SUKABUMi-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, minta agar penggunaan anggaran Perjalanan dinas luar kota dibuat seefisien mungkin. Salah satunya dengan menghitung secara cermat jumlah rombongan yang akan dibawa ke tempat tujuan. Dengan tegas dia melarang satuan kerja perangkat daerah (SKPD) membawa rombongan besar dan menginap saat melakukan perjalanan dinas ke luar kota. Langkah tersebut merupakan bagian dari kebijakan efisiensi anggaran yang kini menjadi prioritas utama Pemerintah Kota Sukabumi. “Kalau bisa jangan menginap. Jangan bawa rombongan besar,” tegas Ayep saat diwawancarai wartawan, Selasa (22/7/2025). Ia meminta seluruh perangkat daerah agar mulai membatasi mobilitas yang tidak mendesak serta merancang agenda kerja dengan prinsip hemat, cermat, dan tepat sasaran. Menurut Ayep, pos perjalanan dinas selama ini kerap menjadi salah satu beban pengeluaran terbesar dalam APBD. Padahal, masih banyak program yang lebih urgen dan langsung berdampak terhadap pelayanan publik serta kesejahteraan warga. Ayep pun mencontohkan langkah yang ia lakukan sendiri. Dalam beberapa kunjungan ke luar daerah, dirinya hanya membawa staf dalam jumlah minimal dan tidak pernah menginap. “Saya sendiri tidak sampai menginap, dan tidak bawa staf banyak. Ini bentuk komitmen kita terhadap efisiensi,” ujarnya. Ia menekankan pentingnya perubahan pola kerja birokrasi, dari yang sebelumnya cenderung seremonial menjadi lebih substantif. “Kalau memang bisa cukup dengan komunikasi daring atau surat menyurat, sebaiknya itu saja dulu. Tidak semua harus bertatap muka,” tambahnya. Lebih lanjut, Ayep menyatakan bahwa dana perjalanan dinas sebaiknya dialihkan untuk mendukung kegiatan pemberdayaan masyarakat, insentif bagi para kader pembangunan, serta perbaikan layanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan. Kebijakan ini sejalan dengan semangat Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja pemerintah. Pemkot Sukabumi disebutnya berkomitmen menjadikan instruksi tersebut sebagai budaya kerja, bukan sekadar kewajiban administratif. Ayep juga mengingatkan bahwa efisiensi bukan hanya perkara teknis anggaran, tetapi menyangkut etika dan tanggung jawab terhadap uang rakyat. “Ini bukan hanya soal penghematan, tapi soal tanggung jawab moral terhadap penggunaan uang rakyat,” tandasnya. Langkah tegas ini pun mendapat respons positif dari berbagai kalangan, termasuk kalangan legislatif dan pengamat kebijakan publik. Banyak yang menilai pendekatan Wali Kota bisa menjadi contoh reformasi birokrasi daerah yang lebih profesional dan berorientasi hasil. (Usep)
SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, meminta kepada seluruh aparatur pemerintah bersikap loyal terhadap pimpinan dalam hal ini wali kota dan wakil wali kota. Termasuk menjalankan kebijakan satu komando pada struktural pemerintah di semua level dan tingkatan. Demikian disampaikan Ayep saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Ketua RT, RW, dan LPM Kelurahan Jayamekar dalam kesiapsiagaan bencana di Aula Kelurahan pada Jumat, 18 Juli 2025. ”Wali kota adalah jabatan konstitusional. Tidak boleh ada pimpinan lain selain wali kota dalam struktur pemerintahan. Saya ingin semua perangkat taat pada aturan agar kinerja pembangunan tidak terganggu,” tegasnya. Dia juga menyampaikan bahwa peran setiap pegawai pemerintahan secara struktural dalam pemerintahan harus betul-betul dijalankan dengan baik dan sesuai konstitusi. Dia menambahkan bahwa Pemerintah Kota Sukabumi menargetkan penurunan angka kemiskinan hingga 0%, mengingat masih terdapat warga miskin yang tersebar di berbagai kategori, termasuk kemiskinan ekstrem. Program pembangunan