Bidik-kasusnews.com,Pontianak Kalimantan Barat Dalam rangka Kunjungan Kerja pada hari Senin, 7 Juli 2025 Jaksa Agung Republik Indonesia, Bapak ST. Burhanuddin, melakukan rangkaian Kunjungan Kerja (kunker) di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Dalam kunjungan ini, beliau didampingi oleh Karopeg, Kapuspenkum, Asisten Khusus dan Asisten Umum.   Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Ahelya Abustam, SH.MH beserta para Asisten dan Kabag TU turut mendampingi sepanjang rangkaian kegiatan kunjungan kerja tersebut. Rangkaian kunjungan kerja dimulai dari Kejaksaan Negeri Mempawah, Kejaksaan Negeri Pontianak dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, untuk melakukan monitoring dan evaluasi terkait kinerja di masing-masing bidang di lingkungan Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kasi Penkum I Wayan Gedin Arianta, SH.MH menyampaikan kunjungan kerja ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Agung RI dalam memperkuat koordinasi, meningkatkan pengawasan, serta memastikan optimalisasi kinerja jajaran Kejaksaan di daerah. Diharapkan, kehadiran langsung Jaksa Agung dapat memberikan semangat dan motivasi kepada seluruh insan Adhyaksa di Kalimantan Barat untuk tetap bersemangat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat utamanya terkait penegakan hukum, Dalam arahannya yang disampaikan pada hari Selasa 8 Juli 2025 dihadapan Seluruh Pegawai di Wilayah Kejati Kalbar, Jaksa Agung mengapreasiasi capaian dari Kejati Kalbar dan mengingatkan jajarannya bahwa tantangan ke depan jauh lebih berat dan menuntut kerja yang lebih efektif, efisien, serta akuntabel. Jaksa Agung juga menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh insan Adhyaksa di lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat atas dedikasi, kerja keras, dan loyalitas yang telah diberikan untuk institusi. Peran aktif dan kontribusi nyata dari seluruh elemen di jajaran Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat telah memberikan dampak yang signifikan baik terhadap capaian kinerja maupun dalam upaya menjaga dan memperkuat citra Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang profesional, berintegritas, dan dipercaya oleh masyarakat. Kejaksaan berkomitmen untuk mendukung program kerja Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029, khususnya yang termuat dalam butir ke-7 Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba. Kejaksaan juga terus mendukung kinerja pemerintah dalam melakukan perbaikan tata kelola pada meningkatkan tubuh pemerintahan guna kepercayaan masyarakat, dengan melibatkan Kejaksaan berdasarkan tugas dan wewenang kita. Dukung dan laksanakan program-program pemerintah pusat maupun daerah, untuk mencapai tujuan besar, Indonesia Emas 2045. Bidang Pembinaan per tanggal 3 Juli 2025 jumlah serapan anggaran di lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat telah mencapai 52,78% (lima puluh dua koma tujuh puluh delapan persen), namun masih adanya Satuan Kerja yang penyerapan anggarannya belum optimal, saya menginstruksikan kepada seluruh Kepala Satuan Kerja untuk mengidentifikasi hambatan-hambatan yang mengakibatkan lambatnya penyerapan anggaran tersebut serta merumuskan langkah-langkah strategis dan efektif guna mempercepat dalam penyerapan anggaran dan anggaran dapat dimanfaatkan secara maksimal. Dari sisi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), realisasi per tanggal 3 Juli 2025, sebesar 120,59% (seratus dua puluh koma lima puluh sembilan persen) berarti sudah melebihi dari target yang ditetapkan. Jaksa Agung secara spesifik menyampakan arahan ke setiap bidang di Kejati Kalbar. Kepada Bidang Intelijen Kejati Kalbar, Jaksa Agung mengingatkan tentang program Jaksa Mandiri Pangan dan pengawasan Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai fokus utama.Dalam menyukseskan program MBG, Kejati Kalbar diperintahkan mengoptimalisasi lahan sitaan untuk pertanian melalui peningkatan koordinasi dengan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI dan pemerintah daerah. Untuk program MBG, saya meminta kepada jajaran bidang Intelijen untuk melakukan langkah-langkah koordinatif sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Pemerintah Daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota, koperasi, serta para pemangku kepentingan