KUNINGAN-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan berusia 27 tahun di Kabupaten Kuningan berkembang menjadi sorotan serius, setelah muncul indikasi keterkaitan dengan peredaran obat-obatan terlarang golongan G. Perempuan asal Kelurahan Cirendang, Blok Cikedung itu mengaku menjadi korban kekerasan yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial S, warga Kelurahan Cipari, Kecamatan Cigugur. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu malam (15/04/2026). Awalnya, kasus ini dipandang sebagai tindak kekerasan biasa. Namun seiring berjalannya waktu, fakta-fakta baru mulai terungkap dan memperluas dimensi perkara. Korban yang mengalami trauma akhirnya melapor ke Polsek Cigugur pada Jumat pagi (17/04/2026). Penanganan awal dilakukan dengan melibatkan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Sosial, sebelum laporan resmi dilimpahkan ke Polres Kuningan. Dalam proses pelaporan, korban turut didampingi oleh Ketua Forum Masyarakat Peduli (FORMASI), Manap Suharnap, bersama timnya. Manap menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa dipandang sebelah mata. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak cepat, transparan, dan menyeluruh. “Ini bukan sekadar penganiayaan. Penanganannya harus serius dan terbuka. Jangan sampai publik menilai ada yang ditutup-tutupi,” ujarnya. Ia juga mengungkap adanya informasi yang mengarah pada dugaan keterlibatan terduga pelaku dalam peredaran obat-obatan golongan G, yang selama ini kerap disalahgunakan dan berdampak buruk bagi masyarakat, khususnya generasi muda. Jika dugaan tersebut terbukti, kata dia, maka kasus ini berpotensi membuka jaringan peredaran obat terlarang di wilayah Kuningan. “Penegak hukum, khususnya Satres Narkoba, harus menelusuri hingga ke akar. Jika ada jaringan, harus dibongkar secara tuntas,” tegasnya. Hingga kini, publik masih menunggu langkah konkret dari aparat kepolisian dalam menangani kasus tersebut secara profesional dan akuntabel. Sementara itu, korban masih dalam pendampingan dan berharap proses hukum berjalan adil serta memberikan kepastian, bukan sekadar janji. (Asep Rusliman)
SUKABUMI-BIDIK-KSUSNEWS.COM – Komitmen Polresta Cirebon dalam memberantas peredaran obat keras ilegal kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil menggerebek sebuah rumah kontrakan yang dijadikan tempat penyimpanan ribuan butir obat berbahaya, Rabu malam (15/4/2026). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial RA alias OKI (29), warga Desa Dukupuntang. Ia ditangkap tanpa perlawanan sekitar pukul 19.30 WIB di lokasi penggerebekan. Kapolresta Cirebon, Imara Utama, mengungkapkan bahwa dari hasil penggeledahan, polisi menemukan total 7.250 butir obat keras yang disembunyikan dalam dus televisi. Rinciannya, 3.300 butir Tramadol dan 3.950 butir Trihexyphenidyl, serta uang tunai Rp2,2 juta yang diduga hasil penjualan. “Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat keras ilegal yang merusak generasi muda. Ribuan butir ini berhasil diamankan sebelum beredar luas,” tegasnya, Jumat (17/4/2026). Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pemasok berinisial A yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi saat ini masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan peredaran hingga ke sumbernya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana telah diperbarui dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat terlarang melalui layanan 110, guna mencegah penyalahgunaan yang lebih luas. (Asep Rusliman)
