Kalbar, Bidik-kasusnews.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang kalimantan barat resmi menahan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Singkawang, inisial S, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian keringanan retribusi atas pemanfaatan lahan milik Pemerintah Kota Singkawang di kawasan Pasir Panjang, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan.kamis(10/7/2025) Penahanan dilakukan pada Kamis (10/7/2025), dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang, Nur Handayani, SH, MH, setelah S ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-02/O.1.11/Fd.1/07/2025. Saat ini, tersangka telah ditahan di Lapas Kelas IIB Singkawang untuk masa penahanan awal selama 20 hari. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,” jelas Kajari Nur Handayani dalam konferensi pers. Kasus ini berawal dari pemberian keringanan retribusi daerah kepada PT Palapa Wahyu Group terkait pemanfaatan lahan Pemkot Singkawang berdasarkan SK Wali Kota Nomor 973/469/BKD.WASDAL Tahun 2021. Melalui keputusan itu, perusahaan diberi keringanan retribusi sebesar 60 persen senilai Rp3.142.800.000, serta penghapusan denda administrasi senilai Rp2,5 miliar. Sehingga, dari retribusi awal yang seharusnya dibayarkan sebesar lebih dari Rp5,6 miliar, PT Palapa hanya diwajibkan membayar Rp2,09 miliar secara angsuran selama 10 tahun. Perjanjian pemanfaatan lahan ini dimulai sejak 28 Juli 2021, dengan permohonan keringanan yang diajukan kepada Wali Kota saat itu, Tjhai Chui Mie (TCM), pada 3 Agustus 2021. Surat Keputusan pengurangan retribusi kemudian diterbitkan tanpa melalui mekanisme lelang atau proses tender sebagaimana mestinya. Berdasarkan audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kebijakan tersebut dinilai menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.142.800.000. Ini bukan sekadar kesalahan administrasi. Ada indikasi kuat bahwa keputusan tersebut memperkaya pihak tertentu dan merugikan negara,” tegas Kajari Singkawang. Selain S sebagai tersangka utama, Kejari juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk mantan Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie (TCM) yang sebelumnya mangkir dari panggilan penyidik. Tim juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) guna mengamankan dokumen-dokumen penting. Kepala Seksi Intelijen Kejari Singkawang, Ambo Rizal Cahyadi, menyatakan bahwa S pernah menjabat sebagai Penjabat Wali Kota Singkawang, dan secara langsung terlibat dalam pembuatan perjanjian angsuran Nomor 973/3297/SPA/WASDAL-B/2021 tanggal 27 Desember 2021, yang berdampak pada kewajiban penyetoran keuangan ke Kas Daerah Kota Singkawang. Perjanjian tersebut terkait pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) di atas tanah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik pemerintah, yang diberikan kepada pihak ketiga selama 30 tahun tanpa proses terbuka, menyalahi prosedur pengelolaan aset milik daerah sesuai ketentuan. Tindakan ini dinilai melanggar prinsip tata kelola keuangan daerah, transparansi, dan akuntabilitas publik. UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah mengatur bahwa pemanfaatan aset pemerintah harus melalui proses tender dan persetujuan DPRD. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat struktural aktif dan keputusan strategis yang merugikan keuangan daerah. Penahanan ini diharapkan menjadi titik awal penegakan hukum atas pengelolaan aset negara secara transparan dan akuntabel. Sumber:Jn//98 Wartawan Asrori
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 30-Mei 2025 — Pemerintah Kabupaten Jepara melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) resmi membuka seleksi terbuka dan kompetitif untuk mengisi jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) yang saat ini masih kosong secara definitif. Proses seleksi ini diumumkan pada Kamis, 28 Mei 2025, dan pendaftaran dibuka hingga 11 Juni 2025 mendatang. Seleksi ini dilakukan secara terbuka untuk memastikan transparansi dan mendapatkan calon terbaik yang memiliki kompetensi, integritas, dan rekam jejak yang unggul dalam pelayanan publik. Jabatan Sekda merupakan posisi strategis yang berperan penting dalam pengambilan kebijakan dan koordinasi antar perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara.ungakap kepala BKD Jepara Sridana paminto ke media Bidik-kasusnews(30/5/2025) Kekosongan Jabatan Sekda Jabatan Sekda Jepara sebelumnya diisi oleh Edy Sujatmiko, yang pada Maret lalu dimutasi menjadi Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Dikarpus). Untuk sementara waktu, posisi ini dijabat oleh Ary Bachtiar, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), sebagai Penjabat (Pj) Sekda. Tahapan Seleksi dan Jadwal Pelaksanaan Seleksi ini terdiri dari beberapa tahapan penting dengan jadwal sebagai berikut: Tahapan Waktu Pelaksanaan Keterangan Pengumuman 28 Mei – 11 Juni 2025 Melalui situs resmi BKD Jepara dan ASNKarier BKN Pendaftaran Online dan Unggah Berkas 28 Mei – 11 Juni 2025 Melalui portal: asnkarier.bkn.go.id Verifikasi dan Seleksi Administrasi 12 Juni 2025 Oleh Sekretariat