Bidik-kasusnews.com,Pontianak kalimantan Barat Di tengah riuhnya hiruk pikuk dunia jurnalistik, terkadang kita lupa bahwa di balik setiap berita, ada manusia dengan segala perasaan dan kehormatan yang harus dijaga. Kisah ini adalah tentang Wawan Suwandi, seorang wartawan yang telah mengabdikan dirinya pada dunia jurnalistik sejak tahun 1996. Namun, kini ia harus menghadapi badai pemberitaan yang mengoyak-ngoyak reputasinya. Seorang lelaki, dengan sorot mata yang tajam dan penuh tekad, menatap layar monitor. Bibirnya berkomat-kamit, merapalkan kata-kata yang sarat makna. Dialah Sudirman SH MH, seorang kuasa hukum yang berdiri teguh membela kliennya, Wawan Suwandi. Sudirman juga menjabat sebagai Ketua Divisi Hukum dan Pembelaan Wartawan PWI Kalbar. Kala Pena Menari di Atas Luka Sudirman SH MH dengan lantang menyuarakan keprihatinannya terhadap pemberitaan yang menimpa Wawan Suwandi. Ia menyebutkan bahwa berita-berita tersebut dibuat oleh oknum yang mengaku sebagai wartawan dan beberapa media yang menayangkannya, telah melanggar asas praduga tak bersalah. Lebih dari itu, pemberitaan tersebut dinilai tidak sesuai dan melanggar kode etik jurnalistik. “Apa yang dibuat oleh beberapa oknum yang mengaku sebagai wartawan dan beberapa media yang menerbitkan berita dan menayangkannya mengenai klien saya yang bernama Wawan Suwandi, merupakan perbuatan yang bertentangan dengan azas praduga tidak bersalah serta tidak sesuai dan melanggar kode etik jurnalistik dalam menulis beritanya,” tegas Sudirman SH MH pada Kamis, 24 Juli 2025, di Kota Pontianak. Sebuah Pelanggaran Sudirman SH MH mengungkapkan bahwa berita yang beredar tersebut dibuat secara sepihak, tanpa adanya keterangan yang memadai dan tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu. Hal ini jelas merupakan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip jurnalistik yang seharusnya dijunjung tinggi. Sebagai kuasa hukum, Sudirman SH MH tidak tinggal diam. Ia menegaskan bahwa pasal-pasal hukum telah dilanggar dan dapat menjerat para terlapor. “Seperti adanya unsur pidana pencemaran nama baik serta sebagaimana diatur dalam pasal dan UU ITE sebagaimana telah diatur dalam pasal. Dengan ancaman hukuman,” jelas Sudirman. Di tengah badai pemberitaan, Sudirman SH MH juga menegaskan legalitas Wawan Suwandi sebagai Plt Ketua PWI Kalbar. Legalitas ini didasarkan pada Surat Keputusan PWI Pusat Nomor: 133-PGS/A/PP-PWI/II/2025 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus PWI Provinsi Kalbar, sisa masa bakti 2024-2029. Surat keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 21 Februari 2025 dan ditandatangani oleh Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, Ketua Bidang Organisasi Mirza Zulhadi, dan Sekretaris Jenderal Wina Armada Sukardi. Keheranan Seorang Wartawan Senior Wawan Suwandi, seorang wartawan yang telah malang melintang di dunia jurnalistik sejak tahun 1996, tentu saja merasa kaget dan terluka dengan pemberitaan yang menimpanya. Pengalaman panjangnya sebagai wartawan, baik di media lokal Kalbar maupun nasional, membuatnya heran dengan kualitas karya tulis yang dibuat oleh oknum-oknum tersebut. Pasal-Pasal yang Dilanggar Sudirman SH MH merinci pasal-pasal yang dilanggar dalam pemberitaan tersebut, di antaranya: – Pasal 27 ayat 3 UU ITE, tentang pencemaran nama baik. – Pasal 311 KUHP, tentang pencemaran nama baik. – Pasal 311 KUHP, tentang pencemaran nama baik secara terbuka. Sudirman SH MH menegaskan bahwa somasi yang ditujukan kepada Wawan Suwandi merupakan berita yang menyesatkan publik. Ia juga menekankan bahwa Wawan Suwandi tidak memiliki hubungan hukum dengan Hendry Chairudin Bangun. Sebuah Renungan untuk Jurnalisme yang Lebih Baik Kisah ini adalah cerminan dari tantangan yang dihadapi dunia jurnalistik. Di tengah arus informasi yang deras, kita harus tetap berpegang teguh pada prinsip-prinsip jurnalistik yang luhur. Kejujuran, keberimbangan, dan konfirmasi adalah kunci untuk menghasilkan berita yang berkualitas dan bertanggung jawab. Semoga kisah Wawan Suwandi ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu menjaga martabat profesi wartawan dan mengedepankan kebenaran dalam setiap pemberitaan. Wartawan Basori

