Majalengka Bidik-kasusnews.com,.Dalam rangka memastikan keselamatan dan kelayakan kendaraan angkutan penumpang, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Majalengka melaksanakan kegiatan Rampcheck atau pemeriksaan kendaraan di PO Bus BS Guvilli, Kamis (16/10/2025). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Majalengka AKP Rudy Sudaryono, S.I.K., M.M., didampingi Kanit Kamsel Sat Lantas beserta anggota Kamsel Sat Lantas Polres Majalengka. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, meliputi kondisi mesin, fungsi rem, lampu, kondisi ban, wiper, serta kelengkapan surat-surat kendaraan dan dokumen pengemudi. Selain pemeriksaan fisik kendaraan, petugas juga memberikan himbauan kepada para pengemudi agar selalu tertib berlalu lintas, menjaga keselamatan, serta saling menghargai sesama pengguna jalan. Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Lantas AKP Rudy Sudaryono, S.I.K., M.M. menyampaikan bahwa kegiatan rampcheck ini merupakan langkah preventif Polri dalam memastikan setiap kendaraan angkutan umum yang beroperasi telah memenuhi standar keselamatan. “Rampcheck ini bertujuan untuk memastikan seluruh kendaraan angkutan penumpang dalam kondisi layak jalan, sehingga dapat meminimalisir potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas di wilayah Majalengka,” ujar AKP Rudy Sudaryono. Dari hasil kegiatan tersebut, seluruh kendaraan yang diperiksa dinyatakan dalam kondisi baik dan layak jalan. Kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif. (Asep.R)
Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Petugas Polresta Cirebon mengamankan pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi berinisial ES (28). Pelaku yang tercatat sebagai warga Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon, tersebut ditangkap di wilayah Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, pada Senin (13/10/2025) kira-kira pukul 18.00 WIB. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, sejumlah barang bukti juga turut diamankan dari tangan ES. Diantaranya, 102 butir Tramadol, 205 butir Trihex, uang tunai Rp 52 ribu yang diduga hasil penjualan OKT, handphone, sepeda motor dan lainnya. “Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ES dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” katanya, Rabu (15/10/2025). Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon. “Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas. Dipastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secepatnya,” pungkasnya. (Asep Rusliman)
Indramayu Bidik-kasusnews.com,.Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indramayu berhasil mengungkap 18 kasus tindak pidana narkoba selama periode 24 Agustus hingga 9 Oktober 2025. Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan 21 orang tersangka dengan barang bukti berbagai jenis narkotika, obat keras tertentu, dan psikotropika. Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang, melalui Wakapolres Indramayu, Kompol Tahir Muhiddin, mengatakan, dari total 18 kasus tersebut, 12 merupakan kasus narkotika (10 kasus sabu dan 2 kasus tembakau sintetis), sementara enam kasus lainnya terkait obat keras tertentu (OKT). “Jumlah tersangka yang kami amankan sebanyak 21 orang, terdiri dari 14 tersangka kasus narkotika sabu serta tembakau sintetis dan tujuh tersangka kasus obat keras tertentu,” ujar Kompol Tahir, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Indramayu, Senin (13/10/2025). Kompol Tahir mengatakan, dari 21 tersangka itu, tiga di antaranya dihadirkan saat konferensi pers. Sedangkan 18 lainnya dititipkan di Lapas Indramayu. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sabu 101,42 gram, tembakau sintetis 3,75 gram dan cairan sintetis 128,75 gram. Selain itu, obat keras tertentu dengan jumlah total 7.411 butir, yang terdiri dari Tramadol 5.533 butir, Hexymer 1.136 butir, Dextro 642 butir, Trihex 10 butir. Barang bukti lainnya, adapula psikotropika jenis Alprazolam 90 butir, 19 buat alat Komunikasi/HP, uang Rp 752.000 dan tujuh buah timbangan digital. Menurut Kompol Tahir, para tersangka ditangkap di sepuluh kecamatan berbeda di Kabupaten Indramayu. Yaitu, Kecamatan Indramayu, Terisi, Anjatan, Losarang, Lelea, Bongas, Kedokanbunder, Tukdana, Jatibarang, dan Haurgeulis. “Sebagian besar pelaku kami amankan di wilayah yang memang rawan peredaran, seperti Terisi, Bongas, dan Haurgeulis,” ujar Kompol Tahir