Bidik-kasusnews.com,Singkawang Kalimantan Barat Aktivitas penambangan pasir ilegal di Kelurahan Sagatani RT 03/01, Kecamatan Singkawang Selatan kalbar, tepatnya di lokasi Sungai Pinang, masih terus berlangsung tanpa henti. Penambangan pasir ilegal ini dikelola oleh seorang warga yang bernama Al Nizam, Kelurahan Condong, Kecamatan Singkawang Tengah, yang tidak memiliki izin resmi.   Informasi yang dihimpun oleh awak media di lapangan, aktivitas penambangan pasir ilegal ini menggunakan alat berat ekskavator dan berjalan secara masif dan terstruktur, meskipun tidak memiliki satu pun izin resmi,aktifitas tambang pasir ilegal ini seolah kebal hukum ,udah beberapa kali dimuat dimedia onlin maupun sosial . Masyarakat sekitar sangat mengeluh karena jalan rusak akibat mobil bermuatan pasir yang setiap hari lewat kompoi bahkan ugal-ugalan tanpa pengawasan,sehingga menyebabkan kemacetan,jelas kegiatan penambangan ini sangat merugikan pemerintah dan masyarakat. Jalan rusak, lingkungan tercemar, dan pendapatan daerah tidak masuk. Kami meminta aparat penegak hukum dan intansi terkait untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap penambangan pasir ilegal ini,” ungkap seorang warga Sagatani yang tidak mau disebutkan namanya . Dampak dari penambangan pasir ilegal ini sangat besar, antara lain: – Kerusakan lingkungan hidup, seperti perubahan ekosistem sungai dan penurunan kualitas air – Kerusakan infrastruktur jalan, seperti jalan rusak dan jembatan yang tidak stabil – Gangguan kesehatan masyarakat, seperti polusi udara dan air yang tercemar – Kerugian ekonomi, seperti penurunan pendapatan daerah dan kerugian bagi masyarakat sekitar. Penambangan pasir ilegal ini diduga dibekingi oleh oknum aparat penegak hukum, sehingga membuat penambangan ini berjalan lancar tanpa ada gangguan. Harapan masyarakat disekitar agar penambangan pasir ilegal ini bisa ditutup permanen oleh pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menghentikan aktivitaspenambangan pasir ilegal ini. Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Selain itu, Pasal 40 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur tentang sanksi bagi pelaku kerusakan lingkungan hidup. Pewarta Lapangan :DM MPGI (Team/read)

Bidik-kasusnews.com,Lamongan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Lamongan menegaskan konsistensinya menjalankan fungsi legislatif sebagai representasi kepentingan rakyat sejak awal masa jabatan 2024 hingga memasuki 2026. Fraksi ini mengklaim fokus pada kerja-kerja substantif yang berdampak langsung pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat. Minggu,11 Januari 2026 Anggota DPRD Lamongan Fraksi PDI Perjuangan, Erna Sujarwati, mengatakan seluruh kerja politik fraksi diarahkan agar kebijakan daerah benar-benar menyentuh kebutuhan riil warga. “Sejak awal kami berkomitmen bahwa fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan harus berpijak pada kepentingan rakyat kecil, bukan sekadar formalitas politik,” ujar Erna. Sejumlah sektor menjadi prioritas utama perjuangan Fraksi PDI Perjuangan, di antaranya sosial, kesehatan, pertanian, sektor infrastruktur, pendidkan. Melalui fungsi legislasi, fraksi aktif mendorong lahirnya regulasi yang berangkat dari aspirasi warga. Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Lamongan sikapi Inpres No. 4/2025 mendorong BPS reformasi Metodologi Data Kemiskinan di Lamongan, Pemberlakuan Inpres No.4 Tahun 2025 (DTSEN) dinilai gagal memotret realitas lapangan karena banyak warga miskin (Desil1-5) justru kehilangan akses bantuan (Bansos dan KIS), Fraksi mendorong BPS dan lembaga independen harus merombak metodologi pendataan agar objektif, transparan dan bebas kepentingan politik dari RT sampai Kabupaten, dinsos harus melakukan jemput bola dan percepatan koordinasi untuk memulihkan bantuan yang terputus, bukan hanya sekedar menunggu laporan. Perbaikan data BPJS, JKN tidak boleh ditunda karena menyangkut nyawa dan hak konstitusional warga sesuai UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023. Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Lamongan desak Reformasi Layanan Kesehatan dan Penanganan Stunting di Kabupaten Lamongan, Fraksi PDI Perjuangan menegaskan bahwa kemiskinan di Lamongan berdampak serius pada akses kesehatan masyarakat, sehingga diperlukan koordinasi ketat antara instansi kesehatan, dinsos, BPS dan BPJS Kesehatan untuk memperbaiki sistem rujukan dan validasi data masyarakat yang terdampak, mereka menuntut untuk penguatan fasilitas di Puskesmas untuk mengangani 144 jenis penyakit, sosialisasi masif terkait aktifasi BPJS dan JKN yang sering terputus serta penghapusan antrean layanan yang terlalu lama demi keselamatan pasien. Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Lamongan Perjuangkan Perlindungan Petani Gurem dan Tata Niaga Tembakau di Kabupaten Lamongan, Fraksi PDI Perjuangan Lamongan mendorong Pemerintah Kabupaten Lamongan untuk lebih nyata dalam memfasilitasi kebutuhan petani padi, jagung dan tembakau melalui kecukupan air, bibit, pupuk hingga pembangunan infrastruktur jalan pertanian, perhatian khusus ditekankan bagi petani gurem dengan lahan dibawah 0,3 Hektare. “Petani harus mendapat perlindungan yang jelas dari hulu ke hilir. Mulai dari pupuk, sarana produksi, hingga perlindungan ketika gagal panen. Ini yang sedang kami perjuangkan melalui perda,” kata Erna. Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Lamongan Dorong Regulasi Khusus demi Kesejahteraan Peternak Ayam, Fraksi merespon keluhan para peternak ayam broiler yang mendatangi Rumah Rakyat, Fraksi PDI Perjuangan mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Lamongan untuk segera menghadirkan perlindungan nyata melalui regulasi daerah guna memitigasi persoalan peternak, sejalan dengan misi mewujudkan peternak Lamongan yang lebih mandiri dan sejahtera. Dalam fungsi penganggaran, Fraksi PDI Perjuangan menekankan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak boleh sekadar mengejar target serapan, tetapi harus dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat. Karena itu, fraksi secara konsisten memperjuangkan alokasi anggaran untuk bantuan pupuk dan sarana produksi pertanian, penguatan UMKM dan koperasi, serta pembangunan infrastruktur desa seperti Jalan Usaha Tani, irigasi, dan pasar rakyat. Erna menegaskan, keberpihakan APBD harus jelas arahnya. “APBD harus menjadi instrumen keadilan sosial. Bukan hanya habis dibelanjakan, tapi benar-benar menyelesaikan persoalan masyarakat,” tegasnya. Fraksi PDI Perjuangan juga mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lamongan untuk mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer pusat. Peningkatan PAD dinilai penting guna memperkuat layanan publik, termasuk sektor kesehatan, pendidikan, dan program pengentasan kemiskinan. Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Lamongan soroti ketimpangan pendidikan: 7553 anak di Kabupaten Lamongan tidak sekolah, Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Lamongan menuntut Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan untuk lebih peduli terhadap ketimpangan sosial dengan memprioritaskan pengentasan angka anak putus sekolah dan anak tidak lanjut sekolah berdasarkan data PUSDATIN Juli 2025. Dalam fungsi pengawasan, fraksi menyoroti persoalan ketidaktepatan data kemiskinan yang berdampak pada penyaluran bantuan sosial dan kesehatan. Fraksi mendesak pemerintah daerah melakukan pembaruan data secara menyeluruh agar warga miskin tidak kehilangan hak atas layanan KIS maupun BPJS Kesehatan. “Masalah data ini sangat krusial. Jangan sampai warga yang seharusnya menerima bantuan justru terpinggirkan karena data yang tidak akurat,” ujar Erna. Pengawasan juga dilakukan melalui inspeksi mendadak (sidak) lapangan, khususnya terkait stabilitas harga kebutuhan pokok, ketersediaan pupuk bersubsidi, serta kondisi infrastruktur pertanian dan perikanan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, fraksi menyampaikan rekomendasi perbaikan kepada organisasi perangkat daerah terkait. Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan mendorong respons cepat terhadap bencana melalui penguatan anggaran penanggulangan bencana dan pembentukan Tim Reaksi Cepat berbasis gotong royong. Tim ini bergerak langsung membantu warga terdampak bencana dengan dana swadaya anggota fraksi. Pada tahun anggaran 2025, Fraksi PDI Perjuangan mengawal sedikitnya 72 titik usulan pembangunan hasil serap aspirasi masyarakat. Fraksi juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal janji politik kepala daerah, termasuk program Jalan Mulus Lamongan (Jamula), demi memperkuat konektivitas wilayah dan pemerataan ekonomi, selaras dengan semangat APBD untuk rakyat tahun 2026, Fraksi juga siap untuk mengalokasikan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD di setiap daerah pemilihan guna mempercepat pembangunan infrastruktur jalan yang menjadi kebutuhan mendasar bagi masyarakat. Wartawan Basori

