Bidik-kasusnews.com,Kubu Raya Kalimantan Barat Masyarakat Desa Ampera Raya, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, mengeluhkan layanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Raya yang tidak mengalir selama berbulan-bulan. Hal ini disampaikan langsung oleh warga setempat, Adi Bleck, pada Minggu-08-Juni- 2025 kepada redaksi media. Adi menyatakan bahwa surat edaran yang dikeluarkan oleh pihak PDAM Tirta Raya tidak memberikan kejelasan dan tidak diikuti dengan tindakan nyata. Akibatnya, warga merasa dirugikan, terutama pelaku usaha kecil dan UMKM yang sangat bergantung pada pasokan air bersih untuk kegiatan sehari-hari. “Sebagai konsumen, kami menuntut PDAM untuk memahami kewajiban mereka dalam memberikan pelayanan publik yang layak. Bukan hanya menerbitkan surat edaran tanpa tindakan konkret. PDAM ini adalah perusahaan daerah di bawah naungan pemerintah kabupaten, jadi sudah seharusnya mereka patuh pada aturan dan tidak hanya memberikan alasan tanpa solusi,” ujar Adi. Adi berharap agar Bupati Kubu Raya dan pejabat terkait segera turun tangan untuk mengevaluasi kinerja PDAM Tirta Raya. Menurutnya, air bersih merupakan kebutuhan pokok yang mendesak, bukan hal sepele yang bisa diabaikan. Sampai berita ini diturunkan, redaksi masih terus mengumpulkan data dan informasi tambahan dari masyarakat, serta berupaya menghubungi pihak PDAM Tirta Raya untuk mendapatkan klarifikasi. Namun, hingga saat ini, redaksi belum memperoleh nomor kontak atau tanggapan resmi dari PDAM. UU Pelayanan Publik dan Perlindungan Konsumen Mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, PDAM sebagai penyedia layanan publik berkewajiban : Memberikan pelayanan yang prima, transparan, dan akuntabel. Menjamin ketersediaan dan kontinuitas layanan air bersih yang layak. Melindungi hak-hak konsumen untuk mendapatkan air bersih yang aman dan berkualitas. Memberikan solusi konkret atas keluhan dan kerugian yang dialami konsumen. Redaksi menyerukan kepada pemerintah daerah, Ombudsman RI, dan lembaga perlindungan konsumen agar segera turun tangan memeriksa dugaan kelalaian PDAM Tirta Raya yang telah merugikan masyarakat luas.dan redaksi juga menerima hak jawab hak koreksi dan klarifikasi dari pihak pihak terkait. Sumber: Adi Bleck, Warga Desa Ampera Raya, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya. (Team/read) Editor Basori

Bidik-kasusnews.com,Singkawang Kalimantan Barat Tragedi memilukan kembali terjadi akibat aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang masih marak di Kota Singkawang, Kalimantan Barat. Jumat-06-Juni-2025   Seorang pekerja tambang emas ilegal tewas tertimbun longsor setinggi 20 hingga 30 meter di wilayah Air Mati, Desa Senggang Mayasopa, Kecamatan Singkawang Timur, pada Kamis, 5 Juni 2025 sekitar pukul 13.30 WIB. Korban yang merupakan warga Senggang, Kelurahan Mayasopa, diduga tertimbun saat melakukan aktivitas di lokasi PETI milik seorang warga bernama Rustam. Berdasarkan laporan tim investigasi awak media yang turun ke lokasi, tebing tanah di lokasi penambangan longsor mendadak dan menelan korban yang tidak sempat menyelamatkan diri. Tragedi ini menjadi bukti nyata betapa aktivitas tambang emas ilegal tak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam nyawa pekerja dan masyarakat sekitar. Kejadian serupa kerap terjadi di wilayah Kalimantan Barat, menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum oleh pihak berwenang. Aktivitas PETI jelas melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan: Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menyebut: Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi (IUP, IPR, atau IUPK) diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.” UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan perusakan lingkungan akibat aktivitas ilegal. KUHP Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, yang dapat dikenakan terhadap pemilik PETI dan pihak-pihak yang terlibat. Mengingat adanya korban jiwa, penegakan hukum atas aktivitas tambang ilegal ini bukan lagi sekadar penertiban administratif. Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kepolisian maupun Kejaksaan, harus segera melakukan: Penyelidikan menyeluruh atas kepemilikan PETI dan perizinannya. Pemprosesan hukum bagi pemilik tambang dan pihak yang terbukti bertanggung jawab atas kelalaian dan aktivitas ilegal ini. Penutupan dan penertiban lokasi tambang ilegal demi keselamatan dan perlindungan lingkungan. Selain sanksi pidana, pemilik dan pelaku tambang ilegal harus bertanggung jawab penuh atas korban jiwa yang ditimbulkan. Hal ini sejalan dengan prinsip keadilan restoratif dan kewajiban ganti rugi sesuai hukum yang berlaku. “Kami mendesak agar aktivitas PETI ini dihentikan sepenuhnya dan para pelaku segera ditindak sesuai hukum. Jangan sampai tambang ilegal ini justru menjadi ‘ternak peliharaan’ oleh oknum pemangku kebijakan atau aparat yang mestinya melindungi rakyat dan lingkungan,” tegas salah satu warga setempat. Aktivitas PETI tidak hanya menimbulkan kerusakan lingkungan yang masif, tapi juga konflik horizontal di masyarakat dan korban jiwa yang terus berjatuhan. Pemerintah, APH, dan semua pihak harus menunjukkan komitmen nyata bahwa keselamatan rakyat dan kelestarian lingkungan lebih berharga daripada keuntungan segelintir orang. Sumber Laporan : Tim Ivestigasi Mata Elang Editor Basori

Bidik-kasusnews.com,ketapang kalimantan Barat Senin-02-Juni’2025 Kasus dugaan penganiayaan berat terhadap seorang anak berusia 13 tahun berinisial DI, yang viral di media sosial dan sejumlah media online, telah memantik perhatian publik. Kejadian memilukan ini terjadi pada Minggu (1/6/2025) di Desa Muara Jekak, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang.   Korban yang masih duduk di bangku SMP tersebut diduga menjadi sasaran amukan seorang warga berinisial UD. Peristiwa berawal saat DI dan rekannya, RO, yang juga masih anak-anak, diduga berupaya mencuri di warung milik UD. Dari informasi yang dihimpun, percobaan pertama dilakukan RO, sementara DI menunggu di luar. Namun pada percobaan kedua, giliran DI yang masuk ke warung. Sayangnya, aksi mereka keburu dipergoki langsung oleh pemilik warung. Alih-alih menyerahkan kedua anak itu ke pihak berwajib, UD justru diduga melakukan penganiayaan berat terhadap DI. Akibatnya, tubuh korban mengalami sejumlah luka memar dan lebam. Menanggapi kejadian ini, warga sekitar segera melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian. Kanit Reskrim Polsek Sandai, Carles, membenarkan bahwa pihaknya telah menangani kasus ini. “Kasusnya sedang kami tangani. Kami sudah dampingi korban dan keluarganya ke rumah sakit serta mengumpulkan keterangan para saksi,” ujar Carles pada Senin (2/6/2025). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, tindakan kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur merupakan tindak pidana yang serius. Pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak menyebutkan bahwa: > “Setiap orang yang melakukan kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun, serta denda paling banyak Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah).” Dengan demikian, aparat kepolisian memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku. Kanit Reskrim Polsek Sandai menegaskan, “Apapun alasannya, penganiayaan terhadap anak tidak bisa dibenarkan. Proses hukum akan kami jalankan secara profesional.” Hingga saat ini, korban masih dalam perawatan medis, sementara pihak kepolisian terus mendalami keterangan saksi-saksi dan barang bukti untuk mengusut tuntas kasus ini. Sampai berita ini diturunkan awak media masih menghimpun informasi dan data serta mencoba menghubungi pihak pihak terkait. (Team/read)

