Bidik-kasusnews.com,Pontianak Kalimantan Barat Kamis-29-Mei-2025 Restoratif Justice (RJ) adalah pendekatan hukum yang berfokus pada pemulihan dan rekonsiliasi antara pelaku, korban, dan masyarakat yang terkena dampak dari suatu kejahatan. Tujuan utama dari RJ adalah untuk memperbaiki kerusakan yang disebabkan oleh kejahatan dan mempromosikan keadilan yang lebih luas. ## Prinsip-Prinsip Restoratif Justice 1. *Pemulihan Korban*: RJ berfokus pada kebutuhan dan kepentingan korban, serta memberikan kesempatan bagi korban untuk memperoleh keadilan dan pemulihan. 2. *Tanggung Jawab Pelaku*: Pelaku diharapkan untuk mengakui kesalahan, meminta maaf, dan melakukan tindakan untuk memperbaiki kerusakan yang disebabkan. 3. *Partisipasi Masyarakat*: Masyarakat yang terkena dampak dari kejahatan diharapkan untuk terlibat dalam proses RJ dan membantu mempromosikan pemulihan dan rekonsiliasi. ## Manfaat Restoratif Justice 1. *Mengurangi Tingkat Kekambuhan*: RJ dapat membantu mengurangi tingkat kekambuhan kejahatan dengan memberikan pelaku kesempatan untuk memperbaiki diri dan memulihkan hubungan dengan korban dan masyarakat. 2. *Meningkatkan Kepuasan Korban*: RJ dapat membantu meningkatkan kepuasan korban dengan memberikan kesempatan bagi mereka untuk memperoleh keadilan dan pemulihan. 3. *Meningkatkan Keamanan Masyarakat*: RJ dapat membantu meningkatkan keamanan masyarakat dengan mempromosikan pemulihan dan rekonsiliasi antara pelaku, korban, dan masyarakat. ## Contoh Penerapan Restoratif Justice 1. *Mediasi Korban-Pelaku*: Proses mediasi antara korban dan pelaku untuk mencapai kesepakatan dan mempromosikan pemulihan. 2. *Program Pemulihan*: Program yang dirancang untuk membantu pelaku memperbaiki diri dan memulihkan hubungan dengan korban dan masyarakat. 3. *Kegiatan Komunitas*: Kegiatan yang melibatkan masyarakat dalam proses RJ dan membantu mempromosikan pemulihan dan rekonsiliasi. (Wartawan Basori)
Kalbar, Bidik-kasusnews.com – Kasus pengeroyokan terhadap seorang sopir truk trailer bernama Zulmi di SPBU 6378301, Jalan Sepakat, Dusun Sepakat Jaya, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, pada Sabtu sore, 17 Mei 2025, membuka tabir dugaan praktik mafia solar yang telah berlangsung secara sistematis di wilayah tersebut. Peristiwa terjadi sekitar pukul 16.00 WIB. Zulmi yang sedang mengantre untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi, menjadi korban kekerasan setelah mempertanyakan antrean panjang kendaraan yang diduga merupakan truk tangki modifikasi ilegal. “Saya cuma tanya, kenapa truk-truk itu tidak sesuai antrean. Tapi mereka malah keroyok saya. Gigi saya rontok, hidung saya pecah, seluruh badan saya luka memar,” ujar Zulmi saat ditemui media di sebuah warung kopi di Kota Pontianak, Selasa, 20 Mei 2025. Zulmi melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Mempawah sehari setelah kejadian, dengan nomor laporan LP/B/33/V/2025/SPKT/Polres Mempawah/Polda Kalbar. Laporan diterima oleh penyidik Bripka Bambang Sumantri. Dugaan praktik ilegal di SPBU 6378301 tak berhenti pada kasus kekerasan. Sejumlah warga sekitar yang ditemui secara terpisah membenarkan adanya antrean rutin truk tangki tidak resmi di SPBU tersebut. Mereka menduga kendaraan-kendaraan itu bukan milik perusahaan distribusi resmi, melainkan bagian dari jaringan penyelewengan BBM subsidi. “Sudah lama begitu. Setiap hari truk-truk itu datang, isi solar subsidi. Tapi kami tahu itu bukan buat kebutuhan umum. Solar itu kemungkinan besar diselewengkan,” kata seorang warga yang minta