BIDIK-KASUSNEWS.COM JAKARTA – Penasehat hukum terdakwa Taqiyuddin Hilali, Irfan Akhyari, S.H., M.H., dari Akhyari Hendri & Partner Law Office, mengkritisi keras tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara narkotika nomor 194/Pid.Sus/2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam agenda pembacaan pleidoi yang digelar, Rabu (14/5/25) kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Irfan menyampaikan bahwa tuntutan tujuh tahun penjara dan denda Rp800 juta subsidair tiga bulan kurungan terhadap kliennya sangat tidak mencerminkan rasa keadilan. “Taqiyuddin hanyalah seorang pengguna ganja, bukan pengedar atau bagian dari jaringan narkotika. Fakta ini terungkap jelas dari keterangan saksi dan hasil assessment dari BNN Provinsi DKI Jakarta,” ujar Irfan kepada media di Ruang Kerjanya, di Jakarta Selatan, Jum’at (16/5/25). Menurutnya, penuntutan yang didasarkan pada Pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tersebut seharusnya lebih mempertimbangkan pendekatan rehabilitasi, bukan pidana penjara sebagai langkah utama. “Kami tidak menafikan bahwa narkoba harus diberantas. Tapi hukum juga harus bijak memilah mana yang perlu dihukum penjara, mana yang perlu direhabilitasi. Pidana penjara itu ultimum remedium, bukan satu-satunya jalan,” tegas Irfan. Lebih lanjut, Irfan mengungkap bahwa dalam proses hukum yang berjalan, terdapat sejumlah kejanggalan. Di antaranya adalah tidak dihadirkannya hasil assessment BNN sebagai alat bukti persidangan, meskipun dokumen tersebut sangat penting untuk menilai status hukum terdakwa sebagai pengguna. “Lebih ironis lagi, klien kami ditangkap berdasarkan bukti transfer kepada seseorang bernama Galih Ardani, yang justru tidak pernah dihadirkan atau diproses secara hukum. Galih bebas, sementara Taqiyuddin dituntut tujuh tahun. Ada apa ini?” tambahnya. Barang bukti yang ditemukan pada Taqiyuddin pun disebut hanya berupa batang ganja kering seberat 13 gram netto, bukan ganja siap pakai. Sementara hasil tes urine terdakwa memang menunjukkan penggunaan, yang menurut Irfan, dilakukan semata karena alasan insomnia berat yang diderita sejak 2023. “Klien kami sudah tidak aktif menggunakan sejak 2023. Tapi saat penangkapan di Februari 2025, ia tetap ditahan dengan dasar bukti transfer pembelian ganja, yang ironisnya juga tidak pernah dihadirkan di persidangan. Ini bukti yang hilang,” jelas Irfan. Saat ini, Taqiyuddin masih ditahan dan dalam kondisi cukup baik. Putusan majelis hakim sendiri dijadwalkan pada 26 Mei 2025. “Kami berharap majelis hakim bisa memberikan putusan yang adil. Jangan sampai pengguna seperti Taqiyuddin dijatuhi hukuman berat, sementara pengedar berkeliaran bebas. Rehabilitasi adalah jalan yang benar bagi korban penyalahgunaan narkoba seperti klien kami,” pungkas Irfan. (Fahmy)

JATENG, BIDIK-KASUSNEWS.COM Magelang, 15 Mei 2025 — Dalam rangka memperkuat integritas dan pemahaman hukum sejak dini, Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil) Mayjen TNI Dr. M. Ali Ridho, bersama Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung, menggelar kegiatan Penerangan Hukum Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di hadapan 438 Taruna Akademi Militer (AKMIL) di Magelang. Mengusung tema “Sosialisasi Tugas, Fungsi, dan Kewenangan JAM Pidmil dalam Rangka Pencegahan Tindak Pidana Korupsi,” kegiatan ini menjadi bagian dari program nasional Jaksa Masuk Kampus, sebagai bentuk edukasi hukum bagi generasi penerus bangsa, khususnya para calon perwira TNI AD. Dalam paparannya, JAM-Pidmil menekankan pentingnya integritas dan kesadaran hukum di lingkungan militer. Ia menjelaskan bahwa pembentukan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas