SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM- Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Sukabumi kembali menggelar unjuk rasa, Jumat (1/8/2025). Aksi mahasiswa tersebut merupakan kali ketiga dalam beberapa bulan terakhir ini.  Protes keras yang dilakukan ditujukan kepada Wali Kota Ayep Zaki, namun belum mendapat tanggapan langsung. Merasa diabaikan, massa bergeser dari Balai Kota ke rumah dinas wali kota di Jalan Siliwangi, Kecamatan Cikole. Di sana, mereka melakukan aksi penyegelan pagar sebagai bentuk protes simbolik. Ketua PMII Kota Sukabumi, Bahrul Ulum, menyatakan kekecewaannya terhadap sikap wali kota yang dinilai menutup ruang dialog. PMII menuntut perbaikan layanan dasar, pemberantasan pungli, serta transparansi pengelolaan PAD. “Jangan sampai pajak dan retribusi membebani rakyat, tapi hanya menguntungkan segelintir orang dekat wali kota,” ujar Bahrul. ‎Ia juga mengkritik kebijakan yang dianggap merugikan pelaku usaha lokal dan menurunkan capaian PAD. PMII mendesak reformasi struktural dan tata kelola pemerintahan yang lebih demokratis. Sejumlah spanduk berisi tuntutan dibentangkan di pagar rumah dinas, di antaranya bertuliskan “Wali Kota Antidialog” dan “Rakyat Jangan Dikorbankan Demi Elit”. Hingga aksi berakhir, tak satu pun perwakilan Pemkot menemui massa. PMII menegaskan akan terus mengawal isu-isu kerakyatan dan kembali turun ke jalan bila tuntutan tak digubris. (Usep)

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM Pemerintah Kota Sukabumi menggelar Sosialisasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial di Ruang Opproom Setda, Selasa (29/7/2025). ‎Kegiatan ini dibuka oleh Wali Kota Ayep Zaki, serta dihadiri Asisten Daerah I, anggota DPRD, dan Kepala Bagian Kesra Setda Kota Sukabumi. ‎Dalam sambutannya, Wali Kota Ayep Zaki menekankan pentingnya membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel sesuai arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, semangat antikorupsi harus tertanam dalam setiap proses kebijakan publik di Kota Sukabumi. Ayep menyampaikan bahwa fokus Pemkot saat ini adalah peningkatan kesejahteraan sosial dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). ‎Hingga 30 Juni 2025, PAD Kota Sukabumi tercatat meningkat sebesar Rp42 miliar. Lonjakan ini ditopang oleh reformasi birokrasi, pembenahan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan penguatan sektor strategis. Ia juga mendorong penggunaan skema pendanaan alternatif, seperti wakaf produktif, dana BAZNAS, dan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) untuk mendukung program sosial. ‎Di sisi lain, pemerintah berkomitmen menangani isu-isu strategis seperti kemiskinan, stunting, pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur secara kolaboratif lintas sektor. “Sosialisasi ini menjadi wadah konsolidasi bersama untuk merumuskan strategi pembangunan sosial yang inklusif dan berkelanjutan,” ujar Ayep Zaki. (Usep)

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki menyatakan dukungan penuh terhadap peluncuran aplikasi Jaga Desa yang diinisiasi Pemprov Jawa Barat. Aplikasi tersebut mendorong perkuat proses pengawasan dana desa dan kelurahan secara real time dan transparan. ‎“Saya hadir langsung dalam peluncurannya. Kami membahas pentingnya pengawasan penggunaan dana,” ujar Ayep Zaki dalam acara di Lembur Pakuan, Subang, Selasa malam (29/7/2025). ‎Lebih lanjut dia menegaskan, langkah ini sejalan dengan komitmen Pemkot Sukabumi untuk mendorong transparansi dan peningkatan PAD. ‎Peluncuran ditandai penandatanganan komitmen bersama kepala daerah dan kepala kejaksaan negeri se-Jawa Barat. Wali Kota Sukabumi menjadi salah satu yang menyatakan dukungan atas sistem digital ini. ‎Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau biasa disapa KDM menegaskan, Jaga Desa merupakan upaya konkret meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas tata kelola dana desa. ‎Ia juga menyoroti pentingnya penguatan kapasitas SDM, manajemen keuangan digital, serta menghidupkan kembali wibawa kepemimpinan desa. Dedi menyampaikan, desa dan kelurahan terbaik akan mendapat Anugerah Gapura Sri Baduga dan dana stimulus hingga Rp9 miliar. “Aplikasi Jaga Desa diharapkan menjadi tonggak tata kelola pemerintahan desa yang lebih transparan, partisipatif, dan kolaboratif di seluruh Jawa Barat,” ujarnya. (Usep)

