Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Jelang datangnya bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, jajaran Polresta Cirebon mengintensifkan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) melalui razia penyakit masyarakat (pekat) di sejumlah wilayah Kabupaten Cirebon, Senin (16/2/2026). Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita sebanyak 108 botol minuman keras (miras) berbagai merek serta miras tradisional jenis ciu. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan, razia tersebut merupakan bagian dari upaya cipta kondisi untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif menjelang Ramadhan. “Dalam razia ini, kami berhasil mengamankan 108 botol miras pabrikan berbagai merek dan miras tradisional ciu dari berbagai wilayah Kabupaten Cirebon. Kemudian para penjual miras tersebut juga langsung diproses tipiring,” ujar Kombes Pol. Imara, Selasa (17/2/2026). Ia menjelaskan, kegiatan razia pekat tersebut dilaksanakan secara intensif oleh seluruh jajaran, mulai dari tingkat Polresta hingga Polsek. Langkah itu dilakukan untuk menekan peredaran miras yang kerap menjadi pemicu tindak kriminalitas dan gangguan ketertiban masyarakat. Menurutnya, pemberantasan miras ilegal menjadi salah satu prioritas menjelang Ramadhan guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah. Pihaknya juga memastikan setiap pelanggaran yang ditemukan akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Selain penindakan, Kapolresta Cirebon turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Ia meminta warga segera melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran miras maupun potensi gangguan kamtibmas lainnya. “Peran seluruh elemen masyarakat sangat besar untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas. Partisipasi masyarakat sangat berarti bagi kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan,” katanya. Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui layanan hotline 110 atau nomor pengaduan 08112497497. Dipastikan setiap laporan yang diterima akan langsung ditindaklanjuti, dan petugas akan segera menuju lokasi guna menjaga kondusivitas wilayah hukum Polresta Cirebon tetap aman menjelang Ramadhan 1447 H. (Asep Rusliman)
Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Jajaran Polresta Cirebon menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Cirebon pada Selasa (3/2/2026). Dalam razia pekat tersebut petugas berhasil mengamankan 65 botol miras berbagai merk dan miras tradisional ciu. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H, S.I.K, M.H, mengatakan, miras yang berhasil disita jumlahnya mencapai 65 botol miras berbagai merk dan miras tradisional ciu. Miras tersebut disita dari berbagai wilayah di Kabupaten Cirebon. “Dalam razia ini, kami berhasil mengamankan 65 botol miras berbagai merk dan miras tradisional ciu dari berbagai wilayah Kabupaten Cirebon. Kemudian para penjual miras tersebut juga langsung diproses tipiring,” ujarnya. Ia mengatakan, razia tersebut dilaksanakan intensif Polresta Cirebon hingga Polsek jajaran. Pihaknya pun meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan di wilayah hukum Polresta Cirebon melalui layanan hotline 110 atau menghubungi nomor pengaduan 08112497497,” pungkasnya. Dipastikan setiap laporan atau aduan yang diterima bakal langsung ditindaklanjuti dan petugas berada di lokasi dalam waktu singkat. Pasalnya, laporan maupun aduan masyarakat akan sangat membantu kepolisian dalam menjaga kondusivitas kamtibmas. “Peran seluruh elemen masyarakat sangat besar untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas. Selain itu, partisipasi masyarakat juga dibutuhkan untuk menjaga keamanan lingkungan dan sangat berarti bagi kepolisian,” katanya. (Asep Rusliman)
