Bidik-kasusnews.com,Pontianak Kalimantan Barat Kamis-04-September-2025 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pontianak menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap terdakwa Paulus Andi Mursalim (PAM) dalam perkara korupsi pengadaan tanah Bank Pembangunan Daerah (BPD) Provinsi Kalimantan Barat. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka pada Rabu (3/9/2025). Majelis Hakim yang dipimpin I. Dewa Gede Budhy Dharma Asmara, SH, MH dengan anggota Wahyu Kusumaningrum, SH, M.Hum dan Arif Hendriana, SH, MH, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan primair. Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman: Pidana penjara 10 tahun Denda Rp500 juta, subsidair 2 bulan kurungan Uang pengganti Rp31,47 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika harta tidak mencukupi, diganti pidana tambahan 5 tahun penjara. Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 16 tahun penjara, denda Rp750 juta subsidair 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp39,86 miliar dengan ancaman tambahan 8 tahun penjara bila tidak dibayar. Kuasa hukum terdakwa, Lipi, SH, menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kasi Penkum I Wayan Gedin Arianta, SH, MH, menyampaikan bahwa JPU telah menuntut sesuai fakta persidangan, alat bukti, serta keyakinan hukum. Namun, majelis hakim memiliki pertimbangan berbeda sehingga menjatuhkan vonis yang lebih ringan. “Jaksa Penuntut Umum yang hadir dalam sidang juga menyatakan sikap pikir-pikir. Dalam waktu paling lama 7 hari, kami akan mempelajari putusan dan mempertimbangkan upaya hukum lanjutan, apakah menerima atau banding,” ujar I Wayan. Ia menegaskan Kejaksaan tetap berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam pemberantasan korupsi. “Kami konsisten menjaga keuangan negara dan memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana korupsi,” tambahnya. Penulis : Jn//98 Editor Mulyawan
SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM- Warga Kampung Cibolang Kidul RT 35/08, Desa Cibatu, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi digegerkan dengan penemuan sesosok mayat di pinggir sungai pada Rabu (3/9/2025) sekitar pukul 18.00 WIB. Babinsa Desa Cibatu, Sertu Slamet Waluyo bersama aparat kepolisian dan perangkat desa segera mendatangi lokasi untuk melakukan pendampingan dan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP). Identitas mayat belum diketahui dan sementara ini masih tercatat sebagai Mr. X. Jenis kelamin dan usia korban juga belum bisa dipastikan. Keterangan saksi menyebutkan, penemuan berawal dari laporan seorang warga kepada Ketua RT Mansur, yang mencium bau menyengat di sekitar aliran sungai. Setelah dicek, ditemukan jasad seorang dewasa tergeletak di tepi sungai. Laporan kemudian diteruskan kepada Kepala Desa Cibatu dan Polsek Cisaat. Beberapa saksi yang memberikan keterangan di antaranya Kepala Desa Cibatu, Asep Jefri (48), serta dua warga setempat, Mansur (48) dan Sopyan (47). “Ya benar, kami dapat laporan dari warga yang menemukan jasad tersebut di pinggir sungai. Lalu kami berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan Babinsa untuk mengevakuasinya,” kata Asep, Kamis (4/9/2025). Petugas kepolisian yang hadir di lokasi antara lain Kapolsek Cisaat, PS Panit Reskrim, PS Panit Samapta, Bhabinkamtibmas Desa Cibatu, serta Babinsa Desa Cibatu. Selanjutnya, tim Inafis Satreskrim Polres Sukabumi Kota melakukan identifikasi awal dan membawa jasad korban ke RSUD R. Syamsudin, SH untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan guna mengungkap identitas korban serta penyebab kematiannya. (Tim Sukabumi)
SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM- Kasus dugaan penyelewengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Desa Kadaleman, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, memicu keresahan warga setelah sebuah video keluhan viral di media sosial. Pemerintah Desa (Pemdes) Kadaleman pun berjanji akan melakukan investigasi menyeluruh. Video yang diunggah akun Facebook Uswatul Zazilah pada Selasa (2/9/2025) memperlihatkan seorang warga mengaku kecewa karena pajak yang dibayarkan melalui perangkat desa diduga tidak disetorkan ke kas daerah. Beberapa warga bahkan mengalami tunggakan pajak bertahun-tahun, padahal mengaku telah rutin membayar. Masalah itu makin mencuat ketika seorang warga ditolak pengajuan pinjamannya di Bank BJB karena tercatat menunggak pajak. “Kami sebagai warga merasa dirugikan. Kami sudah membayar pajak, tapi ternyata uangnya tidak sampai ke tempat yang seharusnya,” ujar Asep Basuni, pengunggah video tersebut. Menanggapi keresahan warga, Sekretaris Desa (Sekdes) Kadaleman, Asep Komarudin, menegaskan pihaknya akan mengecek seluruh catatan pembayaran PBB. “Kami sangat serius menanggapi keluhan ini. Investigasi akan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan tidak ada kesalahan atau penyimpangan,” katanya, Rabu (3/9/2025). Ia menjelaskan, pembayaran PBB di Desa Kadaleman dilakukan per blok, sehingga dimungkinkan terjadi kesalahan input data. “Kami juga akan berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi agar data desa sesuai dengan catatan resmi,” tambahnya. Pemdes Kadaleman mengimbau warga tetap tenang serta menyerahkan bukti pembayaran PBB ke kantor desa agar segera ditindaklanjuti. Kasus ini kini menjadi sorotan publik, sekaligus peringatan agar tata kelola keuangan desa lebih transparan dan akuntabel. (Dicky)
SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki akhirnya menandatangani perjanjian dengan perwakilan mahasiswa untuk membatalkan Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 2 tahun 2025 terkait tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD. Selain itu Perwal nomor 3 tahun 2025 tentang tunjangan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD juga akan dievaluasi bersama oleh kedua lembaga tersebut. Ironisnya, langkah tersebut ditempuh tanpa landasan hukum yang jelas dan hanya demi meredam desakan pengunjuk rasa. Hal itu terungkap dalam sebuah unggahan video berdurasi 60 detik. Menurut narasumber yang tidak ingin diungkap jati dirinya, secara yuridis, tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 1321 KUHPerdata. Aturan itu menegaskan bahwa suatu perjanjian tidak sah apabila tidak lahir dari kesepakatan bebas. “Paksaan atau tekanan massa termasuk salah satu unsur yang membatalkan perjanjian,” kata narasumber tersebut, Selasa (1/9/2025). Dengan demikian ujarnya, perjanjian yang diteken wali kota di bawah tekanan bisa dinyatakan batal atau setidaknya dapat dibatalkan, sebab melanggar syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam hukum perdata. Banyak pihak menilai, keputusan wali kota berpotensi memicu ketegangan baru dengan DPRD. ”Tunjangan dewan merupakan bagian dari hak keuangan yang diatur peraturan perundang-undangan, bukan semata-mata kehendak eksekutif. Langkah sepihak itu dikhawatirkan memperburuk hubungan antar-lembaga. Di sisi lain, sikap wali kota dinilai menunjukkan lemahnya posisi pemerintah daerah dalam menghadapi tekanan massa. Ketergesa-gesaan mengambil keputusan justru berpotensi membuka ruang bagi kelompok lain untuk menggunakan cara serupa dalam menekan kebijakan. Selain itu, para mahasiswa yang menekan wali kota sebenarnya menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah. ”Jika aspirasi tersebut tidak ditangani secara prosedural, maka risiko politisasi isu semakin besar dan dapat menimbulkan instabilitas kebijakan di Kota Sukabumi,” pungkasnya. (Usep)
Pekanbaru, Bidik-kasusnews.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi melaksanakan tahap II berupa pelimpahan tiga tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit Tahap V tahun anggaran 2022–2023. Penyerahan dilakukan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Meranti untuk segera diproses ke pengadilan.