Bidik-kasusnews.com,Pontianak Kalimantan Barat Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Dr.Herman Hofi saat di konfirmasi via akun WhatsApp pribadi nya membeberkan terkait berbagi produk luar Kalbar dan luar Indonesia pada umumnya Menggeliat Liar di pangsa pasar Kalbar dan Kota Pontianak, Minggu (22/06/25). Sudah menjadi rasia umum Bahwa Pasar tradisional dan swalayan di Kalbar dibanjiri produk impor ilegal seperti bawang putih, apel, dan makanan olahan dari RRC, Malaysia, dan Thailand. Pantauan di Pasar Flamboyan dan Swalayan Kaisar, Pontianak, menunjukkan barang-barang tanpa izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atau sertifikasi halal mendominasi rak-rak toko. Fenomena ini sangat merugikan petani lokal dan mengancam kesehatan konsumen. Masuknya produk-produk luar ini bukan hanya dapat mengancam petani local akan tetapi keamanan pangan kita patut dipertanyakan. Hal ini terjadi karena lemahnya pengawasan di perbatasan dan TUKS sehingga sangat mempermudah masuknya barang ilegal. Pengawasan disemua-semua jalur masuk, terutama “Jalur Tikus” di wilayah perbatasan masih relative lemah. Makaknya produk luar yang di duga barang-barang illegal ini Selain dampak ekonomi, produk makanan tanpa pengawasan BPOM berisiko mengandung bahan berbahaya atau kadaluarsa. Maraknya produk impor ilegal ini melanggar sejumlah regulasi namun anehnya pihak-pihak yang berwenanng tenang-tenang saja tidak ada penindakan apapun. Ada apa gerangan ? UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sudah sangat jelas melarang pelaku usaha memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar keamanan dan kesehatan. Produk makanan tanpa registrasi BPOM berpotensi membahayakan konsumen. Selanjutnya Permendag No. 18 Thn 2021 tentang Barang Dilarang dan Dibatasi Impor: Bawang putih dan produk hortikultura lainnya hanya boleh diimpor dengan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian. Impor tanpa izin termasuk pelanggaran pidana kepabeanan. Selanjutnya UU. No. 33 Thn 2014 tentang Jaminan Produk Halal: Produk makanan impor yang diperdagangkan di Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Barang tanpa label halal melanggar ketentuan ini. Pada UU No. 17 Thn 2006 tentang Kepabeanan: Barang yang masuk tanpa melalui prosedur bea cukai, seperti melalui jalur perbatasan darat Kalbar-Malaysia, dikategorikan sebagai penyelundupan, dengan ancaman pidana penjara hingga 7 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar. Berbagai regulasi telah mengatur tapi sangat disayangkan pihak-pihak yang berwenang seolah-olah tidak tahu maraknya produk illegal oleh karena itu kita berharap pemda dan seluruh jajaran perkopinda lebih memperhatikan produk illegal ini dan Bea Cukai perlu didorong untuk meingkatkan pengawasan nya atas produk2 luar yang masuk ke Kalbar dan KSOP perlu memperketat pengawasan atas operasional TUKS yang ada di sepanjnag sungai kapuas, pungkasnya. Sumber: Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Dr.Herman Hofi Editor Ridwan Sandra