yang dijalankan ujarnya, harus menyasar kebutuhan dasar warga, termasuk di bidang pendidikan dan kesehatan, dengan dukungan anggaran dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun sumber non-APBD. “Pemerintah juga mengembangkan program wakaf, infak, dan CSR sebagai instrumen pembiayaan sosial. Kita telah memiliki dana abadi kota sebesar Rp286 juta, dan terus menggalang partisipasi warga melalui program Kampung Wakaf,” terang dia. Kegiatan ini digelar di wilayah Kecamatan Baros dengan menghadirkan narasumber dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Sukabumi. Dalam laporannya, Lurah Jayamekar, Ragam Zainul Alam, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan sumber daya manusia di tingkat kelurahan, khususnya para ketua RT, RW, dan LPM agar memiliki kemampuan dan pengetahuan dalam menghadapi potensi bencana. Bimtek ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui kesiapsiagaan, keterampilan penanggulangan bencana, serta koordinasi lintas lembaga,” ujar Ragam. Camat Baros, Hendaya, dalam sambutannya mengingatkan bahwa RT, RW, dan LPM merupakan garda terdepan dalam struktur pemerintahan wilayah yang memiliki peran strategis dalam menghadapi bencana. Ia menekankan pentingnya pemahaman materi secara menyeluruh oleh peserta, serta menyoroti pentingnya pendekatan mitigasi bencana yang mencakup tindakan preventif, responsif, hingga penanganan pasca-bencana. (Usep)
Bidik-kasusnews.com,Pontianak Kalimantan Barat Selasa–15 Juli 2025 Pengamat hukum dan kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, mendesak Kejaksaan Negeri Singkawang untuk segera memeriksa dan menetapkan status hukum Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, dalam kasus dugaan korupsi retribusi daerah yang telah menyeret mantan Sekretaris Daerah Kota Singkawang ke proses hukum. “Wali kota adalah pihak yang menandatangani Surat Keputusan No. 973/469/BKD.WASDAL/2021 tentang keringanan retribusi. Maka tanggung jawab hukum melekat pada pejabat yang mengeluarkan keputusan tersebut,” tegas Dr. Herman dalam konferensi pers yang digelar di Pontianak,Selasa -15-Juli-2025. Dalam SK tersebut, keringanan retribusi diberikan kepada pihak tertentu tanpa melalui proses lelang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 27/PMK.06/2016. Hal ini diduga melanggar ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur bahwa setiap penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara dapat dikenai sanksi pidana. Menurut Dr. Herman, jika perbuatan itu dinilai sebagai tindak pidana, maka pemeriksaan terhadap wali kota bukan hanya wajar, melainkan merupakan kewajiban hukum. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh hanya berhenti pada pejabat administratif seperti sekda, sementara pejabat pembuat kebijakan dibiarkan tanpa proses hukum. “Penegakan hukum harus berbasis bukti, bukan persepsi. Kejaksaan perlu memastikan legalitas dokumen, audit BPKP, dan kesaksian yang kredibel untuk menetapkan tanggung jawab hukum. Jika bukti itu mengarah pada wali kota, maka Kejaksaan wajib bertindak,” ujarnya. Menanggapi tekanan publik yang disuarakan oleh Forum Komunikasi Pemuda dan Masyarakat (FKPM) Singkawang, Dr. Herman menyatakan bahwa itu merupakan refleksi dari keinginan masyarakat terhadap keadilan hukum dan akuntabilitas pejabat publik. “Desakan FKPM bukan bentuk intervensi, melainkan suara publik yang menginginkan hukum ditegakkan secara adil dan tidak diskriminatif. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas,” lanjutnya. Ia menutup dengan harapan agar Kejaksaan Negeri Singkawang tetap independen dan tidak terpengaruh oleh tekanan politik lokal dalam menangani perkara ini. “Kasus ini menjadi ujian serius bagi supremasi hukum di Singkawang. Penegakan hukum yang konsisten adalah kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah,” pungkasnya. Hingga berita ini diterbitkan redaksi belum ada konfirmasi dari pihak pihak terkait pemerintah kota singkawng dan Kejaksaan Negri Singkawng,Redaksi juga melayani hak jawab hak koreksi serta hak klifilasi dari pihak pihak terkait yang diberitakan. Sumber : Dr Herman Hofi Munawar Wartawan Mulyawan