CIREBON Bidik-kasusnews.com,. Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat keras tanpa izin di wilayah hukumnya. Pada Rabu, 23 Juli 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, seorang pria berinisial YH alias N (54) berhasil diamankan di halaman rumahnya di Dusun 03 RT 003 RW 006, Desa Pabedilan Kidul, Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon. Tersangka, yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta, ditangkap saat petugas melakukan penggerebekan dan penggeledahan di lokasi. Dari tangan tersangka, polisi menyita 509 butir obat keras terdiri dari 62 butir Trihexypenidyl, 5 butir Tramadol, 415 butir obat warna kuning bertuliskan DMP, 27 butir obat warna putih bertuliskan Y, Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa uang tunai hasil penjualan sebesar Rp312.000, serta 1 unit HP Samsung beserta SIM card yang diduga digunakan untuk transaksi. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Cirebon dalam menjaga generasi muda dari ancaman penyalahgunaan obat berbahaya. “Peredaran obat keras tanpa izin seperti ini sangat meresahkan masyarakat dan membahayakan kesehatan, terutama bagi generasi muda. Kami akan terus menindak tegas pelaku-pelaku yang memperjualbelikan obat-obatan ini secara ilegal,” tegas Kombes Pol Sumarni. Lebih lanjut, Kapolresta Cirebon menyampaikan bahwa tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang berinisial TR, yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). “Kami masih melakukan pengembangan kasus untuk menangkap pelaku lain yang diduga sebagai pemasok obat keras ini. Kami tidak akan berhenti sampai jaringan peredaran ini dibongkar tuntas,” imbuhnya. Tersangka kini telah diamankan di Mapolresta Cirebon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) dan/atau Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana yang berat atas perbuatannya. “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak sembarangan mengedarkan atau mengonsumsi obat-obatan keras tanpa resep dokter. Mari bersama-sama menjaga lingkungan yang sehat dan aman,” pungkas Kapolresta Cirebon. Polresta Cirebon juga membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang mengetahui aktivitas serupa, guna mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan farmasi di wilayah Cirebon dan sekitarnya melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497. (Asep Rusliman)

KUNINGAN – Bidik Kasus News Proyek perbaikan jalan gang kecil di Desa Bandorasa Kulon, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan, menuai keluhan warga. Proyek sepanjang 1.092,90 meter dengan lebar 1,2 meter dan anggaran sebesar Rp43.010.000 dari Dana Desa tahun 2025 itu diduga dikerjakan asal jadi dan tidak sesuai standar teknis. Keluhan datang dari warga Blok Pahing yang merasa perbaikan jalan di depan rumah mereka justru membahayakan pengguna motor karena material mudah copot. “Aspalnya tipis, gak pakai split biar nempel, langsung ditabur kerikil dan pasir. Disapu sedikit aja langsung coplok, dan bikin debu ke mana-mana,” ujar seorang warga kepada wartawan, Senin (22/7/2025). Warga juga menyebut sudah terjadi kecelakaan ringan akibat kondisi jalan licin dan kerikil lepas. Beberapa warga bahkan menyapu sendiri jalanan yang baru diaspal karena takut tergelincir. Menurut mereka, jalan gang itu sebelumnya sudah diplur semen namun sudah rusak karena usia. Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Bandorasa Kulon, Sukarna, tidak memberikan banyak keterangan. Namun Kaur Kesra (Ekbang) menjelaskan bahwa proyek tersebut sudah dikerjakan sesuai anggaran. “Panjang jalan 1.093 meter, lebar 1,2 meter, dengan dana itu ya kami cukupi. Kalau dimaksimalkan ya pasti kurang karena masih kena potongan pajak PPN dan PPh,” ujarnya di kantor desa. Sementara itu, Kepala Dusun Pahing menambahkan bahwa pengaspalan menggunakan tujuh drum aspal, dua dump truk pasir abu, dan dua dump truk kerikil. Split hanya dipakai di bagian jalan yang berlubang atau rusak berat. “Memang tidak semua bagian pakai split karena keterbatasan anggaran,” katanya. Penggunaan anggaran desa wajib mengacu pada asas efisiensi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Karena itu, masyarakat berharap Inspektorat dan Dinas terkait melakukan pengawasan lebih ketat terhadap kualitas proyek desa agar tidak terkesan hanya menghabiskan dana tanpa manfaat nyata. Dea Islami – Bidik Kasus News

CIREBON, Bidik-kasusnews.com – Tim gabungan Satreskrim Polresta Cirebon dan Unit Reskrim Polsek Depok berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di Desa Kesugengan Kidul, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon. Pengungkapan ini dilakukan pada Minggu, 20 Juli 2025, setelah menerima laporan dari masyarakat sehari sebelumnya. Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H. dalam keterangannya menjelaskan bahwa keberhasilan ini berkat respons cepat jajarannya dalam menindaklanjuti laporan warga serta dukungan informasi dari masyarakat sekitar lokasi kejadian. “Begitu kami menerima laporan adanya curanmor, tim dari Satreskrim dan Polsek Depok langsung bergerak cepat. Kolaborasi antara petugas dan masyarakat menjadi kunci utama keberhasilan pengungkapan ini,” ujar Kombes Pol Sumarni. Dua pelaku yang berhasil diamankan adalah P dan S, keduanya berasal dari wilayah Kabupaten Indramayu. Kapolresta Cirebon menjelaskan bahwa keduanya tergolong pemain lama dalam tindak pidana serupa. “Modus operandi yang digunakan para pelaku tergolong klasik namun tetap berbahaya, yaitu menggunakan kunci T untuk merusak rumah kunci motor. Ini menunjukkan bahwa mereka sudah cukup lihai dan terbiasa melakukan kejahatan serupa,” tegas Kapolresta Cirebon. Menurut Kombes Pol Sumarni, kejadian terjadi pada Sabtu, 19 Juli 2025 sekitar pukul 18.30 WIB, ketika sepeda motor Honda Beat milik korban Didi Supardi dicuri saat diparkir di samping rumah. Salah satu pelaku merusak rumah kunci sepeda motor, sementara pelaku lainnya berjaga di atas motor pelaku. “Aksi mereka sebenarnya sudah sangat terencana. Tapi, beruntung korban memergoki langsung dan sempat mengejar sambil berteriak, hingga warga turut membantu mengamankan pelaku. Ini menjadi pelajaran penting bahwa keberanian warga dalam melapor sangat kami apresiasi,” ujar Sumarni. Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi E 6750 HV, beserta BPKB dan STNK atas nama pemilik. Nilai kerugian akibat kejadian ini ditaksir mencapai Rp15 juta. Kapolresta menambahkan, pihaknya akan terus mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor lintas wilayah. “Kami tidak berhenti sampai di sini. Kami akan telusuri lebih lanjut apakah ada keterlibatan pelaku dalam jaringan yang lebih besar. Kasus curanmor ini meresahkan masyarakat, dan menjadi atensi utama kami,” jelasnya. Kombes Pol Sumarni juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan keamanan kendaraan pribadi. “Gunakan kunci ganda, parkir di tempat yang aman dan terang, serta aktifkan sistem pengamanan tambahan jika memungkinkan. Bila ada yang mencurigakan, segera laporkan ke kami melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497. Tugas menjaga keamanan bukan hanya tugas polisi, tapi juga tanggung jawab bersama,” pungkas Kapolresta. Saat ini kedua pelaku masih dalam proses penyidikan di Mapolresta Cirebon, dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara.

