JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara terus menunjukkan komitmennya dalam membina warga binaan, tidak hanya dari sisi kedisiplinan dan keterampilan, tetapi juga dalam penguatan mental serta spiritual. Sebagai wujud nyata, Rutan Jepara melaksanakan program pembinaan rohani yang menyentuh seluruh warga binaan, baik yang beragama Islam maupun non-Islam. Kegiatan pembinaan ini rutin dilaksanakan di lingkungan Rutan Jepara dengan menggandeng berbagai pihak, termasuk Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jepara, tokoh agama, dan lembaga keagamaan lokal. Tujuannya adalah membentuk karakter warga binaan yang beriman, berakhlak, serta memiliki semangat toleransi dan kedamaian. Dalam pelaksanaannya, pembinaan bagi warga binaan beragama Islam dilakukan melalui kegiatan pengajian rutin, pembelajaran baca tulis Al-Qur’an, ceramah keagamaan, salat berjamaah, serta peringatan hari besar Islam. Sedangkan bagi warga binaan non-Islam, Rutan Jepara memfasilitasi kegiatan pembinaan rohani Kristen dan Katolik dengan menghadirkan pendeta atau rohaniawan dari gereja setempat untuk memberikan pelayanan ibadah dan bimbingan moral secara berkala. Kepala Rutan Jepara, Renza Maisetyo, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pembinaan yang menyeluruh, agar warga binaan tidak hanya dibina secara fisik dan keterampilan, tetapi juga dari aspek spiritual dan mental. “Pembinaan keagamaan menjadi pondasi penting dalam proses pemasyarakatan. Dengan memperkuat iman dan karakter, kami berharap warga binaan dapat menjalani masa hukumannya dengan lebih tenang, introspektif, dan siap kembali ke masyarakat dengan perubahan positif,” ujarnya. Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Rutan Jepara selalu berkomitmen menjaga toleransi antarumat beragama di dalam lingkungan rutan. Meskipun berasal dari latar belakang keyakinan yang berbeda, seluruh warga binaan diajak untuk saling menghormati dan hidup berdampingan secara harmonis. Hal senada disampaikan oleh perwakilan Kemenag Kabupaten Jepara, yang turut mendukung kegiatan pembinaan tersebut. “Kami sangat mengapresiasi langkah Rutan Jepara yang memberikan perhatian setara kepada semua warga binaan. Nilai-nilai keagamaan yang diajarkan bukan hanya untuk meningkatkan keimanan, tetapi juga untuk membentuk karakter yang lebih manusiawi dan bertanggung jawab,” ungkapnya. Selain pembinaan rohani, kegiatan ini juga diisi dengan motivasi dan pembinaan mental, di mana warga binaan diberikan materi tentang pentingnya perubahan diri, kesabaran, serta tanggung jawab sosial setelah kembali ke masyarakat. Program pembinaan mental dan spiritual lintas agama ini menjadi bukti bahwa Rutan Jepara tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum, tetapi juga menjadi wadah pembentukan manusia yang lebih berdaya, berakhlak, dan berorientasi pada kebaikan. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh warga binaan dapat menjalani masa pidana dengan penuh makna, serta keluar dari Rutan Jepara sebagai individu yang lebih religius, berjiwa toleran, dan siap berkontribusi positif di tengah masyarakat.(Wely-jateng) Sumber:humas Rutan jepara
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara — Dalam upaya memperkuat pembinaan rohani dan membentuk karakter warga binaan yang lebih religius, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jepara. Kegiatan tersebut berlangsung pada Selasa, 04/11/2025 di Aula Kemenag Kabupaten Jepara. Penandatanganan MoU dilakukan oleh Kepala Rutan Jepara, Renza Maisetyo, dan Kepala Kemenag Kabupaten Jepara, H. Akhsan Muhyiddin, disaksikan oleh pejabat struktural dari kedua instansi, serta para Pegawai Kemenag Kabupaten Jepara. Dalam sambutannya, Kepala Rutan Jepara menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah nyata dalam memperkuat sinergi antara lembaga