CIREBON-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Persatuan Wartawan Indonesia Kota Cirebon memberikan penghargaan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai bentuk apresiasi atas keterbukaan informasi dan hubungan baik yang terjalin dengan insan pers. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua PWI Kota Cirebon, Alif Santosa, kepada perwakilan OJK dalam kegiatan yang berlangsung di Kantor OJK Cirebon, Jumat (17/4/2026). Dalam keterangannya, Alif menegaskan bahwa penghargaan ini merupakan pengakuan atas konsistensi OJK dalam membangun komunikasi yang terbuka dan produktif dengan media. Menurutnya, OJK dinilai aktif dalam menyampaikan informasi yang akurat sekaligus edukatif kepada masyarakat melalui berbagai kanal media. Hal ini dinilai berkontribusi besar dalam meningkatkan pemahaman publik terhadap sektor keuangan. Sementara itu, Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib, menyampaikan apresiasi atas penghargaan yang diberikan. Ia menyebut penghargaan tersebut menjadi motivasi bagi OJK untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan transparansi informasi. Agus menambahkan, pihaknya akan terus memperkuat kolaborasi dengan media sebagai mitra strategis dalam menyebarluaskan edukasi keuangan kepada masyarakat, sekaligus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan. Kegiatan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban, serta menjadi momentum untuk mempererat hubungan antara OJK dan PWI Kota Cirebon dalam mendukung sektor keuangan yang transparan dan inklusif. (Asep Rusliman)
MAJALENGKA-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Bupati Majalengka, Eman Suherman, resmi melakukan kick off penataan dan perapihan kabel udara di wilayah Kabupaten Majalengka, Kamis (16/4). Langkah ini menjadi upaya awal pemerintah daerah dalam menciptakan tata kota yang lebih tertib, nyaman dipandang, serta aman bagi masyarakat. Dalam keterangannya, Eman menegaskan bahwa penataan kabel udara bukan sekadar soal estetika, tetapi juga berkaitan langsung dengan aspek keselamatan publik. Kabel yang tidak tertata rapi dinilai berpotensi menimbulkan risiko, sehingga perlu dilakukan penataan secara terintegrasi. “Ini bukan hanya soal keindahan kota, tetapi juga menyangkut keamanan warga. Kabel yang semrawut harus ditata agar tidak membahayakan,” ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dengan para operator dan penyedia jaringan dalam mendukung keberhasilan program tersebut. Menurutnya, kolaborasi menjadi kunci agar penataan dapat berjalan sesuai aturan dan standar yang telah ditetapkan. Sementara itu, Ketua Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi Jawa Barat, Yudiana Arifin, menyampaikan dukungannya terhadap langkah yang diambil Pemkab Majalengka. Ia memastikan pihaknya siap berkoordinasi dan mendorong seluruh anggota untuk melakukan penyesuaian di lapangan, termasuk merapikan instalasi kabel serta memastikan standar keamanan jaringan terpenuhi. “Penataan kabel ini merupakan kebutuhan bersama. Kami siap mendukung dan berkolaborasi agar pelaksanaannya berjalan efektif,” ungkapnya. Program ini diharapkan mampu menghadirkan wajah kota Majalengka yang lebih modern, tertata, dan memberikan rasa aman bagi seluruh masyarakat. (Asep Rusliman)
CIREBON-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Warga Desa Muara, Kecamatan Suranenggala, digegerkan dengan penemuan sesosok mayat laki-laki di bibir laut pada Kamis pagi (16/04/2026) sekitar pukul 07.30 WIB. Penanganan cepat langsung dilakukan aparat kepolisian setempat untuk memastikan proses evakuasi dan identifikasi berjalan optimal. Mayat tersebut pertama kali ditemukan oleh seorang warga bernama Kadina, seorang petambak asal Blok Muara Wetan. Saat tengah beraktivitas di area tambak, ia mencium bau tidak sedap yang kemudian ditelusuri hingga menemukan jasad pria dalam kondisi terlentang tanpa identitas. Kapolsek Kapetakan AKP Rudiana menjelaskan, pihaknya langsung bergerak ke lokasi setelah menerima laporan dari perangkat desa. Langkah awal yang dilakukan meliputi pengamanan