Cirebon kota Bidik-kasusnews.com,.Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota, Jawa Barat, menggunakan data penurunan angka kecelakaan lalu lintas di daerahnya pada 2025 sebagai dasar penguatan strategi dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan Lodaya 2026. Wakapolres Cirebon Kota Kompol Dede Kasmadi di Cirebon, Senin, mengatakan evaluasi data kecelakaan menjadi pijakan untuk mempertajam langkah pencegahan serta penindakan menjelang arus mudik dan balik Lebaran 2026. Menurut dia, pendekatan preemtif dan preventif yang diperkuat dengan penegakan hukum humanis terbukti berdampak terhadap penurunan jumlah kejadian kecelakaan di wilayah hukum Polres Cirebon Kota. “Data tahun lalu menunjukkan penurunan kejadian kecelakaan cukup signifikan. Pola ini akan kami lanjutkan dan perkuat pada operasi tahun ini,” katanya. Ia menyebutkan pada Operasi Keselamatan Lodaya 2025 tercatat 159 kejadian kecelakaan lalu lintas, turun dibandingkan 333 kejadian di tahun 2024 atau berkurang sekitar 52 persen. Dede menuturkan jumlah korban meninggal dunia juga turun sebesar 59 persen dan korban luka ringan menurun 50 persen, meskipun korban luka berat tercatat mengalami kenaikan sebesar 12 persen. Selain itu, ia mengemukakan kerugian material akibat kecelakaan lalu lintas pada periode operasi sebelumnya turun hingga 39 persen. “Operasi Keselamatan Lodaya 2026 digelar selama 14 hari mulai tanggal 2 hingga 15 Februari 2026, termasuk di wilayah Polres Cirebon Kota,” katanya. Lebih lanjut, ia menyampaikan sebanyak 2.606 personel dilibatkan dalam operasi tersebut, terdiri atas 480 personel satuan tugas Polda Jabar dan 2.126 personel dari satuan tugas Polres jajaran. Polres Cirebon Kota, kata dia, mengerahkan personel untuk memperkuat pengawasan di jalur arteri dan titik dengan mobilitas kendaraan tinggi serta kawasan rawan pelanggaran maupun kecelakaan. Ia menjelaskan sasaran operasi mencakup potensi gangguan, ambang gangguan, dan gangguan nyata yang berpotensi menimbulkan kemacetan, pelanggaran, serta kecelakaan lalu lintas. “Penertiban difokuskan antara lain pada kendaraan angkutan umum, bus pariwisata, travel, pengemudi angkutan, serta perusahaan otobus melalui pemeriksaan kelaikan kendaraan di sejumlah titik strategis,” tuturnya. Dede menambahkan pelaksanaan operasi ini mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Ia meminta seluruh personel mengedepankan keselamatan, edukasi tertib berlalu lintas, serta menghindari tindakan arogan agar upaya kepolisian dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat. “Kami melaksanakan operasi ini dengan penuh tanggung jawab dan humanis,” ucap dia. (Asep.R)
Kota Cirebon Bidik-kasusnews.com,.(Selasa, 3/2/2026), – Kodim 0614/Kota Cirebon bekerja sama dengan FIF Group Wilayah Jawa Barat 5 Cirebon menggelar kegiatan bakti sosial berupa pembagian paket sembako kepada anggota Persatuan Purnawirawan TNI AD (Pepabri) Kota Cirebon. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Pendopo 76 Makodim 0614/Kota Cirebon, Jalan Pemuda No. 45, Kota Cirebon. Kegiatan bakti sosial ini dipimpin oleh Pjs. Kasdim 0614/Kota Cirebon, Kapten Inf M. Ridwan dan dihadiri oleh Branch Manager FIF Group Wilayah 5 Cirebon, Ketua Pepabri Kota Cirebon beserta jajaran pengurus, serta para Warakawuri. Dandim 0614/Kota Cirebon, melalui Pjs. Kasdim 0614/Kota Cirebon, Kapten Inf M. Ridwan, dalam sambutannya menyampaikan bahwa, kegiatan ini merupakan wujud kepedulian dan perhatian Kodim 0614/Kota Cirebon bersama FIF Group kepada para purnawirawan TNI AD dan keluarga besar Pepabri yang telah berjasa dalam pengabdian kepada bangsa dan negara. “Melalui kegiatan bakti sosial ini, kami berharap dapat sedikit meringankan kebutuhan para purnawirawan dan Warakawuri, sekaligus mempererat tali silaturahmi antara TNI, mitra kerja, dan keluarga besar Pepabri,” ujarnya. Sebagai Satuan Kewilayahan jajaran TNI AD, Kodim 0614/Kota Cirebon tidak hanya menjalankan tugas pokok di bidang pertahanan, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral dan social dalam pembianaan territorial, pemberdayaan Masyarakat serta penguatan ketahanan social wilayah sebagai wujud