(27/8/2025) Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau menjelaskan, ketiga tersangka adalah MRN, HB (Direktur PT Gumilang Sajati selaku konsultan pengawas), serta RN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau. Kasus ini bermula ketika BPTD Kelas II Riau mengalokasikan anggaran Rp27,6 miliar untuk pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit. Melalui lelang, proyek senilai Rp25,9 miliar dimenangkan konsorsium PT Berkat Tunggal Abadi – PT Canayya Berkat Abadi (KSO) dan dikontrakkan pada 15 November 2022 dengan masa kerja 365 hari. Namun, pelaksanaan proyek justru dikendalikan MRN yang bukan personel resmi perusahaan pemenang lelang. Seluruh dana proyek masuk ke rekening perusahaan, tetapi dikuasai MRN. Dalam perjalanan, proyek mengalami tiga kali addendum, termasuk perpanjangan waktu 90 hari serta kenaikan nilai kontrak menjadi Rp26,7 miliar. Lebih lanjut, MRN bersama HB menyusun laporan progres pekerjaan fiktif hingga 80,824% dan disetujui RN selaku PPK. Laporan tersebut menjadi dasar pencairan dana sebesar Rp17,4 miliar. Akan tetapi, hasil audit teknis mengungkapkan progres riil hanya 31,68%. Akibat rekayasa ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp12,59 miliar, sebagaimana hasil audit resmi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau per 30 Juni 2025. “Ketiganya diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara. Penyidik menetapkan tersangka setelah menemukan minimal dua alat bukti yang sah,” ungkap pihak Kejati Riau. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Saat ini, MRN, HB, dan RN ditahan di Rutan Kelas II Meranti selama 20 hari terhitung sejak 27 Agustus hingga 15 September 2025. Jaksa Penuntut Umum tengah menyusun surat dakwaan untuk segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Pekanbaru.(Agus)
Semarang, Bidik-kasusnews.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah kembali menjerat dua pejabat tinggi Kabupaten Klaten sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Plaza Klaten. Mereka adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten aktif, Jajang Prihono, serta mantan Sekda Klaten periode 2016–2021, Jaka Salwadi. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Lukas Alexander Sinuraya, menyebutkan penetapan keduanya dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat keterlibatan dalam perjanjian sewa Plaza Klaten yang merugikan keuangan negara hingga Rp6,88 miliar. “JS dan JP diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menandatangani perjanjian sewa tanpa melalui mekanisme pemilihan mitra. Klausul perjanjian juga menguntungkan pihak penyewa, tetapi merugikan Pemkab Klaten,” ujar Lukas. Dalam perkara ini, Jajang Prihono langsung ditahan dan digiring ke Lapas Semarang, sementara Jaka Salwadi belum ditahan karena alasan kesehatan berdasarkan surat keterangan dokter. Modus yang dilakukan, lanjut Lukas, antara lain memperpanjang masa sewa melebihi batas maksimal lima tahun, membolehkan pembayaran sewa bulanan, serta membatasi pungutan sewa hanya pada area yang ditempati tenant. Hal serupa terjadi saat Jajang Prihono menandatangani perjanjian baru dengan PT Matahari Makmur Sejahtera pada 2023. Sebelumnya, Kejati Jateng telah lebih dulu menetapkan dua tersangka lain, yakni Didik Sudiarto, Kabid Perdagangan Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Klaten, serta Jap Ferry Sanjaya, Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera. Dengan tambahan dua Sekda Klaten, kini total ada empat tersangka dalam kasus ini. Atas perbuatannya, kedua Sekda dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Kerugian negara sebesar Rp6,88 miliar telah diverifikasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI,” tegas Lukas.(Agus)
Cirebon, Bidik-kasusnews.com,.Jajaran Polresta Cirebon mengamankan empat pengedar ganja kering yang masing-masing berinisial MAP, YP, MK, dan AS. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, dan Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, modus operandi keempat tersangka tersebut adalah menggunakan sistem Cash On Delivery (COD), kemudian membagikan lokasi titik bertemunya melalui aplikasi hanphone, hingga Transaksi tatap muka secara langsung. “Kami turut mengamankan barang bukti berupa arkotika jenis Daun Ganja Kering seberat 1780 Gram, 3 unit, Handphone, Plastik Hitam, Sepeda Motor, dan lainnya. Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para tersangka dan seluruh barang bukti tersebut,” katanya, Senin (25/8/2025). Ia mengatakan, keempat tersangka kasus peredaran gelap ganja kering tersebut dijerat Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan diancam hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup serta denda paling banyak Rp 8 miliar. Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk ganja kering di wilayah Kabupaten Cirebon. “Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497. Dipastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secepatnya,” pungkasnya. (Asep Rusliman)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Kepolisian Resor (Polres) Jepara berhasil mengungkap kasus pembunuhan wanita berinisial D (48) yang jasadnya ditemukan membusuk di dalam kamar rumahnya di Perumahan Indo Mayong Regency, Desa Buaran, Kecamatan Mayong, Kamis (14/8/2025) lalu. Pelaku diketahui berinisial SA (25), warga Desa Buaran, Kecamatan Mayong. Polisi menangkap pelaku saat berada di wilayah Kecamatan Kalinyamatan, Jepara. Wakapolres Jepara Kompol Edy Sutrisno menjelaskan, motif pelaku melakukan aksi keji tersebut dilatarbelakangi oleh faktor ekonomi. > “Motifnya pelaku hingga tega menghabisi nyawa korban lantaran masalah ekonomi maupun finansial. Ia berniat merampas barang-barang korban untuk dijual,” ujar Kompol Edy dalam konferensi pers di Mapolres Jepara, Senin (25/8/2025). Menurut keterangan polisi, pelaku mengenal korban melalui aplikasi kencan sejak Januari 2025 untuk transaksi open BO. Setelah sempat bertemu sekali, korban kembali menghubungi pelaku. Karena terdesak masalah keuangan, SA akhirnya bersedia datang ke rumah korban pada Senin (11/8/2025). Saat itu, keduanya sempat minum minuman keras bersama sebelum melakukan hubungan layaknya suami istri. Namun, karena korban tidak kunjung tidur dan terus mengeluh sakit gigi, pelaku merasa kesal. Sekitar pukul 01.30 WIB, SA kemudian mencekik korban hingga tewas. Setelah memastikan korban meninggal, pelaku membawa kabur sejumlah barang milik korban, termasuk ponsel, perhiasan, dokumen, hingga sepeda motor Honda Beat Street. Barang-barang tersebut disimpan pelaku untuk dijual. Jenazah korban akhirnya ditemukan dua hari kemudian oleh warga dalam kondisi membusuk. Polisi menemukan sejumlah barang bukti di lokasi, di antaranya botol minuman keras merk Kawa-kawa, gelas berisi alkohol, serta beberapa obat-obatan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal yang menanti pelaku adalah 15 tahun penjara. (Wely-jateng)
Bidik-kasusnews.com,Pontianak Kalimantan Barat Minggu-24-Agustus-2025 Tim investigasi gabungan Mata Lang Lembaga LIDIK KRIMSUS RI (LKRI) Kalimantan Barat mengungkap dugaan praktik penyimpangan pajak dan penyelundupan limbah minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi di wilayah Pontianak. Temuan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya pergerakan iring-iringan mobil tangki bermuatan limbah CPO yang diduga berasal dari PT Parna Agromas – Sekadau Site, berlokasi di Dusun Batu Ampar, Tapang Pulau, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. Menurut informasi lapangan, limbah CPO tersebut diangkut menggunakan truk tangki berkapasitas sekitar 8 ton per unit. Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi LKRI Kalimantan Barat, Rabudin Muhammad, menjelaskan bahwa tim investigasi melakukan pemantauan pada 22 Agustus 2025 sekitar pukul 03.48 WIB di kawasan lampu merah Siantan, Jalan Sultan Hamid II, Kecamatan Pontianak Utara. Dalam pemantauan itu, terdeteksi dua unit truk tangki yang mengarah menuju sebuah kontainer berukuran 20 kaki dengan kode ICCU 431027(9) di Jalan Budi Utomo, Siantan Hilir, pada pukul 08.15 WIB. Lebih lanjut, tim mendapati adanya aktivitas pemindahan muatan limbah CPO dari truk tangki ke dalam kontainer menggunakan mesin pompa. Puncak aktivitas terjadi sekitar pukul 23.06 WIB, ketika tim mencatat sedikitnya 9 unit truk tangki yang terlibat, dengan tiga kontainer berbeda, salah satunya berkode SPNU 3047672261. Seluruh rangkaian kegiatan tersebut diduga kuat merupakan modus penyelundupan limbah CPO untuk menghindari kewajiban pajak negara. Kasus ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi nasional, antara lain: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan Pajak, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (apabila terkait limbah B3 atau alih fungsi lahan) Praktik pasar gelap komoditas strategis seperti CPO diduga merugikan keuangan negara dan merusak tata kelola industri perkebunan di Kalimantan Barat. “Kasus ini harus segera diusut secara tuntas, karena jelas berpotensi merugikan negara melalui penghindaran pajak dan bisa masuk dalam kategori tindak pidana penyelundupan,” tegas Rabudin Muhammad dalam keterangan pers, Minggu (24/8/25). Masyarakat kini menunggu langkah nyata dari aparat penegak hukum (APH), baik kepolisian maupun instansi terkait, untuk menindak tegas dugaan penyimpangan tersebut. Sampai berita ini diterbitkan, pihak PT Parna Agromas maupun pihak-pihak yang diduga terlibat belum memberikan keterangan resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan hak klarifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sumber: Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi LKRI Kalimantan Barat, Rabudin Muhammad Editor Mulyawan
Cirebon Bidik-kasusnews.com,. Seorang pemuda berinisial KD (21) tewas akibat tawuran konten yang terjadi di Jalan Kesunean, Kota Cirebon, pada Selasa dini hari, 19 Agustus 2025 sekitar pukul 04.00 WIB. Tawuran ini melibatkan dua kelompok pemuda, yaitu Team Hura-hura dan Team Enjoy Tengah Official, yang janjian bertemu melalui media sosial Instagram untuk melakukan aksi tawuran hal ini di ungkap oleh Kapolres Kota Cirebon AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si.Kamis 21 Agustus 2025 dalam pres rilisnya. Dalam kejadian tersebut, KD mengalami luka-luka parah akibat serangan senjata tajam dan terbakar bom molotov. Korban ditemukan mengalami luka bacok di beberapa bagian tubuh, termasuk punggung, kepala, dan tangan. Sebelum meninggal, korban sempat dirawat di RS Panti Abdi Dharma, namun nyawanya tidak tertolong. Jenazah korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Daerah Gunung Jati untuk diautopsi. Polisi kini tengah memburu pelaku yang terlibat dalam tawuran ini, dengan satu pelaku sudah diamankan dan dua lainnya dalam pencarian dalam acara pres rilisnya sudah tiga pelaku di amankan. Tawuran konten ini merupakan fenomena pertarungan yang sering diatur melalui media sosial dengan tujuan membuat konten, namun sering berujung pada kekerasan dan korban jiwa, khususnya di wilayah Kota dan Kabupaten Cirebon. Tawuran konten di Jalan Kesunean merujuk pada perkelahian yang sengaja dijadwalkan dan direkam oleh kelompok-kelompok pemuda atau geng dengan tujuan membuat konten untuk diposting di media sosial. Awalnya, perseteruan atau ejekan terjadi di dunia maya melalui komentar di media sosial, lalu kemudian berkembang menjadi pertemuan fisik yang berujung tawuran. Kapolres Kota Cirebon AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan untuk mewaspadai kejadian,tawuran konten bukan hanya sekadar bentrokan biasa, melainkan juga aksi yang sengaja direkam dan disebarkan di media sosial demi popularitas dan sensasi. Hal ini menimbulkan keresahan di masyarakat karena kekerasan yang terjadi, serta mengancam keamanan lingkungan sekitar. Di Kota dan Kabupaten Cirebon, tawuran konten seperti di Jalan Kesunean ini sering terjadi pada dini hari dan kerap melibatkan senjata tajam, sehingga sering berakibat fatal, termasuk korban jiwa. Aparat keamanan pun harus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap pelaku guna menekan kejadian tersebut. Kapolres AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si. memberikan hukuman kepada pelaku pembunuhan konten di Kesunean berdasarkan pasal-pasal di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana pembunuhan. Jika pembunuhan tersebut direncanakan, maka sesuai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pelaku dapat dikenai hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. Pasal 340 KUHP berbunyi: “Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun , ” tutup AKBP Eko Iskandar,S.H,S.I.K,M.SI (Asep Rusliman)