di daerahnya, ujar wayan” Bidang Pidum, Jaksa Agung tegas menyatakan agar penanganan setiap perkara dapat dilaksanakan secara cepat, tepat, dan tuntas hingga eksekusi. Tetap kedepankan hati nurani dalam penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif, jaga integritas dalam tiap tahapannya. Kinerja bidang Tindak Pidana Khusus selalu menarik atensi publik. Keberhasilan penanganan tindak pidana korupsi menjadi harapan bagi masyarakat luas. Oleh karena itu saya berharap, khususnya pada penanganan perkara tindak pidana korupsi di wilayah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat jangan sampai terlalu timpang dengan kinerja di Kejaksaan Agung. Tunjukan bahwa semangat pemberantasan korupsi Kejaksaan dilakukan mulai dari Pusat hingga ke daerah. Bidang Datun agar seluruh jajaran Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam pelaksanaan Tugas Rencana Aksi Program Prioritas Nasional melaporkan hasil kegiatan secara berkala dan melaksanakan secara optimal karena kegiatan tersebut langsung dilaporkan kepada Kepala Staf Presiden (KSP). Tingkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara, dengan berperan aktif dalam memberikan pendampingan hukum kepada Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan/atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mengajukan permohonan pendampingan hukum, serta dengan surat kuasa khusus bertindak untuk dan atas nama Negara atau Pemerintah, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Bidang pengawasan harus menjadikan paradigma bahwa keberhasilan pengawasan itu bukan didasarkan pada seberapa banyak jumlah pegawai yang diberikan sanksi, melainkan tolak ukur keberhasilan pengawasan itu, dilihat pada konsistensi kepatuhan pegawai terhadap kode etik perilaku dan aturan internal dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsinya, yang pada muaranya akan menghasilkan kualitas kerja yang optimal. Jaksa Agung juga memberikan perhatian pada Bidang Pengawasan menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap pelaporan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dan penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Diharapkan, kehadiran langsung Jaksa Agung dapat memberikan semangat dan motivasi kepada seluruh insan Adhyaksa di Kalimantan Barat untuk tetap bersemangat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat utamanya terkait penegakan hukum. Sumber : Kasi Penkum Kejati Kalbar , I Wayan Gedin Arianta, SH.MH Wartawan Nur Auliya

Bidik-kasusnews.com,Kubu Raya Kalimantan Barat Rabu–09-Juli-2025 Ketegangan sosial kembali mencuat di wilayah Rasau Jaya Umum, Sekunder C, Kabupaten Kubu Raya. Puluhan warga mendatangi kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Herman Hofi Law guna meminta pendampingan hukum atas konflik lahan yang telah mereka garap selama lebih dari dua dekade. Warga mengaku resah dan merasa diintimidasi oleh pihak tertentu yang mengklaim sepihak atas tanah yang telah mereka kelola dan tanami selama ini. Menurut pengakuan warga, kelompok yang mengklaim lahan tersebut tidak hanya mengusir secara verbal, tapi juga membawa alat berat ekskavator dan merusak tanaman produktif seperti sawit, nanas, dan berbagai komoditas sayur-mayur.   Setelah bertahun-tahun kami tanami, datang orang yang bilang itu tanah mereka. Mereka bawa exzavator, tanaman kami diratakan begitu saja. Sawit, sayur, semua hancur,” ujar seorang warga dengan nada geram. Dr. Herman Hofi Munawar, Ketua LBH Herman Hofi Law, menyampaikan bahwa sengketa agraria seperti ini dapat berkembang menjadi konflik horizontal yang serius apabila dibiarkan tanpa penyelesaian hukum yang adil dan tegas. Ini bukan pertama kalinya. Tahun 2015 pernah terjadi kejadian serupa dan pihak pemerintah sudah mencoba mediasi. Tapi kelompok pengklaim justru mangkir. Sekarang mereka kembali, dengan alat berat, langsung merusak lahan. Ini jelas-jelas melanggar hukum dan mengancam ketertiban,” tegas Herman. Ironisnya, laporan warga ke Polsek setempat diduga ditolak hanya karena warga tak memiliki sertifikat hak milik (SHM) atau Surat Pernyataan Tanah (SPT). Hal ini menuai kritik tajam dari Herman. Apa logika hukum kita hari ini? Apakah yang tak punya sertifikat tak boleh melapor saat dirugikan? Bukankah laporan pidana adalah hak semua warga negara? Ini bentuk diskriminasi