Indramayu,Bidik-kasusnews.com,. Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau UU HKPD Nomor 1 Tahun 2022 menjadi salah satu regulasi penting yang mengubah sistem pendanaan daerah di Indonesia. Kebijakan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga berdampak langsung pada struktur anggaran pemerintah daerah, termasuk pada nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ancaman Pemutusan Massal PPPK Menguat, DPR Minta Pemerintah Tunda Pembatasan Belanja Pegawai Melalui UU HKPD, pemerintah pusat melakukan reformasi besar terhadap skema Transfer ke Daerah (TKD), termasuk Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Tujuan utamanya adalah meningkatkan kemandirian fiskal daerah sekaligus memastikan anggaran daerah selaras dengan prioritas pembangunan nasional. Namun di balik tujuan tersebut, muncul tantangan serius yang dihadapi pemerintah daerah. Penyaluran dana dari pusat kini dilakukan secara lebih selektif dan diarahkan untuk mendukung program strategis nasional. Akibatnya, ruang fiskal daerah untuk membiayai kebutuhan rutin, seperti gaji pegawai, menjadi semakin terbatas. Dilema Anggaran Daerah dan Tekanan Fiskal Kondisi ini menimbulkan dilema nyata bagi pemerintah daerah. Di satu sisi, mereka harus menjalankan program prioritas nasional yang didorong melalui kebijakan pusat. Di sisi lain, mereka juga memiliki kewajiban membayar belanja rutin, termasuk gaji PPPK yang jumlahnya terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Ketika terjadi defisit anggaran atau realokasi kebijakan, belanja rutin sering kali menjadi pos yang paling rentan terdampak. Terlebih bagi daerah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang rendah, ketergantungan terhadap dana transfer pusat membuat posisi fiskal semakin terjepit. Situasi ini memunculkan kekhawatiran akan potensi pemutusan kontrak PPPK secara massal. Ancaman tersebut bukan sekadar isu, melainkan konsekuensi dari tekanan fiskal yang dihadapi daerah dalam menyesuaikan struktur anggarannya. Apa Itu UU HKPD dan Dampaknya bagi Daerah? UU HKPD dirancang untuk menciptakan tata kelola keuangan daerah yang lebih disiplin dan efisien. Pemerintah pusat ingin memastikan bahwa setiap alokasi anggaran daerah benar-benar mendukung target pembangunan nasional secara terukur. Dalam implementasinya, terdapat beberapa perubahan penting, di antaranya: Penajaman penggunaan DAU dan DAK agar lebih fokus pada program prioritas Dorongan efisiensi belanja daerah, khususnya belanja rutin Peningkatan peran daerah dalam mengoptimalkan PAD sebagai sumber utama pembiayaan Kebijakan ini secara tidak langsung memaksa pemerintah daerah untuk lebih mandiri secara fiskal. Namun, tidak semua daerah memiliki kapasitas yang sama dalam meningkatkan pendapatan lokal. Dampak Langsung terhadap PPPK Dalam konteks tenaga PPPK, kebijakan ini memiliki implikasi yang cukup signifikan. Setidaknya ada tiga faktor utama yang memengaruhi: Prioritas Anggaran Nasional Dana transfer dari pusat kini lebih difokuskan pada program strategis, sehingga alokasi untuk belanja pegawai menjadi terbatas. Efisiensi Belanja Rutin Pemerintah daerah didorong untuk menekan pengeluaran rutin, termasuk gaji pegawai, demi menjaga keseimbangan anggaran. Keterbatasan PAD Daerah dengan PAD rendah akan kesulitan menutupi kebutuhan belanja pegawai, sehingga PPPK berpotensi menjadi opsi penyesuaian anggaran. Dalam kondisi tertentu, gaji PPPK yang relatif besar dapat menjadi beban fiskal yang harus disesuaikan. Hal inilah yang memunculkan kekhawatiran bahwa tenaga PPPK bisa menjadi pihak yang paling terdampak dalam proses penyeimbangan anggaran. Reformasi Fiskal atau Ancaman Sosial? Perlu dipahami bahwa kondisi ini bukan semata-mata disebabkan oleh satu kebijakan atau kepemimpinan tertentu, melainkan bagian dilematis suatu pemerintahan,kalau tidak rekrut PPPK kurang SDM untuk pelayanan masyarakat kalau direkrut pemerintah harus menyiapkan anggaran tetap,dengan menggali PAD. (Asep Rusliman)

