CIREBON Bidik-kasusnews.com,.Jajaran Unit Tekab 852 Satreskrim Polresta Cirebon bersama Unit Reskrim Polsek Arjawinangun berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon. Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait hilangnya satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam tahun 2018, nomor polisi E 4970 JO, milik Laelatul Azizah, warga Desa Jungjang, Kecamatan Arjawinangun, pada Sabtu, 27 September 2025 sekitar pukul 18.00 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan terhadap seorang remaja berinisial R.A.P. (18) asal Desa Kedungwungu, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, pada Minggu, 12 Oktober 2025 di Desa Kebonturi, Arjawinangun. Sementara seorang pelaku lainnya berinisial G masih dalam pencarian (DPO). Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H. menjelaskan bahwa pelaku melakukan pencurian dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor yang diparkir di teras rumah korban menggunakan kunci leter T. Setelah berhasil menghidupkan mesin, pelaku kemudian membawa kabur kendaraan tersebut. “Pelaku bertindak secara berdua, di mana tersangka R.A.P. berperan sebagai joki atau pengawas situasi, sementara pelaku lainnya yang masih DPO berperan sebagai eksekutor yang langsung mengambil sepeda motor korban,” ungkap Kapolresta Cirebon. Kombes Pol. Sumarni menambahkan, dari hasil pengembangan diketahui bahwa pelaku menggunakan sepeda motor lain untuk mengikuti kendaraan hasil curian dari belakang, sebelum akhirnya kendaraan tersebut dibawa ke wilayah lain. “Berkat kesigapan anggota dan kerja sama antara Satreskrim Polresta Cirebon dan Unit Reskrim Polsek Arjawinangun, pelaku berhasil diamankan tidak lama setelah laporan diterima. Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lain yang identitasnya sudah diketahui,” jelasnya. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 (satu) buah BPKB dan 1 (satu) lembar STNK milik korban, Rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, Sepasang sandal milik pelaku yang tertinggal di TKP. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta. Kapolresta Cirebon menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas pelaku tindak pidana pencurian, terutama yang meresahkan masyarakat. “Kami berkomitmen untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polresta Cirebon. Setiap tindak pidana, khususnya pencurian kendaraan bermotor, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kombes Pol Sumarni. Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan selalu berhati-hati dalam menjaga kendaraan bermotor. “Kami mengingatkan masyarakat agar tidak lalai meninggalkan kunci menempel di kendaraan. Pastikan sepeda motor diparkir di tempat yang aman, gunakan kunci ganda, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian bila terjadi tindak kejahatan baik di kantor polisi terdekat ataupun melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497. Peran serta masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan di lingkungan masing-masing,” tegas Kapolresta Cirebon. Dengan pengungkapan ini, Polresta Cirebon menunjukkan keseriusannya dalam memberantas tindak pidana curanmor dan memberikan rasa aman kepada masyarakat, sejalan dengan upaya mewujudkan Cirebon yang tertib, aman, dan kondusif. (Asep Rusliman)

Cirebon Kota Bidik–kasusnews.com,.Satuan lalu lintas (SAT LANTAS) polres Cirebon kota terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui kegiatan ” polantas menyapa” salah satunya adalah Sosialisasi dan edukasi peraturan di bidang pelayanan/mekanisme penerbitan STNK. Senin(13/10/2025) Kegiatan ini di laksanakan di kantor Samsat kota tepatnya di jalan pemuda kota Cirebon,dengan tujuan memberikan pemahaman secara langsung kepada masyarakat mengenai tata cara, persyaratan, dan mekanisme penerbitan maupun perpanjangan surat tanda nomor kendaraan ( STNK) Petugas satlantas memberikan pelayanan dengan pendekatan humanis,menyapa langsung para wajib pajak kendaraan bermotor serta menjelaskan setiap tahapan proses administrasi mulai dari pengecekan berkas, pembayaran pajak hingga penerbitan dokumen resmi kendaraan. Inovasi “Polantas Menyapa” menjadi daya tarik utama yang berhasil mengubah citra Samsat Cirebon Kota. Program ini bukan hanya sekadar memberikan informasi mengenai prosedur pajak kendaraan bermotor baik roda dua dan empat,tetapi lebih dari itu. “AKP Ridwan Sandhi, Kasat Lantas Polres Cirebon Kota, mengungkapkan bahwa “Polantas Menyapa” adalah perwujudan dari komitmen Polri untuk mendekatkan diri kepada masyarakat. “Kami ingin masyarakat merasa puas dan tidak di persulit dalam mengurus surat surat seperti perpanjangan pajak kendaraan bermotor dan lainnya ,Kami ingin menghilangkan kesan kaku dan formal yang selama ini melekat pada institusi kepolisian,” tuturnya (Asep.R)