Bekasi, Bidik-kasusnews.com — Hujan deras yang mengguyur wilayah Jatimakmur, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi sejak siang hari mengakibatkan meluapnya Sungai Griya Asri Taman Mini. Akibatnya, sebagian pemukiman warga di Perumahan Griya Asri Taman Mini terendam banjir.(7/7/2025) Tingginya debit air sungai menjadi penyebab utama air masuk ke rumah-rumah warga. Meski tidak separah banjir besar yang sempat terjadi pada tahun 2020, warga tetap meningkatkan kewaspadaan. “Kami semua sudah siaga sejak siang, mengantisipasi kalau-kalau banjir besar seperti tahun 2020 terulang lagi,” ujar salah satu warga, Andi (38), saat ditemui di pos siaga lingkungan. Banjir mulai merendam sebagian area perumahan pada sore hingga malam hari. Namun sekitar pukul 22.30 WIB, debit air berangsur-angsur mulai surut. Kendati demikian, warga tetap berjaga di beberapa titik rawan banjir hingga dini hari. Masyarakat berharap Pemerintah Kota Bekasi segera melakukan langkah antisipasi permanen agar banjir tidak terus berulang. Mereka juga menginginkan perbaikan sistem drainase dan pengerukan sungai untuk meminimalisir potensi banjir. “Kami berharap pemerintah tidak menunggu banjir besar dulu baru turun tangan. Ini harus segera diantisipasi, apalagi musim hujan masih berlangsung,” tambah warga lainnya. Situasi di perumahan Griya Asri Taman Mini saat ini sudah berangsur normal, namun warga tetap siaga penuh di pos keamanan sekitar komplek sebagai langkah antisipasi.(Agus)
Bidik-kasusnews.com,Pontianak Kalimantan Barat Minggu-06-Juli-2025 Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, angkat suara merespons pernyataan pihak Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) terkait penanganan kasus dugaan peredaran oli Ilegal diduga palsu yang sebelumnya digerebek oleh tim gabungan Kejaksaan, TNI, dan BAIS di salah satu gudang. Dalam keterangannya kepada media, Dr. Herman menilai penanganan kasus ini seharusnya menjadi prioritas aparat penegak hukum,karena menyangkut delik umum, bukan delik aduan yang menunggu laporan masyarakat. Tim Kejaksaan, BAIS, dan TNI tentu tidak melakukan penggerebekan tanpa alasan. Dugaan beredarnya oli ilegal diduga palsu adalah persoalan serius yang telah meresahkan publik, dan ini jelas merupakan delik umum,” tegasnya pada Minggu, 06 Juli 2025. Menurutnya, polisi memiliki kewajiban hukum untuk bertindak aktif. Dalam konteks delik biasa, penyidik kepolisian memiliki wewenang penuh untuk memulai penyelidikan berdasarkan informasi awal, tanpa harus mengandalkan laporan resmi dari masyarakat atau pemanggilan pihak-pihak yang tidak relevan. Tidak ada relevansinya memanggil ormas atau wartawan untuk diminta keterangan dalam perkara seperti ini. Ini ranah teknis dan yuridis yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab penyidik,” ujarnya. Lebih lanjut, ia menekankan bahwa dalam kasus delik biasa, penyidik wajib mengelola barang bukti dengan menjunjung tinggi prinsip integritas, transparansi, dan prosedural. Termasuk dalam hal ini, adalah proses pengujian laboratorium terhadap oli ilegal yang diduga palsu. Yang harus melakukan uji laboratorium dan menjelaskan metodologinya adalah pihak penyidik, bukan