Majalengka Bidik-kasusnews.com,.Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka mengamankan seorang pemuda yang diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 28 Februari 2026, di pinggir Jalan Raya Rajagaluh–Majalengka, Kelurahan Cigasong, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka.(2/3/26). Penindakan dilakukan setelah petugas menerima informasi terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap terlapor, petugas menemukan barang bukti berupa 5 (lima) paket Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat total bruto 2,06 gram yang disimpan di dalam bekas bungkus rokok Neslite, 1 (satu) buah double tip, 1 (satu) unit handphone Redmi Note 14 warna ungu, serta 2 (dua) paket sabu lainnya dengan berat total bruto 0,58 gram. Pengembangan kemudian dilakukan dengan menggeledah rumah/tempat tinggal tersangka di Blok Gondang Manis RT 001 RW 002, Desa Babakan, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon. Dari dalam kamar yang ditempati terlapor, petugas kembali menemukan sejumlah barang bukti, antara lain 1 (satu) buah double tip, 4 (empat) pack plastik klip bening, 2 (dua) buah sedotan kaca, 2 (dua) buah pipet kaca, 1 (satu) buah solasi ban warna hitam, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah sendok plastik, 1 (satu) alat hisap sabu (bong), 1 (satu) pack sedotan warna putih, serta 1 (satu) lembar STNK kendaraan bermotor Honda Genio warna hitam dengan nomor polisi E 4292 HJ. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, menerima, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu. Saat ini tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut. (Asep Rusliman)
Cirebon Bidik-kasusnews.com,. Dugaan penyuapan terhadap sejumlah aktivis di Kabupaten Cirebon mencuat ke publik dan menjadi sorotan berbagai elemen masyarakat. Isu tersebut berkembang setelah adanya pernyataan dari salah satu Ketua LSM GERAM Kabupaten Cirebon yang mengungkap adanya indikasi aliran dana kepada oknum aktivis. Dugaan itu disebut-sebut berkaitan dengan upaya menciptakan situasi yang “kondusif” agar dugaan penyalahgunaan wewenang dan praktik korupsi dapat berjalan tanpa hambatan kontrol sosial. Jika benar terjadi, praktik tersebut dinilai sebagai bentuk pelemahan peran masyarakat sipil dalam melakukan pengawasan terhadap kebijakan dan penggunaan anggaran publik. Sejumlah pihak menilai, apabila indikasi tersebut terbukti, maka hal itu bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan sudah masuk dalam ranah tindak pidana korupsi yang serius. Praktik pembungkaman melalui suap, apabila benar, justru membuka kebobrokan moral pejabat publik yang seharusnya menjaga amanah rakyat. Ulah segelintir oknum dikhawatirkan akan memperburuk citra pemerintahan serta semakin mengikis kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Boby, aktivis sosial dan pemerhati kebijakan publik Kabupaten Cirebon, menegaskan pentingnya penegakan hukum yang objektif dan tanpa kompromi. “Kalau dugaan dan indikasi tersebut benar, maka kami mewakili masyarakat Kabupaten Cirebon berharap penegakan hukum bisa dijalankan sebenar-benarnya. Jangan ada kompromi, dan jangan sampe ada negosiasi hukum. Siapapun yang terlibat harus diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegas Boby. Ia menambahkan bahwa jabatan publik merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan, bukan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan. “Penegak hukum juga harus sigap mengkroscek isu yang sedang berkembang di Kabupaten Cirebon, baik di tingkat provinsi maupun tingkat pusat. Ini penting untuk menjaga marwah pemerintahan dan memulihkan kepercayaan masyarakat,” lanjutnya. Dasar Hukum dan Ancaman Sanksi Dugaan penyuapan terhadap atau oleh pejabat publik diatur dalam: UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Pasal 5 ayat (1) mengatur tentang pemberian atau janji kepada penyelenggara negara dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda. Pasal 11 dan Pasal 12 mengatur penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan, dengan ancaman pidana lebih berat. Pasal 3 mengatur penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara, dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara. Selain pidana penjara dan denda, pelaku juga dapat dikenakan sanksi tambahan berupa pemberhentian dari jabatan serta kewajiban mengembalikan kerugian negara. Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang diduga terkait belum memberikan klarifikasi resmi. Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi sembari menunggu proses klarifikasi dan penyelidikan dari aparat penegak hukum. Masyarakat berharap aparat bertindak cepat, profesional, dan transparan demi memastikan kebenaran atas isu yang berkembang di Kabupaten Cirebon,” pungkasnya. (Asep Rusliman)
Cirebon Bidik-kasusnews.com,. APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah di Indonesia yang disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, lalu ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan sumber dana yang berasa dari pemerintah kabupaten. Proyek Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dalam konteks APBD dikelola oleh Dinas PUPR (atau nama serupa di daerah seperti Dinas Bina Marga atau Dinas Pengairan). Berikut adalah rincian mengenai jenis proyek dan fokus anggaran PUPR untuk tahun 2025–2026: Pembuatan proyek jalan Dawuan-Wanakaya di pertanyakan perihal standar operasional prosedur sop,K3 yang tidak nampak terlihat dan terpasang pada kegiatan pembangunan tersebut selain itu juga Alat kontruksi pun tidak semaksimal mungkin di pergunakan,dengan alasan tidak cukup anggaran,padahal anggapan yang berkisar sekitar 2.417.850.000,’ rupiah .yang di kerjakan oleh Cv Cahaya Bintang. Dengan pengerjaan 120 K hari kerja. Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) sangat krusial pada proyek konstruksi di Cirebon untuk mencegah kecelakaan akibat perilaku tidak aman (88%) dan kondisi lingkungan (10%). K3 wajib diterapkan sesuai UU No. 1/1970, mencakup penggunaan APD, sertifikasi alat (scaffolding/angkat-angkut), dan SOP darurat, guna meningkatkan budaya keselamatan. Berikut adalah poin penting mengenai K3 Proyek di Cirebon: Pentingnya APD dan Budaya K3: Evaluasi menunjukkan penerapan K3 APD di Cirebon berkisar 20%-90%, dengan kendala utama adalah budaya pekerja dan keterbatasan anggaran. Perusahaan besar seperti Cirebon Power dan Depo Lokomotif Cirebon telah menerapkan prinsip K3 yang ketat. Sertifikasi K3 Resmi: Alat konstruksi di Cirebon wajib memiliki Sertifikasi Laik Operasi (SLO) dari Kemnaker RI, termasuk alat angkat-angkut, bejana tekan, dan instalasi listrik. Pelatihan K3 Umum juga tersedia untuk memastikan pemahaman mengenai bahaya dan risiko. Sertifikasi Scaffolding: Biaya sertifikasi K3 Scaffolding di Cirebon berkisar Rp 7,4 juta, sudah mencakup modul dan lisensi Kemnaker RI. Kebutuhan HSE: Banyak perusahaan di Cirebon membuka posisi HSE (Health, Safety, and Environment) yang membutuhkan sertifikat K3 Umum Kemnaker. Pengelolaan Darurat: Kondisi proyek yang berada di area terbuka sering membuat pengelolaan kondisi darurat diabaikan, padahal seharusnya tersedia jalur evakuasi. Pastikan seluruh pekerja menggunakan APD lengkap (helm, sepatu safety, rompi, sarung tangan) dan mematuhi SOP untuk keselamatan bersama. Serta sistem alat operasional berkisar 0,2%. (Asep.R)
SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Polres Sukabumi bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektoral Bidang Operasional Tingkat Menteri secara virtual di Aula Mapolres Sukabumi, Senin (2/3/2026). Rakor bertema “Mudik Aman, Keluarga Bahagia” itu dipimpin langsung oleh Kapolri, Listyo Sigit Prabowo. Kegiatan tersebut turut diikuti jajaran Kodim 0622/Kabupaten Sukabumi, anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, serta unsur Forkopimda dan pemangku kepentingan lainnya. Dalam arahannya, Kapolri menegaskan bahwa Operasi Ketupat 2026 harus berjalan optimal guna menjamin keamanan dan kelancaran arus mudik maupun arus balik Lebaran. Operasi akan digelar pada 13–25 Maret 2026 dengan fokus pengamanan di