Bidik-kasusnews.com,Sintang Kalimantan Barat Warga Dusun Keladan Tunggal, Desa Merti Guna, Gang Marup, mengeluhkan layanan pangkalan gas elpiji “Berkah Elpiji” yang disuplai oleh agen PT Rivako Putra Gas. Pangkalan tersebut diduga tidak sepenuhnya melayani warga setempat dan malah menjual gas subsidi ke luar zona distribusi. Akibatnya, warga lokal sering kali tidak kebagian gas elpiji secara merata. Kondisi ini sudah berlangsung cukup lama dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. “Kami sebagai warga setempat sangat kecewa. Gas kadang langka, tapi justru dijual ke luar wilayah,” ungkap salah satu warga. Warga mendesak pihak Pertamina dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan dan menindak tegas pangkalan gas yang dikelola oleh saudara (Er) tersebut. Mereka berharap penyaluran gas subsidi tepat sasaran dan sesuai aturan zona yang berlaku, demi keadilan dan kebutuhan dasar masyarakat Pangkalan gas yang beroperasi tanpa izin atau tidak memenuhi ketentuan yang berlaku dapat dikategorikan sebagai ilegal. Berikut beberapa peraturan yang mengatur tentang pangkalan gas: 1. Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi*: Peraturan ini mengatur tentang pengelolaan minyak dan gas bumi, termasuk kegiatan pangkalan gas. 2. Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi*: Peraturan ini lebih detail mengatur tentang kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi, termasuk pangkalan gas. Pangkalan gas yang beroperasi secara legal harus memenuhi beberapa syarat, seperti: – Memiliki izin usaha dari pemerintah – Memenuhi standar keselamatan dan keamanan – Mematuhi ketentuan lingkungan hidup – Membayar pajak dan royalti yang berlaku Jika pangkalan gas tidak memenuhi syarat-syarat tersebut, maka dapat dianggap ilegal dan dapat ditindak oleh pemerintah dan pihak berwenang. (Team/read) Editor Supriyono

KALTIM, BIDIK-KASUSNEWS.COM Kalimantan Timur – Survei jejak pendapat terhadap masyarakat Kalimantan Timur dilakukan mengukur opini Masyarakat Kalimantan Timur terhadap kinerja 100 hari Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur. Direktur Eksekutif Timur Barat Research Center (TBRC), Zainal Abidin M.Com kepada wartawan Jumat, (13/6/2025). “Metode Survei ini, pengumpulan datanya menggunakan metode Multistage Random Sampling melibatkan sebanyak 1480 Warga Kalimantan Timur dengan Tingkatan umur, Pekerjaan, Pendidikan beragam dan tersebar di Tujuh kabupaten dan Tiga kota di Kalimantan Timur, Dimana pengambilan data Survei mengunakan pertanyaan terkait program 100 hari kinerja Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur, papar Zainal Abidin. “Dan Survei ini memiliki Margin of Error kurang lebih 2,55 Persen dengan Tingkat Kepercayaan sebesar 95 %, Survei mulai digelar sejak tanggal 27 Mei sampai dengan 6 Juni 2025,” ujar Zainal Abidin. Dari hasil survei Timur Barat Research Center (TBRC) di dapati beberapa temuan survei di antaranya, Beragam program unggulan yang dijanjikan selama masa kampanye. “Sebanyak 76,9 % masyarakat Kaltim Puas dengan realisasi Pendidikan gratis dari jenjang SMA/K dan Pendidikan tinggi jenjang D3 hingga S3. Pemprov Kaltim yang di laksanakan dalam kebijakan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim. Dan sebanyak 19,3 % Tidak puas sedangkan sebanyak 3,8 % Tidak menjawab. Program ini menuai apresiasi dari masyarakat, terutama di daerah-daerah pinggiran yang sebelumnya kesulitan mengakses pendidikan layak,” terangnya. Sementara itu, terkait pemberian Gratis seragam sekolah untuk para siswa bagi siswa dari keluarga Pra Sejahtera sebanyak 81,7 %, Masyarakat menilai program tersebut sangat membantu orang tua wali murid dari keluarga Pra sejahtera dan sebanyak 10,9 % menyatakan Tidak banyak membantu beban orang tua wali murid serta sebanyak 7,4 % Tidak Menjawab. “Dan kemudian sebanyak 72,2 % masyarakat menilai Bahwa dukungan Pemprov Kalimantan Timur terhadap Pelaku UMKM dengan Digital Mart, Platform digital