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM- Pemerintah Kota Sukabumi menjatuhkan sanksi tegas kepada seorang aparatur sipil negara (ASN) bernama Yudi Rahman Setiadi alias Koko. ASN tersebut diberhentikan secara tidak hormat setelah terbukti melakukan dua pelanggaran disiplin berat. Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tim internal, Yudi melanggar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, khususnya Pasal 4 huruf c dan Pasal 5 huruf a. “Yang bersangkutan tercatat tidak masuk kerja selama 28 hari kerja dalam satu tahun atau 10 hari berturut-turut tanpa keterangan sah, serta menyalahgunakan wewenang,” ujar Ayep, Jumat (25/7/2025). Atas pelanggaran tersebut, Pemkot menjatuhkan sanksi disiplin berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat atas permintaan sendiri, sesuai Pasal 8 ayat 4 dan Pasal 11 ayat 3. Proses administrasi pemberhentian telah diajukan ke Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) sejak 14 Juli 2025 dan saat ini masih dalam penanganan. ‎Ayep menegaskan, segala urusan yang bersifat pribadi dengan yang bersangkutan tidak lagi menjadi tanggung jawab pemerintah. “Jika ada pihak yang masih berurusan dengan Koko, silakan langsung hubungi yang bersangkutan secara pribadi,” tandasnya. (Usep)

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Struktur pengurus di RT dan RW bukan sekadar membidangi administratif, melainkan garda terdepan dalam mewujudkan visi dan misi pembangunan Kota Sukabumi. Hal itu ditekankan Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, dalam sosialisasi administrasi kependudukan bagi pengurus RT dan RW se-Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kamis (24/7/2025). ‎“RT dan RW itu pasukan garis depan, saya panglimanya. Kita harus solid dari hulu ke hilir,” ujar Ayep. Ia menambahkan, penguatan dari sisi anggaran dan pelatihan menjadi kunci terciptanya pelayanan publik yang tertib dan merata hingga ke akar rumput. ‎Menurut Ayep, pembenahan sistem anggaran bukan sekadar teknis, melainkan bentuk nyata dari upaya menghadirkan keadilan sosial sebagaimana diamanatkan sila kelima Pancasila. “Kalau dikelola secara terstruktur, tiga tahun ke depan hasilnya akan terasa,” ungkapnya. ‎Sejalan dengan itu, Pemkot terus mendorong peningkatan kapasitas aparatur lingkungan melalui pelatihan teknis, khususnya di bidang administrasi kependudukan, agar pelayanan semakin cepat, akurat, dan menyentuh kebutuhan masyarakat secara langsung. Wali Kota juga mengungkapkan komitmen pemerintah terhadap kesejahteraan warga. Tahun ini, Pemkot mengalokasikan anggaran Rp11 miliar untuk insentif. ‎Bahkan, jika target dinaikkan menjadi Rp1 juta per penerima bagi 25 ribu orang, dibutuhkan sekitar Rp25 miliar. “Tahun depan target kita Rp70 sampai Rp80 miliar, termasuk untuk RT, RW, dan Linmas,” ujarnya. ‎Meski angka kemiskinan di Sukabumi tergolong sangat rendah hanya sekitar 25 orang menurut data BPS Ayep menegaskan, Pemkot tidak akan lengah. Pemerintah terus menjaga daya beli warga, terutama terhadap kebutuhan pokok. ‎“Selama saya menjabat, insyaAllah tak boleh ada warga yang tidak mampu membeli beras,” tegasnya. (Usep)