koordinasi antara Kejaksaan dan Oditurat Jenderal TNI, terutama dalam penanganan perkara koneksitas yang melibatkan unsur militer dan sipil. “Pembentukan JAM PIDMIL bukan sekadar reformasi struktural, melainkan wujud nyata reformasi birokrasi dan pelayanan hukum yang lebih cepat, akuntabel, serta terintegrasi,” ujar Mayjen Ali Ridho. Lebih lanjut, ia berharap agar para Taruna dapat menjadi motor penggerak perubahan dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. “Kami ingin mencetak pemimpin militer yang tak hanya tangguh di medan perang, tetapi juga bersih dan taat hukum,” tambahnya. Gubernur AKMIL, Mayjen TNI Arnold A.P. Ritiauw, turut menyambut baik kedatangan Tim Kejaksaan. Ia menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat relevan dengan pembinaan karakter Taruna AKMIL, yang dituntut menjadi contoh dalam kepemimpinan dan integritas. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Ponco Hartanto, S.H., M.H., dan Kepala Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta Riono Budisantoso, S.H., M.A., beserta para Kajari di wilayah hukum masing-masing. Tim Puspenkum yang turut mendampingi terdiri dari Kabid Penerangan dan Penyuluhan Hukum Dr. Ismaya Hera Wardanie, S.H., M.Hum., serta Kabid Media dan Kehumasan M. Irwan Datuiding, S.H., M.H. Sebagai bagian dari butir ketujuh Nawa Cita, kegiatan ini mempertegas komitmen Kejaksaan dalam memperluas pendidikan hukum ke semua lini, termasuk institusi militer. Diharapkan, langkah ini dapat menanamkan nilai-nilai antikorupsi yang kokoh sejak masa pendidikan, sebagai fondasi menuju Indonesia yang lebih bersih dan berkeadilan. (Agus)

JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA:Mayong, 16 Mei 2025 – Wujud solidaritas dan rasa kekeluargaan kembali ditunjukkan oleh PAC Squad Nusantara Mayong dalam kegiatan sosial yang berlangsung hari ini, Jumat, 16 Mei 2025. Kegiatan ini berupa kunjungan ke rumah sakit untuk menjenguk istri dari salah satu anggota, Mas M. Ababil, yang merupakan Sekretaris PAC Squad Nusantara Mayong. Istri beliau, Rena Pancarena, yang berasal dari Desa Pelang RT 01/RW 02, Mayong, Jepara, saat ini sedang menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Mayong. Kabar mengenai kondisi kesehatan Mbak Rena langsung ditindaklanjuti oleh jajaran pengurus dan anggota PAC Mayong sebagai bentuk kepedulian dan dukungan moral terhadap keluarga yang sedang diuji. Ketua PAC Mayong memimpin langsung rombongan kunjungan ini bersama sejumlah anggota. Dalam suasana yang penuh empati dan haru, mereka memberikan santunan kepada Mbak Rena sebagai bentuk dukungan moril dan materiil. Santunan ini diharapkan bisa sedikit meringankan beban yang tengah dihadapi oleh keluarga Mas M. Ababil. “Ini adalah bentuk kepedulian kami terhadap keluarga besar PAC Squad Nusantara. Kami ingin menunjukkan bahwa dalam suka maupun duka, kami selalu hadir dan saling menguatkan,” ujar Ketua PAC Mayong dalam kesempatan tersebut. Kegiatan ini menjadi contoh nyata bahwa PAC Squad Nusantara tidak hanya aktif dalam kegiatan organisasi, tetapi juga hadir secara langsung di tengah anggotanya yang membutuhkan. Semangat kebersamaan dan solidaritas menjadi nilai utama yang terus dijaga oleh seluruh anggota. Doa pun dipanjatkan bersama agar Mbak Rena segera diberikan kesembuhan dan dapat kembali beraktivitas seperti sediakala. Semoga kegiatan ini menjadi motivasi bagi anggota lainnya untuk terus menanamkan nilai-nilai kemanusiaan dan kepedulian sosial dalam kehidupan sehari-hari.(Wely-jateng)