khusus untuk produk lokal Kaltim yang dirancang sebagai etalase daring dan akses e-commerce berbasis provinsi dinilai sangat mendukung pemasaran produk-produk UMKM, Dan sebanyak 23,4 % menilai Tidak banyak memberikan bantuan pada kemajuan sektor UMKM,” ucapnya. “Terkait penilaian masyarakat Kalimantan Timur terhadap program-program Infrastruktur yang akan di realisasikan di Kalimantan Timur sebanyak 79,2 % masyarakat dinilai sesuai serta menyakini akan direalisaikan sesuai janji kampanye Gubernur dan Wakil Gubernur. Dan sebanyak 10,5 % Masih ragu-ragu dan sebanyak 10,3 % Tidak memberikan jawaban,” kata Zainal Abidin. “Dan terkait Pelayanan kesehatan gratis dan berkualitas! Bersama BPJS Kesehatan, sebanyak 80,3 Persen masyarakat menilai bahwa Pemprov Kaltim menjamin akses kesehatan menyeluruh untuk seluruh masyarakat tanpa diskriminasi. Dan sebanyak 11,8 Persen masyarakat menyatakan bahwa program masih belum dirasakan oleh masyarakat serta sebanyak 8,9 Persen Tidak menjawab,” paparnya. “Dan hasil Survei menunjukkan bahwa mayoritas warga Kaltim puas dengan kinerja Pemprov di bawah komando Gubernur Rudy Mas’ud dan Wakil Gubernur Seno Aji, Dimana sebanyak 77,2 Persen menyatakan Puas dengan kinerja mereka dan sebanyak 10,7 Persen Tidak puas serta sebanyak 12,1 Persen Tidak menjawab,” terangnya. “Hasil survei ini menunjukkan bahwa Pemerintahan Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud dan Wakil Gubernur Seno Aji resmi melewati 100 hari pertama masa kerjanya. Dan program-program mereka telah kenal oleh mayoritas publik Kalimantan Timur,” pungkas Zainal Abidin. (Fahmy)

Bidik-kasusnews.com,Sintang Kalimantan Barat Warga Desa Sungai Pukat, Kecamatan Kelam Permai, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, terpaksa memperbaiki jembatan rusak secara swadaya setelah bertahun-tahun diabaikan oleh pemerintah daerah. Jembatan yang terletak di kawasan Sungai Embirah, penghubung vital antara Simpang Lanjing dan Desa Bengkuang, telah lama mengalami kerusakan parah. Padahal, jembatan ini merupakan akses utama aktivitas ekonomi dan transportasi warga.   “Sudah lama rusak, sering kami ajukan ke pemerintah, tapi tak ada tindak lanjut. Akhirnya kami urunan,Swadaya Masyarakat daripada menunggu korban jiwa,” ujar salah satu tokoh masyarakat Desa Sungai Pukat yang enggan disebutkan namanya, Senin (09/06/2025). Perbaikan dilakukan secara mandiri oleh warga dengan alat seadanya dan dana hasil patungan. Beberapa material didapat dari sumbangan masyarakat, sementara pengerjaan dilakukan secara gotong royong tanpa keterlibatan pemerintah daerah. Kondisi ini menimbulkan kekecewaan mendalam terhadap Pemerintah Kabupaten Sintang, terutama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang dinilai abaikan terhadap fungsi dan tanggung jawabnya dalam menyediakan infrastruktur dasar. “Kalau jembatan rusak saja masyarakat yang harus tanggung, untuk apa ada dinas PUPR?” tegas Desy Kasing, seorang aktivis mahasiswa yang turut menyuarakan kritik terhadap lambannya respons pemerintah. Kepala Desa Sungai Pukat, Sutrisman, SH saat dihubungi awak media melalui whatsapp membenarkan adanya perbaikan jembatan secara swadaya dari masyarakat setempat. “Ya lagi sedang di perbaiki”, tulis Kades singkat lewat whatsapp. Sementara itu, pihak Dinas PUPR Sintang juga belum dapat dihubungi untuk diminta konfirmasinya oleh wartawan. Warga berharap, perbaikan swadaya ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah agar segera dilakukan rehabilitasi menyeluruh dengan standar keamanan yang layak, serta tidak menjadikan gotong royong masyarakat sebagai alasan untuk lepas tangan. (Team/read) Editor Basori

