JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Suasana pemakaman umum Desa Kerso, Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara, tampak ramai sejak Kamis (13/11/2025) pagi. Warga berdatangan menyaksikan proses pembongkaran makam seorang asisten rumah tangga (ART) yang sebelumnya meninggal dunia secara misterius di rumah majikannya. Langkah ekshumasi atau pembongkaran makam itu dilakukan oleh Polres Jepara untuk mengungkap penyebab pasti kematian korban berinisial K (54), warga Desa Kerso. Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Kasihumas AKP Dwi Prayitna menjelaskan, proses ekshumasi melibatkan sejumlah tim dari Polda Jawa Tengah, termasuk Unit Identifikasi, Bidlabfor, dan Biddokkes. “Tim gabungan melakukan ekshumasi untuk mendapatkan kepastian penyebab kematian korban. Semua langkah ini dilakukan secara ilmiah melalui metode Scientific Crime Investigation,” ujar AKP Dwi Prayitna. Ia mengatakan, penyelidikan dilakukan karena ada sejumlah kejanggalan dari kasus meninggalnya korban di rumah majikan di Kecamatan Batealit, Sabtu (8/11/2025) lalu. Meski hasil pemeriksaan awal dari Puskesmas Batealit tidak menemukan tanda kekerasan, petugas sempat mencatat adanya lebam pada bagian wajah korban. “Dari pemeriksaan awal memang tidak ada tanda kekerasan, namun lebam di wajah menjadi perhatian kami. Karena itu, penyelidikan dilanjutkan dengan pembongkaran makam,” jelasnya. Proses ekshumasi berlangsung cukup lama dan menarik perhatian warga sekitar. Pihak keluarga korban turut hadir dan berharap penyelidikan ini dapat menjawab penyebab pasti kematian anggota keluarga mereka. Sementara itu, hasil pemeriksaan forensik dari tim Polda Jateng masih menunggu. Polisi menegaskan, semua langkah yang diambil bertujuan mencari kebenaran dan memastikan tidak ada unsur pidana dalam peristiwa tersebut.(Wely-jateng)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – 13-November-2025-Rutan Kelas IIB Jepara kembali menggelar penggeledahan kamar, barang, dan badan bagi warga binaan pada 13 November 2025. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Jepara, Benny Apridona, didampingi Regu Pengamanan Rutan. Dalam operasi ini, secara bergantian kamar tahanan dan narapidana diperiksa secara menyeluruh, termasuk barang-barang pribadi dan fasilitas yang berada di dalam ruang hunian. Pemeriksaan badan juga dilakukan untuk memastikan tidak adanya barang terlarang yang disembunyikan oleh penghuni. Benny Apridona menyampaikan bahwa penggeledahan rutin ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Rutan Jepara serta mencegah masuknya barang terlarang, khususnya handphone dan narkoba. “Alhamdulillah, dalam penggeledahan kali ini tidak ditemukan handphone maupun narkoba di lingkungan Rutan Jepara. Ini menunjukkan kedisiplinan para penghuni dalam mematuhi aturan,” ujarnya. Regu Pengamanan Rutan juga memastikan seluruh proses penggeledahan berjalan tertib dan sesuai prosedur, serta dilakukan dengan tetap menghormati hak narapidana. Kepala Kesatuan Pengamanan menegaskan bahwa kegiatan ini akan terus dilakukan secara berkala sebagai bagian dari upaya meningkatkan keamanan, kenyamanan, dan ketertiban di rutan. Penghuni Rutan Jepara diharapkan tetap mematuhi peraturan dan menjaga lingkungan yang kondusif agar rutan tetap aman bagi seluruh penghuni maupun petugas.(Wely-jateng) Sumber:Humas Rutan jepara

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 11 November 2025 — Sidang perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara Fiyan Andika, warga Desa Kecapi, Kecamatan Tahunan, melawan PT BNI Multifinance Semarang dan PT Satya Mandiri kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jepara, Kamis (13/11/2025). Sidang dengan nomor perkara 39/Pdt.G/2025/PN JPN ini berlangsung di Ruang Cakra sekitar pukul 11.00 WIB. Majelis hakim dipimpin oleh Erven Langgeng Kasih, S.H., M.H. dengan hakim anggota Yuristi Laprimoni, S.H. dan Parlin Mangatas Bonatua, S.H., M.H.. Dari pihak penggugat hadir kuasa hukum Sofyan