hukum,” tambahnya. LBH Herman Hofi Law secara resmi akan mengajukan pengaduan ke Kapolres Kubu Raya dan Propam Polda Kalbar atas penolakan tersebut, karena dinilai melanggar asas perlindungan terhadap warga negara yang sedang mencari keadilan. Desakan Hentikan Aktivitas Alat Berat dan Perlindungan Hukum Segera Warga bersama LBH mendesak aparat kepolisian dan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya untuk menghentikan aktivitas sepihak, terutama operasi alat berat di atas lahan sengketa, demi mencegah konflik terbuka di lapangan. Kami hanya ingin tenang menggarap tanah kami. Jangan paksa kami turun ke lapangan menghadapi mereka. Kami tak mau rusuh. Tapi kalau tidak ditindak, ini bisa meledak,” ucap seorang warga perempuan dengan suara bergetar. Pasal 385 KUHP tentang penguasaan tanah tanpa hak. UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM – hak atas tempat tinggal dan penghidupan layak. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 tentang hak masyarakat adat dan penggarap atas lahan garapan. Pasal 170 KUHP tentang perusakan barang secara bersama-sama (termasuk tanaman produktif). UU No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, Pasal 21 dan 55 terkait perusakan tanaman produktif. Dr. Herman Hofi Munawar, dalam kapasitasnya sebagai pengamat hukum dan kebijakan publik Kalbar, menegaskan bahwa persoalan konflik agraria di Kubu Raya perlu ditangani dengan pendekatan hukum yang berpihak pada keadilan substantif, bukan sekadar formalitas sertifikat. Negara tidak boleh abai terhadap penderitaan petani kecil. Bila hukum hanya tunduk pada sertifikat tanpa melihat sejarah penguasaan fisik dan niat baik warga, maka hukum itu cacat secara sosial,” tutup Herman. Sumber : Dr Herman Hofi Munawar Law Wartawan Mulyawan

Bidik-kasusnews.com,Pontianak Kalimantan Barat Minggu-06-Juli-2025 Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, angkat suara merespons pernyataan pihak Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) terkait penanganan kasus dugaan peredaran oli Ilegal diduga palsu yang sebelumnya digerebek oleh tim gabungan Kejaksaan, TNI, dan BAIS di salah satu gudang. Dalam keterangannya kepada media, Dr. Herman menilai penanganan kasus ini seharusnya menjadi prioritas aparat penegak hukum,karena menyangkut delik umum, bukan delik aduan yang menunggu laporan masyarakat.   Tim Kejaksaan, BAIS, dan TNI tentu tidak melakukan penggerebekan tanpa alasan. Dugaan beredarnya oli ilegal diduga palsu adalah persoalan serius yang telah meresahkan publik, dan ini jelas merupakan delik umum,” tegasnya pada Minggu, 06 Juli 2025. Menurutnya, polisi memiliki kewajiban hukum untuk bertindak aktif. Dalam konteks delik biasa, penyidik kepolisian memiliki wewenang penuh untuk memulai penyelidikan berdasarkan informasi awal, tanpa harus mengandalkan laporan resmi dari masyarakat atau pemanggilan pihak-pihak yang tidak relevan. Tidak ada relevansinya memanggil ormas atau wartawan untuk diminta keterangan dalam perkara seperti ini. Ini ranah teknis dan yuridis yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab penyidik,” ujarnya. Lebih lanjut, ia menekankan bahwa dalam kasus delik biasa, penyidik wajib mengelola barang bukti dengan menjunjung tinggi prinsip integritas, transparansi, dan prosedural. Termasuk dalam hal ini, adalah proses pengujian laboratorium terhadap oli ilegal yang diduga palsu. Yang harus melakukan uji laboratorium dan menjelaskan metodologinya adalah pihak penyidik, bukan masyarakat atau wartawan. Pasal 39 KUHAP dan Perkap Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana sudah sangat jelas mengatur soal ini,” jelas Dr. Herman. Ia pun meminta Polda Kalbar untuk tidak ragu menjalankan tugasnya secara profesional dan sesuai hukum acara pidana, tanpa tekanan dari pihak eksternal mana pun. Saya yakin masyarakat tidak perlu menjadi sarjana hukum untuk memahami bahwa ini adalah wewenang polisi. Jangan sampai penanganan perkara ini justru melemahkan kepercayaan publik karena sikap pasif aparat,” pungkasnya. Penegasan ini menjadi peringatan penting agar penanganan perkara dugaan oli ilegal palsu tidak menjadi permainan opini atau tarik menarik kepentingan. Polisi dituntut menjalankan fungsi penyidikan secara ilmiah, sah, dan akuntabel. Sumber : Dr Herman Hofi Munawar Wartawan Ridwan Sandra

