Tangerang, Banten, Bidik-kasusnews.com  Penggusuran pedagang kaki lima (PKL) di area fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum/fasos) Perumahan Mutiara Garuda, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, memicu polemik di tengah masyarakat, Rabu (22/4/2026). Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Kampung Melayu Timur secara tegas mengecam tindakan pengembang, PT Indo Global Adya Pratama, yang dinilai bertindak di luar kewenangannya. Perwakilan LPM, Jalaludin, menyatakan bahwa lahan yang menjadi lokasi penggusuran bukan lagi berada dalam kendali pihak developer. Ia menegaskan bahwa fasum dan fasos tersebut telah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang sejak 22 Oktober 2021. “Lahan itu sudah resmi menjadi aset pemerintah daerah. Penyerahan dilakukan oleh Direktur PT Indo Global Adya Pratama kepada Bupati Tangerang saat itu. Jadi, developer tidak memiliki hak untuk melakukan penggusuran,” ujar Jalaludin. Menurutnya, tindakan sepihak tersebut berpotensi mencederai kewenangan institusi pemerintah, khususnya dalam hal penertiban di atas aset daerah. Jalaludin menambahkan, penegakan aturan terhadap PKL seharusnya dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan pendekatan yang adil dan menyeluruh, bukan secara parsial. “Penertiban harus dilakukan oleh Satpol PP dan tidak boleh tebang pilih. Masih ada persoalan lain seperti aktivitas pasar di Komplek Garuda yang berdiri di atas saluran air dan selama ini dikeluhkan warga, namun belum tersentuh,” katanya. Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Indo Global Adya Pratama belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi kepada Direktur Kepatuhan perusahaan, Nur Munir, melalui pesan singkat belum mendapat respons. Kasus ini menambah daftar persoalan pengelolaan fasum dan fasos di kawasan permukiman, sekaligus menyoroti pentingnya kejelasan kewenangan dalam penataan ruang publik agar tidak memicu konflik di tengah masyarakat. (Agus)

MAJALENGKA-BIDIK-KASUSNEWS.COM — Komisi 4 DPRD Kabupaten Majalengka menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Majalengka, Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), serta Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH). Kegiatan tersebut berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Majalengka, Selasa (21/04/2026).   Sekretaris Komisi 4 DPRD Majalengka dari Fraksi PAN, Imip Miptahudin, menyampaikan bahwa RDP dihadiri perwakilan Kementerian Haji dan Umrah, Bagian Kesra, serta KBIH dari 17 kecamatan di Kabupaten Majalengka. Dalam rapat tersebut, dibahas kesiapan pemberangkatan jamaah haji tahun 2026, termasuk dukungan anggaran dari pemerintah daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, pembiayaan jamaah haji asal Kabupaten Majalengka untuk kebutuhan transportasi dan akomodasi ditanggung melalui APBD. “Anggaran yang disiapkan melalui Bagian Kesra sebesar Rp813.625.000 digunakan untuk transportasi jamaah menuju embarkasi, pengadaan koper, serta pembiayaan tiga orang TPHD,” ujar Imip. Komisi 4 DPRD Majalengka memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Majalengka atas fasilitasi yang diberikan guna mendukung kelancaran ibadah haji bagi masyarakat. Adapun jadwal pemberangkatan jamaah haji asal Kabupaten Majalengka dibagi dalam empat kelompok terbang (kloter), yaitu Kloter 6 sebanyak 437 jamaah berangkat pada 25 April 2026, Kloter 23 sebanyak 162 jamaah pada 8 Mei 2026, Kloter 29 sebanyak 52 jamaah pada 13 Mei 2026, serta Kloter 39 sebanyak 75 jamaah pada 18 Mei 2026. Selain itu, Komisi 4 juga mengapresiasi peran KBIH sebagai mitra pemerintah dalam memberikan bimbingan kepada calon jamaah haji. Namun demikian, terdapat catatan penting yang menjadi sorotan, yakni belum teralokasinya anggaran pemeriksaan kesehatan jamaah melalui Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda). “Kami mendorong agar ke depan Pemerintah Kabupaten Majalengka dapat menganggarkan pemeriksaan kesehatan jamaah haji, karena ini menjadi bagian penting dalam memastikan kesiapan fisik jamaah,” pungkasnya. (Asep Rusliman)

