Kalbar, Bidik-kasusnews.com Kubu Raya Kalimantan Barat Sabtu—09-Agustus-2025 Puluhan warga Desa Rasau Jaya Umum, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, secara kompak memasang sejumlah baliho besar di titik-titik strategis wilayah mereka. Baliho tersebut memuat pernyataan tegas bahwa lahan yang selama ini mereka kelola merupakan bagian dari wilayah administratif Desa Rasau Jaya Umum, sekaligus bentuk penolakan terhadap klaim sepihak sekelompok orang yang mengaku sebagai pemilik lahan. Aksi ini dipicu keresahan warga setelah muncul pihak-pihak yang tiba-tiba mengklaim kepemilikan atas tanah yang telah digarap dan dijaga masyarakat setempat selama puluhan tahun. Pemasangan baliho dilakukan di area perbatasan dengan Desa Punggur Kecil, sebagai penanda garis batas yang telah disepakati bersama. Plt Kepala Desa Rasau Jaya Umum, Sebastian, menegaskan bahwa langkah ini merupakan tindakan preventif, bukan provokasi. Beberapa waktu lalu memang sempat terjadi keributan antarwarga. Ada kelompok yang mengklaim tanah tersebut masuk wilayah kelompok tani Punggur Kecil. Padahal, sesuai kesepakatan kedua desa, lahan ini jelas berada di wilayah administrasi Rasau Jaya Umum,” ujarnya, Jumat (8/8/2025) pagi. Kepala Dusun Punggur Kecil, Suratman, dan warga setempat Baharudin mengonfirmasi bahwa lahan yang dipersoalkan memang berada di titik perbatasan tiga desa: Pematang Tujuh, Rasau Jaya Umum, dan Punggur Kecil. Hasil pengukuran menunjukkan segmen lahan itu masuk wilayah Rasau Jaya Umum. Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Rasau Jaya, Agustinus Simas, memperingatkan bahwa konflik batas desa adalah “bom waktu” jika tidak diselesaikan permanen. Ia mengusulkan agar Pemkab Kubu Raya membangun batas fisik yang jelas, seperti memperlebar parit perbatasan. Kalau paretnya besar, orang mau melompat pun mikir. Kalau kecil, orang gampang saja melewati, dan masalah akan muncul lagi di masa depan,” katanya. Ketua RW 09 Dusun Rasau Karya, Abdul Rahim, menambahkan bahwa sejak 2001 batas wilayah tidak pernah menjadi masalah. Ia menduga kericuhan dipicu oleh pihak luar yang bukan warga asli, tetapi mengaku memiliki lahan. Kami ini sudah puluhan tahun hidup berdampingan dengan warga Punggur, tidak pernah ada masalah. Yang jadi masalah itu orang luar yang datang dan mengklaim tanah tanpa prosedur,” tegasnya. Ketua LBH Herman Hofi Law, Dr. Herman Hofi Munawar, yang turut hadir, mengapresiasi inisiatif warga menjaga kondusivitas dan meminta pemerintah daerah mengambil langkah konkret menyelesaikan konflik agraria ini. Kalau bisa diselesaikan secara kekeluargaan, jangan sampai masuk ranah hukum. Tapi jika klaim sepihak terus terjadi, langkah hukum akan menjadi pilihan terakhir,” ujarnya. Ia juga meminta aparat kepolisian proaktif memantau perkembangan dan bertindak cepat jika ada pelanggaran hukum. Yang rugi kalau sampai terjadi keributan adalah masyarakat sendiri, bukan orang luar. Maka rasa kebersamaan harus selalu kita jaga,” pungkasnya. Aksi warga Rasau Jaya Umum ini menjadi peringatan bahwa konflik batas wilayah dan klaim lahan tanpa dasar dapat mengancam harmoni sosial. Warga berharap pemerintah segera mengambil keputusan final demi menghindari pecahnya konflik horizontal di masa depan. Pewarta : Jono Aktivis98 Editor Mulyawan
Kalbar, Bidik-kasusnews.com – Sintang kalimantan Barat, Kasrem 121/Abw Kolonel Inf Mohamad Isnaeni, S.E., M.M., M.H., menyambut kedatangan Tim Wasev TMMD Regras ke-125 TA. 2025 Kodim 1205/Stg, di Bandar Udara Tebelian Jl. Tebelian-Nanga Pinoh Kec. Sungai Tebelian Kab. Sintang, Kalimantan Barat, Jumat (08/08/2025). Tim Wasev TMMD Regtas ke-125 Kodim 1205/Stg ini diketuai oleh Kapok Sahli Danpusterad Brigjen TNI Raja Benny Arifin Aritonang. Pada kesempatan ini turut menyambut kedatangan Tim Wasev, Dansatgas TMMD/Komandan Kodim 1205/Sintang Letkol Inf Ranggga Bayu Widhiarta S.AP., Pasiter Kodim 1205/Stg, Kapten Inf H. Didik H Pamungkas, Pasi Intel Kodim 1205/Stg Lettu Inf Ardiansyah. Pada kesempatan tersebut