identitasnya disamarkan demi alasan keamanan. Warga dan korban mendesak Pertamina, BPH Migas, serta aparat penegak hukum dan kementerian terkait untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap distribusi BBM subsidi di SPBU tersebut. Mereka menduga praktik ini melibatkan oknum pengelola SPBU dan pihak-pihak lain yang terorganisir. “Ini bukan soal satu-dua pelaku yang main tangan. Ini indikasi jaringan mafia solar. Kalau tidak segera diusut tuntas, kerugian negara akan terus membengkak,” ujar Zulmi. Hingga berita ini diturunkan, manajemen SPBU 6378301 belum memberikan keterangan resmi. Pihak kepolisian juga belum merilis perkembangan penyelidikan terkait pengeroyokan maupun dugaan tindak pidana migas di lokasi tersebut. Tim media masih berupaya menghubungi pengelola SPBU, aparat kepolisian, serta pihak Pertamina untuk mendapatkan konfirmasi. Bersama korban dan keluarga, media akan terus mengawal proses penegakan hukum agar kasus ini dapat terungkap secara terang benderang, dan tidak berhenti sebagai insiden kekerasan semata. Sumber: Wawancara dengan korban Zulmi dan warga sekitar; dokumen Editor Basori
Bidik-kasusnews.com,Pontianak Kalimantan Barat Kasus pengeroyokan terhadap seorang sopir truk trailer bernama Zulmi di SPBU 6378301, Jalan Sepakat, Dusun Sepakat Jaya, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, pada Sabtu sore, 17 Mei 2025, membuka tabir dugaan praktik mafia solar yang telah berlangsung secara sistematis di wilayah tersebut. Peristiwa terjadi sekitar pukul 16.00 WIB. Zulmi yang sedang mengantre untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi, menjadi korban kekerasan setelah mempertanyakan antrean panjang kendaraan yang diduga merupakan truk tangki modifikasi ilegal. “Saya cuma tanya, kenapa truk-truk itu tidak sesuai antrean. Tapi mereka malah keroyok saya. Gigi saya rontok, hidung saya pecah, seluruh badan saya luka memar,” ujar Zulmi saat ditemui media di sebuah warung kopi di Kota Pontianak, Selasa, 20 Mei 2025. Zulmi melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Mempawah sehari setelah kejadian, dengan nomor laporan LP/B/33/V/2025/SPKT/Polres Mempawah/Polda Kalbar. Laporan diterima oleh penyidik Bripka Bambang Sumantri. Dugaan praktik ilegal di SPBU 6378301 tak berhenti pada kasus kekerasan. Sejumlah warga sekitar yang ditemui secara terpisah membenarkan adanya antrean rutin truk tangki tidak resmi di SPBU tersebut. Mereka menduga kendaraan-kendaraan itu bukan milik perusahaan distribusi resmi, melainkan bagian dari jaringan penyelewengan BBM subsidi. “Sudah lama begitu. Setiap hari truk-truk itu datang, isi solar subsidi. Tapi kami tahu itu bukan buat kebutuhan umum. Solar itu kemungkinan besar diselewengkan,” kata seorang warga yang minta identitasnya disamarkan demi alasan keamanan. Warga dan korban mendesak Pertamina, BPH Migas, serta aparat penegak hukum dan kementerian terkait untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap distribusi BBM subsidi di SPBU tersebut. Mereka menduga praktik ini melibatkan oknum pengelola SPBU dan pihak-pihak lain yang terorganisir. “Ini bukan soal satu-dua pelaku yang main tangan. Ini indikasi jaringan mafia solar. Kalau tidak segera diusut tuntas, kerugian negara akan terus membengkak,” ujar Zulmi. Hingga berita ini diturunkan, manajemen SPBU 6378301 belum memberikan keterangan resmi. Pihak kepolisian juga belum merilis perkembangan penyelidikan terkait pengeroyokan maupun dugaan tindak pidana migas di lokasi tersebut. Tim media masih berupaya menghubungi pengelola SPBU, aparat kepolisian, serta pihak Pertamina untuk mendapatkan konfirmasi. Bersama korban dan keluarga, media akan terus mengawal proses penegakan hukum agar kasus ini dapat terungkap secara terang benderang, dan tidak berhenti sebagai insiden kekerasan semata. Sumber: Wawancara dengan korban Zulmi dan warga sekitar; dokumen Editor Basori