SUKABUMi-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, minta agar penggunaan anggaran Perjalanan dinas luar kota dibuat seefisien mungkin. Salah satunya dengan menghitung secara cermat jumlah rombongan yang akan dibawa ke tempat tujuan. ‎Dengan tegas dia melarang satuan kerja perangkat daerah (SKPD) membawa rombongan besar dan menginap saat melakukan perjalanan dinas ke luar kota. ‎Langkah tersebut merupakan bagian dari kebijakan efisiensi anggaran yang kini menjadi prioritas utama Pemerintah Kota Sukabumi. ‎“Kalau bisa jangan menginap. Jangan bawa rombongan besar,” tegas Ayep saat diwawancarai wartawan, Selasa (22/7/2025). ‎Ia meminta seluruh perangkat daerah agar mulai membatasi mobilitas yang tidak mendesak serta merancang agenda kerja dengan prinsip hemat, cermat, dan tepat sasaran. ‎Menurut Ayep, pos perjalanan dinas selama ini kerap menjadi salah satu beban pengeluaran terbesar dalam APBD. Padahal, masih banyak program yang lebih urgen dan langsung berdampak terhadap pelayanan publik serta kesejahteraan warga. Ayep pun mencontohkan langkah yang ia lakukan sendiri. Dalam beberapa kunjungan ke luar daerah, dirinya hanya membawa staf dalam jumlah minimal dan tidak pernah menginap. ‎“Saya sendiri tidak sampai menginap, dan tidak bawa staf banyak. Ini bentuk komitmen kita terhadap efisiensi,” ujarnya. ‎Ia menekankan pentingnya perubahan pola kerja birokrasi, dari yang sebelumnya cenderung seremonial menjadi lebih substantif. ‎“Kalau memang bisa cukup dengan komunikasi daring atau surat menyurat, sebaiknya itu saja dulu. Tidak semua harus bertatap muka,” tambahnya. Lebih lanjut, Ayep menyatakan bahwa dana perjalanan dinas sebaiknya dialihkan untuk mendukung kegiatan pemberdayaan masyarakat, insentif bagi para kader pembangunan, serta perbaikan layanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan. ‎Kebijakan ini sejalan dengan semangat Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja pemerintah. Pemkot Sukabumi disebutnya berkomitmen menjadikan instruksi tersebut sebagai budaya kerja, bukan sekadar kewajiban administratif. ‎Ayep juga mengingatkan bahwa efisiensi bukan hanya perkara teknis anggaran, tetapi menyangkut etika dan tanggung jawab terhadap uang rakyat. “Ini bukan hanya soal penghematan, tapi soal tanggung jawab moral terhadap penggunaan uang rakyat,” tandasnya. ‎Langkah tegas ini pun mendapat respons positif dari berbagai kalangan, termasuk kalangan legislatif dan pengamat kebijakan publik. Banyak yang menilai pendekatan Wali Kota bisa menjadi contoh reformasi birokrasi daerah yang lebih profesional dan berorientasi hasil. (Usep)

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, meminta kepada seluruh aparatur pemerintah bersikap loyal terhadap pimpinan dalam hal ini wali kota dan wakil wali kota. Termasuk menjalankan kebijakan satu komando pada struktural pemerintah di semua level dan tingkatan. Demikian disampaikan Ayep saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Ketua RT, RW, dan LPM Kelurahan Jayamekar dalam kesiapsiagaan bencana di Aula Kelurahan pada Jumat, 18 Juli 2025. ‎”Wali kota adalah jabatan konstitusional. Tidak boleh ada pimpinan lain selain wali kota dalam struktur pemerintahan. Saya ingin semua perangkat taat pada aturan agar kinerja pembangunan tidak terganggu,” tegasnya. Dia juga menyampaikan bahwa peran setiap pegawai pemerintahan secara  struktural dalam pemerintahan harus betul-betul dijalankan dengan baik dan sesuai konstitusi. ‎Dia menambahkan bahwa Pemerintah Kota Sukabumi menargetkan penurunan angka kemiskinan hingga 0%, mengingat masih terdapat warga miskin yang tersebar di berbagai kategori, termasuk kemiskinan ekstrem. ‎Program pembangunan yang dijalankan ujarnya, harus menyasar kebutuhan dasar warga, termasuk di bidang pendidikan dan kesehatan, dengan dukungan anggaran dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun sumber non-APBD. ‎“Pemerintah juga mengembangkan program wakaf, infak, dan CSR sebagai instrumen pembiayaan sosial. Kita telah memiliki dana abadi kota sebesar Rp286 juta, dan terus menggalang partisipasi warga melalui program Kampung Wakaf,” terang dia. ‎Kegiatan ini digelar di wilayah Kecamatan Baros dengan menghadirkan narasumber dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Sukabumi. ‎Dalam laporannya, Lurah Jayamekar, Ragam Zainul Alam, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan sumber daya manusia di tingkat kelurahan, khususnya para ketua RT, RW, dan LPM agar memiliki kemampuan dan pengetahuan dalam menghadapi potensi bencana. Bimtek ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui kesiapsiagaan, keterampilan penanggulangan bencana, serta koordinasi lintas lembaga,” ujar Ragam. ‎Camat Baros, Hendaya, dalam sambutannya mengingatkan bahwa RT, RW, dan LPM merupakan garda terdepan dalam struktur pemerintahan wilayah yang memiliki peran strategis dalam menghadapi bencana. Ia menekankan pentingnya pemahaman materi secara menyeluruh oleh peserta, serta menyoroti pentingnya pendekatan mitigasi bencana yang mencakup tindakan preventif, responsif, hingga penanganan pasca-bencana. (Usep)