pemasyarakatan dan instansi keagamaan. “Kami menyadari bahwa pembinaan rohani menjadi aspek penting dalam proses pembinaan di Rutan. Melalui kerja sama ini, kami berharap warga binaan dapat lebih mendalami nilai-nilai keagamaan dan memperbaiki diri untuk menjadi pribadi yang lebih baik setelah bebas nanti,” ujarnya. Sementara itu, Kepala Kemenag Jepara mengapresiasi langkah Rutan Jepara yang secara proaktif membangun kolaborasi dalam bidang pembinaan keagamaan. Ia menegaskan bahwa Kemenag siap mendukung kegiatan pembinaan rohani, mulai dari pengiriman penyuluh agama, pelaksanaan pengajian rutin, hingga pembinaan khusus pada hari-hari besar keagamaan. “Tujuan kami sama, yaitu menanamkan nilai-nilai spiritual dan moral agar warga binaan memiliki bekal keimanan yang kuat ketika kembali ke masyarakat,” katanya. Melalui MoU ini, kedua pihak sepakat untuk melaksanakan berbagai program pembinaan keagamaan secara berkelanjutan, di antaranya bimbingan keagamaan rutin, pelatihan baca tulis Al-Qur’an, ceramah dan tausiyah keagamaan, serta peringatan hari besar Islam bersama warga binaan. Kegiatan penandatanganan ini juga menjadi momentum penting dalam mempererat hubungan antara Rutan Jepara dan Kemenag Jepara dalam mendukung misi pemasyarakatan, yaitu membina dan memulihkan kesadaran moral warga binaan agar siap kembali ke tengah masyarakat dengan perilaku yang lebih baik. Dengan terjalinnya kerja sama ini, diharapkan warga binaan Rutan Jepara tidak hanya mengalami perubahan dalam aspek kedisiplinan dan keterampilan, tetapi juga memiliki pondasi spiritual yang kuat sebagai bekal menjalani kehidupan yang lebih bermakna setelah masa pidana berakhir.(Wely-jateng) Sumber:humas Rutan jepara
JATENG – Bidikkasusnews.com | Pati – Polsek Tambakromo menggagalkan aksi tawuran remaja pada dini hari di perbatasan Desa Tambakromo dan Sitirejo, Minggu (2/11) sekitar pukul 02.00 WIB. Patroli Kamtibmas yang dipimpin Bawas Polsek Tambakromo berhasil menemukan sekitar 15 remaja berkumpul di titik gelap yang diduga menjadi lokasi persiapan bentrok antardesa. Dua remaja berinisial F (17) dan M (15), warga Sitirejo, berhasil diamankan petugas, sedangkan lainnya melarikan diri saat mengetahui kedatangan polisi. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui sedang menunggu pemuda Tambakromo untuk kemudian melakukan penyerangan dengan lemparan batu. Kapolresta Pati melalui Kapolsek Tambakromo AKP Mukhlison menegaskan bahwa tindakan cepat jajaran Polsek mampu mencegah potensi konflik antarpemuda. “Kami bertindak responsif agar gangguan kamtibmas seperti tawuran tidak terjadi. Ini upaya menjaga keamanan masyarakat,” ujarnya. Dari hasil penyisiran, tidak ditemukan senjata tajam atau benda berbahaya lain di lokasi. Namun kepolisian menilai perilaku tersebut sangat berbahaya karena dapat memicu keributan serius. “Berada di tempat gelap dan menunggu untuk melempar batu merupakan tindakan yang membahayakan warga,” tegas AKP Mukhlison. Untuk proses penanganan, petugas memanggil orang tua kedua remaja serta perwakilan pemerintah desa ke Polsek Tambakromo. Mereka kemudian diberikan pembinaan langsung terkait konsekuensi hukum dari tindakan tersebut. “Kami mengedepankan pembinaan karena mereka masih pelajar, tetapi tetap kami beri peringatan keras. Jika mengulangi, tentu ada penindakan hukum,” jelas AKP Mukhlison. Setelah diberikan pembinaan, kedua remaja diserahkan kembali kepada orang tua masing-masing dengan pendampingan perangkat desa. Kepolisian meminta keluarga turut melakukan pengawasan lebih ketat pada anak-anak mereka. “Peran keluarga sangat penting dalam mencegah kenakalan remaja,” ungkap AKP Mukhlison. AKP Mukhlison memastikan pihaknya akan terus meningkatkan patroli terutama pada jam-jam rawan untuk mencegah aksi serupa. “Kami akan intensifkan patroli dan tidak segan bertindak tegas demi