Majalengka Bidik-kasusnews.com,. Kepolisian Resor (Polres) Majalengka menggelar kegiatan sosialisasi penggunaan Aplikasi Astina Polri Tahun Anggaran (TA) 2025 sebagai bagian dari upaya peningkatan pelayanan publik dan transparansi kinerja institusi kepolisian. Kegiatan ini berlangsung di Aula Mapolres Majalengka pada Jumat, (16/05/2025). Kegiatan tersebut dipimpin oleh Wakapolres Majalengka Kompol Asep Agustoni, S.E., M.M, didampingi Kabag SDM Polres Majalengka Kompol Kustadi, S.H dan diikuti oleh Kasium Polsek Jajaran Polres Majalengka. Aplikasi Astina (Aplikasi Sistem Informasi Terintegrasi Nasional) Polri merupakan platform digital yang dirancang untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas kepolisian dengan pendekatan teknologi informasi yang lebih modern dan efisien. Aplikasi ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi antarunit, efisiensi pelaporan, serta memberikan kemudahan akses informasi kepada masyarakat. Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian, S.H., S.I.K., M.H melalui Wakapolres Majalengka Kompol Asep Agustoni, S.E., M.M, dalam sambutannya menekankan pentingnya pemahaman dan penguasaan teknologi informasi di lingkungan kepolisian guna menunjang pelayanan publik yang cepat, tepat, dan transparan. “Dengan adanya Aplikasi Astina, diharapkan setiap personel mampu mengoptimalkan penggunaan sistem digital ini dalam pelaksanaan tugas sehari-hari,” ujarnya. Dalam sosialisasi ini, para peserta diberikan pemaparan mengenai fitur-fitur utama aplikasi, simulasi penggunaan, serta sesi tanya jawab interaktif guna memastikan pemahaman menyeluruh terhadap sistem yang diimplementasikan secara nasional tersebut. (Asep Rusliman)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Polres Jepara | Masyarakat Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah, diimbau untuk tidak takut dan ragu untuk melaporkan apabila melihat atau mengalami tindak premanisme. Pelaporan dapat dilakukan secara langsung ke kantor kepolisian terdekat atau melalui Call Center 110 yang siap melayani 24 jam secara gratis atau WhatsApp Siraju di nomor 08112894040. Hal itu disampaikan langsung Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso yang diwakili oleh Wakapolres Jepara Kompol Edy Sutrisno saat menggelar kegiatan Jumat Curhat di Rumah Bpk wawan Desa Cepogo,barat RT:03 RW:09 Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, pada Jumat (16/15/2025). Selain Wakapolres, dalam kegiatan Jumat Curhat ini juga diikuti pejabat utama dan personel Polres Jepara, Forkopimcam Kembang, Petinggi Desa Cepogo beserta perangkat desa, Banser, Tomas, Toga, Toda hingga masyarakat desa setempat. Mengawali sambutannya, Wakapolres Jepara Kompol Edy Sutrisno mengatakan, bahwa Jumat Curhat merupakan sebuah inisiatif yang bertujuan untuk mendekatkan Polri dengan masyarakat serta memberikan wadah bagi warga untuk menyampaikan keluhan, saran, dan masukan terkait berbagai persoalan yang terjadi di masyarakat. Kegiatan ini menjadi salah satu wujud nyata komitmen Polres Jepara dalam melayani dan menyerap aspirasi warga. “Jumat Curhat ini merupakan sarana mendekatkan Polri dengan masyarakat, menyerap keluhan, saran dan masukan dari warga terhadap berbagai persoalan yang terjadi di masyarakat,” ujar Kompol Edy Sutrisno. Tak hanya itu, Wakapolres Jepara juga menekankan pentingnya sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberantas segala bentuk aksi premanisme untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman, sejuk, dan kondusif. “Kami mengajak masyarakat untuk tidak diam bila melihat tindakan premanisme. Segera laporkan ke Call Center 110 atau WhatsApp Siraju di nomor 08112894040. Layanan ini gratis dan tersedia 24 jam. Untuk identitas pelapor akan dirahasiakan,” ucapnya. Wakapolres Jepara juga menegaskan, premanisme merupakan tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat dan tidak