CIREBON Bidik-kasusnews.com,. Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Kali ini, seorang pria asal Majalengka berinisial DHM alias Didi (31) berhasil diamankan polisi karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 22 Juli 2025 sekira pukul 19.30 WIB di wilayah Desa Karangwangi, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H. dalam konferensi persnya menyampaikan bahwa penangkapan pelaku merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di daerah tersebut. “Kami menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika. Berbekal informasi tersebut, tim Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di lokasi,” ungkap Kapolresta Cirebon. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu. Barang bukti yang diamankan antara lain 2 paket sabu dalam plastik klip bening dililit lakban merah dengan berat bruto 2,00 gram, 3 paket sabu dalam plastik klip bening dililit lakban hitam dengan berat bruto 1,01 gram, 1 unit handphone merek Xiaomi, 1 buah lakban warna hitam, 1 buah timbangan digital, 1 buah mainan mobil ambulan warna putih, 1 unit sepeda motor Honda Supra tanpa nomor polisi. “Barang bukti yang ditemukan menunjukkan bahwa tersangka bukan hanya sebagai pengguna, melainkan diduga kuat sebagai pengedar aktif,” ujar Kombes Pol Sumarni. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial Y yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Seluruh paket sabu itu rencananya akan diedarkan di wilayah Cirebon dan sekitarnya. “Pengakuan tersangka mengarah pada jaringan distribusi yang lebih luas. Oleh karena itu, kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap pelaku lainnya termasuk Y yang saat ini menjadi DPO,” tegas Kapolresta. Kapolresta Cirebon juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497. “Partisipasi masyarakat sangat penting dalam memerangi narkoba. Kita harus bergerak bersama untuk melindungi generasi muda dari bahaya laten narkotika,” pungkasnya. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cirebon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Polresta Cirebon tetap berkomitmen menjaga wilayahnya dari ancaman peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari narkoba.( Asep Rusliman)

Jakarta, Bidik-kasusnews.com — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) DKI Jakarta menggelar kegiatan Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) di Hotel 88, Jalan Mangga Besar Raya, Jakarta. Kegiatan ini diikuti oleh 30 peserta dari berbagai latar belakang media dengan semangat membangun jurnalisme yang berintegritas di tengah arus deras informasi dan teknologi kecerdasan buatan (AI).(23/7/2025) Dalam sambutannya, Wakil Ketua Bidang Multimedia PWI DKI Jakarta, Edu, menegaskan pentingnya memahami Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI. “PD/PRT bukan hanya pedoman keorganisasian, tetapi juga bentuk perlindungan hukum bagi anggota yang menghadapi persoalan di lapangan,” jelasnya. Ia juga menyinggung Pasal 11 PD PWI yang mengatur sanksi terhadap anggota yang melanggar ketentuan organisasi. Edu menekankan bahwa etika dan kepatuhan terhadap aturan internal menjadi landasan profesionalisme wartawan. Sementara itu, Wakil Bendahara PWI DKI Jakarta, Elly Simanjuntak, memberikan materi seputar teknik menulis berita yang akurat, berimbang, dan tetap mengedepankan prinsip jurnalistik. Ia juga mengulas tantangan media di era digital, termasuk gempuran media sosial dan pengaruh besar influencer dalam membentuk opini publik. “Media massa kini bukan hanya bersaing sesama media, tapi juga dengan media sosial dan para pemengaruh yang belum tentu menjunjung etika jurnalistik,” ujar Elly. Ia merujuk pada riset Reuters Institute yang menyebutkan bahwa banyak informasi keliru justru bersumber dari influencer yang dianggap publik sebagai tokoh terpercaya. Elly juga mengingatkan bahwa kecerdasan buatan (AI) kini menjadi tantangan nyata bagi profesi wartawan. “AI dapat menulis berita, mengedit, bahkan menyebarkan informasi lebih cepat dari manusia. Tapi apakah pekerjaan jurnalistik masih manusiawi? Di sinilah pentingnya kita kembali ke jurnalisme yang mengedepankan nurani, bukan hanya kecepatan,” tandasnya. Mengacu pada Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Elly menekankan bahwa jurnalis adalah pilar sosial kontrol yang tidak bisa digantikan sepenuhnya oleh algoritma. Kegiatan OKK PWI DKI Jakarta ini diharapkan dapat melahirkan wartawan yang tidak hanya mahir secara teknis, tetapi juga menjunjung tinggi etika, profesionalisme, dan nilai-nilai kebebasan pers dalam bingkai tanggung jawab sosial. (Ahmad Habib)