Bidik-kasusnews.com,Kubu Raya Kalimantan Barat Masyarakat Desa Ampera Raya, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, mengeluhkan layanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Raya yang tidak mengalir selama berbulan-bulan. Hal ini disampaikan langsung oleh warga setempat, Adi Bleck, pada Minggu-08-Juni- 2025 kepada redaksi media. Adi menyatakan bahwa surat edaran yang dikeluarkan oleh pihak PDAM Tirta Raya tidak memberikan kejelasan dan tidak diikuti dengan tindakan nyata. Akibatnya, warga merasa dirugikan, terutama pelaku usaha kecil dan UMKM yang sangat bergantung pada pasokan air bersih untuk kegiatan sehari-hari. “Sebagai konsumen, kami menuntut PDAM untuk memahami kewajiban mereka dalam memberikan pelayanan publik yang layak. Bukan hanya menerbitkan surat edaran tanpa tindakan konkret. PDAM ini adalah perusahaan daerah di bawah naungan pemerintah kabupaten, jadi sudah seharusnya mereka patuh pada aturan dan tidak hanya memberikan alasan tanpa solusi,” ujar Adi. Adi berharap agar Bupati Kubu Raya dan pejabat terkait segera turun tangan untuk mengevaluasi kinerja PDAM Tirta Raya. Menurutnya, air bersih merupakan kebutuhan pokok yang mendesak, bukan hal sepele yang bisa diabaikan. Sampai berita ini diturunkan, redaksi masih terus mengumpulkan data dan informasi tambahan dari masyarakat, serta berupaya menghubungi pihak PDAM Tirta Raya untuk mendapatkan klarifikasi. Namun, hingga saat ini, redaksi belum memperoleh nomor kontak atau tanggapan resmi dari PDAM. UU Pelayanan Publik dan Perlindungan Konsumen Mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, PDAM sebagai penyedia layanan publik berkewajiban : Memberikan pelayanan yang prima, transparan, dan akuntabel. Menjamin ketersediaan dan kontinuitas layanan air bersih yang layak. Melindungi hak-hak konsumen untuk mendapatkan air bersih yang aman dan berkualitas. Memberikan solusi konkret atas keluhan dan kerugian yang dialami konsumen. Redaksi menyerukan kepada pemerintah daerah, Ombudsman RI, dan lembaga perlindungan konsumen agar segera turun tangan memeriksa dugaan kelalaian PDAM Tirta Raya yang telah merugikan masyarakat luas.dan redaksi juga menerima hak jawab hak koreksi dan klarifikasi dari pihak pihak terkait. Sumber: Adi Bleck, Warga Desa Ampera Raya, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya. (Team/read) Editor Basori

Gubernur Jawa Tengah Terima Aduan Orang Tua Murid Terkait SPMB JATENG:Bidik-kasusnews.com SEMARANG – Ratusan aduan terkait proses Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMA/SMK tahun ajaran 2025/2026 di Jawa Tengah berhasil diselesaikan dengan cepat dan tepat. Para orang tua calon siswa mengapresiasi pelayanan posko aduan SPMB yang dinilai responsif dan solutif. Salah satu orang tua, Betty, mengaku sempat menghadapi kendala terkait alamat tempat tinggal yang masih tercatat di domisili lama. Padahal, keluarganya telah pindah dari Semarang Tengah ke Semarang Barat. > “Kami diberi tahu, nanti saat scan Kartu Keluarga di SMA tujuan, datanya akan otomatis menyesuaikan alamat terbaru. Alhamdulillah, cepat dan ada solusinya,” ujar Betty saat melapor di Posko Utama SPMB 2025, Aula Ki Hadjar Dewantara, Kantor Disdikbud Jateng, Senin (2/6/2025). Hal serupa dialami Tetty, yang anaknya baru mendaftar tahun ini karena sempat tertunda akibat sakit. Ia