Bidik-kasusnews.com,Pontianak Kalimantan Barat Rabu-21-Mei-2025 Pemblokiran WhatsApp (WA) seorang wartawan oleh pejabat maupun bukan pejabat tidak secara otomatis dapat dianggap sebagai tindakan pidana. Namun, jika pemblokiran tersebut dilakukan dengan tujuan untuk: Menghambat Kebebasan Pers atau Mengancam Wartawan Jika pemblokiran dilakukan untuk menghambat kebebasan pers atau mengancam wartawan dalam menjalankan tugasnya, maka tindakan tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers dan mungkin dapat dijerat dengan pasal-pasal yang terkait dengan penghambatan kebebasan pers atau ancaman terhadap wartawan. Pasal yang Mungkin Berlaku 1. Undang-Undang Pers: Pasal-pasal yang mengatur tentang kebebasan pers dan perlindungan wartawan. 2. KUHP: Pasal-pasal yang mengatur tentang penghambatan atau ancaman terhadap seseorang dalam menjalankan tugasnya. 3. Undang-undang;Republik indonesia No.40 Tahun 1999 Tentang PERS (Pasal 18 Ayat 1) Barang Siapa Yang Menghambat-Menghalangi WARTAWAN Melaksanakan Tugas Untuk Memperoleh dan Mencari informasi,dapat diPidana Penjara 2 (dua)Tahun dan denda Rp.500 Juta. Pentingnya Konteks dan Motivasi Untuk menentukan apakah pemblokiran tersebut dapat dianggap sebagai tindakan pidana, perlu dilakukan analisis lebih lanjut tentang konteks dan motivasi di balik pemblokiran tersebut. Jika Anda merasa telah menjadi korban pemblokiran yang tidak sah, sebaiknya Anda mencari bantuan dari pihak berwajib atau ahli hukum. Wartawan Ridwan Sandra Bersama;(Team/read)
Bidik-kasusnews.com,Sintang Kalimantan Barat. Menanggapi laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin) di perairan sungai wilayah desa Kenyauk, kecamatan Sepauk, kabupaten Sintang, Tim Polsek Sepauk yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sepauk Iptu Abdul Hadi, S.H melaksanakan patroli, himbauan serta penertiban, pada Senin, 19/05/2025. Saat ditemui oleh awak media Kapolsek Sepauk Iptu Abdul Hadi, S.H menyampaikan kegiatan patroli, himbauan dan penertipan tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan serta laporan dan kekhawatiran masyarakat akan dampak negatif kepada lingkungan akibat adanya kegiatan PETI. “Patroli ini dilakukan untuk memverifikasi laporan masyarakat mengenai aktivitas PETI di desa Kenyauk,” sampai Iptu Abdul Hadi, S.H. selaku Kapolsek Sepauk. “Tim kita segera bertindak dengan memberikan himbauan kepada pemilik dan pekerja PETI di lokasi agar menghentikan aktivitas penambangan yang melanggar hukum dan menimbulkan dampak dan kerusakan pada alam, para pelaku penambangan di desa Kenyauk bersedia untuk menghentikan aktivitas PETI yang mereka lakukan,” jelas Kapolsek Sepauk, Iptu Abdul Hadi. “Patroli, himbauan serta penertiban PETI ini sebagai wujud komitmen Kepolisian dalam edukasi hukum dan tindakan pencegahan adanya pencemaran dan kerusakan lingkungan,” tutup Iptu Abdul Hadi, S.H. Team/read