bisa ditoleransi. Untuk itu, pihaknya juga terus melakukan berbagai kegiatan rutin yang ditingkatkan atau KRYD sebagai langkah preventif di seluruh wilayah hukum baik Polres Jepara maupun Polsek jajaran. “Personel kami rutin melaksanakan patroli, razia, dan sambang ke titik-titik rawan. Ini adalah upaya untuk mencegah aksi premanisme maupun gangguan kamtibmas lainnya,” tambahnya. Selain itu, kata Kompol Edy Sutrisno, pihaknya juga berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Oleh karena itu, peran serta masyarakat dalam memberikan informasi sangat penting demi menciptakan lingkungan yang aman, sejuk, dan nyaman. Sementara itu, Petinggi Desa Cepogo Sunaryo yang turut hadir dalam kegiatan Jumat Curhat tersebut mengapresiasi Polres Jepara. Menurutnya, kegiatan Jumat Curhat itu sangat bermanfaat. “Kami berharap kegiatan ini terus ditingkatkan, karena sangat positif bagi masyarakat, terima kasih kepada Polres Jepara,” ucapnya. (Wely-jateng) Sumber:Humas polres jepara

JATENG:Bidik-kasusnews.com Polda Jateng- Kota Semarang | Jajaran Ditreskrimum Polda Jateng mengungkap kasus Premanisme yang berkedok sebagai wartawan. Empat orang pelaku berhasil diamankan usai memeras korban dengan mengaku sebagai jurnalis dari sejumlah media. Hal ini disampaikan Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto dalam sebuah Pers Conference ungkap kasus di Loby Mako Ditreskrimum Polda Jateng pada Jumat, (16/5/2025) siang. Dalam keterangannya Kombes Dwi Subagio mengungkapkan bahwa para pelaku terdiri dari tiga laki-laki dan satu perempuan, yakni HMG (perempuan) (33), AMS (26), KS (25), dan IH (30), seluruhnya berasal dari daerah Bekasi, Jawa Barat. “Rombongan ini berjumlah tujuh orang. Empat orang berhasil kita amankan, sementara tiga lainnya masih dalam pengejaran,” jelas Kombes Dwi Subagio Dari keterangan pelaku dan bukti percakapan di Handphone di ketahui ternyata para pelaku adalah kelompok dari suatu jaringan besar dengan modus serupa. Jaringan tersebut diduga memiliki 175 anggota aktif dari berbagai latar belakang, termasuk mahasiswa dan karyawan swasta. “Wilayah operasi jaringan tersebut di seluruh pulau jawa mulai Banten, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah hingga Jawa Timur,” lanjutnya. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengakuan yang didapat dari para pelaku, jaringan ini telah beroperasi sejak tahun 2020 dan telah melakukan aksi pemerasan di berbagai kota besar seperti Semarang, Yogyakarta, Jakarta, Malang, dan Surabaya. Modus yang digunakan adalah mengintai korban yang umumnya merupakan publik figur dan tokoh masyarakat. Saat keluar dari hotel bersama pasangannya, para pelaku kemudian mendekati korban, mengaku sebagai wartawan, dan mengancam akan memberitakan aib pribadi atau skandal korban di media massa jika tidak menyerahkan sejumlah uang. “Salah satu korban yang melapor sempat diminta uang hingga ratusan juta rupiah, Namun setelah ber negosiasi, korban akhirnya mentransfer Rp. 12 juta ke rekening pelaku. Dari laporan inilah penyelidikan kami berkembang dan berhasil melakukan penangkapan terhadap para pelaku di rest area KM 487 Tol Boyolali,” lanjut Dwi Subagio. Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat kembali mengaku sebagai wartawan dari media-media terkenal. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, mereka tidak dapat menunjukkan kartu identitas resmi dari media tersebut. Sebaliknya, ditemukan sejumlah kartu pers dari media yang tidak terdaftar di Dewan Pers, seperti Morality News, Nusantara Merdeka, Mata Bidik, dan Siasat Kota, serta kalung lencana bertuliskan Persatuan Wartawan Indonesia. “Dari hasil pengecekan yang kami lakukan ternyata seluruh media tersebut tidak terdaftar di Dewan Pers. Sudah di cek oleh Pak Kabid Humas ke Dewan Pers ternyata tidak terdaftar secara resmi,” tegasnya. Dari para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa kartu pers, kartu ATM, handphone, dan satu unit mobil Daihatsu Terios warna hitam. Para tersangka kini dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara. Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian komitmen Polda Jateng dalam upaya memberantas aksi premanisme di Jawa Tengah. “Kami berkomitmen akan membongkar jaringan dalam kasus ini dan semoga tidak terjadi di daerah lain. Masyarakat harus waspada, terutama jika menemukan orang-orang yang mengaku wartawan tapi melakukan intimidasi atau pemerasan segera laporkan kepada pihak kepolisian,” ujar Kombes Artanto.(wely-jateng) Sumber:humas polda jateng

JATENG – Bidik-kasusnews.com | Pati, Jawa Tengah – Jajaran Satuan Samapta Kepolisian Resor Pati menggelar serangkaian patroli dialogis dan preventif pada Jumat (16/5/2025), menyasar berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya. Kegiatan yang dimulai sejak pukul 08.00 WIB ini bertujuan untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif bagi seluruh warga Kabupaten Pati. Fokus awal patroli tertuju pada kalangan pelajar yang rentan terlibat aksi tawuran. Anggota Sat Samapta menyambangi para siswa-siswi SMK Bani Muslim yang tengah berkumpul. Dalam kesempatan tersebut, petugas memberikan himbauan tegas mengenai bahaya dan konsekuensi hukum dari tindakan tawuran serta bentuk-bentuk kejahatan lainnya seperti premanisme. Harapannya, edukasi dini ini dapat menekan angka kenakalan remaja dan menciptakan lingkungan belajar yang aman. Kapolresta Pati AKBP Jaka Wahyudi melalui Kasatgas Samapta Kompol Purwito menjelaskan bahwa kegiatan patroli ini merupakan langkah proaktif kepolisian dalam mencegah terjadinya tindak kriminalitas dan gangguan ketertiban masyarakat. Menurutnya, kehadiran polisi di tengah-tengah masyarakat, terutama di lokasi-lokasi yang dianggap rawan, dapat memberikan rasa aman dan mencegah potensi terjadinya pelanggaran hukum. Kegiatan patroli kemudian berlanjut ke wilayah Kecamatan Margorejo. Di sana, petugas menyasar masyarakat umum dengan memberikan sosialisasi dan himbauan terkait bahaya premanisme. Polisi berinteraksi langsung dengan warga, menyampaikan pesan-pesan kamtibmas dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan masing-masing. Tak hanya menyasar masyarakat umum, patroli juga menyambangi kawasan industri di Kecamatan Margorejo. PT. Anugrah Grafika menjadi salah satu sasaran patroli dialogis. Petugas berinteraksi dengan para pekerja dan pihak manajemen perusahaan, menyampaikan himbauan mengenai pencegahan tindakan premanisme dan intimidasi di lingkungan kerja. Kehadiran polisi di tengah aktivitas industri ini diharapkan dapat menciptakan suasana kerja yang aman dan nyaman bagi seluruh karyawan. Kompol Purwito menerangkan bahwa respons positif ditunjukkan oleh masyarakat terhadap kehadiran anggota Polri di tengah-tengah mereka. Warga merasa lebih tenang dan terlindungi dengan adanya patroli rutin yang dilaksanakan. Mereka mengapresiasi upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban, serta berharap kegiatan serupa dapat terus ditingkatkan. Lebih lanjut, Kompol Purwito menegaskan bahwa patroli bergerak menuju wilayah Kecamatan Sukolilo, yang dikenal sebagai salah satu lokasi rawan terjadinya perselisihan antar kelompok masyarakat. Di sana, petugas melakukan dialog dengan para pemuda yang berkumpul, menyampaikan pesan-pesan damai dan mengajak mereka untuk menghindari segala bentuk provokasi yang dapat memicu terjadinya tawuran, pungkasnya.(Kasnadi) Sumber:Humas Resta Pati