masyarakat atau wartawan. Pasal 39 KUHAP dan Perkap Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana sudah sangat jelas mengatur soal ini,” jelas Dr. Herman. Ia pun meminta Polda Kalbar untuk tidak ragu menjalankan tugasnya secara profesional dan sesuai hukum acara pidana, tanpa tekanan dari pihak eksternal mana pun. Saya yakin masyarakat tidak perlu menjadi sarjana hukum untuk memahami bahwa ini adalah wewenang polisi. Jangan sampai penanganan perkara ini justru melemahkan kepercayaan publik karena sikap pasif aparat,” pungkasnya. Penegasan ini menjadi peringatan penting agar penanganan perkara dugaan oli ilegal palsu tidak menjadi permainan opini atau tarik menarik kepentingan. Polisi dituntut menjalankan fungsi penyidikan secara ilmiah, sah, dan akuntabel. Sumber : Dr Herman Hofi Munawar Wartawan Ridwan Sandra
SUKABUMI, BIDIK-KASUSNEWS.COM – Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, menyatakan tekadnya untuk mengembalikan kejayaan olahraga tinju seperti di era 1980-an. Hal itu ia sampaikan saat menghadiri Seleksi POPDA dan Eksibisi Tinju Amatir yang berlangsung meriah di Gedung Juang, Sabtu (5/7/2025). “Saya saksi sejarah. Saat itu, tinju di Sukabumi berada di puncak kejayaan, meski sarana seadanya,” ujarnya. Ayep menegaskan, Pemkot siap mendukung kebangkitan tinju melalui sinergi bersama Pertina Kota Sukabumi dan berbagai pihak. Menurutnya, olahraga bukan hanya pembinaan fisik dan mental generasi muda, tetapi juga punya potensi besar dalam menggerakkan sektor pariwisata dan menaikkan PAD. ”Jika pariwisata tumbuh lewat event olahraga, maka PAD pun ikut terdongkrak,” tambahnya. Wali Kota juga menekankan pentingnya pembinaan atlet sejak usia dini. Ia mengapresiasi pelatih, panitia, dan para atlet yang terlibat, serta berharap ajang seperti ini menjadi media lahirnya atlet muda berprestasi. “Ketika PAD meningkat, pembiayaan olahraga juga bisa dimaksimalkan,” tandasnya. (Usep)
Bidik-kasusnews.com,Kubu Raya Kalimantan Barat LPK-RI Kalimantan Barat Pertanyakan Status 51 Drum Oli yang diduga ilegal, dan palsu ikut di police line pihak Krimsus Polda Kalimantan Barat pada 23 juni 2025, Kamis (02/07/25) Menjadi Pertanyaan Besar Bagi Publik dimana pihak Krimsus Memberitahukan Kepada publik tentang olah TKP hanya mengarah ke kemasan yang sudah di paking menjadi 1(satu) liter dan 5 (lima) liter, yang berada di dalam gudang Juga tentang Pemberitaan hampir keseluruhan Media Online juga tidak pernah memuat tentang temuan 51 Drum oli yang diduga juga palsu dan ilegal tersebut. Mulyadi sekretaris Lembaga Perlindungan Konsumen kalbar saat ditemuai awak media, Kamis (02/07/25) Mengatakan Seakan- akan ada yang ditutup -Tutupi Pihak Krimsus Polda Kalbar dan ada yang terlewatkan atau diduga sengaja untuk dihilangkan dari publik, Kita dari LPK-RI Lembaga Perlindungan Konsumen Kalimantan Barat Mencoba Membangun Komunikasi dan meminta waktu kepada Pihak Krimsus Polda Kalbar, Terkait 51 drum yang ikut di Police Line pada 2 juli 2025, Yang dimana AKP. SITORUS. SH. MH saat ini masih menjabat sebagai Kanit Ditreskrimsus Polda Kalbar, mengatakan masih diluar dan belum bersedia Untuk ditemui, Dan kita juga mencoba Menghubungi Dirkrimsus Polda kalbar Kombes Pol Sardo M.P.Sibarani SI.K M.H namun beliau masih sibuk dan kita coba menghubungi melalui Via WhatsApp, “Mengkonfirmasi temuan 51 Drum Oli yang diduga palsu dan ilegal di pergudangan exrajos Kabupaten Kubu Raya,serta mengirimkan beberapa rekaman vidio dimana dalam durasi vidio tersebut pihak krimsus melakukan penghitungan dan penyegelan terhadap barang bukti tersebut, “Yang disaksikan langsung sekretaris LPK-RI Kalbar. Pada 23 juni 2025 jam 18.27.55. Kemarin, Kami