HSU – BIDIK-KASUSNEWS.COM – Polsek Banjang, Polres Hulu Sungai Utara, melakukan pengecekan langsung pendistribusian Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang disalurkan ke delapan sekolah di wilayah Kecamatan Banjang, Rabu (22/4/2026). Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 08.00 WITA di Desa Rantau Bujur, RT 01, tersebut dilaksanakan oleh personel Aiptu Noryadi dan Bripda Alfito Gusna. Pengecekan ini bertujuan memastikan kualitas, keamanan, serta ketepatan distribusi makanan kepada para siswa penerima manfaat. Program MBG yang disalurkan oleh SPPG Polres HSU bersama Yayasan Kemala Bhayangkari Cabang Hulu Sungai Utara ini menjangkau sebanyak 1.046 siswa dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari RA, TK, SD, MI, MTs hingga MA di Kecamatan Banjang. Menu yang disajikan terdiri dari ayam goreng ketumbar, tahu kremesan, tumis wortel dan kacang panjang, nasi putih daun jeruk, serta buah pepaya. Selain memperhatikan cita rasa, kandungan gizi dalam setiap porsi juga menjadi fokus utama, dengan nilai energi mencapai 647,94 kkal untuk porsi besar dan 490,20 kkal untuk porsi kecil. Sebelum didistribusikan, sampel makanan terlebih dahulu diperiksa oleh Dokpol Polres HSU guna memastikan standar keamanan pangan (food safety), sanitasi lingkungan, serta kandungan gizi terpenuhi sesuai ketentuan. Kapolsek Banjang, AKP Robby Ansharie Bahasuan, SH., MM, bersama Ketua Ranting Bhayangkari Polsek Banjang, Ami Robi Bahasuan, turut meninjau langsung proses pengolahan makanan di dapur SPPG. Peninjauan dilakukan mulai dari tahap memasak, pemorsian, hingga pendistribusian ke sekolah-sekolah penerima. “Pengawasan ini dilakukan agar seluruh proses berjalan sesuai standar, sehingga makanan yang diterima siswa benar-benar aman, sehat, dan bergizi,” ujar Kapolsek. Distribusi MBG dilakukan melalui tiga rute dengan sasaran sekolah yang telah ditentukan, di antaranya RA Al-Ukhuwwah, TK Sari Kencana, SDN Teluk Buluh, MIS Asasussalam, hingga MI Integral Al-Ukhuwwah sebagai penerima terbanyak. Dengan adanya pengawasan ini, diharapkan program Makanan Bergizi Gratis dapat berjalan optimal serta memberikan manfaat nyata dalam mendukung kesehatan dan tumbuh kembang para pelajar di Kecamatan Banjang. (Agus)

HSU – BIDIK-KASUSNEWS.COM – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), jajaran Polsek Banjang, Polres Hulu Sungai Utara, melaksanakan kegiatan patroli sekaligus pengaturan lalu lintas pada Kamis (23/4/2026) pagi. Kegiatan yang dimulai pukul 07.00 WITA tersebut dipimpin oleh Kanit Samapta dengan melibatkan personel Aiptu Soeyatmin, SH, menggunakan kendaraan patroli roda dua (R2). Patroli difokuskan di wilayah Desa Lok Bangkai, Kecamatan Banjang, tepatnya di sekitar lingkungan Sekolah Ukhuwah. Selain melakukan pengaturan arus lalu lintas guna mengantisipasi kepadatan di jam aktivitas pagi, petugas juga memberikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat. Edukasi tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran warga, khususnya para pelajar dan pengguna jalan, agar tertib berlalu lintas serta menjauhi aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Kapolsek Banjang melalui laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah terjadinya tawuran, balap liar, maupun aksi kejahatan jalanan (street crime) di wilayah hukum Polres Hulu Sungai Utara. “Patroli rutin ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif bagi masyarakat,” ujarnya. Hasil dari kegiatan tersebut menunjukkan situasi kamtibmas di wilayah Kecamatan Banjang tetap dalam kondisi aman dan terkendali. Kehadiran polisi di tengah masyarakat diharapkan dapat memberikan rasa aman sekaligus menekan potensi gangguan keamanan. Polsek Banjang menegaskan akan terus meningkatkan intensitas patroli serta pengawasan di titik-titik rawan guna memastikan stabilitas keamanan tetap terjaga. (Agus)

KUNINGAN-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan berhasil menangkap seorang perempuan berinisial WS (20), warga Desa Cibingbin, Kecamatan Cibingbin, Kabupaten Kuningan. Ia diduga sebagai pelaku pembuangan bayi di Sungai Cikondang, Desa Sukaraja. Kapolres Kuningan, AKBP Ali Akbar, mengungkapkan peristiwa tersebut bermula saat tersangka melahirkan bayinya di kamar mandi pada Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Karena takut persalinannya diketahui orang lain, tersangka diduga menghilangkan nyawa bayinya dengan cara menenggelamkannya ke dalam ember. Setelah memastikan bayi tersebut meninggal dunia, jasad korban kemudian dibuang ke Sungai Cikondang. Jenazah bayi itu ditemukan warga pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. “Peristiwa ini dilaporkan pada hari Minggu, 19 April sekitar pukul 16.00 oleh saksi yang menemukan bayi di Sungai Cikondang, Kecamatan Cibingbin,” ujar Ali Akbar, Rabu (22/4/2026). Hasil penyelidikan mengungkap bahwa aksi tersebut diduga dilakukan pada Jumat (17/4/2026) saat kondisi lokasi kejadian dalam keadaan sepi. Pada hari penemuan jasad, tersangka sempat melarikan diri ke Bekasi menggunakan kendaraan travel. Namun, pelariannya berhasil dihentikan setelah Tim Resmob Polres Kuningan melacak keberadaannya dan menangkapnya pada Selasa (21/4/2026). Dari hasil pendalaman, tersangka diketahui merupakan seorang janda dengan satu anak dan telah dua kali menikah siri. Bayi tersebut diduga merupakan hasil hubungan dengan kekasihnya berinisial R yang bekerja sebagai buruh bangunan. Motif utama diduga karena rasa malu dan takut diketahui masyarakat. Tersangka sempat mengaku bayi lahir prematur dalam kondisi meninggal dunia. Namun, hasil pemeriksaan forensik menunjukkan sebaliknya. Dari kondisi fisik dan kuku, bayi diperkirakan telah berusia lebih dari sembilan bulan. Uji paru-paru juga menunjukkan bayi sempat bernapas, menandakan korban lahir dalam keadaan hidup. Polisi menyita barang bukti berupa satu ember hitam, satu gunting, serta satu ponsel pintar. Saat ini, status pernikahan tersangka masih didalami karena belum dapat menunjukkan dokumen resmi. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 460 ayat (1) KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023) serta Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara (Asep Rusliman)