Majalengka Bidik-kasusnews.com,. Dalam Operasi Penyakit Masyarakat tahun 2025, Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka terus melaksanakan Ops Pekat yang di Pimpin langsung Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Sigit Purnomo bersama anggota telah menyita ribuan miras siap edar, Kamis (22/5/2025). Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian menyambut baik pelaksanaan ops pekat ini, “saya sangat apresiasi atas kinerja sat narkoba Polres Majalengka. Dimana dalam giatnya langsung mampu menggagalkan dan mengamankan ribuan botol miras berbagi merk. Hal ini tentunya membutuhkan deteksi yang matang serta penyelidikan, ” ujar Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian. Lanjut Kapolres, “pihaknya memang selama ini banyak masukan warga. Dimana banyak memberikan informasi adanya peredaran miras dan juga banyaknya kejadian akibat mengkonsumsi miras. Berdasarkan hal tersebut, Sat narkoba Polres Majalengka melaksanakan ops pekat dengan sasaran miras, ” jelas Kapolres Majalengka melalui Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo. Ditambahkan Kasat Narkoba Polres Majalengka, “saat ini kami berhasil menyita sebanyak 120 dus Botol miras atau 2880 botol miras dengan Berbagai Macam Jenis dan Merk. ungkap AKP Sigit Purnomo. Dihimbau kepada seluruh warga masyarakat, jangan mengkonsumsi minuman keras. Selain merusak kesehatan juga pengaruh Alkohol membuat orang tidak sadar atas perbuatannya. Jika ada warga masyarakat yang memiliki informasi bisa melaporkan ke Call Center 110 Polres Majalengka Hp/wa 085322919999, Ucap Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo. (Asep Rusliman)

Cirebon, Bidik-kasusnews.com– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya. petugas menggelar razia miras di tiga lokasi berbeda yang berada di Kabupaten Cirebon. Razia dilakukan di tiga titik, yakni sebuah warung di Desa Patapan, Kecamatan Beber, warung di Desa Gintung Lor, Kecamatan Susukan, serta satu warung pinggir jalan di desa yang sama. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan total 130 botol minuman keras, yang terdiri dari 21 botol minuman pabrikan dan 109 botol minuman tradisional jenis ciu. Adapun pemilik warung yang kedapatan menjual minuman beralkohol tanpa izin di antaranya berinisial YS, JS, dan MRS. Ketiganya menjalankan praktik jual beli minuman keras secara bebas di warung atau tempat tinggal masing-masing tanpa izin resmi. Operasi dipimpin langsung oleh AKP Heri Nurcahyo, S.H., selaku Kasat Resnarkoba Polresta Cirebon. Dalam kegiatan ini, petugas tidak hanya menyita barang bukti, namun juga memberikan penyuluhan terkait bahaya konsumsi minuman beralkohol terhadap kesehatan, serta menghimbau agar warga tidak lagi menjual minuman beralkohol tanpa izin. “Kami terus lakukan penindakan terhadap peredaran miras ilegal demi menjaga ketertiban dan kesehatan masyarakat,” ungkap AKP Heri di sela-sela kegiatan. Sementara terpisah, Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan intensitas razia minuman keras (miras) di wilayah hukum Polresta Cirebon. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban dan mencegah potensi gangguan keamanan. “Razia miras merupakan bagian dari upaya preventif kami untuk menekan angka kriminalitas yang seringkali dipicu oleh konsumsi minuman keras,” ujar Kombes Pol. Sumarni saat dikonfirmasi, Senin (21/4/2025). Menurutnya, peredaran miras ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan dan ketertiban masyarakat. Oleh karena itu, Polresta Cirebon tidak akan segan menindak tegas pelaku pengedar maupun penjual miras tanpa izin. “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut berperan aktif, melaporkan bila mengetahui adanya peredaran miras ataupun Kriminalitas di lingkungannya melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif,” tambahnya.. Asep Rusliman

Cirebon, Bidik-kasusnews.com – Jajaran Polresta Cirebon menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Cirebon, Sabtu (19/4/2025). Dalam razia pekat tersebut petugas berhasil mengamankan 71 botol miras pabrikan berbagai merek dan miras tradisional. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, miras yang berhasil disita jumlahnya mencapai 71 botol jenis miras pabrikan dari berbagai merek dan termasuk miras tradisional. Razia tersebut digelar di wilayah Kecamatan Beber dan Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon. “Dalam razia ini, kami mengamankan 71 botol miras pabrikan berbagai merek dan termasuk miras tradisional. Kemudian penjualnya juga diproses tipiring,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. Ia mengatakan, razia tersebut dilaksanakan intensif Polresta Cirebon hingga Polsek jajaran. Pihaknya pun meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan di wilayah hukum Polresta Cirebon. Dipastikan setiap laporan atau aduan yang diterima bakal langsung ditindaklanjuti dan petugas berada di lokasi dalam waktu singkat. Pasalnya, laporan maupun aduan masyarakat akan sangat membantu kepolisian dalam menjaga kondusivitas kamtibmas. “Peran seluruh elemen masyarakat sangat besar untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas. Selain itu, partisipasi masyarakat juga dibutuhkan untuk menjaga keamanan lingkungan dan sangat berarti bagi kepolisian,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. Asep Rusliman