Bidik-kasusnews.com,Pontianak Kalimantan Barat Selasa–15 Juli 2025 Pengamat hukum dan kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, mendesak Kejaksaan Negeri Singkawang untuk segera memeriksa dan menetapkan status hukum Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, dalam kasus dugaan korupsi retribusi daerah yang telah menyeret mantan Sekretaris Daerah Kota Singkawang ke proses hukum. “Wali kota adalah pihak yang menandatangani Surat Keputusan No. 973/469/BKD.WASDAL/2021 tentang keringanan retribusi. Maka tanggung jawab hukum melekat pada pejabat yang mengeluarkan keputusan tersebut,” tegas Dr. Herman dalam konferensi pers yang digelar di Pontianak,Selasa -15-Juli-2025. Dalam SK tersebut, keringanan retribusi diberikan kepada pihak tertentu tanpa melalui proses lelang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 27/PMK.06/2016. Hal ini diduga melanggar ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur bahwa setiap penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara dapat dikenai sanksi pidana. Menurut Dr. Herman, jika perbuatan itu dinilai sebagai tindak pidana, maka pemeriksaan terhadap wali kota bukan hanya wajar, melainkan merupakan kewajiban hukum. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh hanya berhenti pada pejabat administratif seperti sekda, sementara pejabat pembuat kebijakan dibiarkan tanpa proses hukum. “Penegakan hukum harus berbasis bukti, bukan persepsi. Kejaksaan perlu memastikan legalitas dokumen, audit BPKP, dan kesaksian yang kredibel untuk menetapkan tanggung jawab hukum. Jika bukti itu mengarah pada wali kota, maka Kejaksaan wajib bertindak,” ujarnya. Menanggapi tekanan publik yang disuarakan oleh Forum Komunikasi Pemuda dan Masyarakat (FKPM) Singkawang, Dr. Herman menyatakan bahwa itu merupakan refleksi dari keinginan masyarakat terhadap keadilan hukum dan akuntabilitas pejabat publik. “Desakan FKPM bukan bentuk intervensi, melainkan suara publik yang menginginkan hukum ditegakkan secara adil dan tidak diskriminatif. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas,” lanjutnya. Ia menutup dengan harapan agar Kejaksaan Negeri Singkawang tetap independen dan tidak terpengaruh oleh tekanan politik lokal dalam menangani perkara ini. “Kasus ini menjadi ujian serius bagi supremasi hukum di Singkawang. Penegakan hukum yang konsisten adalah kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah,” pungkasnya. Hingga berita ini diterbitkan redaksi belum ada konfirmasi dari pihak pihak terkait pemerintah kota singkawng dan Kejaksaan Negri Singkawng,Redaksi juga melayani hak jawab hak koreksi serta hak klifilasi dari pihak pihak terkait yang diberitakan. Sumber : Dr Herman Hofi Munawar Wartawan Mulyawan