menjaga Tambakromo tetap aman dan kondusif,” tutupnya. ( kasnadi) Sumber(Humas Resta Pati)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 3 November 2025 — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara terus memperkuat pengamanan internal dengan memperketat pemeriksaan terhadap setiap pengunjung dan barang bawaan yang masuk. Kebijakan ini dilakukan guna mencegah peredaran barang terlarang seperti narkoba, alat komunikasi ilegal, hingga senjata tajam di dalam lingkungan rutan. Kepala Rutan Jepara, Renza Maisetyo, menjelaskan bahwa pengawasan ketat tersebut merupakan bentuk tanggung jawab dan komitmen jajaran petugas dalam menjaga integritas lembaga pemasyarakatan. “Pemeriksaan terhadap pengunjung bukan untuk membatasi hak mereka, melainkan untuk memastikan keamanan dan ketertiban di dalam Rutan Jepara tetap terjaga,” ungkapnya. Pemeriksaan Berlapis di Setiap Akses Setiap pengunjung wajib melewati serangkaian tahapan sebelum bertemu dengan warga binaan. Prosedur dimulai dari registrasi kunjungan, pengisian data diri, hingga penggeledahan badan dan barang bawaan oleh petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U). Rutan juga membatasi akses kunjungan hanya bagi keluarga inti, seperti orang tua, pasangan, anak, atau saudara kandung, yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK). Barang-barang terlarang seperti handphone, narkoba, minuman keras, senjata tajam, serta makanan atau minuman dengan aroma menyengat dilarang keras dibawa masuk. Komitmen Wujudkan Rutan Bebas Pelanggaran Rutan Jepara menilai kebijakan ini penting untuk meminimalisir peluang penyelundupan barang berbahaya ke dalam area tahanan. Selain itu, langkah tersebut juga bertujuan menjaga suasana pembinaan agar tetap kondusif dan fokus pada proses rehabilitasi warga binaan. “Setiap petugas kami terus dibekali dengan pelatihan dan penguatan kewaspadaan agar mampu mendeteksi berbagai modus baru(wely-jateng) Sumber:humas Rutan jepara
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara — 3-November-2025-Pengadilan Negeri (PN) Jepara menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh pihak PT BNI Multifinance dalam perkara perdata antara Fiyan Andika melawan perusahaan pembiayaan tersebut. Penolakan eksepsi tersebut tertuang dalam putusan sela Nomor 39/Pdt.G/2025/PN Jpa, yang dibacakan majelis hakim baru-baru ini. Perkara ini diajukan oleh Fiyan Andika, warga Desa Kecapi, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara. Ia menggugat PT BNI Multifinance atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait pengambilan paksa jaminan fidusia oleh pihak yang disebut sebagai debt collector. Dalam gugatannya, Fiyan diwakili oleh kuasa hukumnya Sofyan Hadi, S.HI., C.LSC., C.ME berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 23 Agustus 2025. Sementara itu, pihak tergugat, PT BNI Multifinance yang berkantor pusat di Jakarta Selatan, diwakili oleh empat kuasa hukumnya yaitu Abdul Razak R. Kawuwung, Ferry Antoni MS, Moh Abdillah Arrosyid, dan Donni Yohannes C berdasarkan surat kuasa tertanggal 3 September 2025. Pertimbangan Majelis Hakim Dalam amar putusan sela ,majelis hakim menilai bahwa dalil eksepsi dari pihak tergugat mengenai kompetensi relatif pengadilan tidak dapat diterima. Majelis berpendapat, meskipun Pasal 118 HIR mengatur bahwa gugatan diajukan di pengadilan negeri tempat tergugat berdomisili, ketentuan tersebut tidak bersifat mutlak. Dalam praktik hukum perdata modern, terdapat beberapa pengecualian, antara lain perkara perceraian dan sengketa konsumen, di mana gugatan dapat diajukan di tempat tinggal penggugat. Hakim juga menilai bahwa meskipun perkara ini bukan murni sengketa perlindungan konsumen, praktik penarikan atau pengambilan paksa jaminan fidusia oleh debt collector merupakan tindakan lembaga keuangan terhadap debitur yang