Bidik-kasusnews.com,Sintang Kalimantan Barat Bapak Syamsuardi sebagai Kuasa Pendamping Masyarakat dari Forum Wartawan dan LSM Kalbar Indonesia saat di temui awak media prihal adanya pemortalan jalan yang di lakukan dua kelompok masyrakat di dua Desa yaitu Desa Baong Sengatap dan Desa Sejirak kabupaten Sintang kalbar dirinya membenarkan adanya terjadi pemortalan tersebut itu wujud rasa bentuk kekesalan masyarakat atas pengingkaran kesepakatan yang tidak di tindak lanjuti atau laksankan oleh PT.CUP dan lambanya penyelesaian sengketa lahan warga Desa Baong Sengatap dan Desa Sejirak serta Desa sungai Deras yang di klaim PT CUP melalui HGU telah menimbulkan kecurigaan,ada apa dengan Polisi khususnya Polsek Ketungau Hilir dan Polres Kabupaten Sintang sehingga tidak berani menindak,memproses dan menangkap pihak perusahaan sedangkan kasus ini sudah dilaporkan kepolres Sintang, bertahun-tahun sudah masyarakat bersabar menanti dan mengikuti proses di Kepolisian Polres Sintang dan pemerintahan Kabupaten Sintang sebelumya. Namun hingga kini, permasalahan yang menyangkut nasib dan masa depan masyarakat di Ketungau Hilir khususnya masyarakat yang lahannya terimbas masuk kedalam HGU PT.CUP tersebut belum menemukan setitik embun kejelasan hukumnya. Akibat ketidakpastian hukum yang berlarut-larut diPolres Sintang yang patut di duga sengaja tidak menindak lanjuti laporan masyarakat sehingga untuk kesekiankalinya warga setempat kembali memasang portal hal ini wujud kekecewaan Masyarakat terhadap kinerja Kepolisian Polres Sintang serta Polsek Ketungau Hilir dalam merespon pengaduan dan keluh kesah masyarakat yg lebih respon secepat kilat bila mana ada pengaduan atau laporan perusahaan dan dalam waktu sesingkat singkatnya menetapkan tersangka dan melakukan penahanan orang yang mana sesungguhnya kasus itu bisa ditangani secara adat setempat sedangkan kerugiannya yang terjadi diperkirakan di bawah Rp.5.000.000, Sedangkan kerugian yang dialami masyarakat diperkirakan ribuan hektar lahan yang di masukan dalam HGU perusahaan kerugian masyarakat bisa mencapai milyaran rupiah polisi tak berani menetapkan pihak perusahaan sebagai tersangka bahkan saat ini menutup mata atas kasus tersebut. Hal ini Bapak Syamsuardi Selaku Sebagai Kuasa Pendamping Masyarakat Dari Forum Wartawan Dan LSM Kalbar Indonesia, berharap baik pihak Polsek ketungau hilir maupun Polres Sintang segera menangkap dan mentersangka”kan serta menahan pihak perusahaan dalam penegakan hukum yang berkeadilan sebagaimana yang di amanahkan didalam UUD 1945 apa bila hal ini tidak dilakukan berarti polsek dan polres sintang tidak mengamalkan UUD 1945 dalam menjalan fungsi dan tugas Polri dalam menjalankan tugas serta melakukan penindakan hukum. Pemasangan Portal yang dilakukan oleh warga masyarakat saat ini kecewa atas adanya pengingkaran terhadap kesepakatan yang telah di buat yang mana kesepakatan tersebut ditanda tangani dan disaksikan oleh unsur pemerintah desa dari ketiga desa,Camat kecamatan Ketungau Hilir,unsur aparat kepolisian Polsek Ketungau Hilir,dari unsur pemerintah Kabupaten Sintang disaksikan oleh oleh Kadis Pertanian dan Perkebunan yang sekaligus sebagai ketua pelaksana Harian TP3K Kab.Sintang kalbar,dihadiri juga dari Unsur Dinas Pertahanan Kab.Sintang kalbar serta di hadiri dan di saksikan dari pihak Polres Kab. Sintang namun peryataan Kesepakatan tersebut dengan sengaja di ingkari oleh pihak perusahaan hal ini seharusnya diawasi oleh polsek Ketungau Hilir yang merupakan wilayah hukumnya namun bungkam seolah olah mendukung pengingkaran tersebut malah lebih respon dan sigap ketika ada pengaduan pihak perusahaan. Bapak Syamsuardi meminta baik kepada Kapolsek Ketungau Hilir maupun Pak Kapolres Kab.Sintang,Pak Kapolda Kalbar serta Pak Kapolri tangkap pihak perusahaan bilamana PANCASILA sebagai pedoman dan dasar pelaksanaan penegakan Hukum di NKRI. Bapak Syamsuardi juga meminta kepada pihak Pemerintah baik pihak Eksekutif maupun