Kasrem 121/Abw menyampaikan ucapan selamat datang kepada Tim Wasev, Kasrem 121/Abw menegaskan komitmen jajaran Korem 121/Abw dalam mendukung sepenuhnya pelaksanaan program TMMD sebagai bagian dari pengabdian TNI kepada masyarakat, khususnya di wilayah – wilayah yang masih membutuhkan percepatan pembangunan. “TMMD bukan hanya program pembangunan insfrastruktur semata, tetapi juga sarana mempererat sinergi antara TNI, Pemerintah Daerah dan masyarakat. Kehadiran Tim Wasev sangat berarti dalam memberikan arah, masukan, dan penilaian terhadap pelaksanaan TMMD agar hasilnya maksimal dan berkelanjutan”, ujar Kasrem. Ketua Tim Wasev Brigjen TNI Raja Benny Arifin Aritonang. dalam tanggapannya memberikan apresiasi atas kerja keras seluruh jajaran yang terlibat dalam pelaksanaan TMMD secara tepat sasaran, akuntabel, dan sesuai dengan kebutuhan nyata masyarakat “Kami hadir untuk melihat secara langsung pelaksanaan TMMD, mendengar kendala di lapangan, sekaligus memberikan masukan yang konstruktif. Tujuan utama adalah agar program ini benar-benar memberikan manfaat dan meningkatkan taraf hidup masyarakat di desa sasaran”, jelasnya. Pada kesempatan ini Dansatgas TMMD Regtas ke-125 Kodim 1205/Stg, Letkol Inf Rangga Bayu menyampaikan paparan secara rinci mengenai progres kegiatan yang telah, sedang dan akan dilaksanakan, baik dalam aspek pembangunan fisik seperti pembukaan akses jalan dan renovasi fasilitas umum, maupun kegiatan non fisik berupa penyuluhan kesehatan, wawasan kebangsaan, serta peningkatan kapasitas masyarakat desa. Wartawan: H.Riyan
Bidik-kasusnews.com,Mempawah Kalimantan Barat Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Hanif Faisol Nurofiq melaksanakan kegiatan penanaman hutan mangrove di pesisir Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, Jumat pagi (8/8/25). Kegiatan yang diselenggarakan di Mempawah Mangrove Park dengan luasan lahan sekitar 8 hektar ini menjadi bagian dari program nasional rehabilitasi mangrove yang bertujuan memulihkan ekosistem pesisir, mencegah abrasi, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir melalui pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan. Kapolri menyampaikan bahwa keterlibatan Polri dalam program ini merupakan bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah di bidang lingkungan hidup. “Polri berkomitmen untuk mendukung program pemerintah, termasuk dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan. Penanaman mangrove tidak hanya penting bagi ekosistem, tetapi juga untuk melindungi masyarakat dari dampak perubahan iklim,” ujar Kapolri. Menteri LHK menegaskan bahwa mangrove memiliki peran strategis dalam menyerap karbon, menjaga keanekaragaman hayati, serta memperkuat ekonomi lokal. “Mangrove adalah benteng alami wilayah pesisir. Dengan pelibatan masyarakat dan berbagai pihak,kita bisa menjaga dan mengelola ekosistem ini secara berkelanjutan,” kata Hanif. Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol. Pipit Rismanto yang turut mendampingi kegiatan tersebut menyatakan bahwa penanaman mangrove di Mempawah sejalan dengan komitmen Polda Kalbar untuk menjaga kelestarian alam di wilayahnya. “Kalimantan Barat memiliki garis pantai yang panjang dan rawan abrasi. Kegiatan ini adalah bentuk nyata kepedulian kita terhadap kelestarian lingkungan dan perlindungan masyarakat pesisir. Kami juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama merawat mangrove yang telah ditanam,” ujar Pipit. Di waktu yang sama, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol. Bayu Suseno menambahkan bahwa kegiatan ini menjadi contoh sinergi positif antara institusi kepolisian dan kementerian teknis dalam mendukung agenda nasional. “Kolaborasi Polri dengan Kementerian LHK ini menunjukkan bahwa tugas kepolisian tidak hanya terbatas pada penegakan hukum, tetapi juga turut berperan aktif dalam program strategis pemerintah, termasuk pelestarian lingkungan. Sinergi lintas sektor seperti ini sangat penting agar manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat,” tutup Bayu. Kegiatan di Mempawah ini diikuti oleh jajaran TNI-Polri, pemerintah daerah, pelajar, dan masyarakat sekitar. Ribuan bibit mangrove ditanam di kawasan pesisir sebagai langkah nyata pelestarian lingkungan di Kalimantan Barat. Wartawan Mulyawan
