JATENG:Bidik-kasusnews.com Pati, 2 April 2026 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan praktik pemerasan dalam proses pengisian perangkat desa di wilayah Kabupaten Pati. Pada Kamis (2/4/2026), penyidik KPK memeriksa enam orang saksi untuk menggali informasi lebih dalam terkait perkara tersebut. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Sektor Sumber, Rembang. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa seluruh saksi yang dijadwalkan hadir dan kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung. Enam saksi yang diperiksa terdiri dari berbagai latar belakang, mulai dari calon perangkat desa, kepala desa, hingga pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. Mereka adalah SY, calon perangkat Desa Sukorukun Kecamatan Jaken; JL, calon perangkat Desa Sidoluhur; PMN, calon perangkat Desa Trikoyo Kecamatan Jaken; AS, Kepala Desa Slungkep Kecamatan Kayen; MR dari pihak swasta; serta ASH yang menjabat sebagai Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Pati,ujar juru bicara kpk Budi Prasetyo kepada bidik-kasusnews via WhatsApp 2/4/2026. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik fokus mendalami keterangan saksi terkait dugaan adanya permintaan atau penyerahan sejumlah uang dalam proses pendaftaran perangkat desa. Dugaan ini menjadi salah satu poin penting dalam konstruksi perkara yang tengah disidik KPK. KPK menilai praktik semacam ini berpotensi merusak sistem rekrutmen perangkat desa yang seharusnya berjalan transparan dan berbasis kompetensi. Oleh karena itu, pengusutan kasus ini diharapkan dapat mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta memberikan efek jera. Lembaga antirasuah tersebut menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk korupsi, termasuk yang terjadi di tingkat desa, demi menjaga integritas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.(Wely)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 2 April 2026 — Kegiatan magang di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Jepara menjadi sarana pembelajaran langsung bagi peserta dalam memahami proses administrasi pemasyarakatan. Salah satu kegiatan yang dilakukan adalah verifikasi data pengajuan Laporan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) untuk usulan cuti bersyarat warga binaan. Dalam pelaksanaannya, peserta magang dilibatkan untuk meneliti kelengkapan dokumen serta mencocokkan data yang diajukan dengan kondisi riil warga binaan. Langkah ini penting guna memastikan bahwa setiap usulan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Kegiatan verifikasi dilakukan secara sistematis dan teliti, dengan pendampingan dari petugas Rutan. Selain meningkatkan ketelitian, proses ini juga memberikan pemahaman kepada peserta magang mengenai pentingnya akurasi data dalam pengambilan keputusan terkait hak warga binaan. Petugas pelayanan tahanan menyebutkan bahwa keterlibatan peserta magang memberikan kontribusi positif dalam mendukung kelancaran administrasi. “Dengan adanya bantuan dari peserta magang, proses pengecekan data menjadi lebih optimal dan tetap terjaga kualitasnya,” ungkapnya. Melalui kegiatan ini, diharapkan peserta magang tidak hanya memperoleh pengalaman kerja, tetapi juga memahami nilai tanggung jawab dan profesionalitas dalam pelayanan publik, khususnya di bidang pemasyarakatan.(Wely) Sumber:Humas Rutan jepara
JATENG:Bidik-kasusnews.com Polda Jateng – Kota Semarang Kasus penipuan berkedok kelulusan seleksi penerimaan anggota Polri yang terjadi di Kabupaten Pemalang kembali menjadi perhatian publik setelah ramai diperbincangkan di berbagai media dan platform digital. Peristiwa tersebut dialami oleh pasangan suami istri asal Desa Pelutan, Pemalang, yang mengaku mengalami kerugian besar hingga ratusan juta rupiah. Korban tergiur janji kelulusan dua anaknya menjadi anggota Polri oleh pelaku berinisial WT pada tahun 2020. Dana yang diserahkan korban diketahui berasal dari hasil penjualan aset berharga berupa lahan pertanian. Kasus ini pun sempat viral di media sosial dan menjadi sorotan luas masyarakat, termasuk melalui berbagai pemberitaan media online. Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Artanto, menegaskan bahwa penanganan perkara telah dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Kasus ini sudah kami tangani dengan serius. Terhadap pelaku yang merupakan mantan anggota Polri berinisial WT, telah dijatuhi sanksi tegas melalui sidang Komisi Kode Etik Polri berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat,” jelasnya, Rabu (1/4/2026). Selain sanksi etik, pelaku juga telah menjalani proses hukum pidana hingga mendapatkan putusan dari pengadilan. “Yang bersangkutan tidak hanya diberhentikan, tetapi juga telah divonis pidana penjara selama 5 tahun. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menindak tegas setiap pelanggaran hukum tanpa pandang bulu,” lanjutnya. Saat ini, pelaku telah resmi bukan lagi anggota Polri dan tengah menjalani masa hukuman sesuai putusan pengadilan. Polda Jawa Tengah menegaskan akan terus menjaga integritas institusi serta meningkatkan pengawasan internal guna mencegah terulangnya kasus serupa. Masyarakat juga diimbau untuk tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dalam proses rekrutmen Polri dengan imbalan tertentu. Polri menegaskan bahwa seluruh proses penerimaan anggota dilakukan secara transparan, objektif, dan bebas dari praktik percaloan.(Wely) Sumber:Humas Polda jateng
Bidik-kasusnews.com Jakarta, 1 April 2026 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji dengan menetapkan dua tersangka tambahan. Perkembangan ini menandai semakin luasnya pengungkapan praktik yang diduga merugikan keuangan negara dalam penyelenggaraan ibadah haji. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidik kini tidak hanya fokus pada para tersangka utama, tetapi juga menelusuri keterlibatan pihak lain, khususnya biro perjalanan haji atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Menurutnya, peran PIHK menjadi krusial untuk ditelusuri karena diduga berkaitan dengan aliran dana serta keuntungan yang timbul dari mekanisme pembagian kuota haji yang tidak sesuai ketentuan. “Penyidikan terus kami kembangkan, termasuk mendalami pihak-pihak yang diduga menikmati hasil dari praktik tersebut. Ini juga berkaitan dengan upaya pengembalian kerugian negara,” ungkapnya kepada Bidik-kasusnews via WhatsApp 1/4/2026. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp622 miliar. Nilai tersebut menjadi fokus utama KPK dalam melakukan asset recovery melalui pelacakan aset dan potensi pengembalian dari pihak-pihak terkait. Dua tersangka baru yang ditetapkan yakni Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba. Keduanya diduga memiliki peran dalam rangkaian proses yang sedang diusut penyidik. Sebelumnya, KPK telah lebih dahulu menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka. Sejumlah langkah hukum, termasuk penahanan, telah dilakukan guna mendukung kelancaran proses penyidikan. Kasus ini sendiri mulai disidik sejak Agustus 2025 dan terus berkembang seiring ditemukannya fakta-fakta baru di lapangan. KPK memastikan tidak akan berhenti pada penetapan tersangka yang ada saat ini, dan membuka peluang adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum. Di sisi lain, Dewan Pengawas KPK turut mengawal proses penanganan perkara ini dari aspek etik, sebagai bentuk pengawasan internal agar seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan. KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara menyeluruh, sekaligus memastikan kerugian negara dapat dipulihkan secara optimal melalui berbagai langkah hukum yang ditempuh.