Bidik-kasusnews.com Jakarta, 11 Juli 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menorehkan langkah tegas dalam memberantas korupsi di sektor perbankan. Sebuah proyek strategis pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI resmi menjadi kasus besar setelah KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Proyek pengadaan EDC yang berjalan sejak tahun 2020 hingga 2024 memiliki nilai fantastis, yakni Rp2,1 triliun. Namun di balik proyek besar tersebut, KPK menduga terjadi praktik kolusi dan penggelembungan harga yang merugikan negara hingga Rp744 miliar. Daftar Tersangka Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dikonfirmasi via WhatsApp Bidik-kasusnews Jum,at 11/7/2025 menyebut para tersangka berasal dari kalangan pejabat BRI dan pihak swasta: Catur Budi Hartono (CBH) – Mantan Wakil Direktur Utama BRI Indra Utoyo (IU) – Eks Direktur Digital BRI, kini Direktur Utama Allo Bank Dedi Sunardi (DS) – SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI Elvizar (EL) – Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) Rudy S. Kartadidjaja (RSK) – Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi (BIT) Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, dengan ancaman hukuman pidana berat. Barang Bukti dan Pengembangan KPK juga menyita uang tunai senilai Rp10 miliar dari rekening yang diduga terkait para tersangka. Penyitaan dilakukan pada 7 dan 8 Juli 2025. Saat ini, pemeriksaan terhadap saksi-saksi masih terus dilakukan.ujar budi Sorotan Terhadap Pengawasan Teknologi di Perbankan Skandal ini menyita perhatian luas, karena melibatkan proyek teknologi penting di sektor keuangan. Banyak pihak mendesak agar pengawasan terhadap proyek digital di institusi BUMN diperketat agar tak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Sementara itu, Allo Bank – tempat Indra Utoyo menjabat sebagai Direktur Utama – tengah mempersiapkan pernyataan resmi menyikapi keterlibatan salah satu pucuk pimpinannya. (Wely)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Yogyakarta, 9 Juli 2025 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali informasi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pencairan kredit usaha fiktif di PT BPR Bank Jepara Artha. Pada Selasa (8/7), penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi di Polda D.I. Yogyakarta, namun satu di antaranya harus dijadwalkan ulang. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo,saat dikonfirmasi Bidik-kasusnews via WhatsApp pada Rabu (9/7/2025) menyampaikan bahwa dua dari tiga saksi memenuhi panggilan dan memberikan keterangan terkait kepemilikan tanah yang diduga berkaitan dengan aset tersangka. “Dua saksi hadir yakni Joko Setyadi dan Satria Eri Wibowo, keduanya pejabat dari Kantor Pertanahan di wilayah Yogyakarta dan Klaten,” ujar Budi. Kedua saksi yang hadir: 1. Joko Setyadi – Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten 2. Satria Eri Wibowo – Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta Keduanya diminta keterangan seputar riwayat kepemilikan lahan milik tersangka yang diduga menjadi bagian dari aset dalam proses pencairan kredit fiktif. Sementara itu, satu saksi lainnya, Ahmad Miska Al-Wafda, seorang wirausaha sekaligus pemilik barbershop BARBERCOF, tidak dapat menghadiri pemeriksaan dan akan dijadwalkan ulang. KPK menegaskan bahwa pemanggilan saksi dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti dalam penyidikan, khususnya dalam menelusuri aliran dana dan aset yang terkait dengan dugaan korupsi di lingkungan BPR milik Pemkab Jepara tersebut. Proses penyidikan masih terus berjalan dan KPK membuka kemungkinan adanya saksi-saksi tambahan dalam waktu dekat. (Wely-jateng)