Bidik-kasusnews.com,Mempawah Kalimantan Barat Rabu-06-Agustus-2025 Dugaan pemalsuan dokumen dalam kasus sengketa tanah di Parit Derabak, Desa Parit Baru Kec. Sungai Raya, memasuki babak baru. Dalam sidang pembuktian Peninjauan Kembali (PK) yang digelar di Pengadilan Negeri Mempawah pada Selasa (6/8/25), terungkap fakta mengejutkan: Surat Pernyataan Tanah (SPT) atas nama Madiri tahun 2021 yang digunakan sebagai alat bukti ternyata didasari Surat Garap tanah di lokasi berbeda. Sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua PN Mempawah, Praditia Danindra, SH, MH, selaku Ketua Majelis Hakim PK, mendengarkan pemaparan dari pihak pemohon, sdr. AR, melalui kuasa hukumnya, Yandi L, SH. Mereka menyampaikan rangkaian bukti kuat yang menduga adanya rekayasa administrasi oleh oknum Kepala Desa Parit Baru, terkait penerbitan SPT atas objek tanah yang disengketakan. Menurut kuasa hukum, SPT atas nama Madiri tersebut menyebut lokasi tanah berada di Parit Derabak, namun nyatanya dikeluarkan berdasarkan Surat Garap an. Ali Asmin (ayah kandung Madiri) yang berlokasi di Parit Sinbin, kawasan yang berbeda dari objek sengketa. “Ini jelas-jelas cacat hukum. Bagaimana mungkin tanah yang berada di Parit Sinbin dijadikan dasar penerbitan SPT untuk tanah di Parit Derabak? Fakta ini sudah cukup untuk menyimpulkan adanya pemalsuan surat berupa SPT,” tegas Yandi dalam keterangannya usai sidang. Pihak pemohon PK menghadirkan sejumlah alat bukti utama, di antaranya: 1. Salinan Surat Garap atas nama Ali Asmin di Parit Sinbin, dikirim langsung oleh Kades Parit Baru via pesan WhatsApp pada 26 Maret 2022. 2. SPT tahun 2021 atas nama Madiri dengan lokasi yang tidak sesuai (Parit Derabak). 3. Rekaman video pengakuan Madiri bahwa dasar penerbitan SPT adalah surat garap di Parit Sinbin. 4. Rekaman suara Madiri yang menyebutkan surat garap Parit Sinbin diserahkan ke Kades Parit Baru sebagai bukti untuk pengurusan SPT Parit Derabak. 5. Rekaman pengakuan bahwa tanah yang digarap ayahnya Madiri berada dari Parit Sinbin hingga Parit Tanggok. 6. Pernyataan bahwa Ketua RT Parit Sinbin, sdr. M. Tahir, tercantum dalam surat garap sebagai pihak yang mengetahui. 7. Rekaman suara Kades Parit Baru yang menyatakan bahwa tidak pernah menerima bukti sah selain fotokopi tidak jelas dari pihak Madiri saat menerbitkan SPT. “Jika bukti utama pelapor ternyata palsu, maka seluruh rangkaian penyidikan dan dakwaan menjadi tidak sah secara hukum. Ini adalah cacat hukum yang fatal,” kata Yandi. Yandi berharap Majelis Hakim Peninjauan Kembali di PN Mempawah dapat membuat pendapat objektif dan tidak mengabaikan fakta hukum yang terungkap. Ia juga menegaskan bahwa putusan sebelumnya diduga mengandung kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata, karena telah mengesampingkan bukti penting yang dibawa pihaknya dalam sidang sebelumnya. “Pendapat Majelis Hakim PK di PN Mempawah ini akan menjadi bahan pertimbangan penting bagi Mahkamah Agung dalam menentukan kelanjutan perkara PK klien kami. Oleh karena itu, kebenaran harus diletakkan di atas segala kepentingan,” tegas Yandi. Kasus ini memunculkan sorotan luas, terutama terkait praktik administrasi pertanahan di tingkat desa yang rawan disalahgunakan. Sejumlah pihak mendesak agar inspeksi khusus dilakukan terhadap kepala desa yang bersangkutan, serta meminta Aparat Penegak Hukum turun tangan menyelidiki dugaan pemalsuan dokumen negara. Sumber :Yandi L,SH Kuasa Hukum sdr. AR Wartawan Si Juli
