Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Polresta Cirebon menggelar Gerakan Pangan Murah Polri Untuk Indonesia), Jumat (13/3/2026). Kegiatan tersebut bertempat di halaman Mapolresta Cirebon termasuk Jl.Raden Dewi Sartika No.1 Sumber Kab.Cirebon. Kegiatan dilaksanakan melalui sarana zoom meeting dipimpin Wakapolri KOMJEN POL Prof. Dr. DEDY PRASETYO, S.H., M.Hum., M.Si., M.M., dan diikuti oleh seluruh Polda/Polres/Ta/Tabes jajaran secara virtual di wilayah masing – masing. Dalam kegiatan tersebut dihadiri langsung Kapolresta Cirebon KOMBES POL IMARA UTAMA,S.H.,S.I.K.,M.H., didampingi Wakapolresta Cirebon AKBP EKO MUNARIANTO, S.I.K.,M.H., dan lainnya. Adapun Jenis Kepokmas dan harga dalam kegiatan Gerakan Pangan Murah Polresta Cirebon tersebut antara lain Beras SPHP Berat 5 kg Harga Rp. 58.000, Minyak Goreng Harga Rp.15.000/Liter, Cabai Merah besar Rp.4.000/ons, Cabai Rawit Merah Rp.5.000/ons, Cabai Rawit Hijau Rp.4.500/ons, Cabai Merah Kriting Rp.3.500/ons, Daging Sapi Harga Rp. 45.000 s.d Rp.125.000/kg, Telur Ayam Harga Rp. 28.500, Bawang Putih Harga Rp. 3.000/ons, dan Bawang Merah Rp. 3.000/ons. Adapun jumlah bahan pokok yang terdistribusi Telur 100 kg, Minyak kita 600 liter, Beras Sphp 8 Ton, Daging Sapi No.1 120 kg, Daging Sapi No. 2 60 Kg, Tulang Iga 50 Kg, Ati Sapi 18 Kg, Baso Kecil 37 Pcs, Baso Besar 37 Pcs, Cabe Rawit Merah 100 Kg, Cabe Merah Keriting 100 Kg, Bawang Merah 100 Kg, Bawang Putih 100 Kg, dan Dengan Total penerima manfaat 1567 orang. “Gerakan Pangan Murah merupakan wujud nyata kepedulian Polri terhadap kondisi ekonomi masyarakat, khususnya dalam menghadapi potensi kenaikan harga bahan pokok,” kata Kapolresta Cirebon KOMBES POL IMARA UTAMA,S.H.,S.I.K.,M.H. Ia mengatakan, Program itunhadir sebagai upaya membantu meringankan beban masyarakat, menjaga daya beli, serta mendukung stabilitas harga di pasaran. Selain itu, masyarakat juga diajak untuk memanfaatkan program ini secara positif guna memenuhi kebutuhan pokok dengan harga yang lebih terjangkau. “Melalui Gerakan Pangan Murah ini diharapkan mampu menjadi solusi konkret dalam menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan, sekaligus memperkuat sinergi antara Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam menjaga ketahanan pangan di Kabupaten Cirebon,” pungkasnya. (Asep Rusliman)
Majalengka,Bidik-kasusnews.com,.Segera setelah pelaksanaan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lodaya 2026, Polres Majalengka melanjutkan agenda penting berupa pemusnahan ribuan botol minuman keras (miras) berbagai merk di halaman Mapolres Majalengka pada Kamis (12/3/2026). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., dengan didampingi oleh Bupati Majalengka Drs. H. Eman Suherman, M.M., Dandim 0617/Majalengka Letkol Inf. Fahmi Guruh Rahayu, S.I.P., M.I.P., serta unsur Forkopimda Kabupaten Majalengka lainnya yang turut hadir dalam rangkaian acara tersebut. Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Sigit Purnomo, S.H., menjelaskan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Lodaya 2026 yang dilaksanakan secara intensif menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 H. Operasi ini menyasar para penjual miras serta jamu tradisional tanpa izin edar yang beroperasi di kios-kios maupun warung di seluruh wilayah Kabupaten Majalengka. Langkah tegas ini diambil untuk meminimalisir gangguan kamtibmas yang kerap dipicu oleh konsumsi alkohol, sekaligus memastikan kekhusyukan masyarakat dalam beribadah di penghujung bulan suci Ramadan. Adapun jumlah total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 4.281 botol minuman keras. Jumlah tersebut terdiri dari 4.031 botol miras pabrikan berbagai merk serta 250 botol minuman keras tradisional jenis ciu dan arak. Keberhasilan penyitaan ini merupakan hasil kerja keras kolektif dari Sat Res Narkoba yang menyita 3.120 botol miras pabrikan dan 129 botol ciu, Sat Samapta sebanyak 350 botol miras pabrikan, serta kontribusi