Cirebon Bidik-kasusnews.com,. Respon cepat anggota Polsek Babakan, Polresta Cirebon berhasil menggagalkan rencana aksi tawuran yang diduga akan direkam untuk konten media sosial oleh kelompok geng motor. Kejadian tersebut berlangsung pada Selasa (22/4/2025) dini hari, sekitar pukul 02.15 WIB, di Jembatan Sungai Ciberes, Blok Tabag, Dusun 01, Desa Gembongan, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon. Kapolsek Babakan, AKP Sugiharto, SH, bersama timnya, yaitu Aiptu Opik N. SH, Aipda Sam Renda Y., SH, Bripka Subagija, SE.MM, Bripka Harry Setiawan, SH, dan Briptu Dede N., SH, bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya konvoi mencurigakan sekitar delapan sepeda motor yang melintas di jalan Desa Babakan Gebang. Bertindak sigap, petugas yang tengah melakukan patroli antisipasi kejahatan jalanan (C3) dan geng motor langsung menuju lokasi. Di Jembatan Sungai Ciberes, petugas berhasil menghentikan dan mengamankan dua orang remaja beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu bilah senjata tajam jenis samurai, serta empat unit handphone. Dua remaja yang diamankan masing-masing berinisial KH (17), pelajar kelas 12 SMK, dan RS (15), pelajar kelas 9 SMP. Keduanya mengaku sebagai anggota kelompok geng motor Misterius Tengah yang berencana melakukan aksi tawuran melawan kelompok geng motor Reperg.19 di bawah Fly Over Pasar Gebang. Saat ini, pihak Polsek Babakan bersama Satuan Reskrim Polresta Cirebon masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini, termasuk mengidentifikasi pelaku lain yang terlibat. Sementara itu, Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., memberikan apresiasi atas kesigapan jajaran Polsek Babakan dalam merespon cepat laporan masyarakat. Ia menegaskan komitmen Polresta Cirebon untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas setiap aksi yang meresahkan. “Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangat membantu tugas kepolisian. Kami akan terus berupaya hadir cepat di tengah masyarakat untuk menjaga keamanan bersama,” ujar Kombes Pol. Sumarni. Ia juga mengingatkan para orang tua untuk mengawasi pergaulan dan kegiatan anak-anaknya terutama pada malam hari sehingga mereka tidak terlibat perbuatan melanggar hukum. Selain itu, para orang tua juga harus menjaga anaknya dari pergaulan dan pengaruh lingkungan negatif yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas. Pihaknya juga menghimbau dan mengharapkan para kuwu, RT, RW, dan mandor agar ikut membantu mengawasi warganya, khususnya para orang tua harus lebih memperhatikan anaknya untuk tidak melakukan kegiatan yang negatif. Sehingga mengakibatkan kerugian bagi orang lain yang menjadi korban ataupun dirinya sendiri untuk masa depannya “Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau nomor Dumas Presisi Polresta Cirebon 08112497497 maupun layanan Curhat Langsung Bunda Kapolresta (CLBK) di nomor 08112274110, nomor tersebut dapat dihubungi oleh masyarakat untuk melaporkan komplain atas penanganan serta tindakan Polri dan Konsultasi Hukum yang terjadi di Wilayah Hukum Polresta Cirebon Kabupaten Cirebon. Kami memastikan setiap laporan yang diterima akan langsung ditindaklanjuti,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. (Asep Rusliman)
Cirebon Bidik-kasusnews.com.,Jajaran Polresta Cirebon menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Cirebon, Sabtu (26/4/2025). Dalam razia pekat tersebut petugas berhasil mengamankan 44 botol miras pabrikan berbagai merek dan 21 miras tradisional ciu. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, miras yang berhasil disita jumlahnya mencapai 65 botol terdiri dari miras pabrikan dari berbagai merek dan termasuk miras tradisional ciu. Razia tersebut digelar di wilayah Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon. “Dalam razia ini, kami mengamankan 65 botol miras pabrikan berbagai merek dan termasuk miras tradisional. Kemudian penjualnya juga diproses tipiring,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. Ia mengatakan, razia tersebut dilaksanakan intensif Polresta Cirebon hingga Polsek jajaran. Pihaknya pun meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan di wilayah hukum Polresta Cirebon melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497.. Dipastikan setiap laporan atau aduan yang diterima bakal langsung ditindaklanjuti dan petugas berada di lokasi dalam waktu singkat. Pasalnya, laporan maupun aduan masyarakat akan sangat membantu kepolisian dalam menjaga kondusivitas kamtibmas. “Peran seluruh elemen masyarakat sangat besar untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas. Selain itu, partisipasi masyarakat juga dibutuhkan untuk menjaga keamanan lingkungan dan sangat berarti bagi kepolisian,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. (Asep Rusliman)
Cirebon Bidik-kasusnews.com –Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya. Pada Kamis (24/4/2025), petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat mengedarkan obat keras tanpa izin di wilayah Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon. Tersangka diketahui bernama MR alias G (22), warga Kecamatan Gunung Jati. Pria yang bekerja sebagai karyawan swasta ini ditangkap di halaman rumahnya saat sedang melakukan transaksi obat keras kepada seseorang. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 150 butir obat jenis Tramadol, 1.119 butir Trihexyphenidyl, uang tunai sebesar Rp320.000, satu buah kantong plastik berwarna biru bertuliskan “Indomaret”, serta satu unit handphone merk Oppo warna biru dongker beserta SIM card-nya. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., melalui keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui bahwa obat keras tersebut dijual hanya kepada orang-orang yang telah dikenal sebelumnya. Ia juga mengaku mendapatkan pasokan obat tersebut dari seseorang berinisial W yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolresta Cirebon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur tentang larangan peredaran obat keras tanpa izin resmi. Kapolresta Cirebon menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba. Siapa pun yang mencoba merusak generasi bangsa dengan narkotika, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol. Sumarni. Jumat ( 25/04/2025) Pihaknya juga mengajak kepada seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Cirebon, untuk bersama-sama untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas dan gangguan kamtibmas lainnya di Wilayah Hukum Polresta Cirebon. “Kami meminta peran aktif dari masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan apabila melihat atau mengetahui tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497. (Asep Rusliman)
Cirebon Bidik-kasusnews.com – Suasana haru menyelimuti halaman Apel Mapolsek Arjawinangun, Polresta Cirebon, ketika seorang warga bernama Robiatul Adawiyah, warga Desa Bayalangu Kidul, secara langsung menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kapolsek Arjawinangun, Kompol Sumairi, S.H., M.Si., beserta jajaran. Ucapan ini diberikan atas keberhasilan Polsek Arjawinangun bersama Satuan Reskrim Polresta Cirebon dalam mengungkap kasus pencurian sepeda motor miliknya dan mengembalikannya tanpa dipungut biaya sepeser pun. Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 22 November 2024, sekitar pukul 04.30 WIB, saat sepeda motor milik Robiatul Adawiyah yang terparkir di halaman rumah kontrakannya di Desa Kebonturi, Kecamatan Arjawinangun, raib digondol maling. Kejadian tersebut sempat mengguncang korban, mengingat kendaraan tersebut merupakan sarana utama dalam beraktivitas sehari-hari. Namun, berkat kesigapan dan kerja keras tim Unit Reskrim Polsek Arjawinangun dan Satuan Reskrim Polresta Cirebon yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kompol Sumairi, kasus tersebut berhasil diungkap. Pelaku berhasil diamankan dan barang bukti berupa sepeda motor korban berhasil ditemukan. Tidak hanya itu, kendaraan tersebut dikembalikan langsung kepada pemiliknya tanpa dipungut biaya, sebuah langkah yang menunjukkan komitmen dan integritas tinggi dari jajaran kepolisian. Robiatul Adawiyah, yang tak kuasa menahan rasa haru, mengungkapkan rasa syukur dan terima kasihnya secara langsung di hadapan Kapolsek Arjawinangun dan Personel Polsek Arjawinangun Polresta Cirebon. “Saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Bapak Kapolsek dan semua anggota yang telah bekerja keras mengungkap kasus ini. Saya tidak menyangka motor saya bisa ditemukan kembali. Saya juga sangat terharu karena semua proses pengembalian ini dilakukan tanpa biaya. Terima kasih banyak,” ucapnya. Dalam kesempatan tersebut, Kompol Sumairi menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja tim dari seluruh personel Polsek Arjawinangun dan Satuan Reskrim Polresta Cirebon. Ia juga menjelaskan bahwa pelaku saat ini sudah diamankan dan proses hukum terhadapnya sedang berjalan. “Kasus ini telah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumber untuk diproses lebih lanjut. Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegasnya. Sementara terpisah, Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., turut memberikan apresiasi atas kinerja cepat dan responsif jajaran Polsek Arjawinangun dan Satuan Reskrim Polresta Cirebon. Dalam keterangannya, beliau menyatakan bahwa pengungkapan kasus seperti ini adalah bentuk nyata dari pelayanan kepolisian yang berpihak kepada masyarakat. “Kita ingin memastikan bahwa masyarakat merasa aman, dan ketika terjadi tindak kriminal, polisi hadir memberikan solusi dan keadilan,” ungkapnya. Kamis (24/04/2025). Dengan pengungkapan kasus ini, Kapolresta Cirebon kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. “keberhasilan ini menjadi motivasi bagi masyarakat untuk terus bekerja sama dan mendukung tugas-tugas kepolisian di lapangan” ucapnya. Pihaknya juga mengajak kepada seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Cirebon, untuk bersama-sama untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas dan gangguan kamtibmas lainnya di Wilayah Hukum Polresta Cirebon. “Kami meminta peran aktif dari masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan apabila melihat atau mengetahui tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497.(Asep Rusliman)
Cirebon, Bidik-kasusnews.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial FA (36), warga Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon, yang diketahui merupakan residivis kasus serupa, berhasil diamankan petugas pada Rabu (23/4/2025) kemarin. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah makan atau warung Echo yang berada di Desa Gesik. Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati sejumlah paket narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 11,2 gram. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa barang bukti yang disita terdiri dari berbagai kemasan, antara lain 5 paket sabu dalam plastik sedotan warna hitam, 4 paket sabu dalam plastik kopi merek Kapal Api, 4 paket sabu dibungkus tisu putih yang dilakban bening, 1 paket sabu dilakban coklat dalam bungkus rokok Gudang Garam Surya, 1 paket sabu dalam plastik hitam dalam bungkus rokok Gudang Garam Signature, dan 1 paket sabu dalam plastik klip bening dalam bungkus rokok LA Ice. Selain narkotika, petugas juga menyita satu buah tas selempang hitam dan satu unit ponsel merek OPPO berikut SIM card milik tersangka. “Dari hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh seluruh barang bukti tersebut dari dua orang yang saat ini berstatus DPO, masing-masing berinisial O dan BS. Narkotika tersebut rencananya akan diedarkan kembali,” ungkap Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., dalam keterangan pers. Kamis (24/04/2025). Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Satres Narkoba Polresta Cirebon untuk penyidikan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati. Kapolresta Cirebon menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba. Siapa pun yang mencoba merusak generasi bangsa dengan narkotika, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol. Sumarni. Pihaknya juga mengajak kepada seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Cirebon, untuk bersama-sama untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas dan gangguan kamtibmas lainnya di Wilayah Hukum Polresta Cirebon. “Kami meminta peran aktif dari masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan apabila melihat atau mengetahui tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497. Asep Rusliman
Sukabumi, Bidik-Kasusnews.com – Proses hukum terkait kematian tragis Suherlan alias Samson (33), warga Kampung Cihurang, Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, terus menjadi sorotan. Pada Jumat (18/4/2025), pihak keluarga korban mendatangi Mapolres Sukabumi bersama kuasa hukumnya guna mengetahui perkembangan terbaru dari penanganan kasus tersebut. Kehadiran mereka disambut penyidik Satreskrim Polres Sukabumi. Kuasa hukum keluarga, Tusyana Priyatin, S.H., yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Serikat Pengacara Indonesia (SPI) Sukabumi Raya. Dia menyampaikan bahwa pihaknya mengapresiasi keterbukaan dan sambutan baik dari kepolisian. “Hari ini kami hadir untuk memastikan sejauh mana perkembangan penyidikan. Kami berterima kasih atas keterbukaan dan komunikasi yang baik dari penyidik,” kata Tusyana. Ia mengungkapkan bahwa kasus telah memasuki tahap satu. Penyidik menyampaikan bahwa alat bukti telah dikumpulkan dan para tersangka telah teridentifikasi. Bahkan, jumlah tersangka bertambah berdasarkan penyelidikan terbaru. Namun, keluarga menyoroti belum ditangkapnya pelaku utama yang diduga masih bebas berkeliaran. “Hasil visum dari RS Polri Kramat Jati yang baru kami terima memperjelas siapa saja yang terlibat langsung, baik pelaku kekerasan fisik maupun yang menggunakan senjata tajam. Tapi kami sangat khawatir karena pelaku utama masih belum tertangkap,” ujar Tusyana. Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Hartono, membenarkan adanya kunjungan dari keluarga korban. Ia menjelaskan bahwa pihak penyidik saat ini tengah melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU), agar kasus segera bisa dilimpahkan ke tahap dua. “Penyidik sedang memenuhi petunjuk JPU agar perkara ini segera masuk tahap dua. Keluarga tadi datang menanyakan perkembangannya, dan kami sampaikan prosesnya. Alhamdulillah, mereka memahami,” ungkap Hartono. Dari pihak keluarga, Ruswandi paman almarhum Samson menyampaikan bahwa mereka akan terus mengawal proses hukum agar semua pelaku ditindak, termasuk dalang yang diduga menjadi otak di balik kejadian tersebut. “Kami ingin keadilan. Jangan sampai ada yang dilindungi. Kami percaya pada aparat penegak hukum, tapi kami juga akan terus mengawasi agar kasus ini tidak mandek dan semua pelaku, termasuk dalangnya, ditangkap,” tegas Ruswandi. Ia menegaskan bahwa keluarga meyakini kematian Samson bukanlah kejadian spontan, melainkan tindakan pembunuhan yang terencana. Karena itu, mereka mendesak kepolisian bertindak cepat dan tegas. “Kalau pelaku utama tidak dijerat hukum, bukan tidak mungkin kejadian seperti ini akan terulang lagi. Karena membunuh itu jelas-jelas harus dihukum,” ujar Ruswandi. Diketahui, Suherlan alias Samson meninggal dunia secara tragis setelah diduga menjadi korban pengeroyokan massa pada Jumat sore, 21 Februari 2025 lalu, di wilayah Simpenan. DICKY / JS
