersebut dibuat oleh oknum yang mengaku sebagai wartawan dan beberapa media yang menayangkannya, telah melanggar asas praduga tak bersalah. Lebih dari itu, pemberitaan tersebut dinilai tidak sesuai dan melanggar kode etik jurnalistik. “Apa yang dibuat oleh beberapa oknum yang mengaku sebagai wartawan dan beberapa media yang menerbitkan berita dan menayangkannya mengenai klien saya yang bernama Wawan Suwandi, merupakan perbuatan yang bertentangan dengan azas praduga tidak bersalah serta tidak sesuai dan melanggar kode etik jurnalistik dalam menulis beritanya,” tegas Sudirman SH MH pada Kamis, 24 Juli 2025, di Kota Pontianak. Sebuah Pelanggaran Sudirman SH MH mengungkapkan bahwa berita yang beredar tersebut dibuat secara sepihak, tanpa adanya keterangan yang memadai dan tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu. Hal ini jelas merupakan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip jurnalistik yang seharusnya dijunjung tinggi. Sebagai kuasa hukum, Sudirman SH MH tidak tinggal diam. Ia menegaskan bahwa pasal-pasal hukum telah dilanggar dan dapat menjerat para terlapor. “Seperti adanya unsur pidana pencemaran nama baik serta sebagaimana diatur dalam pasal dan UU ITE sebagaimana telah diatur dalam pasal. Dengan ancaman hukuman,” jelas Sudirman. Di tengah badai pemberitaan, Sudirman SH MH juga menegaskan legalitas Wawan Suwandi sebagai Plt Ketua PWI Kalbar. Legalitas ini didasarkan pada Surat Keputusan PWI Pusat Nomor: 133-PGS/A/PP-PWI/II/2025 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus PWI Provinsi Kalbar, sisa masa bakti 2024-2029. Surat keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 21 Februari 2025 dan ditandatangani oleh Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, Ketua Bidang Organisasi Mirza Zulhadi, dan Sekretaris Jenderal Wina Armada Sukardi. Keheranan Seorang Wartawan Senior Wawan Suwandi, seorang wartawan yang telah malang melintang di dunia jurnalistik sejak tahun 1996, tentu saja merasa kaget dan terluka dengan pemberitaan yang menimpanya. Pengalaman panjangnya sebagai wartawan, baik di media lokal Kalbar maupun nasional, membuatnya heran dengan kualitas karya tulis yang dibuat oleh oknum-oknum tersebut. Pasal-Pasal yang Dilanggar Sudirman SH MH merinci pasal-pasal yang dilanggar dalam pemberitaan tersebut, di antaranya: – Pasal 27 ayat 3 UU ITE, tentang pencemaran nama baik. – Pasal 311 KUHP, tentang pencemaran nama baik. – Pasal 311 KUHP, tentang pencemaran nama baik secara terbuka. Sudirman SH MH menegaskan bahwa somasi yang ditujukan kepada Wawan Suwandi merupakan berita yang menyesatkan publik. Ia juga menekankan bahwa Wawan Suwandi tidak memiliki hubungan hukum dengan Hendry Chairudin Bangun. Sebuah Renungan untuk Jurnalisme yang Lebih Baik Kisah ini adalah cerminan dari tantangan yang dihadapi dunia jurnalistik. Di tengah arus informasi yang deras, kita harus tetap berpegang teguh pada prinsip-prinsip jurnalistik yang luhur. Kejujuran, keberimbangan, dan konfirmasi adalah kunci untuk menghasilkan berita yang berkualitas dan bertanggung jawab. Semoga kisah Wawan Suwandi ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu menjaga martabat profesi wartawan dan mengedepankan kebenaran dalam setiap pemberitaan. Wartawan Basori

Bidik-kasusnews.com,Bengkalis Riau Kisruh adanya pengerusakan lahan dan pohon kelapa sawit sekitar 21 warga, seluas sekitar 76 hektare di Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, yang dikenal Kampung D.30, hingga saat ini masih saja terjadi dan terkesan tidak ada perhatian serius dari pemerintah terkait, khususnya aparat penegak hukum. Perwakilan dari masyarakat di Kampung D.30, Kornelius Samosir menjelaskan, lahan yang digarap dan pohon kelapa sawit warga tersebut di rusak sejak bulan Oktober 2024 lalu, hingga saat ini.Beberapa orang yang mengaku pelaku diduga Kepala Suku di Desa