Bidik-kasusnews.com Jakarta, 5 Juli 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi terkait pengadaan Mesin Electronic Data Capture (EDC) di Bank Rakyat Indonesia (BRI). Dalam perkembangan terbaru, KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan kepada Bidik-kasusnews via WhatsApp pada Sabtu (5/7/2025), mengungkapkan bahwa penggeledahan dilakukan pada Selasa dan Rabu pekan ini. Sebanyak tujuh lokasi disisir oleh tim penyidik, yang terdiri dari lima rumah dan dua perusahaan yang diduga memiliki hubungan dengan kasus tersebut. “Tim KPK menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti penting seperti dokumen, catatan keuangan, serta alat bukti elektronik,” ujar Budi. Selain itu, dari penggeledahan tersebut, KPK juga berhasil mengamankan uang tunai dalam rekening sejumlah Rp5,3 miliar dan bilyet deposito senilai Rp28 miliar. Menurut Budi, barang bukti yang telah disita akan menjadi bagian penting dalam proses pendalaman untuk membongkar aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini. “Kami akan terus melakukan analisis dan pengembangan atas bukti-bukti yang telah kami amankan. Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur,” tegas Budi. KPK menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi di sektor perbankan akan terus menjadi perhatian serius. Publik diimbau untuk bersabar dan menunggu hasil penyidikan lebih lanjut.(Wely)

Bidik-kasusnews.com Jakarta — 28-juni-2025-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membuka penyidikan baru terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Bank Rakyat Indonesia (BRI), khususnya dalam pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC). KPK telah memanggil dan meminta keterangan dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan pengadaan tersebut. Dugaan awal menyebutkan adanya pengkondisian dalam proses pengadaan yang melibatkan pejabat internal BRI. Juru Bicara KPK Budi Prasteyo saat di konfirmasi Bidik-kasusnews 28/6/2025 via WhatsApp menyapaikan Pada Kamis, 26 Juni 2025, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di dua lokasi penting, yakni Kantor Pusat BRI di Jalan Sudirman dan kantor BRI di Gatot Subroto, Jakarta. Penggeledahan ini bertujuan untuk mengamankan dokumen dan bukti elektronik yang berkaitan dengan proses pengadaan mesin EDC. Meski saat ini belum ada tersangka yang diumumkan, KPK telah menemukan bukti awal yang mengarah pada dugaan keterlibatan sejumlah pejabat di BRI ketika pengadaan mesin EDC tersebut berlangsung. “Kami terus mendalami dan menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengkondisian pengadaan ini. Setiap perkembangan akan kami sampaikan secara terbuka kepada publik,” ujar Budi Terkait detail teknis seperti siapa yang memimpin penggeledahan, KPK belum dapat memberikan keterangan demi menjaga integritas dan kerahasiaan proses penyidikan. Kasus ini menjadi perhatian mengingat pengadaan mesin EDC berperan penting dalam mendukung layanan transaksi perbankan untuk masyarakat luas.(Wely)

Bidik-kasusnews.com Jakarta, 12 Juni 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menunjukkan komitmen dalam memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. Bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), KPK sukses menggelar lelang serentak di 14 kota pada 11–12 Juni 2025, dengan nilai penjualan mencapai Rp24,86 miliar. Lelang ini dilaksanakan secara daring melalui situs resmi lelang.go.id. Dari total 82 lot barang rampasan yang ditawarkan, 39 lot barang bergerak laku terjual senilai Rp732 juta, sedangkan 7 lot barang tidak bergerak menyumbang Rp24,1 miliar. Persaingan Ketat di Dunia Maya Meskipun dilakukan secara online, antusiasme peserta tetap tinggi. Di KPKNL Jakarta III, suasana