Majalengka, Bidik-kasusnews.com – Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas agar selalu aman dan kondusif, jajaran Satuan Samapta Polres Majalengka Polda Jabar melakukan razia minuman keras (miras), Jumat (18/4/2025) malam. Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian, S.H.,S.I.K.,M.H. melalui Kasat Samapta AKP Adam R Hidayat menegaskan, peredaran miras harus diberantas. Hal itu, lantaran minuman keras kerap menjadi pemicu terjadinya aksi kriminalitas, gangguan kamtibmas hingga kecelakaan lalu lintas. “Untuk menjaga kondusivitas wilayah hukum Polres Majalengka, Polres Majalengka dan jajarannya akan terus melakukan razia peredaran miras,” tegas Kasat Samapta AKP Adam. Dari hasil operasi itu, petugas mengamankan puluhan botol minuman beralkohol berbagai jenis. Diantaranya yakni 4 botol Anggur dan Ketan Hitam, 3 botol Kolesom Anggur Kolesom, 1 Botol Anggur Putih, 1 Botol Anggur merah, 2 botol Anggur Genseng, 3 Botol Newport red Vodka Mic dan 1 Botol jenis AO merek Orangtua. “Total 15 botol miras berbagai jenis yang kita amankan, Untuk barang bukti, sementara diamankan di Polres Majalengka,” imbuh Kasat Samapta AKP Adam R Hidayat. Para pedagang yang kedapatan menjual miras, selanjutnya dilakukan pendataan dan pembinaan. Mereka juga diminta untuk membuat surat pernyataan yang berisi tidak akan mengulangi perbuatannya yakni menjual miras. Kasat Samapta Polres Majalengka AKP Adam R Hidayat mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Majalengka untuk menjauhi dan tidak mengonsumsi minuman keras (miras). “Kami berharap masyarakat tidak mengkonsumsi miras. Mari kita bersama-sama menjaga situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Majalengka ini agar selalu dalam keadaan aman dan kondusif,” pungkas Kasat Samapta AKP Adam R Hidayat. Asep Rusliman

Cirebon,Bidik-kasusnews.com – Jajaran Polresta Cirebon menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Cirebon. Dalam razia miras di malam Lebaran Idul Fitri tersebut petugas berhasil mengamankan ribuan botol miras pabrikan berbagai merek dan miras tradisional. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, miras yang berhasil disita jumlahnya mencapai 1.970 botol jenis miras pabrikan dari berbagai merek dan miras tradisional. Razia tersebut digelar di wilayah Kabupaten Cirebon. “Dalam razia ini, kami mengamankan 1.970 botol miras pabrikan berbagai merek dan miras tradisonal dari wilayah hukum Polresta Cirebon. Kemudian penjualnya juga diproses tipiring yang ditangani jajaran Polresta Cirebon,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Minggu (30/3/2025). Ia mengatakan, razia tersebut dilaksanakan intensif Polresta Cirebon hingga Polsek jajaran Polresta Cirebon. Pihaknya pun meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan ke Hotline 110 atau Nomer Pengaduan Polresta Cirebon 08112497497 di wilayah hukum Polresta Cirebon. Dipastikan setiap laporan atau aduan yang diterima akan langsung ditindaklanjuti dan petugas berada di lokasi dalam waktu singkat. Pasalnya, laporan maupun aduan masyarakat akan sangat membantu kepolisian dalam menjaga kondusivitas kamtibmas. “Peran seluruh elemen masyarakat sangat besar untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas. Selain itu, partisipasi masyarakat juga dibutuhkan untuk menjaga keamanan lingkungan dan sangat berarti bagi kepolisian,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H Asep Rusliman.

Cirebon, Bidik-kasusnews.com – Jajaran Polresta Cirebon menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Cirebon, Sabtu (29/3/2025). Dalam razia miras menjelang Lebaran tersebut petugas berhasil mengamankan ratusan botol miras pabrikan berbagai merek dan miras tradisional ciu. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, miras yang berhasil disita jumlahnya mencapai 956 botol jenis miras pabrikan dari berbagai merek dan miras tradisional ciu. Razia tersebut digelar di wilayah Kecamatan Klangenan, Panguragan, Lemahabang dan Babakan, Kabupaten Cirebon. “Dalam razia ini, kami mengamankan 956 botol miras pabrikan berbagai merek dan miras tradisonal ciu dari lima warung di empat kecamatan tersebut. Kemudian penjualnya juga diproses tipiring yang ditangani jajaran Polresta Cirebon,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. Ia mengatakan, razia tersebut dilaksanakan intensif Polresta Cirebon hingga Polsek jajaran Polresta Cirebon. Pihaknya pun meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan di wilayah hukum Polresta Cirebon. Dipastikan setiap laporan atau aduan yang diterima bakal langsung ditindaklanjuti dan petugas berada di lokasi dalam waktu singkat. Pasalnya, laporan maupun aduan masyarakat akan sangat membantu kepolisian dalam menjaga kondusivitas kamtibmas. “Peran seluruh elemen masyarakat sangat besar untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas. Selain itu, partisipasi masyarakat juga dibutuhkan untuk menjaga keamanan lingkungan dan sangat berarti bagi kepolisian,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. Asep Rusliman