sempat bingung karena Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) anaknya tidak muncul. > “Anak saya lulus SMP tahun lalu, tapi karena sakit baru daftar sekarang. Petugas menjelaskan langkah-langkah pendaftaran untuk kategori Anak Tidak Sekolah (ATS). Saya lega karena akhirnya bisa lanjut daftar,” katanya. Gubernur Tinjau Posko, Tekankan Pelayanan Profesional Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, turut meninjau langsung posko utama SPMB 2025. Dalam kesempatan itu, ia berdialog dengan para orang tua dan menegaskan pentingnya pelayanan publik yang cepat dan profesional. > “Saya wanti-wanti, petugas harus profesional, melayani dengan senyum, dan memberikan solusi. Jangan sampai ada komplain yang tidak segera ditangani,” tegas Luthfi. Ia juga mengingatkan bahwa proses SPMB harus bersih dari praktik titipan atau pungutan liar. Menurutnya, proses seleksi harus dilakukan secara normatif agar menghasilkan peserta didik yang berkualitas dan berintegritas. 600 Lebih Aduan Masuk, Mayoritas Bersifat Administratif Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng, Syamsudin Isnaini, mencatat lebih dari 600 aduan telah masuk sejak layanan posko dibuka pada 26 Mei 2025. Sebagian besar masalah berkaitan dengan data administrasi, seperti ketidaksesuaian data Kartu Keluarga, NISN, dan ordinat alamat. > “Rata-rata kendalanya pada data Dapodik yang belum diperbarui, karena itu input-nya dari sekolah asal (SMP/MTs). Ketika orang tua pindah alamat dan tidak melaporkan, sistem masih membaca data lama,” jelas Syamsudin. Hingga pukul 12.35 WIB, jumlah akun yang telah mengajukan di laman resmi SPMB (https://spmb.jatengprov.go.id) tercatat mencapai 111.856 akun. Layanan aduan tidak hanya tersedia di posko utama, tetapi juga di 13 cabang dinas pendidikan dan 640 SMA/SMK yang ditunjuk sebagai posko pendampingan. Masyarakat juga bisa menyampaikan aduan melalui call center (024) 86041265 atau WhatsApp 0813 1895 7197. Kuota dan Jalur Khusus Untuk tahun ajaran 2025/2026, kuota SPMB Jateng tersedia sebanyak 230.199 kursi, mencakup SMA/SMK negeri, tiga SMK Negeri berbasis asrama (boarding), 15 SMK semi-boarding, SMA Keberbakatan Olahraga, serta 139 sekolah swasta yang bermitra untuk menerima peserta didik dari keluarga kurang mampu.(Wely-jateng) Sumber:jatengprov.go.id

Bidik-kasusnews.com,Mempawah Kalimantan Barat Tokoh masyarakat Kalimantan Barat, Maman Suratman, menanggapi kritis aksi segelintir pihak di gedung KPK RI yang mendesak pengungkapan kasus pembangunan gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) dan proyek peningkatan jalan Sebukit Rama–Sederam serta Sekabuk–Sederam, dengan mengatasnamakan “suara masyarakat Kalimantan Barat Dalam pernyataannya kepada media, Minggu (1/6), Maman mempertanyakan klaim tersebut, mengingat Gubernur Kalbar saat ini, Bapak Ria Norsan, terpilih secara sah melalui pemilu dengan dukungan suara mayoritas. > “Saya heran, bagaimana mungkin segelintir orang bisa mengklaim mewakili masyarakat Kalbar, sementara fakta elektoral menunjukkan bahwa Bapak Ria Norsan terpilih sebagai Gubernur dengan perolehan suara sebesar 54,80 persen? Itu adalah suara rakyat yang nyata, bukan asumsi,” kata Maman.   Ia menilai, aksi desakan dan laporan yang membawa-bawa nama “masyarakat Kalbar” secara menyeluruh sangat tidak proporsional dan berpotensi menyesatkan publik. > “Silakan menyuarakan aspirasi, tapi jangan membawa nama seluruh masyarakat Kalimantan Barat jika hanya mewakili kelompok tertentu. Itu tidak jujur secara moral maupun demokratis,” ujarnya.   