area penemuan, pengumpulan keterangan saksi, serta koordinasi dengan tim identifikasi. “Begitu laporan masuk, kami langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan awal sekaligus mengamankan tempat kejadian,” ujarnya, Jumat (17/4/2026). Sekitar pukul 11.30 WIB, Tim Inafis dari Polres Cirebon Kota tiba di lokasi dan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Proses ini bertujuan mengidentifikasi kondisi jenazah serta mencari petunjuk awal terkait identitas korban maupun dugaan penyebab kematian. Dari hasil pemeriksaan awal, korban diketahui berjenis kelamin laki-laki dengan perkiraan usia sekitar 45 tahun. Saat ditemukan, korban tidak mengenakan baju dan belum dapat dipastikan identitasnya. Selanjutnya, pada pukul 12.30 WIB, jenazah dievakuasi ke RSUD Gunung Jati untuk menjalani pemeriksaan medis lanjutan dan proses autopsi guna memastikan identitas serta penyebab kematian secara lebih akurat. Polisi mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan anggota keluarga dengan ciri-ciri tersebut agar segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan 110. Pihak kepolisian juga menegaskan akan terus melakukan penyelidikan dan membuka ruang bagi informasi dari masyarakat. “Kami berharap adanya informasi dari masyarakat untuk membantu mengungkap identitas korban,” kata Kasi Humas Polres Cirebon Kota, AKP M. Aris. (Asep Rusliman)
MAJALENGKA-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Komitmen pemberantasan peredaran gelap narkotika terus diperlihatkan jajaran Polres Majalengka. Sepanjang Maret hingga April 2026, aparat berhasil mengungkap enam kasus narkoba dan meringkus tujuh tersangka yang diduga sebagai pengedar. Pengungkapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi dalam konferensi pers yang digelar di Aula Sindangkasih Mapolres, Kamis (16/4/2026). Ia didampingi Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo dan Kasi Humas AKP Yayan Suripna. “Dalam dua bulan terakhir, kami berhasil mengungkap enam kasus yang tersebar di sejumlah wilayah,” ujar Rita. Enam kasus itu masing-masing terjadi di dua titik di Kecamatan Cigasong, satu di Talaga, dua di Rajagaluh, dan satu di Cikijing. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tujuh pria dengan latar belakang beragam, mulai dari pengangguran, buruh, wiraswasta, hingga mahasiswa. Lima tersangka terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu, yakni A.H. (25) asal Cirebon, R.H. (27) dan M.T.J. (25) asal Rajagaluh, G.A. (31) asal Leuwimunding, serta E.R. (52) asal Cibinong. Sementara dua tersangka lainnya, D.K. (39) asal Bireuen dan G.F. (28) asal Talaga, diamankan terkait peredaran obat keras. Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 23,17 gram serta 1.670 butir obat keras. Dalam menjalankan aksinya, para tersangka menggunakan modus “tempel” dengan panduan titik koordinat serta transaksi langsung atau COD. Atas perbuatannya, para tersangka pengedar sabu dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun hingga maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan pengedar obat keras dikenakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Kapolres menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Majalengka. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110. “Peran masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba. Kami pastikan akan tindak tegas tanpa kompromi,” tegasnya. (Asep Rusliman)