mengharapkan jangan ada dusta diantara kita, masyarakat menunggu kejelasan hasil Penyidikan Transparan terbuka dan jangan ada yang di tutup-tutupi ini mengyangkut keamanan khalayak orang banyak, jangan main main..tegas mulyadi. Kami Dari LPK-RI kalbar juga mengharapkan 51 Drum oli yang diduga Ilegal dan Palsu ini juga harus diadakan Olah TKP kalau memang itu harus. Dan dibuka diruang Publik tunjukkan ketransfarannan pihak Krimsus Polda kalbar dalam Penyelidikan nya. Sampai saat ini juga pihak Krimsus Polda belum Menyebutkan Nama PT. Yang menjadi Pengelola Oli Palsu ini Dengan Jenis dan berbagai Merk, serta Belum Menyebutkan nama nama atau Direktur Utama PT. yang menjadi distributor gelap beredarnya Oli palsu dan ilegal Khususnya di Kalimantan Barat, Kami juga sudah berkomunikasi dengan beberapa dari Bais dan Badan intelejen tentang sindikat mafia oli palsu dan ilegal Khusus di Kalbar Sudah sampai ke Telinga Presiden Prabowo subianto beliau menyoroti perkembangan situasi dan Penanganan nya tegas Mulyadi. Di lokasi yang berbeda Yayat Darmawi,SE,SH,MH Ketua DPD YLBH LMRRI Propinsi kalimantan barat saat diminta statemen yuridisnya oleh media terkait dengan raibnya 51 drum oli yang disita menurut yayat apabila 51 drum tersebut di nilai kan dengan uang maka cukup besar nilainya, dalam hal ini berkaitan dengan barang bukti yang disita tersebut semestinya cepat di amankan ke lokasi yang aman kalau tidak resikonya barang bukti tersebut hilang di curi orang lain, kata yayat. Perlunya transparansi dalam memproses hukum terhadap para pelakunya agar supaya kinerja penegakan supremasi hukum dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat, sebut yayat. Rentan dan riskannya masalah barang bukti hasil dari kejahatan yang tidak di amankan pada tempat yang aman dan tepat, akan menimbulkan tafsiran negative, apalagi barang buktinya memiliki nilai jual per drumnya yang cukup besar nilainya, cetus yayat. (Tim Read infestigasi) Editor Basori
SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM– Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Sukabumi mencatat lonjakan tajam dalam dua bulan terakhir. Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, menyebut PAD pada Mei dan Juni 2025 meningkat signifikan sebesar 63 persen dibanding periode sebelumnya. “Kenaikannya luar biasa, ini buah dari strategi yang sudah kami rancang sejak awal masa jabatan,” ujar Ayep saat ditemui di Balai Kota, Senin (30/6/2025). Ia mengungkapkan, penyusunan strategi peningkatan PAD dimulai usai dirinya terpilih kembali dalam Pilkada 10 Desember 2024. Hasilnya mulai terlihat di pertengahan 2025, dengan total PAD melonjak dari Rp81 miliar di 2024 menjadi Rp120 miliar tahun ini. “Artinya ada kenaikan sekitar Rp40 miliar. Ini bukti bahwa program-program yang kita jalankan sudah mulai berdampak positif,” terang Ayep. Menurutnya, tambahan penerimaan ini membuka peluang belanja pembangunan lebih luas. Ia menegaskan, pertumbuhan fiskal akan langsung dirasakan masyarakat melalui peningkatan layanan dan infrastruktur. Ayep menyebut, perencanaan program 2026–2027 akan menunggu evaluasi kinerja hingga akhir 2025. “Kita siapkan program murni mulai Januari nanti, dengan pelaksanaan efektif terutama di luar BUMD,” katanya. Sementara itu, mengenai seleksi pimpinan BPR, Ayep menjelaskan seluruh proses dari akademik, makalah hingga wawancara sudah selesai. Penentuan akhir tetap di tangan kepala daerah, tetapi fit and proper test diserahkan kepada OJK. Terkait dinamika internal, Ayep mengonfirmasi pengunduran diri salah satu anggota tim komunikasi. “Benar, yang mundur adik saya sendiri atas permintaan pribadi. Sekarang tim tinggal empat orang,” pungkasnya. (USEP)