lelang berlangsung sengit dengan sesi open bidding yang dipandu langsung oleh pejabat lelang dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu dan disaksikan perwakilan KPK. “Saya melihat peserta sangat luar biasa antusias. Bahkan, ada barang yang diperebutkan oleh lebih dari 20 peserta, dan penawaran masih berlangsung hingga detik-detik terakhir,” ungkap Mungki Hadipratikto, Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK. Barang Unik Laku dengan Harga Fantastis Sejumlah barang mencatat harga jual mengejutkan. Kemeja sutera yang dibuka seharga Rp5.700 laku hingga Rp5,67 juta. Mobil VW Caravelle yang dibuka Rp17,9 juta, terjual hingga Rp123,9 juta. Barang-barang mewah lainnya seperti tas Louis Vuitton, sepeda motor Triumph, dan sepeda lipat Brompton juga laku keras setelah sebelumnya gagal terjual. “Contohnya sepeda motor perkara Rafael Alun, alhamdulillah laku juga. Begitu juga mobil VW dan tas LV. Semuanya akhirnya terjual. Ini capaian luar biasa,” ujar Mungki. Lonjakan Peserta Lelang hingga 300 Persen Fungsional Pelelang Ahli Muda KPKNL Jakarta III, Muhammad Firmansyah, mengungkapkan bahwa minat masyarakat terhadap lelang meningkat tajam. Verifikasi KTP peserta naik dari sekitar 800 menjadi lebih dari 1.700. Di Jakarta saja, lebih dari 300 peserta ikut serta dalam lelang berbagai jenis barang rampasan. “Beberapa barang bahkan laku 200–300 persen di atas harga limit, menandakan sistem lelang daring tetap kompetitif,” jelasnya. Kinerja Pemulihan Aset Meningkat Sejak awal tahun 2025, KPK telah menyetorkan lebih dari Rp53 miliar ke kas negara, termasuk dari hasil lelang dan denda wanprestasi. Program lelang ini menjadi bukti nyata bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya berhenti pada vonis hukum, tetapi juga menyasar pemulihan keuangan negara secara konkret. “Dengan mengikuti lelang ini, masyarakat turut membantu negara. Ini bukan hanya tentang membeli barang dengan harga murah, tapi juga kontribusi nyata terhadap penerimaan negara bukan pajak (PNBP),” tutup Mungki. Informasi lengkap dan daftar lelang bisa diakses melalui situs resmi www.kpk.go.id dan media sosial @official.kpk serta @lelangkpkofficial.(Wely-jateng) Sumber:kpk.go.id

Bidik-kasusnews.com Jakarta-6-juni-2025 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali menggelar lelang barang rampasan negara pada 11 Juni 2025 mendatang. Lelang ini terbuka untuk umum dan menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk mendapatkan berbagai barang bernilai dengan harga yang menarik. Dalam lelang kali ini, KPK menawarkan 80 paket barang rampasan dengan jenis yang sangat beragam. Mulai dari properti, kendaraan bermotor, tas bermerek, barang elektronik, hingga aset-aset menarik lainnya—semuanya siap dilepas kepada peserta lelang. Barang-barang yang dilelang ini merupakan hasil rampasan dari kasus tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap. Melalui lelang ini, KPK tidak hanya mengembalikan aset negara yang hilang, tetapi juga mengajak masyarakat untuk ikut terlibat dalam upaya pemberantasan korupsi. Lelang akan dilakukan secara online melalui platform lelang resmi yang ditunjuk. Masyarakat bisa melihat daftar barang, harga awal, serta tata cara mengikuti lelang melalui situs resmi KPK atau laman penyelenggara lelang. KPK berharap, kegiatan ini bisa menjadi cara untuk meningkatkan kesadaran publik bahwa korupsi tidak membawa keuntungan jangka panjang bagi siapa pun. Justru, lewat proses hukum, aset-aset hasil korupsi akan dikembalikan kepada negara dan masyarakat bisa ikut berperan aktif dalam proses tersebut. Kalau kamu sedang mencari barang berkualitas dengan harga kompetitif sekaligus ingin terlibat dalam gerakan antikorupsi, ini saat yang tepat. Jangan lewatkan lelang pada 11 Juni 2025! (Wely) Sumber:kpk.go.id