masjid, pusat perbelanjaan, terminal, stasiun, hingga lokasi wisata. Kapolri menekankan pentingnya manajemen rekayasa lalu lintas secara matang, khususnya di ruas tol. Strategi yang disiapkan meliputi penempatan personel di titik rawan kemacetan, pengaturan arus kendaraan, serta penerapan sistem one way dan contra flow sesuai tahapan. Selain itu, akan diberlakukan pembatasan kendaraan angkutan barang sumbu tiga ke atas, sistem ganjil-genap, serta optimalisasi gardu tol berdasarkan tingkat kepadatan. Dua jam sebelum rekayasa arus diterapkan, petugas diwajibkan melakukan penyisiran untuk memastikan jalur aman. Penguatan pos pengamanan (Pospam) dan layanan posko terpadu juga menjadi perhatian, mengingat potensi lonjakan mobilitas masyarakat selama Lebaran. Pengawasan terhadap pengemudi, termasuk pemeriksaan konsumsi alkohol, dilakukan untuk menekan angka kecelakaan. Lonjakan wisatawan ke sejumlah destinasi seperti kawasan Puncak Bogor dan kebun binatang turut menjadi atensi. Aparat diminta mengatur sistem keluar masuk kendaraan, menyiapkan kantong parkir tambahan, serta membentuk tim evakuasi di titik rawan kepadatan. Selain pengamanan arus mudik, Kapolri mengingatkan kewaspadaan terhadap potensi terorisme dan tindak kejahatan lainnya. Wilayah rawan bencana seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur diminta menyiapkan jalur alternatif serta memperkuat imbauan kepada masyarakat. Aparat juga harus menguasai tahapan penanganan mulai dari pra-bencana, saat bencana, hingga pascabencana dan pemulihan. Pemerintah daerah turut diminta aktif memantau stabilitas harga kebutuhan pokok dan memastikan distribusi berjalan lancar. Kapolri menegaskan, kunci keberhasilan Operasi Ketupat 2026 terletak pada sinergi seluruh unsur pemerintah dan stakeholder terkait. “Keberhasilan pengamanan ini adalah keberhasilan bersama. Sinergi yang kuat menjadi penentu utama,” tegasnya. (Dicky)
Cirebon kota Bidik-kasusnews.com,.Komitmen jajaran Polres Cirebon Kota dalam memberantas penyakit masyarakat kembali membuahkan hasil. Aparat kepolisian berhasil membongkar praktik perjudian jenis dadu bergambar hewan yang kerap meresahkan warga di kawasan Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon, Sabtu sore (28/2/2026). Aksi penggerebekan yang berlangsung sekira pukul 15.45 WIB ini dilakukan di sebuah lahan kosong di belakang Baperkam Kampung Petratean. Lokasi tersebut diduga sering dijadikan tempat berkumpulnya para pelaku untuk melakukan aktivitas ilegal secara terang-terangan. Respons Cepat Laporan Warga Kasi Humas Polres Cirebon Kota, M. Aris Hermanto, menjelaskan bahwa keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas tersebut. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya melakukan penggerebekan saat para pelaku tengah asyik berjudi. “Setiap laporan warga akan kami tindak lanjuti. Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik perjudian yang meresahkan. Penindakan ini adalah wujud komitmen kami dalam memberantas penyakit masyarakat,” tegas M. Aris Hermanto. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan enam orang pria yang berada di lokasi kejadian. Salah satu pelaku berinisial A.D. (57) diduga kuat berperan sebagai bandar yang mengendalikan jalannya permainan dan menerima uang taruhan. Sementara itu, lima orang lainnya yang berinisial W.J. (31), K.K. (62), A.A. (55), K.C. (42), dan D.S. (53) diamankan karena kedapatan menjadi pemasang. Modus yang digunakan adalah menaruh uang taruhan di atas papan kain bergambar hewan sebelum dadu dikocok menggunakan tempurung kelapa. Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP), antara lain Satu lembar kain papan taruhan bergambar hewan, Tiga buah dadu bergambar hewan dan satu tempurung kelapa pengocok, Uang tunai sebesar Rp264.000 hasil taruhan, Beberapa unit sepeda motor dan satu unit telepon genggam. Kini, para pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Cirebon Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan demi menjaga situasi lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif. (Asep Rusliman)