Bidik-kasusnews.com,Mempawah Kalimantan Barat —Minggu 18 Mei 2025 Aksi kekerasan yang diduga melibatkan kelompok preman kembali terjadi di wilayah pelayanan publik. Seorang warga berinisial Z atau Zulmi menjadi korban pengeroyokan di SPBU Sungai Bakau Besar Laut, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, pada Sabtu, 17 Mei 2025 sekitar pukul 13.00 WIB. Korban mengalami luka serius, di antaranya hidung patah, gigi depan rontok, serta memar di bagian perut dan punggung. Zulmi telah melaporkan kejadian ini ke Polsek Sungai Pinyuh dengan nomor laporan STTP/46/V/2025 tertanggal 17 Mei 2025. Berdasarkan keterangan korban dan sejumlah warga yang menyaksikan kejadian, para pelaku diduga merupakan preman yang kerap mengatur antrean pengisian solar subsidi di SPBU tersebut. Mereka dituding memungut bayaran dari sopir truk dan warga, serta menggunakan kekerasan terhadap siapa pun yang tidak mengikuti “aturan” sepihak mereka. “Para pelaku terlihat sering berinteraksi langsung dengan pihak SPBU. Kami menduga ada pembiaran atau bahkan kerja sama. Masyarakat sudah sangat resah,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya. Kejadian ini menyoroti lemahnya pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi serta potensi kolusi antara oknum pengelola SPBU dan kelompok preman. Padahal, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan dan pendistribusian BBM, serta Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, tindakan tersebut dapat dikenai pidana hingga 12 tahun penjara. Desakan Masyarakat: Tindak Tegas Pelaku dan SPBU Terlibat Sejumlah pihak mendesak aparat penegak hukum dan lembaga terkait untuk segera bertindak: 1. Kapolda Kalimantan Barat diminta segera mengusut tuntas kasus ini dan menangkap seluruh pelaku pengeroyokan terhadap Zulmi. 2. Pertamina Wilayah Kalimantan Barat diminta melakukan audit menyeluruh terhadap SPBU yang diduga terlibat praktik percaloan dan premanisme. 3. SKK Migas dan instansi terkait didesak menjatuhkan sanksi administratif hingga pencabutan izin terhadap SPBU yang melakukan pembiaran atau bekerja sama dengan preman. 4. Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan DPRD diminta segera menggelar rapat terbuka bersama Pertamina dan aparat keamanan untuk meminta pertanggungjawaban serta membentuk satuan tugas pengawasan SPBU. Hingga berita ini diturunkan, (18/5/25) awak media masih berupaya menghubungi pihak SPBU dan aparat terkait untuk mendapatkan keterangan resmi. Namun belum ada tanggapan yang diperoleh. “Negara tidak boleh kalah oleh preman. Penegakan hukum harus hadir sampai ke titik distribusi BBM seperti SPBU. Kalau ini dibiarkan, akan lebih banyak masyarakat jadi korban,” ujar Zulmi, yang kini masih menjalani pemulihan. Sumber: Wawancara langsung dengan Zulmi (korban pengeroyokan) (Team/read)
Bidik-kasusnews.com,Jakarta Divisi Humas Polri kembali mengajak masyarakat untuk tidak segan-segan mengadukan aksi premanisme yang meresahkan. Pengaduan dapat dilakukan ke hotline Polri di 110 tanpa terkena pulsa. Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho mengungkapkan, jajaran kepolisian yang terdekat dari lokasi akan langsung menindaklanjuti laporan dari masyarakat. Polri juga memastikan identitas pelapor akan dijaga dengan baik. “Masyarakat silakan melapor ke kantor kepolisian terdekat atau melalui Call Center 110 secara gratis atau WhatsApp ke nomor pengaduan Divisi Humas Polri di 0896-8233-3678. Semua nomor pengaduan akan siap melayani 24 jam,” ungkap Kadiv Humas Polri, Sabtu (17/5/25). Ia menerangkan, premanisme merupakan tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat dan tidak bisa ditoleransi. Oleh karenanya, Irjen. Pol. Sandi memastikan Polri akan melindungi masyarakat dari aksi premanisme. Irjen Pol. Sandi juga menekankan, sinergisitas dengan