Maman kembali menegaskan bahwa hingga kini belum ada pernyataan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan tersangka dalam kasus proyek tersebut, termasuk tidak adanya nama Bapak Ria Norsan dalam status hukum apa pun. > “Yang perlu diluruskan adalah, tidak ada penetapan tersangka sampai saat ini dari KPK. Maka menggiring opini seolah Pak Ria Norsan terlibat jelas tidak sesuai fakta hukum,” tegasnya.   Ia mengajak publik untuk tidak mudah terprovokasi oleh opini yang dibungkus seolah-olah mewakili suara rakyat Kalbar secara keseluruhan. > “Masyarakat Kalbar adalah pemilih cerdas. Mereka sudah menunjukkan kepercayaan kepada Pak Ria Norsan lewat suara terbanyak di pilgub. Jangan rendahkan pilihan rakyat dengan narasi sepihak,” tutup Maman Suratman. Wartawan Asrori

JATENG:Bidik-kasusnews.com Semarang – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi memastikan bahwa upaya penanganan jebolnya tembok penahan air laut di Pos 1 Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, telah dilakukan secara sigap oleh tim gabungan. Tim ini terdiri dari BPBD Jawa Tengah, BPBD Kota Semarang, dan PT Pelindo. Menurut Gubernur, peristiwa jebolnya tembok tersebut terjadi pada Jumat (23/5/2025) sekitar pukul 14.30 WIB, setelah kawasan pelabuhan terdampak rob cukup tinggi akibat curah hujan yang intens. Akibatnya, tembok penahan sepanjang kurang lebih 25 meter ambruk. “Itu bukan tanggul, melainkan tembok penahan air. Karena curah hujan yang terlalu tinggi, air rob naik dan menyebabkan tembok sepanjang sekitar 25 meter ambruk,” jelas Ahmad Luthfi saat mendampingi kunjungan kerja Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka di Bandara Adi Soemarmo, Boyolali. Meski terjadi kerusakan, Gubernur memastikan bahwa insiden ini tidak mengganggu aktivitas operasional Pelabuhan Tanjung Emas, baik untuk angkutan barang maupun penumpang. “Saya sudah koordinasi dengan Pelindo. Kejadian ini tidak mempengaruhi operasional angkutan barang maupun orang di pelabuhan,” tegasnya. Penanganan awal di lokasi dilakukan dengan menutup area jebol menggunakan karung berisi pasir. Setelah air pasang surut, tim gabungan akan segera melakukan perbaikan permanen. “Setelah air pasang itu surut, akan kita perbaiki secara bersama-sama. Kita dari BPBD, Pelindo, dan unsur-unsur lain, sudah berada di sana semua,” tambahnya. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus memantau situasi di lokasi dan mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, terutama terhadap potensi rob susulan yang dapat terjadi akibat cuaca ekstrem.(Wely-jateng) Sumber:jatengprov.go.id

JATENG:Bidik-kasusnews.com SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mencatatkan capaian positif dalam pendapatan pajak daerah hingga 30 April 2025. Total pendapatan pajak yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp3,77 triliun, atau sekitar 29,81 persen dari target tahunan. Angka ini melampaui target kuartal pertama yang ditetapkan sebesar 27,79 persen. Pendapatan tersebut bersumber dari berbagai jenis pajak daerah, di antaranya: Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Rp1,248 triliun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Rp456,65 miliar Pajak atas Penggunaan Bahan Bakar Kendaraan: Rp874,209 miliar Pajak Rokok: Rp1,180 triliun Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyambut baik capaian ini namun tetap mengingatkan pentingnya peran serta masyarakat dalam mendukung