JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 11 Juli 2025 – Semangat kepedulian dan toleransi kembali digaungkan oleh Kodim 0719/Jepara melalui program unggulannya, Kodim Berbagi, yang kali ini digelar di wilayah Koramil 12/Donorojo. Kegiatan yang berlangsung pada Jumat (11/7/2025) ini dipimpin langsung oleh Dandim 0719/Jepara, Letkol Arm Khoirul Cahyadi, S.E. Program Kodim Berbagi merupakan bentuk nyata kepedulian sosial TNI terhadap masyarakat. Melalui kegiatan ini, bantuan sosial dan dukungan moral diberikan kepada warga yang membutuhkan, sebagai bagian dari penguatan peran TNI di tengah masyarakat. Dalam kegiatan tersebut, hadir pula organisasi kemasyarakatan Squad Nusantara. Ketua DPC Squad Nusantara Jepara, Eko Basuki, bersama Ketua PAC Squad Nusantara, Yoyok, turut ambil bagian dalam kegiatan kemanusiaan ini. Kehadiran mereka menjadi bukti nyata komitmen Squad Nusantara dalam mendukung program sosial lintas lembaga demi kesejahteraan masyarakat. Tak hanya itu, Kepala Desa Ujungwatu juga turut hadir, memperlihatkan sinergi antara pemerintahan desa, TNI, dan elemen masyarakat. Semua pihak menunjukkan antusiasme dan kerja sama yang tinggi dalam menyukseskan kegiatan ini. “Kami dari Squad Nusantara merasa bangga bisa terlibat langsung dalam kegiatan Kodim Berbagi ini. Semoga sinergi seperti ini terus terjalin untuk membawa manfaat bagi masyarakat luas,” ungkap Eko Basuki. Kegiatan ini tidak hanya sekadar berbagi bantuan, tetapi juga menjadi wadah memperkuat nilai-nilai kebangsaan, persatuan, dan gotong royong. Kodim Berbagi terus menjadi contoh nyata bahwa kolaborasi lintas sektor mampu menciptakan dampak sosial yang positif di tengah masyarakat. (Wely-jateng)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 11 Juli 2025 – Suasana berbeda tampak di halaman Rutan Kelas IIB Jepara pada Jumat pagi. Derai tawa dan gerakan senam serempak mengisi udara, menandai dimulainya program rutin bertajuk “Jum’at Sehat”, sebuah kegiatan olahraga bersama yang melibatkan pegawai rutan dan warga binaan. Program ini bukan sekadar rutinitas fisik. Lebih dari itu, ia menjadi jembatan untuk mempererat hubungan emosional antara petugas dan penghuni rutan. Kegiatan yang diwarnai dengan senam bersama, peregangan otot, dan yel-yel penyemangat ini menunjukkan wajah lain dari pembinaan pemasyarakatan—yakni sisi kemanusiaan yang hangat dan membangun. Kepala Rutan Kelas IIB Jepara, Renza Maisetyo, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi upaya berkelanjutan untuk menciptakan iklim positif di dalam rutan. > “Kami ingin warga binaan tetap sehat, semangat, dan merasa dihargai. Karena pembinaan bukan hanya soal aturan, tapi juga tentang kepedulian,” ungkap Renza. Menurutnya, Jum’at Sehat akan menjadi agenda mingguan yang tidak hanya fokus pada olahraga, tetapi juga edukasi kesehatan, motivasi hidup, dan peningkatan kualitas interaksi antarindividu. Partisipasi aktif dari warga binaan menunjukkan bahwa kegiatan ini diterima dengan baik. Banyak yang merasa bahwa program ini membawa suasana baru yang lebih hangat dan manusiawi dalam masa pembinaan mereka. Dengan program Jum’at Sehat, Rutan Jepara menunjukkan bahwa pemasyarakatan tak hanya soal menegakkan aturan, tetapi juga memanusiakan manusia—dengan memberi ruang bagi kesehatan, harapan, dan kebersamaan.