pada dasarnya adalah konsumen jasa pembiayaan. Amar Putusan Sela Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa eksepsi kompetensi relatif dari pihak tergugat (PT BNI Multifinance) ditolak seluruhnya. Dengan demikian, PN Jepara dinyatakan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini lebih lanjut hingga tahap pembuktian. “Majelis menilai dalil eksepsi dari tergugat tidak beralasan menurut hukum. Oleh karena itu, pemeriksaan perkara pokok akan dilanjutkan,” demikian salah satu petikan pertimbangan majelis hakim dalam putusan sela tersebut. Lanjutan Proses Sidang Dengan ditolaknya eksepsi dari pihak tergugat, perkara ini akan berlanjut pada pemeriksaan pokok perkara antara Fiyan Andika sebagai penggugat dan PT BNI Multifinance sebagai tergugat. Sidang berikutnya dijadwalkan untuk agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi dari kedua belah pihak. Kasus ini menjadi salah satu perkara yang menyoroti praktik penarikan mobil oleh pihak pembiayaan melalui debt collector, yang kerap menimbulkan polemik hukum antara debitur dan perusahaan pembiayaan.(Wely-jateng)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 3 November 2025 — Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) R.A. Kartini Jepara mengumumkan bahwa pelayanan Klinik Sore Spesialis Jantung akan dihentikan sementara mulai tanggal 4 hingga 11 November 2025. Pelayanan klinik tersebut akan kembali dibuka dan beroperasi normal pada 14 November 2025. Kebijakan ini dilakukan sebagai bentuk penyesuaian jadwal pelayanan serta kebutuhan internal rumah sakit, agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal ke depannya. Kepala Humas RSUD R.A. Kartini Jepara menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin dirasakan masyarakat. “Kami mohon maaf atas gangguan sementara ini. Klinik Sore Spesialis Jantung akan kembali melayani pasien pada 14 November. Kami berterima kasih atas pengertian dan kepercayaan masyarakat kepada RSUD R.A. Kartini Jepara,” ujarnya. Meski Klinik Sore Spesialis Jantung ditutup sementara, pelayanan kesehatan untuk pasien jantung tetap tersedia melalui Poli Jantung reguler pada jam pelayanan pagi dan siang, serta layanan gawat darurat (IGD) bagi pasien yang membutuhkan penanganan segera. RSUD R.A. Kartini Jepara berkomitmen untuk terus meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dan memastikan masyarakat mendapatkan akses layanan yang terbaik, aman, serta profesional.(Wely-jateng)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Pati — Penanganan kasus pemblokiran Jalan Pantura Pati–Juwana saat Sidang Paripurna Hak Angket Bupati Pati berujung pada penetapan dua orang sebagai tersangka. Kedua pria yang disebut merupakan bagian dari kelompok kontra Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) itu kini mendekam di tahanan setelah diduga menjadi penggerak utama aksi yang sempat melumpuhkan arus kendaraan di jalur nasional tersebut. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 18.00 WIB, tepat di depan gapura Desa Widorokandang, Kecamatan Pati. Dari hasil penyelidikan, kedua tersangka berinisial S (47) dan TI (49), warga Kecamatan Margorejo, dengan sengaja memarkir kendaraan mereka di tengah jalan guna menutup akses lalu lintas. Aksi yang berlangsung singkat namun berdampak luas itu menyebabkan kemacetan hingga belasan menit di jalur vital penghubung Jawa Tengah–Jawa Timur. Sejumlah pengguna jalan mengeluhkan terhentinya arus kendaraan di saat jam sibuk. Tim Resmob Satreskrim Polresta Pati yang menerima laporan warga langsung turun ke lokasi. Dipimpin Aiptu R, petugas memastikan ada unsur kesengajaan dalam tindakan tersebut. Dua kendaraan, yakni Chevrolet dan Ford Ranger, dijadikan alat untuk menghalangi jalan. Kedua pelaku segera diamankan bersama barang bukti, termasuk dua unit ponsel yang digunakan saat koordinasi