Panitia Seleksi Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 16 Juni 2025 Diumumkan melalui media sosial dan situs resmi BKD Jepara Uji Kompetensi (Assessment Center) 18 – 19 Juni 2025 Bertempat di PPKDK LPPM UNS Surakarta Penelusuran Rekam Jejak 20 Juni 2025 Dilakukan oleh Panitia Seleksi Pengumuman Hasil Uji Kompetensi 24 Juni 2025 Oleh Panitia Seleksi Penulisan Uji Gagasan/Makalah 26 Juni 2025 Diselenggarakan oleh Panitia Seleksi Presentasi Uji Gagasan dan Wawancara 30 Juni 2025 Tahapan akhir seleksi.tambanya Akses Informasi Seluruh informasi resmi mengenai seleksi ini dapat diakses melalui: Beranda https://asnkarier.bkn.go.id Transparansi dan Profesionalisme BKD Jepara menegaskan bahwa seleksi ini dilaksanakan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme. Diharapkan seleksi ini dapat menghasilkan Sekretaris Daerah yang mampu menjawab tantangan pemerintahan dan pembangunan daerah secara efektif.(Wely-jateng)
SUKABUMI, Bidik-kasusnews.com – Tahapan seleksi terbuka calon Sekretaris Daerah Kota Sukabumi telah memasuki tahap akhir dengan hasil akumulasi penilaian dari empat komponen utama. Keempat komponen itu yakni rekam jejak, asesmen kompetensi, penulisan makalah, dan wawancara. Setiap komponen memiliki bobot berbeda: rekam jejak (20%), asesmen (25%), makalah (20%), dan wawancara (35%). Andang Tjahjandi, yang saat ini menjabat sebagai Penjabat Sekda, mencatatkan nilai tertinggi dengan total 87,60. Ia unggul di seluruh tahapan, dengan rincian nilai: rekam jejak 80,00 (nilai bobot 16,00), asesmen 91,69 (22,92), makalah 88,07 (17,61), dan wawancara 88,76 (31,07). Di posisi kedua, Rahmat Sukandar, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, meraih total nilai 86,00. Ia memperoleh nilai rekam jejak 77,50 (15,50), asesmen 91,58 (22,90), makalah 85,67 (17,13), dan wawancara 87,05 (30,47). Peringkat ketiga ditempati Iskandar, Kepala DPMPTSP, dengan total nilai 85,20. Rincian nilainya: rekam jejak 81,25 (16,25), asesmen 91,69 (22,92), makalah 82,13 (16,43), dan wawancara 84,56 (29,60). Berikutnya, Muhammad Hasan Asari berada di posisi keempat dengan total 83,91, terdiri dari rekam jejak 77,50 (15,50), asesmen 90,21 (22,96), makalah 82,27 (16,45), dan wawancara 82,85 (29,00). Yudi Yustiawan menempati posisi kelima dengan total nilai 82,49. Ia memperoleh: rekam jejak 77,50 (15,50), asesmen 91,42 (22,86), makalah 78,73 (15,75), dan wawancara 81,10 (28,38). Peringkat terakhir diisi oleh Endah Aruni dengan total nilai 79,76, yang terdiri dari rekam jejak 72,50 (14,50), asesmen 87,83 (21,96), makalah 76,73 (15,35), dan wawancara 79,86 (27,95). (Dadang)
SUKABUMI, bidik-kasusnews.com – Kepala BKPSDM Kota Sukabumi, Didin Syaripudin, menyatakan bahwa semua calon Sekda memiliki peluang seimbang meski masing-masing unggul di bidang tertentu. “Pak Rahmat unggul di Kominfo, Bu Endah di PU, dan Pak Yudi di Kesbangpol. Keputusan akhir bergantung pada pengalaman dan kemampuan kepemimpinan,” ujarnya, Senin (28/4/2025). Didin menegaskan bahwa seleksi Sekda tidak hanya mengutamakan kemampuan intelektual, tetapi juga kemampuan untuk memimpin dan menggerakkan organisasi. “Seorang Sekda harus mampu memotivasi SKPD agar dapat mencapai visi misi pemerintah,” katanya. Ketua Tim Pansel, Muhammad Nur Afandi, mengatakan hasil wawancara hari ini akan menjadi penentu dalam menentukan tiga besar calon Sekda. “Penilaian wawancara memiliki bobot 35%, yang akan digabungkan dengan penilaian sebelumnya dan diumumkan melalui website BKN,” terang Afandi. Afandi menambahkan bahwa hasil seleksi akhir akan dibahas dalam rapat pleno Pansel sebelum diserahkan kepada Wali Kota. Proses ini diharapkan berjalan cepat mengingat masa jabatan penjabat Sekda yang akan berakhir pada Juni. Pelantikan penjabat Sekda diperkirakan akan dilakukan pada pertengahan Mei setelah hasil seleksi final diselesaikan. UM
Sukabumi, Bidik-Kasusnews.com SUKABUMI – Kepala BKPSDM Kota Sukabumi, Didin Syaripudin, menyatakan bahwa semua calon Sekda memiliki peluang seimbang meski masing-masing unggul di bidang tertentu. “Pak Rahmat unggul di Kominfo, Bu Endah di PU, dan Pak Yudi di Kesbangpol. Keputusan akhir bergantung pada pengalaman dan kemampuan kepemimpinan,” ujarnya, Senin (28/4/2025). Didin menegaskan bahwa seleksi Sekda tidak hanya mengutamakan kemampuan intelektual, tetapi juga kemampuan untuk memimpin dan menggerakkan organisasi. “Seorang Sekda harus mampu memotivasi SKPD agar dapat mencapai visi misi pemerintah,” katanya. Ketua Tim Pansel, Muhammad Nur Afandi, mengatakan hasil wawancara hari ini akan menjadi penentu dalam menentukan tiga besar calon Sekda. “Penilaian wawancara memiliki bobot 35%, yang akan digabungkan dengan penilaian sebelumnya dan diumumkan melalui website BKN,” terang Afandi. Afandi menambahkan bahwa hasil seleksi akhir akan dibahas dalam rapat pleno Pansel sebelum diserahkan kepada Wali Kota. Proses ini diharapkan berjalan cepat mengingat masa jabatan penjabat Sekda yang akan berakhir pada Juni. Pelantikan penjabat Sekda diperkirakan akan dilakukan pada pertengahan Mei setelah hasil seleksi final diselesaikan. (UM)