(Wely)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Dalam upaya membekali Warga Binaan dengan keterampilan yang positif, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara secara rutin menggelar kegiatan latihan alat musik rebana. Latihan yang dilaksanakan pada Rabu (1/4/2026) ini bertempat di Masjid At-Taubah Rutan Jepara dan dipandu langsung oleh para peserta Maganghub Batch 2 dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang bertugas pada formasi pembinaan kepribadian. Kegiatan pembinaan kesenian islami ini telah diagendakan rutin setiap satu minggu sekali. Tujuannya adalah untuk membentuk keahlian motorik serta mengasah bakat seni para warga binaan agar memiliki keterampilan (skill) khusus dalam memainkan rebana. Sebagai bentuk identitas dan kebanggaan, grup musik rebana warga binaan ini diberi nama “Hadrah At-Taubah”, yang terinspirasi dari nama masjid tempat Warga Binaan rutin berlatih dan memperbaiki diri. Kepala Rutan Kelas IIB Jepara, Renza Maisetyo, memberikan apresiasi yang tinggi terhadap keberlangsungan program pelatihan kesenian ini. “Latihan rebana rutin ini bukan sekadar pengisi waktu luang, melainkan sarana pembinaan kepribadian yang sangat baik. Kami ingin para warga binaan memiliki keahlian baru yang bisa menjadi bekal positif dan sarana mendekatkan diri kepada nilai-nilai spiritual saat Warga Binaan kembali ke masyarakat nanti,” ujar Beliau. Kegiatan ditutup dengan pembacaan selawat dan doa bersama yang dipandu oleh para peserta magang Kementerian Ketenagakerjaan, dilanjutkan dengan evaluasi singkat perkembangan permainan musik kelompok. Melalui rutinitas pelatihan kesenian islami yang difasilitasi penuh oleh pihak rutan ini, diharapkan pembinaan kepribadian dapat terus berjalan secara berkelanjutan agar warga binaan memiliki wadah positif untuk menyalurkan bakat seni sekaligus mempertebal keimanan Warga Binaan.(Wely) Sumber:Humas Rutan jepara
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 1 April 2026 — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara kembali melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) sebagai upaya memperkuat sistem evaluasi dan pembinaan bagi warga binaan. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam menentukan langkah lanjutan yang tepat dalam proses pembinaan yang berkelanjutan. Sidang TPP tersebut diikuti oleh jajaran petugas pemasyarakatan yang memiliki peran dalam menilai perkembangan warga binaan. Dalam forum ini, setiap warga binaan dibahas secara komprehensif dengan mempertimbangkan berbagai indikator, seperti sikap dan perilaku selama menjalani masa pidana, keaktifan dalam program pembinaan, serta tingkat kedisiplinan. Melalui sidang ini, tim juga memberikan rekomendasi terkait program pembinaan lanjutan, termasuk usulan pemberian hak integrasi seperti asimilasi maupun pembebasan bersyarat bagi warga binaan yang dinilai telah memenuhi persyaratan. Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Jepara, Benny Apridona, S.H., menjelaskan bahwa Sidang TPP merupakan mekanisme penting untuk memastikan setiap keputusan yang diambil benar-benar berdasarkan penilaian yang objektif. “Sidang ini menjadi sarana untuk memastikan bahwa pembinaan berjalan sesuai dengan perkembangan masing-masing warga binaan. Kami mengedepankan prinsip profesionalitas dan akuntabilitas dalam setiap proses penilaian,” ungkapnya. Ia juga menegaskan bahwa hasil sidang tidak hanya berfokus pada pemberian hak, tetapi juga sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas program pembinaan yang ada di dalam rutan. Kegiatan berlangsung dengan tertib dan penuh kehati-hatian dalam setiap pengambilan keputusan. Melalui Sidang TPP ini, Rutan Kelas IIB Jepara terus menunjukkan komitmennya dalam menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih humanis, terarah, dan berorientasi pada keberhasilan reintegrasi sosial warga binaan.(Wely) Sumber:Humas Rutan jepara
JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA (1/04/2026) – Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara terus menunjukkan komitmennya dalam kegiatan pembinaan kemandirian melalui pemanfaatan lahan pertanian di area branggang, Selasa (31/03/2026). Dalam kondisi cuaca cerah, para WBP melaksanakan kegiatan penyiraman pupuk NPK pada tanaman kacang panjang dan kemangi. Kegiatan ini merupakan bagian dari perawatan rutin tanaman guna memastikan pertumbuhan tetap optimal serta menghasilkan kualitas panen yang baik. Dengan penuh ketelitian, proses penyiraman pupuk dilakukan secara merata agar nutrisi dapat terserap dengan maksimal oleh tanaman. Tanaman kacang panjang yang sedang dalam masa pertumbuhan serta kemangi