Bidik-kasusnews.com,Pontianak Kalimantan Barat Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Dr.Herman Hofi saat di konfirmasi via akun WhatsApp pribadi nya membeberkan terkait berbagi produk luar Kalbar dan luar Indonesia pada umumnya Menggeliat Liar di pangsa pasar Kalbar dan Kota Pontianak, Minggu (22/06/25). Sudah menjadi rasia umum Bahwa Pasar tradisional dan swalayan di Kalbar dibanjiri produk impor ilegal seperti bawang putih, apel, dan makanan olahan dari RRC, Malaysia, dan Thailand. Pantauan di Pasar Flamboyan dan Swalayan Kaisar, Pontianak, menunjukkan barang-barang tanpa izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atau sertifikasi halal mendominasi rak-rak toko. Fenomena ini sangat merugikan petani lokal dan mengancam kesehatan konsumen. Masuknya produk-produk luar ini bukan hanya dapat mengancam petani local akan tetapi keamanan pangan kita patut dipertanyakan. Hal ini terjadi karena lemahnya pengawasan di perbatasan dan TUKS sehingga sangat mempermudah masuknya barang ilegal. Pengawasan disemua-semua jalur masuk, terutama “Jalur Tikus” di wilayah perbatasan masih relative lemah. Makaknya produk luar yang di duga barang-barang illegal ini Selain dampak ekonomi, produk makanan tanpa pengawasan BPOM berisiko mengandung bahan berbahaya atau kadaluarsa. Maraknya produk impor ilegal ini melanggar sejumlah regulasi namun anehnya pihak-pihak yang berwenanng tenang-tenang saja tidak ada penindakan apapun. Ada apa gerangan ? UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sudah sangat jelas melarang pelaku usaha memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar keamanan dan kesehatan. Produk makanan tanpa registrasi BPOM berpotensi membahayakan konsumen. Selanjutnya Permendag No. 18 Thn 2021 tentang Barang Dilarang dan Dibatasi Impor: Bawang putih dan produk hortikultura lainnya hanya boleh diimpor dengan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian. Impor tanpa izin termasuk pelanggaran pidana kepabeanan. Selanjutnya UU. No. 33 Thn 2014 tentang Jaminan Produk Halal: Produk makanan impor yang diperdagangkan di Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Barang tanpa label halal melanggar ketentuan ini. Pada UU No. 17 Thn 2006 tentang Kepabeanan: Barang yang masuk tanpa melalui prosedur bea cukai, seperti melalui jalur perbatasan darat Kalbar-Malaysia, dikategorikan sebagai penyelundupan, dengan ancaman pidana penjara hingga 7 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar. Berbagai regulasi telah mengatur tapi sangat disayangkan pihak-pihak yang berwenang seolah-olah tidak tahu maraknya produk illegal oleh karena itu kita berharap pemda dan seluruh jajaran perkopinda lebih memperhatikan produk illegal ini dan Bea Cukai perlu didorong untuk meingkatkan pengawasan nya atas produk2 luar yang masuk ke Kalbar dan KSOP perlu memperketat pengawasan atas operasional TUKS yang ada di sepanjnag sungai kapuas, pungkasnya. Sumber: Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Dr.Herman Hofi Editor Ridwan Sandra
Jakarta, Bidik-kasusnews.com —Ketua Umum Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar) Fahira Idris melantik Pengurus Bang Japar Wilayah Jakarta Pusat, Pengurus Kecamatan Bang Japar Se Jakarta Pusat dan Bang Japar Komando Kelurahan Se Jakarta Pusat (21/5) di Ruang Aula Kantor Walikota Jakarta Pusat. Pada acara pelantikan yang dihadiri oleh Wali Kota Jakarta Pusat Arifin beserta jajaran, Anggota DPRD DKI Jakarta Komisi E (Bidang Kesejahteraan Rakyat) Desie Christhyana Sari yang juga Dewan Penasehat Bang Japar Jakarta Pusat, Camat dan Dewan Kota se Jakarta Pusat. Fahira Idris menegaskan komitmennya