Bidik-kasusnews.com,Sintang Kalimantan Barat Banyaknya laporan masyarakat dan semakin langkanya Gas Elpiji 3 kg di kabupaten Sintang kalbar,kalaupun ada tapi harganya berkisar antara 50 ribuan dan bahkan ada di beberapa kecamatan mencapai 70 ribu rupiah pertabung akibat adanya dugaan penimbunan oleh mafia migas untuk memperoleh keuntungan pribadi. LSM SOMASI bersama tim mencoba untuk menelusuri adanya dugaan pangkalan gas Elpiji Bodong alias fiktif tersebut, mencoba mendatangi beberapa lokasi sesuai dengan data nama pangkalan dan alamat yang terdaftar di mypertamina, Selasa (06/01/2026). Hasil dilapangan sangat mengejutkan karena menemukan tidak ada aktivitas sama sekali, dan bahkan ada beberapa pemilik warung maupun rumah pribadi merasa tidak pernah ada aktifitas jual beli gas LPG, bahkan pemilik warung maupun rumah pribadi merasa selama ini mereka juga susah payah untuk membeli gas Elpiji untuk kebutuhan rumah tangga. Arbudin ketua LSM SOMASI menyatakan bahwa ada permainan mafia Gas Elpiji dengan membuat ijin pangkalan gas Elpiji menggunakan alamat orang lain untuk mendapatkan pasokan dari agen penyalur dari Pertamina dan tidak disalurkan ke masyarakat tetapi dijual ke wilayah lain untuk memperoleh keuntungan dengan harga tinggi. Temuan pangkalan gas Elpiji Bodong alias fiktif dilapangan menunjukkan bahwa kurangnya pengawasan pemerintah dan Pertamina sebagai penyalur, sehingga harga dipasaran terjun bebas dan bahkan langka, karena kuat dugaan dimainkan oleh para mafia Gas Elpiji dan juga diduga ada penimbunan yang mengakibatkan kelangkaan di masyarakat, padahal stok dari Pertamina mencukupi dan bahkan kuotanya juga ditambahkan lagi, ujar Arbudin. Ketua LSM SOMASI Arbudin meminta aparat penegak hukum dan pemerintah segera menindak tegas para pemilik pangkalan bodong yang tidak resmi tersebut, karena menurut hitungan yang dilakukan oleh LSM SOMASI dan tim investigasi bahwa para pemilik pangkalan gas Elpiji fiktif telah merugikan masyarakat, bahkan dari data yang diperoleh, masyarakat dirugikan sekitar 2.5 miliar perbulan nya, jadi kalau setahun sekitar 30 miliar, jadi ini adalah hitungan terendah yang digunakan, ujar Arbudin. Arbudin ketua LSM SOMASI bersama tim akan menyurati kejaksaan dan kepolisian untuk melaporkan dugaan tindak pidana pemilik pangkalan gas Elpiji bodong alias fiktif tersebut. Sumber: Pak Arbudin Ketua LSM Somasi Editor: Tim Liputan(Team/read)

Bidik-kasusnews.com,Pontianak Kalimantan Barat Serah terima Jabatan Kapolresta Pontianak dari Kombes Pol Suyono,S.I.K. S.H. M.H kepada Kombes Pol Endang Tri Purwanto S.I.K. M.Si. dipimpin langsung oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Irjen Pol D.r Pipit Rismanto, S.I.K. M.H. Kegiatan tersebut digelar di Graha Khatulistiwa Polda Kalbar, Senin (05/01/2026). Dalam sertijab tersebut, Kombes Pol Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.Si., yang sebelumnya menjabat sebagai Wadir Lantas Polda Jawa Barat, resmi menjabat sebagai Kapolresta Pontianak Polda Kalbar. Sementara itu, Kombes Pol Suyono, S.I.K., S.H., M.H. mendapat amanah jabatan baru sebagai Dirresnarkoba Polda Kepulauan Riau. Kapolda Kalbar Irjen Pol Dr. Pipit Rismanto dalam amanatnya menyampaikan bahwa mutasi jabatan di lingkungan Polri merupakan hal yang wajar sebagai bagian dari dinamika organisasi dan pembinaan karier personel. Ia juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pejabat lama atas dedikasi dan pengabdiannya selama menjabat, serta berharap pejabat baru dapat segera menyesuaikan diri dan melanjutkan program-program yang telah berjalan. “Pergeseran jabatan ini merupakan bagian dari dinamika organisasi Polri. Langkah ini diambil guna memastikan pembinaan karier personel berjalan secara berkelanjutan sekaligus menjadi penyegaran di tubuh Polda Kalimantan Barat agar kinerja kita dalam melayani Masyarakat semakin optimal dan adaptif terhadap tantangan zaman.” Ungkap Irjen Pol Pipit. Dengan dilaksanakannya serah terima jabatan ini, diharapkan Polresta Pontianak semakin solid, profesional, dan mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kota Pontianak. Wartawan Ridwan