Foto,Barang lelang

Bidik-kasusnews.com Jakarta, 1 Juni 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan upaya pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. Salah satu strategi yang dioptimalkan adalah melalui lelang barang rampasan hasil sitaan dari tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Sepanjang Januari hingga Maret 2025, KPK berhasil mengembalikan dana ke kas negara sebesar total Rp53 miliar. Angka ini terdiri dari Rp13 miliar yang dikembalikan pada periode Januari–Februari, serta Rp42,45 miliar yang dikembalikan pada Maret 2025. Selain itu, terdapat tambahan senilai Rp100,07 juta dari nilai wanprestasi. Barang Bernilai Tinggi Belum Terjual Pada lelang Maret 2025, KPK melelang sebanyak 82 lot barang rampasan. Dari jumlah tersebut, 60 lot berhasil terjual, sementara 22 lot belum laku dan 2 lot berstatus wanprestasi. Beberapa aset bernilai tinggi yang belum berhasil terjual meliputi: 6 unit apartemen mewah di Jakarta, seperti Apartemen Nifarro, The Wave di Rasuna Epicentrum, dan Green Central City Tower Adenium. 3 bidang tanah dan bangunan di Sunter Agung, Kramat Pela, dan Srengseng, Jakarta. 2 unit kendaraan tanpa dokumen kepemilikan: VW Caravelle dan Triumph Speedmaster Bonneville. Barang lainnya, antara lain tas Louis Vuitton, HP Apple, sepeda Brompton, sepeda Patrol, road bike Lapierre, tas Gucci, tas Tumi, tea kettle, set sendok garpu, server, hingga gelas Tumbler Arcoroc. Selain itu, tercatat ada empat barang yang masuk dalam kategori wanprestasi, yaitu barang yang telah dimenangkan dalam lelang namun gagal dibayar oleh pemenang: 1 unit VW Caravelle AT 1 unit handphone Apple 2 unit handphone Oppo Evaluasi dan Penyesuaian Harga Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menyampaikan bahwa KPK telah melakukan evaluasi terhadap barang-barang yang belum terjual. > “Beberapa calon peserta menyampaikan bahwa limit harga lelang terlalu tinggi, dan sebagian lainnya belum mendapatkan informasi yang cukup,” ujar Mungki dalam acara Media Briefing: Lelang Serentak Barang Rampasan KPK di 13 Daerah, Selasa (27/5), di Gedung Merah Putih KPK. Sebagai bentuk respons, KPK kini sedang melakukan penyesuaian dengan menurunkan harga limit barang rampasan yang dilelang. Lelang Serentak di 13 Daerah Juni 2025 Untuk mengoptimalkan hasil lelang, KPK akan menyelenggarakan lelang serentak di 13 daerah pada bulan Juni 2025. Aset-aset yang sebelumnya tidak terjual akan kembali ditawarkan, meliputi: 5 unit apartemen mewah di Jakarta 3 bidang tanah dan bangunan Barang bergerak, seperti motor Triumph, VW Caravelle, HP Apple dan Oppo, serta tas Louis Vuitton Lelang akan dilaksanakan pada: Rabu, 11 Juni 2025 di 11 wilayah KPKNL, antara lain: KPKNL Jakarta III (22 lot), Bandung (8), Bogor (5), Yogyakarta (4), Palembang (3), Pekanbaru (2), Dumai (1), Tangerang I (1), Surabaya (1), Purwokerto (1), Bekasi (1) Kamis, 12 Juni 2025 di KPKNL Pekalongan (1 lot), pukul 10.00 WIB Informasi dan penawaran lelang dapat diakses melalui situs resmi: https://lelang.go.id. Pemeriksaan Barang dan Ketentuan Lelang Calon peserta dapat melihat langsung objek lelang pada: Selasa, 3 Juni 2025, pukul 10.00–15.00 WIB Di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Jl. Dewi Sartika No. 255, Cawang, Jakarta Timur Pemenang lelang diwajibkan melakukan pelunasan maksimal 5 hari kerja setelah ditetapkan. Adapun biaya lelang ditetapkan sebesar 2% untuk barang tidak bergerak dan 3% untuk barang bergerak dari nilai lelang. KPK terus berkomitmen dalam memaksimalkan pengembalian kerugian negara dengan transparan dan akuntabel, serta memastikan bahwa hasil lelang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik secara optimal.(wely) Sumber:kpk.go.id