pihak Legeslatif ditingkat Kabupaten dan Propinsi maupun Pusat agar segera menyikapi permasalahan yang terjadi terhadap masyarakat Kecamatan Ketungau Hilir kabupaten Sintang kalbar yang terdampak atas lahan mereka yang dengan sengaja dimasukan pihak perusahaan kedalam HGU nya apabila hal ini lamban di tangani masyarakat terancam kehilangan lahan cadangan dalam kehidupan mereka apa bila nanti pihak perusahaan ini melakukan TAKE OVER pihak yang kedua pasti dengan secara paksa untuk menguasai lahan-lahan tersebut hal ini bisa memicu suasana tidak kondusif di masyarakat bisa menjadi konflik yang lebih besar dan meluas. Menanggapi situasi ini Bapak Syamsuardi sebagai Kuasa Pendamping Masyarakat dari Forum Wartawan & LSM Kalbar Indonesia berinisiatif akan menyurati pak Krisantus selaku wakil Gubernur Kalimantan Barat. guna meminta waktu beliau untuk dapat mendengarkan keluhan langsung dari masyarakat ketiga Desa yang merasa adanya ketidak”adilan akibat kebun bangunan beserta pekarangan rumah sampai dengan pemakaman masuk dalam penguasaan PT CUP melalui HGU. Menurut Bapak Syamsuardi Kuasa pendamping Masyarakat bahwa Pemerintah, sebagai pengatur dan pengawas atas penggunaan lahan, seharusnya memiliki tanggung jawab untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut, Namun setelah sekian lama berjalan, tampaknya belum ada kejelasan,Entah karena apa, ungkapnya. Selain itu,Bapak Syamsuardi yang selalu setia mendampingi warga melalui Forum Wartawan dan LSM Kalbar Indonesia juga berencana mempertanyakan kepada wakil Gubernur Kalbar, mengenai mekanisme penyelesaian konflik agraria yang menurutnya lamban dalam proses dan kurang berpihak kepada masyarakat. Hal ini sangat berbeda ketika konflik melibatkan kepentingan perusahaan, dimana respon dari pihak kepolisian dan pemerintahan terlihat sangat cepat. Seperti yang baru-baru ini, terjadi penangkapan terhadap dua orang karyawan perusahaan dan seorang warga atas dugaan pencurian buah milik PT CUP di Ketungau Hilir oleh pihak Kepolisian setempat tanpa melibatkan pihak adat dan desa setempat.tutupnya. Sumber: Bapak Syamsuardi Wartawan Mulyawan
Kalbar, Bidik-kasusnews.com – Sekadau Kalimantan Barat Sabtu—09-Agustus-2025 Kondisi Sungai Sekadau di Desa Mungguk, RT 13/RW 003, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, kian memprihatinkan. Air sungai yang menjadi sumber utama kebutuhan warga, terutama para petani keramba, kini tidak layak lagi digunakan akibat tercemar limbah Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hulu. Iwan, seorang petani keramba setempat, mengungkapkan kepada awak media bahwa meski Polres Sekadau telah menangkap empat pekerja tambang ilegal, penindakan itu tidak menyentuh akar masalah. Itu hanya menyenangkan hati masyarakat sesaat. Faktanya, di banyak desa aktivitas tambang emas ilegal masih marak dan tidak ditindak,” ujarnya, Sabtu (9/8/2025). Berdasarkan penuturan Iwan, sejumlah lokasi yang disebut menjadi pusat aktivitas PETI namun tidak tersentuh hukum di antaranya: Desa Tembaga (Dusun Perobut dan Dusun Tembaga, wilayah Nanga Rake) diperkirakan 50 unit mesin tambang aktif. Desa Landau Apin (Dusun Enturah, Landau Menserai, dan Dusun Landau Apin) sekitar 30 unit mesin tambang. Desa Kebau (Dusun Kebau, Jongkong, dan Sungai Hijau) 20–30 unit mesin tambang. Lembah Beringin, Batu Pahat, Tanjung Kelapa, Kesimoi, dan Riam Pedara 30–40 unit mesin. Desa Landau Kumpai sekitar 5–6 unit mesin. Desa Koman hingga Engkulun 15–20 unit mesin. Menurut Iwan, keberadaan ratusan mesin tambang ilegal ini seolah “tidak terlihat” oleh aparat penegak hukum (APH). Semakin hari jumlahnya bertambah, seperti ternak ikan yang berkembang biak. Tidak ada penindakan tegas,” tegasnya. Pencemaran sungai kini berdampak langsung pada keramba ikan milik warga. Iwan mengaku, dari total 2.000 ekor ikan yang ia pelihara, kini tersisa hanya sekitar 800 ekor. Setiap hari ada ikan mati. Air sudah tercemar berat limbah tambang,” keluhnya. Ia menyesalkan lambannya respon pemerintah daerah maupun APH terhadap keluhan warga. Seolah pemerintah dan aparat tutup mata dan telinga terhadap teriakan masyarakat,” pungkasnya. Dugaan keterlibatan atau pembiaran dari oknum-oknum tertentu membuat masyarakat semakin pesimis akan adanya penegakan hukum yang adil. Aktivitas PETI di Sekadau tidak hanya mengancam lingkungan dan mata pencaharian warga, tetapi juga memicu kerusakan ekosistem yang berpotensi permanen jika tidak segera dihentikan. Wartawan H.Riyan