(Wely-jateng)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 11 Juli 2025 – Organisasi Kemasyarakatan Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat-IB) memberikan apresiasi terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Jepara dalam mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI di wilayah Jepara. Kasus ini melibatkan AWP, yang diketahui merupakan mantan mantri BRI di Unit Bangsri, Jepara. Dalam penyidikan terungkap bahwa praktik korupsi tersebut berlangsung sepanjang tahun 2023 hingga 2024. AWP diduga telah menyalahgunakan kewenangannya dalam proses pencairan dana KUR dan menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp858 juta. Ketua DPC Pekat-IB Jepara Priyo Hardono kepada Bidik-kasusnews.com Jum,at 11/7/2025 menyampaikan bahwa Kejaksaan telah bekerja secara profesional dan transparan dalam mengungkap fakta-fakta hukum di balik praktik curang yang merugikan masyarakat kecil tersebut. “Kami mendukung penuh upaya penegakan hukum yang tegas dan adil. Tindakan korupsi dalam program pemberdayaan seperti KUR sangat mencederai kepercayaan publik, terutama pelaku usaha kecil yang membutuhkan bantuan modal,” tegas priyo Kejaksaan Negeri Jepara sendiri menyatakan bahwa proses hukum terhadap AWP akan terus berjalan sesuai prosedur, dan pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin untuk memulihkan kerugian negara. Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan menjadi momentum perbaikan tata kelola program-program perbankan yang menyasar masyarakat menengah ke bawah.(Wely-jateng)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 11 Juli 2025 – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Squad Nusantara Jepara menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Jepara yang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di wilayah Kabupaten Jepara. Kasus ini menyeret tersangka AWP, yang diketahui merupakan mantan mantri Bank BRI. Ia diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam proses penyaluran dana KUR yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Menurut informasi dari Kejaksaan, total kerugian negara akibat perbuatan AWP mencapai Rp858 juta. Hingga saat ini, proses hukum masih terus berjalan, dan pihak kejaksaan telah menerima sebagian pengembalian kerugian dari tersangka. Ketua DPC Squad Nusantara Eko Basuki kabupaten Jepara menyatakan, langkah tegas Kejari Jepara ini patut diapresiasi sebagai bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik korupsi, terutama yang menyangkut program pemberdayaan ekonomi masyarakat kecil seperti KUR. > “Kami mendukung penuh upaya Kejaksaan Negeri Jepara dalam menegakkan hukum. Korupsi dalam penyaluran KUR sangat merugikan masyarakat kecil yang seharusnya mendapat manfaat dari program ini,” ujar eko Squad Nusantara juga berharap agar kejaksaan terus mengusut tuntas kasus ini dan memastikan setiap pihak yang terlibat mendapat proses hukum yang adil danTransparan.(Wely-jateng)
Bidik-kasusnews.com Jakarta, 11 Juli 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menorehkan langkah tegas dalam memberantas korupsi di sektor perbankan. Sebuah proyek strategis pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI resmi menjadi kasus besar setelah KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Proyek pengadaan EDC yang berjalan sejak tahun 2020 hingga 2024 memiliki nilai fantastis, yakni Rp2,1 triliun. Namun di balik proyek besar tersebut, KPK menduga terjadi praktik kolusi dan penggelembungan harga yang merugikan negara hingga Rp744 miliar. Daftar Tersangka Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dikonfirmasi via WhatsApp Bidik-kasusnews Jum,at 11/7/2025 menyebut para tersangka berasal dari kalangan pejabat BRI dan pihak swasta: Catur Budi Hartono (CBH) – Mantan Wakil Direktur Utama BRI Indra Utoyo (IU) – Eks Direktur Digital BRI, kini Direktur Utama Allo Bank Dedi Sunardi (DS) – SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI Elvizar (EL) – Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) Rudy S. Kartadidjaja (RSK) – Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi (BIT) Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, dengan ancaman hukuman pidana berat. Barang Bukti dan Pengembangan KPK juga menyita uang tunai senilai Rp10 miliar dari rekening yang diduga terkait para tersangka. Penyitaan dilakukan pada 7 dan 8 Juli 2025. Saat ini, pemeriksaan terhadap saksi-saksi masih terus dilakukan.ujar budi Sorotan Terhadap Pengawasan Teknologi di Perbankan Skandal ini menyita perhatian luas, karena melibatkan proyek teknologi penting di sektor keuangan. Banyak pihak mendesak agar pengawasan terhadap proyek digital di institusi BUMN diperketat agar tak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Sementara itu, Allo Bank – tempat Indra Utoyo menjabat sebagai Direktur Utama – tengah mempersiapkan pernyataan resmi menyikapi keterlibatan salah satu pucuk pimpinannya. (Wely)
JATENG – Bidik-kasusnews.com | Pati – Kepanikan sempat terjadi di kawasan SPBU Bumirejo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, Kamis (10/7/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Sebuah mobil pick up Isuzu Panther bernopol K 9561 DC mendadak terbakar sesaat setelah memasuki area parkir SPBU. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut, dan api berhasil dipadamkan berkat kesigapan petugas SPBU dibantu tim pemadam kebakaran serta aparat kepolisian dari Polsek Margorejo. Kendaraan tersebut dikemudikan oleh Sukardi (66), warga Kelurahan Pati Kidul, Kecamatan Pati. Ia menceritakan bahwa mobil yang dikendarainya sempat mati mesin ketika melintasi kawasan traffic light Tugu Bandeng. “Saya mencium bau hangus, tapi mobil masih bisa melaju, jadi saya arahkan ke SPBU untuk mengecek,” ujar Sukardi. Setibanya di SPBU Bumirejo, Sukardi langsung membuka kap mobil dan terkejut saat melihat api mulai muncul dari bagian bawah kemudi. Ia segera meminta bantuan petugas SPBU untuk memadamkan api menggunakan alat pemadam api ringan (APAR). Namun, karena api semakin membesar, pihak SPBU segera menghubungi pemadam kebakaran dan pihak kepolisian. Kapolresta Pati melalui Kapolsek Margorejo AKP Dwi Kristiawan mengatakan pihaknya langsung merespons cepat laporan masyarakat. “Begitu menerima informasi, kami segera mendatangi lokasi, mengamankan area sekitar, dan mencatat identitas saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian,” ujarnya. Menurut AKP Dwi, tindakan cepat dari petugas SPBU dan masyarakat sangat membantu proses pemadaman awal. “Kami juga segera berkoordinasi dengan Dinas Pemadam Kebakaran untuk melakukan penanganan lanjutan. Api berhasil dipadamkan dengan empat tabung APAR dan satu unit mobil pemadam kebakaran,” lanjutnya. Dua orang saksi yang berada di lokasi kejadian memberikan keterangan kepada petugas. Mereka adalah Wisnu Wardani Hadi Puspita Dewi (41), seorang perawat yang tinggal di Muktiharjo, serta Andon Jusworo (29), seorang mahasiswa asal Desa Langgenharjo. Keduanya mengaku sempat panik melihat asap dan api menyembur dari bawah kemudi mobil. Beruntung, tidak ada bahan bakar yang tumpah atau menyambar ke area pengisian BBM. “Kalau telat sedikit saja, risikonya bisa lebih besar. Ini bisa menjadi peringatan penting bagi pemilik kendaraan untuk rutin memeriksa kondisi mesin,” kata AKP Dwi. AKP Dwi juga menjelaskan bahwa kendaraan yang terbakar adalah Isuzu Panther keluaran tahun 2002, berwarna biru silver. Mobil tersebut kini mengalami kerusakan parah dan dipastikan tidak dapat digunakan lagi. “Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut apakah ada unsur kelalaian teknis atau faktor lain dalam kejadian ini,” imbuhnya. Ia juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan kesiapsiagaan dalam merespons laporan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan potensi bahaya kebakaran di fasilitas umum seperti SPBU. Kapolsek Margorejo mengimbau masyarakat agar tidak panik jika terjadi insiden serupa. “Tetap tenang dan segera hubungi petugas. Kami siap turun tangan kapan pun dibutuhkan,” pungkasnya. Editor : Kasnadi Sumber(Humas Polresta Pati)
