Cirebon kota Bidik-kasusnews.com,.Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota kembali mengungkap peredaran obat terlarang. Seorang pria berinisial JS, 28 tahun, diamankan bersama ribuan butir obat psikotropika dan sediaan farmasi tanpa izin edar. Penangkapan dilakukan pada Minggu (7/9/2025) sekitar pukul 09.30 WIB. Lokasi penggerebekan berada di sebuah rumah di Jalan Taman Hasna Blok O, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon,Jabar. Dalam penggeledahan,petugas menemukan obat psikotropika Atarax Alprazolam sebanyak 100 butir. Selain itu, turut disita 590 butir pil Tramadol, 400 butir Trihexyphenidyl, serta 1.000 butir Dextro. Tak hanya obat-obatan, polisi juga mengamankan satu dus resi dan sebuah ponsel Samsung warna biru. Barang bukti tersebut diduga digunakan untuk mempermudah peredaran obat ilegal. Jika beredar,jumlah 2.090 butir obat itu dinilai berpotensi menimbulkan penyalahgunaan di masyarakat. Polisi menegaskan tindakan cepat diperlukan agar peredaran tidak semakin meluas. JS yang berdomisili di Kelurahan Jagasatru, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon langsung digelandang ke Mapolres. Ia kini menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satresnarkoba. Berdasarkan hasil gelar perkara, alat bukti telah terpenuhi sesuai Pasal 184 KUHAP. Kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan dan tersangka resmi ditahan. JS dijerat dengan Pasal 59 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ia juga dikenakan Pasal 435 dan 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. “Pengungkapan ini bentuk komitmen Polres Cirebon Kota dalam memberantas obat ilegal. Kami tidak memberi ruang bagi peredaran yang merugikan generasi muda,” tegas Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi. (Asep Rusliman)

LAMPUNG, Bidik-kasusnews.com – Polda Lampung menggelar Upacara Peringatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) ke-42 Tahun 2025 dengan khidmat di Lapangan Apel Polda Lampung. Upacara ini dipimpin langsung oleh Kepala Biro Perencanaan (Karo Rena) Polda Lampung, Kombes Pol Suratno, selaku Inspektur Upacara (Irup). Selasa(9/9/25) Turut hadir dalam upacara tersebut seluruh Pejabat Utama (PJU) serta seluruh peserta personel Polda Lampung. Dalam amanatnya, Kombes Pol Suratno menyampaikan pesan mendalam tentang makna Haornas ke-42 yang bertepatan dengan 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia. “Hari ini kita memperingati Hari Olahraga Nasional ke-42, yang lahir dari semangat menjadikan olahraga sebagai bagian dari jati diri dan perjuangan bangsa. Tahun ini semakin bermakna karena bertepatan dengan 80 tahun kemerdekaan RI,” ujarnya. Kombes Pol. Suratno menekankan bahwa olahraga mengajarkan nilai-nilai kerja keras, disiplin, sportivitas, dan solidaritas nilai yang sejalan dengan perjuangan bangsa. “Presiden RI Bapak Prabowo Subianto melalui Asta Cita menekankan pentingnya membangun manusia Indonesia unggul, sehat, dan tangguh. Olahraga adalah salah satu pilar utama untuk mewujudkan visi tersebut,” tambahnya. Tema Haornas 2025 “Olahraga Satukan Kita”, disebutkan sebagai pengingat bahwa olahraga bukan hanya tentang prestasi, tetapi juga sarana memperkokoh persatuan dan menghargai perbedaan sebagai kekuatan bangsa. “Mari jadikan olahraga sebagai budaya nasional hadir di keluarga, sekolah, kampus, komunitas, dan kantor agar kita lebih bugar, produktif, dan siap bersaing di dunia,” ucap Karo Rena. Kepada pemuda Indonesia Kombes Pol Suratno berpesan agar menjadikan olahraga sebagai sahabat sehari-hari. “Pemuda sehat adalah pemuda kuat, berani, dan siap membawa kita menuju Indonesia Emas 2045. Haornas 2025 adalah momentum untuk bersatu, membangkitkan semangat nasionalisme, dan menjadikan olahraga sebagai kekuatan bangsa,” tutup Atlet Judo Kombes Suratno. ( Mg  )