nyata dari kemanunggalan TNI dengan Rakyat. “tambahnya.” Sementara itu, Branch Manager FIF Group Wilayah 5 Cirebon menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin dengan Kodim 0614/Kota Cirebon. Ia menegaskan bahwa kegiatan sosial ini merupakan bentuk tanggung jawab sosial perusahaan serta kepedulian terhadap para pejuang bangsa. Ketua Pepabri Kota Cirebon juga mengucapkan terima kasih atas perhatian dan bantuan yang diberikan. Ia berharap kegiatan seperti ini dapat terus berlanjut dan menjadi ladang amal serta memperkuat rasa kebersamaan. Kegiatan berlangsung dengan tertib, aman, dan penuh keakraban, ditutup dengan penyerahan paket sembako secara simbolis kepada perwakilan anggota Pepabri dan Warakawuri.(pendim0614)* (Asep.R)
Indramayu Bidik-kasusnews.com,.Resmob Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dihalaman parkir Rumah sakit Mitra Plumbon ,Kecamatan Widasari Kabupaten Indramayu. Dua orang terduga pelaku berhasil diamankan. Pelaku berinisial T (39) dan M (30), keduanya warga Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu. Mereka ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Widasari bersama Unit Resmob Polres Indramayu, Polda Jawa Barat. Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang melalui Kapolsek Widasari AKP Suprapto mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi nomor LP/02/II/2026/SPKT Polsek Widasari tertanggal 1 Februari 2026. Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di area parkir RS Mitra Plumbon, kata AKP Suprapto saat dikonfirmasi, Senin (2/2/2026). Menurut AKP Suprapto, saat kejadian pelaku T sedang berada di rumah sakit untuk menjenguk keluarganya. Dari situ, muncul niat untuk mencuri sepeda motor yang terparkir di area rumah sakit. “Kemudian T menghubungi M dan satu pelaku lainnya berinisial K. Ketiganya sepakat melakukan pencurian,” ujarnya. Dalam aksinya, T ikut mengawasi situasi sekitar lokasi parkir. Sementara itu, M mengantar K yang bertindak sebagai eksekutor untuk mengambil sepeda motor milik korban. Sepeda motor Honda Beat bernomor polisi B 4767 FUP berhasil dibawa kabur. Motor tersebut kemudian dijual seharga Rp 1,100. 000 kepada Kedua K. Dari hasil penjualan, T mendapatkan bagian Rp 400.000, sedangkan M mendapat Rp 700.000. Usai menerima laporan korban, polisi pun langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), penyelidikan, serta gelar perkara dan berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Indramayu. Pelaku T lebih dahulu diamankan pada Senin (1/2/2026) siang saat mendatangi kembali RS Mitra Plumbon. Dari hasil pemeriksaan terhadap T, polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya. Pelaku M berhasil ditangkap pada hari yang sama di wilayah Kecamatan Karangampel, kata AKP Suprapto. Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu lembar STNK sepeda motor B 4767 FUP, satu buah kunci kontak, satu karcis parkir RS Mitra Plumbon, rekaman CCTV, serta satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi E 2906 PW. “Satu pelaku lainnya berinisal K masih dalam pengejaran,” tegas AKP Suprapto. Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat memarkir kendaraan di area umum. “Gunakan kunci ganda dan segera melapor ke polisi apabila melihat atau mengalami tindak pidana,” tutupnya (Asep.R)
INDRAMAYU Bidik-kasusnews.com,. Polres Indramayu melaksanakan apel gelar pasukan Operasi Keselamatan Lodaya 2026, di Lapangan Apel Polres Indramayu, Senin pagi (2/2/2026). Apel ini menjadi tanda dimulainya pelaksanaan operasi kepolisian yang bertujuan menciptakan Kamseltibcarlantas menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Apel gelar pasukan yang dipimpin oleh Wakapolres Indramayu, Kompol Tahir Muhiddin S.E, S.I.K, M.M, CPHR, serta dihadiri unsur Forkopimda Kabupaten Indramayu, perwakilan instansi terkait, para pejabat utama Polres Indramayu, para Kapolsek jajaran, pejabat staf, hingga personel gabungan yang terlibat dalam Operasi Keselamatan Lodaya 2026. Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang melalui Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Tarno menjelaskan. Operasi Keselamatan Lodaya 2026, dilaksanakan dalam rangka menciptakan Kamseltibcarlantas, menjelang dan selama bulan suci Ramadhan. “Operasi Keselamatan Lodaya 2026 ini dilaksanakan secara serentak selama dua (2) pekan, mulai tanggal 2 hingga 15 Februari 2026,” ujar AKP Tarno. Ia menyampaikan, operasi ini mengedepankan langkah-langkah preemtif dan preventif yang didukung penegakan hukum secara humanis. Bertujuan untuk menekan angka pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam lalu lintas. “Polri menekankan pentingnya edukasi, imbauan, serta penindakan yang persuasif dan humanis, agar tercipta lalu lintas yang aman dan kondusif,” jelasnya. Melalui apel gelar pasukan ini, pihaknya berharap seluruh personel yang terlibat memiliki kesiapan maksimal, soliditas, serta sinergi yang kuat dengan seluruh pemangku kepentingan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Dengan kesiapan personel dan dukungan semua pihak, kami berharap Operasi Keselamatan Lodaya 2026, dapat berjalan optimal. Mari bersama wujudkan budaya tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama,” pesan AKP Tarno. (Asep.R)
Majalengka Bidik-kasusnews.com,.Satuan Lalu Lintas Polres Majalengka melaksanakan kegiatan Operasi Keselamatan Lodaya 2026 yang dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Majalengka AKP Rudy Sudaryono, S.I.K., M.M. Kegiatan tersebut dilaksanakan di depan Alun-Alun Kabupaten Majalengka, pada Senin, 2 Februari 2026. Operasi Keselamatan Lodaya 2026 bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas, serta menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Majalengka. Dalam kegiatan ini, personel Satlantas melaksanakan pemeriksaan kelengkapan kendaraan, penertiban pelanggaran lalu lintas, serta memberikan imbauan dan edukasi kepada para pengguna jalan. Kasat Lantas Polres Majalengka AKP Rudy Sudaryono, S.I.K., M.M. menyampaikan bahwa kegiatan Ops Keselamatan Lodaya 2026 mengedepankan langkah preemtif dan preventif, melalui pendekatan humanis kepada masyarakat guna mewujudkan kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif. Selain penindakan terhadap pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan, petugas juga memberikan sosialisasi pentingnya penggunaan helm berstandar SNI, sabuk pengaman, kelengkapan surat-surat kendaraan, serta larangan penggunaan ponsel saat berkendara. Selama pelaksanaan kegiatan berlangsung, situasi lalu lintas di sekitar lokasi terpantau aman, tertib, dan lancar. (Asep.R)
Cirebon,Bidik-kasusnews.com,.Musrenbang Desa Beberan Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon yang di laksanakan di Kantor Desa Beberan, Minggu, 1/2/2026 sore diwarnai dengan aksi protes warga yang mempertanyakan soal kinerja Kuwu Isyadi Desa Beberan yang tidak menunjukkan sikap pelayan masyarakat. Apalagi, penggunaan Anggaran Dana Desa sejak tahun 2022 sampai dengan tahun 2025 yang tidak transparan dan diduga memalsukan laporan dalam penggunaan anggaran Dana Desa. Acara Musrenbang Desa Beberan yang dihadiri Kuwu beberan, Babinsa, BPD, RT RW serta pemuda tokoh masyarakat yang seyogyanya membahas perubahan usul-usulan warga Desa untuk pembangunan tahun 2026 Mala menuai protes warga. Kuwu Desa Isyadi memaparkan Musrembang perubahan pagu anggar yang akan di laksanakan kedepannya sesuai pagu yang turun dari pusat, semoga dengan pagu anggar ini pemerintah Desa beberapa bisa menjalankan dengan baik. Ketua BPD mengarahkan agar persoalan-persoalan tentang kekecewaan warga warga tersebut di selesaikan usai acara Musrenbang Desa Beberan, BPD pun akhirnya tidak berkutik sama sekali. Namun warga masyarakat yang kecewa dengan kepemimpinan Kuwu Desa Beberan ini sengat menyayangkan dengan ulah Kuwu yang terkesan tidak transparan dalam penggunaan anggaran pada Masyarakat, sehingga masyarakat terkesan di bodohi dengan ulah Kuwu dalam menjalankan roda pemerintahan Desa. Bahkan hingga sekarang proyek dana desanya banyak yang tidak selesai atau tidak rampung, kemudian dugaan pemalsuan laporan kegiatan serta dugaan penilapan honor pekerja dan RT. Kami atas nama warga Desa Beberan sangat kecewa dengan kepemimpinan Kuwu Isyadi ini, sudah tidak bermasyarakat, juga diduga telah mempermainkan proyek dana desa sejak tahun 2023 sampai dengan 2024. Kami sudah melaporkannya ke pihak Inspektorat dan sudah adanya Pengembalian sebagian katanya karena uang pengembalian Kuwu tidak di ketahuan oleh perwakilan masyagakat. Harapan masyarakat untuk kedepannya Kuwu Desa Beberan agar transparan dan terbuka dalam menjalankan pemerintahan Desa dan sesuai APBDes yang tertera agar masyarakat mendapat kepercayaan kembali dari kepeminpinannya. (Asep.R)