Majalengka Bidik-kasusnews.com,.Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, meninjau langsung lokasi pergerakan tanah di Blok Godabaya, Desa Sukadana, Kecamatan Malausma, Kabupaten Majalengka, Kamis (19/2/2026). Dalam kunjungan tersebut, Gubernur yang akrab disapa KDM didampingi Bupati Majalengka, Eman Suherman, serta jajaran Forkopimda. Keduanya menyempatkan diri menemui para korban terdampak yang saat ini berada di Balai Desa Sukadana. Di hadapan warga, KDM menyampaikan komitmennya untuk membantu warga korban tanah bergerak setiap keluarga diberikan bantuan tunai sebesar Rp 10 juta. Ia juga menginisiasi program penataan kawasan pemukiman dengan konsep “Kampung Wisata” seperti yang telah dikerjakan di Sukabumi. Ia merencanakan pembangunan rumah panggung bagi warga terdampak dengan alokasi biaya per unit sebesar Rp 40 juta. Selain itu Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengalokasikan anggaran sebesar Rp1 miliar untuk membangun rumah berbahan kayu yang dirancang lebih fleksibel dan tahan terhadap guncangan gempa. “Rumah yang akan dibangun berbahan kayu agar lebih ringan dan tahan gempa. Menonjolkan sisi tradisional namun tetap kokoh dan fungsional. Kita ingin warga bisa kembali tinggal dengan aman dan nyaman,” ujar KDM. Guna memastikan pembangunan berjalan cepat dan tepat sasaran, Kang Dedi menggandeng Kodim setempat melalui program Karya Bakti. Ia menyatakan siap mengalokasikan dana bantuan sebesar Rp 1 Miliar untuk mendukung perbaikan infrastruktur di wilayah tersebut. ​”Saya akan siapkan dana 1 miliar rupiah, nanti dikerjakan oleh Kodim melalui program Karya Bakti. Kita tata jalannya, kita buat rumahnya yang bagus. Kampung ini harus berubah menjadi Kampung Wisata,” ujar Dedi Mulyadi. Selain pembangunan hunian, Gubernur juga meminta Pemerintah Kabupaten Majalengka untuk segera menyiapkan lahan relokasi yang aman bagi warga terdampak. Menanggapi hal tersebut, Bupati Eman Suherman menyatakan kesiapan Pemkab Majalengka untuk menyediakan lahan yang tidak jauh dari Desa Sukadana, namun berada di kawasan yang lebih aman dan bebas dari potensi pergerakan tanah. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Gubernur yang telah peduli dan terjun langsung meninjau lokasi bencana. Pemkab Majalengka siap menyediakan lahan relokasi yang aman bagi warga,” ungkap Bupati. Salah seorang warga terdampak, Rohman mengaku senang dan terharu atas kunjungan Gubernur dan Bupati. Menurutnya, kehadiran pimpinan daerah secara langsung menjadi bentuk perhatian nyata terhadap masyarakat yang sedang tertimpa musibah. “Kami merasa diperhatikan. Terima kasih karena pemerintah cepat merespons bencana ini,” ujarnya. Pergerakan tanah yang terjadi di Blok Godabaya menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan provinsi. Langkah cepat penanganan darurat hingga rencana relokasi permanen diharapkan mampu memberikan rasa aman dan kepastian bagi warga terdampak. (Asep Rusliman)