Majalengka Bidik-kasusnews.com,.Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, kembali menunjukkan kreativitasnya dalam menyampaikan pesan keselamatan berkendara kepada masyarakat. Terinspirasi dari gerakan “Tepuk Sakinah” yang sempat viral di media sosial, Satlantas Polres Majalengka menghadirkan inovasi baru bertajuk “Tepuk Keselamatan Lalu Lintas” Inovasi ini menjadi media edukasi yang ringan, interaktif, dan mudah diingat oleh berbagai kalangan. Melalui gerakan dan nyanyian sederhana, pesan-pesan keselamatan berlalu lintas disampaikan dengan cara yang menyenangkan. Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian melalui Kasat Lantas AKP Rudy Sudaryono menjelaskan, “Tepuk Keselamatan Lalu Lintas” merupakan bagian dari strategi edukatif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga keselamatan di jalan raya. Beberapa pesan utama yang disampaikan antara lain pentingnya berkonsentrasi saat berkendara, menjaga jarak aman, saling menghormati antar pengguna jalan, serta menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas. Hingga kini, video “Tepuk Keselamatan Lalu Lintas” yang diunggah melalui akun media sosial Instagram resmi Satlantas Polres Majalengka telah ditonton lebih dari 42,6 ribu kali, disukai 1.124 pengguna, diposting ulang oleh 34 akun, serta diunduh dan dibagikan sebanyak 309 kali. Data tersebut menunjukkan antusiasme tinggi masyarakat terhadap pendekatan edukatif yang kreatif dan inspiratif. Menurut Kasat Lantas, inovasi ini tidak hanya sekadar hiburan, tetapi juga menjadi bagian dari kampanye keselamatan lalu lintas yang berkelanjutan. “Kami ingin membangun kesadaran sejak dini bahwa keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Melalui Tepuk Keselamatan Lalu Lintas, kami berharap pesan positif ini dapat terus bergema di seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya, Sabtu (11/10/2025) Dengan semangat inovasi dan pendekatan yang komunikatif, Satlantas Polres Majalengka membuktikan bahwa edukasi keselamatan berlalu lintas bisa disampaikan secara menyenangkan tanpa mengurangi makna dan pesan penting di dalamnya. (Asep.R)

Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Suasana malam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kesambi Cirebon mendadak berubah tegang. Sekitar pukul 22.00, puluhan petugas berseragam lengkap memasuki area blok hunian narapidana. Beberapa membawa senter, lainnya mengantongi daftar kamar yang akan disisir. Razia gabungan yang digelar pada Jumat (10/10/2025) malam ini melibatkan jajaran pengamanan lapas, anggota TNI, dan kepolisian. Mereka bergerak serentak memeriksa setiap sudut kamar warga binaan demi memastikan tidak ada lagi barang terlarang yang disembunyikan. Kalapas Cirebon, Nanank Syamsudin, mengatakan razia tersebut merupakan bentuk komitmen Lapas dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dan bebas dari segala bentuk penyimpangan. Razia ini merupakan bagian dari komitmen Lapas Cirebon dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman dan bersih dari segala bentuk penyimpangan,” ujar Nanank selepas kegiatan, Jumat (10/10/2025). Razia juga merupakan tindak lanjut dari 13 program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait pemberantasan peredaran narkoba serta penipuan dengan berbagai modus di Lapas dan Rutan. “Kita harus bekerja sama, menjaga integritas, dan memastikan bahwa Lapas Cirebon terbebas dari barang terlarang,” ucapnya. Dari hasil pemeriksaan itu, petugas berhasil menyita sejumlah barang yang tak semestinya berada di kamar tahanan. Mulai dari rice cooker, kabel, charger ponsel, hingga headset ditemukan dalam razia tersebut. Semua barang hasil sitaan akan didata terlebih dahulu sebelum dimusnahkan. “Kami juga akan menindak narapidana yang kedapatan memiliki barang-barang tersebut,” jelas dia. Ia berharap razia gabungan ini dapat menjadi langkah nyata dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Lapas. (Asep)