Bidik-kasusnews.com Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pentingnya tata kelola yang bersih dan transparan dalam pelaksanaan Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP), salah satu agenda strategis pemerintah yang bertujuan untuk membangun kedaulatan pangan dan pemerataan ekonomi dari desa ke kota. Pesan tersebut disampaikan dalam forum audiensi antara KPK dan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/5). Forum ini menjadi bagian dari upaya koordinasi lintas lembaga demi memastikan program KDMP berjalan secara akuntabel dan bebas dari praktik korupsi. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menekankan pentingnya keterlibatan KPK sejak tahap awal pembangunan koperasi untuk menjaga integritas pelaksanaan program. Ia juga mengingatkan potensi risiko yang bisa muncul jika perencanaan dan pengelolaan tidak dilakukan secara cermat. > “Pembentukan koperasi desa ini harus dipikirkan secara maksimal agar tidak menimbulkan kerugian. Jangan sampai keberadaan koperasi justru menimbulkan kecemburuan dengan pelaku UMKM yang sudah ada,” ujar Setyo. “Karena menggunakan keuangan negara, aspek transparansi dalam pelaksanaan wajib menjadi perhatian utama.” Jawaban atas Tantangan Koperasi di Indonesia KDMP merupakan bagian dari delapan program prioritas nasional (Asta Cita) yang tertuang dalam Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025. Pemerintah menargetkan pembentukan 80.000 koperasi desa dan kelurahan di seluruh Indonesia. Namun, Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, mengungkapkan bahwa program ini masih menghadapi banyak tantangan. Permasalahan utama meliputi rendahnya tata kelola koperasi, keterbatasan akses pembiayaan, minimnya pendampingan usaha, serta kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap koperasi. > “Masih banyak koperasi bermasalah yang belum mampu bertransformasi secara digital. Tantangan lainnya termasuk kualitas SDM, kondisi ekonomi desa yang beragam, serta isu keberlanjutan,” jelas Budi Arie. “Namun demikian, ini adalah momen kebangkitan koperasi yang sudah lama tersisih dari sistem ekonomi nasional.” Ia berharap koperasi tidak sekadar hadir secara administratif, tetapi benar-benar menjadi pusat pertumbuhan ekonomi lokal yang mampu menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan, dan memperkuat ketahanan desa. Rekomendasi KPK: Tata Kelola yang Bersih dan Antikorupsi Dalam kesempatan tersebut, KPK menyampaikan beberapa rekomendasi strategis untuk memastikan implementasi KDMP berjalan tanpa penyimpangan: 1. Hindari benturan kepentingan dan libatkan seluruh anggota koperasi secara aktif. 2. Bangun sistem pengawasan yang andal untuk mengantisipasi penyalahgunaan wewenang. 3. Jamin transparansi anggaran dan cegah manipulasi data koperasi fiktif. 4. Bentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) untuk mitigasi gratifikasi dan penguatan regulasi internal. 5. Kembangkan pelatihan berbasis digital (e-learning) guna memperkuat budaya integritas. KPK menegaskan bahwa pengawasan sejak dini sangat penting agar anggaran negara yang digunakan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan menjadi celah terjadinya korupsi. Pertemuan ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat dari Kemenkop dan KPK, termasuk Wakil Menteri Kemenkop Ferry Juliantono, serta Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dan beberapa deputi serta direktur dari kedua lembaga. (Wely-jateng) Sumber:kpk.go.id