Cirebon Kota Bidik-kasusnews.com,. Kamis, 29/1/2026, Cirebon Kota – Kepolisian Resort (Polres) Cirebon Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga, khususnya di kawasan kos-kosan. Dalam pengungkapan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan empat orang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di dua lokasi berbeda, sekaligus menyita sejumlah barang bukti sepeda motor hasil kejahatan. Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si. menjelaskan bahwa pengungkapan pertama dilakukan di wilayah Kecamatan Kedawung. Tim Resmob Satreskrim yang tengah melakukan penyelidikan atas maraknya laporan kehilangan sepeda motor, memergoki dua pelaku yang hendak melancarkan aksinya. “Petugas sempat melakukan pengejaran terhadap pelaku yang membawa kabur sepeda motor korban. Kejar-kejaran terjadi dari wilayah Kedawung hingga Arjawinangun dengan jarak kurang lebih 16 kilometer, sebelum akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan,” ungkap AKBP Eko Iskandar saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Kamis (29/1/2026). Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan dua orang pelaku beserta dua unit sepeda motor. Selain itu, satu unit sepeda motor lainnya ditemukan di lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan barang hasil curian. Diketahui, nomor rangka dan nomor mesin kendaraan tersebut telah diubah oleh pelaku. “Modus operandi para pelaku cukup rapi, termasuk menghilangkan identitas kendaraan. Namun berkat kerja cepat dan profesional anggota, seluruh barang bukti berhasil kami amankan,” jelas Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Adam Gana. Selain sepeda motor, petugas juga menemukan senjata tajam jenis celurit yang dibawa pelaku saat akan melakukan aksinya. Barang tersebut kini turut diamankan sebagai barang bukti. Sementara itu, pengungkapan kedua terjadi di Kelurahan Jagasatru, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon. Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan kehilangan kendaraan dari warga. Berbekal rekaman CCTV, identitas pelaku berhasil diketahui dan ditangkap dalam waktu kurang dari 1×24 jam. Dua pelaku yang diamankan di lokasi tersebut masing-masing berinisial MBS (20) dan AS (24). Sedangkan dua pelaku lainnya yang diamankan di wilayah Kedawung berinisial AS (24) dan AA (26). Keempat pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor. “Total empat pelaku berhasil kami amankan dari dua TKP berbeda. Mereka merupakan bagian dari sindikat curanmor yang telah meresahkan masyarakat, khususnya di lingkungan kos-kosan,” tegas AKBP Eko Iskandar Polresta Cirebon Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila Para pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan para pelaku di sedikitnya enam TKP lainnya serta memburu penadah barang hasil curian. Kapolres Cirebon Kota menambahkan, sepeda motor hasil curian yang berhasil ditemukan langsung dikembalikan kepada para korban dengan status pinjam pakai guna menunjang aktivitas sehari-hari mereka. “Kami berupaya agar masyarakat yang menjadi korban dapat segera kembali beraktivitas. Ini adalah bentuk pelayanan dan kehadiran Polri di tengah masyarakat,” ujar Kapolres. Kasi Humas Polres Cirebon Kota, AKP M. Aris Hermanto menambahkan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat. “Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang cepat melapor serta penggunaan CCTV yang sangat membantu proses penyelidikan. Polres Cirebon Kota akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum guna menciptakan rasa aman,” ungkap AKP Aris. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci ganda, memilih lokasi yang aman aman, serta segera melapor ke kepolisian apabila menjadi korban tindak kejahatan. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan di Kota Cirebon. Polres Cirebon Kota berkomitmen menindak tegas segala bentuk kejahatan demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” pungkas Kapolres. (Asep.R