Cirebon Kota Bidik-kasusnews.com,.Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota memperketat pengawasan terhadap aktivitas tambang galian C ilegal di kawasan Argasunya, Kota Cirebon, Jawa Barat, setelah muncul kembali kegiatan penambangan oleh sejumlah warga di area tersebut. Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar di Cirebon, Jumat, mengatakan pihaknya telah menurunkan personel ke kawasan tersebut setelah menerima laporan bahwa sejumlah warga memanfaatkan kembali area bekas tambang untuk mencari nafkah. “Begitu kami mendapat informasi masyarakat kembali menambang di sana, anggota langsung diterjunkan untuk melakukan imbauan sekaligus memasang kembali papan larangan,” katanya. Ia menjelaskan upaya pengawasan itu dilakukan bersama dinas terkait, mengingat lokasi tambang tersebut sebelumnya sudah dinyatakan ditutup pascalongsor yang menewaskan dua pekerja pada Juni 2025 lalu. Aktivitas tambang di kawasan itu, kata dia, dilakukan secara individu oleh masyarakat lokal dengan peralatan seadanya, bukan oleh perusahaan besar atau kelompok tertentu. “Masyarakat lokal di sana menambang dengan alat seadanya dan hasilnya dimanfaatkan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya. Eko menegaskan pihaknya tetap melarang segala bentuk aktivitas galian C ilegal, karena berpotensi menimbulkan risiko keselamatan dan kerusakan lingkungan. Selain itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Cirebon untuk membahas langkah penyelesaian jangka panjang, termasuk mencari solusi ekonomi bagi warga agar tidak kembali melakukan penambangan liar. Eko menekankan pendekatan persuasif dan dialogis diutamakan dalam menangani persoalan tersebut, karena langkah hukum menjadi upaya terakhir apabila peringatan serta imbauan tidak diindahkan. “Kami tetap fokus pada penyelesaian masalahnya terlebih dahulu, sedangkan upaya hukum adalah langkah terakhir yang akan ditempuh,” ucap dia. Sebelumnya, Polres Cirebon Kota menutup area tambang galian C di Argasunya setelah terjadinya peristiwa longsor pada Rabu (18/6) yang menewaskan dua pekerja akibat tertimbun material tanah. Berdasarkan hasil asesmen, longsor di lokasi tersebut disebabkan metode penggalian yang tidak aman, yakni pemotongan tebing dari bagian bawah yang menyebabkan cekungan dan melemahkan struktur tanah. (Asep Rusliman)

Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 23 kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang selama periode Agustus – September 2025. Sebanyak 34 tersangka telah diamankan dari hasil pengungkapan tersebut. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, menyampaikan bahwa dari 23 kasus yang terungkap terdiri dari 4 kasus peredaran sabu-sabu, 4 kasus peredaran ganja kering, 13 kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin, 1 kasus peredaran psikotropika, dan 1 kasus peredaran tembakau sintetis. “Total ada 34 tersangka yang kami amankan, terdiri dari 6 tersangka kasus sabu-sabu, 8 tersangka kasus ganja kering, 16 tersangka kasus obat-obatan keras, 3 tersangka kasus psikotropika, dan 1 tersangka kasus peredaran tembakau sintetis” ujar Kombes Pol. Sumarni dalam konferensi pers, Jumat (10/10/2025). Ia mengatakan, kasus-kasus tersebut tersebar di 18 kecamatan di wilayah Kabupaten Cirebon dan satu kecamatan di Kota Cirebon. Modus transaksi yang digunakan para pelaku beragam, mulai dari transaksi langsung, sistem bayar di tempat (COD), hingga lainnya. Dari hasil pengungkapan 23 kasus tersebut, petugas Polresta Cirebon berhasil menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya Sabu-sabu 27,45 gram, 1.613,09 gram ganja kering, 3.601 butir obat keras terbatas, 217 butir psikotripika, dan tembakau sintetis sebanyak 31,94 gram. Para tersangka dijerat dengan pasal sesuai jenis pelanggaran mereka. Tersangka peredaran narkotika jenis sabu-sabu, ganja kering, dan tembakau sintetis dikenakan Pasal 114 Ayat 1 dan 2 junto Pasal 112 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 6 hingga 20 tahun serta denda Rp1 miliar hingga Rp13 miliar. Sementara itu, tersangka peredaran obat keras tanpa izin dijerat Pasal 435 junto Pasal 138 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Sediaan Farmasi, dengan ancaman pidana penjara 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Selain itu tersangka kasus peredaran psikotropika dijerat Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP, dan diancam hukuman penjara paling lama 5 tahun serta denda paling banyak Rp 100 juta. “Kami memastikan akan terus memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polresta Cirebon guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkoba,” pungkasnya. (Asep Rusliman)

Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Polresta Cirebon melaksanakan Police Goes To School Polresta Cirebon di Pondok Pesantren Manbaul Falah Desa Babakan Kec. Ciwaringin Kab. Cirebon, Jumat (10/10/2025). Kegiatan untuk mengedukasi santri Pondok Pesantren Manbaul Falah Babakan dalam mencegah hal-hal yang tidak diinginkan sehingga terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Wilayah Hukum Polresta Cirebon. Kapolresta Cirebon KOMBES POL SUMARNI, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan, Polresta Cirebon berelililng tidak hanya ke Ponpes tapi ke sekolah – sekolah umum untuk memastikan anak – anak generasi penerus bangsa lancar dalam meraih Cita – Citanya. Pihaknya mengingatkan untuk meraih cita – citanya, anak – anak harus mau belajar, berusaha dengan baik, berperilaku yang baik, tidak melanggar aturan dan yang paling utama minta restu dari Orangtua. “Anak – anak sekalian Indonesia itu kaya dan merdeka ada contohnya negara seperti Palestina disana mau makan dan minum susah maka dari itu kita patut bersyukur diberikan segala kemudahan dengan cara belajar dengan baik jauhi hal yang dilarang dan gapai cita – cita yang di inginkan,” katanya. Ia mengajak kaum perempuan harus mandiri dan jangan murahan jauhi hal seksual sebelum menikah karena banyak di media sosial beredar foto dan video tidak senonoh karena perempuan ini tertipu oleh Pelaku atau pacarnya maka dari itu tolong anak – anak perempuan jangan mudah tertipu. Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kab. Cirebon TEGUH RUSDIANA MERDEKA, S.H., menyampaikan, kehadirannya kali ini diajak oleh Kapolresta Cirebon untuk bersilaturahmi dengan masyarakat dan santri Pondok Pesantren Manbaul Falah. Ia mengaku bangga terhadap Polresta Cirebon karena rutin bersilaturahmi di pelosok – pelosok kabupaten Cirebon salah satunya di Pondok Pesantren Manbaul Falah. “Arahan yang disampaikan ibu Kapolresta Cirebon dan jajarannya harus selalu diingat oleh para santri Pondok Pesantren Manbaul Falah karena sangat penting sebagai bekal untuk meraih cita-cita di masa depan serta terhindar dari hal-hal tidak diinginkan,” pungkasnya. (Asep Rusliman)

Bidik-kasusnews.com,.Tongkat komando Komando Distrik Militer (Kodim) 0614/Kota Cirebon resmi berpindah tangan. Serah terima jabatan (Sertijab) Komandan Kodim 0614/Kota Cirebon dilaksanakan di Aula Sunan Gunungjati Korem 063/Sunan Gunungjati, Jalan By Pass Brigjen Darsono, Kota Cirebon, Jum’at (10/10/2025). Acara tersebut dipimpin langsung oleh Danrem 063/Sunan Gunungjati, Kolonel Inf Hista Soleh Harahap, S.I.P., M.I.P., M.Han. Dalam kesempatan itu, dilakukan prosesi serah terima jabatan dari Letkol Inf Saputra Hakki, S.H., M.P.M. kepada Letkol Arm Drajat Santoso, S.Kom. Pergantian pimpinan di lingkungan TNI AD ini merupakan bagian dari dinamika organisasi dan pembinaan karier prajurit, guna menjaga kesinambungan kepemimpinan serta penyegaran di satuan. Dalam amanatnya, Danrem 063/Sunan Gunungjati menyampaikan apresiasi kepada pejabat lama atas dedikasi dan pengabdiannya selama memimpin Kodim 0614/Kota Cirebon. Ia juga menyambut pejabat baru dengan harapan dapat melanjutkan tugas dan tanggung jawab dengan penuh semangat serta meningkatkan sinergi bersama pemerintah daerah, Polri, dan masyarakat. “Pergantian jabatan merupakan hal yang wajar dalam organisasi militer. Hal ini dilakukan untuk memberikan pengalaman baru, memperkaya wawasan, dan meningkatkan kinerja satuan,” ujar Kolonel Inf Hista Soleh Harahap dalam sambutannya. Sementara itu, Letkol Inf Saputra Hakki menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh prajurit dan masyarakat Kota Cirebon atas kerja sama yang baik selama masa kepemimpinannya. Ia berharap Kodim 0614/Kota Cirebon terus berperan aktif dalam menjaga keamanan dan stabilitas wilayah. Pejabat baru, Letkol Arm Drajat Santoso, menyatakan siap melanjutkan program-program positif yang telah dijalankan serta memperkuat kemanunggalan TNI dengan rakyat. Acara sertijab berlangsung khidmat dan dilanjutkan dengan pemberian ucapan selamat dari para tamu undangan, di antaranya para pejabat utama Korem 063/Sunan Gunungjati, unsur PJU Kodim 0614/Kota Cirebon, serta perwakilan tokoh masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, dan berakhir denhan acara ramah tamah. (Asep Rusliman)

