JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Fakta mengejutkan terungkap dalam lanjutan sidang perkara pengeroyokan yang menimpa warga Desa Balong Kembang, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jepara, Senin (2/2/2026), terungkap bahwa korban tidak hanya dianiaya secara brutal, tetapi juga ditelanjangi dan direkam menggunakan telepon genggam oleh para pelaku. Perkara ini menyeret tiga terdakwa dewasa, yakni Slamet Agus Minarno bin Tiyono, Ahmad Zulianto bin Pairi, dan Fatriyas Arrosyad Armandani alias Bendol bin Sukarman. Sementara dua pelaku lainnya berinisial WDC dan FDP masih berstatus anak di bawah umur. Seluruh pelaku diketahui merupakan warga Desa Kaligarang, Kecamatan Keling, Jepara. Korban berinisial AMT (38) menjadi saksi utama dalam persidangan. Ia mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Minggu dini hari, 9 November 2025, saat dirinya melintas di jalan kawasan Perhutani yang masuk wilayah Desa Balong. Saat itu, korban dihadang oleh para pelaku yang datang menggunakan beberapa sepeda motor. “Saya dihentikan secara paksa, lalu dipukul berulang kali di bagian wajah dan kepala. Setelah itu ada pelaku lain yang ikut memukul dan menendang hingga saya terjatuh dan tidak sadarkan diri,” ujar korban di hadapan majelis hakim. Saksi lain, Handrias Susanto, yang saat itu membonceng korban, membenarkan kejadian tersebut. Ia menyebut para pelaku berjumlah sekitar lima orang dengan tiga sepeda motor. Menurutnya, pengeroyokan berlangsung secara brutal dan dilakukan secara bersama-sama. “Setelah korban jatuh, saya melihat salah satu pelaku membuka pakaian korban hingga telanjang. Pelaku lain kemudian merekam kondisi tersebut dengan ponsel,” ungkap Handrias. Ia juga mengaku mendengar salah satu pelaku meminta senjata tajam sambil berkata, “jupukno arit.” Handrias mengaku tidak berani memberikan pertolongan karena mendapat ancaman serius dari para pelaku. Ia diminta pergi dan dilarang melapor ke siapa pun. Ketua Ajicakra Indonesia, Tri Hutomo, selaku kuasa hukum korban, menyatakan keprihatinan mendalam atas fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Menurutnya, perkara ini tidak bisa dipandang sebagai pengeroyokan biasa. “Ada indikasi kuat perencanaan sebelumnya. Selain adanya senjata tajam yang dipersiapkan, tindakan penelanjangan dan perekaman video menunjukkan unsur perendahan martabat manusia yang sangat serius,” tegas Tri. Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menelusuri dugaan penyebaran video korban. “Kami menemukan bukti awal bahwa video tersebut sempat diunggah ke media sosial dan disebarkan melalui grup WhatsApp. Untuk itu, kami telah membuat laporan terpisah,” jelasnya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka fisik yang masih membekas hingga kini serta trauma psikologis yang mendalam. Para terdakwa dijerat Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Selain itu, kuasa hukum korban juga melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 406 KUHP serta Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE terkait perekaman dan penyebaran konten bermuatan pelanggaran kesusilaan. (Wely-jateng)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Pati – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) berupa pemerasan dalam pengisian formasi jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati. Pada Senin (2/2/2026), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi.   Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi Bidik-kasusnews 2/2/2026, melalui pesan WhatsApp, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Ia menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan di Polda Jawa Tengah.   “Hari ini Senin (2/2/2026), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK berupa pemerasan dalam pengisian formasi jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati,” ujar Budi Prasetyo.   Adapun tiga saksi yang diperiksa oleh tim penyidik KPK di Polda Jateng, yakni: 1.RUK, Perangkat Desa Sukorukun 2.KAR, Kepala Desa Bumiayu, Kecamatan Wedarijaksa 3.SUR, Camat Gabus, Kabupaten Pati   Pemeriksaan para saksi ini dilakukan untuk mendalami dugaan praktik pemerasan yang diduga terjadi dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.   KPK menegaskan akan terus mengembangkan perkara tersebut dan tidak menutup kemungkinan memanggil saksi lain guna melengkapi alat bukti dan mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi tersebut. (Wely)