Bidik-kasusnews.com,Sanggau Kalimantan Barat Kepolisian Resor Sanggau kembali melakukan operasi penertiban terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang marak terjadi di wilayah perairan Sungai Kapuas.   Rabu malam,02-Juli-2025, sekitar pukul 23.55 WIB, tim gabungan Unit Tipidter dan Resmob Satreskrim Polres Sanggau melakukan pengecekan di Dusun Nanga Biang, Desa Nanga Biang, Kecamatan Kapuas. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan dua unit lanting jek yang digunakan untuk menyedot emas dari dasar sungai. “Empat orang pekerja berhasil diamankan di lokasi berikut peralatan penambangan,” ujar Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Fariz Kautsar Rahmadhani, S.Tr.K, S.I.K Kamis (03/07/25). Seluruh pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Sanggau untuk proses hukum lebih lanjut. Penambangan ilegal di kawasan itu kerap menjadi sorotan lantaran berdampak pada kerusakan lingkungan dan pencemaran aliran sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat sekitar. Pihak kepolisian menegaskan upaya penertiban akan terus digelar guna menekan aktivitas PETI di wilayah hukum Kabupaten Sanggau. Menurut kesaksian warga sekitar yang enggan disebut namanya, aktivitas PETI di Dusun Nanga Biang kerap dilakukan pada malam hari hingga membuat kebisingan deru mesin yang mengganggu istirahat warga. “Malam sekitar pukul 20:00 Wib mereka mulai aktivitas jadi sangat mengganggu suara bising mesin sedot emas sangat meresahkan,” pungkasnya. Wartawan Basori

Bidik-kasusnews.com,Kubu Raya Kalimantan Barat Jumat,04-Juli-2025 Tokoh masyarakat dan Kepala Desa Sepuk Laut desak Kementerian Pertanian dan Pemerintah Pusat cabut izin HGU PT Punggur Alam Lestari   Konflik antara masyarakat Desa Sepuk Laut, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, dengan perusahaan perkebunan sawit PT Punggur Alam Lestari (PT PAL) memuncak. Warga menilai perusahaan telah mangkir dari kewajiban hukum terkait pembangunan kebun plasma sebagaimana diamanatkan dalam Hak Guna Usaha (HGU) sejak 2014. Dalam pertemuan musyawarah desa pada Kamis,03-Juli-2025, masyarakat yang diwakili tokoh lokal seperti Rustam Bujang dan Azis Buka (Wak Ateb), menyampaikan langsung tuntutan kepada pihak perusahaan yang diwakili Humas PT PAL, saudara Gubron. Hak Masyarakat yang Diabaikan Sejak 2014 Berdasarkan data, lahan perkebunan sawit milik PT PAL di Desa Sepuk Laut mencapai 973,53 hektar, yang secara hukum mewajibkan perusahaan membangun kebun plasma untuk masyarakat minimal 20% atau sekitar 194,7 hektar. Namun hingga kini, setelah lebih dari 11 tahun, kewajiban tersebut tidak pernah direalisasikan. “Perusahaan telah menikmati hasil panen ribuan ton sawit, tetapi hak masyarakat sama sekali tidak diberikan,” ujar Rustam Bujang. Ia menyebut tindakan ini sebagai bentuk pengabaian kewajiban hukum dan ketidakadilan struktural terhadap masyarakat desa. Ironisnya, dalam dialog, pihak perusahaan justru menawarkan pembangunan plasma baru di tahun 2025—11 tahun setelah seharusnya dilaksanakan dan mensyaratkan masyarakat menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM), sesuatu yang dinilai keluar dari kerangka hukum HGU. Pelanggaran Regulasi Perkebunan dan UU Agraria Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 26 Tahun 2007 Pasal 11, yang mewajibkan perusahaan membangun kebun plasma minimal 20% dari total areal HGU. UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya Pasal 58, yang menegaskan kewajiban perusahaan dalam memberikan kemitraan dan hak masyarakat. UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yang menjamin distribusi keadilan dalam pemanfaatan HGU. Dalam konteks ini, pengabaian plasma selama lebih dari satu dekade dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, bahkan dapat memicu pencabutan izin HGU oleh pemerintah. Kepala Desa Sepuk Laut, Muhammad Ali, dengan tegas menyatakan bahwa sikap PT PAL telah melenceng dari substansi dialog dan cenderung mengalihkan isu. “Kalau PT PAL ingin membangun plasma tahun ini, silakan. Tapi hak masyarakat sejak 2014 harus diselesaikan dulu. Kalau tidak, saya akan tempuh jalur hukum dan merekomendasikan pencabutan izin mereka kepada kementerian terkait,” ujarnya. Muhammad Ali menekankan pentingnya menegakkan aturan hukum dan keadilan, agar praktik semena-mena terhadap masyarakat adat dan petani tidak terus terjadi di wilayah Kubu Raya. Masyarakat mendesak pemerintah melalui Kementerian Pertanian, ATR/BPN, dan Pemprov Kalimantan Barat untuk: 1. Melakukan audit HGU PT PAL sejak 2014. 