Bidik-kasusnews.com,Mempawah Kalimantan Barat Tokoh masyarakat Kalimantan Barat, Maman Suratman, menanggapi kritis aksi segelintir pihak di gedung KPK RI yang mendesak pengungkapan kasus pembangunan gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) dan proyek peningkatan jalan Sebukit Rama–Sederam serta Sekabuk–Sederam, dengan mengatasnamakan “suara masyarakat Kalimantan Barat Dalam pernyataannya kepada media, Minggu (1/6), Maman mempertanyakan klaim tersebut, mengingat Gubernur Kalbar saat ini, Bapak Ria Norsan, terpilih secara sah melalui pemilu dengan dukungan suara mayoritas. > “Saya heran, bagaimana mungkin segelintir orang bisa mengklaim mewakili masyarakat Kalbar, sementara fakta elektoral menunjukkan bahwa Bapak Ria Norsan terpilih sebagai Gubernur dengan perolehan suara sebesar 54,80 persen? Itu adalah suara rakyat yang nyata, bukan asumsi,” kata Maman.   Ia menilai, aksi desakan dan laporan yang membawa-bawa nama “masyarakat Kalbar” secara menyeluruh sangat tidak proporsional dan berpotensi menyesatkan publik. > “Silakan menyuarakan aspirasi, tapi jangan membawa nama seluruh masyarakat Kalimantan Barat jika hanya mewakili kelompok tertentu. Itu tidak jujur secara moral maupun demokratis,” ujarnya.   Maman kembali menegaskan bahwa hingga kini belum ada pernyataan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan tersangka dalam kasus proyek tersebut, termasuk tidak adanya nama Bapak Ria Norsan dalam status hukum apa pun. > “Yang perlu diluruskan adalah, tidak ada penetapan tersangka sampai saat ini dari KPK. Maka menggiring opini seolah Pak Ria Norsan terlibat jelas tidak sesuai fakta hukum,” tegasnya.   Ia mengajak publik untuk tidak mudah terprovokasi oleh opini yang dibungkus seolah-olah mewakili suara rakyat Kalbar secara keseluruhan. > “Masyarakat Kalbar adalah pemilih cerdas. Mereka sudah menunjukkan kepercayaan kepada Pak Ria Norsan lewat suara terbanyak di pilgub. Jangan rendahkan pilihan rakyat dengan narasi sepihak,” tutup Maman Suratman. Wartawan Asrori

Bidik-kasusnews.com,Kapuas Hulu Kalimantan Barat Desa Nanga nuar kecamatan silat hilir, kabupaten kepuas hulu, Kalimantan barat. Masyarakat desa Nanga nuar dan desa pengeran telah melakukan kerja bakti atau bergotong royong untuk melakukan pengecoran lantai ponduk pesantren Al”IKLAS   Dengan semangat yang luar biasa masyarakat meluang kan waktu dan tenaga nya demi pembangunan pesantren Al”IKLAS. Banyak hal yang perlu di perhatikan dari pemerintah setempat,soal pembangunan pesantren ini terutama permasalahan pendanaan yang selalu menggunakan dana swadaya masyarakat . Menurut ustad Ismail ,pembangunan pesantren bukan hanya untuk sekedar kebutuhan ,tetapi lebih dari membangun sumber daya manusia yang lebih ber,ahlak dan bermoral kedepan. Negara perlu hadir ketika masyarakat membutuhkan ,anggaran dan dukungan terutama pemerintah daerah kabupaten kapuas hulu. Masyarakat berharap penuh kepada pemerintah yang selama ini di anggap kurang perhatian kepada pembangunan sifat nya ke agamaan ,Pesantren atau prasarana lain nya. Menurut