Bidik-kasusnews.com,Sanggau Kalimantan Barat Penggunaan Dana Belanja Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2023 di Kabupaten Sanggau Terindikasi Bermasalah. Hasil penelusuran awak media menemukan adanya dugaan korupsi melalui praktik mark up harga penjualan buku pelajaran yang dilakukan oleh Penerbit Yudhistira. Berdasarkan temuan di lapangan, harga buku yang dijual ke sekolah-sekolah di wilayah Kalimantan Barat, termasuk Kabupaten Sanggau, tidak sesuai dengan harga resmi pada Katalog KTI (Katalog Luar Jawa) yang diterbitkan oleh Penerbit Yudhistira pusat. Karyawan marketing Yudhistira Kalimantan Barat diduga menaikkan harga Rp10.000 hingga Rp15.000 per eksemplar untuk setiap judul buku dari harga resmi katalog. Masalah ini disebut melibatkan sejumlah pihak di internal Yudhistira Kalimantan Barat, mulai dari marketing hingga Kepala Cabang Yudhistira Pontianak yang beralamat di Jalan Sungai Raya Dalam, Komp. Mediteranian Palace No. A18, Kota Pontianak. Penjualan dilakukan melalui SIPLah lokal yang dimiliki oleh oknum karyawan, sehingga harga yang dibebankan kepada sekolah jauh lebih tinggi dari ketentuan resmi. Judul buku yang terindikasi mengalami mark up di antaranya: Splash Matematika Kurikulum Merdeka SD/MI Kelas I, II, IV, dan V PJOK Kurikulum Merdeka SD/MI Kelas I, II, IV, dan V Informatika Kurikulum Merdeka SMP/MTs Kelas VII dan VIII Menurut sumber,praktik ini diduga dilakukan untuk menguntungkan pihak tertentu, termasuk Kepala Cabang,tanpa sepengetahuan kantor pusat. Padahal, biaya pengiriman buku sudah ditanggung oleh kantor pusat, sehingga tidak ada alasan penyesuaian harga di tingkat cabang. Dana BOS di Kabupaten Sanggau tahun 2023 tercatat sebesar : SD: Rp 27.659.836.934 SMP : Rp 13.298.668.748 Total keseluruhan mencapai Rp 40.958.505.682. Sekolah wajib membuat SPJ penggunaan dana BOS. Namun, di lapangan pembuatan SPJ untuk belanja rutin, khususnya buku, disebut diserahkan kepada pihak ketiga, yakni CV. Nuansa dan CV. Abinara yang menjadi penyedia kebutuhan sekolah. Temuan lain menyebutkan, pihak sekolah diarahkan untuk membeli buku Yudhistira oleh Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Sanggau, Theopilus, dengan pengkondisian lapangan dilakukan oleh marketing Yudhistira bernama Salim. Adanya mark up ini juga disebut-sebut untuk memberikan fee kepada Kepala Dinas Pendidikan Sanggau, Drs. Alipius. Saat dikonfirmasi, Kadis Pendidikan Sanggau membantah keras tuduhan tersebut. “Saya tidak pernah menyuruh anggota saya untuk mengkoordinir mark up tersebut, dan saya tidak pernah menerima fee seperti yang dituduhkan. Jika terbukti dan ada buktinya, saya bersedia diproses secara hukum. Dana BOS langsung diterima oleh kepala sekolah masing-masing,” ujarnya. Ia mengakui kasus ini sudah mencuat dan pihaknya pernah dimintai klarifikasi oleh APH. Semua pihak yang diduga terlibat disebut sudah memberikan klarifikasi masing-masing. “Kalau saya dituduh menerima fee dari mark up tersebut, saya tidak merasa menerima dana itu. Artinya, saya adalah korban ujarnya . Kalau rekan media kurang puas, silakan temui Kepala Bidang SMP, Pak Theopilus,” tambahnya. Mengikuti arahan Kadis, awak media mencoba menemui Theopilus di ruang kerjanya lantai dua kantor Dinas Pendidikan Sanggau. Namun, yang bersangkutan sudah meninggalkan ruangan. Awak media kemudian menjumpainya di area parkir. Theopilus hanya memberikan jawaban singkat. “Kalau mau ketemu saya besok, saya ada kegiatan di The Garden Palace. Atau ajukan pertanyaan tertulis lewat WhatsApp, minta nomor saya ke staf,” ujarnya dari dalam mobil. Ketika awak media menemui para staf bidang SMP di ruangannya, salah satu staf hanya di berikan no kontak stafnya saja bukan no kontak kepala bidang (Theopilus)Sesulit itu kah koordinasi dengan jabatan sekelas kepala bidang SMP di kadis pendidikan kabupaten Sanggau. Kasus dugaan mark up buku Dana BOS ini menjadi tanda tanya publik karena melibatkan dana pendidikan yang jumlahnya miliaran rupiah, serta memerlukan pengusutan serius oleh APH yang menanganinya. Sumber:Majang (Team/read)