Indramayu. Bidik-kasusnews.com,. Musim penghujan yang tidak kunjung berhenti ,air di di drainase kali Desa Kaplongan Kecamatan Kedokan Bunder meluap dan bermunculan sampah organik Non organik membuat pemandangan tidak sedap dipandang mata. Dimotori Kapolsek Kedokan Bunder IPDA, Eryana. Beserta Pemerintahan Desa Kaplongan Kidul dan BPD, Serta warga bergotong royong membersihkan tumpukan sampah di kali Kaplongan Kecamatan Kedokanbunder Kabupaten Indramayu. Kerja bakti ini dilakukan dalam rangka bakti sosial Kepolisian Republik Indonesia Sektor Kedokan Bunder yang ikut peduli terhadap lingkungan bersih dari sampah yang bisa meminimalisir terjangkitnya penyakit pasca banjir. Dengan alat seadanya, Kapolsek IPDA Eryana bersama Babinmas Kaplongan Kidul menyeropi,sampah dan langsung gebur di aliran kali tersebut,seluruh pamong desa dan Muspika merasa antusias dengan dimulainya Kapolsek terjun ke kali dan saling membantu yg dari kali menggarok sampah disambut dari tanggul mengangkut ke tepi jalan. Usai musim hujan terus menerus di Desa Kaplongan Kidul Catat Volume Sampah Naik 30 Persen Kerja bakti juga dilakukan hingga ke jalan Kaplongan – Kedokanbunder. “Kami disini juga dibantu teman teman dari Pemdes Kaplongan Kidul, BPD, dan warga,” ujar Kapolsek, Sabtu (31/01). IPDA Eryana berharap, dengan bersihnya aliran kali dari sampah, bisa mencegah terjadinya banjir dan mencegah penyakit. Oleh sebab itu, Kapolsek Kedokanbunder, IPDA Eryana. Mengajak masyarakat untuk sama-sama menjaga kebersihan kali dengan tidak membuang sampah di aliran kali juga membuang sampah pada tempatnya. Tidak kalah penting Mobil DLH juga Dikerahkan Angkut Tumpukan Sampah di Desa Kaplongan Kidul “Semoga kegiatan yang kita laksanakan ini dapat dirasakan manfaatnya bagi warga masyarakat disekitarnya,” pungkasnya. (Asep.R)
Kuningan Bidik-kasusnews.com,.Pemerintah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, mengoptimalkan pengelolaan aset lahan milik daerah untuk mendukung ketahanan pangan sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui kerja sama dengan PT Rumah Tani Nusantara. Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar di Kuningan, Jumat, mengatakan kerja sama tersebut merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam mengelola aset secara produktif dan berorientasi hasil. “Kerja sama ini bukan sekadar mengejar angka PAD, tetapi mendorong pertanian dikelola secara profesional dan berkelanjutan,” katanya. Dalam kerja sama tersebut, kata dia, lahan yang dioptimalkan pengelolaannya meliputi sawah seluas sekitar 11,5 hektare dan lahan perkebunan sekitar 5,8 hektare milik pemerintah daerah. Ia menilai sektor pertanian masih memiliki peluang besar untuk dikembangkan secara modern, sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi daerah dan masyarakat. Menurut dia, optimalisasi aset daerah melalui pertanian menjadi salah satu instrumen Pemkab Kuningan untuk memperkuat fondasi ketahanan pangan di tingkat lokal. Dian menitipkan agar pemanfaatan aset lahan tersebut benar-benar sesuai peruntukannya, yakni sebagai lahan pertanian dan tidak dialihfungsikan untuk kepentingan lain. “Saya titip aset ini dijaga dan dimaksimalkan sesuai peruntukannya. Jangan sampai beralih untuk hotel atau lainnya,” ujarnya. Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuningan Deden Kurniawan mengatakan kerja sama ini bertujuan mengoptimalkan aset daerah di tengah keterbatasan fiskal. Ia menuturkan lahan yang dikerjasamakan, merupakan tanah hak pakai milik pemerintah daerah yang tersebar di tujuh kelurahan dan dua desa di Kabupaten Kuningan. “Pemanfaatan lahan dilakukan dengan sistem sewa selama tiga tahun, dengan nilai sewa sebesar Rp160.032.250 per tahun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya. Direktur PT Rumah Tani Nusantara Bahtiar menuturkan tahap awal pengelolaan lahan difokuskan untuk penanaman padi dan jagung, sebelum dikembangkan ke komoditas hortikultura seperti cabai guna mendukung pengendalian inflasi daerah. “Kami berencana memasukkan teknologi pertanian modern, termasuk teknologi presisi berbasis AI, agar dunia pertanian semakin terukur sekaligus menarik minat generasi muda,” tuturnya. (Asep.R)