Majalengka Bidik-kasusnews.com,.Dalam rangka menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif selama bulan suci Ramadhan, Polres Majalengka menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) gabungan untuk mengantisipasi tindak pidana C3 (Curat, Curas, dan Curanmor) serta aksi perang sarung yang kerap terjadi pada malam hingga dini hari, Sabtu (28/02/2026). Kegiatan KRYD tersebut dipimpin oleh Kabag SDM Polres Majalengka, Kompol Adi Fauzi, S.E., M.M., dan melibatkan personel gabungan yang terlibat berdasarkan Surat Perintah (Sprin) KRYD. Apel kesiapan dilaksanakan sebelum patroli dimulai, dengan penekanan pada langkah preventif dan humanis dalam pelaksanaan tugas di lapangan. Dalam arahannya, Kompol Adi Fauzi menegaskan agar seluruh personel melaksanakan patroli secara menyeluruh di titik-titik rawan kriminalitas, pusat keramaian, serta lokasi yang kerap dijadikan tempat berkumpulnya remaja usai sahur. Selain mencegah aksi C3, petugas juga memberikan imbauan kepada para remaja untuk tidak melakukan perang sarung yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan membahayakan keselamatan. Patroli dilakukan secara mobile maupun stasioner dengan menyasar kawasan pemukiman, jalur protokol, serta area publik lainnya. Selain itu, petugas turut melakukan dialog dengan masyarakat guna menyerap informasi serta mengajak warga untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan selama Ramadhan. (Asep Rusliman)
Majalengka,Bidik-kasusnews.com,. Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., melaksanakan kegiatan pembongkaran dan peletakan batu pertama Program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) di wilayah Kabupaten Majalengka, meliputi Kecamatan Rajagaluh, Ligung, Jatiwangi, dan Kertajati. Kegiatan tersebut merupakan wujud kepedulian Polri terhadap masyarakat kurang mampu yang membutuhkan bantuan perbaikan hunian agar lebih layak, aman, dan sehat untuk ditempati. Program Rutilahu ini juga menjadi bagian dari upaya mempererat hubungan antara kepolisian dan masyarakat. Dalam keterangannya, AKBP Rita Suwadi menyampaikan bahwa kehadiran Polri tidak hanya sebatas menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. “Melalui program ini, kami berharap dapat membantu meringankan beban warga serta memberikan semangat dan harapan baru bagi keluarga penerima manfaat,” ujarnya saat peletakan batu pertama. Proses pembongkaran rumah yang sebelumnya dalam kondisi memprihatinkan dilakukan secara gotong royong bersama personel Polres Majalengka dan masyarakat setempat. Setelah pembongkaran, kegiatan dilanjutkan dengan peletakan batu pertama sebagai simbol dimulainya pembangunan rumah yang baru. Warga penerima bantuan mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih atas perhatian serta bantuan yang diberikan. Mereka berharap pembangunan dapat segera selesai sehingga rumah tersebut dapat segera ditempati dengan kondisi yang lebih nyaman. (Asep Rusliman)
Cirebon kota,Bidik-kasusnews.com,.Memasuki bulan suci Ramadan, Polres Cirebon Kota kembali menggelar kegiatan sosial berbagi takjil kepada masyarakat. Sebanyak 500 paket takjil dibagikan kepada para pengguna jalan dan warga sekitar yang melintas di depan Mako Polres Cirebon Kota, Sabtu (28/2/2026). Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan tradisi rutin tahunan yang selalu dilaksanakan setiap Ramadan. Tujuannya sebagai bentuk kepedulian dan kebersamaan dengan masyarakat, khususnya bagi warga Muslim yang belum sempat tiba di rumah saat waktu berbuka puasa. “Ini sebagai rasa syukur dan wujud kedekatan antara Polri dan masyarakat. Kami ingin hadir dan berbagi, terutama bagi mereka yang masih dalam perjalanan saat azan magrib berkumandang,” ujarnya. Untuk hari ini, kata AKBP Eko, sebanyak 500 paket takjil disiapkan dan dibagikan langsung kepada masyarakat. Ke depan, kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala. “Insyaallah setiap minggu akan ada pembagian takjil, dan lokasinya akan berpindah-pindah menyesuaikan jadwal,” tambahnya. Tak hanya berbagi takjil, selama