Majalengka Bidik-kasusnews.com,. Di balik sunyi desa dan lengangnya ruas jalan raya, aparat kepolisian kembali membuktikan bahwa kejahatan tak pernah benar-benar bersembunyi. Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, menorehkan langkah tegas dalam perang melawan peredaran obat ilegal dan narkotika. Dalam dua operasi berbeda, petugas berhasil mengungkap jaringan sediaan farmasi ilegal di Kecamatan Kasokandel serta kasus penyalahgunaan sabu di Kecamatan Cikijing. Pengungkapan pertama terjadi di Desa Gunungsari, Kecamatan Kasokandel, Minggu 25 Januari 2026. Operasi ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran obat-obatan tanpa izin edar. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, polisi mengamankan dua orang berinisial HN dan DR, yang diduga melakukan kegiatan menyimpan, mempromosikan, hingga mendistribusikan sediaan farmasi tanpa keahlian dan kewenangan resmi. Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita ratusan butir obat keras, di antaranya Dextromethorphan 564 butir, Tramadol 119 butir, Double Y 116 butir, Trihexyphenidyl 104 butir, serta Hexymer 49 butir. Tak hanya itu, turut diamankan uang tunai Rp943.000, empat wadah celengan plastik, tiga plastik hitam, serta dua unit telepon genggam yang diduga menjadi sarana transaksi. Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, melalui AKP Sigit Purnomo menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Majalengka dalam melindungi masyarakat dari ancaman obat ilegal yang berpotensi merusak kesehatan dan masa depan generasi. Seluruh terduga dan barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum dan akan dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” ujarnya, Rabu (27/1/2026. Sementara itu, operasi kedua digelar di pinggir Jalan Raya Panawangan, Desa Cikijing, Kecamatan Cikijing. Dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial JS Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, polisi menemukan satu unit telepon genggam yang diduga terkait dengan aktivitas transaksi narkotika. Pengembangan kasus membawa petugas ke sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Kuningan, tempat penyimpanan barang bukti. Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan mencapai 4,02 gram netto. Selain sabu, polisi juga menyita berbagai alat pendukung penyalahgunaan narkotika, mulai dari sedotan, pipet kaca, korek api gas modifikasi, plastik klip bening, bong, gunting, hingga satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk mobilitas peredaran. “Tersangka JS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan jeratan Pasal 114 ayat (1) UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) KUHP,” ucapnya. Hingga saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman, termasuk pemeriksaan saksi, tes kesehatan tersangka, pengujian laboratorium forensik, serta pengembangan jaringan guna menelusuri asal-usul barang haram tersebut. Dua pengungkapan ini menjadi pesan tegas bahwa Polres Majalengka tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba dan obat ilegal. Di balik setiap operasi, ada tekad untuk menjaga keamanan, kesehatan, dan masa depan masyarakat Majalengka dari ancaman gelap yang mengintai dalam diam. (Asep.R)
Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Jajaran Polresta Cirebon menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Cirebon pada Jumat (16/1/2026). Dalam razia pekat tersebut petugas berhasil mengamankan 115 botol miras berbagai merk dan miras tradisional ciu. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H, S.I.K, M.H, mengatakan, miras yang berhasil disita jumlahnya mencapai 115 botol miras berbagai merk dan miras tradisional ciu. Miras tersebut disita dari berbagai wilayah di Kabupaten Cirebon. “Dalam razia ini, kami berhasil mengamankan 115 botol miras berbagai merk dan miras tradisional ciu dari berbagai wilayah Kabupaten Cirebon. Kemudian para penjual miras tersebut juga langsung diproses tipiring,” ujarnya. Ia mengatakan, razia tersebut dilaksanakan intensif Polresta Cirebon hingga Polsek jajaran. Pihaknya pun meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan di wilayah hukum Polresta Cirebon melalui layanan hotline 110 atau menghubungi nomor pengaduan 08112497497,” pungkasnya. Dipastikan setiap laporan atau aduan yang diterima bakal langsung ditindaklanjuti dan petugas berada di lokasi dalam waktu singkat. Pasalnya, laporan maupun aduan masyarakat akan sangat membantu kepolisian dalam menjaga kondusivitas kamtibmas. “Peran seluruh elemen masyarakat sangat besar untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas. Selain itu, partisipasi masyarakat juga dibutuhkan untuk menjaga keamanan lingkungan dan sangat berarti bagi kepolisian,” katanya. (Asep Rusliman)
CIREBON Bidik-kasusnews.com,. Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon menggelar razia skala besar di sejumlah tempat hiburan malam dan karaoke di wilayah timur Kabupaten Cirebon, Rabu (14/1/2026) dini hari. Dalam operasi tersebut, polisi menemukan ratusan botol minuman keras (miras) berkadar alkohol tinggi yang disembunyikan di sebuah gudang tersembunyi di balik ruang karaoke. Razia dilakukan di tiga lokasi, yakni dua tempat hiburan di kawasan Gronggong, Kecamatan Beber, serta satu lokasi di wilayah Ciledug, Kecamatan Ciledug. Saat penggeledahan, petugas mendapati sebuah ruangan tertutup yang difungsikan sebagai tempat penyimpanan miras. Gudang tersebut tidak terlihat dari luar dan ditutupi tumpukan kardus. Setelah dibuka, petugas menemukan berbagai merek minuman keras lokal maupun impor, di antaranya whisky, vodka, anggur merah, soju, dan jenis minuman beralkohol lainnya. Seluruhnya memiliki kadar alkohol di atas 15 persen dan langsung disita sebagai barang bukti. Selain penyitaan miras, petugas juga melakukan penggeledahan badan serta pemeriksaan barang bawaan pengunjung dan pemandu karaoke untuk memastikan tidak adanya senjata tajam maupun narkoba. Tes urine turut dilakukan terhadap belasan pengunjung dan staf tempat hiburan dengan melibatkan personel Dokpol. Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., melalui Plh Kabag Ops Polresta Cirebon, Kompol Acep Anda, mengatakan bahwa hasil pemeriksaan urine seluruhnya menunjukkan negatif narkoba. “Razia malam hari ini kami laksanakan dalam rangka menjaga harkamtibmas. Dari tiga lokasi yang kami razia, petugas berhasil mengamankan 130 botol minuman keras dengan kadar alkohol di atas 15 persen. Selain itu, kami juga melaksanakan tes urine dan hasilnya seluruhnya negatif,” ujar Kompol Acep Anda usai kegiatan. Ia menegaskan, razia tersebut merupakan langkah preventif untuk mencegah peredaran narkoba dan minuman keras ilegal di tempat hiburan malam. Dalam kegiatan tersebut, petugas juga memberikan teguran kepada pengelola karaoke dan diskotek yang kedapatan menjual minuman keras di luar batas izin yang ditentukan. Operasi gabungan ini melibatkan berbagai fungsi kepolisian, mulai dari Satresnarkoba, Propam, Dokpol, hingga Satlantas. Seluruh barang bukti kemudian didata dan diamankan untuk proses lebih lanjut. Kompol Acep menambahkan, Polresta Cirebon akan terus menggiatkan razia serupa secara berkelanjutan. “Kegiatan seperti ini akan terus kami lakukan untuk menekan peredaran miras berkadar tinggi dan mencegah penyalahgunaan narkoba, sehingga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polresta Cirebon tetap kondusif,” tegasnya. Dengan razia tersebut, Polresta Cirebon menegaskan komitmennya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus menutup ruang peredaran miras ilegal yang kerap disamarkan di balik gemerlap hiburan malam. (Asep Rusliman)
Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Jajaran Polresta Cirebon mengamankan pengedar narkoba jenis sabu yang berinisial DK (28). Pelaku diamankan di pinggir jalan yang berada di wilayah Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, pada Sabtu (3/1/2026) kira-kira pukul 02.00 WIB. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, jajarannya turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka yang tercatat sebagai warga Kabupaten Cirebon tersebut. Diantaranya 15 paket sabu yang total beratnya mencapai 4,90 gram, pakaian, handphone, sepeda motor, dan lainnya. Menurutnya, petugas pun langsung mengamankan tersangka berikut seluruh barang bukti tersebut untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut. Hingga kini, tersangka juga masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Cirebon. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka DK dijerat Pasal 114 ayat ( 1 ) jo pasal 132 ( 1 ) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika. dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 01 tahun 2023 Tentang KUHP tentang narkoba dan diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon. “Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. (Asep Rusliman)
Kuningan Bidik-kasusnews.com,.Menjelang pergantian tahun, Kapolres Kuningan AKBP Muhamad Ali Akbar, S.I.K., M.Si., secara resmi memaparkan hasil kinerja institusinya sepanjang tahun 2025. Laporan ini menjadi wujud transparansi kepada masyarakat mengenai situasi keamanan dan ketertiban (Kamtibmas) di wilayah hukum Polres Kuningan. Selasa (30/12). Salah satu pencapaian yang paling menonjol adalah keberhasilan dalam menekan angka fatalitas di jalan raya. Meski jumlah kasus kecelakaan naik tipis sebesar 1% menjadi 164 kasus, angka korban meninggal dunia justru turun drastis sebesar 75%. Jika pada tahun 2024 terdapat 58 korban jiwa, di tahun 2025 ini angka tersebut berhasil ditekan hingga menjadi 19 orang saja. Hal ini beriringan dengan peningkatan penindakan pelanggaran lalu lintas sebanyak 6.166 tindakan, baik melalui Tilang Manual maupun ETLE Mobile. Di bidang Reserse Kriminal, tercatat adanya kenaikan jumlah tindak pidana sebesar 42,1%, dari 221 perkara di tahun lalu menjadi 314 perkara di tahun 2025. Namun, kenaikan ini dibarengi dengan peningkatan jumlah penyelesaian perkara yang naik sebanyak 23% secara kuantitas. Kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor R2) dan penganiayaan tercatat sebagai jenis kasus yang cukup dominan ditangani. Selain itu, Polres Kuningan juga berhasil mengungkap kasus besar (kejadian menonjol) mulai dari pembunuhan berencana di Desa Taraju, kasus korupsi dana desa di Desa Mancagar, hingga sindikat pencurian dengan kekerasan yang mengamankan 13 unit kendaraan bermotor. Komitmen “perang” terhadap narkoba juga membuahkan hasil nyata. Meskipun jumlah perkara turun tipis menjadi 70 kasus, efektivitas penegakan hukum mencapai 100% dalam penyelesaian perkara. Polisi berhasil menyelamatkan masyarakat dari peredaran gelap narkoba dengan total estimasi nilai pasar mencapai Rp608.170.000, dengan barang bukti utama berupa 332,7 gram Sabu dan lebih dari 17 ribu butir obat keras terlarang. Tak hanya soal penegakan hukum, Polres Kuningan juga berperan aktif dalam program nasional Asta Cita untuk kemandirian bangsa. Melalui program Ketahanan Pangan, Polres Kuningan bekerja sama dengan masyarakat dan Perhutani sukses menghasilkan total panen jagung sebesar 4.194,33 Ton sepanjang tahun 2025. Di sektor distribusi pangan, sebanyak 2,2 juta kilogram beras SPHP juga telah berhasil disalurkan kepada masyarakat melalui Polres dan jajaran Polsek guna menjaga stabilitas harga pangan. Kedisiplinan internal juga menjadi sorotan penting Kapolres. Terjadi perbaikan signifikan dengan menurunnya angka pelanggaran Kode Etik sebesar 50%. Meski demikian, tindakan tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tetap diberlakukan bagi 2 orang anggota yang melakukan pelanggaran berat sebagai langkah pembersihan internal (internal purification). Kerja