Polsek jajaran yang berhasil mengamankan 561 botol miras pabrikan dan 121 botol ciu dari berbagai titik di wilayah hukum Polres Majalengka. Pemusnahan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku peredaran miras ilegal di Majalengka. Secara hukum, para pelaku telah melanggar Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 06 Tahun 2011 tentang larangan, pengawasan, pengedaran, dan penjualan minuman beralkohol. Pelanggaran tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana ringan dengan ancaman hukuman kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal sebesar Rp5.000.000. Dengan pemusnahan ini, Polres Majalengka menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran miras demi mewujudkan situasi daerah yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh lapisan masyarakat. (Asep Rusliman)
Kuningan,Bidik-kasusnews.com,.Kepolisian Resor Kuningan menyiapkan berbagai langkah strategis, untuk mengantisipasi lonjakan aktivitas masyarakat selama arus mudik hingga libur Lebaran 2026. Salah satunya dengan menyiapkan skema rekayasa lalu lintas di sejumlah titik rawan kemacetan, terutama kawasan wisata. Kapolres Kuningan, M Ali Akbar mengatakan, pengamanan akan dilaksanakan melalui Operasi Ketupat Lodaya 2026 dengan melibatkan ratusan personel gabungan. “Pada Operasi Ketupat Lodaya 2026 ini kami dari Polres Kuningan menerjunkan sebanyak 417 personel. Selain itu kami juga akan dibantu oleh personel gabungan dari TNI, Dishub, Satpol PP serta unsur lainnya, dengan dukungan masyarakat agar tetap tertib dalam berlalu lintas,” ujarnya, Kamis (12/3). Untuk mendukung kelancaran arus mudik dan aktivitas masyarakat selama Lebaran, Polres Kuningan juga menyiapkan tujuh pos pengamanan yang terdiri dari pos pelayanan, pos terpadu, serta pos pengamanan di sejumlah titik keramaian dan wilayah yang dianggap rawan. Selain penjagaan di pos-pos tersebut, patroli rutin juga akan ditingkatkan, terutama di kawasan yang diprediksi mengalami lonjakan aktivitas masyarakat seperti pusat perbelanjaan menjelang hari raya hingga destinasi wisata setelah Lebaran. Menurut AKBP M Ali Akbar, kepadatan lalu lintas diperkirakan juga terjadi di kawasan wisata unggulan Kuningan, salah satunya di kawasan Palutungan. Untuk itu, pihaknya telah menyiapkan skenario rekayasa lalu lintas apabila terjadi kepadatan kendaraan. “Untuk lalu lintas sendiri, rekayasa jalur akan kami lakukan dengan melihat situasi dan perkembangan di lapangan. Kami sudah menyiapkan planning B, yakni rekayasa lalu lintas apabila terjadi kemacetan, khususnya di wilayah pariwisata seperti Palutungan. Jika terjadi kepadatan arus dari bawah, kami bisa menerapkan sistem one way,”jelasnya. Lebih lanjut ia menambahkan, berdasarkan prediksi dari Kementerian Perhubungan sebagaimana disampaikan dalam amanat Kapolri, jumlah pemudik pada tahun 2026 diperkirakan mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Meski demikian, Polres Kuningan tetap menyiapkan langkah antisipasi secara maksimal agar arus lalu lintas selama periode mudik hingga libur Lebaran tetap aman, lancar, dan kondusif. (Asep Rusliman)
Cirebon,Bidik-kasusnews.com,.Polresta Cirebon menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat KETUPAT LODAYA 2026 dalam rangka Pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1447 H Tahun 2026, Kamis (12/3/2026). Kegiatan tersebut bertempat di Lapangan Stadion Ranggajati, Kec. Sumber, Kab. Cirebon. Apel tersebut dipimpin Bupati Cirebon Drs. H. IMRON ROSYADI, M.Ag., didampingi Kapolresta Cirebon KOMBES POL IMARA UTAMA, S.H., S.I.K., M.H., Dandim 0620 Kab. Cirebon LETKOL INF NIZAR BACHTIAR, S.H., M.I.P., dan Wakapolresta Cirebon AKBP EKO MUNARIANTO, S.I.K.,M.H., serta dihadiri unsur Forkopimda Kab. Cirebon. Kegiatan tersebut disertai pengecekan kelengkapan perorangan Operasi Ketupat Lodaya 2026 yang meliputi tas/ransel, baju PDL twotone, kaos Polisi, senter Lantas, borgol, jas hujan, HT/Alkom, peluit, alat