Bidik-kasusnews.com,Sintang Kalimantan Barat Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala meresmikan SPBU nomor 66.786.09 di jalan lintas Kalimantan Poros Tengah,Desa Gernis Jaya kecamatan Sepauk kabupaten Sintang kalbar, dengan ditandai pengguntingan pita, Senin (05/01/2026) SPBU Desa Gernis Jaya resmi beroperasi sebagai bentuk kepedulian dan perhatian untuk mempermudah masyarakat sekitar dan masyarakat umum untuk memenuhi kebutuhan BBM, terutama kemudahan akses dan peningkatan layanan kepada masyarakat umum. Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala dalam sambutannya menyampaikan terimakasih kepada PT Prima Jasa yang telah membantu masyarakat kabupaten Sintang dalam berinvestasi di kabupaten Sintang dengan membuka layanan sentral pelayanan bahan bakar umum (SPBU) sehingga semakin mempermudah masyarakat untuk memperoleh BBM. “Tentu adanya dampak dalam segi ekonomi, menciptakan lapangan pekerjaan dan untuk pemerintah dipastikan akan mendapat pemasukan dari pajak, karena para pengusaha wajib bayar pajak, ujar Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala. Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala juga sedikit menyinggung tentang banyaknya laporan masyarakat yang selalu menyampaikan keluhannya karena susah untuk mendapatkan BBM, sehingga dirinya berharap SPBU Desa Gernis Jaya kecamatan Sepauk kab.Sintng Kalbar bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, serta mempermudah dalam penyaluran BBM, “saya sering mendapat keluhan dari para sopir yang susah mendapatkan BBM, jadi berharap kehadiran SPBU ini bisa membantu masyarakat dan mempermudah dalam pelayanan BBM” tutup Bupati Sintang. Sementara itu sebelumnya sambutan Manager SPBU nomor 66.786.09 Sun Pranoto menyatakan terima kasih kepada Bupati Sintang dan masyarakat Desa Gernis Jaya yang telah hadir dalam acara peresmian SPBU yang akan mulai beroperasi, “Pembangunan SPBU ini bertujuan untuk mempermudah layanan kepada masyarakat, sesuai dengan visi misi kami, dengan pembangunan SPBU yaitu adalah pertama dalam mengembangkan sayap perusahaan, sehingga membuka peluang bagi masyarakat sekitar dalam menyerap tenaga kerja, oleh karena itu pengembangan usaha baru yang bergerak di bidang bahan bakar minyak, tentunya kita memberikan layanan yang terbaik kepada masyarakat luas khususnya kepada masyarakat Desa Gernis Jaya dan masyarakat umum lainnya, ujar Sun Pranoto. Sun Pranoto juga berharap SPBU di bawah naungan PT Prima Jasa Premium menjadi pusat pelayanan BBM terbaik untuk masyarakat dan memberikan kontribusi perkembangan ekonomi dan membuka lapangan pekerjaan untuk masyarakat sekitar. “Penyerapan tenaga kerja lokal yang kita utamakan, dari 12 orang karyawan yang diverifikasi hanya satu orang yang dari luar desa sekitar dan 11 orang asli masyarakat setempat.” terang Sun Pranoto. Sun Pranoto juga mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Sintang dan PT Pertamina yang telah memberikan kepercayaan kepada perusahaan PT Prima Jasa serta pemerintahan Desa Gernis Jaya, sehingga kehadiran SPBU bisa memberikan manfaat bagi masyarakat kabupaten Sintang untuk mendorong mobilitas dan pertumbuhan ekonomi bagi daerah sekitar, tutupnya. Wahyu Ahmad Prayogo Direktur PT Prima Jasa Premium dalam sambutannya menyampaikan terimakasih atas kesediaan Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala telah bersedia meresmikan SPBU dibawah naungan PT Prima Jasa, ini adalah sebuah anugrah yang luar biasa, dengan kehadiran SPBU yang diresmikan ini merupakan langkah-langkah dalam pengembangan usaha baru di bidang bahan bakar minyak. “Mudah-mudahan bermanfaat untuk masyarakat sekitar dan masyarakat umum, tujuan utama adalah memberikan peluang bagi masyarakat sekitar, dan pengembangan usaha PT Prima Jasa premium sesuai dengan visi misi adalah bahwa pengembangan dari usaha kami insya Allah punya manfaat bagi kehidupan orang banyak, kunci utamanya disitu, terang Wahyu Ahmad Prayogo. Penulis: Tinus Yai Tim Liputan Di Lapangan : Basori,Tinus Yai dan Mulyawan.

