Bidik-kasusnews.com Jakarta-16-januari-2026-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut perkara dugaan suap dalam penetapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang melibatkan PT WP dan oknum petugas pajak. Dalam penyidikan ini, KPK mendalami peran aparat pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Jakarta Utara hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain di tingkat pusat Direktorat Jenderal Pajak. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis, termasuk kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak. Langkah tersebut dilakukan untuk mengumpulkan bukti dan menelusuri aliran dana suap yang diduga melibatkan lebih dari satu pihak. “Penyidik masih mendalami mekanisme penilaian dan penetapan PBB terhadap PT WP, termasuk dugaan pengondisian nilai pajak oleh oknum petugas pajak,” kata Budi Prasetyo kepada Bidik-kasusnews, Jumat (16/1/2026). Berdasarkan hasil penelusuran awal, KPK menemukan bahwa nilai kekurangan pajak PT WP yang seharusnya dibayarkan ke negara mencapai sekitar Rp75 miliar. Namun, angka tersebut kemudian diduga mengalami perubahan setelah adanya komunikasi dan negosiasi antara wajib pajak dan petugas pajak. Dalam proses tersebut, terbit penetapan pajak dengan nilai Rp15,7 miliar. Selain itu, penyidik juga menemukan adanya skema penambahan sebesar Rp8 miliar sehingga total pajak yang seharusnya dibayarkan menjadi Rp23,7 miliar. Meski demikian, PT WP disebut baru menyerahkan dana sebesar Rp4 miliar. KPK menduga dana tersebut bukan merupakan pembayaran pajak resmi, melainkan bagian dari praktik suap. Bahkan, oknum petugas pajak masih meminta tambahan dana kepada pihak wajib pajak. “Dana yang telah diserahkan diduga dikonversi ke mata uang asing dan kemudian didistribusikan kepada sejumlah pihak. Saat ini kami masih menelusuri ke mana saja aliran uang tersebut,” ujar Budi. Dalam operasi tangkap tangan, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, tidak hanya uang tunai, tetapi juga logam mulia yang diduga berasal dari hasil suap pemeriksaan pajak terhadap wajib pajak lain. KPK menilai perkara ini dapat menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik serupa di sektor perpajakan lainnya. Selain PBB, penyidik juga membuka kemungkinan adanya modus suap dalam pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN). “Kami berkomitmen menelusuri seluruh pihak yang terlibat dan mengungkap secara tuntas perkara dugaan suap pajak ini,” pungkas Budi Prasetyo. (Wely)

JATENG;Bidik-kasusnews.com Jepara – 16 Januari 2026 Dalam upaya memperkuat hubungan kerja sama serta membangun komunikasi yang harmonis, Kodim 0719/Jepara menggelar kegiatan silaturahmi bersama insan media, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan organisasi kemasyarakatan (ormas) di Kabupaten Jepara. Kegiatan tersebut menjadi wadah strategis untuk mempererat kemitraan antara TNI AD, khususnya Kodim 0719/Jepara, dengan berbagai elemen masyarakat yang memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas dan kondusivitas wilayah. Komandan Kodim 0719/Jepara, Letkol Arm Ranna Hidfitriyadi, S.Sos., dalam sambutannya menegaskan bahwa kolaborasi dan komunikasi yang baik dengan media, LSM, dan ormas sangat diperlukan guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang berkelanjutan. Menurutnya, sinergitas yang terjalin dengan baik akan membantu dalam penyampaian informasi yang akurat serta mencegah potensi gangguan keamanan di tengah masyarakat. “Melalui silaturahmi ini, kami berharap terbangun pemahaman yang sama dalam menjaga Jepara tetap aman, damai, dan kondusif,” ungkap Dandim. Selain sebagai ajang mempererat hubungan, kegiatan tersebut juga dimanfaatkan sebagai forum dialog terbuka. Para peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan masukan, aspirasi, maupun saran yang berkaitan dengan kondisi sosial dan keamanan di wilayah Jepara. Letkol Arm Ranna Hidfitriyadi menegaskan bahwa Kodim 0719/Jepara terbuka terhadap berbagai masukan konstruktif demi mendukung kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat. Melalui kegiatan silaturahmi ini, Kodim 0719/Jepara berharap terjalin kerja sama yang semakin solid dengan seluruh elemen masyarakat, sehingga tercipta lingkungan yang aman, tertib, dan penuh kebersamaan di