aksi. “Langkah cepat kami ambil untuk mencegah kericuhan lebih luas. Jalur Pantura adalah nadi pergerakan ekonomi, tidak boleh dijadikan arena unjuk rasa yang menghambat kepentingan publik,” ujar Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi dalam keterangannya. Menurutnya, aksi itu tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga berpotensi menimbulkan bahaya besar bagi pengguna jalan lain. Polisi pun menjerat keduanya dengan Pasal 192 ayat (1) KUHP, Pasal 160 KUHP, Pasal 169 KUHP, dan Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal hingga 15 tahun penjara. Selain dua tersangka utama, polisi turut mengamankan tiga orang lain yang membawa ketapel, gotri, dan petasan. Ketiganya masing-masing berinisial MB (23), S (38), dan AS (29). Namun setelah pemeriksaan, mereka dibebaskan karena belum ditemukan cukup bukti untuk menetapkan status hukum. Kini, perkara tersebut telah diambil alih oleh Polda Jawa Tengah. Seluruh berkas perkara, barang bukti, serta kedua tersangka telah dilimpahkan untuk proses penyidikan lanjutan di tingkat provinsi. Kombes Jaka menegaskan, pihaknya terus berkoordinasi dengan kejaksaan serta melakukan langkah-langkah preventif agar insiden serupa tak kembali terjadi. “Kami tidak menghalangi aspirasi masyarakat, tapi semua harus disampaikan dengan cara yang tertib dan sesuai aturan,” tandasnya. Dengan penetapan dua tersangka ini, Polresta Pati berharap situasi politik lokal yang sempat memanas bisa segera mereda, dan jalur Pantura sebagai urat nadi ekonomi nasional kembali aman serta lancar bagi masyarakat.(Wely-jateng) Sumber:humas Polda jateng
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara — Laporan masyarakat lewat Call Center Polri 110 kembali membuahkan hasil. Tim Patroli Presisi Siraju Polres Jepara bergerak cepat menindaklanjuti pengaduan warga yang resah atas aktivitas mencurigakan di sejumlah kos-kosan dan homestay di wilayah Kecamatan Jepara Kota. Dalam operasi yang digelar Sabtu malam (1/11/2025), petugas menemukan sejumlah muda-mudi tengah berpesta minuman keras di dalam kamar kos dan homestay. Tak hanya itu, beberapa pasangan bukan suami istri juga kedapatan berada di tempat yang sama dengan kondisi yang memprihatinkan. “Warga sudah lama resah karena tempat itu sering digunakan untuk pesta miras dan kegiatan yang melanggar norma. Setelah menerima laporan, kami langsung bergerak melakukan pemeriksaan,” terang Kasihumas Polres Jepara, AKP Dwi Prayitna, Minggu (2/11/2025). Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan delapan pasangan muda-mudi serta beberapa botol sisa minuman keras. Mereka kemudian dibawa ke Mapolres Jepara untuk menjalani proses pembinaan dan diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Tidak hanya penghuninya yang mendapat teguran, polisi juga memberikan peringatan keras kepada pemilik kos dan pengelola homestay agar tidak menutup mata terhadap perilaku penyewa. Mereka diminta lebih selektif dan berperan aktif menjaga ketertiban lingkungan. Sementara itu, di lokasi berbeda, Tim Patroli Presisi Siraju juga melakukan penertiban di sepanjang Jalan Raya Soekarno-Hatta, Kecamatan Tahunan, menyusul laporan adanya aktivitas balap liar yang meresahkan pengguna jalan. Dalam operasi itu, petugas mengamankan lima unit sepeda motor yang tidak sesuai standar. “Semua kendaraan kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara para pemuda diberi pembinaan dan diingatkan mengenai bahaya serta risiko hukum dari aksi balap liar,” ungkap AKP Dwi. Ia menambahkan, operasi gabungan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Jepara dalam menekan angka kenakalan remaja, seperti pergaulan bebas, pesta miras, hingga balapan liar. “Peran orangtua sangat penting. Kami mengimbau agar mengawasi anak-anaknya, terutama jika keluar malam di atas pukul 21.00 WIB. Pengawasan keluarga adalah benteng pertama pencegahan,” tutupnya. Langkah cepat Polres Jepara ini mendapat apresiasi dari masyarakat yang sebelumnya mengadukan aktivitas tersebut. Warga berharap kegiatan patroli semacam ini terus dilakukan demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Jepara.(Wely-jateng) Sumber:humas polres jepara