didampingi Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Boby Bimantara dan Kasie Humas Polres Indramayu, AKP Tarno. Adapun modus yang digunakan para pelaku beragam. Mulai dari mengendalikan transaksi secara daring, menjual langsung ke pembeli, hingga menyalahgunakan untuk konsumsi pribadi. Untuk kasus narkotika, polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) serta Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukumannya minimal empat tahun hingga maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar. Sementara pelaku peredaran obat keras tertentu dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 60 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman 5 hingga 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. Untuk satu tersangka pengguna narkotika, penyidikan dilakukan melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang melibatkan BNN, Kejaksaan, dan Penyidik, sebagaimana implementasi Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berbasis keadilan restoratif dengan rekomendasi rehabilitasi. Kompol Tahir menegaskan, Polres Indramayu akan terus berkomitmen melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap jaringan pengedar narkoba sekaligus melakukan langkah-langkah pencegahan di masyarakat. “Kami tidak hanya menindak, tapi juga mengedukasi masyarakat agar menjauhi narkoba. Perang melawan narkoba ini membutuhkan dukungan semua pihak,” katanya. Kompol Tahir juga mengingatkan masyarakat untuk aktif memanfaatkan kanal pelaporan yang tersedia. “Jika ada potensi gangguan kamtibmas, masyarakat bisa segera melapor melalui layanan Lapor Pak Polisi – Siap Mas Indramayu via WhatsApp di nomor 081999700110 atau call center 110,” katanya. (Asep.R)
CIREBON Bidik-kasusnews.com,. Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendekatkan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, Polresta Cirebon menggelar kegiatan Pelayanan SIMKAR (SIM Karyawan) di wilayah hukumnya, Selasa (14/10/2025). Kegiatan tersebut dilaksanakan di PT. Long Rich Indonesia, Jl. DI Panjaitan, Kalibuntu, Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon. Kegiatan pelayanan ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polresta Cirebon KOMPOL Mangku Anom Sutresno, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Intelkam KOMPOL Joni Surya Nugraha, S.IP., M.H., serta Kasubnit 2 Regident Sat Lantas IPTU Asep Dedi. Turut hadir pula para karyawan PT. Long Rich Indonesia yang antusias memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melakukan perpanjangan maupun pembuatan SIM baru. Program SIMKAR (SIM Karyawan) merupakan inovasi Polresta Cirebon dalam memberikan kemudahan bagi para pekerja yang memiliki keterbatasan waktu untuk mengurus administrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). Melalui layanan ini, karyawan tidak perlu meninggalkan jam kerja atau datang langsung ke kantor Satpas Polresta Cirebon, karena proses pembuatan maupun perpanjangan SIM dilaksanakan langsung di lokasi perusahaan. Kasat Lantas Polresta Cirebon, KOMPOL Mangku Anom Sutresno, menjelaskan bahwa layanan SIMKAR merupakan bentuk nyata komitmen Polresta Cirebon untuk terus berinovasi dalam memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan humanis. “Kami berupaya menghadirkan pelayanan yang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya kalangan pekerja. Diharapkan program SIMKAR ini dapat mempermudah masyarakat dalam mengurus SIM tanpa mengganggu aktivitas kerja,” ungkapnya. Sementara itu, Kapolresta Cirebon KOMBES POL Sumarni, S.I.K., S.H., M.H. menyampaikan bahwa inovasi pelayanan publik seperti SIMKAR merupakan langkah konkret dalam membangun kepercayaan dan kedekatan antara Polri dengan masyarakat. “Kami ingin masyarakat merasakan bahwa pelayanan Polri kini semakin mudah dijangkau dan terus berbenah menuju pelayanan yang prima. Layanan seperti SIMKAR ini menjadi bagian dari komitmen kami untuk melayani dengan sepenuh hati,” tegas Kapolresta Cirebon. Dengan terselenggaranya kegiatan Pelayanan SIMKAR (SIM Karyawan) di PT. Long Rich Indonesia, Polresta Cirebon berharap program ini dapat terus berlanjut dan diperluas ke berbagai perusahaan lainnya di wilayah hukum Polresta Cirebon, sebagai wujud nyata Polri hadir di tengah masyarakat untuk memberikan pelayanan terbaik. (Asep Rusliman)
Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Petugas Polresta Cirebon mengamankan pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi berinisial HLS (24). Pemuda yang berasal dari Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon, tersebut ditangkap di wilayah Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon, pada Senin (13/10/2025) kira-kira pukul 7.00 WIB. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, sejumlah barang bukti juga turut diamankan dari tangan HLS. Diantaranya, 90 butir Tramadol, 291 butir Trihex, uang tunai Rp 80 ribu yang diduga hasil penjualan OKT, handphone, sepeda motor dan lainnya. “Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HLS dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” katanya, Selasa (14/10/2025). Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon. “Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas. Dipastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secepatnya,” pungkasnya. ( Asep Rusliman)
CIREBON Bidik-kasusnews.com,.Jajaran Unit Tekab 852 Satreskrim Polresta Cirebon bersama Unit Reskrim Polsek Arjawinangun berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon. Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait hilangnya satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam tahun 2018, nomor polisi E 4970 JO, milik Laelatul Azizah, warga Desa Jungjang, Kecamatan Arjawinangun, pada Sabtu, 27 September 2025 sekitar pukul 18.00 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan terhadap seorang remaja berinisial R.A.P. (18) asal Desa Kedungwungu, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, pada Minggu, 12 Oktober 2025 di Desa Kebonturi, Arjawinangun. Sementara seorang pelaku lainnya berinisial G masih dalam pencarian (DPO). Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H. menjelaskan bahwa pelaku melakukan pencurian dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor yang diparkir di teras rumah korban menggunakan kunci leter T. Setelah berhasil menghidupkan mesin, pelaku kemudian membawa kabur kendaraan tersebut. “Pelaku bertindak secara berdua, di mana tersangka R.A.P. berperan sebagai joki atau pengawas situasi, sementara pelaku lainnya yang masih DPO berperan sebagai eksekutor yang langsung mengambil sepeda motor korban,” ungkap Kapolresta Cirebon. Kombes Pol. Sumarni menambahkan, dari hasil pengembangan diketahui bahwa pelaku menggunakan sepeda motor lain untuk mengikuti kendaraan hasil curian dari belakang, sebelum akhirnya kendaraan tersebut dibawa ke wilayah lain. “Berkat kesigapan anggota dan kerja sama antara Satreskrim Polresta Cirebon dan Unit Reskrim Polsek Arjawinangun, pelaku berhasil diamankan tidak lama setelah laporan diterima. Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lain yang identitasnya sudah diketahui,” jelasnya. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 (satu) buah BPKB dan 1 (satu) lembar STNK milik korban, Rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, Sepasang sandal milik pelaku yang tertinggal di TKP. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta. Kapolresta Cirebon menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas pelaku tindak pidana pencurian, terutama yang meresahkan masyarakat. “Kami berkomitmen untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polresta Cirebon. Setiap tindak pidana, khususnya pencurian kendaraan bermotor, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kombes Pol Sumarni. Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan selalu berhati-hati dalam menjaga kendaraan bermotor. “Kami mengingatkan masyarakat agar tidak lalai meninggalkan kunci menempel di kendaraan. Pastikan sepeda motor diparkir di tempat yang aman, gunakan kunci ganda, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian bila terjadi tindak kejahatan baik di kantor polisi terdekat ataupun melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497. Peran serta masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan di lingkungan masing-masing,” tegas Kapolresta Cirebon. Dengan pengungkapan ini, Polresta Cirebon menunjukkan keseriusannya dalam memberantas tindak pidana curanmor dan memberikan rasa aman kepada masyarakat, sejalan dengan upaya mewujudkan Cirebon yang tertib, aman, dan kondusif. (Asep Rusliman)