Bekasi, Bidik-kasusnews.com — Hujan deras yang mengguyur wilayah Jatimakmur, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi sejak siang hari mengakibatkan meluapnya Sungai Griya Asri Taman Mini. Akibatnya, sebagian pemukiman warga di Perumahan Griya Asri Taman Mini terendam banjir.(7/7/2025) Tingginya debit air sungai menjadi penyebab utama air masuk ke rumah-rumah warga. Meski tidak separah banjir besar yang sempat terjadi pada tahun 2020, warga tetap meningkatkan kewaspadaan. “Kami semua sudah siaga sejak siang, mengantisipasi kalau-kalau banjir besar seperti tahun 2020 terulang lagi,” ujar salah satu warga, Andi (38), saat ditemui di pos siaga lingkungan. Banjir mulai merendam sebagian area perumahan pada sore hingga malam hari. Namun sekitar pukul 22.30 WIB, debit air berangsur-angsur mulai surut. Kendati demikian, warga tetap berjaga di beberapa titik rawan banjir hingga dini hari. Masyarakat berharap Pemerintah Kota Bekasi segera melakukan langkah antisipasi permanen agar banjir tidak terus berulang. Mereka juga menginginkan perbaikan sistem drainase dan pengerukan sungai untuk meminimalisir potensi banjir. “Kami berharap pemerintah tidak menunggu banjir besar dulu baru turun tangan. Ini harus segera diantisipasi, apalagi musim hujan masih berlangsung,” tambah warga lainnya. Situasi di perumahan Griya Asri Taman Mini saat ini sudah berangsur normal, namun warga tetap siaga penuh di pos keamanan sekitar komplek sebagai langkah antisipasi.(Agus)

Bidik-kasusnews.com,Pontianak Kalimantan Barat Minggu-06-Juli-2025 Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, angkat suara merespons pernyataan pihak Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) terkait penanganan kasus dugaan peredaran oli Ilegal diduga palsu yang sebelumnya digerebek oleh tim gabungan Kejaksaan, TNI, dan BAIS di salah satu gudang. Dalam keterangannya kepada media, Dr. Herman menilai penanganan kasus ini seharusnya menjadi prioritas aparat penegak hukum,karena menyangkut delik umum, bukan delik aduan yang menunggu laporan masyarakat.   Tim Kejaksaan, BAIS, dan TNI tentu tidak melakukan penggerebekan tanpa alasan. Dugaan beredarnya oli ilegal diduga palsu adalah persoalan serius yang telah meresahkan publik, dan ini jelas merupakan delik umum,” tegasnya pada Minggu, 06 Juli 2025. Menurutnya, polisi memiliki kewajiban hukum untuk bertindak aktif. Dalam konteks delik biasa, penyidik kepolisian memiliki wewenang penuh untuk memulai penyelidikan berdasarkan informasi awal, tanpa harus mengandalkan laporan resmi dari masyarakat atau pemanggilan pihak-pihak yang tidak relevan. Tidak ada relevansinya memanggil ormas atau wartawan untuk diminta keterangan dalam perkara seperti ini. Ini ranah teknis dan yuridis yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab penyidik,” ujarnya. Lebih lanjut, ia menekankan bahwa dalam kasus delik biasa, penyidik wajib mengelola barang bukti dengan menjunjung tinggi prinsip integritas, transparansi, dan prosedural. Termasuk dalam hal ini, adalah proses pengujian laboratorium terhadap oli ilegal yang diduga palsu. Yang harus melakukan uji laboratorium dan menjelaskan metodologinya adalah pihak penyidik, bukan masyarakat atau wartawan. Pasal 39 KUHAP dan Perkap Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana sudah sangat jelas mengatur soal ini,” jelas Dr. Herman. Ia pun meminta Polda Kalbar untuk tidak ragu menjalankan tugasnya secara profesional dan sesuai hukum acara pidana, tanpa tekanan dari pihak eksternal mana pun. Saya yakin masyarakat tidak perlu menjadi sarjana hukum untuk memahami bahwa ini adalah wewenang polisi. Jangan sampai penanganan perkara ini justru melemahkan kepercayaan publik karena sikap pasif aparat,” pungkasnya. Penegasan ini menjadi peringatan penting agar penanganan perkara dugaan oli ilegal palsu tidak menjadi permainan opini atau tarik menarik kepentingan. Polisi dituntut menjalankan fungsi penyidikan secara ilmiah, sah, dan akuntabel. Sumber : Dr Herman Hofi Munawar Wartawan Ridwan Sandra