Kuningan, Bidik-kasusnews.com – Aksi kriminal penjambretan terjadi di Jalan Raya Desa Karangmangu- Sindangbarang, Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan, Jumat (18/04/2025), pukul 19.00. Jihan Juniar (20) gadis asal Dusun Cikawung RT 04/03 Desa Cihideunghilir, Cidahu, Kabupaten Kuningan, menjadi korban. Berkat kesigapan kepolisian, pelaku DS (29) berhasil ditangkap, di jebloskan ke sel tahanan Mapolres Kuningan Insiden berawal ketika pelaku DS mengikuti korban seorang diri, menggunakan motor. Tiba di jalan sepi, pelaku melancarkan aksi. Motor korban dipepet. Tas korban berisi barang berharga di tangan kiri, langsung ditarik paksa. Tak bisa mengimbangi paksaan, hingga takut terjatuh dari motor, tas korban berhasil lepas. Lalu dibawa kabur pelaku. Mendapat Informasi pencurian dengan keekrasan, atau penjembretan tersebut, Unit Resmob Polres Kuningan melakukan penyelidikan. Kemudian mendapat informasi dan petunjuk tentang keberadaan pelaku DS. Tak butuh waktu lama, pelaku ditangkap di Jalan Bojong Kecamatan Cilimus, berikut barang bukti hasil kejahatan. DS diketahui sebagai karyawan swasta. Beberapa barang bukti diamankan adalah 2 unit sepeda motor milik pelaku dan korban, 1 buah tas, 1 buah handphone dan 1 dompet. “Pelaku DS sudah tersangka, sudah di tahan. Tersangka kita jerat Pasal 365 ayat 1 atau Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara selama-lamanya 9 tahun,” sebut Kapolres Kuningan AKBP Ali Akbar. Asep Rusliman
Majalengka, Bidik-kasusnews.com – Berawal dari perkenalan melalui kakaknya, pelaku berhasil menyimpan nomor kontak korban di handphone nya. Setelah saling kenal dan chatingan, pria berinisial R mengajak korban untuk janjian ketemu dan jalan jalan. Hal itu disampaikan oleh Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian melalui Kasat Reskrim AKP Ari Rinaldo, bahwa awal mula tersangka kenal dengan korban melalui kakaknya. Setelah mendapatkan nomor kontaknya, tersangka saling berinteraksi melalui handphone nya. Setelah saling chattingan, tersangka mengajak korban untuk bertemu dan berkencan di suatu tempat yang dituju oleh R. Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Ari Rinaldo menuturkan bahwa kejadian berlangsung pada hari Kamis (10/04) lalu, dimana tersangka memberi pesan kepada korban untuk bertemu dan mengajak jalan. “Kita mengamankan satu orang tersangka Inisial (R) yang memang tersangka ini pada saat sebelum melakukan, sudah berjanjian dulu dengan korban. Korban menunggu tersangka di sebuah salon di daerah Sumberjaya dan mengajak untuk berkencan,” ungkap AKP Ari Rinaldo, Selasa (15/04/2025). Dipastikan janjian tersebut bisa, tersangka mengajak korban untuk bermain ke kos-kosan, namun sebelum sampai tempat tujuan, R mengubah arah menuju semak semak. “Nah, dari situ si korban di bawa ke satu tempat yang dijanjikan tempatnya itu ke satu kos-kosan lah. Tapi di pertengahan jalan, si tersangka membawa ke semak-semak,” ujarnya. Di sanalah, AKP Ari mengungkapkan bahwa tersangka melancarkan aksinya dengan niat mengajak berkencan, tapi korban melakukan penolakan yang tersulut emosinya sehingga melakukan aksi pencurian dengan kekerasan. “Karena dibawa ke semak-semak, si korban merasa protes, tidak berkenan. Akhirnya tersangka emosi, tersangka mengingkat tangan korban dan juga langsung memasukkan tangannya tersangka ke dalam mulut korban supaya korban tidak bersuara,” ucapnya. Dari kejadian itu, harta korban yang berhasil dicuri ialah berupa uang sejumlah Rp 3,5 juta serta HP sebanyak dua buah. “Pada saat itulah tersangka mengambil tas yang berisi uang Rp3.500.000 dan dua HP. Pada saat tersangka lengah, korban langsung lari ke area masyarakat, dan si tersangka langsung kabur menggunakan kendaraannya,” imbuhnya. Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, adanya kejadian tersebut, tim Satreskrim Polres Majalengka secara cepat melakukan penyelidikan. “Dari situ kita melakukan penyelidikan dan kita sudah mengetahui, dari penyelidikan kita mengetahui tersangka orang asli Majalengka dan akhirnya kita cari dan alhamdulillah bisa kita tangkap,” tambahnya. Akibat perbuatannya, lanjut Kasatreskrim, tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara tengah menantinya. “Pasal yang kita sangkakan 365 dengan ancaman di atas 10 tahun (penjara),” pungkasnya. ( Rico/Asep )