Majalengka Bidik-kasusnews.com,.Seksi Profesi dan Pengamanan (Sie Propam) Polres Majalengka melaksanakan kegiatan Penegakan, Ketertiban, dan Disiplin (Gaktiblin) terhadap personel dari Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Sie Dokkes) Polres Majalengka, Jumat (10/10/2025). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasi Propam Polres Majalengka, IPTU Yudhi Simanjuntak, bersama sejumlah anggota Propam. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari kelengkapan administrasi pribadi seperti KTP, KTA, SIM dinas dan umum, hingga penampilan serta kerapihan seragam dinas anggota. IPTU Yudhi menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya internal Polri untuk menjaga disiplin dan profesionalisme anggota, khususnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. “Gaktiblin ini bukan untuk mencari-cari kesalahan, tetapi sebagai bentuk pengawasan internal agar setiap anggota tetap disiplin dan menjadi contoh yang baik di tengah masyarakat,” ujar IPTU Yudhi. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa sebagian besar anggota Sie Dokkes telah memenuhi standar kedisiplinan dan administrasi. Namun, bagi anggota yang ditemukan belum lengkap atau tidak sesuai, diberikan arahan dan teguran untuk segera melakukan perbaikan. Kegiatan ini merupakan bagian dari program rutin yang dilakukan Sie Propam guna memastikan seluruh personel Polres Majalengka senantiasa berada dalam kondisi siap tugas serta menjaga citra positif institusi Polri di mata publik. (Asep Rusliman)

Cirebon Kota Bidik-kasusnews.com,.Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cirebon Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. Kali ini, Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus peredaran tembakau sintetis dan obat keras terbatas (OKT) atau sediaan farmasi tanpa izin edar di sebuah kamar kost yang terletak di Jalan Satria, Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Jawa Barat, pada Senin (06/10/2025) pukul 09.00 WIB. Dalam pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Cirebon Kota berhasil menangkap seorang pemuda berusia 22 tahun berinisial CN, seorang pengangguran asal Kelurahan Kecapi, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, Jawa Barat. Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasatresnarkoba Polres Cirebon Kota AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P membenarkan pengungkapan kasus ini. Menurutnya, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait peredaran tembakau sintetis dan obat berbahaya di wilayah tersebut. “Menindaklanjuti informasi itu, Satresnarkoba Polres Cirebon Kota melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka berikut barang bukti,” ujar AKP Otong Jubaedi. Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya: satu paket besar tembakau sintetis (38,47 gram), satu paket kecil tembakau sintetis (1,29 gram), 540 butir pil tramadol, 552 butir pil trihexypenidhil, satu pack plastik klip, tiga pack Papeer, satu HP Oppo, satu timbangan digital, uang tunai Rp100 ribu, dan satu kardus warna coklat. CN beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Cirebon Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Dalam pemeriksaan, CN mengakui perbuatannya dan menyimpan obat-obatan tersebut untuk diedarkan kepada warga. Atas perbuatannya, CN dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Permenkes RI No.36 Tahun 2023 Tentang Perubahan penggolongan narkotika Jo Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. AKP Otong Jubaedi menegaskan bahwa Satresnarkoba Polres Cirebon Kota tidak akan memberi ruang bagi peredaran tembakau sintetis dan OKT tanpa izin edar di wilayah hukum Polres Cirebon Kota. “Kami berkomitmen menjaga generasi muda dari ancaman obat berbahaya,” ujar mantan Kasatresnarkoba Polres Indramayu tersebut. Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya peredaran obat terlarang melalui Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, atau WhatsApp Tim Maung Presisi 851. (Asep Rusliman)