Bidik-kasusnews.com-Sanggau Kalimantan Barat Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali marak di wilayah Kabupaten Sanggau kalbar, Senin-04-Agustus-2025 Kembali Beraktivitas khususnya di sepanjang aliran Sungai Kapuas Desa semarangkai Kabupaten Sanggau kalbar Seolah-olah Kebal Hukum dan hukum tidak berjalan Ironisnya, aktivitas ilegal tersebut berlangsung terang-terangan meski sudah ada larangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Sanggau. Sejumlah warga mengaku kecewa dengan lemahnya pengawasan serta tidak adanya tindakan konkret dari aparat penegak hukum maupun Satuan Tugas (Satgas) PETI yang telah dibentuk. “Gimana imbauan Bupati? Katanya mau ditindak, kok mereka masih kerja. Satgas yang sudah dibentuk itu ke mana?” keluhan pilot ABK (kapal)pengangkut Batu bara yang akan di bawa kesintang sedang melewati sungai kapuas Sanggau yang mengaku melihat langsung aktivitas PETI di Sungai kapuas, Merasa terganggu dengan aktivitas pekerja PETI. Nada serupa yang disampaikan oleh warga berinisial iw,dan warga lainnya yang mempertanyakan komitmen pemerintah dan aparat dalam menegakkan aturan. “Katanya dilarang, tapi faktanya masih jalan terus. Aparatnya ke mana, kok dibiarkan?” ucapnya geram. Surat Edaran Bupati Diabaikan Sebagai informasi, Bupati Sanggau Yohanes Ontot sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500.10.2.3/11/EKSDA Tahun 2025 tentang Larangan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Dalam surat tersebut, masyarakat diminta: Tidak terlibat dalam kegiatan PETI, Mendukung penegakan hukum, Melaporkan aktivitas PETI kepada pihak berwenang. Bupati Sanggau,Yohanes Ontot secara tegas menyebut bahwa Sungai Kapuas dan Sungai Sekayam harus bersih dari PETI karena merupakan sumber air baku PDAM dan penopang hidup warga pesisir. “Kalau sudah diingatkan masih juga nekat, ya tanggung sendiri risikonya,” tegas Bupati Sanggau dalam pernyataan sebelumnya. Ancaman Serius bagi Lingkungan dan Kesehatan Aktivitas PETI tidak hanya menyalahi hukum, tapi juga menjadi ancaman serius bagi ekosistem sungai dan kesehatan masyarakat. Penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dalam proses penambangan dapat mencemari air, merusak biota sungai, dan membahayakan masyarakat yang menggantungkan hidup dari sungai tersebut. Kondisi ini memicu kekhawatiran bahwa pembentukan Satgas PETI hanya bersifat seremonial tanpa langkah nyata di lapangan. Publik kini menunggu keberanian dan keseriusan aparat dalam menegakkan aturan, bukan sekadar restorika di atas kertas. (Team/read)
Bidik-kasusnews.com,Sintang Kalimantan Barat Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Profesional Jaringan Mitra Negara (PROJAMIN) Provinsi Kalimantan Barat Barat menyampaikan sikap resmi terkait posisi organisasi dalam mendukung pemerintahan dan menjaga kepentingan rakyat serta negara. “Kami adalah ormas elegan, bukan preman,” tegas Ketua DPW Projamin Kalimantan Barat Eko Jatmiko dalam pernyataan tertulisnya. Sebagai bagian dari ormas relawan pemerintahan Kabinet Merah Putih di bawah kepemimpinan Presiden Jenderal (Purn) Prabowo Subianto, PROJAMIN menyatakan komitmennya untuk terus menjadi mitra strategis pemerintah, mulai dari tingkat pusat hingga daerah. Di bawah komando Ketua Umum Mayjen TNI AD (Purn) Winston P. Simanjuntak, PROJAMIN akan terus bergerak satu garis komando, menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme, integritas, dan loyalitas kepada bangsa dan negara. Namun demikian, DPW Projamin KALBAR juga menyatakan sikap tegas terhadap berbagai penyimpangan. Organisasi ini tidak akan mendukung, membenarkan, atau diam terhadap segala bentuk penyalahgunaan wewenang oleh oknum kepala daerah atau perangkatnya, terutama yang merugikan negara dan menyengsarakan rakyat. “Kami akan tetap berada di sisi rakyat dan negara. Kami tidak akan menyalahgunakan amanah, dan tidak akan berkompromi dengan tindakan yang bertentangan dengan hukum,” tambah Eko. DPW Projamin KALBAR menegaskan kesiapan mereka untuk terus bersinergi dengan pemerintah daerah, aparat hukum, dan masyarakat luas, dalam menjaga stabilitas dan mendorong kemajuan pembangunan di Kalimantan Barat Wartawan Si Juli