Bumbung, dengan menggunakan alat berat exzavator secara membabi buta, tanpa ada pemberitahuan dan ganti rugi yang jelas. Dan hingga saat ini pihak Polisi belum juga mengambil tindakan. “Orang tua kami dan masyarakat lainnya telah lama membuka lahan sejak tahun 1996 lalu, bahkan hingga orang tua kami meninggal.Kami masyarakat Kampung D.30 cuma minta keadilan, kami hanya berharap dari hasil sawit bisa memenuhi kebutuhan hidup Kami bersama keluarga. Dan Kami semua dari dulu sudah bermukim sekitar 30 tahun,” jelas Ibu Kornelius, Pada Hari Selasa (22/Jully/2025). Pohon kelapa sawit kami, jelas Kornelius, sudah dari sekitar bulan Oktober 2024 lalu, hingga saat ini masih di rusak oleh beberapa orang yang mengaku Kepala Suku di Desa Bumbung, dengan menggunakan alat berat berupa exzavator secara membabi buta, tanpa ada pemberitahuan dan ganti rugi yang jelas. Dan hingga saat ini pihak Polisi belum juga mengambil tindakan. “Mesti kami sudah disakiti dan terkesan harga diri kami diinjak-injak, kami masih mengedepankan budaya, adat isitiadat dan hukum yang berlaku. Kami sudah mencoba melakukan mediasi dengan Renno CS sebanyak tiga kali, hasilnya Renno CS selalu ingkar dan tidak menjalani kesepakatan. Bahkan pengerusakan yang mereka lalukan terkesan makin berani dan mengubur ratusan batang pohon sawit dengan tanah agar tidak terlihat adanya pengerusakan,” ujarnya. Sama halnya dengan Sarudin Siregar (60). Ia menjelaskan orang tuanya almarhum Biston Siregar telah membuka lahan sawit sejak tahun 2002 lalu, dengan luas sekitar 15 hektare. Akibat pengerusakan tersebut, sebanyak 6 hektare kelapa sawit yang sudah produktif ikut di rubuhkan. Para pelaku diduga bernama Renno & Firdaus, katanya akan memberikan ganti rugi kepada pihak yang di rugikan, faktanya hingga saat ini belum juga dibayarkan. Fahmi diketahuinya sebagai penyedia alat berat beberapa excavator merusak lahan dan sawit milik warga masyarakat setempat. Sementara Edison Matondang (34), yang sudah mengarap lahan sejak tahun 2016 lalu, dengan luasan sekitar 6 hektare harus menerima ancaman dari Reno Cs dan rekan-rekannya yang mengaku anggota Polda dan mengatakan lahannya sudah dibeli oleh Manurung. Reno Cs juga membawa masa sekitar 50 (lima puluh) orang, terang Edison sambil menahan air mata. “Sebelum terjadinya kesepakatan pembayaran ada kontak fisik antara saya dan orang Reno yang mengaku orang Polda Pekanbaru, sambil memegang dada saya dan yang mengaku orang Polda tersebut berkata: kenapa kamu halangi anggota saya untuk bekerja, lahan ini sudah saya beli ke Reno,” terang Edison Matondang, menirukan saat kejadian tersebut. Setelah perusakan, lanjut Edison, yang Reno Cs telah lakukan pada bulan Maret lalu, datanglah orang yang bernama Fahmi yang saya kenal sebagai orang kontaktor dari Reno Cs (pensuplai/ penyedia axcavator) dan ada kesepakatan akan diganti rugi sebesar Rp. 29.900.000,- dan saya sepakat menerima ganti rugi tersebut namun pada kenyataannya tidak sesuai dari kesepakatan awal. “Pembayaran dilakukan 2 kali, yang pertama Rp.5.000.000,- Pembayaran ke dua dilakukan sebesar Rp.2.000.000,- dengan cara pembayaran secara transfer melalui hp Fahmi dengan alasan tidak memiliki uang cash. Sebelum lunas, sawit saya sudah ditumbang habis oleh kelompok Reno Cs. Dari Maret sampai sekarang belum ada pembayaran kembali dan sampai saat ini tidak bisa ditemui. Ketika saya telepon Fahmi menanyakan sisa pembayaran beliau berkata: kalau abang tidak mau menerima uang yang Rp.7 juta itu, maka uang dan lahan akan kami ambil,” terang Edison sambil meniru perkataan Fahmi saat di telepon. Menangapi hal tersebut, LEMBAGA ALIANSI INDONESIA Ketua Badan Pemantau Dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (BP2 Tipikor) LEMBAGA ALIANSI INDONESIA Serta Sekretaris Redaksi Media Aktivis Indonesia.Com, Agustinus Petrus Gultom S.H. menjelaksan, wilayah Provinsi