Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Jajaran Polresta Cirebon menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Cirebon pada Rabu (24/12/2025). Dalam razia pekat tersebut petugas berhasil mengamankan 65 botol miras pabrikan berbagai merk dan miras tradisional jenis ciu. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, miras yang berhasil disita jumlahnya mencapai 65 botol miras pabrikan berbagai merk dan miras tradisional jenis ciu. Miras tersebut disita dari wilayah Kecamatan Beber, Arjawinangun, dan Pabuaran, Kabupaten Cirebon. “Dalam razia ini, kami berhasil mengamankan 65 botol miras pabrikan berbagai merk dan miras tradisional jenis ciu dari wilayah Kecamatan Beber, Arjawinangun, dan Pabuaran, Kabupaten Cirebon. Kemudian para penjual miras tersebut juga langsung diproses tipiring,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. Ia mengatakan, razia tersebut dilaksanakan intensif Polresta Cirebon hingga Polsek jajaran. Pihaknya pun meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan di wilayah hukum Polresta Cirebon. Dipastikan setiap laporan atau aduan yang diterima bakal langsung ditindaklanjuti dan petugas berada di lokasi dalam waktu singkat. Pasalnya, laporan maupun aduan masyarakat akan sangat membantu kepolisian dalam menjaga kondusivitas kamtibmas. “Peran seluruh elemen masyarakat sangat besar untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas. Selain itu, partisipasi masyarakat juga dibutuhkan untuk menjaga keamanan lingkungan dan sangat berarti bagi kepolisian,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. (Asep Rusliman)

Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Polresta Cirebon melaksanakan tes urine terhadap puluhan sopir bus di sejumlah pool bus di wilayah Kabupaten Cirebon, Selasa (23/12/2025). Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka Operasi Lilin Lodaya. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, tes urine tersebut dilaksanakan jajaran Satresnarkoba dan Si Dokkes didampingi Satlantas Polresta Cirebon di PO Bus Sahabat, PO Bus Bhinneka Sangkuriang, dan PO Bus Garuda Mas Ciperna. Menurut dia, kegiatan tes urine di tiga lokasi yang bekerja sama dengan instansi terkait Kabupaten Cirebon tersebut diikuti oleh sebanyak 23 pengemudi bus angkutan penumpang yang beroperasi di wilayah hukum Polresta Cirebon. “Ada enam paramater yang digunakan dalam tes urine yang kali ini digelar di terminal dan pool bus. Dari hasil tes urine ini, seluruh pengemudi tersebut dinyatakan negatif,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. Ia mengatakan, tes urine tersebut bakal dilaksanakan secara random di beberapa lokasi selama masa Operasi Lilin Lodaya. Hal tersebut untuk memastikan keamanan dan kenyamanan penumpang di wilayah hukum Polresta Cirebon. Selain itu, tes urine tersebut juga dilaksanakan untuk memastikan tidak hanya sisi sarana dan prasarana yang laik beroperasi, namun sisi pengendaranya juga turut dicek untuk dipastikan siap melayani para penumpang selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2026. “Termasuk melindungi para penumpang yang bepergian di wilayah Kabupaten Cirebon. Kalau kita bersih tidak perlu risih untuk dilakukan pemeriksaan, karena tes urine ini akan dilaksanakan secara random di lokasi tertentu,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. (Asep Rusliman)

Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Jajaran Polresta Cirebon menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Cirebon pada Sabtu (20/12/2025). Dalam razia pekat tersebut petugas berhasil mengamankan 168 botol miras pabrikan berbagai merek dan miras tradisional ciu. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, miras yang berhasil disita jumlahnya mencapai 138 botol miras pabrikan berbagai merek dan miras tradisional ciu. Miras tersebut disita dari wilayah Kecamatan Plumbon dan Palimanan, Kabupaten Cirebon. “Dalam razia ini, kami berhasil mengamankan 138 botol miras dari di wilayah Kecamatan Plumbon dan Palimanan, Kabupaten Cirebon. Kemudian para penjual miras tersebut juga langsung diproses tipiring,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. Ia mengatakan, razia tersebut dilaksanakan intensif Polresta Cirebon hingga Polsek jajaran. Pihaknya pun meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan di wilayah hukum Polresta Cirebon. Dipastikan setiap laporan atau aduan yang diterima bakal langsung ditindaklanjuti dan petugas berada di lokasi dalam waktu singkat. Pasalnya, laporan maupun aduan masyarakat akan sangat membantu kepolisian dalam menjaga kondusivitas kamtibmas. “Peran seluruh elemen masyarakat sangat besar untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas. Selain itu, partisipasi masyarakat juga dibutuhkan untuk menjaga keamanan lingkungan dan sangat berarti bagi kepolisian,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. (Asep Rusliman)

Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Jajaran Polresta Cirebon menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Cirebon pada Sabtu (13/12/2025). Dalam razia pekat tersebut petugas berhasil mengamankan 96 botol miras pabrikan berbagai merek dan miras tradisional ciu. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, miras yang berhasil disita jumlahnya mencapai 96 botol miras pabrikan berbagai merek dan miras tradisional ciu. Miras tersebut disita dari wilayah Kecamatan Arjawinangun dan Susukan Kabupaten Cirebon. “Dalam razia ini, kami berhasil mengamankan 36 botol miras pabrikan berbagai merek dan 60 botol miras tradisional ciu dari di wilayah Kecamatan Arjawinangun dan Susukan, Kabupaten Cirebon. Kemudian penjual miras tersebut juga langsung diproses tipiring,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. Ia mengatakan, razia tersebut dilaksanakan intensif Polresta Cirebon hingga Polsek jajaran. Pihaknya pun meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan di wilayah hukum Polresta Cirebon. Dipastikan setiap laporan atau aduan yang diterima bakal langsung ditindaklanjuti dan petugas berada di lokasi dalam waktu singkat. Pasalnya, laporan maupun aduan masyarakat akan sangat membantu kepolisian dalam menjaga kondusivitas kamtibmas. “Peran seluruh elemen masyarakat sangat besar untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas. Selain itu, partisipasi masyarakat juga dibutuhkan untuk menjaga keamanan lingkungan dan sangat berarti bagi kepolisian,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. (Asep Rusliman)

Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Jajaran Polresta Cirebon menggerebek penyimpanan minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Rabu (10/12/2025). Penggerebekan tersebut dilaksanakan dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) menjelang Natal dan Tahun Baru 2026 di wilayah hukum Polresta Cirebon. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, jumlah miras yang berhasil diamankan dalam penggerebekan mencapai 240 botol jenis miras pabrikan dari berbagai merek, dan miras tradisional jenis ciu yang disimpan di warung, rumah, garasi dan kandang ayam. “Dalam penggerebekan ini, kami mengamankan 240 botol miras pabrikan berbagai merek dan miras tradisional jenis ciu. Kemudian penjualnya juga diproses tipiring yang ditangani jajaran Satsamapta Polresta Cirebon,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. Ia mengatakan, hal ini merupakan komitmen Polresta Cirebon untuk menindak tegas para pelaku peredaran miras ilegal, sekaligus memberikan efek jera. Kegiatan itu pun merupakan bagian dari upaya Polresta Cirebon untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat. “Razia akan terus dilakukan secara intensif di seluruh wilayah hukum Polresta Cirebon. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga kamtibmas dengan segera melaporkan segala bentuk tindak kejahatan di wilayah hukum Polresta Cirebon melalui layanan Call Center 110 atau menghubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WhatsApp 08112497497,” katanya. (Asep Rusliman)