Kalbar, Bidik-kasusnews.com Kubu Raya Kalimantan Barat Sabtu—09-Agustus-2025 Puluhan warga Desa Rasau Jaya Umum, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, secara kompak memasang sejumlah baliho besar di titik-titik strategis wilayah mereka. Baliho tersebut memuat pernyataan tegas bahwa lahan yang selama ini mereka kelola merupakan bagian dari wilayah administratif Desa Rasau Jaya Umum, sekaligus bentuk penolakan terhadap klaim sepihak sekelompok orang yang mengaku sebagai pemilik lahan. Aksi ini dipicu keresahan warga setelah muncul pihak-pihak yang tiba-tiba mengklaim kepemilikan atas tanah yang telah digarap dan dijaga masyarakat setempat selama puluhan tahun. Pemasangan baliho dilakukan di area perbatasan dengan Desa Punggur Kecil, sebagai penanda garis batas yang telah disepakati bersama. Plt Kepala Desa Rasau Jaya Umum, Sebastian, menegaskan bahwa langkah ini merupakan tindakan preventif, bukan provokasi. Beberapa waktu lalu memang sempat terjadi keributan antarwarga. Ada kelompok yang mengklaim tanah tersebut masuk wilayah kelompok tani Punggur Kecil. Padahal, sesuai kesepakatan kedua desa, lahan ini jelas berada di wilayah administrasi Rasau Jaya Umum,” ujarnya, Jumat (8/8/2025) pagi. Kepala Dusun Punggur Kecil, Suratman, dan warga setempat Baharudin mengonfirmasi bahwa lahan yang dipersoalkan memang berada di titik perbatasan tiga desa: Pematang Tujuh, Rasau Jaya Umum, dan Punggur Kecil. Hasil pengukuran menunjukkan segmen lahan itu masuk wilayah Rasau Jaya Umum. Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Rasau Jaya, Agustinus Simas, memperingatkan bahwa konflik batas desa adalah “bom waktu” jika tidak diselesaikan permanen. Ia mengusulkan agar Pemkab Kubu Raya membangun batas fisik yang jelas, seperti memperlebar parit perbatasan. Kalau paretnya besar, orang mau melompat pun mikir. Kalau kecil, orang gampang saja melewati, dan masalah akan muncul lagi di masa depan,” katanya. Ketua RW 09 Dusun Rasau Karya, Abdul Rahim, menambahkan bahwa sejak 2001 batas wilayah tidak pernah menjadi masalah. Ia menduga kericuhan dipicu oleh pihak luar yang bukan warga asli, tetapi mengaku memiliki lahan. Kami ini sudah puluhan tahun hidup berdampingan dengan warga Punggur, tidak pernah ada masalah. Yang jadi masalah itu orang luar yang datang dan mengklaim tanah tanpa prosedur,” tegasnya. Ketua LBH Herman Hofi Law, Dr. Herman Hofi Munawar, yang turut hadir, mengapresiasi inisiatif warga menjaga kondusivitas dan meminta pemerintah daerah mengambil langkah konkret menyelesaikan konflik agraria ini. Kalau bisa diselesaikan secara kekeluargaan, jangan sampai masuk ranah hukum. Tapi jika klaim sepihak terus terjadi, langkah hukum akan menjadi pilihan terakhir,” ujarnya. Ia juga meminta aparat kepolisian proaktif memantau perkembangan dan bertindak cepat jika ada pelanggaran hukum. Yang rugi kalau sampai terjadi keributan adalah masyarakat sendiri, bukan orang luar. Maka rasa kebersamaan harus selalu kita jaga,” pungkasnya. Aksi warga Rasau Jaya Umum ini menjadi peringatan bahwa konflik batas wilayah dan klaim lahan tanpa dasar dapat mengancam harmoni sosial. Warga berharap pemerintah segera mengambil keputusan final demi menghindari pecahnya konflik horizontal di masa depan. Pewarta : Jono Aktivis98 Editor Mulyawan