2. Meninjau kembali izin operasional perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban pembangunan plasma. 3. Memberikan sanksi administratif maupun pidana sesuai UU Perkebunan dan Peraturan Menteri. Kasus ini mencerminkan bagaimana perusahaan perkebunan skala besar masih bisa menghindari tanggung jawab sosial dan hukum selama bertahun-tahun tanpa konsekuensi. Masyarakat Desa Sepuk Laut menegaskan bahwa jika keadilan tidak ditegakkan, jalur hukum dan mobilisasi advokasi ke pusat akan dilakukan secara kolektif. Reporter: Rudi Dewa Editor: Tim Redaksi Nasional, Dokumentasi & Fakta Lapangan: Komunitas Pemantau Perkebunan Rakyat Kubu Raya Wartawan Ridwan Sandra

Bidik-kasusnews.com,Kubu Raya Kalimantan Barat LPK-RI Kalimantan Barat Pertanyakan Status 51 Drum Oli yang diduga ilegal, dan palsu ikut di police line pihak Krimsus Polda Kalimantan Barat pada 23 juni 2025, Kamis (02/07/25)   Menjadi Pertanyaan Besar Bagi Publik dimana pihak Krimsus Memberitahukan Kepada publik tentang olah TKP hanya mengarah ke kemasan yang sudah di paking menjadi 1(satu) liter dan 5 (lima) liter, yang berada di dalam gudang Juga tentang Pemberitaan hampir keseluruhan Media Online juga tidak pernah memuat tentang temuan 51 Drum oli yang diduga juga palsu dan ilegal tersebut. Mulyadi sekretaris Lembaga Perlindungan Konsumen kalbar saat ditemuai awak media, Kamis (02/07/25) Mengatakan Seakan- akan ada yang ditutup -Tutupi Pihak Krimsus Polda Kalbar dan ada yang terlewatkan atau diduga sengaja untuk dihilangkan dari publik, Kita dari LPK-RI Lembaga Perlindungan Konsumen Kalimantan Barat Mencoba Membangun Komunikasi dan meminta waktu kepada Pihak Krimsus Polda Kalbar, Terkait 51 drum yang ikut di Police Line pada 2 juli 2025, Yang dimana AKP. SITORUS. SH. MH saat ini masih menjabat sebagai Kanit Ditreskrimsus Polda Kalbar, mengatakan masih diluar dan belum bersedia Untuk ditemui, Dan kita juga mencoba Menghubungi Dirkrimsus Polda kalbar Kombes Pol Sardo M.P.Sibarani SI.K M.H namun beliau masih sibuk dan kita coba menghubungi melalui Via WhatsApp, “Mengkonfirmasi temuan 51 Drum Oli yang diduga palsu dan ilegal di pergudangan exrajos Kabupaten Kubu Raya,serta mengirimkan beberapa rekaman vidio dimana dalam durasi vidio tersebut pihak krimsus melakukan penghitungan dan penyegelan terhadap barang bukti tersebut, “Yang disaksikan langsung sekretaris LPK-RI Kalbar. Pada 23 juni 2025 jam 18.27.55. Kemarin, Kami mengharapkan jangan ada dusta diantara kita, masyarakat menunggu kejelasan hasil Penyidikan Transparan terbuka dan jangan ada yang di tutup-tutupi ini mengyangkut keamanan khalayak orang banyak, jangan main main..tegas mulyadi. Kami Dari LPK-RI kalbar juga mengharapkan 51 Drum oli yang diduga Ilegal dan Palsu ini juga harus diadakan Olah TKP kalau memang itu harus. Dan dibuka diruang Publik tunjukkan ketransfarannan pihak Krimsus Polda kalbar dalam Penyelidikan nya. Sampai saat ini juga pihak Krimsus Polda belum Menyebutkan Nama PT. Yang menjadi Pengelola Oli Palsu ini Dengan Jenis dan berbagai Merk, serta Belum Menyebutkan nama nama atau Direktur Utama PT. yang menjadi distributor gelap beredarnya Oli palsu dan ilegal Khususnya di Kalimantan Barat, Kami juga sudah berkomunikasi dengan beberapa dari Bais dan Badan intelejen tentang sindikat mafia oli palsu dan ilegal Khusus di Kalbar Sudah sampai ke Telinga Presiden Prabowo subianto beliau menyoroti perkembangan situasi dan Penanganan nya tegas Mulyadi. Di lokasi yang berbeda Yayat Darmawi,SE,SH,MH Ketua DPD YLBH LMRRI Propinsi kalimantan barat saat diminta statemen yuridisnya oleh media terkait dengan raibnya 51 drum oli yang disita menurut yayat apabila 51 drum tersebut di nilai kan dengan uang maka cukup besar nilainya, dalam hal ini berkaitan dengan barang bukti yang disita tersebut semestinya cepat di amankan ke lokasi yang aman kalau tidak resikonya barang bukti tersebut hilang di curi orang lain, kata yayat. Perlunya transparansi dalam memproses hukum terhadap para pelakunya agar supaya kinerja penegakan supremasi hukum dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat, sebut yayat. Rentan dan riskannya masalah barang bukti hasil dari kejahatan yang tidak di amankan pada tempat yang aman dan tepat, akan menimbulkan tafsiran negative, apalagi barang buktinya memiliki nilai jual per drumnya yang cukup besar nilainya, cetus yayat. (Tim Read infestigasi) Editor Basori