JATENG;Bidik-kasusnews.com Jepara – Mengawali tahun kerja 2026, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara melaksanakan kegiatan Penandatanganan Komitmen Bersama dan Pakta Integritas, Senin (2/2/2026). Kegiatan ini digelar di Aula Ratu Kalinyamat dan diikuti oleh seluruh jajaran pegawai serta pejabat struktural Rutan Jepara.   Langkah tersebut menjadi wujud keseriusan Rutan Kelas IIB Jepara dalam membangun budaya kerja yang berorientasi pada integritas, akuntabilitas, serta pelayanan publik yang berkualitas. Kegiatan ini juga merupakan bagian dari dukungan terhadap program Reformasi Birokrasi dan pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM.   Kepala Rutan Kelas IIB Jepara menyampaikan bahwa penandatanganan pakta integritas menjadi fondasi awal dalam menjalankan tugas dan fungsi pemasyarakatan sepanjang tahun 2026. Menurutnya, setiap pegawai memiliki peran penting dalam menjaga marwah institusi melalui perilaku kerja yang jujur dan bertanggung jawab.   “Komitmen ini harus tercermin dalam sikap dan tindakan sehari-hari. Integritas bukan hanya slogan, tetapi prinsip kerja yang harus dijaga oleh seluruh pegawai,” ungkapnya.   Ia juga menekankan pentingnya pelayanan yang transparan dan bebas dari praktik-praktik yang bertentangan dengan aturan. Dengan komitmen yang sama, diharapkan seluruh jajaran mampu meningkatkan kinerja serta kepercayaan masyarakat terhadap Rutan Jepara.   Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan ikrar komitmen bersama yang diikuti oleh seluruh peserta. Melalui momentum ini, Rutan Kelas IIB Jepara menegaskan tekadnya untuk terus menghadirkan lingkungan kerja yang profesional dan berintegritas demi pelayanan pemasyarakatan yang optimal. (Wely)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Squad Nusantara Ranting Bangsri kembali menggelar kegiatan rutinan bulanan yang dikemas dengan doa bersama dan tahlil. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat malam, 31 Januari 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, bertempat di rumah Bapak Suro, Desa Jerukwangi RT 04 RW 05, Kecamatan Bangsri.   Rutinan bulanan ini dihadiri sekitar 30 anggota Squad Nusantara Ranting Bangsri. Suasana kegiatan berlangsung khidmat dan penuh kebersamaan, diawali dengan tahlil dan doa bersama sebagai wujud rasa syukur serta harapan agar organisasi senantiasa diberi kelancaran, kekompakan, dan keberkahan.   Pada kesempatan tersebut juga dilaksanakan selametan penetapan nama Squad Nusantara Ranting Bangsri yang resmi diberi nama “Macan Kumbang Bangsri.” Nama ini diharapkan menjadi simbol kekuatan, keberanian, dan solidaritas antaranggota dalam menjalankan peran sosial di tengah masyarakat.   Kegiatan dipimpin langsung oleh Ketua Squad Nusantara Ranting Bangsri, Bapak Anto yang akrab disapa Gayor. Dalam sambutannya, ia menyampaikan pentingnya menjaga persaudaraan, kekompakan, serta menjadikan Squad Nusantara sebagai wadah kegiatan positif dan bermanfaat bagi lingkungan sekitar.   “Melalui rutinan bulanan ini, kita berharap tali silaturahmi antaranggota semakin kuat dan Squad Nusantara Macan Kumbang Bangsri dapat terus berkontribusi secara positif di masyarakat,” ujar Bapak Anto.   Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Squad Nusantara Macan Kumbang Bangsri menegaskan komitmennya untuk terus menjaga nilai kebersamaan, kekeluargaan, dan kepedulian sosial sebagai bagian dari pengabdian kepada masyarakat. (Wely-jateng)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara-31-Januari-2026- Polsek Mayong bergerak cepat menindaklanjuti laporan dari pihak keamanan PT PWI Jepara terkait aktivitas balapan sepeda BMX yang kerap terjadi di jalan sekitar kawasan perusahaan tersebut setiap malam Minggu.   Laporan disampaikan karena kegiatan balapan BMX liar tersebut selalu menarik banyak penonton, sehingga mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan dinilai sangat meresahkan pengguna jalan. Selain itu, kerumunan yang terbentuk dikhawatirkan dapat memicu terjadinya hal-hal negatif dan berpotensi menimbulkan gangguan keamanan serta keselamatan.   Menanggapi laporan tersebut, Polsek Mayong segera melaksanakan patroli pada Sabtu malam, 31 Januari 2026, sekitar pukul 21.00 WIB. Kegiatan patroli dipimpin langsung oleh Kanit Samapta Polsek Mayong, AIPTU Joko, didampingi Ka SPKT AIPDA Didik serta Brigadir Bagus.   Dalam patroli tersebut, petugas menyisir sepanjang jalan PT PWI Jepara untuk memastikan situasi tetap kondusif serta mencegah terjadinya balapan sepeda BMX liar. Petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat dan para remaja agar tidak melakukan aktivitas yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.   Polsek Mayong menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya pada waktu-waktu rawan seperti malam akhir pekan. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas di lingkungan sekitar.   Dengan adanya patroli ini, diharapkan situasi keamanan di kawasan PT PWI Jepara tetap aman, tertib, dan kondusif. (Wely)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Ketua Srikandi DPC Squad Nusantara Kabupaten Jepara, Riana Shofa, memimpin langsung kegiatan kunjungan sosial ke kediaman salah satu anggota, Bapak Suhban, yang tengah sakit, pada Sabtu (31/01/2026) pukul 14.00 WIB.   Kegiatan tersebut berlangsung di RT 04 RW 05, Dukuh Sekelor, Desa Bumiharjo, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara. Dalam kunjungan itu, Ketua Srikandi didampingi Wakil Ketua Bidang Sosial, Dian, serta jajaran anggota Srikandi Squad Nusantara Jepara.   Menurut Riana Shofa, kegiatan menjenguk anggota yang sakit merupakan bagian dari komitmen Srikandi Squad Nusantara untuk terus menumbuhkan rasa kepedulian dan kebersamaan di dalam organisasi.   “Kami ingin memastikan bahwa setiap anggota merasa diperhatikan dan tidak merasa sendiri ketika sedang mengalami ujian, termasuk saat sakit. Ini adalah bentuk kepedulian dan solidaritas keluarga besar Squad Nusantara,” ujar Riana Shofa.   Selain bersilaturahmi, dalam kesempatan tersebut Ketua Srikandi juga menyerahkan bantuan sosial secara simbolis kepada Bapak Suhban sebagai wujud dukungan moril dan materiil.   Riana Shofa menambahkan bahwa kegiatan sosial semacam ini akan terus dilakukan sebagai bagian dari program kerja Srikandi Squad Nusantara Jepara.   “Melalui kegiatan seperti ini, kami berharap nilai gotong royong dan rasa kemanusiaan terus terjaga, tidak hanya di internal organisasi tetapi juga di tengah masyarakat,” tambahnya.   Sementara itu, Bapak Suhban menyampaikan rasa terima kasih dan kebanggaannya atas kunjungan serta perhatian yang diberikan oleh Srikandi Squad Nusantara Jepara.   Kegiatan tersebut menjadi bukti nyata peran aktif Srikandi Squad Nusantara Jepara dalam menjalankan fungsi sosial dan kemasyarakatan di wilayah Kabupaten Jepara. (Wely-jateng)