Cirebon, Bidik-kasusnews.com,.Jajaran Polresta Cirebon menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Cirebon, Senin (8/9/2025). Dalam razia pekat tersebut petugas berhasil mengamankan 138 botol miras miras pabrikan berbagai merek. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, miras yang berhasil disita jumlahnya mencapai 138 botol miras pabrikan berbagai merek, ciu, dan arak bali. Razia tersebut digelar di wilayah Kecamatan Arjawinangun, Gegesik, Klangenan, dan Jamblang, Kabupaten Cirebon. “Dalam razia ini, kami berhasil mengamankan 138 botol miras dari beberapa lokasi berbeda. Kemudian para penjual miras tersebut juga diproses tipiring,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. Ia mengatakan, razia tersebut dilaksanakan intensif Polresta Cirebon hingga Polsek jajaran. Pihaknya pun meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan di wilayah hukum Polresta Cirebon. Dipastikan setiap laporan atau aduan yang diterima bakal langsung ditindaklanjuti dan petugas berada di lokasi dalam waktu singkat. Pasalnya, laporan maupun aduan masyarakat akan sangat membantu kepolisian dalam menjaga kondusivitas kamtibmas. “Peran seluruh elemen masyarakat sangat besar untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas. Selain itu, partisipasi masyarakat juga dibutuhkan untuk menjaga keamanan lingkungan dan sangat berarti bagi kepolisian,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. Asep Rusliman

Indramayu Bidik-kasusnews.com,.Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Mochamad Arwin Bachar, memastikan terduga pelaku pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, sudah ditangkap. Dua orang diamankan pada Senin (8/9/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. “Baik, rekan-rekan, akan kami jelaskan pada hari Senin tanggal 8 September, dini hari, tadi pagi jam 3 pagi, kami mengamankan dua orang, diduga pelaku pembunuhan (terhadap Sahroni dan empat anggota keluarganya),” ujar Arwin saat diwawancarai media, Senin siang. Dua terduga pelaku berinisial R dan P ditangkap di Kedokan Bunder, Kabupaten Indramayu Polisi kini masih mendalami modus dan motif pembunuhan sadis tersebut. “Kemudian nanti untuk modus dan motifnya setelah kami lakukan pemeriksaan akan kami sampaikan lebih lanjut pada saat rilis,” ucapnya Kabar penangkapan ini lebih dulu mencuat ke publik setelah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, membagikan informasi melalui akun media sosialnya Saya ucapkan terimakasih kepada pak Kapolda Jabar, Ditreskrimum Polda Jabar dan seluruh jajaran, Kapolres Indramayu, serta Satreskrim Polres Indramayu atas pengungkapan pembunuh Sahroni. Hari ini dilakukan penangkapan dan pemeriksaan,” jelas Dedi, Senin. Ia pun berharap pelaku mendapatkan hukuman setimpal. “Semoga pelaku pembunuhan mendapatkan hukuman yang setimpal dari perbuatan yang diperbuat. “katanya Sebelumnya, warga Kelurahan Paoman diguncang dengan penemuan lima jasad dalam satu liang di halaman rumah Sahroni, Senin (1/9/2025) malam . Selain Sahroni, korban lainnya adalah anaknya Budi (43), menantunya Euis (37), serta dua cucunya, Ratu (7) dan seorang bayi berusia delapan bulan. Penemuan bermula dari bau busuk menyengat yang keluar dari halaman rumah korban. Warga yang curiga langsung melapor setelah komunikasi dengan keluarga Sahroni terputus selama beberapa hari. Pada Rabu (3/9/2025), kelima korban dimakamkan di TPU Nyairesik, Desa Sindang, setelah disalatkan di Mesjid Madania. (Asep Rusliman)

Bidik-kasusnews.com,Sanggau Kalimantan Barat Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) kembali marak di aliran Sungai Kapuas, tepatnya di Semerangkai, Kabupaten Sanggau kalbar. Lanting-lanting penambang ilegal bebas beroperasi, meski sesekali berhenti jika tersorot pemberitaan, lalu kembali berjalan beberapa hari kemudian. Dari informasi yang dihimpun, lanting-lanting tersebut diduga milik Asip, salah satu penampung emas terbesar di Kota Sanggau, yang disebut-sebut bekerja sama dengan Awang, pemasok BBM subsidi. Keduanya seakan kebal hukum, sementara aparat penegak hukum (APH) setempat, khususnya Polres Sanggau, dinilai tak berkutik. Bahkan muncul dugaan adanya oknum yang justru membekingi eksploitasi ilegal tersebut. Kondisi ini menimbulkan keresahan masyarakat bantaran sungai. IW, salah seorang warga, mengaku sangat kecewa. Ia menyebut Sungai Kapuas kini sudah tak layak digunakan untuk mandi dan mencuci. “Untuk pelihara ikan Nila saja saya tidak berani, percuma. Ikan alami pun sekarang sulit hidup. Dulu sebelum ada PETI, ikan baung, jelawat, patin banyak. Sekarang anak baung pun susah didapat,” ujarnya. Senada, Ed, warga yang biasa menjala ikan, mengatakan aktivitas nelayan sungai kini hampir mustahil dilakukan. “Sekarang percuma. Seharian menjala dan mukat tidak ada hasil,” katanya dengan nada kesal. Potensi Pelanggaran Hukum Berat Aktivitas PETI seperti ini jelas menabrak aturan hukum. Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Selain itu, penggunaan BBM subsidi untuk aktivitas PETI juga melanggar Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Dari sisi lingkungan, aktivitas ini menabrak UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 98, dengan ancaman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar bagi pelaku perusakan lingkungan. Ancaman Nyata Bagi Ekosistem Kapuas Selain melanggar hukum, PETI di Sungai Kapuas membawa dampak ekologis serius. Penggunaan merkuri dan sianida dalam proses pengolahan emas dapat mencemari air, membunuh biota sungai, dan mengendap di tubuh ikan. Bila dikonsumsi manusia, dampaknya bisa memicu penyakit syaraf, gangguan pernapasan, bahkan kanker. Selain itu, kerusakan sedimentasi sungai membuat kualitas air menurun drastis. Sungai yang dulunya menjadi sumber mata pencaharian warga kini berubah menjadi ancaman kesehatan. “Sudah jelas di depan mata, semua orang Sanggau tahu siapa Asip dan Awang. Masa APH tidak tahu?” sindir seorang warga yang enggan disebut namanya. Kini publik menunggu, apakah aparat berani menindak tegas para pemain besar di balik PETI, atau justru terus membiarkan Sungai Kapuas hancur perlahan. Sumber:(Tim WGR) Editor Basori