MediaBIDIKKASUSnews.com , Sumedang, ~ Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Rudi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H. melaksanakan kunjungan kerja ke Markas Komando Satuan Brimob Polda Jabar pada hari Selasa, 05 Agustus 2025, sebagai bagian dari rangkaian agenda pembinaan dan pengawasan di lingkungan Polda Jabar. Dalam kunjungan tersebut, Kapolda Jabar didampingi oleh sejumlah Pejabat Utama Polda Jabar dan disambut langsung oleh Komandan Satuan Brimob Polda Jabar Kombes Pol. Donyar Kusumadji, S.I.K., beserta jajaran personel Brimob Polda Jabar. Kegiatan diawali dengan penyambutan dan dilanjutkan dengan paparan satuan oleh Dansat Brimob Polda Jabar, yang memaparkan berbagai kegiatan operasional, kesiapsiagaan personel, serta inovasi satuan dalam mendukung tugas-tugas Kepolisian, khususnya di bidang penanganan gangguan Kamtibmas, SAR, hingga kegiatan sosial kemasyarakatan. Dalam arahannya, Kapolda Jabar menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan loyalitas tinggi yang ditunjukkan oleh seluruh jajaran Brimob Polda Jabar. Ia juga menekankan pentingnya kesiapsiagaan, sinergitas, serta pelayanan prima kepada masyarakat. > “Brimob adalah garda terdepan dalam menghadapi situasi kontijensi. Tetap jaga semangat, soliditas, dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas,” ujar Kapolda. Kunjungan kerja ini juga dimanfaatkan sebagai momentum untuk mempererat silaturahmi dan memberikan motivasi langsung kepada para personel Brimob agar senantiasa menjaga integritas dan semangat pengabdian. Komandan Satuan Brimob Polda Jabar Kombes Pol. Donyar Kusumadji, S.I.K., mengatakan “Saya, selaku Komandan Satuan Brimob Polda Jabar, merasa sangat terhormat dan bangga atas kunjungan kerja Bapak Kapolda Jawa Barat ke Mako Brimob Polda Jabar. Kehadiran beliau menjadi energi positif dan motivasi besar bagi seluruh jajaran dalam melaksanakan tugas-tugas operasional maupun pembinaan satuan. Kunjungan ini menunjukkan perhatian dan dukungan pimpinan kepada kami di lapangan, serta mempererat hubungan emosional antara pimpinan dan anggota”. Kombes Pol. Donyar Kusumadji juga mengajak “Saya mengajak seluruh personel Brimob Polda Jabar untuk menjadikan kunjungan ini sebagai momen introspeksi dan peningkatan semangat kerja. Tetap jaga disiplin, loyalitas, serta profesionalisme dalam setiap tugas. Jadilah Bhayangkara yang selalu siap, sigap, dan humanis dalam menghadapi berbagai tantangan di tengah masyarakat. Mari kita terus bersinergi dan memberikan yang terbaik demi keamanan dan ketertiban di wilayah Jawa Barat”.( Red- Rico )
SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM- Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali menggelar program “Abdi Nagri Nganjang Ka Warga” edisi ke-18 di Lapangan Bola Petuguran, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Sabtu malam (2/8/2025). Program yang digagas Gubernur Jawa Barat H Dedi Mulyadi ini bertujuan mendekatkan layanan publik melalui kunjungan langsung ke masyarakat. Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Sukabumi H Asep Japar, Wakil Bupati H Andreas, unsur Forkopimda dan Forkopimcam, serta pejabat dari Pemprov dan Pemkab/Pemkot. Acara dikemas dengan nuansa budaya lokal, menampilkan kesenian tradisional khas Sukabumi dan menghadirkan tokoh hiburan Jabar seperti Kang Ohang, Wa Kancil, Ceu Popon, Teh Kanaya, dan Mang Ado, yang sukses menghibur warga. Dalam sambutannya, Gubernur Dedi menekankan pentingnya menjaga Palabuhanratu sebagai simbol identitas budaya dan ekologi Jawa Barat. “Palabuhanratu itu tempat bersandar, pusat kasih sayang dan peradaban. Laut dan gunung menyatu di sini. Jangan biarkan roh dan jati dirinya hilang,” tegasnya. Ia menyampaikan tiga syarat majunya pariwisata Sukabumi masyarakat harus punya budaya, pemimpin punya daya, dan arah pembangunan yang berwibawa. KDM juga mengimbau warga menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan sebagai bentuk tanggung jawab bersama. Karena hal itu lah yang menjadi salah satu daya tarik para pelancong. Sementara itu, Bupati Sukabumi H Asep Japar mengapresiasi perhatian Gubernur Jabar terhadap daerahnya. “Warga senang bisa bertemu langsung dengan Pak Gubernur. Program-program beliau dirasakan manfaatnya. Bapak aing tea, bapak urang sadaya,” ujarnya. Ia menambahkan, sinergi antara pemerintah daerah, provinsi, dan pusat menjadi kekuatan dalam mendorong percepatan pembangunan dan pelayanan publik di Sukabumi. (Dicky)