salah satu ustad yang berperan aktif di wilayah silat hilir ini .perlu nya pembangunan sekolah pesantren di wilayah silat hilir ini ,yang terletak di desa Nanga nuar sangat lah strategis,dan untuk kegiatan mengajar sudah berlangsung lama,yang di bina oleh bebarapa orang ustad. Tanggal 1-juni -2025, masyarakat desa Nanga nuar dan para alim ulama desa Nanga nuar membuka pintu. Donasi bagi siapa yang ingin menyumbang kan sedikit rezeki nya untuk meringan kan beban masyarakat yang selama ini berjuang tenaga finansial mau pun morarlitas nya untuk pembangunan pesantren yang kita cintai ini. Semoga kedepan anak anak yang menuntut ilmu agama bisa bermanfaat bagi bangsa dan negara Indonesia yang kita cintai ini. Sumber Ustat Pesantren Al’iklas Penulis; Bambang Editor; Asrori

Pontianak, Bidik-kasusnews.com – Polresta Pontianak, Polda Kalbar – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Pontianak kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Di bawah pimpinan Kanit Opsnal AKP Amrullah, tim berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu jaringan lintas provinsi Kalimantan.pada Jum’at (30 /05/2025). Tersangka berinisial AS alias Acen, pria asal Kalimantan Tengah, ditangkap di Jalan Selat Madura, teparnya di warung Limoy Kecamatan Pontianak Utara pada Jumat, 30 Mei 2025. Saat itu, pelaku sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Aerox KB 3670 KZ, dan rencananya akan mengirimkan barang haram tersebut ke pemesannya di wilayah Kabupaten Sampit, Kalimantan Tengah. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti Narkotika Jenis Sabu seberat 1kg yang terbungkus rapi dengan plastik disimpan di gantungan motor Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku hanya sebagai kurir dan barang itu miliknya yang akan di bawa ke Kabupaten Sampit kalteng dengan dijanjikan upah sebesar Rp20 juta untuk mengantarkan sabu tersebut ke tujuan. Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K., M.H. melalui Kasat Res Narkoba Polresta Pontianak AKP Batman Pandaia, S.IP., M.AP., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian. “Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti. Ini membuktikan bahwa sinergi antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam memerangi peredaran narkoba,” ujar AKP Batman Pandaia. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pontianak untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini, termasuk identitas pemesan sabu di Kalimantan Tengah. Kasus ini menambah panjang daftar pengungkapan jaringan narkoba lintas provinsi oleh Satres Narkoba Polresta Pontianak. Polresta Pontianak menegaskan komitmennya untuk terus memburu pelaku-pelaku peredaran gelap narkoba yang merusak generasi bangsa.(WG) Sumber Humas Polresta Pontianak Wartawan Supriyono

Bidik-kasusnews.com,Pontianak kalimantan Barat Polda Kalbar (31/05/2025 ) Aksi sigap dilakukan oleh Tim Patroli Enggang Polresta Pontianak saat membubarkan tawuran antar kelompok pemuda yang terjadi pada Jumat dini hari, 30 Mei 2025, sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Pancasila, Pontianak. Tawuran tersebut menelan korban satu orang yang mengalami luka serius di bagian punggung serta dua jari tangannya putus akibat senjata tajam yang digunakan dalam perkelahian. Berdasarkan laporan dari warga sekitar yang merasa resah dengan keributan tersebut, Tim Patroli Enggang langsung menuju lokasi kejadian. Salah satu anggota patroli, yang turut terjun ke lapangan memberikan keterangan usai kejadian. “Kami menerima laporan masyarakat tentang adanya keributan di sekitar Jalan Pancasila. Saat