Majalengka Bidik-kasusnews.com,.Momentum Puncak Hari Pers Nasional (HPN) 2026 menjadi refleksi penting bagi seluruh insan pers di Indonesia. Mengusung tema “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”, peringatan tahun ini diharapkan tidak sekadar menjadi seremoni tahunan, melainkan menjadi penguat komitmen terhadap peran strategis pers dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI), Hartanto Boechori, dalam pernyataannya menegaskan bahwa tema HPN 2026 mengandung tanggung jawab besar yang harus diwujudkan secara nyata, bukan hanya menjadi slogan. “Tema ini jangan hanya menggema dalam slogan dan terjebak pada ritual semata. Harus diimplementasikan dengan penuh makna dalam setiap karya jurnalistik,” tegasnya. Boechori mengingatkan bahwa pers memiliki peran vital sebagai agen kebenaran. Ia menyerukan kepada seluruh insan pers untuk menjaga integritas, objektivitas, dan kredibilitas dalam setiap pemberitaan. Menurutnya, tantangan dunia jurnalistik saat ini semakin kompleks, terutama di tengah derasnya arus informasi dan disrupsi digital. “Jadilah agen kebenaran yang sebenar-benarnya. Tegakkan etika jurnalistik, hadirkan informasi yang akurat, berimbang, dan relevan. Jangan hanya lip service,” ujarnya. Ia menekankan bahwa pers yang sehat bukan sekadar istilah simbolik dalam perayaan tahunan. Lebih dari itu, pers yang sehat adalah pilar utama dalam menegakkan demokrasi, mengawal kebijakan publik, serta mendorong terciptanya ekonomi yang berdaulat dan bangsa yang kuat. Menurut Boechori, media massa memiliki tanggung jawab moral untuk menjadi ruang publik yang jernih dan terpercaya. Dalam setiap sarana publikasi, pers harus mampu menghadirkan informasi yang mencerahkan serta berpihak pada kepentingan masyarakat luas. “Pers yang sehat menjadi pilar penting dalam menegakkan demokrasi, mendukung ekonomi berdaulat, serta memperkuat fondasi bangsa,” imbuhnya. Di akhir pernyataannya, Boechori menyampaikan semangat perjuangan bagi seluruh insan pers nasional. Ia mengajak agar pers tetap menjadi suara rakyat yang sejati, bukan sekadar gema ritual tahunan. “Maju terus Pers Nasional. Jadilah suara rakyat yang sejati, bukan sekadar gema ritual. Merdeka!” serunya. Sebagai organisasi yang mengusung semangat profesionalisme dan integritas, PJI menegaskan komitmennya sebagai penegak pilar demokrasi, sejalan dengan semangat Hari Pers Nasional 2026. (Asep Rusliman)

Kuningan Bidik-kasusnews.com,.Pemerintah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, mengoptimalkan pengelolaan aset lahan milik daerah untuk mendukung ketahanan pangan sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui kerja sama dengan PT Rumah Tani Nusantara. Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar di Kuningan, Jumat, mengatakan kerja sama tersebut merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam mengelola aset secara produktif dan berorientasi hasil. “Kerja sama ini bukan sekadar mengejar angka PAD, tetapi mendorong pertanian dikelola secara profesional dan berkelanjutan,” katanya. Dalam kerja sama tersebut, kata dia, lahan yang dioptimalkan pengelolaannya meliputi sawah seluas sekitar 11,5 hektare dan lahan perkebunan sekitar 5,8 hektare milik pemerintah daerah. Ia menilai sektor pertanian masih memiliki peluang besar untuk dikembangkan secara modern, sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi daerah dan masyarakat. Menurut dia, optimalisasi aset daerah melalui pertanian menjadi salah satu instrumen Pemkab Kuningan untuk memperkuat fondasi ketahanan pangan di tingkat lokal. Dian menitipkan agar pemanfaatan aset lahan tersebut benar-benar sesuai peruntukannya, yakni sebagai lahan pertanian dan tidak dialihfungsikan untuk kepentingan lain. “Saya titip aset ini dijaga dan dimaksimalkan sesuai peruntukannya. Jangan sampai beralih untuk hotel atau lainnya,” ujarnya. Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuningan Deden Kurniawan mengatakan kerja sama ini bertujuan mengoptimalkan aset daerah di tengah keterbatasan fiskal. Ia menuturkan lahan yang dikerjasamakan, merupakan tanah hak pakai milik pemerintah daerah yang tersebar di tujuh kelurahan dan dua desa di Kabupaten Kuningan. “Pemanfaatan lahan dilakukan dengan sistem sewa selama tiga tahun, dengan nilai sewa sebesar Rp160.032.250 per tahun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya. Direktur PT Rumah Tani Nusantara Bahtiar menuturkan tahap awal pengelolaan lahan difokuskan untuk penanaman padi dan jagung, sebelum dikembangkan ke komoditas hortikultura seperti cabai guna mendukung pengendalian inflasi daerah. “Kami berencana memasukkan teknologi pertanian modern, termasuk teknologi presisi berbasis AI, agar dunia pertanian semakin terukur sekaligus menarik minat generasi muda,” tuturnya. (Asep.R)

Indramayu Bidik-kasusnews.com,. Pemerintah Kabupaten Indramayu menyampaikan apresiasi dan kebanggaan atas prestasi yang diraih Archilles Alexsyah Junior atau yang akrab disapa Alex. Dia adalah atlet pencak silat muda asal Desa Pilangsari, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu. ‎ ‎Alex berhasil menembus seleksi nasional Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) melalui Program Sentra Latihan Olahragawan Muda Potensial Nasional (SLOMPN), yang diumumkan pada 29 Oktober 2025 yang lalu. ‎ ‎Keberhasilan tersebut menempatkan Alex sebagai bagian dari pembinaan atlet nasional. Saat ini, Alex tengah menempuh pendidikan dan latihan di Sekolah Khusus Olahraga (SKO) Ragunan, Jakarta, salah satu pusat pendidikan olahraga unggulan di Indonesia. ‎ ‎Dalam proses seleksi yang berlangsung sangat ketat dan kompetitif, Alex terpilih sebagai satu dari tiga peserta terbaik dari seluruh Indonesia. Konsistensi latihan, kemampuan teknik, serta potensi besar di cabang olahraga pencak silat, serta tekadnya yang membaja, menjadi faktor utama yang mengantarkannya lolos ke program pembinaan Kemenpora. ‎ ‎Tidak berhenti sampai di situ, Alex kembali mengharumkan nama Indramayu dengan meraih medali emas pada Kejuaraan Antar Pelajar Nasional yang diselenggarakan di Nusa Tenggara Barat. ‎ ‎Kementerian Pemuda dan Olahraga turut memberikan apresiasi atas prestasi tersebut serta menyatakan komitmen untuk mendukung pengembangan Alex agar mampu berprestasi hingga tingkat internasional. ‎ ‎“Kami berharap Archilles Alexsyah Junior dapat terus berprestasi dan menjadi inspirasi bagi anak-anak lainnya, khususnya di Kabupaten Indramayu,” ujar perwakilan Kemenpora. ‎ ‎Di sisi lain, orang tua Alex, menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan dan pembinaan yang telah diberikan. Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil dari kerja keras kolektif para pelatih, guru, dan seluruh pihak yang konsisten mendampingi perkembangan Alex. ‎ ‎“Kami sangat berterima kasih atas dukungan dan bimbingan yang telah diberikan kepada Alex. Prestasi ini tidak akan tercapai tanpa peran para pelatih, guru, dan semua pihak yang telah mendampingi,” ujar orang tuanya. ‎ ‎Sebelum bergabung dalam pembinaan nasional, Alex merupakan siswa SMP Negeri 2 Sindang. Alex menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada Ketua Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Indramayu yang juga Kepala SMPN 2 Sindang, Fajar Ismadi, serta Ketua Padepokan Pencak Silat BDS Silatindo, Master Dukim Pray, bersama jajaran pelatih dan pendamping. ‎ ‎Alex menyampaikan rasa syukur dan tekadnya untuk terus meningkatkan kemampuan. ‎ ‎“Saya ingin terus berprestasi dan suatu hari bisa membawa nama Indonesia di tingkat internasional. Terima kasih kepada para guru di SMP Negeri 2 Sindang dan SD Negeri 2 Jatibarang yang telah mendidik dan mendukung saya,” ungkap Alex. ‎ ‎Pemerintah Kabupaten Indramayu berharap, prestasi Archilles Alexsyah Junior dapat menjadi motivasi bagi generasi muda daerah untuk terus berlatih, berprestasi, dan berani bermimpi membawa nama Indramayu dan Indonesia di kancah nasional maupun internasional. ‎ ‎(Asep Rusliman)