JATENG:Bidik-kasusnews.com KLATEN – Semangat membangun ekonomi kerakyatan bergelora di Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Senin (21/7/2025). Ribuan kepala desa dan lurah dari seluruh penjuru Jawa Tengah berkumpul untuk menyambut peluncuran program besar: Kelembagaan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) dan Koperasi Kabupaten/Kota Merah Putih (KKMP) yang dicanangkan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Lebih dari 8.500 kepala desa dan lurah hadir secara langsung dalam acara nasional ini, sementara puluhan ribu lainnya mengikuti secara daring dari wilayah masing-masing. Mereka datang dengan harapan besar, membawa aspirasi warganya untuk bangkit dan mandiri secara ekonomi melalui koperasi. Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, tampak hadir lebih awal di lokasi dan menyambut langsung rombongan kades-lurah dari 35 kabupaten/kota. Ia bahkan memilih berjalan kaki hampir satu kilometer bersama mereka sebagai simbol kebersamaan dan komitmen mendukung koperasi rakyat. > “Antusiasme ini bukti bahwa kepala desa dan lurah siap membawa desanya menuju kesejahteraan. Koperasi Merah Putih adalah tonggak penting,” ujar Luthfi. Untuk memastikan acara berjalan lancar, Pemprov Jateng menyiapkan fasilitas kesehatan, sarapan pagi, dan layanan darurat medis di sekitar lokasi. Gubernur juga meminta seluruh peserta menjaga ketertiban menjelang kedatangan Presiden Prabowo. Salah satu kades yang menunjukkan antusiasme tinggi adalah Herman Budi Hartanto, Kades Kertasari, Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes. Ia datang bersama rombongan 292 kades dan 5 lurah dari Brebes, berangkat sejak Minggu malam dan tiba di Klaten pukul 03.00 WIB. > “Kami sangat menunggu momentum ini. Semoga koperasi bisa jadi solusi persoalan desa, terutama soal pupuk, saprodi, dan pinjaman yang selama ini dikuasai tengkulak dan rentenir,” ujarnya. Senada dengan itu, Mulyatno, Kades Jetis, Kecamatan Klaten Selatan, menyambut baik peluncuran KDMP. Di desanya, koperasi akan difokuskan pada distribusi pupuk dan sarana produksi pertanian agar bisa langsung menyentuh kebutuhan petani. > “Ini adalah gerakan nyata membebaskan warga dari jeratan pinjaman online dan rentenir. Koperasi harus hadir sebagai lembaga yang kuat, terpercaya, dan solutif,” tegasnya. Peluncuran KDMP dan KKMP oleh Presiden Prabowo dijadwalkan berlangsung pada pukul 10.00 WIB. Acara ini menjadi penanda awal dari gerakan besar membangun ekonomi desa melalui koperasi yang dikelola langsung oleh warga desa dan kelurahan, di bawah pengawasan dan pendampingan pemerintah.(Wely-jateng) Sumber:jatengprov.go.id
TEMANGGUNG – BIDIK KASUSNEWS.COM. Pemprov Jateng Galakan Gerakan Pangan Murah Di 10 Daerah Untuk Redam Gejolak Harga. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus menggalakkan Gerakan Pangan Murah (GPM) di kabupaten/ kota di wilayahnya. Dalam pekan ini, setidaknya diselenggarakan program tersebut di 10 daerah. Penyelenggaraan GPM tersebut dilakukan dalam rangka menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan, serta menjaga inflasi. Salah satunya GPM yang digelar di Halaman Kantor Desa Karanggedong, Kecamatan Ngadirejo, Kabupaten Temanggung, Selasa (15/7/2025). Kegiatan tersebut diserbu oleh masyarakat setempat sejak pukul 08.00 WIB. Mereka tampak membeli beras, minyak goreng, gula, dan bahan pokok lainnya, dengan harga lebih murah. Kegiatan itu juga ditinjau Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi. Warga Desa Karanggedong, Ririn mengatakan, berkat program tersebut dia bisa menghemat pengeluaran