tulis, buku saku/catatan, sepatu PDL, kopel, rompi, field cap/baret, perlengkapan mandi, bekal kesehatan, serta underwear. “Pada pelaksanaan Operasi Ketupat Lodaya 2026 di wilayah hukum Polresta Cirebon, telah didirikan sejumlah pos yang tersebar di berbagai titik, terdiri dari 11 Pos Pengamanan (Pos Pam), 3 Pos Pelayanan (Pos Yan), 1 Pos Terpadu, dan 1 Posko Utama. Keberadaan pos-pos tersebut diharapkan mampu memberikan pelayanan terbaik serta rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” kata Kapolresta Cirebon KOMBES POL IMARA UTAMA, S.H., S.I.K., M.H. Ia mengatakan, dukungan respon cepat terhadap berbagai situasi di lapangan juga menjadi bagian penting dalam pelayanan Operasi Ketupat. Dalam hal ini, layanan Kepolisian 110 dan Pelayanan Informasi serta pengaduan Polresta Cirebon di nomor WhatsApp 08112497497, diharapkan dapat menjadi sarana utama dalam menerima laporan serta permintaan bantuan masyarakat, untuk ditindaklanjuti secara cepat, tepat dan tuntas. “Operasi Ketupat Lodaya 2026 di gelar Selama 13 Hari dimulai dari tanggal 12 Maret 2026 – 25 Maret 2026. Kami berharap, seluruh personel dapat memberikan pelayanan maksimal dan rasa aman serta nyaman kepada masyarakat yang melaksanakan mudik,” ujarnya. (Asep Rusliman)
Cirebon,Bidik-kasusnews.com,.Polresta Cirebon memusnahkan ribuan barang bukti minuman keras (miras) dan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dan Operasi Pekat menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat Lodaya 2026 serta pengamanan perayaan Idul Fitri 1447 H. Kegiatan pemusnahan tersebut dilaksanakan pada Kamis (12/3/2026) di Lapangan Stadion Ranggajati Sumber, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Cirebon Drs. H. Imron, M.Ag., Wakapolresta Cirebon AKBP Eko Munarianto, S.I.K., M.H., Dandim 0620/Kabupaten Cirebon Letkol Inf. Nizar Bachtiar, S.H., M.IP., Ketua MUI Kabupaten Cirebon KH. Zam Zami Amien, perwakilan Kejaksaan Negeri Sumber, perwakilan Pengadilan Negeri Sumber, para pejabat utama Polresta Cirebon, para Kapolsek jajaran, unsur perangkat daerah Kabupaten Cirebon, serta awak media. Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan dari Operasi Pekat dan KRYD yang dilaksanakan sejak Januari hingga Maret 2026. Pemusnahan dilakukan berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Sumber. “Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil dari Operasi Pekat yang dilaksanakan sejak Januari hingga Maret 2026. Seluruh barang bukti dimusnahkan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sumber sebagai bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran miras serta penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis di wilayah hukum Polresta Cirebon,” ujar Kapolresta Cirebon. Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Polresta Cirebon untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif selama bulan suci Ramadhan hingga menjelang perayaan Idul Fitri. “Kami ingin memastikan masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan aman, nyaman, dan khusyuk tanpa gangguan dari peredaran miras maupun penggunaan knalpot brong yang meresahkan masyarakat,” katanya. Sementara itu, Bupati Cirebon Drs. H. Imron, M.Ag., mengapresiasi langkah Polresta Cirebon dalam memberantas peredaran minuman keras dan knalpot brong yang dinilai sering menimbulkan gangguan ketertiban masyarakat. Ia menilai masih banyak permasalahan sosial yang dipicu oleh konsumsi minuman keras sehingga diperlukan upaya bersama untuk menekan peredarannya. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Polresta Cirebon yang telah bekerja keras melakukan razia miras dan knalpot brong. Diharapkan upaya ini dapat menekan peredarannya sehingga situasi di Kabupaten Cirebon tetap aman dan kondusif,” ujarnya. Dalam kegiatan tersebut, barang bukti yang dimusnahkan di antaranya minuman keras pabrikan berbagai merek sebanyak 2.673 botol, minuman keras tradisional jenis ciu sebanyak 7.010 botol, minuman keras tradisional jenis tuak sebanyak 469 liter, serta knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis sebanyak 2.633 buah. Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan Polresta Cirebon dan jajaran dalam pelaksanaan KRYD serta Operasi Pekat yang digelar untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat Lodaya 2026 dan pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1447 H di wilayah hukum Polresta Cirebon. (Asep Rusliman)