Riau, termaksud di Kampung D.30 Kabupaten Bengkalis masih marak praktik percaloan dan mafia tanah. Modusnya berbeda-beda, antara lain mengaku-ngaku itu tanah adatnya, merusak lalu mengusir penggarap sawit, hingga membodohi calon pembeli mesti lahan yang dijual ada penggarapnya. Otak pelakunya tidak pernah jera dan terkesan kebal hukum, terang Agus Gultom sapaan akrabnya. “Kami menerima pengaduan puluhan warga yang menjadi korban pengerusakan di Kampung D.30. Bahkan ada yang dijanjikan dibayar per pohon Rp.500ribu, setelah semua pohon sawitnya di tumbang dan batangnya di kubur menutupi indikasi tindak kejahatannya, korban belum juga menerima ganti rugi. Para korban mengatakan, para pelaku dalam melakukan aksinya kerapkali membawa puluhan masa. Tak hanya itu, bila setiap penggarap yang lahan dan sawitnya tidak mau dikuasai, mereka bersedia memberikan Surat Adat Tanah Ulayat dengan harga puluhan juta persuratnya,” katanya geram. Kami akan melakukan perlawanan, lanjut Agus Petrus Gultom, agar para terduga pelaku tidak lagi semena-mena dan mencegah adanya korban lain, termaksud meminta aparat terkait membongkar dugaan sindikat ini. Pihak pertamina harus melakukan pengawasan dan menghentikan sekitar lima alat berat excavator yang kini beroperasi seenaknya di daerah yang banyak melintang pipa migas yang banyak merupakan zona sensitive operasional Migas dan gudang handak, khususnya oknum berinisial F yang menyediakan alat berat yang diduga tanpa ada izin dari pihak Pertamina, Polsek dan Pemerintah Desa setempat di wilayah Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau. Editor Basori

Bidik-kasusnews.com,Sintang Kalimantan Barat Informasi kembali diterima oleh media pada hari ini Selasa pagi (22/07/2025), Pukul 08.00 WIB bahwa adanya dugaan Agen-agen dan pangkalan Gas LPG 3 Kilogram yang menjual harga gas Elpiji 3 kilogram diatas harga het hingga mencapai Rp 35.000 ke atas.   Ini diakibatkan lonjakan dan tingginya harga gas yg dijual oleh agen-agen dan pangkalan ke masyarakat dan pengecer. Dua orang warga Sintang yaitu Bapak Sukani dan Bapak H.Riyan selaku warga Desa Baning Kota, Kecamatan Sintang, Provinsi Kalimantan mengatakan harga gas LPG mencapai harga Rp 35.000 dan ada kelangkaan di daerah Baning kota disekitar kios,agen dan pangkalan. “Jadi saya merasa sangat sulit mendapatkan gas elpiji 3 kg ini,untuk kebutuhan saya jualan bubur,nasi kuning dll dan harga Gas Elpiji 3 kg juga melambung Tinggi mencapai Rp 35.000 sampai Rp 38.000 Senada dengan ini juga, salah seorang warga Desa Baning Kota Haji Rian juga sesalkan bahwa ini semua ada permainan Agen-Agen dan Gas di Sintang yang menyuplai jatah ke pangkalan dengan harga tinggi diatas harga normal. “Saya menyesalkan Kelangkaan Gas Elpiji 3 kilogram juga diakibatkan adanya dugaan penyimpangan oleh oknum-oknum tertentu,” tegasnya singkat. Dalam kesempatan ini Ketua DPW Projamin Kalbar Eko Jatmiko Angkat bicara mengatakan minta APH bertindak tegas terhadap agen-agen pangkalan gas Elpiji 3 kilogram yang nakal. “Projamin akan ke lapangan untuk investigasi dan jika ada temuan maka akan segera dilaporkan,” ungkap Eko dengan tegas pada hari Selasa pagi (22/07/2025). Sampai berita ini diterbitkan oleh redaksi, awak media ini tetap terus melakukan konfirmasi kepada Pemkab Sintang dalam hal ini Dinas terkait serta SPBE. Sumber: Pak Sukani Dan Pak H.Riyan Reporter Basori