Ramadan Polres Cirebon Kota juga melaksanakan sejumlah kegiatan sosial lainnya. Di antaranya program perbaikan rumah tidak layak huni (Rutilahu) yang saat ini tengah berjalan di empat titik wilayah hukum Polres Cirebon Kota. Selain itu, perbaikan infrastruktur berupa jembatan yang menjadi akses vital masyarakat juga tengah dilakukan. Salah satunya jembatan di wilayah Pondok Pesantren Benda, Argasunya yang proses perbaikannya telah dimulai dengan dukungan alat berat serta kerja sama bersama pemerintah daerah dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS). Di kesempatan yang sama, Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama Ramadan, terutama terkait aktivitas sahur on the road (SOTR). “Kami mengajak seluruh warga memanfaatkan bulan puasa untuk kegiatan yang bermanfaat dan memperbanyak ibadah. Hindari hal-hal yang bisa menimbulkan kemudaratan seperti balap liar, tawuran, maupun aksi negatif lainnya,” tegasnya. Orang tua pun diminta berperan aktif mengawasi anak-anaknya agar tidak terlibat dalam pergaulan yang salah, terutama pada waktu rawan seperti menjelang dan setelah sahur. Dengan berbagai kegiatan sosial dan imbauan kamtibmas tersebut, Polres Cirebon Kota berharap Ramadan tahun ini dapat berjalan aman, tertib, dan penuh keberkahan bagi seluruh masyarakat. (Asep Rusliman)
Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Jajaran Polresta Cirebon mengamankan pengedar narkoba jenis sabu yang berinisial RM (44). Pelaku diamankan di kediamannya yang berada di wilayah Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon, pada Kamis (26/2/2026) kira-kira pukul 01.30 WIB. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H, S.I.K, M.H, mengatakan, jajarannya turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka yang tercatat sebagai warga Kabupaten Cirebon tersebut. Diantaranya 2 paket sabu, handphone, dan lainnya. Menurutnya, petugas pun langsung mengamankan tersangka berikut seluruh barang bukti tersebut untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut. Hingga kini, tersangka juga masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Cirebon. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka RM dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang-Undang Ri No 35 Tentang Narkotika, Sebagaimana diubah dalam Undang-Undang RI No 01 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana,” ujarnya, Jumat (27/2/2026). Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKA di wilayah Kabupaten Cirebon. “Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon,” katanya. (Asep Rusliman)
Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Jajaran Polresta Cirebon menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Cirebon pada Jumat (27/2/2026). Dalam razia pekat tersebut petugas berhasil mengamankan 65 botol miras berbagai merk dan miras tradisional ciu. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H, S.I.K, M.H, mengatakan, miras yang berhasil disita jumlahnya mencapai 65 botol miras berbagai merk dan miras tradisional ciu. Miras tersebut disita dari berbagai wilayah di Kabupaten Cirebon. “Dalam razia ini, kami berhasil mengamankan 65 botol miras pabrikan berbagai merk dan miras tradisional ciu dari berbagai wilayah Kabupaten Cirebon. Kemudian para penjual miras tersebut juga langsung diproses tipiring,” ujarnya, Sabtu (28/2/2026). Ia mengatakan, razia tersebut dilaksanakan intensif Polresta Cirebon hingga Polsek jajaran. Pihaknya pun meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan di wilayah hukum Polresta Cirebon. Dipastikan setiap laporan atau aduan yang diterima bakal langsung ditindaklanjuti dan petugas berada di lokasi dalam waktu singkat. Pasalnya, laporan maupun aduan masyarakat akan sangat membantu kepolisian dalam menjaga kondusivitas kamtibmas. “Peran seluruh elemen masyarakat sangat besar untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas. Selain itu, partisipasi masyarakat juga dibutuhkan untuk menjaga keamanan lingkungan dan sangat berarti bagi kepolisian,” katanya. (Asep Rusliman)