Hadi, S.H., C.L.S.C., M.E., sementara pihak Perwakilan Pegawai BNI Multifinance dan PT Satya Mandiri diwakili oleh perwakilan kuasa hukumnya . Turut hadir pula perwakilan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam persidangan tersebut, pihak penggugat menghadirkan tiga orang saksi, salah satunya Agus, kakak kandung Fiyan, yang memberikan kesaksian terkait tindakan penagihan utang oleh pihak debt collector. Agus menceritakan bahwa mobil Daihatsu Gran Max tahun 2023 milik adiknya sempat dipinjam oleh teman Fiyan untuk membeli barang di Pasar Kliwon, Kudus. Namun, tidak lama kemudian, mobil tersebut didatangi oleh enam orang debt collector dari pihak penagihan. “Ibu saya ditelepon teman Fiyan, katanya mobilnya didatangi orang. Saya langsung ke Kudus bawa dua kali angsuran untuk diserahkan, tapi pihak penagihan tidak mau terima,” jelas Agus di hadapan majelis hakim. Ia kemudian dibawa ke kantor BNI Multifinance Kudus dan diminta menandatangani sejumlah dokumen meskipun bukan atas nama dirinya. Agus menuturkan bahwa saat itu, salah satu debt collector sempat menawarkan jalan damai dengan syarat membayar sejumlah uang. > “Saya sudah bilang, saya bukan atas nama. Tapi mereka bilang tidak apa-apa, yang penting tanda tangan. Terus ada yang bilang, kalau mau damai, siapkan uang Rp15 juta,” ujar Agus di persidangan. Sementara itu, dua saksi lainnya, yakni Suratin dan Shelly, turut memberikan keterangan pendukung. Suratin menerangkan soal aliran dana transfer ke BNI Multifinance yang sempat kembali masuk ke rekeningnya, sedangkan Shelly, sales mobil Daihatsu, menjelaskan awal mula proses pembelian kendaraan hingga kontrak kredit ditandatangani oleh Fiyan di rumahnya. Sidang berjalan dengan tertib hingga siang hari. Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan lanjutan agenda saksi tergugat pada kamis pekan depan.(Wely-jateng)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 12 November 2025 – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara kembali menunjukkan dukungannya terhadap upaya peningkatan citra Pemasyarakatan di Indonesia. Kali ini, Rutan Jepara turut serta dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Pedoman Strategi Branding Pemasyarakatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan secara daring, Rabu (12/11/2025). Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 13.00 WIB ini menjadi ruang kolaborasi penting antara jajaran Pemasyarakatan dengan para pakar komunikasi nasional. Tujuannya adalah merancang strategi komunikasi terpadu yang dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja lembaga Pemasyarakatan di seluruh tanah air. FGD ini menghadirkan narasumber berpengalaman di bidang komunikasi publik dan media, di antaranya Chacha Annisa dari Kantor Komunikasi Kepresidenan, Aiman Wicaksono dari iNews, Bahrul Wijaksana selaku Senior Advisor ADB-FMNJP, serta ahli komunikasi dari Indonesian Indikator. Mereka memberikan beragam masukan terkait pentingnya peran branding dalam membangun persepsi publik yang positif terhadap instansi pemerintah. Dari Rutan Jepara, kegiatan ini diikuti oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, serta staf yang terlibat aktif mengikuti jalannya diskusi dari ruang rapat utama Rutan. Kepala KPR Rutan Jepara menilai kegiatan ini sebagai langkah maju dalam memperkuat arah komunikasi kelembagaan. > “Melalui FGD ini, kami dapat memahami bagaimana strategi komunikasi dan citra positif menjadi bagian penting dari pelayanan publik. Pemasyarakatan tidak hanya soal pembinaan warga binaan, tetapi juga tentang membangun kepercayaan dan keterbukaan kepada masyarakat,” ungkapnya. FGD ini diharapkan mampu melahirkan pedoman strategis yang dapat menjadi acuan bersama bagi seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan. Dengan demikian, setiap lembaga, termasuk Rutan Jepara, memiliki panduan yang seragam dalam memperkuat identitas Pemasyarakatan sebagai institusi yang profesional, modern, dan berintegritas tinggi. Melalui partisipasi aktif dalam forum ini, Rutan Jepara berkomitmen untuk terus beradaptasi dengan perkembangan zaman dan memperkuat citra Pemasyarakatan sebagai garda terdepan dalam pembinaan dan pelayanan publik yang humanis. (Wely-jateng) Sumber:humas Rutan Jepara