rumah tangga. Di lokasi GPM, Ririn bisa membeli beras seharga Rp11.000 per kilogram, lebih murah dari harga di pasaran yang mencapai sekitar Rp15.500 per kilogram. Begitu juga dengan harga minyak goreng yang dapat dibeli seharga Rp14.000 per liter dari harga pasar Rp18.000 per liter. Gula dijual seharga Rp14.000 per kg, sementara harga pasar Rp17.000 per kg. “Lumayan, bisa ngirit buat beli sayur. Ini sangat membantu, apalagi musim masuk sekolah,” tuturnya, ditemui di lokasi. Warga Karanggedong lainnya, Tuminah, menyatakan senang dengan pelaksanaan GPM di desanya. Apalagi, harga kebutuhan pokok di pasar saat ini banyak yang mengalami kenaikkan. “Terima kasih Bapak Gubernur sudah ada pangan murah, sembako murah. Senang banget karena tiap hari memerlukan ini, apalagi saya tidak punya sawah. Semoga tiap bulan ada pangan murah,” ujar ibu rumah tangga yang juga pedagang nasi tersebut. Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengatakan, program GPM dilakukan di beberapa kabupaten/ kota di Jawa Tengah, yang angka inflasinya tinggi, sebagai upaya stabilisasi harga bahan pokok. Kegiatan tersebut menggandeng BUMD PT Jawa Tengah Argo Berdikari (JTAB) dan Bulog. “Ini untuk mengintervensi harga bahan pokok penting. Mulai minyak goreng, beras, gula, dan lainnya, sehingga harganya terjangkau oleh masyarakat,” katanya, seusai meninjau kegiatan GPM di Karanggedong. Direktur Utama PT JTAB, Totok Agus Siswanto, mengatakan, sesuai instruksi Gubernur Ahmad Luthfi, dalam satu pekan ini pihaknya menyelenggarakan GPM di 10 kabupaten/ kota di Jateng. Meliputi Kabupaten Temanggung, Blora, Jepara, Kudus, Pekalongan, Sukoharjo, Rembang, serta Kota Pekalongan, Salatiga, Semarang. “Ini sudah yang kelima, ada sekitar 10 kabupaten/ kota untuk untuk minggu ini saja. Satu bulan ini diinstruksikan untuk operasi pasar. Dipilih kira-kira yang inflasinya paling tinggi, kami akan masuk ke sana,” ujarnya. Komoditas bahan pokok yang dijual di GPM, diambil dari Gapoktan-Gapoktan di Jawa Tengah. Gerakan itu juga berfungsi untuk memutus rantai pasok atau distribusi bahan pokok, dari petani ke konsumen. Maka, harga jual bahan pokok bisa lebih stabil, karena tidak melewati rantai pasok yang panjang. “Untuk gula pasir dan minyak goreng kami ambil dari PT. Memang, ada subsidi transportasi dari pemerintah, termasuk untuk beras dari Bulog,” kata Totok. Ditambahkan, bahan pokok yang dijual pada GPM di Temanggung terdiri atas 100 ton beras, 2.000 liter minyak goreng, 400 kg gula pasir, 600 kg telur, 200 kg bawang merah, 200 kg bawang putih, serta cabai dan sayuran lainnya sebanyak 50 kg. “Perbandingan harganya gula pasir di luar sampai Rp17.000 per kg, kita jual Rp14.000 di sini. Beras di GPM dijual Rp11.000 per kg, minyak goreng dijual Rp14.000. Operasi pasar ini diharap dapat menekan harga bahan pokok di pasaran,” Pungkasnya. Jurnalis ( trm )
Mataram, Bidik-kasusnews.com — Angin segar bagi masyarakat lingkar tambang di Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya tiba. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 194.K/MB.01/MEM.B/2025 yang mengatur Dokumen Pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) untuk Provinsi NTB. Regulasi ini dinilai sebagai langkah strategis dalam melegalkan pertambangan rakyat yang selama ini kerap dianggap ilegal.(15/7/2025) Ketua Komisi IV DPRD NTB, Hamdan, menegaskan bahwa selama ini tidak pernah ada wilayah tambang rakyat yang sah secara hukum. “Kalau ada aktivitas tambang, maka itu ilegal. Karena memang tidak ada dasar hukumnya. Kini, kita patut bersyukur atas hadirnya Kepmen ESDM 194 yang menjadi jawaban atas persoalan itu,” ujarnya dalam diskusi publik di Mataram. Dalam Kepmen tersebut, dari 60 blok wilayah yang diusulkan Pemprov NTB, baru 16 blok yang disetujui pemerintah pusat. Lokasinya tersebar: 5 blok di Lombok Barat, 3 di Sumbawa Barat, 3 di Sumbawa, serta 5 di Bima dan Dompu. Masing-masing blok memiliki luas 25 hektare dan dapat dikelola