lintas dektoral terus dilakukan demi memperkuat dan memasifkan penindakan aksi premanisme. Mulai dari TNI hingga unsur pemerintah daerah dilibatkan dalam setiap operasi penindakan aksi premanisme di seluruh wilayah. “Hal ini guna menjaga stabilitas keamanan di seluruh wilayah dan menjamin investasi aman di Indonesia,” jelas Irjen Pol. Sandi. Lebih lanjut ia mengemukakan, jajaran kepolisian sejumlah aksi premanisme hingga kini telah ribuan kasus berhasil diungkap dari seluruh satuan kewilayahan. Polri pun akan menuntaskan kasus tersebut dengan tegas demi lingkungan nyaman dan sejuk. “Komitmen bapak Kapolri bahwa Polri akan selalu hadir untuk melindungi setiap warga negara dan tidak ada ruang tempat bagi aksi premanisme di negara hukum Indonesia,” jelas Irjen Pol. Sandi. Wartawan Ridwan Sandra
Bidik-kasusnews.com Pontianak Kalimantan Barat Bersama sejumlah mahasiswa universitas Muhammadiyah dan Perwakilan BEM Se- Kalbar, Dialog Interaktif terkait pencegahan paham intoleran dan radikalisme di lingkungan mahasiswa dan pemuda yang digelar di Universitas Muhammadiyah Pontianak pada Kamis, 15 Mei 2025. Hadir sebagai narasumber yakni Didi Darmadi Kepala Bidang Pengkajian Dan penelitian FPTI Dan Sekertaris Kesbangpol Provinsi Kalbar Paskaria Ema. Didi Darmadi Kepala Bidang pengkajian dan penelitian Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme ( FPTI ) Kalimantan Barat menyatakan, paham radikalisme dan intoleransi saat ini masih sering terjadi sehingga perlu dicegah lewat dialog kebangsaan yang digelar oleh BEM universitas Muhammadiyah Pontianak ini, sebab mahasiswa dan kaum intelek diakui mudah disusupi paham paham intoleran dan radikalisme sehingga perlu diperkuat dengan paham kebangsaan. Pemuda yang memiliki pola kritis dan kreatif terlebih dengan kecanggihan dunia digital sekarang diakui dapat mempengaruhi paham paham intoleran dan radikalisme jika tidak dicegah dengan intensitas dialog kebangsaan. Sementara itu sekertaris Kesbangpol Provinsi Kalbar Paskaria Ema menyebutkan semua lini bisa disusupi paham intoleran dan radikalisme, sehingga Kesbangpol mengaku kerap menggelar dialog soal penguatan wawasan kebangsaan, mulai dari tingkat SMA dan mengapresiasi upaya Ump lewat dialog kebangsaan yang diharapkan dapat membangun persepsi sama bahwa persatuan akan menguatkan bangsa. Sehingga paham paham intoleran dan radikalisme dapat dicegah melalui berbagai sektor, salah satunya dunia pendidikan. Ketua BEM Universitas Muhammadiyah Pontianak Muhammad Sher Khan menyatakan Kegiatan dialog interaktif bertujuan memberikan edukasi dan pemahamanan kepada generasi muda tentang wawasan kebangsaan dalam mencegah dan menangkal paham intoleransi dan radikalisme guna mengambil langkah/upaya dalam mengantisipasi maupun menolak penyebarannya. Sehingga pemuda diajak untuk memahami akan pentingnya menjaga persatuan bangsa dan toleransi umat beragama yang nantinya di implementasikan lewat kegiatan di masyarakat. Didi Darmadi menyebut Lingkungan kampus menjadi target dan sasaran penyebaran paham intoleransi dan radikalisme karena mahasiswa dianggap mampu membangun basis dukungan, memiliki keterampilan dan pengetahuan khususnya ilmu rekayasa (field of engineering) serta merupakan kelompok yang pemikiran juga mentalnya masih gamang dan mencari jati diri sehingga sangat dibutuhkan kewaspadaan mahasiswa agar tidak terpapar paham tersebut. Penyebaran paham intoleransi dan radikalisme di lingkungan kampus masih berpotensi baik melalui kegiatan keagamaan maupun melalui sarana media sosial, hal