Cirebon Kota Bidik–kasusnews.com,.Satuan lalu lintas (SAT LANTAS) polres Cirebon kota terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui kegiatan ” polantas menyapa” salah satunya adalah Sosialisasi dan edukasi peraturan di bidang pelayanan/mekanisme penerbitan STNK. Senin(13/10/2025) Kegiatan ini di laksanakan di kantor Samsat kota tepatnya di jalan pemuda kota Cirebon,dengan tujuan memberikan pemahaman secara langsung kepada masyarakat mengenai tata cara, persyaratan, dan mekanisme penerbitan maupun perpanjangan surat tanda nomor kendaraan ( STNK) Petugas satlantas memberikan pelayanan dengan pendekatan humanis,menyapa langsung para wajib pajak kendaraan bermotor serta menjelaskan setiap tahapan proses administrasi mulai dari pengecekan berkas, pembayaran pajak hingga penerbitan dokumen resmi kendaraan. Inovasi “Polantas Menyapa” menjadi daya tarik utama yang berhasil mengubah citra Samsat Cirebon Kota. Program ini bukan hanya sekadar memberikan informasi mengenai prosedur pajak kendaraan bermotor baik roda dua dan empat,tetapi lebih dari itu. “AKP Ridwan Sandhi, Kasat Lantas Polres Cirebon Kota, mengungkapkan bahwa “Polantas Menyapa” adalah perwujudan dari komitmen Polri untuk mendekatkan diri kepada masyarakat. “Kami ingin masyarakat merasa puas dan tidak di persulit dalam mengurus surat surat seperti perpanjangan pajak kendaraan bermotor dan lainnya ,Kami ingin menghilangkan kesan kaku dan formal yang selama ini melekat pada institusi kepolisian,” tuturnya (Asep.R)
Majalengka Bidik-kasusnews.com,.Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, kembali menunjukkan kreativitasnya dalam menyampaikan pesan keselamatan berkendara kepada masyarakat. Terinspirasi dari gerakan “Tepuk Sakinah” yang sempat viral di media sosial, Satlantas Polres Majalengka menghadirkan inovasi baru bertajuk “Tepuk Keselamatan Lalu Lintas” Inovasi ini menjadi media edukasi yang ringan, interaktif, dan mudah diingat oleh berbagai kalangan. Melalui gerakan dan nyanyian sederhana, pesan-pesan keselamatan berlalu lintas disampaikan dengan cara yang menyenangkan. Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian melalui Kasat Lantas AKP Rudy Sudaryono menjelaskan, “Tepuk Keselamatan Lalu Lintas” merupakan bagian dari strategi edukatif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga keselamatan di jalan raya. Beberapa pesan utama yang disampaikan antara lain pentingnya berkonsentrasi saat berkendara, menjaga jarak aman, saling menghormati antar pengguna jalan, serta menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas. Hingga kini, video “Tepuk Keselamatan Lalu Lintas” yang diunggah melalui akun media sosial Instagram resmi Satlantas Polres Majalengka telah ditonton lebih dari 42,6 ribu kali, disukai 1.124 pengguna, diposting ulang oleh 34 akun, serta diunduh dan dibagikan sebanyak 309 kali. Data tersebut menunjukkan antusiasme tinggi masyarakat terhadap pendekatan edukatif yang kreatif dan inspiratif. Menurut Kasat Lantas, inovasi ini tidak hanya sekadar hiburan, tetapi juga menjadi bagian dari kampanye keselamatan lalu lintas yang berkelanjutan. “Kami ingin membangun kesadaran sejak dini bahwa keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Melalui Tepuk Keselamatan Lalu Lintas, kami berharap pesan positif ini dapat terus bergema di seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya, Sabtu (11/10/2025) Dengan semangat inovasi dan pendekatan yang komunikatif, Satlantas Polres Majalengka membuktikan bahwa edukasi keselamatan berlalu lintas bisa disampaikan secara menyenangkan tanpa mengurangi makna dan pesan penting di dalamnya. (Asep.R)
Cirebon Kota Bidik-kasusnews.com,.Unit Reskrim Polsek Cirebon Selatan Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah. Seorang perempuan berinisial I.S. diamankan petugas setelah terbukti menipu korban dalam transaksi jual beli perak antam secara daring. Kapolsek Cirebon Selatan Timur AKP Juntar Hutasoit, S.H., M.H. menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Yunitawati Atmadjaja, warga Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, yang menjadi korban setelah membeli perak antam melalui akun media sosial milik pelaku. Korban tertarik membeli perak antam setelah melihat unggahan di akun Instagram @indaghsusan yang menampilkan stok logam mulia tersebut. Setelah berkomunikasi dengan pelaku melalui pesan WhatsApp, korban kemudian melakukan pemesanan dua kilogram perak antam senilai Rp67.500.000. Namun setelah uang ditransfer, korban hanya menerima barang seberat 500 gram. Ketika menanyakan sisa barang yang belum diterima, pelaku hanya memberikan janji-janji dan terus menunda pengiriman tanpa kejelasan