Bidik-kasusnews.com JAKARTA-31-Januari-2026-Polemik penggunaan anggaran pendidikan dalam APBN 2026 memasuki babak baru. Sejumlah mahasiswa, guru honorer, dan pengelola yayasan pendidikan resmi mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka mempersoalkan dimasukkannya Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam pos anggaran pendidikan.   para pemohon menilai kebijakan tersebut berpotensi menggerus makna konstitusional kewajiban negara dalam memenuhi alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan sebagaimana diatur Pasal 31 ayat (4) UUD 1945. Dalam APBN 2026, pemerintah menetapkan anggaran pendidikan sebesar Rp769,1 triliun. Namun sekitar Rp223 triliun di antaranya dialokasikan untuk program MBG. Artinya, hampir sepertiga anggaran pendidikan digunakan untuk program yang tidak secara tegas dikategorikan sebagai belanja pendidikan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional maupun PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.   “Secara angka mungkin terlihat memenuhi 20 persen, tetapi secara substansi hak atas pendidikan bisa berkurang,” dalam laporannya, mengulas kekhawatiran para pemohon terkait pengaburan fungsi anggaran pendidikan.seperti di lansir dari Timesindonesia 31/1/2026.   Salah satu pemohon, Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, menegaskan bahwa pendidikan semestinya difokuskan pada pembiayaan guru, sekolah, beasiswa, dan proses belajar mengajar. Ia menilai program MBG memiliki cakupan kebijakan yang lebih luas dan seharusnya tidak dibebankan pada anggaran pendidikan.   “Jika program makan bergizi dimasukkan sebagai anggaran pendidikan, maka kewajiban 20 persen itu tidak lagi utuh,” ujar Dzakwan, seperti dikutip Timesindonesia.   Kritik juga datang dari kalangan pengamat kebijakan publik. Program Manager INFID, Abdul Waidl, menilai penafsiran pemerintah terlalu longgar dan berisiko menjadi preseden ke depan.   Menurutnya, jika argumen MBG diterima sebagai anggaran pendidikan hanya karena menyasar peserta didik, maka berbagai program lain yang berkaitan dengan anak juga dapat dimasukkan ke pos yang sama. Padahal, regulasi pendanaan pendidikan telah mengatur secara rinci komponen biaya pendidikan.   INFID memperkirakan, tanpa memasukkan anggaran MBG, porsi anggaran pendidikan riil pada 2026 hanya berada di kisaran 14 hingga 18 persen dari total belanja negara, atau di bawah ambang batas konstitusi.   Sementara itu, pengamat pendidikan mengingatkan bahwa masih banyak persoalan mendasar di sektor pendidikan yang membutuhkan anggaran besar, mulai dari kesejahteraan guru honorer, perbaikan infrastruktur sekolah, hingga pemenuhan putusan MK terkait pendidikan gratis.   Menanggapi gugatan tersebut, Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa pihaknya hanya bertindak sebagai pelaksana program dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi. Penentuan sumber pendanaan, menurut BGN, merupakan kewenangan pemerintah dan DPR.   Kini, Mahkamah Konstitusi menjadi penentu arah kebijakan anggaran pendidikan ke depan. Putusan MK nantinya tidak hanya menentukan nasib Program Makan Bergizi Gratis, tetapi juga akan menjadi rujukan penting tentang sejauh mana tafsir alokasi 20 persen anggaran pendidikan dapat diperluas.   Di tengah proses hukum tersebut, tantangan pendidikan nasional masih nyata: jutaan anak usia sekolah belum mengenyam pendidikan, ribuan bangunan sekolah dalam kondisi rusak, dan guru honorer masih bergelut dengan penghasilan yang jauh dari layak. (Wely)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Jumat, 30 Januari 2026 Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara terus memperkuat program ketahanan pangan melalui pengembangan ternak ayam sebagai inovasi pembinaan kemandirian bagi warga binaan. Program ini menjadi bagian dari strategi pemanfaatan lahan dan sumber daya internal guna mendukung kebutuhan pangan serta pelatihan keterampilan warga binaan. Petugas Rutan Jepara bersama warga binaan mengelola ternak ayam secara mandiri, mulai dari perawatan kandang, pemberian pakan, hingga pemantauan kesehatan ternak. Hasil program ini diharapkan dapat mendukung pemenuhan kebutuhan internal serta menjadi sarana edukasi kewirausahaan bagi warga binaan. Kepala Rutan Jepara, Renza