CIREBON Bidik-kasusnews.com,.Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin dan mengamankan dua orang tersangka perempuan dalam penggerebekan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, Minggu (20/7/2025) dini hari. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di rumah tinggal salah satu tersangka. “Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, anggota kami langsung bergerak cepat dan melakukan penggerebekan di rumah tersangka W di Desa Arjawinangun, Kecamatan Arjawinangun. Dari hasil penggeledahan, diamankan dua orang tersangka perempuan bersama sejumlah barang bukti berupa obat-obatan keras yang diduga akan diedarkan secara ilegal,” ujar Kombes Pol Sumarni dalam keterangan persnya. Kedua tersangka yakni W (61 tahun), warga Desa Adidharma, Kecamatan Gunung Jati, dan S (40 tahun), warga Desa Arjawinangun, Kecamatan Arjawinangun, keduanya berstatus sebagai ibu rumah tangga. Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa 80 butir obat keras jenis Tramadol, 20 butir Trihexyphenidyl, 6 butir obat warna kuning bertuliskan DMP, Uang tunai sebesar Rp960.000, yang diduga hasil penjualan obat-obatan tersebut Kapolresta menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, tersangka S mengakui bahwa seluruh obat keras tersebut adalah milik W yang digunakan untuk dijual kembali. Sementara itu, tersangka W mengaku mendapatkan barang-barang tersebut dari seseorang berinisial B, yang saat ini masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). “Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapapun yang mencoba memperjualbelikan obat keras tanpa izin resmi. Tindakan ini sangat membahayakan masyarakat, terlebih jika obat-obatan tersebut disalahgunakan,” tegas Kombes Pol Sumarni. Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolresta Cirebon dan dikenakan pasal berlapis sebagaimana diatur dalam Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) dan/atau Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak membeli ataupun menjual obat keras tanpa resep dokter dan izin resmi. Jika menemukan hal mencurigakan ataupun ada tindak kriminalitas, segera laporkan kepada kami melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497. Ini adalah bentuk sinergi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat,” pungkas Kapolresta Cirebon. (Asep Rusliman)

CIREBON Bidik-kasusnews.com,. Jajaran Polresta Cirebon menunjukkan komitmennya dalam pembentukan karakter dan wawasan kebangsaan generasi muda dengan aktif terlibat dalam kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di berbagai tingkatan, mulai dari SD, SMP, hingga SMA sederajat. Kegiatan yang berlangsung serentak di sejumlah sekolah di wilayah hukum Polresta Cirebon, Kabupaten Cirebon ini bertujuan untuk membekali para siswa baru dengan pemahaman mengenai keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta pentingnya kesadaran hukum sejak dini. Para personel kepolisian dari berbagai satuan fungsi, mulai dari Satuan Binmas, Satuan Lalu Lintas, Satuan Samapta, Satuan Reserse Kriminal hingga Satuan Reserse Narkoba, dan Polsek Jajaran diterjunkan langsung ke sekolah-sekolah untuk memberikan materi yang relevan dengan usia dan jenjang pendidikan siswa. Materi yang disampaikan meliputi berbagai aspek, seperti Pencegahan Kenakalan Remaja, bahaya penyalahgunaan narkoba, etika berlalu lintas dan keselamatan jalan, bahaya perundungan (bullying) dan pencegahannya, serta pentingnya bijak dalam bermedia sosial. Kapolresta Cirebon KOMBES POL. SUMARNI, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preemtif dan preventif kepolisian dalam menjaga kamtibmas, khususnya di kalangan pelajar. “Kami ingin membangun sinergi yang kuat antara kepolisian dengan institusi pendidikan. Melalui MPLS ini, kami berharap para siswa baru dapat memahami peran mereka sebagai bagian dari masyarakat yang bertanggung jawab, serta menjauhi segala bentuk perilaku yang melanggar hukum,” ujar Kapolresta Cirebon. Di tingkat Sekolah Dasar (SD), materi disajikan dengan bahasa yang ringan dan interaktif, fokus pada pengenalan rambu lalu lintas sederhana, pentingnya