Cirebon kota Bidikkasusnews.com,. Satresnarkoba Polres Cirebon Kota kembali menggelar operasi minuman keras (miras) yang dijual secara ilegal, Jumat 5 Desember 2025 sore. Operasi miras ini ini sebagai upaya menjaga ketertiban umum dan menekan potensi kerawanan yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat. Selain itu, operasi miras juga dilakukan secara terarah untuk memastikan peredaran minuman beralkohol tanpa izin dapat diminimalisir. Personel Unit 2 Sat Resnarkoba kemudian melakukan pemeriksaan pada sejumlah titik yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan penjualan minuman keras ilegal, dengan fokus pada kawasan yang memiliki aktivitas masyarakat cukup tinggi. Penyisiran dilakukan secara menyeluruh guna memastikan tidak ada praktik penjualan yang berpotensi menimbulkan keresahan. Dalam pelaksanaan operasi tersebut, petugas mendatangi sebuah warung yang berada di Jalan Kalijaga, Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon. Lokasi ini diduga menjadi tempat peredaran miras tak berizin alias ilegal yang kerap dikeluhkan masyarakat sekitar. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan miras jenis Ciu dalam jumlah besar yang disimpan di dalam warung tersebut. Temuan itu kemudian diamankan sebagai bagian dari penegakan aturan terhadap peredaran miras ilegal di wilayah Kota Cirebon. Petugas memberikan penjelasan kepada pemilik warung terkait dampak sosial dari peredaran miras tanpa izin, termasuk potensi gangguan ketertiban yang dapat muncul akibat aktivitas tersebut. Edukasi ini menjadi penting agar masyarakat memahami konsekuensi hukum serta turut mendukung terciptanya lingkungan yang tertib. Setelah melakukan penindakan, tim melanjutkan penyisiran ke titik lain untuk memastikan tidak ada lokasi yang terlewat. Kegiatan ini dilakukan secara berkesinambungan sesuai arahan pimpinan agar pengawasan tetap maksimal. Operasi yang dilaksanakan pada hari itu juga bertujuan menjaga stabilitas lingkungan masyarakat, terutama di wilayah padat penduduk. Polres Cirebon Kota terus berupaya meminimalkan peredaran minuman beralkohol tanpa izin melalui langkah preventif dan represif. Dengan operasi ini diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga ketertiban bersama dan tidak melakukan aktivitas yang dapat merugikan lingkungan. Peran serta publik sangat dibutuhkan agar pengawasan terhadap peredaran minuman keras ilegal dapat berjalan lebih efektif. Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota AKP Otong Jubaedi SH MAP menyampaikan, penindakan ini dilakukan berdasarkan komitmen menjaga ketertiban umum. “Kami mengamankan minuman keras tanpa izin dalam jumlah cukup besar, dan kami mengajak seluruh warga untuk tidak segan memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran serupa di lingkungan masing-masing,” ujarnya. (*) (Asep.R)

Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Jajaran Polresta Cirebon menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Cirebon pada Sabtu (6/12/2025). Dalam razia pekat tersebut petugas berhasil mengamankan 136 botol miras tradisional ciu. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, miras yang berhasil disita jumlahnya mencapai 136 botol miras tradisional ciu. Miras tersebut disita dari wilayah Kecamatan Babakan dan Pabuaran Kabupaten Cirebon. “Dalam razia ini, kami berhasil mengamankan 136 botol miras dari di wilayah Kecamatan Babakan dan Pabuaran, Kabupaten Cirebon. Kemudian penjual miras tersebut juga langsung diproses tipiring,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Minggu (7/12/2025). Ia mengatakan, razia tersebut dilaksanakan intensif Polresta Cirebon hingga Polsek jajaran. Pihaknya pun meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan di wilayah hukum Polresta Cirebon melalui layanan hotline 110 atau menghubungi nomor pengaduan 08112497497″ pungkasnya. Dipastikan setiap laporan atau aduan yang diterima bakal langsung ditindaklanjuti dan petugas berada di lokasi dalam waktu singkat. Pasalnya, laporan maupun aduan masyarakat akan sangat membantu kepolisian dalam menjaga kondusivitas kamtibmas. “Peran seluruh elemen masyarakat sangat besar untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas. Selain itu, partisipasi masyarakat juga dibutuhkan untuk menjaga keamanan lingkungan dan sangat berarti bagi kepolisian,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. (Asep Rusliman)