Bidik-kasusnews.com,Sanggau Kalimantan Barat Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) diminta segera menertibkan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) serta praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi yang diduga digunakan untuk mendukung kegiatan tambang ilegal di wilayah Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, Kalbar. Desakan tersebut mencuat menyusul dugaan adanya penampungan dan distribusi BBM subsidi secara ilegal yang disinyalir mengalir ke lokasi PETI di Kecamatan Meliau. Salah satu pengusaha berinisial Alun disebut-sebut diduga kuat berperan sebagai penyedia atau penyokong BBM subsidi untuk aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut. Berdasarkan informasi yang beredar, Alun diketahui memiliki lokasi penampungan BBM yang beralamat di Jalan Melobok, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau kalbar. BBM subsidi yang ditampung tersebut diduga disalurkan untuk mendukung operasional PETI di Desa Kuala Rosan serta kawasan Sungai Kembayau,kecamatan Meliau kabupaten Sanggau kalbar. Sejumlah pihak pun meminta Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Riswanto agar segera memerintahkan jajarannya untuk melakukan razia, penindakan tegas, serta penangkapan terhadap para pelaku yang terlibat dalam penampungan BBM subsidi ilegal dan aktivitas PETI tersebut. Ketua PWKS, Wan Daly Suwandi, secara tegas meminta Polda Kalbar untuk bergerak cepat dan tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum. “Kami meminta Kapolda Kalbar beserta jajaran segera menertibkan PETI dan menindak tegas oknum-oknum yang menyalahgunakan BBM subsidi untuk kepentingan pertambangan tanpa izin. Ini jelas merugikan negara dan merusak lingkungan,” tegas Wan Daly Suwandi. Menurutnya, praktik PETI tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan dan pencemaran sungai, tetapi juga memicu penyalahgunaan BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan tersebut. Redaksi akan terus berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi. Sumber: Ketua PWKS Wan Daly Suwandi (Team/read)

Bidik-kasusnews.com,Mempawah Kalimantan Barat Proyek pekerjaan jalan yang berada di bawah kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat kembali menuai sorotan publik. Proyek yang bersumber dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 tersebut diduga tidak dikerjakan sesuai kontrak, bahkan hanya terealisasi sekitar ±50 meter, jauh dari kewajaran sebuah pekerjaan jalan. Adapun data proyek sebagai berikut: Program: Penyelenggaraan Jalan Kegiatan: Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota Pekerjaan: Lingkar GOR Opu Daeng Menambon Lokasi: Kabupaten Mempawah Waktu Pelaksanaan: 30 (tiga puluh) hari kalender Nilai Kontrak: Rp 99.467.000,00 Sumber Dana: APBD-P Tahun 2025 Pelaksana: CV. Rizki Anugrah Namun di lapangan, berdasarkan hasil pemantauan dan laporan masyarakat, pekerjaan terkesan asal jadi, volume pekerjaan diduga tidak sesuai kontrak, dan pengawasan dari pihak PUPR nyaris tidak terlihat. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN), baik pada tahap perencanaan, pelaksanaan, maupun pengawasan. Masyarakat mempertanyakan: Ke mana Dinas PUPR Kabupaten Mempawah? Mengapa proyek dengan anggaran hampir Rp100 juta bisa dikerjakan minim volume tanpa tindakan tegas? DUGAAN PELANGGARAN PERATURAN DAN UNDANG-UNDANG Jika dugaan ini benar, maka terdapat indikasi pelanggaran serius terhadap sejumlah regulasi, antara lain: 1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 dan Pasal 3: Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana. Pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi dan volume berpotensi menyebabkan kerugian negara. 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Pemerintah daerah wajib menyelenggarakan pembangunan secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab. Lemahnya pengawasan mencerminkan kegagalan fungsi OPD teknis. 3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi Pasal 59: Penyedia jasa wajib melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak dan spesifikasi teknis. Pelanggaran terhadap mutu, volume, dan waktu pekerjaan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana. 4. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Prinsip pengadaan: efisien, efektif, transparan, akuntabel, dan bebas KKN. Dugaan pekerjaan fiktif atau tidak sesuai volume bertentangan dengan prinsip tersebut. 5. PP Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Pengguna dan penyedia jasa wajib menjamin kualitas dan kuantitas pekerjaan. Konsultan pengawas dan PPK dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. DAMPAK TERHADAP MASYARAKAT DAN NEGARA Kerugian keuangan negara akibat pekerjaan tidak sesuai kontrak. Hak masyarakat dirampas, karena infrastruktur yang seharusnya dinikmati tidak terwujud. Menurunnya kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Membuka ruang praktik korupsi sistematis di sektor infrastruktur. DESAKAN DAN TUNTUTAN PUBLIK Masyarakat dan pihak pemerhati kebijakan publik mendesak: Inspektorat Kabupaten Mempawah segera melakukan audit menyeluruh. APH (Kejaksaan, Kepolisian, KPK) turun tangan menyelidiki dugaan kerugian negara. PUPR Kabupaten Mempawah memberikan klarifikasi resmi kepada publik. Evaluasi dan blacklist penyedia jasa jika terbukti melanggar kontrak. Pembangunan infrastruktur tidak boleh menjadi ajang bancakan anggaran. Uang rakyat harus kembali kepada rakyat dalam bentuk pembangunan yang nyata, bukan sekadar formalitas laporan. Rilis ini disampaikan sebagai bentuk kontrol sosial dan komitmen terhadap transparansi serta pemberantasan korupsi di daerah. Dengan berita ini diturun kan kami siap melayani hak jawab. Tim-Red

Bidik-kasusnews.com,Sintang Kalimantan Barat Senin,29 Desember 2025 Polda kalbar-Polres Sintang, Kalimantan Barat akan memberlakukan rekayasa arus lalu lintas pada malam Tahun Baru Rabu,31 Desember 2025 pada pukul 18.00 wib sampai dengan tanggal 01 Januari 2026 pukul 01.00 wib. Ini adalah upaya untuk mengantisipasi kemacetan dan memastikan keselamatan serta kenyamanan masyarakat selama merayakan malam pergantian tahun.   Kapolres Sintang AKBP Sanny Handityo,S.H.,S.I.K Telah melakukan rapat koordinasi lintas sektoral untuk mematangkan pengamanan Natal dan Tahun Baru. Personel gabungan dari berbagai instansi akan dikerahkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kabupaten Sintang. Polres Sintang bersama instansi terkait akan memberlakukan Rekayasa serta pengalihan Arus lalu lintas di beberapa titik potensi rawan macet, dan masyarakat dihimbau untuk mematuhi arahan petugas serta mengikuti rambu rambu yang telah dipasang guna menjaga kamseltibcarlantas selama malam pergantian tahun. Adapun Rekayasa yang di berlakukan yaitu Untuk lokasi Simpang Tugu Jam /Simpang Kompi : 1. Kendaraan dari Arah Mt Haryono sui durian menuju tugu jam di arahkan berbelok kekiri menuju jalan Lintas Melawi, dan dapat memutar di bundaran Tugu BI Sintang; 2. Untuk kendaraan dari arah lintas Melawi menuju tugu jam dapat mengikuti arah seperti biasa. Untuk Jl Lintas Melawi – Semua U- Turn di jalan Lintas Melawi akan ditutup; – Tidak ada kendaraan yang parkir di badan jalan. Untuk Lokasi Simpang Lima Adipura : 1. Kendaraan dari Arah Jalan Lintas Melawi tidak dapat Lurus ke Jalan Yc Ovang Oray, namun diarahkan Berbelok ke jalan Bhayangkara dan dapat berbalik arah di Bundaran Tugu BI; 2. Kendaraan dari arah Yc.ovang orai,jalan stadion dan jalan Dharma Putra dapat mengikutan arah seperti biasa. Untuk Lokasi Simpang Polres : 1. Diberlakukan penutupan ruas jalan simpang polres, sehingga kendaraan dari arah jl Bhayangkara tidak dapat langsung berbelok ke kanan tetapi memutar di bundaran tugu BI. Sedangkan dari arah Munggui jengkol di arahkan berbelok kekiri menuju arah Bundaran BI; 2. Kendaraan Dari arah Pkp Mujahidin/bundaran BI Menuju simpang polres diarahkan menuju jl.Dr Wahidin sh/Depan Polres menuju Sp.Pertanian; 3. Jalur Jalan Dr.Wahidin Di jadikan Jalur 1 arah; 4. Kendaraan dari Arah jalan yc ovang oerai dilarang masuk ke jalan Dr Wahidin tapi di arahkan menuju sp lima Adipura Sintang. Untuk Lokasi Waterfront : 1. Diberlakukan penutupan ruas jalan Seputaran Water front yaitu simpang Dermaga dan Sp Kopi Jojon; 2. Kendaraan yg ingin melintas di arahkan melalu jalan Tengan Sui durian; 3. Bagi masyarakat yg ingin menghabiskan malam di Waterfront dapat memarkirkan kendaraannya di Dermaga dan tempat parkir yg sudah di siapkan. Demikian Rencana Pengalihan arus lalu lintas yang akan dilaksanakan pada perayaan Malam tahun baru, kami mohon kerjasamanya kepada seluruh masyarakat kabupaten Sintang dan tetap ikuti instruksi dari petugas di lapangan demi terwujudnya Kamseltibcarlantas yg kondusif pada di kabupaten Sintang. Sumber:Polres Sintang Wartawan Basori