secara kolektif melalui koperasi. Hamdan mendorong percepatan pengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) untuk koperasi sebagai langkah awal pemberdayaan masyarakat dan solusi pengentasan kemiskinan ekstrem. Ia mengusulkan agar revisi Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dilakukan paralel, tanpa menghambat pengajuan izin. “Hemat saya, izinkan saja dulu masyarakat mengurus IPR-nya. Revisi perda bisa berjalan bersamaan. Jika koperasi dikelola dengan baik, 10 koperasi saja sudah bisa menuntaskan kemiskinan ekstrem di lingkar tambang NTB,” tegasnya. Konsep pengelolaan tambang rakyat ini, menurut Hamdan, akan diarahkan pada hilirisasi dan penguatan UMKM. “Ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Terpilih Prabowo dan visi Gubernur Iqbal. Tambang bukan hanya soal hasil, tapi soal pemberdayaan ekonomi rakyat,” tambahnya. Apresiasi juga datang dari Direktur WALHI NTB, Amri Nuryadin. Ia menyambut baik legalisasi tambang rakyat melalui koperasi, namun mengingatkan pentingnya aspek lingkungan. “Kami setuju jika dilihat dari perspektif keadilan. Tapi pengelolaan pasca tambang harus menjadi perhatian. Jangan sampai sumber daya alam kita menjadi kutukan,” katanya. Sementara itu, Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal dan Kapolda NTB Irjen Pol Hadi Gunawan disebut telah memulai langkah nyata dengan melaunching satu blok tambang rakyat sebagai pilot project. “Ini adalah bentuk keberpihakan nyata kepada masyarakat. Dengan adanya legalitas, ekosistem ekonomi rakyat bisa tumbuh sehat dan berkelanjutan,” tutup Hamdan. Dengan langkah legal ini, NTB berpeluang menjadi model nasional dalam pengelolaan tambang rakyat berbasis koperasi yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.(Gs)
Bidik-kasusnews.com,Kubu Raya Kalimantan Barat Rabu–09-Juli-2025 Ketegangan sosial kembali mencuat di wilayah Rasau Jaya Umum, Sekunder C, Kabupaten Kubu Raya. Puluhan warga mendatangi kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Herman Hofi Law guna meminta pendampingan hukum atas konflik lahan yang telah mereka garap selama lebih dari dua dekade. Warga mengaku resah dan merasa diintimidasi oleh pihak tertentu yang mengklaim sepihak atas tanah yang telah mereka kelola dan tanami selama ini. Menurut pengakuan warga, kelompok yang mengklaim lahan tersebut tidak hanya mengusir secara verbal, tapi juga membawa alat berat ekskavator dan merusak tanaman produktif seperti sawit, nanas, dan berbagai komoditas sayur-mayur. Setelah bertahun-tahun kami tanami, datang orang yang bilang itu tanah mereka. Mereka bawa exzavator, tanaman kami diratakan begitu saja. Sawit, sayur, semua hancur,” ujar seorang warga dengan nada geram. Dr. Herman Hofi Munawar, Ketua LBH Herman Hofi Law, menyampaikan bahwa sengketa agraria seperti ini dapat berkembang menjadi konflik horizontal yang serius apabila dibiarkan tanpa penyelesaian hukum yang adil dan tegas. Ini bukan pertama kalinya. Tahun 2015 pernah terjadi kejadian serupa dan pihak pemerintah sudah mencoba mediasi. Tapi kelompok pengklaim justru mangkir. Sekarang mereka kembali, dengan alat berat, langsung merusak lahan. Ini jelas-jelas melanggar hukum dan mengancam ketertiban,” tegas Herman. Ironisnya, laporan warga ke Polsek setempat diduga ditolak hanya karena warga tak memiliki sertifikat hak milik (SHM) atau Surat Pernyataan Tanah (SPT). Hal ini menuai kritik tajam dari Herman. Apa logika hukum kita hari ini? Apakah yang tak punya sertifikat tak boleh melapor saat dirugikan? Bukankah laporan pidana adalah hak semua warga negara? Ini bentuk diskriminasi hukum,” tambahnya. LBH Herman Hofi Law secara resmi akan mengajukan pengaduan ke Kapolres Kubu Raya dan Propam Polda Kalbar atas penolakan tersebut, karena dinilai melanggar asas perlindungan terhadap warga negara yang sedang mencari keadilan. Desakan Hentikan Aktivitas Alat Berat dan Perlindungan Hukum Segera Warga bersama LBH mendesak aparat kepolisian dan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya untuk menghentikan aktivitas sepihak, terutama operasi alat berat di atas lahan sengketa, demi mencegah konflik terbuka di lapangan. Kami hanya ingin tenang menggarap tanah kami. Jangan paksa kami turun ke lapangan menghadapi mereka. Kami tak mau rusuh. Tapi kalau tidak ditindak, ini bisa meledak,” ucap seorang warga perempuan dengan suara bergetar. Pasal 385 KUHP tentang penguasaan tanah tanpa hak. UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM – hak atas tempat tinggal dan penghidupan layak. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 tentang hak masyarakat adat dan penggarap atas lahan garapan. Pasal 170 KUHP tentang perusakan barang secara bersama-sama (termasuk tanaman produktif). UU No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, Pasal 21 dan 55 terkait perusakan tanaman produktif. Dr. Herman Hofi Munawar, dalam kapasitasnya sebagai pengamat hukum dan kebijakan publik Kalbar, menegaskan bahwa persoalan konflik agraria di Kubu Raya perlu ditangani dengan pendekatan hukum yang berpihak pada keadilan substantif, bukan sekadar formalitas sertifikat. Negara tidak boleh abai terhadap penderitaan petani kecil. Bila hukum hanya tunduk pada sertifikat tanpa melihat sejarah penguasaan fisik dan niat baik warga, maka hukum itu cacat secara sosial,” tutup Herman. Sumber : Dr Herman Hofi Munawar Law Wartawan Mulyawan
Bidik-kasusnews.com,Pontianak Kalimantan Barat Minggu-06-Juli-2025 Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, angkat suara merespons pernyataan pihak Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) terkait penanganan kasus dugaan peredaran oli Ilegal diduga palsu yang sebelumnya digerebek oleh tim gabungan Kejaksaan, TNI, dan BAIS di salah satu gudang. Dalam keterangannya kepada media, Dr. Herman menilai penanganan kasus ini seharusnya menjadi prioritas aparat penegak hukum,karena menyangkut delik umum, bukan delik aduan yang menunggu laporan masyarakat. Tim Kejaksaan, BAIS, dan TNI tentu tidak melakukan penggerebekan tanpa alasan. Dugaan beredarnya oli ilegal diduga palsu adalah persoalan serius yang telah meresahkan publik, dan ini jelas merupakan delik umum,” tegasnya pada Minggu, 06 Juli 2025. Menurutnya, polisi memiliki kewajiban hukum untuk bertindak aktif. Dalam konteks delik biasa, penyidik kepolisian memiliki wewenang penuh untuk memulai penyelidikan berdasarkan informasi awal, tanpa harus mengandalkan laporan resmi dari masyarakat atau pemanggilan pihak-pihak yang tidak relevan. Tidak ada relevansinya memanggil ormas atau wartawan untuk diminta keterangan dalam perkara seperti ini. Ini ranah teknis dan yuridis yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab penyidik,” ujarnya. Lebih lanjut, ia menekankan bahwa dalam kasus delik biasa, penyidik wajib mengelola barang bukti dengan menjunjung tinggi prinsip integritas, transparansi, dan prosedural. Termasuk dalam hal ini, adalah proses pengujian laboratorium terhadap oli ilegal yang diduga palsu. Yang harus melakukan uji laboratorium dan menjelaskan metodologinya adalah pihak penyidik, bukan masyarakat atau wartawan. Pasal 39 KUHAP dan Perkap Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana sudah sangat jelas mengatur soal ini,” jelas Dr. Herman. Ia pun meminta Polda Kalbar untuk tidak ragu menjalankan tugasnya secara profesional dan sesuai hukum acara pidana, tanpa tekanan dari pihak eksternal mana pun. Saya yakin masyarakat tidak perlu menjadi sarjana hukum untuk memahami bahwa ini adalah wewenang polisi. Jangan sampai penanganan perkara ini justru melemahkan kepercayaan publik karena sikap pasif aparat,” pungkasnya. Penegasan ini menjadi peringatan penting agar penanganan perkara dugaan oli ilegal palsu tidak menjadi permainan opini atau tarik menarik kepentingan. Polisi dituntut menjalankan fungsi penyidikan secara ilmiah, sah, dan akuntabel. Sumber : Dr Herman Hofi Munawar Wartawan Ridwan Sandra