Bidik-kasusnews.com,Pontianak kalimantan Barat Di tengah riuhnya hiruk pikuk dunia jurnalistik, terkadang kita lupa bahwa di balik setiap berita, ada manusia dengan segala perasaan dan kehormatan yang harus dijaga. Kisah ini adalah tentang Wawan Suwandi, seorang wartawan yang telah mengabdikan dirinya pada dunia jurnalistik sejak tahun 1996. Namun, kini ia harus menghadapi badai pemberitaan yang mengoyak-ngoyak reputasinya. Seorang lelaki, dengan sorot mata yang tajam dan penuh tekad, menatap layar monitor. Bibirnya berkomat-kamit, merapalkan kata-kata yang sarat makna. Dialah Sudirman SH MH, seorang kuasa hukum yang berdiri teguh membela kliennya, Wawan Suwandi. Sudirman juga menjabat sebagai Ketua Divisi Hukum dan Pembelaan Wartawan PWI Kalbar. Kala Pena Menari di Atas Luka Sudirman SH MH dengan lantang menyuarakan keprihatinannya terhadap pemberitaan yang menimpa Wawan Suwandi. Ia menyebutkan bahwa berita-berita tersebut dibuat oleh oknum yang mengaku sebagai wartawan dan beberapa media yang menayangkannya, telah melanggar asas praduga tak bersalah. Lebih dari itu, pemberitaan tersebut dinilai tidak sesuai dan melanggar kode etik jurnalistik. “Apa yang dibuat oleh beberapa oknum yang mengaku sebagai wartawan dan beberapa media yang menerbitkan berita dan menayangkannya mengenai klien saya yang bernama Wawan Suwandi, merupakan perbuatan yang bertentangan dengan azas praduga tidak bersalah serta tidak sesuai dan melanggar kode etik jurnalistik dalam menulis beritanya,” tegas Sudirman SH MH pada Kamis, 24 Juli 2025, di Kota Pontianak. Sebuah Pelanggaran Sudirman SH MH mengungkapkan bahwa berita yang beredar tersebut dibuat secara sepihak, tanpa adanya keterangan yang memadai dan tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu. Hal ini jelas merupakan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip jurnalistik yang seharusnya dijunjung tinggi. Sebagai kuasa hukum, Sudirman SH MH tidak tinggal diam. Ia menegaskan bahwa pasal-pasal hukum telah dilanggar dan dapat menjerat para terlapor. “Seperti adanya unsur pidana pencemaran nama baik serta sebagaimana diatur dalam pasal dan UU ITE sebagaimana telah diatur dalam pasal. Dengan ancaman hukuman,” jelas Sudirman. Di tengah badai pemberitaan, Sudirman SH MH juga menegaskan legalitas Wawan Suwandi sebagai Plt Ketua PWI Kalbar. Legalitas ini didasarkan pada Surat Keputusan PWI Pusat Nomor: 133-PGS/A/PP-PWI/II/2025 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus PWI Provinsi Kalbar, sisa masa bakti 2024-2029. Surat keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 21 Februari 2025 dan ditandatangani oleh Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, Ketua Bidang Organisasi Mirza Zulhadi, dan Sekretaris Jenderal Wina Armada Sukardi. Keheranan Seorang Wartawan Senior Wawan Suwandi, seorang wartawan yang telah malang melintang di dunia jurnalistik sejak tahun 1996, tentu saja merasa kaget dan terluka dengan pemberitaan yang menimpanya. Pengalaman panjangnya sebagai wartawan, baik di media lokal Kalbar maupun nasional, membuatnya heran dengan kualitas karya tulis yang dibuat oleh oknum-oknum tersebut. Pasal-Pasal yang Dilanggar Sudirman SH MH merinci pasal-pasal yang dilanggar dalam pemberitaan tersebut, di antaranya: – Pasal 27 ayat 3 UU ITE, tentang pencemaran nama baik. – Pasal 311 KUHP, tentang pencemaran nama baik. – Pasal 311 KUHP, tentang pencemaran nama baik secara terbuka. Sudirman SH MH menegaskan bahwa somasi yang ditujukan kepada Wawan Suwandi merupakan berita yang menyesatkan publik. Ia juga menekankan bahwa Wawan Suwandi tidak memiliki hubungan hukum dengan Hendry Chairudin Bangun. Sebuah Renungan untuk Jurnalisme yang Lebih Baik Kisah ini adalah cerminan dari tantangan yang dihadapi dunia jurnalistik. Di tengah arus informasi yang deras, kita harus tetap berpegang teguh pada prinsip-prinsip jurnalistik yang luhur. Kejujuran, keberimbangan, dan konfirmasi adalah kunci untuk menghasilkan berita yang berkualitas dan bertanggung jawab. Semoga kisah Wawan Suwandi ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu menjaga martabat profesi wartawan dan mengedepankan kebenaran dalam setiap pemberitaan. Wartawan Basori