KUNINGAN Bidik-kasusnews.com,.Upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Kuningan kembali menyingkap fakta mencemaskan. Seorang oknum perangkat desa berinisial E.K. (30) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan atas dugaan penyalahgunaan psikotropika dan peredaran obat keras/bebas terbatas tanpa izin. Dalam pengembangan kasus yang sama, polisi juga mengamankan tiga perempuan yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu Kasus ini terungkap setelah aparat merespons informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran obat terlarang di lingkungan permukiman. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh Satresnarkoba Polres Kuningan. Kasat Narkoba Polres Kuningan, AKP Jojo Sutarjo, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap E.K., petugas menemukan sejumlah obat yang diduga kuat disimpan tanpa izin resmi. “Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap tersangka, petugas menemukan sejumlah obat psikotropika dan obat keras yang diduga disimpan tanpa izin,” ujar AKP Jojo Sutarjo, dalam keterangan persnya, Jum’at (30/1/2026). Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa 22 butir obat psikotropika jenis Merlopam (Lorazepam) 0,5 mg, 15 butir obat keras jenis Merron (Cinnarizine) 25 mg, dua plastik warna abu-abu, serta satu unit handphone Vivo Y19 warna ungu yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi. Dalam pemeriksaan awal, E.K. mengakui bahwa obat-obatan tersebut diperolehnya melalui pembelian daring di media sosial. Pengakuan ini membuka indikasi kuat masih maraknya peredaran obat keras ilegal melalui jalur digital. “Pengakuan awal tersangka, obat-obatan tersebut diperoleh secara online melalui media sosial. Dari pengakuan tersangka sudah satu tahun mengkonsumsi obat terlarang tersebut. Hal itu dikarenakan tersangka mengaku depresi akibat permasalahan keluarga. Saat ini masih kami lakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan pemasoknya,” jelas Kasat. Tak berhenti pada satu tersangka, Satresnarkoba Polres Kuningan juga mengamankan tiga perempuan lain yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Ketiganya masing-masing berinisial T.S. (42) warga Desa Cilowa Kecamatan Kramatmulya, W.E. (42) warga Kelurahan Cijoho Kecamatan Kuningan, serta Y. (45) warga Kelurahan Cirendang Kecamatan Kuningan. “Petugas juga mengamankan tiga orang perempuan yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika dan alat pendukung lainnya,” ujar Kasat. Dari tangan T.S., polisi menyita 26 paket sabu dengan total berat 6,62 gram, satu unit timbangan digital, bong, korek api, plastik klip, alat bantu hisap, serta satu unit handphone. Sementara dari W.E., petugas mengamankan dua paket sabu seberat 0,46 gram dan satu unit handphone. Adapun dari Y., polisi hanya menyita satu unit handphone, namun hasil tes urine menunjukkan positif (+) mengandung narkotika jenis sabu. Atas perbuatannya, E.K. dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika serta Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait penyalahgunaan dan peredaran obat keras/bebas terbatas tanpa izin. Sementara untuk perkara narkotika jenis sabu, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 hingga 20 tahun penjara. Namun berbeda dengan T.S., untuk W.E. dan Y., penyidik mengambil langkah rehabilitatif setelah keduanya menjalani asesmen oleh BNNK Kuningan dan dinyatakan sebagai pengguna. “Kami tegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan tanpa pandang bulu, termasuk apabila pelaku berasal dari unsur aparatur desa,” tegas AKP Jojo. Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Kuningan masih terus melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain termasuk jaringan pemasok obat dan narkotika yang diduga memanfaatkan ruang digital sebagai jalur distribusi. (Asep.R)