Bidik-kasusnews.com Sintang,Kalimantan Barat Pemasangan plang larangan beraktivitas oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di kebun sawit dan lahan milik warga Desa Sarai kecamatan sungai tebelian kabupaten Sintang mendapat penolakan keras masyarakat dan telah memicu reaksi keras dari masyarakat Desa Sarai beberapa hari lalu. Plang yang dipasang oleh satgas PKH bertuliskan “Lahan perkebunan sawit seluas 983.25Ha ini dalam penguasaan pemerintah Republik Indonesia C.Q. satgas penertiban kawasan hutan (PKH) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan” dan dibawahnya ditulis lagi berwarna merah yang isinya DILARANG memperjualbelikan dan menguasai tanpa izin satgas penertiban kawasan hutan. Pemasangan patok dan plang oleh satgas PKH terhadap lahan masyarakat beberapa hari lalu, mendapat reaksi keras dari masyarakat Desa Sarai kecamatan sungai tebelian kabupaten Sintang kalbar, karena tidak ada sama sekali pemberitahuan, maupun koordinasi kepada pemerintah Desa setempat, sehingga menjadi tanda tanya besar atas kesewenang-wenangan tim satgas PKH dan tiba-tiba datang pasang plang dan setelah itu pergi, ujar tokoh adat setempat. Kamis (20/11/2025) Sebelum melakukan aksi, terlebih dahulu diadakan ritual adat Dayak yang dipimpin oleh Sujiman/geredat dan diikuti Tokoh Adat Sijung, hadir juga kepala Desa Sarai Apin Hanjabudin, tokoh masyarakat, ketua APDESI kabupaten Sintang Dede Hendrianus dan beberapa orang kepala desa yang ada di kecamatan sungai tebelian, dan ratusan masyarakat Desa Sarai. Melakukan ritual adat Dayak dilokasi sebagai respon dan sekaligus melakukan pernyataan sikap yaitu menolak dan melarang dengan keras atas pemasangan patok dan plang oleh satgas PKH (penertiban kawasan hutan) yang mengatasnamakan tanah tersebut milik negara, dan menyita tanah masyarakat adat dengan semena-mena, padahal tanah masyarakat adat sudah puluhan bahkan ratusan tahun dikelola oleh masyarakat, serta dilahan tersebut ada kebun, ada tembawang, ada tempat keramat yang sudah turun temurun sampai sekarang. “Lahan ini adalah warisan yang kami jaga turun temurun, Kami tidak akan membiarkan harkat dan martabat leluhur diinjak-injak demi aturan yang dibuat tanpa mendengarkan suara rakyat,” Dilahan yang disegel tersebut ada namanya kampung laman Tapang, Ada keramat’ batu lancang,ada kampung pemabuk Raung,ada makam tua Tapang kingkin dan makam tua di laman Tapang yang merupakan tempat asal masyarakat Desa Sarai, kenapa lalu bisa menjadi hutan, bisa menjadi milik negara, padahal asal nenek moyang kami, sebelum adanya negara merdeka sudah ada nenek moyang kami, ujar Sedayu dan didampingi M.yamin dan pak Ramli saat orasi pernyataan sikap. Masyarakat juga menuntut pemerintah daerah mengambil langkah dan tindakan nyata menyelesaikan masalah ini, karena menyangkut kelangsungan hidup harkat dan martabat manusia, ujar Yamin. Sementara itu kepala Desa Sarai Apin hamjahudin mengatakan bahwa pemasangan patok dan plang oleh satgas PKH terhadap lahan masyarakat tidak ada sama sekali pemberitahuan dan maupun koordinasi dengan pihak pemerintah Desa, serta tidak adanya sosialisasi satgas PKH kepada masyarakat, justru pemerintah Desa Sarai terkejut atas terjadinya penyegelan lahan masyarakat Desa Sarai, terangnya “kami pemerintah Desa akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, terutama Bupati Sintang dan juga wakil rakyat, dan berharap ada solusi terbaik untuk menyelesaikan masalah ini”, ujar kades Sarai. Kades Sarai juga menyoroti kebijakan penertiban kawasan hutan yang sering kali diterapkan tanpa kajian sosial yang mendalam. Padahal Negara ini hadir untuk membantu dan mensejahterakan masyarakat, tapi kenyataannya membuat kebijakan yang merugikan masyarakat, katanya. “Kami ingin pemerintah tidak melupakan keadilan, mari ajak kami masyarakat berbicara dan bermusyawarah, dan jangan mengabaikan karena aturan dan kebijakan pemerintah yang menambah penderitaan masyarakat, tutupnya. Penulis: Tinus Yai Tim liputan : Tinus Yai// Basori