tiba di lokasi, benar ditemukan sekelompok pemuda yang sedang tawuran dan menyebabkan korban luka. Kami langsung mengambil tindakan pembubaran dan pengejaran terhadap pelaku,” ujar salah satu petugas Patroli Dalam upaya penangkapan, sempat terjadi perlawanan dari salah satu pelaku yang menyebabkan seorang anggota Tim Enggang mengalami luka gores di bagian tangan. “Saat hendak kami amankan, pelaku melakukan perlawanan menggunakan benda tajam. Salah satu rekan kami mengalami luka ringan di tangan, namun pelaku berhasil kami lumpuhkan dan amankan,” tambahnya. 2 orang Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Pontianak Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, penyidik masih mendalami motif dan kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam kejadian tersebut. Pihak Polresta Pontianak menegaskan akan terus meningkatkan patroli di titik-titik rawan dan menghimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan melalui 110 tentang aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.(TG) Sumber Humas Polresta Pontianak Wartawan Ridwan Sandra

Bidik-kasusnews.com,Pontianak kalimantan Barat Polresta Pontianak menggelar upacara serah terima jabatan (sertijab) Kasat Intelkam Polrrsta Pontianak dari Kompol Abdul Malik, S.IP., M.Sos. kepada AKP Reynaldi Guzel, S.I.K., yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat Intelkam Polres Mempawah. Upacara berlangsung khidmat di halaman Mapolresta Pontianak dan dipimpin langsung oleh Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K., M.H., pada Sabtu (31/05/2025) Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolresta Pontianak, AKBP Hendrawan, S.I.K., M.H., para Pejabat Utama (PJU) Polresta, para Kapolsek jajaran, seluruh personel Polresta Pontianak, perwakilan personel dari Polsek jajaran, serta Ketua Bhayangkari Cabang Kota Pontianak beserta Wakil Ketua dan pengurus Bhayangkari lainnya. Dalam amanatnya, Kapolresta Pontianak menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kompol Abdul Malik atas dedikasi dan pengabdiannya selama menjabat sebagai Kasat Intelkam Polresta Pontianak. Ia juga menyampaikan harapan kepada AKP Reynaldi Guzel agar segera menyesuaikan diri dan mampu melanjutkan serta meningkatkan kinerja yang telah dicapai sebelumnya. “Kegiatan mutasi jabatan adalah hal yang biasa dalam organisasi Polri, sebagai bentuk penyegaran dan upaya meningkatkan profesionalisme serta pelayanan kepada masyarakat,” ujar Kapolresta. Usai pelaksanaan upacara sertijab, kegiatan dilanjutkan dengan acara kenal pamit yang berlangsung hangat dan penuh kekeluargaan di Aula Mapolresta Pontianak. Dalam kesempatan tersebut, Kompol Abdul Malik menyampaikan rasa terima kasihnya kepada seluruh jajaran Polresta Pontianak atas kerjasama dan dukungan selama masa tugasnya. Sementara itu, AKP Reynaldi Guzel memperkenalkan diri dan memohon dukungan dalam melaksanakan tugas di tempat yang baru. Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan semangat baru dan sinergitas di lingkungan Polresta Pontianak semakin solid dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Kota Pontianak.(WG) Wartawan Asrori