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara- 23- Mei 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT BPR Bank Jepara Artha. Dalam pengembangan penyidikan, KPK memeriksa sejumlah saksi dan menyita berbagai dokumen penting yang diduga berkaitan dengan aliran dana dari pencairan kredit fiktif senilai Rp220 miliar. Pemeriksaan dilakukan di Markas Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta pada Selasa (20/5). Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya KPK untuk menelusuri jejak aset dan aliran dana yang berpotensi berasal dari tindak pidana korupsi. “Para saksi sudah diperiksa, dan penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen yang terkait dengan aset-aset hasil kejahatan,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada media Bidik-kasusnews, Jumat (23/5/2025). Menurut Budi, dokumen yang disita mencakup catatan transaksi, dokumen kepemilikan aset, serta berkas administrasi yang diduga digunakan dalam proses pencairan kredit fiktif. Aset-aset tersebut kini tengah dalam proses verifikasi untuk memastikan keterkaitannya dengan kerugian negara. KPK menduga bahwa pencairan dana dilakukan dengan modus penggunaan data fiktif atau pinjaman bodong yang tidak memiliki dasar hukum maupun agunan nyata. Proses penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk kemungkinan keterlibatan pejabat internal bank. Lembaga antirasuah ini menegaskan bahwa penyitaan dan pemeriksaan saksi merupakan bagian penting dalam pengungkapan skema korupsi yang telah merugikan keuangan negara. KPK mengimbau agar masyarakat turut berperan aktif dalam pengawasan serta tidak segan melaporkan temuan dugaan korupsi, terutama di sektor perbankan yang menyangkut hajat hidup banyak orang.(Wely-jateng)

Bidik-kasusnews.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan lembaga antirasuah tersebut. Kali ini, KPK menerima laporan dari masyarakat mengenai pesan singkat yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp oleh pihak yang mengaku sebagai pegawai Pusat Edukasi Anti-Korupsi (Anti-Corruption Learning Center) KPK. Dalam pesan yang beredar, pelaku menyebut bahwa mereka bertindak atas arahan dari pimpinan atau deputi KPK untuk menindaklanjuti surat rekomendasi terkait “Asta Cita Orientasi Pendalaman Tugas/Bimtek”. Surat tersebut disebutkan ditujukan kepada berbagai pimpinan pemerintah daerah serta anggota DPRD kabupaten/kota. KPK secara tegas membantah keterlibatan lembaga dalam pengiriman pesan maupun penerbitan surat dimaksud. Lembaga menyatakan bahwa pesan yang beredar tersebut bukan berasal dari KPK dan diduga kuat merupakan bagian dari upaya penipuan dengan motif tertentu yang merugikan masyarakat dan mencemarkan nama baik institusi. Klarifikasi dan Imbauan KPK KPK menegaskan bahwa setiap pegawai KPK yang menjalankan tugas selalu dilengkapi dengan surat tugas resmi yang dikeluarkan oleh lembaga. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk: Tidak mudah percaya terhadap pesan yang mengatasnamakan KPK tanpa verifikasi yang jelas. Tidak memberikan informasi pribadi atau menanggapi permintaan apa pun dari pengirim pesan mencurigakan. Melaporkan segala bentuk dugaan penipuan yang mengatasnamakan KPK ke Call Center 198 atau melalui email: pengaduan@kpk.go.id. Melaporkan pula kepada aparat kepolisian setempat apabila menemui oknum yang mencurigakan. KPK mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap waspada terhadap berbagai modus penipuan, termasuk yang berkedok pengurusan perkara, pemerasan, maupun permintaan sumbangan atas nama lembaga. Melalui klarifikasi ini, KPK berharap masyarakat semakin bijak dalam menyikapi informasi digital dan berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan nama lembaga untuk kepentingan pribadi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.(Wely-jateng) Sumber:KPK.go.id