tersebut didukung karena pemahaman agama mahasiswa yang kurang serta mudahnya mahasiswa dalam mengakses berbagai informasi di media sosial dalam kehidupan sehari-hari. Oleh sebab itu jika setiap kampus mampu menciptakan generasi yang cinta tanah air maka akan meminimalisir intoleran dan radikalisme, sehingga mahasiswa mampu menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Dengan adanya kegiatan dialog interaktif kebangsaan cegah intoleransi dan Radikalisme bisa ditekan dan diminimalisir lewat pemahaman kebangsaan yang semangkin kuat. Wartawan Ridwan Sandra
Bidik-kasusnews.com,Sintang Kalimantan Barat Dalam rangka menjalin kerja sama untuk koordinasi dan silaturahmi, Basori, selaku Kepala Perwakilan (Kaperwil) media online persbhayangkara.id Kalimantan Barat, melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Sintang. Pada kunjungan ini, Basori bertemu langsung dengan AKP Angga Pribadi Amsriyanto Nainggolan,S.T.K.,S.I.K.,LL.M.,yang kini menjabat sebagai Kasat Lantas Polres Sintang. AKP Angga Pribadi Amsriyanto Nainggolan, Pada Hari ini Kamis-15-Mei-2025 Hari Pertama Tugas di Polres Sintang,menyambut baik kunjungan Basori. Pertemuan ini bertujuan untuk menjalin silaturahmi dan berkoordinasi dalam rangka monitoring di setiap wilayah hukum yang ada di Kalimantan Barat. Hal ini penting untuk membangun sinergi antara media online persbhayangkara.id Kalimantan Barat dengan berbagai instansi, termasuk kepolisian. “Kami selalu mendukung kinerja kepolisian dalam menjalankan tugas dan fungsinya di wilayah hukum, terutama wilayah hukum Polres Sintang,” ungkap Basori. Dukungan ini diharapkan dapat memperkuat kerja sama dan koordinasi antara media dan kepolisian dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban di daerah tersebut. Selain itu, Basori juga menekankan pentingnya peran media dalam memberikan informasi yang akurat dan objektif kepada masyarakat. “Media memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan berita yang dapat dipercaya dan bermanfaat bagi publik. Dengan adanya kerja sama yang baik antara media dan kepolisian, kita dapat memastikan bahwa informasi yang disampaikan selalu berdasarkan fakta dan mendukung upaya penegakan hukum,” tambahnya. Kunjungan ini menjadi salah satu upaya persbhayangkara.id Kalimantan Barat untuk terus menjalin hubungan baik dengan instansi-instansi terkait, guna memberikan informasi yang akurat dan mendukung pelaksanaan tugas kepolisian di lapangan. Dengan demikian, diharapkan sinergi antara media dan kepolisian dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi masyarakat. (Wartawan Supriyono)
Bidik-kasus.com,jakarta Komitmen memberantas premanisme. Polri menggelar Operasi Kepolisian Kewilayahan serentak mulai 1 Mei 2025 untuk memberantas premanisme yang meresahkan masyarakat dan mengganggu iklim investasi. Operasi ini dilakukan dengan pendekatan hukum, intelijen, pre-emtif, dan preventif, serta menyasar kejahatan seperti pemerasan, pungli, intimidasi, dan penganiayaan. Selain itu, Polri juga bersinergi dengan TNI, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan guna memastikan keberhasilan operasi dan menjaga stabilitas keamanan nasional. “Polri berkomitmen memberantas aksi premanisme yang selama ini menjadi keresahan masyarakat dan berpotensi menghambat investasi. Operasi ini bertujuan menindak tegas pelaku dan mengungkap jaringan pelaku premanisme secara menyeluruh,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., dalam keterangannya, Selasa (6/5/25). Wartawan Ridwan Sandra