Bidik-kasusnews.com,Melawi kalimantan Barat Polres Melawi Polda Kalbar Kapolres Melawi Polda Kalbar AKBP Harris Batara Simbolon, S.I.K., S.H., M.Tr.Opsla meminta masyarakat Kabupaten Melawi agar tidak merasa khawatir atau ketakutan apa bila mendapati pada malam hari adanya kendaraan patroli dengan lampu strobo patroli menyala menelusuri lingkungannya, ini adalah prosedur patroli yang harus di nyalakan namun tidak dengan menimbulkan suara yang dapat menganggu warga masyarakat yang sedang beristirahat. Hal ini di sampaikan kapolres Melawi mengingat saat ini patroli rutin sebagai upaya pencegahan gangguan keamanan menjadi prioritas Polres Melawi melalui patroli, Sabtu (31/5/25). “Patroli adalah upaya Polri yang harus di dukung masyarakat luas sebagai bentuk pencegahan terjadinya Curat, Curas, Curanmor, Balapan Liar dan Aksi premanisme di tengah masyarakat,” ujar Kapolres Melawi. Hal ini di sampaikan Kapolres Melawi agar tidak menjadi kesimpang siuran informasi atas pelaksanaan patroli yang di lakukan mengingat pelaksanaannya di mulai pukul 23.30 wib hingga pukul 03.00 wib setiap malam. “Patroli adalah bentuk hadirnya Polri di tengah masyarakat, untuk itu agar masyarakat tidak cemas apa bila mendapati atau bertemu petugas patroli saat melaksanakan tugasnya,” terang AKBP Harris. Informasi yang di sampaikan masyarakat berkenaan dengan potensi gangguan keamanan menjadi prioritas kami, mari kita saling mendukung menjaga situasi kondusif di Kabupaten Melawi Kota Para Pejuang Bumi Uranium. Kepala Desa Baru Eet Ruskayudi Aroy menyambut baik dan menyampaikan apresiasi luar biasa atas pelaksanaan patroli yang hampir setiap malam memasuki desanya. “Selaku Kepala Desa Menyambut Baik langkah luar biasa Polres Melawi, kami sangat mendukung dan tidak keberatan hadirnya patroli di desa kami,” ujar Kades yang akrab di sapa Long Eet. Ia mengilustrasikan bayangkan saat larut malam dan kita sedang beristirahat tidur nyenyak yang hanya tahu tentang kamtibmas kondusif saat terbangun dari tidur sementara kita tidak peduli dengan proses yang dilakukan oleh Polres Melawi melalui patroli hingga larut malam yang kita kesampingkan, tentu ini sangat miris. Selaku Kepala Desa kami mempersilahkan patroli Patroli Polres Melawi ke desa kami, kami mendukung langkah yang dilakukan. “Atas nama masyarakat Desa Baru kami mendukung langkah menjaga kamtibmas dengan patroli yang dilakukan, saat adanya lampu patroli kami menitipkan kamtibmas kondusif di pundak Polri Polres Melawi,” pungkas Kades Baru. Sumber;Humas Polres Melawi (Samsi) Wartawan Basori

Bidik-kasusnews.com,Bengkayang Kalimantan Barat Bengkayang, 30 Mei 2025 Kasus kekerasan terhadap seorang jurnalis kembali mencuat ke publik. Peristiwa ini terjadi di Komplek Terminal Bengkayang, tepatnya di depan Toko Mili Mewah, pada Kamis, 29 Mei 2025. Korban, yang diketahui bernama Stepanus, mengalami tindak kekerasan fisik dari seorang pria bernama Marselinus. Menurut keterangan korban, Marselinus secara tiba-tiba mendatangi Stepanus tanpa melakukan percakapan terlebih dahulu, lalu langsung memukul bagian kiri kepala korban, tepatnya di belakang telinga, dengan sangat keras. Akibat pukulan tersebut, kepala Stepanus terbentur ke pintu besi ruko yang berada di lokasi kejadian. Tidak hanya melakukan kekerasan fisik, pelaku juga mengeluarkan ancaman serius. Marselinus disebut-sebut mengancam menembak korban dengan menggunakan pistol dan bahkan memprovokasi korban untuk berkelahi. Namun, Stepanus memilih untuk tidak menanggapi ajakan tersebut dan segera meninggalkan lokasi. Tak tinggal diam, korban langsung melaporkan kejadian ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bengkayang. Laporan resmi telah diterima dengan nomor LP/B/32/V/2025/SPKT/Polres Bengkayang/Polda Kalimantan Barat. Kepada awak media, Stepanus menyatakan bahwa dirinya tidak gentar menghadapi intimidasi dan kekerasan seperti ini. Ia berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut demi menjaga keamanan dan perlindungan terhadap profesi jurnalis. (Team/read)