Bidik-kasusnews.com,Bengkalis Riau Kisruh adanya pengerusakan lahan dan pohon kelapa sawit sekitar 21 warga, seluas sekitar 76 hektare di Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, yang dikenal Kampung D.30, hingga saat ini masih saja terjadi dan terkesan tidak ada perhatian serius dari pemerintah terkait, khususnya aparat penegak hukum. Perwakilan dari masyarakat di Kampung D.30, Kornelius Samosir menjelaskan, lahan yang digarap dan pohon kelapa sawit warga tersebut di rusak sejak bulan Oktober 2024 lalu, hingga saat ini.Beberapa orang yang mengaku pelaku diduga Kepala Suku di Desa Bumbung, dengan menggunakan alat berat exzavator secara membabi buta, tanpa ada pemberitahuan dan ganti rugi yang jelas. Dan hingga saat ini pihak Polisi belum juga mengambil tindakan. “Orang tua kami dan masyarakat lainnya telah lama membuka lahan sejak tahun 1996 lalu, bahkan hingga orang tua kami meninggal.Kami masyarakat Kampung D.30 cuma minta keadilan, kami hanya berharap dari hasil sawit bisa memenuhi kebutuhan hidup Kami bersama keluarga. Dan Kami semua dari dulu sudah bermukim sekitar 30 tahun,” jelas Ibu Kornelius, Pada Hari Selasa (22/Jully/2025). Pohon kelapa sawit kami, jelas Kornelius, sudah dari sekitar bulan Oktober 2024 lalu, hingga saat ini masih di rusak oleh beberapa orang yang mengaku Kepala Suku di Desa Bumbung, dengan menggunakan alat berat berupa exzavator secara membabi buta, tanpa ada pemberitahuan dan ganti rugi yang jelas. Dan hingga saat ini pihak Polisi belum juga mengambil tindakan. “Mesti kami sudah disakiti dan terkesan harga diri kami diinjak-injak, kami masih mengedepankan budaya, adat isitiadat dan hukum yang berlaku. Kami sudah mencoba melakukan mediasi dengan Renno CS sebanyak tiga kali, hasilnya Renno CS selalu ingkar dan tidak menjalani kesepakatan. Bahkan pengerusakan yang mereka lalukan terkesan makin berani dan mengubur ratusan batang pohon sawit dengan tanah agar tidak terlihat adanya pengerusakan,” ujarnya. Sama halnya dengan Sarudin Siregar (60). Ia menjelaskan orang tuanya almarhum Biston Siregar telah membuka lahan sawit sejak tahun 2002 lalu, dengan luas sekitar 15 hektare. Akibat pengerusakan tersebut, sebanyak 6 hektare kelapa sawit yang sudah produktif ikut di rubuhkan. Para pelaku diduga bernama Renno & Firdaus, katanya akan memberikan ganti rugi kepada pihak yang di rugikan, faktanya hingga saat ini belum juga dibayarkan. Fahmi diketahuinya sebagai penyedia alat berat beberapa excavator merusak lahan dan sawit milik warga masyarakat setempat. Sementara Edison Matondang (34), yang sudah mengarap lahan sejak tahun 2016 lalu, dengan luasan sekitar 6 hektare harus menerima ancaman dari Reno Cs dan rekan-rekannya yang mengaku anggota Polda dan mengatakan lahannya sudah dibeli oleh Manurung. Reno Cs juga membawa masa sekitar 50 (lima puluh) orang, terang Edison sambil menahan air mata. “Sebelum terjadinya kesepakatan pembayaran ada kontak fisik antara saya dan orang Reno yang mengaku orang Polda Pekanbaru, sambil memegang dada saya dan yang mengaku orang Polda tersebut berkata: kenapa kamu halangi anggota saya untuk bekerja, lahan ini sudah saya beli ke Reno,” terang Edison Matondang, menirukan saat kejadian tersebut. Setelah perusakan, lanjut Edison, yang Reno Cs telah lakukan pada bulan Maret lalu, datanglah orang yang bernama Fahmi yang saya kenal sebagai orang kontaktor dari Reno Cs (pensuplai/ penyedia axcavator) dan ada kesepakatan akan diganti rugi sebesar Rp. 29.900.000,- dan saya sepakat menerima ganti rugi tersebut namun pada kenyataannya tidak sesuai dari kesepakatan awal. “Pembayaran dilakukan 2 kali, yang pertama Rp.5.000.000,- Pembayaran ke dua dilakukan sebesar Rp.2.000.000,- dengan cara pembayaran secara transfer melalui hp Fahmi dengan alasan tidak memiliki uang cash. Sebelum lunas, sawit saya sudah ditumbang