hingga akhirnya korban merasa dirugikan dan melapor ke Polsek Cirebon Selatan Timur. Hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Panit I Reskrim Iptu Franciscus Heru Purwandhali, S.H. menunjukkan bahwa pelaku I.S., warga Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, memang kerap menjalankan praktik serupa dengan mengaku sebagai penjual dan reseller perak antam untuk menarik minat calon pembeli. Keterangan korban diperkuat oleh sejumlah saksi, yakni Daud Muljanto, warga Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon; Revinatalia Ruauw, warga Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon; dan Iis Supriyatin, warga Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon. Ketiganya menguatkan bahwa pelaku aktif mempromosikan logam mulia secara daring dan sering berinteraksi dengan calon pembeli melalui media sosial. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik akhirnya menetapkan I.S. sebagai tersangka. Pelaku ditangkap pada Jumat, (10/10/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di wilayah Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, dan langsung dibawa ke Mapolsek Cirebon Selatan Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, pada Sabtu, (11/10/2025) pukul 00.15 WIB, penyidik menetapkan status penahanan terhadap tersangka. Dari hasil penyidikan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar percakapan antara korban dan pelaku, bukti transfer bank, rekening koran digital, serta satu batang perak antam seberat 500 gram. Kapolsek AKP Juntar Hutasoit, S.H., M.H. menegaskan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. “Kasus ini menjadi peringatan agar masyarakat lebih berhati-hati dalam bertransaksi secara daring, apalagi dengan pihak yang tidak dikenal,” ujarnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi sebelum melakukan pembayaran dan melaporkan setiap dugaan tindak kejahatan digital kepada pihak kepolisian. “Jika menemukan praktik serupa, segera hubungi Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, atau WhatsApp Tiem Maung Presisi 851,”pungkasnya. (Asep)
Cirebon Kota Bidik-kasusnews.com,.Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota memperketat pengawasan terhadap aktivitas tambang galian C ilegal di kawasan Argasunya, Kota Cirebon, Jawa Barat, setelah muncul kembali kegiatan penambangan oleh sejumlah warga di area tersebut. Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar di Cirebon, Jumat, mengatakan pihaknya telah menurunkan personel ke kawasan tersebut setelah menerima laporan bahwa sejumlah warga memanfaatkan kembali area bekas tambang untuk mencari nafkah. “Begitu kami mendapat informasi masyarakat kembali menambang di sana, anggota langsung diterjunkan untuk melakukan imbauan sekaligus memasang kembali papan larangan,” katanya. Ia menjelaskan upaya pengawasan itu dilakukan bersama dinas terkait, mengingat lokasi tambang tersebut sebelumnya sudah dinyatakan ditutup pascalongsor yang menewaskan dua pekerja pada Juni 2025 lalu. Aktivitas tambang di kawasan itu, kata dia, dilakukan secara individu oleh masyarakat lokal dengan peralatan seadanya, bukan oleh perusahaan besar atau kelompok tertentu. “Masyarakat lokal di sana menambang dengan alat seadanya dan hasilnya dimanfaatkan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya. Eko menegaskan pihaknya tetap melarang segala bentuk aktivitas galian C ilegal, karena berpotensi menimbulkan risiko keselamatan dan kerusakan lingkungan. Selain itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Cirebon untuk membahas langkah penyelesaian jangka panjang, termasuk mencari solusi ekonomi bagi warga agar tidak kembali melakukan penambangan liar. Eko menekankan pendekatan persuasif dan dialogis diutamakan dalam menangani persoalan tersebut, karena langkah hukum menjadi upaya terakhir apabila peringatan serta imbauan tidak diindahkan. “Kami tetap fokus pada penyelesaian masalahnya terlebih dahulu, sedangkan upaya hukum adalah langkah terakhir yang akan ditempuh,” ucap dia. Sebelumnya, Polres Cirebon Kota menutup area tambang galian C di Argasunya setelah terjadinya peristiwa longsor pada Rabu (18/6) yang menewaskan dua pekerja akibat tertimbun material tanah. Berdasarkan hasil asesmen, longsor di lokasi tersebut disebabkan metode penggalian yang tidak aman, yakni pemotongan tebing dari bagian bawah yang menyebabkan cekungan dan melemahkan struktur tanah. (Asep Rusliman)