Kuningan Bidik-kasusnews.com,.U Kusmana, S.Sos., resmi mengemban amanah baru sebagai Panglima ASN atau Sekretaris Daerah (Sekda) di Kabupaten Kuningan. Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan dipimpin langsung oleh Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si. di Teras Pendopo, Kamis (6/11/2025). Acara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dihadiri juga oleh Wakil Bupati .Tuti Andriani, S.H., M.Kn. Forkopimda, Ketua Dharma Wanita, pansel sekda, Kepala OPD , Camat se-Kabupaten serta para tamu undangan lainnya. Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si. mengucapkan selamat menjalankan tugas amanah baru kepada U Kusmana, S.Sos. dan berterima kasih pada Pj Sekda Dr. Wahyu Hidayah, M.Si., Pihaknya yakin sekretaris daerah yang baru dapat melanjutkan program yang baik untuk masyarakat. “Saya yakin dengan pengalaman Pak Uu, perjuangan dan dedikasi, integritas yang dimiliki, yakin mampu bersama memimpin dan bertanggung-jawab seluruh ASN yang ada di Kabupaten Kuningan,” ujar Bupati. Seperti diketahui, sebelumnya U.Kusmana, menjabat sebagaiKepala Dinas pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Kuningan . Tugas Sekda, lanjut Dian, tugas yang berat. Yakni bagaimana membangun sinergisitas, komunikasi antar sektor, koordinasi dan berperan strategis sebagai motor penggerak birokrasi. Amanah penting ini tantangan terberat utamanya memperkuat komunikasi koordinasi antar OPD agar program berjalan sinergi, efisien dan tepat sasaran. Baik mulai dari proses, perencanaan hingga evaluasi. “Tetap jaga keprofesionalitasan, integritas, ciptakan suasana kerja yang harmonis, humanis, bergotong-royong. Ini momentum awal kita untuk saling solid, kompak dan memberikan kontribusi pelayanan yang terbaik pada masyarakat,” pungkasnya. Bupati Dian juga menegaskan dalam hal kedisiplinan, inovasi, beriorientasi pada hasil untuk dorong pelayanan yang terbaik pada masyarakat. Sementara, Sekda Kuningan U.Kusmana optimis pada amanah baru dalam menjaga Kabupaten Kuningan. Ia akan terus bersinergi dengan berbagai pihak demi mewujudkan Kabupaten Kuningan Melesat . “Siap mengemban amanah baru membantu secara maksimal pada program Pemkab Kuningan. Harapannya tambah solid, sinergi dan membanggakan, sesuai dengan motto Kuningan melesat tandasnya. Dalam kesempatan itujuga Sekda Kuningan menyempatkan diri untuk poto bareng dengan para wartawan sebagai bukti komitmen U Kusmana, S.Sos., siap menciptakan sinergitas yang tinggi dengan insan pers demi kemajuan Kabupaten Kuningan. (Asep.R)

Cirebon Bidik-kasusnews.com,. Pelayanan kantor desa weru Kidul tidak maksimal dimana para pegawai sebelum jam kerja selesai mereka sudah tidak berada di kantor alias pulang atau jalan jalan keluar kantor dalam masih jam kerja, sehingga pelayanan di kantor kuwu tidak maksimal ketika masyarakat ingin membuat surat surat penting yang harus ditandatangani oleh perangkat desa. Saat awak media menelusuri Kantor Desa weru Kidul pada hari Kamis (29/10/2025) 13 wib,banyak sekali kejanggalan kejanggalan yang ditemukan, kantor BPD juga tidak ada petugasnya, ruang kesehatan rusak parah, WC kotor seperti tidak terurus, ruangan dapur kumuh, nah seperti apa kantor desa weru Kidul ini., dikemanakan dana desanya, Bumdes tidak jelas,kantor desa weru Kidul terlihat depannya saja bagus tetapi di dalamnya tidak maksimal, Sementara kuwu desa weru Kidul kabupaten cirebon ketika para awak media ingin kompirmasi tentang tidak maksimalnya Kantor desa yang di pimpinan nya juga jarang di tempat, sampai berita ini ditayangkan. Disisi lain kantor desa weru Kidul banyak pedagang harian dan mingguan, lapak lapak di pungut karcis, dari mulai parkir, kebersihan, juga aliran lampu listrik., ini jelas jelas menjadi lahan korupsi, bagi perangkat desa tersebut. (Asep.R)