HSU, BIDIK-KASUSNEWS.COM Amuntai, 15 Mei 2025 – Polres Hulu Sungai Utara (HSU) menorehkan capaian membanggakan dalam pelaksanaan Operasi Sikat Intan I Tahun 2025, yang digelar selama 14 hari sejak 1 hingga 14 Mei 2025. Dalam waktu dua pekan, petugas berhasil mengungkap 15 kasus kriminalitas dengan total 16 tersangka, mencerminkan kesigapan dan keseriusan jajaran kepolisian dalam menekan angka kejahatan di wilayahnya. Operasi yang melibatkan 30 personel ini menargetkan berbagai bentuk penyakit masyarakat seperti premanisme, miras, pencurian, perjudian, senjata tajam, narkoba, hingga parkir liar. Kapolres Hulu Sungai Utara, AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil sinergi seluruh satuan tugas yang tergabung dalam operasi terpadu tersebut. “Operasi ini menjadi bukti bahwa respons cepat dan kerja sama lintas fungsi adalah kunci dalam menekan angka kriminalitas. Kami tak hanya mengedepankan penindakan, tetapi juga pendekatan preemtif dan preventif agar masyarakat merasa aman dan nyaman,” tegas Kapolres HSU. Hasil Operasi: Target Operasi (TO): 4 kasus – seluruhnya berhasil diungkap (100%) Non-TO: 11 kasus – melebihi target, dengan total tersangka 12 orang Secara total, dari 15 kasus, berhasil diamankan 16 tersangka. Ini mencerminkan peningkatan efektivitas kerja kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Operasi ini melibatkan beberapa Satgas dengan pola pendekatan berbeda: Satgas Preemtif (Sat Intelkam & Binmas): mengumpulkan informasi dan pemetaan wilayah rawan Satgas Preventif (Sat Samapta): meningkatkan patroli di pasar dan area publik Satgas Gakkum (Sat Reskrim): menyelidiki dan memprioritaskan tindak pidana pekat Satgas Banops (Sihumas, Sidokkes, Sipropam): mendukung operasional teknis dan taktis Lebih lanjut, Kapolres HSU menekankan bahwa keberhasilan ini diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang aman dan berkelanjutan, sekaligus mendongkrak perekonomian masyarakat di wilayah Hulu Sungai Utara. Polres HSU juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dengan tidak segan melaporkan potensi tindak kejahatan. “Keamanan adalah tanggung jawab bersama. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian akan menjadi pondasi kuat bagi daerah yang tenteram dan maju,” tutup AKBP Agus Nuryanto. (Agus)

SUKABUMI – BIDIK-KASUSNEWS.COM – Penahanan Kepala Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Heni Mulyani (53), atas dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) mendapat perhatian serius dari Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali. Budi menyayangkan kasus tersebut dan berharap kejadian ini menjadi peringatan keras bagi seluruh kepala desa agar tidak bermain-main dengan pengelolaan anggaran. Ia menekankan bahwa kepala desa memegang peran penting dalam roda pembangunan desa dan sudah seharusnya bekerja dengan penuh integritas. “Kami prihatin. Ini jadi pelajaran penting. Kepala desa harus amanah, transparan, dan patuh terhadap aturan,” kata Budi. Kasus yang menjerat Heni mencuat setelah penyelidikan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Sukabumi Kota menemukan dugaan penyalahgunaan DD dan ADD dalam kurun waktu 2019 hingga 2023. Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp500.556.675. Penyimpangan itu antara lain meliputi: * Pertanggungjawaban dana desa tahap III tahun 2019 senilai Rp59.857.660, * Belanja jaminan sosial perangkat desa 2020 sebesar Rp11.542.015, * Pembangunan MCK tahun 2020–2021 yang tidak dilaksanakan senilai Rp42.826.000, * Proyek jalan lingkungan dan rabat beton tak sesuai RAB sebesar Rp57.800.000, * Saluran irigasi dan seragam linmas 2022 yang tak sesuai realisasi senilai Rp146.800.000, * Bimtek, sosialisasi, dan sewa sawah yang tak masuk PADes selama 3,5 tahun senilai Rp172.731.000. Sebelumnya, Inspektorat Kabupaten Sukabumi telah meminta Heni mengembalikan kerugian tersebut ke kas desa. Namun hingga akhirnya proses hukum tetap berlanjut, dan Heni resmi ditahan. Ia kini mendekam di tahanan Polres Sukabumi Kota dan dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara. DADANG