berpamitan kepada orang tua, dan bahaya orang asing. Sementara itu, untuk jenjang SMP, pembahasan diperdalam mengenai bahaya narkoba, etika pergaulan, serta pencegahan kenakalan remaja. Para siswa SMA sederajat mendapatkan materi yang lebih komprehensif terkait ancaman narkoba, tertib berlalu lintas, hingga bahaya hoaks dan ujaran kebencian di media sosial. Respons positif terlihat dari antusiasme para siswa yang aktif bertanya dan mengikuti setiap sesi materi. Para guru dan kepala sekolah juga menyambut baik inisiatif Polresta Cirebon ini, menganggapnya sebagai dukungan berharga dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman dan kondusif. “Kami sangat mengapresiasi kehadiran Bapak dan Ibu Polisi di sekolah kami. Materi yang disampaikan sangat relevan dan penting bagi siswa kami, terutama di era digital seperti sekarang ini,” ungkap salah satu Kepala Sekolah. Dengan adanya kegiatan ini, Polresta Cirebon berharap para siswa baru tidak hanya mengenal lingkungan sekolahnya, tetapi juga memiliki bekal pengetahuan dan kesadaran hukum yang kuat, sehingga dapat tumbuh menjadi generasi penerus bangsa yang cerdas, berkarakter, dan patuh hukum. Kegiatan serupa rencananya akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai bagian dari program pembinaan masyarakat oleh Polresta Cirebon. (Asep Rusliman)

Majalengka Bidik-kasusnews.com,.Polres Majalengka menggelar apel jam pimpinan yang diikuti oleh seluruh personel, bertempat di halaman Polres Majalengka. Apel ini dipimpin oleh Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Majalengka, Kompol H. Jaja Gardaja, S.H., sebagai bentuk evaluasi dan penguatan kedisiplinan anggota. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Senin (21/07/2025). Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian, S.H., S.I.K. melalui Kabag Ops Kompol H. Jaja Gardaja, S.H. menyampaikan bahwa apel jam pimpinan merupakan sarana untuk menyampaikan arahan, kebijakan, dan atensi pimpinan kepada seluruh anggota. Ia menekankan pentingnya kedisiplinan, tanggung jawab, dan profesionalisme setiap personel dalam melaksanakan tugas-tugas kepolisian di lapangan. “Seluruh anggota diharapkan tetap menjaga integritas dan etika dalam bertugas serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara humanis, guna mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujar Kompol H. Jaja Gardaja, S.H. Dengan adanya apel jam pimpinan ini, diharapkan terbangun komunikasi yang solid antaranggota serta peningkatan kinerja yang berdampak positif bagi masyarakat Kabupaten Majalengka. (Asep Rusliman)

‎Majalengka Bidik-kasusnews.com,.Duka mendalam menyelimuti keluarga besar Polres Majalengka atas wafatnya Bripka Cecep Saeful Bahri, putra daerah Majalengka yang tengah bertugas sebagai Bhabinkamtibmas di Polres Garut. Ia gugur saat menjalankan tugas pengamanan dalam acara Pesta Rakyat Garut, Jumat (18/7/2025). ‎ ‎Bripka Cecep diketahui terjun langsung ke tengah kerumunan massa yang padat dalam acara yang digelar untuk merayakan pernikahan Wakil Bupati Garut, Luthfiansa Putri Karlina, dengan Maula Akbar, putra Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. ‎ ‎Saat membantu warga yang terjebak di tengah kepadatan, Bripka Cecep sempat beristirahat setelah situasi terkendali. Namun, tak berselang lama, ia pingsan dan dinyatakan meninggal dunia. ‎ ‎“Kami kehilangan seorang sahabat, rekan kerja, dan Bhayangkara sejati. Almarhum Bripka Cecep adalah sosok yang berdedikasi, tenang, dan selalu mengedepankan kemanusiaan dalam tugasnya,” ujar Kapolsek Majalengka Kota IPTU Piki Krismanto yang hadir dalam prosesi takziah, mewakili Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian. ‎ ‎Menurut IPTU Piki, kepergian Bripka Cecep menjadi pengingat bahwa setiap tugas, sekecil apa pun, adalah bentuk pengabdian yang bermakna bagi bangsa dan masyarakat. ‎ ‎Kasubsi PIDM Humas Polres Majalengka, Ipda Riyana, membenarkan bahwa Bripka Cecep merupakan warga asli Majalengka yang mengabdi di wilayah Garut. ‎ ‎Suasana haru menyelimuti rumah duka. Ratusan pelayat, termasuk jajaran Polres Majalengka dan rekan-rekan sesama anggota kepolisian, datang untuk memberikan penghormatan terakhir. ‎ ‎Kini, Bripka Cecep telah dimakamkan di Garut. Namun semangat pengabdian dan dedikasinya akan tetap hidup di tengah keluarga besar Polri dan masyarakat yang mengenalnya. (Asep Rusliman)