keberlanjutan penerimaan pajak. Ia mengimbau agar masyarakat tidak lagi menunda pembayaran pajak, terutama dengan alasan menunggu program pemutihan. > “Yang ingin memanfaatkan program pemutihan, saya imbau untuk segera melakukannya. Batas waktunya hanya sampai 30 Juni 2025. Ini adalah bentuk tanggung jawab kita sebagai wajib pajak,” tegas Luthfi dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Operasi Kegiatan (POK) di kantornya, Rabu (14/5/2025). Program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut memberikan keringanan berupa penghapusan tunggakan nilai pokok pajak dan denda, berlaku sejak 8 April hingga 30 Juni 2025. Pemerintah berharap program ini dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat. Lebih lanjut, Gubernur Luthfi menyatakan bahwa mulai tahun 2026, masyarakat diimbau untuk tidak lagi mengandalkan program pemutihan sebagai alasan menunda pembayaran pajak. > “Pemutihan itu seharusnya hanya untuk kendaraan yang sudah mati. Pajak adalah kewajiban yang harus dibayar secara rutin,” ujarnya. Dalam upaya memperkuat pengawasan dan penagihan pajak kendaraan bermotor, pemerintah provinsi juga akan melibatkan pemerintah desa secara aktif. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas penerimaan pajak hingga ke level paling bawah pemerintahan. > “Penagihannya nanti tidak hanya dilakukan oleh provinsi dan kabupaten/kota, tapi juga oleh pemerintah desa,” pungkas Luthfi. Dengan langkah-langkah strategis ini, diharapkan tingkat kepatuhan pajak masyarakat Jawa Tengah dapat terus meningkat, sekaligus memperkuat kapasitas fiskal daerah untuk mendukung pembangunan.(Wely-jateng) Sumber:jatengprov.go.id

JATENG:Bidik-kasusnews.com PATI – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus memacu realisasi Program Kecamatan Berdaya sebagai strategi pemberdayaan masyarakat berbasis desa. Program ini mendapatkan perhatian serius dari Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, yang kembali menegaskan pentingnya peran kecamatan dalam menyatukan berbagai elemen pembangunan sosial dan ekonomi. Dalam kunjungannya ke Pendapa Kabupaten Pati, Kamis (8/5/2025), Gubernur Luthfi menyampaikan bahwa antusiasme dari berbagai daerah sangat tinggi. “Banyak yang sudah mengajukan dan tinggal menunggu peresmian. Semua daerah berlomba-lomba,” ujarnya. Sejak diluncurkan secara resmi di Kota Surakarta pada 23 April 2025, Kecamatan Berdaya diproyeksikan menjadi simpul sinergi antara desa-desa dalam satu wilayah kecamatan. Melalui pendekatan ini, pemerintah mendorong integrasi program pembangunan dengan pemberdayaan komunitas lokal. Pemprov Jateng juga telah mengedarkan surat resmi yang meminta seluruh bupati dan wali kota segera mengimplementasikan program tersebut. Tujuannya, agar pembangunan berbasis desa bisa dijalankan lebih cepat dan tepat sasaran. Kecamatan Berdaya akan mewadahi berbagai kelompok strategis di masyarakat. Di dalamnya terdapat komunitas disabilitas, perempuan dan lansia yang berdaya, kelompok ekonomi kreatif, petani milenial, hingga ruang ekspresi bagi anak-anak dan generasi muda, termasuk zilenial. “Karena kecamatan terdiri dari desa-desa, maka potensi pemuda dan pelaku ekonomi kreatif harus digerakkan melalui Kecamatan Berdaya,” tegas Luthfi. Program ini diharapkan menjadi katalisator percepatan pembangunan di tingkat lokal, sekaligus membuka ruang kolaborasi lintas kelompok sosial dalam upaya mewujudkan desa yang mandiri dan berdaya saing tinggi.(Wely-jateng) Sumber:jatengprov.go.id