sebagai tanaman pendukung dirawat secara intensif untuk menjaga kesuburan dan produktivitas lahan. Seluruh kegiatan berlangsung dengan tertib di bawah pengawasan peserta magang pada posisi Pembina Kemandirian, sehingga setiap tahapan kegiatan berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku serta memberikan pembelajaran langsung kepada WBP mengenai teknik pemupukan yang tepat. Kegiatan ini menjadi bukti bahwa program pembinaan kemandirian di Rutan Kelas IIB Jepara terus berjalan secara konsisten dan produktif. Selain mendukung program ketahanan pangan, kegiatan ini juga memberikan keterampilan praktis bagi WBP sebagai bekal setelah kembali ke masyarakat. Melalui optimalisasi lahan branggang, Rutan Kelas IIB Jepara terus berupaya menghadirkan kegiatan pembinaan yang bermanfaat, berkelanjutan, dan berdampak positif bagi Warga Binaan Pemasyarakatan.(Wely) Sumber:Humas Rutan jepara
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara-Kedung, 1 April 2026 — SQUAD NUSANTARA PAC Kedung menunjukkan komitmennya dalam kegiatan sosial keagamaan dengan turut ambil bagian dalam pelaksanaan manasik haji tingkat Kecamatan Kedung. Kegiatan yang berlangsung di Gedung Satkordikcam Kedung ini diikuti oleh para calon jamaah haji dari berbagai desa se-Kecamatan Kedung. Dalam kesempatan tersebut, SQUAD NUSANTARA Ranting Kedung mendapatkan amanah untuk membantu memberikan pelayanan sekaligus menciptakan kenyamanan bagi para peserta manasik. Para anggota terlihat sigap dalam membantu kebutuhan peserta, mulai dari pengaturan tempat, pendampingan, hingga menjaga ketertiban selama kegiatan berlangsung. Penugasan ini diberikan oleh Pak Aji, selaku pemilik biro perjalanan wisata dan tour yang juga menjabat sebagai Ketua PAC Kota. Ia menilai bahwa keterlibatan SQUAD NUSANTARA merupakan bentuk kontribusi nyata dalam mendukung kelancaran kegiatan keagamaan di masyarakat. Menurutnya, tugas yang diberikan bukan hanya sekadar bantuan teknis, namun juga bagian dari pengabdian yang bernilai ibadah. Ia berharap seluruh anggota dapat menjalankan amanah tersebut dengan penuh tanggung jawab dan keikhlasan. Sementara itu, anggota SQUAD NUSANTARA PAC Kedung menyambut baik kepercayaan yang diberikan. Mereka berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik demi terciptanya suasana yang aman, nyaman, dan tertib bagi para calon jamaah haji. Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, kegiatan manasik haji di Kecamatan Kedung diharapkan dapat berjalan lancar serta memberikan bekal yang cukup bagi para peserta sebelum melaksanakan ibadah haji di Tanah Suci. Kegiatan ini pun diharapkan membawa keberkahan bagi semua pihak yang terlibat serta mempererat kebersamaan dalam semangat gotong royong dan pelayanan kepada masyarakat.(Wely)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 31 Maret 2026 – Pengadilan Negeri Jepara menggelar sidang maraton terhadap 10 terdakwa kasus narkotika dalam satu hari, Selasa (31/3/2026). Para terdakwa berasal dari latar belakang dan usia yang beragam, mulai dari lansia hingga tenaga kesehatan. Dari sepuluh terdakwa tersebut, dua di antaranya menjadi sorotan yakni Ahmad alias Mamad (70), warga Karimunjawa, serta Taufan Karnawi (60), yang diketahui merupakan pegawai Puskesmas Karimunjawa. Keduanya duduk di kursi pesakitan bersama terdakwa lainnya dalam perkara narkotika jenis sabu. Sidang berlangsung di ruang Cakra dengan agenda pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dilakukan secara bergantian terhadap masing-masing terdakwa. Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jepara, Dian Mario, membenarkan bahwa terdapat 10 terdakwa yang menjalani persidangan pada hari tersebut. “Iya, total ada 10 terdakwa yang disidangkan hari ini,” ujarnya. Pengakuan Terdakwa: Sabu untuk Konsumsi Pribadi Salah satu terdakwa, Angga Maulana, mengungkapkan bahwa dirinya telah menggunakan sabu sejak tahun 2019. Ia mengaku membeli dan menggunakan barang haram tersebut untuk konsumsi pribadi. “Kalau ada uang, saya beli dan pakai sendiri,” katanya usai menjalani sidang. Dalam persidangan juga terungkap bahwa beberapa terdakwa menggunakan sabu untuk menunjang aktivitas kerja, terutama untuk mengurangi rasa lelah dan kantuk saat bekerja sebagai sopir. Nama Pemasok “Brewok” Muncul di Persidangan Menariknya, sejumlah terdakwa menyebut satu nama yang sama, yakni “Brewok”, yang diduga sebagai pemasok sabu. Nama tersebut berulang kali disebut dalam ruang sidang, mengindikasikan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Namun hingga kini, sosok yang disebut tersebut belum berhasil diamankan oleh aparat penegak hukum. Hakim Soroti Penanganan Barang Bukti Selain mengungkap jaringan, persidangan juga menyoroti proses penanganan barang bukti oleh penyidik. Dalam keterangannya, penyidik mengakui bahwa barang bukti sabu sempat disisihkan sebelum dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah. Majelis Hakim mempertanyakan prosedur tersebut, termasuk proses penimbangan barang bukti sebelum dikirim ke laboratorium. Penyidik menjelaskan bahwa penimbangan dilakukan terlebih dahulu di tingkat penyidikan sebelum pemeriksaan lanjutan. Sidang Masih Berlanjut Persidangan terhadap 10 terdakwa ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pendalaman peran masing-masing terdakwa. Kasus ini menjadi gambaran bahwa peredaran narkotika masih menyasar berbagai kalangan tanpa memandang usia maupun profesi, sekaligus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum di Jepara. (Wely)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Semarang, 31 Maret 2026 – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil membongkar kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari penipuan berkedok investasi sarang burung walet fiktif. Kasus ini mengakibatkan kerugian korban mencapai sekitar Rp78 miliar. Pengungkapan tersebut disampaikan langsung oleh Dirkrimsus Polda Jateng Kombes Pol. Djoko Julianto dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jateng. Ia menjelaskan bahwa tersangka berinisial JS (36), warga Kota Semarang, telah merancang aksi penipuan tersebut sejak tahun 2022. “Tersangka menawarkan investasi bisnis sarang burung walet dengan janji keuntungan besar dalam waktu singkat. Namun, seluruh skema tersebut hanyalah fiktif dan digunakan untuk menarik dana dari korban,” ujar Dirkrimsus. Korban berinisial UP (40), seorang pengusaha yang juga komisaris sebuah perusahaan swasta di Semarang, mulai menanamkan modal sejak April 2022 hingga pertengahan 2025. Namun, keuntungan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi, hingga akhirnya korban melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian. Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan sejumlah rekening untuk menampung dana korban, yang kemudian dialirkan kembali ke rekening pribadinya. Modus ini dilakukan untuk menyamarkan asal-usul dana dan menghindari kecurigaan. Dirkrimsus menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan mendalam dengan melibatkan berbagai instansi, termasuk PPATK dan pihak perbankan, guna melacak aliran dana serta mengidentifikasi aset hasil kejahatan. Dari hasil penyidikan, polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti berupa dokumen transaksi, rekening koran, perangkat perbankan, serta aset bernilai miliaran rupiah, seperti kendaraan dan sertifikat tanah. Total aset yang berhasil diidentifikasi mencapai sekitar Rp22 miliar, meskipun sebagian telah dialihkan menggunakan nama pihak lain. “Kami terus melakukan pengembangan untuk menelusuri aset lain yang masih tersembunyi serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” tambahnya. Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang tidak jelas legalitasnya. “Jangan mudah tergiur keuntungan besar dalam waktu singkat. Pastikan setiap investasi memiliki dasar usaha yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal TPPU sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar, serta pasal tambahan terkait penipuan dan penggelapan. Polda Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk terus memberantas kejahatan ekonomi dan melindungi masyarakat dari praktik investasi ilegal yang merugikan.(Wely) Sumber:Humas Polda jateng