Bidik-kasusnews.com,Pontianak kalimantan Barat Jum”at-03- Oktober-2025 Menanggapi sikap sekelompok mahasiswa yg akan melakukan aksi terkait desakan penuntasan kasus korupsi di Kalbar, Ketua Persatuan Orang Melayu (POM) Agus Setiadi mengingatkan agar publik tetap objektif, adil, dan tidak terbawa opini yang belum tentu sesuai dengan fakta hukum. Menurutnya, Gubernur Kalbar tidak boleh diposisikan seolah-olah bersalah sebelum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap. “Semua pihak tentu setuju bahwa korupsi adalah musuh bersama. Namun jangan sampai semangat pemberantasan korupsi justru dijadikan alat kriminalisasi politik dan tekanan yang sarat kepentingan. Gubernur Kalbar adalah pemimpin yang tengah bekerja keras membangun daerah, sehingga sudah selayaknya kita memberi ruang bagi proses hukum berjalan dengan adil dan transparan,” ujar Agus Setiadi di Pontianak, Jumat (3/10/25). Agus menegaskan, prinsip dasar negara hukum sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 28D ayat (1) menempatkan asas kepastian hukum dan asas praduga tak bersalah sebagai fondasi utama. Oleh karena itu, ia meminta aparat penegak hukum baik KPK, Polri dan Kejaksaan untuk bekerja profesional dan tidak tunduk pada tekanan opini publik atau kepentingan politik tertentu. “Kalau ada dugaan kasus hukum, biarkan aparat menyelesaikan sesuai prosedur. Jangan ada yang dipaksakan. Kita semua sepakat ingin penegakan hukum yang cepat, adil, dan tidak tebang pilih. Jangan sampai pejabat yang sedang mengabdi kepada rakyat justru dihancurkan oleh opini yang belum tentu benar sehingga mengganggu jalannya pemerintahan,” ujar Ketua lembaga SIKKAP ini, Sentra Inovasi dan Kajian Kebijakan Publik. Agus Setiadi juga menilai bahwa Gubernur Kalbar selama ini tegas berkomitmen pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kalbar. Menurutnya, banyak program prioritas di bidang pendidikan, kesehatan, dan ekonomi kerakyatan yang sedang dijalankan, dan semua itu membutuhkan stabilitas politik serta kepercayaan publik seperti pantun berikut ini : “Berlayar sampan ke hulu Kapuas, Singgah sebentar membeli ikan. Kepercayaan rakyat semakin meluas, Ria Norsan memimpin penuh kesabaran. “kami akan selalu mendukung upaya pemberantasan korupsi, tetapi sekaligus mengingatkan agar jangan ada fitnah dan kriminalisasi. Kita harus dewasa dalam berdemokrasi, jangan sampai rakyat dirugikan karena pembangunan terhambat akibat politisasi kepentingan tertentu. Apalagi sampai akan mengerahkan massa untuk menekan aparat penegak hukum (APH), maka kami pun selaku organisasi masyarakat sangat BISA dan BIASA mengerahkan ribuan massa mahasiswa, pemuda dan masyarakat akar rumput untuk menjawab ancaman seperti itu,” tegas Agus. Di akhir pernyataannya, Agus mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk mahasiswa, untuk menahan diri dan mengawal proses hukum dengan cara yang konstruktif, jangan mau diperalat dan jangan gadaikan idealisme untuk kepentingan tertentu. “Silakan kritik, silakan mengawal, tapi jangan sampai menghakimi sebelum waktunya. Gubernur Kalbar adalah amanah rakyat, dan kita semua bertanggung jawab menjaga marwah Kalbar agar tetap kondusif dan fokus membangun. Kita percayakan penanganan seluruh kasus di Kalbar ini kepada Aparat Penegak Hukum baik KPK, Polri dan Kejaksaan. Bilamana ada yg dinilai janggal, silakan kritik. Sekarang masyarakat sudah cerdas dan bisa menilai dengan jernih karena kita hidup di era sosial media terbuka dimana suara netizen takkan bisa dibendung” pungkas veteran aktivis kampus ini. Wartawan Si Juli