Bidik-kasus.com,Entikong Kalimantan Barat Langit Entikong Kalimantan Barat sore itu memeluk hangat. Di tengah riuh peserta Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK), seorang pria berbadan tinggi melangkah dengan senyum mengembang.   Dialah Wawan Suwandi, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Provinsi Kalimantan Barat, yang dengan semangat menyambut puluhan peserta dari 14 kabupaten/kota. “80 peserta hadir, semangat mereka luar biasa,” ujarnya, mata berbinar. Namun, di balik senyum itu, ada kegelisahan yang dalam gelombang besar sedang menerpa dunia jurnalistik Indonesia. 1. Industri Media Terguncang: Efisiensi atau Kematian Perlahan? Bayangan suram menyelimuti ruang redaksi. Industri media Indonesia sedang sekarat, bukan karena gempa politik, tetapi oleh belitan efisiensi. Uang tak lagi mengalir deras, biaya operasional melambung, iklan mengering, dan pembaca lebih memilih klik gratis daripada membeli koran. “Ini bukan lagi soal idealisme, tapi siapa yang bisa bertahan,” bisik Wawan. PHK massal terjadi di mana-mana. Media cetak gulung tikar, generasi milenial tak sempat mengenalnya. Gaji jurnalis dipotong, proyek investigasi dibekukan—jurnalisme kini hanya tentang bertahan hidup. 2. Disrupsi Digital: Lautan Peluang atau Jurang Bencana? Perubahan teknologi bagai pisau bermata dua. Platform digital menawarkan distribusi murah, tetapi konten berkualitas mahal harganya. Banyak media gagal adaptasi—terjebak dalam pusaran clickbait dan sensasionalisme. “Jurnalisme seharusnya mercusuar kebenaran, bukan alat pencari trafik,” kata Wawan. Media yang terlalu cepat berubah kehilangan kedalaman, sementara yang enggan berubah tersapu zaman. 3. Kebebasan Pers: Retak di Tengah Badai Kebebasan pers, fondasi demokrasi, kini retak. Ancaman kekerasan, intimidasi, hingga kriminalisasi semakin marak. Jurnalis dipukul saat meliput demo, media ditekan oleh pemilik kepentingan. Tapi ancaman terbesar justru datang dari dalam. Tekanan ekonomi membuat media rentan dijual. Sponsor dan investor bisa membeli narasi ketika redaksi kelaparan. Di titik ini, independensi hanya tinggal nama. 4. Kesejahteraan Jurnalis: Pahlawan Informasi yang Terlupakan Mereka garda terdepan demokrasi, tetapi hidup dalam ketidakpastian. Gaji minim, beban kerja tinggi, jam istirahat tak menentu. Jurnalis senior memilih pensiun dini, generasi muda enggan masuk—profesi ini tak lagi menjanjikan. “Bagaimana bisa menghasilkan berita berkualitas jika kami sendiri kelelahan?” tanya seorang peserta OKK. 5. Kepercayaan Publik: Dikoyak Hoaks, Dibajak Politisasi Masyarakat semakin skeptis. Hoaks, bias, dan politisasi berita meruntuhkan kepercayaan. Media dituding “penyebar kebohongan”, jurnalis kehilangan legitimasi. “Tanpa kepercayaan, jurnalisme mati,” tegas Wawan. 6. Harapan di Ujung Horizon: Semangat OKK PWI Kalbar Di perbatasan Entikong, Kabupaten Sanggau, semangat baru bergelora. Saeful, salah satu peserta OKK, tak bisa menyembunyikan kebanggaannya. “Ini luar biasa! Harapannya, kegiatan seperti ini terus berlanjut,” ujarnya penuh semangat. Aat Surya Safaat, Direktur UKW PWI, hadir dengan pesan mendalam. “Menulis tak akan mencapai kejayaan tanpa kerja keras, tak akan mencapai keagungan tanpa sopan santun. Tapi yakinlah, kita pasti bisa.” Ia mengingatkan, menulis adalah ibadah, tulisan adalah sedekah. Jurnalisme Belum Mati, Ia Hanya Butuh Napas Baru Di tengah badai, masih ada yang bertahan. Masih ada redaksi yang memegang prinsip, jurnalis yang turun ke lapangan, dan pembaca yang percaya pada media sebagai penerang. Yang diperlukan sekarang bukan hanya solidaritas, tapi aksi nyata: – Bayar jurnalis layak! – Pertahankan independensi! – Bangun konten berkualitas, bukan sekadar viral! – Adaptasi digital dengan strategi matang! – Kolaborasi untuk inovasi bisnis media! Jurnalisme mungkin sedang sakit, tetapi ia belum mati. Dan selama masih ada yang berjuang, harapan itu tetap menyala. Deskripsi// Industri media Indonesia tengah terpuruk oleh gempuran digital dan krisis ekonomi. Namun, semangat jurnalis di OKK PWI Kalbar membuktikan bahwa jurnalisme belum mati. Wartawan Ridwan Sandra