KOTA CIREBON,Bidik-kasusnews.com,. (Kamis, 12/3/2026), – Setelah lama terbengkalai dan tidak dapat digunakan oleh masyarakat, Jembatan Gantung Kriyan kini kembali beroperasi. Jembatan tersebut resmi diresmikan pada Senin (9/3/2026) dan diberi nama Jembatan Gantung Perintis Garuda, sebagai simbol kebangkitan konektivitas antarwilayah serta semangat pembangunan infrastruktur untuk masyarakat.
Majalengka,Bidik-kasusnews.com,.Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-127 Tahun Anggaran 2026 Kodim 0617/Majalengka resmi ditutup. Upacara penutupan yang menandai selesainya pembangunan lintas sektoral tersebut digelar di Lapangan Sepak Bola Desa Sindangwangi, Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka, pada Rabu (11/3/2026) Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kabag Log Polres Majalengka Kompol Endoy Sahru, S.Sos., M.M., hadir mewakili pimpinan Polri di daerah tersebut sebagai bentuk dukungan nyata atas terciptanya akselerasi pembangunan di wilayah pedesaan melalui kolaborasi antara TNI, Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat. Kegiatan diawali dengan ramah tamah serta pemaparan hasil capaian pembangunan program TMMD di Kantor Pemerintahan Desa Sindangwangi. Setelah itu, rangkaian dilanjutkan dengan upacara yang dipimpin langsung oleh Danrem 063/Sunan Gunung Jati, Kolonel Inf. Hista Soleh Harahap, S.I.P., M.I.P., selaku Inspektur Upacara. Dalam pelaksanaannya, upacara turut dihadiri oleh Wakil Bupati Majalengka Dena Muhamad Ramdhan, Dandim 0617/Majalengka Letkol Inf. Fahmi Guruh Rahayu, S.I.P., M.I.P., Ketua DPRD Kabupaten Majalengka H. Didi Supriadi, S.H., serta jajaran Forkopimda dan tamu undangan lainnya. Kehadiran berbagai elemen ini menegaskan komitmen bersama dalam memajukan infrastruktur dan kesejahteraan warga Desa Sindangwangi. Peserta upacara terdiri dari gabungan personel lintas instansi, mulai dari jajaran Kodim jajaran Korem 063/SGJ, Yonif 321/GT, Lanud S. Sukani, hingga satu pleton Sat Samapta Polres Majalengka. Selain itu, unsur Dishub, Satpol PP, Tagana, Pramuka, serta pelajar SMK Karnas Sindangwangi turut berbaris rapi mengikuti jalannya upacara yang berlangsung khidmat. Penutupan TMMD ini bukan sekadar seremoni, melainkan simbol keberhasilan gotong royong dalam membangun sarana fisik dan non-fisik bagi masyarakat. Melalui program ini, diharapkan kemitraan antara Polri, TNI, dan instansi terkait semakin erat guna menjaga stabilitas keamanan serta mendukung roda pembangunan di Kabupaten Majalengka tetap berjalan optimal. (Asep Rusliman(
Indramayu,Bidik-kasusnews.com,.Polres Indramayu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dengan keberhasilan mengungkap kasus peredaran ganja kering yang cukup besar. Dua orang pria berinisial W dan R berhasil diamankan petugas Sat Resnarkoba Polres Indramayu saat sedang berada di sebuah warung di Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa upaya penegakan hukum dan pemberantasan narkotika di Kabupaten Indramayu semakin menunjukkan hasil positif dan konsisten. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh petugas. Pada Selasa malam, 3 Maret 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, petugas melakukan operasi di sekitar wilayah Anjatan dan berhasil mengamankan W dan R yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja kering. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa ganja kering dengan berat bruto mencapai 748,55 gram. Barang bukti tersebut disimpan dalam beberapa paket kecil yang disembunyikan dalam plastik hitam, siap edar dan diduga akan diedarkan di wilayah Kabupaten Indramayu. Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, melalui Kasat Resnarkoba AKP Boby Bimantara, menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan sembilan paket ganja kering yang disimpan secara rapi dalam plastik hitam, lengkap dengan perlengkapan pendukung lainnya. “Selain ganja, kami juga menyita dua unit timbangan digital yang biasa digunakan untuk menakar barang, lakban kertas, plastik klip bening, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk komunikasi dan transaksi,” ujar AKP Boby Bimantara, Selasa (10/3/2026). Lebih jauh, dari hasil pemeriksaan awal, tersangka W mengaku mendapatkan pasokan ganja tersebut dari seseorang berinisial G yang berada di Jakarta. Ia juga menyebutkan bahwa ganja tersebut diperoleh melalui perantara berinisial Y yang berada di wilayah Anjatan. Saat ini, kedua nama tersebut telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang dalam pengejaran ketat oleh tim Sat Resnarkoba Polres Indramayu. “Pengembangan kasus masih terus kami lakukan untuk mengejar pemasok utama berinisial G dan Y. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan narkotika dan peredaran gelap di wilayah ini. Keberhasilan ini adalah bagian dari upaya kami untuk menjaga masyarakat dari bahaya narkoba,” tegas AKP Boby Bimantara. Selain mengamankan barang bukti dan tersangka, polisi juga menyita satu unit sepeda motor yang diduga digunakan sebagai sarana transportasi dalam kegiatan pengedaran narkotika. Hal ini menunjukkan bahwa para pelaku tidak hanya melakukan transaksi kecil, tetapi sudah terlibat dalam jaringan yang lebih besar dan sistematis. Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, menyampaikan apresiasi atas keberhasilan ini sebagai bagian dari komitmen Polres Indramayu dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga kondusivitas lingkungan dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjadi mitra polisi dalam memberantas narkoba. Jika menemukan potensi gangguan kamtibmas, segera laporkan melalui layanan Lapor Pak Polisi – SIAP MAS INDRAMAYU di WhatsApp 0819-9970-0110 atau melalui Call Center Polri di nomor 110,” ajaknya. Pihak kepolisian menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku narkotika akan terus dilakukan secara tegas dan konsisten. Keberhasilan ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba yang dapat merusak masa depan generasi muda dan stabilitas sosial di Kabupaten Indramayu. Dengan keberhasilan ini, Polres Indramayu kembali menegaskan bahwa pemberantasan narkotika adalah prioritas utama dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat. Polisi akan terus melakukan operasi dan pengawasan secara berkala, serta menindak tegas pelaku yang terbukti terlibat dalam peredaran narkotika, demi mewujudkan Kabupaten Indramayu yang bersih dari narkoba dan bebas dari ancaman kejahatan yang merusak generasi muda. (Asep Rusliman)
Indramayu,Bidik-kasusnews.com,.Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Indramayu, Polda Jawa Barat, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang dan sediaan farmasi tanpa izin edar. Kali ini, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AR, alias Jonggol, yang diduga kuat terlibat dalam peredaran obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Indramayu. Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya serius aparat kepolisian dalam menekan angka peredaran narkotika dan obat terlarang yang semakin marak dan menyasar generasi muda. Penangkapan terhadap AR dilakukan pada Rabu malam, 25 Februari 2026, sekitar pukul 20.40 WIB, di kediamannya yang terletak di Kecamatan Karangampel. Berdasarkan informasi yang dihimpun, petugas melakukan penggerebekan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal tersangka. Saat penggeledahan berlangsung, petugas menemukan sejumlah besar barang bukti yang menunjukkan keterlibatan AR dalam peredaran obat ilegal. Kasat Resnarkoba Polres Indramayu AKP Boby Bimantara menyampaikan bahwa dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, polisi berhasil mengamankan total 1.220 butir obat keras terbatas yang terdiri dari berbagai jenis. Barang bukti tersebut di antaranya adalah 670 tablet Trihexyphenidyl dan 550 tablet Tramadol, yang disimpan dalam berbagai kemasan bekas rokok dan tas untuk mengelabui petugas agar tidak mudah terdeteksi. Menurut AKP Boby, obat-obatan ini termasuk kategori obat keras yang seharusnya hanya diperoleh melalui resep dokter dan dijual di apotek resmi, namun nyatanya disalahgunakan dan diperjualbelikan secara ilegal. Selain barang bukti berupa obat-obatan, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp600.000 yang diduga merupakan hasil penjualan obat-obatan tersebut. Tak hanya itu, satu unit ponsel turut disita karena diduga digunakan tersangka untuk bertransaksi jual beli obat ilegal. Dari hasil interogasi awal, AR mengaku mendapatkan ribuan butir obat tersebut dari seseorang berinisial W yang beralamat di Jakarta. Saat ini, W telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang dalam pengejaran intensif oleh tim Sat Resnarkoba Polres Indramayu. Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, melalui Kasat Resnarkoba AKP Boby Bimantara, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan aparat dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat dan generasi muda. “Kami akan terus melakukan operasi dan pengawasan ketat agar peredaran obat ilegal ini dapat diberantas secara menyeluruh. Kami juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan terlarang,” ujarnya. Dalam kesempatan yang sama, AKP Boby Bimantara juga mengingatkan bahwa peredaran obat ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menyebabkan kerusakan kesehatan dan bahkan kematian. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak membeli atau mengedarkan obat tanpa izin resmi. Ia menegaskan bahwa polisi akan menindak tegas pelaku yang terbukti melakukan peredaran obat keras ilegal demi menjaga kondusivitas dan kesehatan masyarakat Kabupaten Indramayu. Selain mengamankan tersangka dan barang bukti, pihak kepolisian juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno menyampaikan bahwa masyarakat dapat berperan sebagai mitra polisi dalam menjaga keamanan dengan melaporkan segala potensi gangguan kamtibmas melalui layanan “Lapor Pak Polisi – SIAP MAS INDRAMAYU” di WhatsApp 0819-9970-0110 atau melalui Call Center Polri di nomor 110. Dengan kerjasama yang baik antara polisi dan masyarakat, diharapkan peredaran obat ilegal dapat diminimalisir, dan generasi muda dapat terlindungi dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya peran semua pihak dalam menjaga kondusivitas dan kesehatan masyarakat. Polisi akan terus melakukan operasi dan pengawasan ketat, serta menindak tegas pelaku yang terbukti melanggar hukum. Masyarakat pun diharapkan turut aktif memberikan informasi dan berperan serta dalam menjaga lingkungan dari ancaman peredaran obat ilegal yang dapat merusak masa depan bangsa. (Asep Rusliman)
Majalengka,Bidik-kasusnews.com,.Menjelang puncak arus mudik Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Polres Majalengka mengambil langkah proaktif dengan menghadirkan layanan penitipan kendaraan bermotor bagi masyarakat yang hendak pulang ke kampung halaman. Inisiatif ini dihadirkan sebagai bentuk pelayanan terbaik dari aparat kepolisian agar masyarakat dapat menjalani perjalanan mudik dengan rasa aman, nyaman, dan tanpa kekhawatiran akan keamanan kendaraan yang ditinggalkan selama beberapa hari ke depan. Fasilitas penitipan kendaraan ini dipusatkan di halaman Markas Kepolisian Resor Majalengka dan dapat dimanfaatkan oleh warga yang ingin menitipkan kendaraan roda dua maupun roda empat. Kendaraan yang dititipkan akan berada dalam pengawasan langsung dari personel kepolisian, sehingga tingkat keamanannya