Bidik-kasusnews.com, Pontianak Kalimantan Barat Jum”at-18-Juli-2025 Peluncuran sekaligus bedah buku berjudul “Aspek Hukum Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah” karya Dr. Herman Hofi Munawar sukses digelar pada Kamis malam, 17 Juli 2025, di Aming Coffee, Jalan Podomoro, Pontianak. Acara ini menghadirkan beragam tokoh penting dan pemangku kepentingan yang menyuarakan pentingnya pemahaman hukum yang mendalam dalam proses pengadaan pemerintah. Kegiatan yang berlangsung hangat dan antusias ini dihadiri oleh Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan, Sekretaris Daerah Kalbar dr. Harisson, M.Kes, Ketua Program Magister Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura Dr. Hermansyah, praktisi hukum Ir. H. Mei Purwowidodo, Nur Alifuddin, serta puluhan praktisi pengadaan, aparat penegak hukum (APH), akademisi, kontraktor, mahasiswa, dan tamu undangan lainnya. Gubernur Kalbar Ria Norsan menyampaikan apresiasi atas terbitnya buku ini, yang dinilainya sangat relevan dengan situasi saat ini, di mana kompleksitas pengadaan sering memunculkan persoalan hukum. Ia menekankan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap regulasi yang ada, termasuk Undang-Undang Jasa Konstruksi dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021. Buku ini penting karena pengadaan barang dan jasa kini menjadi rumit. Banyak pelaku jasa yang tersandung masalah hukum, padahal dasar hukumnya jelas. Pemahaman hukum administrasi, perdata, hingga pidana menjadi sangat krusial,” ujar Norsan. Ketua Program Magister Ilmu Hukum Untan, Dr. Hermansyah, juga menyoroti urgensi buku ini sebagai jawaban atas ketakutan dan ketidakpastian hukum yang kerap dialami pelaku pengadaan di lapangan. Buku ini memberikan landasan hukum yang kuat bagi para pelaku pengadaan. Ini bukan sekadar referensi, tapi panduan praktis yang dibutuhkan banyak pihak,” ungkap Hermansyah. Hal senada disampaikan oleh praktisi lapangan, Nurul Fitriani, yang menilai bahwa kurangnya pemahaman terhadap aspek hukum sering menjadi hambatan dalam proses pengadaan. Ia berharap buku ini bisa menjadi rujukan utama bagi para pengambil keputusan. Sebagai penulis buku, Dr. Herman Hofi Munawar menjelaskan bahwa karyanya lahir dari keprihatinan terhadap tumpang tindih interpretasi hukum dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Menurutnya, permasalahan bukan terletak pada kekurangan aturan, melainkan pada ketidaksamaan penafsiran di antara para pemangku kepentingan. Regulasi kita sudah lengkap. Masalahnya ada pada penafsiran. Pengadaan ini secara hukum lebih dominan di ranah administrasi dan perdata. Aspek pidana baru muncul bila ada niat korupsi yang terang,” jelas Dr. Herman. Ia juga menyoroti fenomena ketakutan di kalangan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam mengambil keputusan, yang berpotensi melumpuhkan sistem pelayanan publik. Ketakutan untuk menandatangani dokumen atau menjadi PPK bisa berdampak sistemik. Bila roda pengadaan terganggu, maka pelayanan publik pun terganggu dan masyarakat yang akan menanggung akibatnya,” tambahnya. Buku ini merupakan karya ke-9 dari Dr. Herman Hofi Munawar, yang secara sistematis membahas persoalan pengadaan dari berbagai aspek, termasuk kerangka hukum administratif, keperdataan, hingga potensi jeratan pidana. Acara peluncuran ini sekaligus menjadi ruang dialog strategis antaraktor hukum, pemerintah, dan masyarakat sipil dalam upaya mendorong tata kelola pengadaan yang transparan, akuntabel, dan sesuai hukum. Harapannya, buku ini menjadi panduan hukum praktis yang memperkuat profesionalisme dan keberanian para pelaku pengadaan di seluruh Indonesia. Jn//98 Wartawan H.Riyan

Bidik-kasusnews.com, Sintang Kalimantan Barat. Kamis-17-Juli-2025 Akibat dari kecelakaan tunggal mobil tangki KB 8545 FB dan meledak yang terjadi di jalan poros Sintang Pontianak Kalimantan Barat kilometer 10 sungai sawak,saat kejadian pukul 11.30 WIB mengakibatkan arus jalan macet Menurut keterangan dari Anggota Satuan Brimob Batalyon C pelopor saat tengki meledak mereka berada di TKP Anggota satuan Brimob batalyon C pelopor pada saat itu sedang melakukan patroli dan mengetahui jelas kejadian laka lantas yang menyebabkan mobil tengki minyak solar meledak Anggota Brimob sempat melakukan evakuasi terhadap supir tangki yang mengalami laka lantas Dan setelah sopir dievakuasi oleh satuan Anggota Brimob yang berada di TKP,mobil tangki tersebut langsung meledak Menurut salah satu anggota Brimob,saat kejadian sebelum mobil tangki meledak,mobil tersebut sempat menyalip beberapa buah motor dan mobil dengan kecepatan yang cepat Dan pas di area timbangan mobil DisHUb kilometer 10 sungai Sawak mobil tangki sempat oleng dan seperti zig zag dan terjadilah laka lantas,mobil terbalik dan meledak,jelas anggota Brimob tersebut. Reporter Basori