Kabupaten Jepara. (Wely-jateng)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Sebuah pohon tua berusia ratusan tahun tumbang akibat hujan disertai angin kencang yang melanda wilayah Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat dini hari, 16 Januari 2026, sekitar pukul 01.00 WIB. Carek (Carik) Desa Dudakawu menyampaikan kepada Bidik-kasusnews melalui pesan WhatsApp pada Jumat (16/1/2026) bahwa pohon tumbang tersebut berada di kawasan Sendang Sinatah, tepatnya di Desa Dudakawu RT 04 RW 03, Kecamatan Kembang. “Pohon tumbang terjadi akibat hujan angin yang cukup lebat. Selain faktor cuaca, usia pohon yang sudah ratusan tahun juga menjadi penyebab utama,” ungkapnya. Beruntung, dalam kejadian tersebut tidak dilaporkan adanya korban jiwa. Namun, pohon tumbang sempat mengganggu akses di sekitar lokasi sendang dan menimbulkan kekhawatiran warga, mengingat Sendang Sinatah merupakan salah satu tempat yang sering dikunjungi masyarakat. Pemerintah Desa Dudakawu bersama warga setempat segera melakukan langkah penanganan awal dengan membersihkan area sekitar dan mengamankan lokasi guna mencegah risiko lanjutan, terutama saat cuaca ekstrem masih berpotensi terjadi. Pihak desa juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap cuaca ekstrem, khususnya saat hujan deras dan angin kencang, serta menghindari area yang terdapat pohon tua atau rawan tumbang. (Wely-jateng)

JATENG – Bidik-Kasusnews.com | Pati – Babinsa Desa Ngastorejo Koramil 05/Jakenan, Serda Yanto, melaksanakan evakuasi warga terdampak banjir di Desa Ngastorejo, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati, Kamis (15/1/2026) Proses evakuasi dilakukan menggunakan perahu milik Koramil 05/Jakenan untuk membantu masyarakat menuju lokasi yang lebih aman. Banjir yang merendam wilayah tersebut mencapai ketinggian 1 hingga 2 meter di area persawahan, 50 hingga 80 sentimeter di jalan desa, serta 30 hingga 50 sentimeter di dalam rumah warga. Sebagian masyarakat memilih tetap bertahan, sementara lainnya mengungsi ke rumah kerabat yang tidak terdampak banjir. Hingga saat ini, Babinsa terus berkoordinasi dengan pemerintah desa terkait penerimaan bantuan dari berbagai donatur guna memenuhi kebutuhan warga terdampak. (Red/Kasnadi)

Bidik-kasusnews.com JAKARTA-15-Januari-2026 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan seorang pejabat senior Kementerian Ketenagakerjaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait penerbitan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). HS, yang pernah menjabat di beberapa posisi strategis sejak 2010 hingga 2023, kini disangka menerima aliran dana ilegal dari para agen tenaga kerja asing. Menurut keterangan resmi dari Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, HS diduga mengumpulkan uang secara tidak sah selama menjabat mulai dari Direktur PPTKA (2010-2015), Dirjen Binapenta (2015-2017), Sekjen Kemnaker (2017-2018), hingga Fungsional Utama (2018-2023). Bahkan, setelah pensiun, aliran dana tersebut diduga masih berlanjut hingga 2025. “Kami mencatat dugaan penerimaan uang oleh HS mencapai sekitar Rp12 miliar,” ujar Budi Prasetyo dalam pesan yang disampaikan melalui WhatsApp kepada Bidik-kasusnews, Kamis (15/1/2026). Penyidik KPK saat ini terus mendalami jalur aliran dana yang terkait dalam kasus ini, yang diduga sudah berlangsung bertahun-tahun tanpa terdeteksi. Modus pungutan tidak resmi ini dianggap telah menjadi praktik sistemik di lingkungan terkait. Kasus ini menambah daftar panjang upaya KPK dalam memberantas praktik korupsi di sektor ketenagakerjaan, khususnya yang berhubungan dengan tenaga kerja asing, sebagai bagian dari komitmen pemerintah menjaga integritas birokrasi. KPK berjanji akan mengusut tuntas dan menindak tegas semua pihak yang terlibat demi memastikan penegakan hukum berjalan efektif. (Wely)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jakarta-15-Januari-2026- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa batas waktu penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun pelaporan 2025 ditetapkan paling lambat 31 Maret 2026. Seluruh Penyelenggara Negara yang berstatus Wajib Lapor (PN/WL) diminta tidak menunda kewajiban tersebut. Penegasan itu disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada Bidik-kasusnews pada Kamis, 