MAJALENGKA-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Cigasong. Dua pelaku berhasil diringkus hanya dalam waktu satu pekan setelah laporan diterima. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung Kapolres Majalengka, AKBP Rita Suwadi, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Sindangkasih Mapolres Majalengka, Kamis (16/4/2026). Ia didampingi Kasat Reskrim AKP Udiyanto dan Kasi Humas Yayan Suripna. Peristiwa ini menimpa dua perempuan, Resa Amelia Syahrani dan Ai Arifah, saat melintas di Jalan Lingkar Baribis–Panyingkiran pada Jumat subuh, akhir Maret lalu. Dalam aksinya, tiga pelaku menghadang korban, menarik pakaian hingga korban terjatuh, bahkan menyeret salah satu korban yang pingsan demi menguasai sepeda motor. Pelaku juga mengancam menggunakan obeng untuk merampas telepon genggam korban. Hasil penyelidikan intensif membuahkan hasil cepat. Polisi mengamankan dua tersangka berinisial DAF (19) dan GDR (20), sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya sepeda motor Honda ADV milik korban, dokumen kendaraan, serta pakaian dan helm yang digunakan saat beraksi. Kapolres menegaskan, tindakan para pelaku tergolong brutal dan sangat meresahkan masyarakat. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Saat ini, kepolisian masih terus melakukan pengembangan guna memburu pelaku lain yang terlibat serta memastikan keamanan masyarakat tetap terjaga di wilayah Majalengka. (Asep Rusliman)
SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Bupati Sukabumi H. Asep Japar bersama Wakil Bupati H. Andreas mendampingi penasihat khusus presiden Dudung Abdurachman dalam peresmian hunian tetap (huntap) adaptif bencana di Desa Sukarame, Kecamatan Cisolok, Kamis (16/4/2026). Peresmian huntap ini menjadi langkah nyata pemulihan pascabencana banjir dan longsor yang sebelumnya melanda wilayah tersebut. Kegiatan turut dihadiri unsur Forkopimda Provinsi Jawa Barat, Forkopimda Kabupaten Sukabumi, serta jajaran Forkopimcam Cisolok dan berbagai pihak terkait. Dalam kesempatan itu, Dudung Abdurachman menyampaikan keprihatinannya atas musibah yang sempat mengakibatkan sejumlah rumah warga hanyut. Meski demikian, ia bersyukur tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Ia juga menegaskan komitmennya untuk membantu percepatan pemulihan, termasuk dukungan pembangunan hunian bagi warga terdampak. Bahkan, tambahan unit rumah direncanakan akan dibangun di Kampung Mubarakah, Desa Cikadu, Kecamatan Palabuhanratu. “Hunian ini diharapkan tidak hanya memberikan rasa aman, tetapi juga menjadi titik awal kebangkitan masyarakat,” ujarnya. Sementara itu, Bupati Asep Japar mengingatkan warga agar menjaga dan merawat fasilitas yang telah dibangun. Ia juga menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap potensi bencana, terutama di kawasan rawan seperti lereng perbukitan. Menurutnya, pemerintah daerah akan terus melengkapi kebutuhan infrastruktur pendukung di lokasi relokasi, mulai dari akses jalan hingga sistem distribusi air bersih agar warga dapat hidup lebih nyaman dan layak. Di sisi lain, Ketua Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) Kabupaten Sukabumi, KH. Encep Hadiana, mengapresiasi kolaborasi berbagai pihak dalam pembangunan huntap tersebut. Ia menyebut, terbangunnya hunian ini merupakan hasil gotong royong lintas sektor, mulai dari pemerintah pusat, TNI, legislatif, hingga pemerintah daerah. “Ini bukti bahwa penanganan bencana tidak bisa dilakukan sendiri, tetapi harus bersama-sama,” pungkasnya. (Dicky)
SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki mengingatkan bahwa bekerja ke luar negeri bukan sekadar mencari penghasilan, tetapi juga tentang menjaga martabat diri, keluarga, dan daerah. Pesan menyentuh itu disampaikannya saat melepas 50 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) asal Sukabumi yang akan berangkat ke Turki dan Kuwait, Kamis (16/4/2026). Dalam suasana yang hangat dan penuh haru di Balai Kota Sukabumi, pelepasan berlangsung sederhana namun sarat makna. Penyerahan simbolis paspor dan tiket menjadi penanda dimulainya perjalanan baru para CPMI menuju harapan yang lebih luas. Ayep Zaki menekankan bahwa kesempatan ini harus dimaknai