Bidik-kasusnews.com,Bengkayang Kalimantan Barat Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) senilai Rp10,4 miliar di Kecamatan Lembah Bawang, Kabupaten Bengkayang Kalimantan Barat, yang seharusnya menjadi solusi krisis air bersih, justru berubah menjadi skandal kualitas konstruksi yang mencederai kepercayaan publik. Temuan lapangan menunjukkan proyek vital tersebut diduga dikerjakan asal-asalan, dengan mutu bangunan yang jauh dari standar proyek bernilai belasan miliar rupiah. Klarifikasi yang disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bengkayang, MARTIN PONES dinilai tidak sesuai fakta lapangan dan terkesan sekadar pembelaan administratif. Bangunan Keropos, Beton Rapuh, Mutu Dipertanyakan Hasil investigasi awak media menemukan kondisi fisik bangunan SPAM yang memprihatinkan. Beton lantai dan dinding tampak tidak padat, keropos, mudah rontok, serta menunjukkan indikasi kuat penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi teknis (bestek). Di sejumlah titik, ditemukan dugaan penggunaan pasir dompeng, material yang secara teknis tidak layak untuk struktur beton bertulang. Penggunaan material ini berpotensi besar menurunkan kekuatan konstruksi dan mempercepat kerusakan bangunan. “Ini bukan sekadar mutu rendah. Ini proyek murahan yang dibungkus anggaran mahal,” ungkap salah satu sumber teknis di lapangan. Besi Tak Sesuai Spesifikasi, Dugaan Pengurangan Volume Masalah kian serius ketika ditemukan indikasi penggunaan besi tulangan tidak sesuai standar. Di lapangan, besi yang digunakan diduga berdiameter lebih kecil dari ketentuan teknis, yang di kalangan pekerja dikenal dengan istilah “besi banci”. Tak hanya itu, jarak pemasangan besi tulangan dibuat terlalu jarang, jauh dari ketentuan konstruksi beton bertulang. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya pengurangan volume material, sebuah praktik klasik dalam proyek bermasalah yang berpotensi mengarah pada kerugian keuangan negara. Pakar konstruksi menilai, jika temuan ini benar, maka bangunan SPAM berisiko: Gagal fungsi sebelum masa manfaat, Rawan retak dan ambruk, Tidak memiliki daya tahan jangka panjang. Pengawasan PUPR Dipertanyakan, Klarifikasi Dinilai Formalitas Sorotan tajam mengarah ke Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang. Kepala dinas disebut tidak melakukan pengawasan langsung ke lapangan, dan hanya mengandalkan laporan administrasi di atas meja kerja. Pernyataan klarifikasi yang disampaikan ke publik dinilai kosong substansi, tanpa pembuktian fisik dan tanpa menjawab temuan teknis di lokasi proyek. “Kalau pengawasan hanya di ruang kerja, wajar kalau beton di lapangan hancur. Laporan rapi, tapi bangunan memalukan,” ujar seorang pengamat kebijakan publik. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius: Apakah pengawasan proyek hanya formalitas untuk melindungi pelaksana ??? Dugaan KKN dan Permainan Proyek Proyek SPAM Lembah Bawang juga diselimuti dugaan Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN). Muncul kecurigaan bahwa: Pemenang proyek diduga orang yang sama berulang kali, Proses tender hanya skenario di atas kertas, Tidak ada persaingan sehat dalam pengadaan. Menurut Irawan S, S.Sos., SH., MH, klarifikasi yang tidak didasarkan pada peninjauan lapangan hanya akan mengulang narasi pejabat semata. “Media yang tidak turun ke lapangan tentu sumbernya sama dengan Kadis PUPR, hanya berdasarkan aturan di atas meja. Faktanya justru sebaliknya,” tegasnya. Ia juga menyoroti dugaan bahwa penegak hukum di Kabupaten Bengkayang telah mengetahui persoalan ini, namun memilih bungkam karena diduga terikat “aturan main” tertentu. “Kalau seperti ini caranya, apakah ini yang disebut membangun dan memajukan negeri?” tambahnya. Dampak Langsung ke Masyarakat SPAM Lembah Bawang merupakan proyek strategis yang menyangkut hak