habis oleh kelompok Reno Cs. Dari Maret sampai sekarang belum ada pembayaran kembali dan sampai saat ini tidak bisa ditemui. Ketika saya telepon Fahmi menanyakan sisa pembayaran beliau berkata: kalau abang tidak mau menerima uang yang Rp.7 juta itu, maka uang dan lahan akan kami ambil,” terang Edison sambil meniru perkataan Fahmi saat di telepon. Menangapi hal tersebut, LEMBAGA ALIANSI INDONESIA Ketua Badan Pemantau Dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (BP2 Tipikor) LEMBAGA ALIANSI INDONESIA Serta Sekretaris Redaksi Media Aktivis Indonesia.Com, Agustinus Petrus Gultom S.H. menjelaksan, wilayah Provinsi Riau, termaksud di Kampung D.30 Kabupaten Bengkalis masih marak praktik percaloan dan mafia tanah. Modusnya berbeda-beda, antara lain mengaku-ngaku itu tanah adatnya, merusak lalu mengusir penggarap sawit, hingga membodohi calon pembeli mesti lahan yang dijual ada penggarapnya. Otak pelakunya tidak pernah jera dan terkesan kebal hukum, terang Agus Gultom sapaan akrabnya. “Kami menerima pengaduan puluhan warga yang menjadi korban pengerusakan di Kampung D.30. Bahkan ada yang dijanjikan dibayar per pohon Rp.500ribu, setelah semua pohon sawitnya di tumbang dan batangnya di kubur menutupi indikasi tindak kejahatannya, korban belum juga menerima ganti rugi. Para korban mengatakan, para pelaku dalam melakukan aksinya kerapkali membawa puluhan masa. Tak hanya itu, bila setiap penggarap yang lahan dan sawitnya tidak mau dikuasai, mereka bersedia memberikan Surat Adat Tanah Ulayat dengan harga puluhan juta persuratnya,” katanya geram. Kami akan melakukan perlawanan, lanjut Agus Petrus Gultom, agar para terduga pelaku tidak lagi semena-mena dan mencegah adanya korban lain, termaksud meminta aparat terkait membongkar dugaan sindikat ini. Pihak pertamina harus melakukan pengawasan dan menghentikan sekitar lima alat berat excavator yang kini beroperasi seenaknya di daerah yang banyak melintang pipa migas yang banyak merupakan zona sensitive operasional Migas dan gudang handak, khususnya oknum berinisial F yang menyediakan alat berat yang diduga tanpa ada izin dari pihak Pertamina, Polsek dan Pemerintah Desa setempat di wilayah Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau. Editor Basori
Bidik-kasusnews.com,Sintang Kalimantan Barat Informasi kembali diterima oleh media pada hari ini Selasa pagi (22/07/2025), Pukul 08.00 WIB bahwa adanya dugaan Agen-agen dan pangkalan Gas LPG 3 Kilogram yang menjual harga gas Elpiji 3 kilogram diatas harga het hingga mencapai Rp 35.000 ke atas. Ini diakibatkan lonjakan dan tingginya harga gas yg dijual oleh agen-agen dan pangkalan ke masyarakat dan pengecer. Dua orang warga Sintang yaitu Bapak Sukani dan Bapak H.Riyan selaku warga Desa Baning Kota, Kecamatan Sintang, Provinsi Kalimantan mengatakan harga gas LPG mencapai harga Rp 35.000 dan ada kelangkaan di daerah Baning kota disekitar kios,agen dan pangkalan. “Jadi saya merasa sangat sulit mendapatkan gas elpiji 3 kg ini,untuk kebutuhan saya jualan bubur,nasi kuning dll dan harga Gas Elpiji 3 kg juga melambung Tinggi mencapai Rp 35.000 sampai Rp 38.000 Senada dengan ini juga, salah seorang warga Desa Baning Kota Haji Rian juga sesalkan bahwa ini semua ada permainan Agen-Agen dan Gas di Sintang yang menyuplai jatah ke pangkalan dengan harga tinggi diatas harga normal. “Saya menyesalkan Kelangkaan Gas Elpiji 3 kilogram juga diakibatkan adanya dugaan penyimpangan oleh oknum-oknum tertentu,” tegasnya singkat. Dalam kesempatan ini Ketua DPW Projamin Kalbar Eko Jatmiko Angkat bicara mengatakan minta APH bertindak tegas terhadap agen-agen pangkalan gas Elpiji 3 kilogram yang nakal. “Projamin akan ke lapangan untuk investigasi dan jika ada temuan maka akan segera dilaporkan,” ungkap Eko dengan tegas pada hari Selasa pagi (22/07/2025). Sampai berita ini diterbitkan oleh redaksi, awak media ini tetap terus melakukan konfirmasi kepada Pemkab Sintang dalam hal ini Dinas terkait serta SPBE. Sumber: Pak Sukani Dan Pak H.Riyan Reporter Basori