bahwa Bang Japar akan terus konsisten berperan sebagai mitra pemerintah yang efektif dalam menyalurkan aspirasi masyarakat, memberdayakan masyarakat, dan mendukung berbagai program pembangunan. “Bang Japar hadir untuk membuktikan bahwa sebagai organisasi kemasyarakatan, kami sudah, sedang dan akan terus menjadi pilar kebaikan, penggerak ketertiban, penjaga nilai-nilai, serta mitra yang solutif bagi pemerintah dan masyarakat untuk selalu berbuat dan bermanfaat” ujar Fahira Idris di sela-sela acara pelantikan di Jakarta (21/5). Fahira Idris yang juga Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta ini mengungkapkan, garis perjuangan Bang Japar yaitu “Berbuat dan Bermanfaat”, bukan hanya slogan, tapi telah terbukti dalam setiap aksi nyata sejak awal organisasi ini didirikan pada 2017. Selama lebih delapan tahun, berbagai program Bang Japar mulai dari advokasi hukum gratis, pendampingan kesehatan dan pendidikan, pemberdayaan UMKM, pemajuan budaya, aksi sosial dan kemanusiaan, tanggap bencana hingga kegiatan bakti sosial dan donor darah, dampaknya sudah dirasakan langsung warga. Kepada pengurus Bang Japar Jakarta Pusat yang baru saja dilantik, Fahira Idris berpesan untuk perkuat tiga pilar. Pertama, solidaritas yaitu menjaga kekompakan dan rasa saling percaya sebagai fondasi organisasi yang kokoh. Kedua, kapasitas dengan terus belajar dan mengasah kemampuan agar setiap langkah kita terarah dan berdampak. Ketiga, kebersamaan yaitu bergerak bersama, karena keberhasilan organisasi lahir dari kerja kolektif, bukan kerja individu. “Saya ingin menegaskan empat hal penting kepada seluruh pengurus dan anggota Bang Japar yaitu tetap di garis perjuangan berbuat dan bermanfaat, jaga marwah Bang Japar dengan tindakan positif, hindari arogansi dan tindakan destruktif dan bangun sinergi, bukan konflik,” tambah Fahira Idris. Pada kesempatan ini, Fahira Idris juga menyampaikan apresiasi kepada Wali Kota Jakarta Pusat Arifin atas komitmen, kerja keras, kerja cerdasnya dalam memimpin Jakarta Pusat. Warga, lanjut Anggota DPD RI Dapil Provinsi DKI Jakarta ini, menyaksikan dan merasakan bagaimana wajah Jakarta Pusat semakin tertata, penuh inovasi, dan makin membanggakan dengan kepemimpinan yang humanis, responsif, dan proaktif. “Untuk Pengurus Bang Japar Jakarta Pusat yang baru saja dilantik, dukung penuh Pak Arifin dalam memimpin Jakarta Pusat. Jalin kolaborasi yang solid dengan Pemerintah Kota Jakarta Pusat untuk menjawab berbagai persoalan sosial, ekonomi, hukum, dan ketertiban masyarakat. Perkuat sinergi untuk menghadirkan Jakarta Pusat yang aman, adil, berdaya, dan sejahtera,” jelas Fahira Idris. . Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Arifin menghadiri langsung pelantikan pengurus organisasi masyarakat (ormas) Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar) periode 2024-2029 bersama jajaran ASN Pemkot Jakarta Pusat diantaranya Plt. Aspem, Kasuban Kesbangpol, Satpol PP, beserta SKPD lainnya, hadir juga Camat Se Jakarta Pusat, dan Dewan Kota Se Jakarta Pusat. Arifin mengucapkan selamat kepada pengurus Bang Japar kota dan delapan kecamatan se-Jakarta Pusat yang baru dilantik hari ini. “ormas Bang Japar memiliki tujuan mulia dan sama dengan pemerintah yakni memajukan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri sehingga kerja sama dengan masyarakat dibutuhkan seperti Kolaborasi bersama Bang Japar. Sekali lagi saya ucapkan Selamat menunaikan tugas kepada pengurus Bang Japar se-Jakarta Pusat, saya berharap pengurus yang telah mengikrarkan sumpah jabatan tidak sekedar formalitas belaka tetapi bisa mewujudkan kemashlahatan warga Jakarta Pusat”, ungkap Arifin dalam sambutannya.(Agus)