Cirebon kota Bidik-kasusnews.com,.Dalam rangka menekan peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukum Polres Cirebon Kota (Ciko), Sat Reserse Narkoba Polres Ciko melaksanakan operasi penindakan miras tanpa izin. Operasi yang dilaksanakan sekitar pukul 16.00 WIB, dilakukan sesuai dengan target operasi yang sudah direncanakan sebelumnya. Personel Unit Sat Resnarkoba bergerak menuju sejumlah lokasi target operasi terhadap penjual miras tanpa izin sehingga dapat dilakukan secara sistematis sesuai SOP. Target operasi adalah sebuah warung milik seseorang berinisial E yang berlokasi di sebuah wilayah di Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon yang diduga melakukan penjualan miras tanpa izin. Petugas pun langsung melakukan pemeriksaan di seluruh bagian warung. Hasilnya, petugas menemukan miras jenis Atlas yang disimpan pada bagian belakang warung dan dipisahkan dari barang dagangan umum sehingga langsung diamankan sebagai barang bukti. Pemeriksaan lanjutan menunjukkan adanya miras jenis Arcadia yang ditempatkan pada bagian rak tengah dan berada dalam kondisi siap diperjualbelikan. Petugas juga mencatat keberadaan miras jenis Kuda Laut yang disimpan terpisah pada rak tersendiri, sehingga langsung didokumentasikan untuk keperluan pencatatan barang bukti. Seluruh temuan tersebut kemudian dikumpulkan, disita, dan dibawa ke kantor untuk proses penanganan berikutnya. Pemilik warung kemudian dimintai keterangan awal mengenai cara memperoleh barang serta frekuensi penjualannya kepada masyarakat setempat, dimana keterangan tersebut di catat secara detail. Kemudian tim membuat berita acara dan membawa seluruh barang bukti ke kantor Sat Reserse Narkoba Polres Ciko agar proses penanganan dapat dilanjutkan sesuai ketentuan perundangan-undangan. Seluruh rangkaian kegiatan, berjalan sesuai ketentuan prosedural. Kasat Reserse Narkoba Polres Ciko, AKP Otong Jubaedi menyebut bahwa peredaran miras ilegal harus ditekan karena konsumsi minuman beralkohol yang tidak terkontrol dapat memicu keributan, kecelakaan, hingga tindakan kriminal yang merugikan masyarakat. “Sehingga kami mengimbau warga untuk tidak membeli miras tanpa izin dan segera menghubungi layanan Polisi 110 apabila mengetahui adanya kegiatan yang mencurigakan terkait peredaran miras di lingkungannya,” ujarnya. (Asep.R)

Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Jajaran Polresta Cirebon menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Cirebon pada Sabtu (29/11/2025). Dalam razia pekat tersebut petugas berhasil mengamankan 271 botol miras pabrikan berbagai merek dan miras tradisional ciu. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, miras yang berhasil disita jumlahnya mencapai 14 botol miras pabrikan berbagai merek, dan 257 botol miras tradisional ciu. Miras tersebut disita dari wilayah Kecamatan Beber, Babakan, Pabuaran, Gegesik, Susukan, Lemahabang, dan Talun, Kabupaten Cirebon. “Dalam razia ini, kami berhasil mengamankan 271 botol miras dari di wilayah Kecamatan Beber, Babakan, Pabuaran, Gegesik, Susukan, Lemahabang, dan Talun, Kabupaten Cirebon. Kemudian para penjual miras tersebut juga langsung diproses tipiring,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Minggu (30/11/2025). Ia mengatakan, razia tersebut dilaksanakan intensif Polresta Cirebon hingga Polsek jajaran. Pihaknya pun meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan di wilayah hukum Polresta Cirebon melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497. Dipastikan setiap laporan atau aduan yang diterima bakal langsung ditindaklanjuti dan petugas berada di lokasi dalam waktu singkat. Pasalnya, laporan maupun aduan masyarakat akan sangat membantu kepolisian dalam menjaga kondusivitas kamtibmas. “Peran seluruh elemen masyarakat sangat besar untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas. Selain itu, partisipasi masyarakat juga dibutuhkan untuk menjaga keamanan lingkungan dan sangat berarti bagi kepolisian,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. (Asep Rusliman)

Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Jajaran Polresta Cirebon menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Cirebon pada Sabtu (8/11/2025). Dalam razia pekat tersebut petugas berhasil mengamankan 37 botol miras pabrikan berbagai merek dan miras tradisional ciu. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, miras yang berhasil disita jumlahnya mencapai 32 botol miras pabrikan berbagai merek dan 5 botol miras tradisional ciu. Miras tersebut disita dari wilayah Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon. “Dalam razia ini, kami berhasil mengamankan 37 botol miras dari di wilayah Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon. Kemudian para penjual miras tersebut juga langsung diproses tipiring,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Minggu (9/11/2025). Ia mengatakan, razia tersebut dilaksanakan intensif Polresta Cirebon hingga Polsek jajaran. Pihaknya pun meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan di wilayah hukum Polresta Cirebon. Dipastikan setiap laporan atau aduan yang diterima bakal langsung ditindaklanjuti dan petugas berada di lokasi dalam waktu singkat. Pasalnya, laporan maupun aduan masyarakat akan sangat membantu kepolisian dalam menjaga kondusivitas kamtibmas. “Peran seluruh elemen masyarakat sangat besar untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas. Selain itu, partisipasi masyarakat juga dibutuhkan untuk menjaga keamanan lingkungan dan sangat berarti bagi kepolisian,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. (Asep Rusliman)