Amuntai, Bidik-kasusnews.com — Upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial M.A. (35), warga Desa Penampilan Hilir, Kecamatan Amuntai Tengah, diamankan jajaran Satresnarkoba Polres HSU pada Sabtu (12/4) siang sekitar pukul 13.50 WITA.(12/4/2025) Penangkapan dilakukan di halaman sebuah rumah yang berlokasi di Desa Kota Raja, Kecamatan Amuntai Selatan, menyusul informasi dari warga yang mencurigai aktivitas pelaku. Tim Satresnarkoba yang menerima laporan segera bergerak dan melakukan penggeledahan terhadap pria tersebut. Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu yang disimpan di kantong celana depan tersangka. Berat kotor barang haram itu mencapai 0.34 gram, dengan berat bersih 0.14 gram. Selain sabu, polisi juga menyita: 1 lembar plastik piper klip transparan 1 celana panjang warna abu-abu 1 unit sepeda motor Honda Scoopy Kasat Resnarkoba Polres HSU menyampaikan bahwa tersangka M.A. saat ini tengah diperiksa intensif untuk mengungkap kemungkinan keterkaitannya dengan jaringan peredaran narkoba lainnya di wilayah HSU dan sekitarnya. “Kami tak pernah lengah, meski jumlahnya kecil, tetap kami proses serius. Ini bagian dari komitmen kami menjaga HSU dari ancaman narkotika,” tegasnya. Di tempat terpisah, Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si., menyampaikan apresiasi atas keterlibatan aktif masyarakat dalam membantu aparat penegak hukum. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya peredaran atau penyalahgunaan narkoba. Kolaborasi masyarakat dan aparat adalah kunci sukses dalam pemberantasan narkoba,” tegasnya. Penangkapan ini menjadi pengingat bahwa narkoba masih menjadi ancaman serius, dan kepolisian terus meningkatkan pengawasan serta penindakan demi menciptakan lingkungan yang bersih dan aman di Kabupaten Hulu Sungai Utara.(Agus)
Hulu Sungai Utara, Bidik-kasusnews.com — Komitmen Polres Hulu Sungai Utara (HSU) dalam memberantas narkotika tak surut meski baru sepekan pasca Lebaran. Dalam operasi cepat, jajaran Satresnarkoba berhasil menggagalkan peredaran sabu dan mengamankan seorang pria berinisial I.L. (40) di kawasan Jalan Poros Amuntai – Tanjung, Desa Sungai Turak, Kecamatan Amuntai Utara. Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas pengedaran narkoba di sekitar wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Sutargo, S.H., M.M. melakukan patroli dan penyisiran lokasi. Sekitar pukul 16.35 WITA, pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti. Dari tangan I.L., polisi menyita satu paket sabu dengan berat bersih 5,00 gram, disembunyikan dalam kotak rokok Sampoerna Mild. Selain itu, turut diamankan celana jeans biru, handphone Android OPPO F11, serta sebuah sepeda motor Kawasaki Ninja 250 FI yang diduga digunakan untuk operasional peredaran barang haram tersebut. “Pelaku saat ini telah kami tahan di Mapolres HSU untuk proses penyelidikan lebih lanjut, termasuk mengungkap jaringan dan asal muasal sabu yang dibawanya,” ujar AKP Sutargo. Kepolisian menduga, pelaku bukan pengguna melainkan kurir atau pengedar. Dugaan ini diperkuat dengan jumlah sabu yang cukup besar dan sarana transportasi yang digunakan. Upaya cepat ini menjadi bukti nyata bahwa Polres HSU terus siaga dalam menghadang peredaran narkoba, bahkan di momen pasca-Lebaran. Polres juga mengajak masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. “Perang melawan narkoba tidak bisa kami jalankan sendiri. Kolaborasi dengan masyarakat adalah kunci untuk menjaga lingkungan tetap bersih dari narkoba,” tambah AKP Sutargo. Penangkapan ini menjadi pesan tegas bahwa siapa pun pelakunya, akan ditindak tanpa pandang bulu. Diharapkan, aksi ini memberikan efek jera serta mempersempit ruang gerak jaringan narkoba di Kabupaten Hulu Sungai Utara. (Agus)