JATENG – Bidik-Kasusnews.com | Pati- Komandan Kodim 0718/Pati, Letkol Arm Timotius Berlian Yogi Ananto, S.E., M.Han., melaksanakan kunjungan silaturahmi ke Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Pati pada Kamis (10/7/2025). Kedatangan Dandim disambut langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Pati, Dr. Drs. H. Habib Rasyidi Daulay, M.H. Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda silaturahmi dan koordinasi Dandim 0718/Pati dengan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), sebagai langkah awal mempererat sinergi lintas lembaga dalam menciptakan stabilitas wilayah yang aman dan kondusif. Dalam pertemuan yang berlangsung hangat tersebut, kedua pihak berdiskusi mengenai pentingnya kerjasama dan komunikasi antara TNI dan lembaga peradilan agama dalam menangani permasalahan sosial kemasyarakatan yang kerap berkaitan dengan keamanan dan ketertiban. Letkol Timotius menyampaikan bahwa pihak Kodim siap mendukung setiap program lintas sektor yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan ketentraman masyarakat Pati. “Silaturahmi ini bukan hanya bentuk perkenalan, tapi juga upaya memperkuat sinergitas antar-instansi guna mendukung tugas-tugas di wilayah,” ujar Dandim. (Kasnadi)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 9 Juli 2025 – Tim bola voli JATEMA yang dibina oleh Squad Nusantara DPC Jepara kembali menunjukkan tajinya dalam ajang Kejurkab Bola Voli Indoor Kapolres Cup 2025 yang digelar pada 8–9 Juli 2025 di Gedung Wanita Jepara. Pada kompetisi bergengsi tingkat kabupaten tersebut, Tim JATEMA sukses mencatatkan dua prestasi gemilang. Tim putra kelompok usia 16 tahun meraih Juara 2, sementara tim putri kelompok usia yang sama membawa pulang Juara 3 bersama. Capaian ini menjadi bukti keseriusan dan komitmen Squad Nusantara DPC Jepara dalam membina dan mengembangkan potensi atlet muda daerah. Di bawah arahan pelatih Susilo Wahyudi, para pemain tampil disiplin dan penuh semangat di setiap pertandingan. “Prestasi ini bukan akhir, tapi awal untuk lebih giat berlatih dan bersiap menghadapi turnamen selanjutnya. Kami bangga bisa membawa nama Jepara lewat olahraga,” ujar Susilo Wahyudi. Keberhasilan ini juga menjadi inspirasi bagi komunitas olahraga di Jepara bahwa dukungan organisasi seperti Squad Nusantara sangat penting dalam mencetak generasi atlet berprestasi. Dengan semangat dan pembinaan yang berkelanjutan, Squad Nusantara DPC Jepara optimis dapat melahirkan lebih banyak atlet bola voli unggulan di masa depan. (Wely-jateng
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara:9-juli-2025-Upaya pemulihan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI Unit Bangsri, Jepara, mulai menunjukkan perkembangan. Pada Rabu, 9 Juli 2025, Kejaksaan Negeri Jepara menerima titipan pengembalian kerugian negara sebesar Rp95.135.000 dari tersangka berinisial AWP. AWP merupakan mantan mantri kredit yang telah ditetapkan sebagai satu-satunya tersangka dalam perkara dugaan penyelewengan dana KUR yang terjadi sepanjang tahun 2023 hingga 2024. Total Kerugian Negara Mencapai Rp858 Juta Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Jepara, Ahmad Za’im, mengungkapkan bahwa total kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai sekitar Rp858 juta. Dengan pengembalian Rp95 juta oleh tersangka, masih terdapat sisa kerugian sekitar Rp763 juta yang belum ditutup. > “Uang yang dikembalikan ini merupakan bagian dari upaya pertanggungjawaban