Bidik-kasusnews.com Pontianak Kalimantan Barat Bersama sejumlah mahasiswa universitas Muhammadiyah dan Perwakilan BEM Se- Kalbar, Dialog Interaktif terkait pencegahan paham intoleran dan radikalisme di lingkungan mahasiswa dan pemuda yang digelar di Universitas Muhammadiyah Pontianak pada Kamis, 15 Mei 2025. Hadir sebagai narasumber yakni Didi Darmadi Kepala Bidang Pengkajian Dan penelitian FPTI Dan Sekertaris Kesbangpol Provinsi Kalbar Paskaria Ema. Didi Darmadi Kepala Bidang pengkajian dan penelitian Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme ( FPTI ) Kalimantan Barat menyatakan, paham radikalisme dan intoleransi saat ini masih sering terjadi sehingga perlu dicegah lewat dialog kebangsaan yang digelar oleh BEM universitas Muhammadiyah Pontianak ini, sebab mahasiswa dan kaum intelek diakui mudah disusupi paham paham intoleran dan radikalisme sehingga perlu diperkuat dengan paham kebangsaan. Pemuda yang memiliki pola kritis dan kreatif terlebih dengan kecanggihan dunia digital sekarang diakui dapat mempengaruhi paham paham intoleran dan radikalisme jika tidak dicegah dengan intensitas dialog kebangsaan. Sementara itu sekertaris Kesbangpol Provinsi Kalbar Paskaria Ema menyebutkan semua lini bisa disusupi paham intoleran dan radikalisme, sehingga Kesbangpol mengaku kerap menggelar dialog soal penguatan wawasan kebangsaan, mulai dari tingkat SMA dan mengapresiasi upaya Ump lewat dialog kebangsaan yang diharapkan dapat membangun persepsi sama bahwa persatuan akan menguatkan bangsa. Sehingga paham paham intoleran dan radikalisme dapat dicegah melalui berbagai sektor, salah satunya dunia pendidikan. Ketua BEM Universitas Muhammadiyah Pontianak Muhammad Sher Khan menyatakan Kegiatan dialog interaktif bertujuan memberikan edukasi dan pemahamanan kepada generasi muda tentang wawasan kebangsaan dalam mencegah dan menangkal paham intoleransi dan radikalisme guna mengambil langkah/upaya dalam mengantisipasi maupun menolak penyebarannya. Sehingga pemuda diajak untuk memahami akan pentingnya menjaga persatuan bangsa dan toleransi umat beragama yang nantinya di implementasikan lewat kegiatan di masyarakat. Didi Darmadi menyebut Lingkungan kampus menjadi target dan sasaran penyebaran paham intoleransi dan radikalisme karena mahasiswa dianggap mampu membangun basis dukungan, memiliki keterampilan dan pengetahuan khususnya ilmu rekayasa (field of engineering) serta merupakan kelompok yang pemikiran juga mentalnya masih gamang dan mencari jati diri sehingga sangat dibutuhkan kewaspadaan mahasiswa agar tidak terpapar paham tersebut. Penyebaran paham intoleransi dan radikalisme di lingkungan kampus masih berpotensi baik melalui kegiatan keagamaan maupun melalui sarana media sosial, hal tersebut didukung karena pemahaman agama mahasiswa yang kurang serta mudahnya mahasiswa dalam mengakses berbagai informasi di media sosial dalam kehidupan sehari-hari. Oleh sebab itu jika setiap kampus mampu menciptakan generasi yang cinta tanah air maka akan meminimalisir intoleran dan radikalisme, sehingga mahasiswa mampu menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Dengan adanya kegiatan dialog interaktif kebangsaan cegah intoleransi dan Radikalisme bisa ditekan dan diminimalisir lewat pemahaman kebangsaan yang semangkin kuat. Wartawan Ridwan Sandra