Bidik-kasusnews.com ,Pontianak Kalimantan Barat Selasa–15 Juli 2025 Proyek pembangunan Jembatan Rangka Baja di Kecamatan Jelai Hulu, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, senilai Rp9.028.217.000 yang didanai dari APBD dilaporkan mangkrak total. Sorotan tajam datang dari pengamat kebijakan publik dan infrastruktur, Dr. Herman Hofi Munawar, yang menyebut proyek tersebut sebagai “proyek siluman” dan menyimpan indikasi kuat praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Dalam pernyataan resminya pada Selasa (15/7/25), Dr. Herman mengungkap bahwa proyek yang ditangani oleh CV. “AP” tersebut kini hanya menyisakan puing-puing besi berkarat dan reruntuhan berlumut. Mirisnya, proyek ini telah mengalami tiga kali addendum yang patut diduga dilakukan secara tidak sah. Secara hukum, addendum memang dimungkinkan jika memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Perpres No. 12 Tahun 2021, misalnya karena kondisi teknis atau force majeure. Namun, dalam konteks proyek ini, dengan melihat fakta-fakta fisik dan kegagalan realisasi, kemungkinan besar addendum tersebut tidak sah, bahkan terindikasi fiktif dan melawan hukum,” tegas Dr. Herman. Ia mendesak agar Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Kalbar segera mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kemacetan proyek strategis ini, mulai dari pejabat pengambil keputusan, tim pengawas, hingga pihak kontraktor pelaksana. Publik menuntut kejelasan penegakan hukum. Sudah lama proyek ini mati suri sejak Desember 2024 tanpa ada kejelasan penindakan,” kata Herman. Jembatan yang seharusnya menjadi penghubung vital bagi masyarakat Jelai Hulu itu kini menjadi monumen kegagalan pembangunan. Warga mengaku harus menyeberangi sungai secara manual, bahkan anak-anak sekolah terpaksa berenang, menempatkan nyawa mereka dalam bahaya setiap hari. Dr. Herman menyebut proyek ini berpotensi kuat masuk dalam ranah pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, terutama jika terbukti terjadi manipulasi dokumen, mark-up anggaran, gratifikasi, atau rekayasa addendum. Dugaan kerugian negara diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah, jauh di atas nilai kontrak awal. Proyek ini tidak hanya gagal secara teknis, tapi juga menyisakan trauma sosial bagi warga. Ini bentuk kelalaian negara yang sangat fatal,” ujarnya. Lokasi proyek sendiri ironisnya terletak tidak jauh dari kantor kecamatan, Polsek, dan Koramil. Publik pun mempertanyakan bagaimana proyek semacam ini bisa dibiarkan mangkrak di bawah pengawasan aparat dan instansi terkait. Masyarakat Jelai Hulu mendesak agar Polda Kalbar segera menangkap dan mengadili semua pihak yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam proyek tersebut, termasuk jika terdapat oknum ASN, konsultan pengawas, atau pihak ketiga lainnya. Ini bukan sekadar proyek gagal. Ini korupsi terang-terangan. Uang rakyat hilang, akses desa lumpuh, nyawa anak-anak dipertaruhkan. Harus ada penangkapan dan pengembalian kerugian negara,” kata Herman. Dr. Herman juga menegaskan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini bukan hanya untuk memberi keadilan, tapi juga memberikan efek jera, serta mendorong perbaikan tata kelola proyek pemerintah agar tak kembali mengorbankan rakyat kecil. Sumber : Dr Herman Hofi Munawar Wartawan Asrori