Maisetyo, menyampaikan bahwa program ternak ayam ini merupakan wujud inovasi pembinaan berbasis produktivitas. “Program ternak ayam ini tidak hanya mendukung ketahanan pangan, tetapi juga membekali warga binaan dengan keterampilan yang dapat dimanfaatkan setelah mereka kembali ke masyarakat. Ini adalah bagian dari pembinaan kemandirian yang berkelanjutan,” ujarnya. Melalui inovasi ini, Rutan Jepara menunjukkan komitmen dalam mendukung program ketahanan pangan nasional serta membangun model pembinaan produktif yang adaptif dan berorientasi pada pemberdayaan warga binaan. (Wely) Sumber:Humas Rutan jepara

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Jumat, 30 Januari 2026 Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara melaksanakan kegiatan senam sehat bersama warga binaan sebagai bagian dari program pembinaan jasmani dan pembentukan pola hidup sehat di lingkungan pemasyarakatan. Kegiatan senam dilaksanakan di area lapangan Rutan Jepara dan diikuti oleh warga binaan dengan pendampingan petugas. Senam dipandu secara terstruktur guna meningkatkan kebugaran fisik, menjaga kesehatan tubuh, serta menumbuhkan semangat kebersamaan. Kepala Rutan Jepara, Renza Maisetyo, menegaskan bahwa kegiatan olahraga rutin menjadi bagian penting dalam pembinaan warga binaan. “Senam sehat ini merupakan upaya menjaga kondisi fisik warga binaan agar tetap bugar dan produktif selama menjalani masa pembinaan. Kesehatan yang baik akan mendukung proses pembinaan kepribadian dan kemandirian,” ungkap Renza. Selain manfaat fisik, kegiatan ini juga menjadi sarana pembinaan mental, disiplin, dan penguatan interaksi sosial yang positif di lingkungan rutan. Rutan Jepara berkomitmen untuk terus menghadirkan kegiatan pembinaan yang holistik, mencakup aspek fisik, mental, dan sosial.(Wely) Sumber:Humas Rutan jepara

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Kamis, 29 Januari 2026 Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara kembali menunjukkan partisipasi aktif dalam kegiatan pembinaan pegawai melalui bidang olahraga. Kali ini, empat atlet mini soccer Rutan Jepara mengikuti latihan seleksi bersama Eks Karesidenan Pati sebagai persiapan menghadapi Piala Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah Tahun 2026. Kegiatan latihan bersama tersebut berlangsung di Lapangan Safin Pati (Lapangan Sepak Bola Mojoagung), Kabupaten Pati, dan melibatkan sejumlah Unit Pelaksana Teknis pemasyarakatan dari wilayah sekitar. Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bagian dari proses penjaringan atlet terbaik yang akan mewakili wilayah pada kompetisi tingkat Kanwil. Empat pegawai Rutan Jepara yang ditugaskan mengikuti seleksi yakni Maulana Yusuf, Tri Aji Setiawan, Ilham Sanusi, dan Devian Yakuf Yolanda. Keempatnya merupakan petugas penjaga tahanan yang dinilai memiliki kemampuan dan kesiapan untuk berkompetisi dalam cabang olahraga mini soccer. Kepala Rutan Jepara, Renza Maisetyo, menyampaikan bahwa kegiatan olahraga antarpegawai memiliki peran penting dalam menjaga kondisi fisik dan mental petugas pemasyarakatan. Selain itu, ajang ini juga menjadi sarana memperkuat koordinasi dan kebersamaan antar UPT. “Melalui kegiatan seperti ini, kami mendorong pegawai untuk tetap sehat, disiplin, dan menjunjung tinggi sportivitas. Harapannya, atlet Rutan Jepara dapat memberikan kontribusi terbaik pada ajang Piala Kakanwil nanti,” ujarnya. Latihan seleksi mini soccer ini juga menjadi media silaturahmi dan penguatan sinergi antar jajaran pemasyarakatan di Eks Karesidenan Pati, sekaligus mendukung terciptanya aparatur yang solid dan profesional. Partisipasi Rutan Jepara dalam kegiatan ini sejalan dengan komitmen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam membangun sumber daya manusia yang unggul, berintegritas, dan berdaya saing melalui pembinaan berkelanjutan di berbagai bidang. (Wely) Sumber:Humas Rutan jepara