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Semangat dan keceriaan tampak mewarnai aula SMAN 1 Jepara saat tim Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jepara hadir memberikan sosialisasi keselamatan berkendara melalui program unggulan “BANDENGAN” (Belajar Berkendara dengan Aman dan Nyaman), pada Selasa (11/11/2025). Kegiatan yang digagas Polres Jepara ini menjadi salah satu upaya mendekatkan kepolisian dengan kalangan pelajar. Melalui pendekatan edukatif, Satlantas berupaya menumbuhkan kesadaran pentingnya tertib berlalu lintas sejak usia sekolah. Kasatlantas Polres Jepara AKP Rahandi Gusti Pradana, S.I.K., M.M. menyebut bahwa kecelakaan lalu lintas banyak melibatkan pengendara usia muda. Oleh karena itu, menanamkan pengetahuan dan disiplin berkendara sejak dini menjadi langkah penting. > “Pelajar adalah generasi masa depan. Dengan memahami aturan dan etika di jalan, mereka tidak hanya menjaga keselamatan diri sendiri tetapi juga orang lain,” ujar AKP Rahandi kepada Bidik-kasusnews. Selain penyampaian materi, tim Satlantas juga menampilkan simulasi cara berkendara yang aman, memperagakan penggunaan helm yang benar, serta menjelaskan tata cara memperoleh SIM bagi pemula. Sesi tanya jawab berlangsung meriah, bahkan beberapa siswa yang aktif mendapat souvenir menarik dari petugas. Kanit Regident Satlantas Polres Jepara IPTU Bagas Panglima, S.Tr.K., M.Sc. menambahkan bahwa kegiatan seperti ini akan terus digelar ke berbagai sekolah di Jepara. Tujuannya agar edukasi keselamatan berkendara menjangkau lebih banyak pelajar. > “Kami ingin membangun budaya tertib lalu lintas sejak bangku sekolah. Dengan begitu, ketika mereka nanti sudah mengendarai motor atau mobil, mereka sudah terbiasa dengan perilaku yang aman,” jelasnya. Dengan adanya kegiatan Bandengan di sekolah-sekolah, Satlantas Polres Jepara berharap kesadaran generasi muda terhadap keselamatan lalu lintas semakin tumbuh, sekaligus menjadi bagian dari upaya bersama menekan angka kecelakaan di Kabupaten Jepara.(Wely-jateng)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 11 November 2025 — Dalam momentum peringatan Hari Bakti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) ke-1 Tahun 2025, Rutan Kelas IIB Jepara menunjukkan semangat kepedulian sosial melalui kegiatan donor darah yang melibatkan pegawai, warga binaan, dan masyarakat sekitar. Kegiatan yang digelar di Ruang Serbaguna Rutan Jepara ini bekerja sama dengan Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Jepara. Dengan mengusung tema “Imipas Peduli”, kegiatan ini menjadi wadah bagi insan pemasyarakatan dan imigrasi untuk berkontribusi langsung dalam aksi kemanusiaan. Sebelum melakukan donor, seluruh peserta menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis PMI guna memastikan kelayakan fisik dalam mendonorkan darah. Kepala Rutan Jepara, Renza Maisetyo, menjelaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar peringatan seremonial, tetapi juga bentuk nyata dari semangat berbagi yang menjadi bagian dari nilai-nilai pengabdian insan Kemenkumham. > “Kami ingin menghadirkan manfaat yang bisa dirasakan langsung masyarakat. Setiap tetes darah yang disumbangkan adalah bentuk kasih dan kepedulian terhadap sesama,” tutur Renza. Kegiatan berlangsung dengan antusiasme tinggi. Sejumlah pegawai dan warga binaan turut serta secara sukarela. Bahkan, masyarakat sekitar yang mengetahui kegiatan tersebut juga datang untuk ikut berpartisipasi. Perwakilan PMI Kabupaten Jepara menyampaikan apresiasinya atas inisiatif Rutan Jepara dalam menggelar kegiatan donor darah di momen Hari Bakti perdana ini. Menurutnya, sinergi antara lembaga pemasyarakatan dan PMI sangat membantu dalam menjaga ketersediaan stok darah di wilayah