tersangka. Namun proses hukum tetap berjalan,” ujar Za’im kepada Bidik-kasusnews 9/7/2025 Modus: Kuasai Buku Tabungan dan ATM Nasabah Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa tersangka AWP menggunakan modus manipulatif dengan meminta buku tabungan, kartu ATM, dan PIN nasabah dengan dalih koreksi data. Setelah dokumen penting tersebut berada di tangannya, tersangka mencairkan dana pinjaman baik secara tunai maupun lewat transfer ke rekening pribadinya dan pihak ketiga. Ironisnya, dana yang seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan usaha produktif itu, justru digunakan tersangka untuk berjudi secara online, termasuk taruhan bola. Motif Pengembalian: Rasa Tanggung Jawab atau Strategi Hukum? Pihak kejaksaan menduga, pengembalian uang ini dilatarbelakangi oleh adanya kesadaran dan rasa tanggung jawab tersangka atas perbuatannya yang merugikan negara serta mencoreng nama baik institusi perbankan pelat merah. Meski demikian, penyidik menegaskan bahwa pengembalian uang bukan berarti menghapus tindak pidana. Proses hukum akan tetap berlanjut hingga ke pengadilan. Penyidikan Masih Berjalan Perkara ini saat ini masih dalam tahap pemberkasan dan pendalaman lebih lanjut. Penyidik tengah menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, serta memperkuat alat bukti untuk memastikan pertanggungjawaban pidana AWP secara tuntas. Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini demi menegakkan hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program pembiayaan usaha mikro yang dicanangkan pemerintah. (Wely-jateng)
JATENG:Bidik-kasusnews com Jepara — 9-juli-2025-Seorang bayi perempuan asal Desa Wanusobo, Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara, meninggal dunia usai menjalani imunisasi DPT (Difteri, Pertusis, dan Tetanus) di posyandu desa. Keluarga korban berharap ada kejelasan atas prosedur imunisasi yang dijalankan petugas kesehatan. Bayi tersebut merupakan anak pertama dari pasangan Maulidifa Muhammad Kenangkan (26) dan Reza Meutia Agustina (20). Bayi lahir pada 12 April 2025 dan menerima imunisasi DPT pada 12 Juni 2025 oleh bidan desa setempat. “Imunisasi disuntikkan di paha kaki sebelah kiri bayi. Kami diedukasi jika setelah imunisasi ada efek panas 2-3 hari dianjurkan minum obat pereda panas. Jika bengkak dikompres saja,” ujar Difa, seperti dikutip dari Metrotvnews, Rabu (9/7/2025). Namun sehari kemudian, bayi mengalami demam dan menolak minum obat. Karena merasa kondisi tersebut masih dalam batas normal efek imunisasi, Difa menunggu tiga hari hingga demam mereda. Akan tetapi, kondisi bayi memburuk di malam hari ke-14 setelah imunisasi. “Anak saat tengah malam melek lihat atas dan tidak mau bersuara, dan tangan dingin,” ujar Difa. Ia kemudian membawa bayinya ke dokter, dan berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, ditemukan infeksi dan dehidrasi berat. Bayi kemudian dirujuk ke rumah sakit dan mendapat perawatan intensif, namun kondisinya semakin memburuk hingga mengalami kejang-kejang. Pada 29 Juni 2025, bayi dinyatakan meninggal dunia. Meski telah kehilangan buah hati, pasangan Difa dan Meutia tidak akan menuntut pihak manapun. Namun mereka berharap ada peninjauan terhadap prosedur imunisasi di tingkat desa, khususnya terkait pemeriksaan kesehatan sebelum penyuntikan. “Kami sangat terpukul atas kepergian anak pertama kami. Kami pun mempertanyakan bagaimana prosedur selama imunisasi karena pas imunisasi bayi tidak dicek suhu,” lanjut Difa, sebagaimana dilansir dari Metrotvnews 9/7/2025. Pasangan ini juga berharap agar tidak ada lagi kasus serupa terjadi dan meminta adanya pendampingan penuh dari petugas medis setelah imunisasi, demi menjamin keselamatan bayi.(Wely-jateng)