dasar masyarakat atas air bersih. Dengan kualitas bangunan yang diduga bermasalah, masyarakat menghadapi risiko: Gagal menikmati layanan air bersih secara berkelanjutan, Pemborosan anggaran negara tanpa manfaat nyata, Ancaman keselamatan akibat bangunan tidak layak. Alih-alih menjadi solusi, proyek ini justru berpotensi menjadi bom waktu. Dasar Hukum dan Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Jika dugaan tersebut terbukti, maka proyek ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi, antara lain: Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 dan 3: Perbuatan memperkaya diri sendiri/orang lain yang merugikan keuangan negara. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Kewajiban memenuhi standar mutu, keselamatan, dan spesifikasi teknis. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Prinsip transparansi, akuntabilitas, dan persaingan sehat. UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Larangan pemborosan dan penyalahgunaan anggaran negara. UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Larangan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik Desakan Publik: Audit dan Penegakan Hukum Masyarakat dan berbagai pihak mendesak: Audit teknis menyeluruh terhadap mutu beton dan besi, Pemeriksaan Inspektorat dan auditor independen, Penyelidikan aparat penegak hukum atas dugaan KKN dan kerugian negara. Proyek SPAM Rp10,4 miliar ini bukan sekadar kegagalan teknis, melainkan tamparan keras terhadap tata kelola proyek publik di Kabupaten Bengkayang. Media menegaskan akan terus mengawal dan membuka fakta demi transparansi, keadilan, dan perlindungan hak masyarakat atas air bersih. Sumber: M.Najib Tim-Red

Bidik-kasusnews.com,Pontianak Kalimantan Barat Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Dr. Pipit Rismanto, S.I.K., M.H., bersama para Pejabat Utama Polda Kalbar, Forkopimda Provinsi Kalimantan Barat, dan Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Suyono, S.I.K., melaksanakan Patroli pengecekan situasi keamanan dan ketertiban Masyarakat (Sitkamtibmas) pada malam perayaan Natal 2025. (Rabu, 24/12/25) ​Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan seluruh rangkaian ibadah di wilayah hukum Polda Kalbar berjalan aman dan khidmat. ​Rombongan memulai rute pengecekan dari Gereja HKBP Kota Baru Pontianak, dilanjutkan ke Gereja Katedral St. Yoseph Pontianak. Selain menyambangi rumah ibadah, Kapolda Kalbar dan rombongan juga meninjau kesiapan Personel di Posko Pantau Kaisar serta Pos Pengamanan Pasar Flamboyan Pontianak. ​Dalam keterangannya di sela-sela peninjauan, Kapolda Kalbar menegaskan bahwa pola pengamanan tahun ini merupakan hasil kolaborasi lintas sektor yang matang. ​”Untuk pelayanan dalam rangka pengamanan Natal dan Tahun Baru, kami telah merencanakannya dengan baik bersama semua pihak, instansi, dan stakeholder terkait,” ujar Irjen Pol Pipit Rismanto. ​Jenderal bintang dua tersebut menambahkan bahwa berdasarkan pantauan langsung dan koordinasi dengan tokoh agama, situasi di lapangan terpantau sangat stabil. ​”Menurut penuturan dari beberapa pengurus gereja, pada malam perayaan Natal ini situasi berjalan dengan aman dan kondusif,” imbuhnya. ​Namun, Kapolda tetap mengingatkan bahwa keamanan bukan hanya tanggung jawab aparat, melainkan kerja kolektif seluruh elemen Masyarakat. ​”Kami berharap semua pihak dan semua lapisan bekerja sama dengan baik dalam menjaga keamanan. Kehadiran aparat hanya sekedar membantu, semua pihak harus membantu menciptakan rasa aman,” tegas Kapolda. ​Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H., menyampaikan bahwa Operasi Lilin Kapuas 2025 mengedepankan pendekatan preventif dan humanis. ​”Kami dari Satgas Humas memastikan bahwa seluruh informasi terkait pengamanan dapat diakses masyarakat dengan cepat. Fokus utama Bapak Kapolda adalah menjamin hak setiap warga negara untuk beribadah dengan tenang. Hingga malam ini, seluruh titik di Kalimantan Barat, khususnya Kota Pontianak, berada dalam status aman terkendali,” jelas Kombes Pol Bayu. Patroli gabungan ini menunjukkan soliditas antara TNI, Polri, dan Pemerintah Daerah dalam menjaga keberagaman dan toleransi di Kalimantan Barat di penghujung tahun 2025. Wartawan H.Riyan