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 1 November 2025 — Masyarakat Karimunjawa, Kabupaten Jepara, digemparkan oleh kasus pencabulan terhadap seorang gadis remaja berusia 14 tahun. Kejadian ini membuat warga setempat merasa resah dan para orang tua semakin khawatir terhadap keamanan anak-anak mereka. Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Kasisuddi Humas Polres Jepara IPDA Eko saat dikonfirmasi Bidik-Kasusnews via watsap pada Sabtu (1/11/2025) membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang pria berinisial IC (22), yang diduga kuat sebagai pelaku pencabulan. “Untuk terlapor atas nama IC, 22 tahun, sudah diamankan. Saat ini yang bersangkutan masih berada di Polres Jepara. Penetapan tersangka direncanakan dilakukan hari ini,” ujar Kasisuddi Humas IPDA Eko mewakili Kapolres Jepara. Pelaku berhasil diamankan pada Jumat (31 Oktober 2025) sekitar pukul 06.30 WIB di Desa Mambak, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara. Penangkapan dilakukan oleh Unit Resmob dan Unit Reskrim Polres Jepara setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus tersebut. Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu kaos lengan pendek warna merah, satu celana panjang warna putih, dan satu celana dalam warna putih. Barang bukti tersebut kini telah diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan. Kasus ini masih dalam tahap pengembangan oleh pihak kepolisian untuk mengungkap seluruh kronologi kejadian dan memastikan pasal yang akan disangkakan kepada pelaku. Peristiwa ini menimbulkan keprihatinan mendalam di tengah masyarakat Karimunjawa. Warga berharap agar pelaku mendapat hukuman yang setimpal serta menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih waspada dan memperketat pengawasan terhadap anak-anak mereka. Polres Jepara mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya tindakan mencurigakan atau potensi tindak kejahatan serupa di lingkungan sekitar.(Wely-jateng)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Semarang – Kerja keras dan inovasi tim Humas Polda Jawa Tengah kembali berbuah manis. Dalam momentum peringatan Hari Ulang Tahun ke-74 Humas Polri, Bidhumas Polda Jateng berhasil menorehkan prestasi gemilang dengan meraih Juara 2 Lomba Kreatif Polri untuk kategori Keaktifan Video Polri, yang digelar oleh Divisi Humas Polri. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kadivhumas Polri Irjen Pol. H. Sandi Nugroho kepada Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto, dalam acara Sarasehan dan Dialog Kebangsaan bertema “Transformasi Polisi Humanis Guna Mendukung Harapan Masyarakat” yang berlangsung di Auditorium STIK Lemdiklat Polri, Jakarta, Kamis (30/10/2025). Bagi Kombes Pol. Artanto, penghargaan ini bukan sekadar simbol juara, tetapi bukti nyata bahwa semangat kreatif dan kolaborasi seluruh anggota Humas di jajaran Polda Jawa Tengah terus berkembang seiring dengan tuntutan era digital. > “Kami bersyukur atas apresiasi ini. Capaian ini merupakan hasil kerja keras seluruh personel Humas di jajaran Polda Jateng yang selalu berupaya menampilkan wajah Polri yang humanis dan edukatif melalui media sosial,” ujarnya saat dikonfirmasi di sela kegiatan pengamanan wilayah di Kabupaten Pati, Jumat (31/10/2025). Menurutnya, penghargaan ini menjadi motivasi bagi jajaran Humas untuk terus berinovasi dalam menciptakan konten yang informatif, inspiratif, serta mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Polri. (Wely-jateng) Sumber:humas polda jateng