Bidik-kasusnews.com,Pontianak Kalimantan Barat –Jum’at 27 Juni 2025 Pengamat hukum dan kebijakan publik Dr. Herman Hofi Munawar mendesak Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) untuk mengambil langkah lebih tegas dan terarah dalam menangani dugaan peredaran oli ilegal diduga palsu di Kabupaten Kubu Raya. Menurutnya, tindakan kepolisian yang sejauh ini hanya melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dinilai jauh dari memadai dan berisiko menghambat efektivitas penyidikan. “Olah TKP hanyalah permulaan dalam kasus-kasus umum. Untuk perkara seperti oli ilegal atau palsu yang berdampak langsung pada keselamatan publik dan mengakibatkan kerugian materiil besar, penanganan harus bersifat proaktif, cepat, dan berbasis bukti ilmiah,” tegas Herman dalam pernyataan tertulis pada Jumat malam (27/6/25). Herman menilai penanganan yang lambat dapat memperburuk kerugian masyarakat dan memberi ruang gerak bagi pelaku untuk menghilangkan barang bukti. “Penegakan hukum yang responsif sangat krusial dalam kasus ini. Jangan sampai aparat terjebak pada prosedur formalistik yang tidak menyentuh substansi kejahatan,” ujarnya. Lebih lanjut, Herman menekankan bahwa langkah pertama yang wajib dilakukan aparat kepolisian segera setelah muncul indikasi oli palsu adalah uji forensik terhadap sampel oli ilegal atau palsu. “Ini sangat mendesak. Uji forensik bukan sekadar opsi, melainkan kebutuhan pokok dalam pembuktian. Oli ilegal atau palsu biasanya mengandung senyawa berbahaya yang dapat merusak mesin kendaraan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan,” jelasnya. Menurutnya, tanpa uji forensik, olah TKP tidak lebih dari sekadar “melihat-lihat” tanpa makna pembuktian pidana. “Kita tidak bisa hanya mengandalkan asumsi. Hukum pidana membutuhkan bukti ilmiah sebagai dasar pengenaan pasal,” tambah Herman. Selain uji forensik, Herman juga menyoroti pentingnya langkah-langkah investigasi lanjutan, seperti penyitaan dokumen dan penahanan terhadap pihak-pihak yang terlibat. Ia menyebut bahwa dokumen terkait distribusi, pembelian, hingga nota transaksi oli ilegal atau palsu harus segera diamankan sebagai bagian dari peta jalan pengungkapan kejahatan. “Dokumen bukan sekadar arsip, tapi roadmap kejahatan. Dari dokumen bisa dilacak alur distribusi, siapa aktor utamanya, dan bagaimana modus operandi berlangsung,” paparnya. Herman mengingatkan bahwa ketegasan aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini akan menjadi tolok ukur kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. “Masyarakat menanti ketegasan hukum, bukan sekadar formalitas penyidikan. Tindakan nyata dan berbasis bukti harus segera dilakukan,” tutupnya. Sumber : Dr Herman Hofi Munawar pengamat kebijakan publik dan pakar hukum Wartawan Nur Auliya

Bidik-kasusnews.com,Jakarta Jum”at-27-Juni-2025 Dalam rangka syukuran Hari Bhayangkara ke-79, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memperkenalkan 25 unit robot humanoid dan robot anjing (K9) di kawasan Monumen Nasional, Jakarta. Kehadiran teknologi ini merupakan wujud komitmen Polri dalam modernisasi perangkat tugas untuk meningkatkan efisiensi, keselamatan personel, dan efektivitas pelayanan publik.   Robot-robot ini adalah masa depan yang diharapkan mendukung tujuh fungsi kepolisian. Pertama, pengawasan dan pemantauan di lokasi berbahaya seperti gedung terbengkalai atau area bencana. Kedua, penanganan situasi berbahaya termasuk penjinakan bahan peledak dan penyanderaan. Ketiga, pencarian dan penyelamatan korban dalam bencana alam maupun kebakaran. Keempat, pengumpulan barang bukti forensik seperti sidik jari dan sampel DNA di TKP. Kelima, pengawasan lalu lintas melalui pemantauan pelanggaran dan identifikasi kendaraan. Keenam, patroli cerdas dengan dukungan teknologi pengenalan wajah (face recognition). Ketujuh, deteksi bahan berbahaya seperti bom, narkotika, dan bahan kimia. Inovasi ini sejalan dengan Asta Cita Presiden RI Ke-4 yang menekankan penguatan SDM, sains, dan teknologi. Polri menggandeng putra-putri bangsa melalui kolaborasi dengan PT SARI Teknologi, mencerminkan semangat pemberdayaan pemuda dalam pengembangan teknologi robotik dan AI. Irwasum Polri Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M., menyatakan: “Robot-robot ini dimasa