Bidik-kasusnews.com,Mempawah Kalimantan Barat Kehadiran perusahaan tambang berskala besar, khususnya yang berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti PT Aneka Tambang (Antam), seharusnya menjadi katalisator bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Namun, realitas di lapangan menunjukkan adanya disparitas dalam distribusi manfaat, khususnya bagi masyarakat adat. Peran Strategis Masyarakat Adat Masyarakat adat memiliki sistem kepemimpinan dan kelembagaan yang jelas, mulai dari timanggong, pasirah, pangaraga, hingga lembaga adat DAD. Struktur ini berfungsi menjaga ketertiban sosial, melestarikan nilai-nilai budaya, serta memastikan keberlanjutan relasi harmonis antara manusia dan lingkungan. Mengabaikan pengurus adat sama saja dengan mengabaikan entitas sosial yang memiliki legitimasi historis dan kultural di wilayah tersebut. Pengakuan atas keberadaan masyarakat adat sesungguhnya telah diatur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan bahwa “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.” Ketentuan ini diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang mengakui hutan adat bukan lagi bagian dari hutan negara. CSR sebagai Instrumen Pemberdayaan Secara normatif, tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility / CSR) diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Pasal 74), yang mewajibkan perusahaan di bidang atau berkaitan dengan sumber daya alam untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) serta perubahannya dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 menegaskan kewajiban perusahaan pertambangan untuk memperhatikan kepentingan masyarakat sekitar wilayah operasionalnya. Dengan dasar hukum tersebut, jelas bahwa CSR bukanlah kegiatan sukarela (charity), melainkan kewajiban hukum yang harus dikelola secara adil, partisipatif, dan transparan. Tuntutan Keadilan Sosial Keadilan sosial mensyaratkan adanya distribusi manfaat yang proporsional. Pemerintah desa memang penting dilibatkan, tetapi pengurus adat tidak boleh diabaikan. Masyarakat adat bukanlah sekadar bagian pelengkap, melainkan pemangku kepentingan utama yang memiliki hak konstitusional. Lebih jauh, prinsip keadilan sosial juga ditegaskan dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang mengamanatkan tujuan bernegara untuk “mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Seruan untuk Evaluasi Demi menghindari potensi konflik sosial di masa mendatang, diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap izin operasional dan implementasi CSR PT Antam. Pemerintah daerah, khususnya Bupati Mempawah, memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk memastikan keberadaan perusahaan tambang tidak hanya menguntungkan secara ekonomi, tetapi juga sejalan dengan prinsip keadilan sosial dan penghormatan terhadap hak masyarakat adat. Jika CSR dikelola secara partisipatif dan berkeadilan, kehadiran PT Antam dapat menjadi peluang besar untuk memperkuat kearifan lokal, mempercepat pembangunan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara holistik. Sebaliknya, jika diabaikan, perusahaan berisiko menciptakan ketidakpuasan, konflik, dan bahkan disintegrasi sosial di wilayah adat. Sumber: Adrianus,S.Pd.,M.Pd. Ketua Dewan Adat Dayak Kabupaten Mempawah Kalbar Wartawan Mulyawan