Jepara. > “Kami berterima kasih kepada Rutan Jepara atas kerja samanya. Kegiatan seperti ini sangat berarti bagi banyak pihak dan semoga dapat dilaksanakan secara berkelanjutan,” ungkap perwakilan PMI. Selain kegiatan donor darah, peringatan Hari Bakti Imigrasi dan Pemasyarakatan juga diwarnai dengan bakti sosial dan kegiatan peduli lingkungan di sekitar area Rutan. Hal ini menjadi wujud komitmen Rutan Jepara untuk terus hadir di tengah masyarakat sebagai lembaga yang humanis dan berorientasi pada pelayanan publik. Dengan semangat “Imipas Peduli”, Rutan Jepara bertekad terus memperkuat nilai kemanusia.(Wely-jateng) Sumber:Humas Rutan jepara

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Pengadilan Negeri Jepara kembali menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan secara online dalam perkara pidana dengan terdakwa Supriyanto Bin Biono (alm.), ,pada Selasa (11/11/2025).dugaan penipuan 600jta ,Sidang dimulai pukul 13.30 WIB di Ruang Cakra, dengan terdakwa yang mengikuti jalannya persidangan dari Rutan Jepara. Sidang tersebut dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta kuasa hukum terdakwa, dan dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Erven Langgeng Kasih, S.H., M.H., dengan anggota majelis Parlin Mangatas Bona Tua, S.H., M.H. dan Yuristi Laprimoni, S.H. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Supriyanto Bin Biono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif pertama. Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 (dua) tahun kepada terdakwa. Masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan dari total pidana yang dijatuhkan. Selain itu, majelis hakim juga menetapkan bahwa terdakwa tetap berada dalam tahanan. Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga memutuskan mengenai barang bukti berupa handphone Samsung Galaxy dikembalikan kepada saksi Sutrisno, sedangkan handphone iPhone Promax dikembalikan kepada Teguh Cahyono. Putusan ini menandai akhir dari proses hukum panjang yang melibatkan Supriyanto, setelah sebelumnya ia menjalani beberapa kali persidangan dengan tuduhan penipuan.(Wely-jateng)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 11 November 2025 – Kepedulian dan rasa kekeluargaan kembali ditunjukkan oleh Srikandi Squad Nusantara DPC Kabupaten Jepara. Pada Selasa (11/11/2025), para Srikandi melaksanakan kegiatan santunan kepada keluarga almarhum anggota Squad Nusantara, BPK Moko, sebagai bentuk rasa solidaritas dan empati sesama anggota. Kegiatan santunan tahjiah tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Srikandi DPC Jepara, Ibu Riana Shofa, bersama seluruh jajaran dan anggota Srikandi lainnya. Dalam suasana haru dan penuh kehangatan, mereka hadir untuk memberikan dukungan moral serta santunan kepada keluarga yang ditinggalkan. Menurut Ketua Srikandi, kegiatan ini menjadi wujud nyata kepedulian antaranggota yang telah menjadi bagian dari program sosial Squad Nusantara Kabupaten Jepara. > “Kami ingin menunjukkan bahwa di dalam Squad Nusantara kami tidak hanya bersatu dalam suka, tetapi juga saling menguatkan dalam duka. Ini adalah wujud kekompakan dan kepedulian kami terhadap keluarga besar Squad,” ujar Riana Shofa. Santunan ini merupakan bagian dari program sosial rutin yang digagas oleh Srikandi Squad Nusantara sebagai upaya mempererat hubungan persaudaraan dan menanamkan nilai kebersamaan dalam organisasi. Keluarga almarhum menyampaikan ucapan terima kasih yang mendalam atas perhatian dan dukungan yang diberikan. Mereka mengaku sangat terbantu dan terharu dengan kehadiran para Srikandi yang datang langsung untuk berbagi empati. Dengan kegiatan seperti ini, Srikandi Squad Nusantara Jepara berharap rasa persaudaraan, solidaritas, dan semangat gotong royong terus tumbuh di antara seluruh anggota, serta menjadi inspirasi positif bagi masyarakat luas.