depan akan menjadi mitra strategis personel Polri. Mereka dirancang untuk mengambil peran di lokasi berisiko tinggi guna mengurangi paparan bahaya terhadap manusia, sekaligus meningkatkan akurasi operasi. Kami mengakui bahwa teknologi ini masih dalam tahap pengembangan awal dan akan terus belajar dari praktik terbaik negara-negara maju.” Irwasum Polri menutup pernyataan: “Modernisasi Polri adalah perjalanan panjang yang membutuhkan dukungan seluruh rakyat Indonesia. Kami berkomitmen menjalani proses ini dengan transparansi, termasuk belajar dari mitra internasional dan melaporkan perkembangan riset secara berkala. Teknologi ini hadir untuk memperkuat nilai kemanusiaan dalam pelayanan kepolisian.” Dr. Yohanes Kurnia Widjaja (Direktur Utama PT SARI Teknologi) mitra menambahkan:”Kami membangun teknologi ini dengan menyesuaikan kebutuhan unik Polri. Contoh robot K9 buatan kami mampu bertahan 8 jam dalam cuaca ekstrem dan terintegrasi AI behavior analysis. Untuk robot Humanoid masih terus dipelajari dan dikembangkan sesuai kebutuhan kepolisian di masa depan. Kami masih memerlukan ribuan jam uji coba dan penyempurnaan algoritma sebelum mencapai tingkat operasional penuh.” Masyarakat yang menyaksikan demonstrasi robot di Monas menyambut antusias. Polri berupaya menunjukkan keseriusan dalam memulai memanfaatkan teknologi untuk keselamatan warga. Wartawan Basori

Bidik-kasusnews.com,Pontianak Kalimantan Barat Dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) tanggal 26 Juni 2025. Dialog Publik yang bertujuan memberikan edukasi tentang bahaya dan ancaman Narkoba serta adanya upaya pencegahan penyalahgunaan Narkoba (soft power approach) yang dihadiri sejumlah organisasi kepemudaan dan perwakilan sejumlah BEM ( Badan Eksekutif Mahasiswa) se Kalimantan Barat. Kegiatan dipusatkan disalah satu cafe yang terletak dijalan Sepakat 2 Kota Pontianak. Ketua Knpi Kota Pontianak Zein Novrian mengatakan kegiatan ini tidak hanya sebagai formalitas akan tetapi sebagai upaya mengajak seluruh pemuda untuk bersama melawan dan mencegah segala bentuk penyelahgunaan Narkotika. Bentuk Konkritnya nanti Zein menyatakan akan berkolaborasi bersama stakeholder dalam mendata pemuda maupun mahasiswa yang terpapar narkotika agar nantinya di rehabilitasi sehingga tidak menggunakan narkoba lagi. ” Ini akan kami realisasikan dalam bentuk pendataan bersama pihak terkait agar bisa mendata pemuda maupun mahasiswa yang menggunakan narkoba agar direhabilitasi,” tutur Zein. Zein menambahkan selain dialog dirinya juga mengajak generasi muda untuk dapat terlindungi dari pengaruh destruktif (bahaya narkotika dan zat adiktif) Sementara itu Anida Sari, S.ST., M.M. (Kepala BNN Kota Pontianak) dengan materi “strategi pencegahan dan perlindungan kepada generasi muda dari pengaruh destruktif (bahaya narkotika dan zat adiktif)” mengatakan peran pemuda sangat diharapkan dan sangat membantu agar generasi muda dapat dicegah lewat komunikasi dengan cara mereka sesama pemuda, selain itu komunitas yang bergerak untuk mengajak pemuda sangat membantu peran BNN dalam mengedukasi masyarakat akan bahaya narkoba. ” Kami sangat senang dengan semangat pemuda untuk mencegah penyebaran narkotika dikalangan pemuda, lewat komunitas mereka BNN juga terbantu dalam mengedukasi masyarakat bahaya narkoba,” ungkap Kepala BNN Kota Pontianak. Sementara itu Kasat Narkoba Polresta Pontianak AKP Batman Pandia, S.IP., M.AP., yang juga menjadi pemateri dengan tema ”perspektif hukum dalam penanganan permasalahan Narkoba sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. pandia mengatakan apresiasi kepada pemuda yang semangat melawan narkotika dan menyadari bahaya dan hukuman terhadap penyalahgunaan narkoba. Melalui dialog ini diharapkan bisa menjadi penyambung media informasi kepada khalayak agar masyarakat menjauhi penyalahgunaan narkoba. ” Kami dari Kepolisian sangat mengapresiasi pemuda yang peduli terhadap lingkungan dengan menjagak menjauhi narkoba dan penyalahgunaan narkoba yang tidak hanya merugikan diri tapi juga orang lain serta mendapat sanksi hukum,” ujar Kasat Narkoba Polresta Pontianak. Usai dialog seluruh peserta juga menggelar deklarasi anti narkoba dengan mengajak seluruh pemuda untuk tidak menggunakan narkoba dan menjadi pemuda yang bermanfaat bagi bangsa dan negara dengan menjauhi Narkoba. Wartawan Asrori