keras tersebut diganjar dengan berbagai penghargaan bergengsi, di antaranya Piagam Pelayanan Prima dan Predikat Zona Integritas dari Kapolri, penghargaan Public Service of The Year Jawa Barat 2025, hingga Juara Umum KPPN Kuningan Awards atas pengelolaan keuangan yang sempurna. Menutup laporannya, AKBP Muhamad Ali Akbar menyampaikan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat dan media atas kerja sama yang terjalin selama setahun ini. Ia berharap hasil kinerja ini dapat memberikan rasa aman dan menjadi pijakan yang kuat untuk menyongsong situasi Kamtibmas yang lebih kondusif di tahun 2026 mendatang. (Asep.R)
Cirebon kota Bidik-kasusnews.com,.Polres Cirebon Kota menunjukkan sikap “zero toleransi” terhadap peredaran minuman keras (miras) jelang Tahun Baru 2026. Sebanyak 3.391 botol miras dari berbagai merek, hasil Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) dan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) sepanjang tahun 2025, dimusnahkan di Mako Polres Cirebon Kota, Rabu (31/12/2025). Aksi ini menjadi bukti komitmen polisi dalam menjaga keamanan dan ketertiban Kota Cirebon. Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si, menegaskan bahwa pemusnahan miras ini merupakan langkah konkret untuk menjaga stabilitas keamanan, terutama menjelang pergantian tahun yang rawan gangguan kamtibmas. “Peredaran miras kerap menjadi pemicu tindak kriminal. Kami konsisten melakukan penindakan demi rasa aman masyarakat,” ujarnya. Berbagai jenis miras dari berbagai merek, mulai dari AO, Bir Anker, Anggur Merah, hingga miras oplosan seperti Ciu dan Arak Bali, dilibas habis. Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, memastikan seluruh barang bukti telah melalui proses hukum sesuai aturan yang berlaku. Lebih dari sekadar pemusnahan, Kapolres mengajak seluruh masyarakat Kota Cirebon untuk menyambut Tahun Baru dengan kegiatan positif dan menghindari perayaan yang berpotensi mengganggu ketertiban. “Mari kita rayakan pergantian tahun dengan sederhana, aman, tertib, dan penuh rasa syukur,” pesannya. Dengan pemusnahan ribuan botol miras ini, Polres Cirebon Kota berharap dapat menekan angka kriminalitas dan menciptakan suasana kondusif bagi masyarakat dalam menyambut Tahun Baru 2026. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Cirebon Kota,” tegas AKP Otong Jubaedi. (Asep.R)
Cirebon Bidik-kasusnews.com,. Hujan deras yang mengguyur wilayah Kabupaten Cirebon sejak Jumat sore, 26 Desember 2025, mengakibatkan banjir di sejumlah titik, salah satunya di wilayah Kanci Kulon, Kecamatan Astanajapura. Genangan air setinggi sekitar 30 sentimeter merendam badan jalan hingga kawasan pertokoan dan permukiman warga, sehingga mengganggu aktivitas masyarakat dan arus lalu lintas di jalur Pantura. Menyikapi kondisi tersebut, personel Polresta Cirebon bergerak cepat turun ke lokasi banjir. Sejumlah anggota disiagakan untuk melakukan pengamanan, pengaturan arus lalu lintas, serta membantu pengendara yang mengalami kendala saat melintas di tengah genangan air. Kehadiran polisi di lapangan sangat dirasakan oleh masyarakat, khususnya para pengendara roda dua yang mengalami kesulitan melintas. Personel kepolisian tampak membantu mendorong kendaraan yang mogok, mengarahkan arus lalu lintas agar tetap berjalan, serta memastikan keselamatan pejalan kaki di sekitar lokasi banjir. Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni mengatakan, banjir terjadi akibat hujan berintensitas tinggi yang mengguyur wilayah Kabupaten Cirebon sejak sore hari. Pihaknya langsung menyiagakan personel di sejumlah titik rawan genangan. “Kami menempatkan personel di lokasi-lokasi banjir, termasuk di Kanci Kulon, untuk membantu masyarakat serta memastikan arus lalu lintas tetap terkendali. Ketinggian air sekitar 30 sentimeter dan cukup mengganggu pengguna jalan,” ujar Kombes Pol Sumarni, Jumat malam. Ia menegaskan, keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama dalam penanganan situasi tersebut. Selain pengaturan lalu lintas, petugas juga memberikan imbauan kepada pengendara agar tidak memaksakan diri melintas di jalur tergenang. “Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat melintas di jalur yang tergenang air dan meminta orang tua agar tidak membiarkan anak-anak bermain di jalan raya saat kondisi banjir,” tambahnya. Selain di Kanci Kulon, personel Polresta Cirebon juga melakukan pemantauan dan pengamanan di sejumlah titik jalur Pantura lainnya yang dilaporkan mengalami genangan. Hingga malam hari, petugas masih bersiaga di lapangan guna mengantisipasi potensi hujan susulan. Sebelumnya, genangan air juga sempat merendam badan jalan di depan Masjid Jami Baitul Akbar atau gerbang utama menuju Kompleks Buntet Pesantren, Desa Mertapada Kulon, Kecamatan Astanajapura. Kondisi tersebut menyebabkan arus kendaraan sempat terhenti total dan viral di media sosial. Kasat Lantas Polresta Cirebon Kompol Mangku Anom Sutresno memastikan, genangan air di lokasi tersebut kini telah surut dan arus lalu lintas kembali normal. “Alhamdulillah, jalan yang sebelumnya tergenang akibat hujan lebat kini sudah bisa dilalui kendaraan dari dua arah. Personel tetap kami siagakan untuk memastikan keamanan dan kelancaran lalu lintas,” ujar Kompol Mangku Anom. Ia menambahkan, pihak kepolisian akan terus melakukan patroli dan pemantauan di titik-titik rawan banjir selama intensitas hujan masih tinggi di wilayah Kabupaten Cirebon. Dengan kehadiran aktif aparat kepolisian di lapangan, situasi lalu lintas di jalur Pantura Cirebon berangsur terkendali dan masyarakat diimbau untuk tetap waspada serta mengikuti arahan petugas demi keselamatan bersama. (Asep Rusliman)
Cirebon Bidik-kasusnews.com,. Forum Jurnalis Online bersama puluhan Jurnalis bertempat di GCM mengadakan kegiatan Jumat Berkah di wilayah Kota dan Kabupaten Cirebon dengan puluhan wartawan setelah melakukan peliputan dan sholat jumat. Kegiatan ini menunjukkan komitmen Jurnalis sebagai bukti nyata ikut berperan aktif dalam kegiatan kesejahteraan juga sosial kemasyarakatan di wilayah Cirebon. Sedangkan agendanya seperti biasa dilaksanakan setelah sholat jumat di ketuai Toto M Said didampingi, Tatang, Noli Alamsyah, Suripto, Romdon, Aldo, bersama jurnalis dari berbagai media yang aktif berbagi jumat berkah. “Ini menjadi komitmen Forum Jurnalis Online dikota maupun kabupaten yang peduli kepada anak yatim dan dhuafa sesuai amanat sunan Gunung Jati Cirebon “Ingsun Titip Tajug lan Fakir Miskin.” Kata Toto M Said. Jumat (26/12/2025). Menurutnya, melalui kegiatan sederhana ini, Forum Jurnalis Online terus berupaya menghadirkan dampak positif bagi wartawan juga masyarakat sekitar serta menanamkan nilai kebersamaan dan kepedulian sosial. “Kami mengucapkan terimakasih kepada para Donatur dan wartawan yang telah memberikan donasi jumat berkah kepada Forum Jurnalis Online.” Ungkapnya. Hal senada dikatakan Noli Alamsyah sebagai dewan pembina dan penasihat Forum JOC didampingi Tatang, adanya kegiatan jumat berkah ini sebagai sarana silaturahmi antar wartawan dalam mempererat hubungan yang harmonis penuh kebersamaan dengan kepedulian terhadap anak yatim serta dhuafa. “Alhamdulillah hari ini Forum Jurnalis Online selepas sholat Jumat, berbagi rezeki dengan makan bersama dengan pedagang kaki lima penuh berkah kebersamaan antar jurnalis.” Ungkapnya. Sementara itu, Tatang dan di dampingi Rombongan juga mensupport terbentuknya Forum Jurnalis Online yang siap selalu berbagi jumat berkah menjadi agenda rutin sebagai bentuk nyata kepedulian Wartawan anak yatim dan dhuafa. “ Sekali lagi Kami mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada Forum Jurnalis Online yang rutin mengadakan kegiatan Jumat Berkah sebagai wujud kepedulian sosial.” Pungkasnya. (Asep.R)