(Wely-jateng)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 10 November 2025 – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara mengikuti kegiatan daring melalui aplikasi Zoom Meeting yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI. Kegiatan ini membahas penyelenggaraan pengadaan Bahan Makanan (Bama) untuk Tahun Anggaran 2026, sebagai upaya mewujudkan sistem pengadaan yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan. Kegiatan tersebut diikuti oleh jajaran pengelola keuangan dan pengadaan dari seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Indonesia. Dari Rutan Jepara, hadir Kepala Rutan Jepara, Renza Maisetyo, didampingi Pejabat Pengadaan dan staf urusan keuangan. Dalam arahannya, perwakilan Dirjen Pemasyarakatan menegaskan pentingnya sinergi dan kepatuhan terhadap regulasi dalam proses pengadaan Bama. Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prinsip utama dalam setiap tahapan pengadaan, mulai dari perencanaan, pemilihan penyedia, hingga pelaksanaan kontrak. Kegiatan ini juga membahas evaluasi pelaksanaan pengadaan Bama tahun sebelumnya, kendala yang dihadapi di lapangan, serta strategi perbaikan untuk tahun mendatang. Dirjenpas menekankan agar setiap UPT mampu meningkatkan kualitas layanan pemenuhan kebutuhan makanan bagi warga binaan dengan tetap menjaga efisiensi anggaran. Kepala Rutan Jepara, Renza Maisetyo, menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen mendukung penuh arahan Dirjenpas. “Rutan Jepara siap melaksanakan seluruh ketentuan pengadaan Bama 2026 dengan transparan, sesuai prinsip good governance. Kegiatan ini menjadi bekal penting bagi kami dalam menyusun perencanaan yang lebih tepat dan efisien,” ujarnya. Partisipasi Rutan Jepara dalam kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen lembaga dalam meningkatkan tata kelola layanan pemasyarakatan, khususnya di bidang pengelolaan kebutuhan dasar warga binaan. Melalui kegiatan ini diharapkan proses pengadaan Bama tahun 2026 dapat berjalan lebih baik, tepat sasaran, dan berorientasi pada kesejahteraan penghuni rutan.(Wely-jateng) Sumber:humas Rutan jepara

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – 10-November-2025-Harapan agar hukum ditegakkan setegas-tegasnya disampaikan oleh korban penipuan dalam kasus yang menyeret Supriyanto Bin Diono. Terdakwa diduga telah menipu dua warga Jepara dengan janji dapat membantu mengurus perkara hukum hingga korban mengalami kerugian mencapai Rp600 juta. Kasus ini kini memasuki tahap akhir di Pengadilan Negeri Jepara. Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Danang Sucahyo menuntut Supriyanto dengan pidana 3 tahun 10 bulan penjara, setelah menilai bukti dan keterangan saksi menguatkan bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 378 KUHP tentang penipuan. “Perbuatan terdakwa dilakukan dengan niat menipu, bukan sekadar ingkar janji. Ia memanfaatkan kondisi korban yang tengah menghadapi persoalan hukum,” tegas JPU dalam persidangan. Dalam kasus ini, Supriyanto disebut-sebut menggunakan identitas palsu dan mengaku memiliki koneksi dengan pejabat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta oknum Kejaksaan Tinggi. Ia berjanji bisa membantu mengurus perkara korban hingga tuntas, dengan imbalan sejumlah uang. Namun, janji tersebut tidak pernah terealisasi. Salah satu korban, Sutrisno, menyampaikan rasa kecewa dan berharap hakim menjatuhkan hukuman maksimal. “Kami sudah cukup menderita. Bukan hanya rugi uang, tapi juga rugi waktu dan mental. Saya berharap majelis hakim menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya,” ujarnya melalui sambungan telepon kepada Bidik-kasusnews 10/11/2025. Ia menambahkan, kasus ini diharapkan menjadi pelajaran agar masyarakat tidak mudah percaya pada pihak yang mengaku bisa “mengatur perkara”. “Jangan sampai ada lagi orang yang tertipu dengan cara seperti kami. Semoga hukum bisa memberi efek jera,” tambahnya. Sidang putusan terhadap terdakwa Supriyanto dijadwalkan akan digelar pada Selasa, 11 November 2025, di Pengadilan Negeri Jepara. Putusan ini menjadi penantian penting bagi korban sekaligus ujian bagi aparat peneg(wely-jateng)