Bidik-kasusnews.com,Pontianak Kalimantan Barat Selasa–15 Juli 2025 Pengamat hukum dan kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, mendesak Kejaksaan Negeri Singkawang untuk segera memeriksa dan menetapkan status hukum Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, dalam kasus dugaan korupsi retribusi daerah yang telah menyeret mantan Sekretaris Daerah Kota Singkawang ke proses hukum. “Wali kota adalah pihak yang menandatangani Surat Keputusan No. 973/469/BKD.WASDAL/2021 tentang keringanan retribusi. Maka tanggung jawab hukum melekat pada pejabat yang mengeluarkan keputusan tersebut,” tegas Dr. Herman dalam konferensi pers yang digelar di Pontianak,Selasa -15-Juli-2025. Dalam SK tersebut, keringanan retribusi diberikan kepada pihak tertentu tanpa melalui proses lelang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 27/PMK.06/2016. Hal ini diduga melanggar ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur bahwa setiap penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara dapat dikenai sanksi pidana. Menurut Dr. Herman, jika perbuatan itu dinilai sebagai tindak pidana, maka pemeriksaan terhadap wali kota bukan hanya wajar, melainkan merupakan kewajiban hukum. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh hanya berhenti pada pejabat administratif seperti sekda, sementara pejabat pembuat kebijakan dibiarkan tanpa proses hukum. “Penegakan hukum harus berbasis bukti, bukan persepsi. Kejaksaan perlu memastikan legalitas dokumen, audit BPKP, dan kesaksian yang kredibel untuk menetapkan tanggung jawab hukum. Jika bukti itu mengarah pada wali kota, maka Kejaksaan wajib bertindak,” ujarnya. Menanggapi tekanan publik yang disuarakan oleh Forum Komunikasi Pemuda dan Masyarakat (FKPM) Singkawang, Dr. Herman menyatakan bahwa itu merupakan refleksi dari keinginan masyarakat terhadap keadilan hukum dan akuntabilitas pejabat publik. “Desakan FKPM bukan bentuk intervensi, melainkan suara publik yang menginginkan hukum ditegakkan secara adil dan tidak diskriminatif. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas,” lanjutnya. Ia menutup dengan harapan agar Kejaksaan Negeri Singkawang tetap independen dan tidak terpengaruh oleh tekanan politik lokal dalam menangani perkara ini. “Kasus ini menjadi ujian serius bagi supremasi hukum di Singkawang. Penegakan hukum yang konsisten adalah kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah,” pungkasnya. Hingga berita ini diterbitkan redaksi belum ada konfirmasi dari pihak pihak terkait pemerintah kota singkawng dan Kejaksaan Negri Singkawng,Redaksi juga melayani hak jawab hak koreksi serta hak klifilasi dari pihak pihak terkait yang diberitakan. Sumber : Dr Herman Hofi Munawar Wartawan Mulyawan

Bidik-kasusnews.com,Kubu Raya Kalimantan Barat Warga RT 24 Desa Olak Olak, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya mengeluhkan adanya 4 jembatan mengalami kerusakan, pada Senin 14 Juli 2025. Akibat jembatan tersebut rusak ada seorang warga mengalami kecelakaan hingga di larikan ke rumah sakit. Satu diantara warga RT 24, Sarmaji mengatakan, 4 jembatan penghubung antar desa tersebut mengalami kerusakan sudah sekitar dua tahun belakangan ini dan nyaris ambruk.   “Saya meminta kepada pemerintah Kabupaten Kubu Raya dan Pemprov Kalbar untuk melakukan perbaikan sebelum kembali ada korban,”jelas Sarmaji , pada Senin 14 Juli 2025. Sarmaji menambahkan, untuk antisipasi kerusakan semakin parah sejumlah lantai jembatan sudah di lakukan perbaikan dengan papan kayu biasa. Namun tak lama kemudian kembali rusak dan rapuh. “Kerusakan ini sudah urgent, jadi perlu penanganan secepatnya, ” tambahnya. Lebih lanjut, Sarmaji meminta kepada Bupati Kubu Raya,Pak Sujiwo agar bisa langsung melakukan pengecekan terhadap jembatan yang rusak tersebut. “Saya berharap pak bupati Kubu Raya berkenan turun langsung mengecek 4 jembatan tersebut, supaya cepat ada pembangunan jembatan baru,” pungkasnya. Editor Mulyawan