lebih terjamin selama pemiliknya melaksanakan mudik dan berkumpul bersama keluarga di kampung halaman. Program ini mulai berlaku sejak Minggu (10/3/26) dan diharapkan mampu mengurangi beban pikiran masyarakat yang ingin meninggalkan rumah dalam waktu cukup lama. Kapolres Majalengka, AKBP Rita Suwadi, S.H, S.I.K, M.M, menyampaikan bahwa layanan ini merupakan bentuk nyata dari pelayanan Polri kepada masyarakat dalam menghadirkan rasa aman selama masa mudik Lebaran. Ia menegaskan bahwa program ini dirancang untuk memberikan kemudahan dan ketenangan bagi warga yang ingin meninggalkan rumah tanpa harus khawatir akan risiko pencurian atau tindak kejahatan lainnya. “Polres Majalengka membuka layanan penitipan kendaraan bagi masyarakat yang akan melaksanakan mudik Hari Raya Idulfitri 1447 H. Kendaraan roda dua maupun roda empat dapat dititipkan di Mako Polres Majalengka agar masyarakat merasa lebih tenang saat meninggalkan rumah,” ujar Kapolres dalam konferensi pers. Untuk mengikuti layanan ini, masyarakat cukup membawa persyaratan berupa fotokopi KTP dan fotokopi STNK kendaraan. Persyaratan tersebut diperlukan untuk proses pendataan dan memastikan keabsahan kepemilikan kendaraan yang akan dititipkan. Setelah proses administrasi selesai, kendaraan akan langsung diamankan di area yang aman dan diawasi ketat oleh personel kepolisian. Selain menyediakan layanan penitipan kendaraan, Polres Majalengka juga meningkatkan kegiatan patroli di kawasan pemukiman dan perumahan warga. Patroli ini dilakukan secara rutin oleh personel Polres bersama jajaran Polsek, dengan fokus utama pada rumah-rumah kosong yang ditinggalkan pemiliknya saat mudik. Langkah ini diambil sebagai upaya antisipasi terhadap potensi gangguan keamanan dan tindak kejahatan, terutama pencurian rumah dan barang berharga lainnya. Kapolres menegaskan bahwa kegiatan patroli ini merupakan langkah preventif yang penting untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif selama masa mudik Lebaran. “Personel kami akan melaksanakan patroli secara berkala di wilayah pemukiman dan perumahan warga guna memastikan situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif selama masyarakat melaksanakan mudik Lebaran,” tegasnya. Tak hanya patroli, petugas kepolisian juga melakukan dialog langsung dengan warga dan petugas keamanan lingkungan setempat untuk memperkuat pengawasan dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga keamanan rumah selama ditinggalkan. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk memastikan rumah mereka dalam kondisi aman sebelum ditinggalkan, seperti mematikan peralatan listrik yang tidak diperlukan, memastikan kompor dalam keadaan mati dan aman, serta mengunci pintu dan jendela dengan baik. Kasihumas Polres Majalengka menambahkan bahwa layanan penitipan kendaraan ini terbuka untuk seluruh masyarakat Kota Majalengka dan tidak dipungut biaya alias gratis. “Kami mengajak masyarakat yang akan mudik dan membutuhkan tempat aman untuk menyimpan kendaraan agar memanfaatkan fasilitas penitipan kendaraan di Polres Majalengka. Layanan ini kami berikan secara cuma-cuma sebagai bagian dari pelayanan terbaik dari Polri kepada masyarakat,” ujarnya. Dengan adanya fasilitas ini, diharapkan masyarakat dapat menjalani perjalanan mudik Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah dengan lebih tenang dan nyaman. Selain itu, situasi keamanan di wilayah Kabupaten Majalengka tetap terjaga kondusif dan terkendali, sehingga masyarakat dapat berkumpul dan merayakan Lebaran bersama keluarga tanpa kekhawatiran berlebih. Polres Majalengka menegaskan bahwa seluruh personel dan aparat keamanan tetap siaga dan berkomitmen menjaga keamanan serta ketertiban selama masa mudik berlangsung. Langkah-langkah preventif seperti layanan penitipan kendaraan dan patroli rutin ini diharapkan mampu memberikan rasa aman dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat keamanan di wilayah tersebut. (Asep Rusliman)