sebagai amanah. Ia mengajak para pekerja migran untuk menempatkan kejujuran, tanggung jawab, dan etos kerja sebagai pegangan utama selama berada di negeri orang. “Ini bukan hanya tentang bekerja, tetapi tentang bagaimana kita membawa nilai dan karakter sebagai orang Indonesia,” pesannya, didampingi Wakil Wali Kota Bobby Maulana. Ia juga mengingatkan bahwa tantangan di luar negeri tidak ringan. Perbedaan budaya, bahasa, hingga lingkungan kerja membutuhkan kesiapan mental dan kemampuan beradaptasi. Karena itu, para CPMI diminta untuk tetap rendah hati, disiplin, serta menjaga sikap dalam setiap situasi. Menurutnya, keberangkatan ini adalah bagian dari ikhtiar pemerintah daerah dalam membuka jalan bagi masyarakat untuk berkembang. Namun lebih dari itu, keberhasilan para pekerja migran nantinya akan menjadi cermin kualitas sumber daya manusia Sukabumi. “Ketika kalian pulang, bawalah lebih dari sekadar hasil materi. Bawalah pengalaman, keterampilan, dan cara pandang baru yang bisa memberi manfaat bagi lingkungan sekitar,” ujarnya. Di sisi lain, momen pelepasan juga diwarnai rasa haru dari keluarga yang mengantar. Doa dan harapan mengiringi langkah para CPMI yang akan menempuh perjalanan jauh demi masa depan yang lebih baik. Salah satu peserta mengungkapkan rasa syukur atas kesempatan tersebut. Ia berharap dapat bekerja dengan baik serta kembali dengan membawa hasil yang membanggakan bagi keluarga. Pelepasan ini bukan hanya seremoni, melainkan titik awal perjalanan hidup yang sarat makna. Dengan bekal pesan bijak dari pemimpin daerah, para CPMI diharapkan mampu melangkah dengan penuh tanggung jawab, menjaga kepercayaan, dan menorehkan kisah keberhasilan di tanah rantau. (Usep)
SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sukabumi menegaskan komitmen kuat dalam menciptakan lingkungan bebas dari handphone ilegal, pungutan liar, dan narkoba melalui apel deklarasi dan penandatanganan komitmen bersama, Kamis (16/04/2026). Kegiatan yang berlangsung di lapangan apel ini diikuti seluruh jajaran, mulai dari pejabat manajerial, pegawai, regu pengamanan, CPNS hingga peserta magang. Deklarasi ditandai dengan pembacaan ikrar Zero HALINAR serta penandatanganan komitmen sebagai simbol keseriusan dalam menjaga integritas dan profesionalisme. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sukabumi, Budi Hardiono, menegaskan bahwa Zero HALINAR bukan sekadar slogan, melainkan prinsip kerja yang wajib dijalankan dalam tugas sehari-hari. Ia menekankan tidak ada toleransi terhadap peredaran narkoba, penggunaan handphone ilegal, maupun praktik pungutan liar di dalam lapas. Seluruh petugas diminta menjaga komitmen dan memperketat pengawasan guna menutup celah pelanggaran. Untuk mendukung kebutuhan komunikasi warga binaan, pihak lapas telah menyediakan fasilitas resmi berupa Wartel Khusus Pemasyarakatan (Wartelsuspas). Dengan demikian, seluruh aktivitas komunikasi wajib melalui jalur legal yang telah disediakan. “Deklarasi ini bukan seremonial, tetapi bentuk komitmen nyata seluruh jajaran untuk memastikan lapas bersih dari narkoba, handphone ilegal, dan pungutan liar,” tegas Budi. Langkah ini juga sejalan dengan program penguatan pemasyarakatan nasional, termasuk implementasi arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi yang menekankan pemberantasan HALINAR melalui pengawasan ketat dan razia rutin. Selain itu, penguatan pengawasan juga terus didorong oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, melalui pelaksanaan razia berkala guna memastikan kondisi lapas tetap aman dan tertib. Dengan deklarasi ini, Lapas Kelas IIB Sukabumi menegaskan langkah konkret dalam membangun sistem pemasyarakatan yang bersih, transparan, dan berintegritas, sekaligus memastikan penerapan Zero HALINAR berjalan konsisten dan berkelanjutan. (Usep)