Bidik-kasusnews.com,Melawi Kalimantan Barat Polres Melawi Polda Kalbar Kepolisian Resort Melawi bersama Batalyon C Satbrimobda Polda Kalbar, TNI, Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Pemkab Melawi melaksanakan patroli gabungan bersama dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas kondusif di tengah masyarakat, Sabtu (06/09/2025). Kapolres Melawi Polda Kalbar AKBP Harris Batara Simbolon, S.I.K., S.H., M.Tr.Opsla mengatakan beberapa lokasi menjadi sasaran patroli. “Patroli gabungan wujud menciptakan situasi kamtibmas kondusif, menyambangi pos ronda di Desa Baru, hiburan pasar malam di terminal AKDP Sidomulyo, Objek perbankan dan objek vital pemerintah memastikan situasi kondusif,” ujar AKBP Harris. Dalam pelaksanaanya juga menemui masyarakat dan berdialog mengajak agar selalu menjaga kamtibmas serta tidak mudah terprovokasi atas adanya informasi yang belum terklarifikasi oleh aparat keamanan. “Mengedepankan humanis, kami mengajak bersama menjaga situasi kondusif dan apa bila mendapati informasi potensi gangguan keamanan agar menyampaikan secara berjenjang baik melalui pemerintah desa, Bhabinkamtibmas mau pun langsung ke kantor polisi terdekat guna percepatan langkah Polri,” terang Kapolres Melawi. Kepala Desa Baru Eet Ruskayudi Aroy menyampaikan terima kasih dan siap mendukung pemerintah terutama Polri dalam menjaga keamanan. “Kami mendukung langkah pemerintah dan Polri serta memastikan desa Baru tidak mengikuti seruan aksi dan siap bersama menjaga Kabupaten Melawi,” pungkas Kades Eet. Wartawan H.Riyan

Majalengka Bidik-kasusnews.com,.Aparat Kepolisian Resor (Polres) Majalengka berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat menjadi sasaran amukan massa di wilayah Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka, Sabtu (6/9/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Kedua pelaku berinisial I (31) dan SB (26), warga Kabupaten Indramayu, segera dievakuasi polisi dan dibawa ke RSUD Cideres untuk mendapatkan perawatan medis akibat luka yang mereka alami. Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian melalui Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Udiyanto, menyampaikan bahwa saat ini kedua pelaku masih dalam perawatan sehingga belum bisa dimintai keterangan lebih lanjut. Meski begitu, kondisi di lokasi kejadian telah dinyatakan aman dan kondusif. “Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan tetap berjalan sesuai prosedur setelah kondisi kesehatan kedua pelaku pulih,” ujar AKP Udiyanto. Ia juga menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan dalam penegakan hukum. Masyarakat diminta untuk mempercayakan sepenuhnya penanganan tindak pidana kepada aparat kepolisian. “Setiap tindakan kriminal akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan anarkis dan segera melapor jika menemukan tindak kejahatan,” tambahnya. Saat ini, kedua terduga pelaku masih berada dalam pengawasan tim medis RSUD Cideres. Proses penyidikan akan dilanjutkan setelah mereka dinyatakan siap menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (Asep Rusliman)

Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Aliansi Wartawan Reaksi Cepat (AWRC) Cirebon menggelar kegiatan bakti sosial di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon, Sabtu (6/9/2025). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk kepedulian insan pers terhadap pemulihan lingkungan pasca kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada Sabtu (30/8/2025) lalu. Bakti sosial tersebut meliputi kegiatan bersih-bersih area sekitar, penanaman bibit pohon, hingga pengecatan fasilitas umum yang sebelumnya dipenuhi coretan vandalisme. Puluhan wartawan dari berbagai media di wilayah Ciayumajakuning ikut berpartisipasi dalam aksi ini. Ketua Umum AWRC, Nico Saputra Lubis, memimpin langsung kegiatan dengan didampingi Wakil Ketua, Agustinar (Papi). Keduanya menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen insan pers untuk menjaga situasi tetap kondusif dan mendukung terciptanya lingkungan yang bersih, aman, serta nyaman bagi masyarakat Cirebon. Bakti sosial ini adalah inisiatif bersama para wartawan yang ingin menunjukkan kepedulian, bukan hanya dalam menyampaikan informasi, tapi juga ikut berperan nyata dalam menjaga kebersihan dan kenyamanan fasilitas umum,” ujar Nico Saputra Lubis. Sementara itu, Agustinar menambahkan bahwa kegiatan ini baru pertama kali dilakukan oleh insan pers di Cirebon. Pihaknya berharap aksi tersebut dapat menjadi teladan bagi berbagai elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keindahan kota. Dengan terlaksananya kegiatan ini, insan pers yang tergabung dalam AWRC berharap Cirebon dapat kembali pulih, aman, tenteram, dan fasilitas umum bisa dimanfaatkan masyarakat tanpa gangguan. Asep Rusliman

Cirebon kota Bidik-kasusnews.com,.Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cirebon Kota kembali mengungkap peredaran sabu. Kali ini di Cafe Kost, Jalan Pangeran Jaka Tawa, Desa Kedungdawa, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon. Pengungkapan peredaran sabu terjadi pada Sabtu, 06 September 2025 sekitar pukul 01.00 wib. Pada waktu itu, Satresnarkoba Polres Cirebon Kota berhasil menangkap buruh harian lepas berusia 33 tahun, YD. Kepala Polres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kepala Satresnarkoba Polres Cirebon Kota AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Warga Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon ini ditangkap Satresnarkoba Polres Cirebon Kota setelah adanya laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan peredaran sabu. Dari YD, polisi menyita satu paket sedang sabu di dalam plastik klip warna bening dengan berat bruto 7,99 gram, serta enam paket kecil sabu di dalam plastik klip warna bening dengan berat bruto 1,53 gram. Selain itu, tambahnya, satu buah timbangan digital, dua buah alat hisap Narkotika jenis sabu (bong), satu pack sedotan warna putih, satu buah pipet kaca warna bening, dan satu pack plastik klip warna bening. Barang bukti lainnya yang berhasil disita berupa satu buah celana jeans warna Abu-abu, satu buah jaket warna hitam dan satu handphone merek VIVO warna biru. “YD berikut barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Cirebon Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ucap AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P, dalam keterangan tertulisnya. YD dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara. Saat ini, YD sudah ditahan di Rutan Mapolres Cirebon Kota. Asep Rusliman

Amuntai, Bidik-kasusnews.com – Polres Hulu Sungai Utara (HSU) terus berupaya menekan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di kalangan generasi muda. Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah melalui kegiatan sosialisasi bahaya narkoba kepada siswa-siswi tingkat SMP dan SLTA se-Kabupaten HSU. Kegiatan tersebut berlangsung pada Sabtu (6/9/2025) di Polsek Amuntai Tengah mulai pukul 12.00 WITA hingga selesai. Sosialisasi ini diikuti oleh pelajar dari berbagai sekolah dengan penuh antusias. Petugas pelaksana dari Polres HSU, yakni Banit Binkamsa Briptu Adi Rizki Putra dan Banit Bintibsos Bripda Ahmad Hasan, memberikan materi mengenai dampak buruk narkoba bagi kesehatan, masa depan, serta konsekuensi hukum bagi penyalahguna. Melalui kegiatan ini, para pelajar diingatkan untuk menjauhi narkoba dan berperan aktif menjadi generasi penerus bangsa yang sehat, cerdas, dan berprestasi. “Masa depan ada di tangan adik-adik sekalian, jauhi narkoba, jangan sampai merusak diri sendiri, keluarga, dan bangsa,” pesan petugas kepada para siswa. Polres HSU berharap, sosialisasi ini dapat menumbuhkan kesadaran bersama tentang bahaya narkoba sekaligus memperkuat ketahanan masyarakat, khususnya kalangan pelajar, dari ancaman penyalahgunaan zat terlarang tersebut. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan lancar hingga selesai. (Agus)