14 Januari 2025, melalui pesan WhatsApp. Ia menekankan bahwa LHKPN harus diisi dan disampaikan secara lengkap, benar, serta tepat waktu sesuai ketentuan perundang-undangan. Menurut Budi, kepatuhan dalam pelaporan LHKPN merupakan bagian dari komitmen penyelenggara negara dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. LHKPN juga menjadi instrumen penting dalam pencegahan tindak pidana korupsi sejak dini. “Kewajiban pelaporan LHKPN dilakukan secara periodik, yaitu satu kali dalam satu tahun. Untuk tahun pelaporan 2025, batas akhirnya adalah 31 Maret 2026,” ujarnya. Kewajiban tersebut berlaku bagi seluruh penyelenggara negara, mulai dari pimpinan lembaga negara, menteri Kabinet Merah Putih, pimpinan lembaga pemerintah struktural dan nonstruktural, kepala daerah, pimpinan DPRD, hingga jajaran direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di seluruh Indonesia. KPK juga mengimbau pimpinan instansi serta aparat pengawas internal agar berperan aktif mengingatkan dan mengawasi kepatuhan pelaporan LHKPN di masing-masing instansi. Pengawasan internal dinilai penting untuk memastikan seluruh PN/WL memenuhi kewajiban tersebut tepat waktu. Pelaporan LHKPN dilakukan secara daring melalui laman resmi elhkpn.kpk.go.id. Setiap laporan yang masuk akan diverifikasi secara administratif sebelum dipublikasikan dan dapat diakses oleh masyarakat sebagai bentuk keterbukaan informasi publik. Apabila penyelenggara negara mengalami kendala dalam pengisian maupun penyampaian LHKPN, KPK membuka layanan bantuan dan pendampingan melalui Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN. (Wely)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara menunjukkan peran aktifnya dalam mendukung ketahanan pangan nasional melalui partisipasi pada Panen Raya Serentak Pemasyarakatan yang digelar secara nasional, Kamis (15/1/2026). Kegiatan nasional tersebut dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan Cirebon, Jawa Barat, dan diikuti oleh seluruh satuan kerja pemasyarakatan di Indonesia. Di Rutan Jepara, panen raya dilaksanakan di area pertanian terbatas yang dikelola secara mandiri. Meski dengan kondisi lahan yang tidak luas, Rutan Jepara berhasil memanen komoditas cabai sebagai hasil dari program pembinaan kemandirian bagi warga binaan. Kegiatan panen dipimpin oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Jepara, Benny Apridona, bersama jajaran pegawai serta peserta magang dari Kementerian Ketenagakerjaan. Seluruh peserta terlibat langsung dalam proses panen, mencerminkan semangat kebersamaan dan produktivitas di lingkungan pemasyarakatan. Menurut Benny Apridona, program pertanian ini tidak hanya bertujuan menghasilkan produk pangan, tetapi juga membekali warga binaan dengan keterampilan yang dapat dimanfaatkan setelah selesai menjalani masa pidana. “Melalui kegiatan pertanian ini, warga binaan dilatih untuk mandiri, disiplin, dan produktif. Ini menjadi bekal penting bagi mereka saat kembali ke masyarakat,” jelasnya. Ia menambahkan, partisipasi dalam panen raya serentak menjadi bukti bahwa pemasyarakatan mampu berkontribusi nyata dalam program nasional, khususnya di bidang ketahanan pangan. Dengan terlaksananya Panen Raya Serentak Pemasyarakatan, Rutan Jepara menegaskan komitmennya sebagai institusi pembinaan yang tidak hanya berorientasi pada keamanan, tetapi juga pada pemberdayaan dan kemanfaatan sosial. Program ini diharapkan terus berlanjut dan memberikan dampak positif bagi warga binaan serta masyarakat luas. (Wely-jateng) Sumber;Humas Rutan jepara

Bidik-kasusnews.com Jakarta, 14 Januari 2026 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan adanya potensi risiko korupsi dalam kebijakan penugasan khusus kepada PT Pertamina (Persero) terkait pembelian dan investasi energi dari Amerika Serikat (AS). Peringatan ini disampaikan setelah KPK melakukan kajian mendalam terhadap kebijakan perdagangan resiprokal Indonesia–AS yang saat ini tengah disiapkan pemerintah. Paparan hasil kajian tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/1). Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, kajian ini merupakan bagian dari fungsi pencegahan dan monitoring agar kebijakan strategis negara memiliki kepastian hukum serta tidak merugikan keuangan negara. Menurut Setyo, kebijakan penugasan energi yang bersifat extraordinary masih bertumpu pada joint statement antar kepala negara dan belum dituangkan dalam instrumen hukum operasional yang mengikat. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus membuka celah penyimpangan. “Tanpa dasar hukum yang kuat dan kejelasan mekanisme tarif resiprokal, risiko korupsi di sektor energi menjadi ancaman nyata,” tegas Setyo. Melalui metode Corruption Risk Assessment (CRA), KPK juga mengidentifikasi sejumlah kelemahan dalam Rancangan Peraturan Presiden (RaPerpres) yang sedang disusun. Pelaksana Harian Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Herda Helmijaya, menyoroti pembatasan pemasok minyak mentah yang hanya diperuntukkan bagi pihak tertentu, sehingga berpotensi menghambat persaingan usaha yang sehat. (Wely) Sumber:juru Bicara KPK

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Kreativitas tak mengenal batas ruang. Hal inilah yang tergambar dari kegiatan pembinaan kemandirian warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara yang terus mengasah keterampilan ukiran kayu dan pembuatan meubel khas Jepara. Melalui program pembinaan kemandirian, warga binaan dibekali keahlian mengukir dan memproduksi meubel secara bertahap dan berkelanjutan. Dari mengolah bahan kayu mentah, memahat motif ukiran, hingga menyempurnakan hasil karya dengan sentuhan akhir, seluruh proses dikerjakan dengan penuh ketelitian dan kesabaran. Kepala Rutan Jepara Renza Maisetyo menegaskan bahwa pembinaan ini merupakan bagian dari upaya membangun karakter dan kemandirian warga binaan. Tidak hanya keterampilan teknis yang diasah, tetapi juga sikap disiplin, tanggung jawab, serta semangat kerja keras sebagai bekal menghadapi kehidupan setelah bebas. “Harapannya, keterampilan ini dapat menjadi jalan bagi warga binaan untuk mandiri secara ekonomi dan kembali ke masyarakat dengan percaya diri,” ujarnya. Hasil karya ukiran dan meubel yang dihasilkan pun memiliki nilai seni dan ekonomi yang tinggi. Berbagai produk seperti kursi, meja, lemari, hingga ornamen ukiran menunjukkan kualitas yang mampu bersaing dan mencerminkan identitas Jepara sebagai kota ukir. Salah satu warga binaan mengungkapkan bahwa kegiatan ini memberikan makna baru dalam menjalani masa pembinaan. Selain mengisi waktu secara produktif, keterampilan yang diperoleh menumbuhkan harapan untuk membangun masa depan yang lebih baik.(Wely-jateng) Sumber:Humas Rutan jepara

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Jepara memfasilitasi kegiatan pembinaan rohani bagi warga binaan perempuan bekerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jepara. Kegiatan ini diikuti oleh empat orang warga binaan perempuan serta turut dihadiri oleh para pemagang dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Pembinaan rohani dilaksanakan sebagai bagian dari program pembinaan kepribadian yang rutin difasilitasi oleh Rutan Jepara guna meningkatkan kualitas mental dan spiritual warga binaan. Meski diikuti oleh jumlah peserta yang terbatas, kegiatan berlangsung dengan khidmat dan penuh makna. Rangkaian kegiatan diawali dengan pembacaan Surat Yasin secara bersama-sama, dilanjutkan dengan lantunan sholawat kepada Nabi Muhammad SAW. Suasana religius terasa kuat, mencerminkan kesungguhan Rutan Jepara dalam menciptakan lingkungan pembinaan yang positif dan humanis. Pada sesi berikutnya, penyuluh agama dari Kemenag Kabupaten Jepara menyampaikan ceramah keagamaan mengenai keutamaan bulan Rajab. Dalam ceramah tersebut disampaikan bahwa bulan Rajab merupakan salah satu bulan yang dimuliakan dalam Islam dan menjadi momentum yang tepat untuk meningkatkan ibadah, memperbanyak doa, serta memperbaiki diri. Pihak Rutan Jepara menyampaikan bahwa kegiatan ini diharapkan dapat memberikan ketenangan batin, menumbuhkan kesadaran spiritual, serta memotivasi warga binaan perempuan untuk terus memperbaiki diri selama menjalani masa pembinaan. Kehadiran pemagang dari Kemenaker juga diharapkan dapat menambah wawasan dan pengalaman langsung terkait pembinaan kepribadian di lingkungan pemasyarakatan. Rutan Jepara berkomitmen untuk terus menjalin sinergi dengan berbagai instansi dalam rangka mewujudkan pembinaan warga binaan yang menyeluruh, baik dari sisi mental, spiritual, maupun sosial.(Wely) Sumber:humas Rutan jepara