Sukabumi, Bidik-kasusnews.com Reses ke 2 dari komisi 4 ,DPRD kabupaten sukabumi ,Dilla Nurdian pada hari Rabu 7 Mei 2025, mengadakan reses di komisi 4 bidang kesehatan bertempat diaula desa cikakak kecamatan cikakak kabupaten sukabumi . “Dihadiri kepala desa cikakak H Dede Mulyadi, Babinsa Serma Ray K, Bhabinmas Polsek cikakak Aipda Ridwan,ketua Bpd Irwan sutiawan,Ketua Karng taruna U.suryana,ketua Lpmd,tokoh masyarak perangkat desa ,tokoh agama dan unsur masyrakat. “Dalam hal ini Dilla Nurdian anggota dewan menyampikan kepada masyarakat terkait dibidang kesehatan kegunaan Bpjs terhadap pelayanan kesehatan semua tentang pembiayaan ditanggung sama pemerintah daerah, Karena banyak keluhan dari masyarakat terkait pelayanan dari rumah sakit sering diabaikan, Bahkan pihak rumah sakitseolah olah harus membeli obat diluar rumah sakit, Diduga dengan alasan obat tersebut tidak ada “tuturnya ” dilla Nurdian saat dikompermasi awak media mengatakan, Untuk pelayanan Bpjs ,Dilla akan bekerjasama dengan Tim untuk memberikan peningkatan pelayanan terhadapat pasien,Karena kegunaan Bpjs ini sidah dibayar oleh pemerintah daerah,Kareena impormasi di luar pasien harus membeli obat diluar rumah sakit “tandasnya (pewarta Wahyu p )
Jakarta, Bidik-kasusnews.com — Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) mengungkap data dan tantangan besar dalam pemberantasan narkoba di Tanah Air dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (5/5/2025). Kepala BNN RI, Komjen Pol. Marthinus Hukom, menekankan bahwa peredaran narkotika di Indonesia bukan hanya soal penegakan hukum, tapi juga menyangkut keselamatan generasi bangsa. Dalam pemaparannya, ia mengungkapkan angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia mencapai 1,73% atau sekitar 3,33 juta orang dari kelompok usia 15–64 tahun. Mayoritas di antaranya adalah usia produktif. Yang lebih mencengangkan, Marthinus menyebut nilai perputaran uang dari transaksi narkoba di Indonesia mencapai ± Rp 500 triliun per tahun. Angka ini mencerminkan betapa besar dan terorganisirnya sindikat narkoba yang beroperasi di dalam negeri. “Kita memproyeksikan bahwa dengan jumlah pengguna saat ini, setidaknya lebih dari 20 ton narkotika beredar di Indonesia. Karena itu, strategi kami tidak hanya fokus pada penangkapan, tetapi juga pada pendekatan intelijen, pemetaan jaringan, dan pengawasan jalur distribusi,” tegasnya. Dalam rapat tersebut, Kepala BNN juga menyoroti pentingnya penguatan kelembagaan dan koordinasi lintas sektor. BNN terus membangun sinergi dengan Polri, TNI, Bea Cukai, serta pemerintah daerah untuk mempersempit ruang gerak sindikat narkoba. Namun demikian, Kepala BNN juga mengungkapkan sejumlah hambatan operasional yang dihadapi, mulai dari keterbatasan anggaran hingga tantangan dalam penegakan hukum lintas sektor. Anggota Komisi III DPR RI, Benny Utama, menyampaikan dukungannya terhadap penguatan peran dan anggaran BNN. Ia mendorong adanya peningkatan anggaran secara signifikan agar pemberantasan narkoba bisa dilakukan secara maksimal. “Mustahil kita menuntut kerja besar tanpa dukungan dana yang memadai. Jika anggaran BNN bisa ditingkatkan 10 kali lipat, saya yakin kinerjanya akan jauh lebih optimal,” ujar Benny. RDP ini diharapkan menjadi titik tolak dalam memperkuat kolaborasi antara BNN dan para pemangku kepentingan untuk menciptakan Indonesia yang bebas dari ancaman narkoba. (Agus)
SUKABUMI, Bidik-kasusnews.com – Dua event besar yang digelar di Lapang Merdeka (Lapdek) Kota Sukabumi dalam sepekan terakhir memicu perdebatan terkait pemanfaatan ruang terbuka hijau tersebut. Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2017 secara tegas melarang kegiatan komersial di lokasi itu. namun kenyataannya, panggung hiburan dan transaksi komersial tetap berlangsung. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai konsistensi penerapan regulasi. Aktivis Pergerakan Islam Sukabumi, Budhy Lesmana, mengkritik keras pelanggaran tersebut dan mendesak DPRD Kota Sukabumi untuk segera mengambil sikap yang diunggah di akun Facebook-nya. “Dewan garugah kang. Preseden buruk bagi supremasi hukum di Kota Sukabumi, saat penguasa melanggar aturan yang dibuatnya sendiri. Panggil vendornya, berapa mereka setor untuk bisa manggung di lokasi yang terlarang kegiatan,” tulisnya, Sabtu (3/5/2025). Ia menilai bahwa peristiwa ini dapat merusak citra pemerintahan yang tidak konsisten dengan aturan yang dibuat. Anggota DPRD Kota Sukabumi, Danny Ramdhani, juga menyoroti masalah ini. Menurutnya, Pemkot harus segera memberikan penjelasan yang jelas dan transparan mengenai status hukum Lapdek. “Kalau Perwal larangan penggunaan panggung di Lapdek belum dicabut, berarti ada pelanggaran. Bila sudah dicabut, sampaikan secara terbuka. Transparansi itu penting,” tegas Danny. Ia juga menambahkan bahwa perlu ada akuntabilitas dalam pengelolaan aset publik seperti Lapdek. “Jangan sampai PAD yang masuk dari Lapdek tidak sebanding dengan biaya perawatannya. Itu justru jadi beban APBD,” tambahnya. Sekretaris Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Sukabumi, Ganjar Ramdani Saputra, menjelaskan bahwa pihaknya hanya berfungsi sebagai pengarah dan pengawas teknis kegiatan. Ia menyebutkan bahwa Perwal 4/2017 saat ini sedang dalam proses revisi. “Sedang direvisi, untuk lebih jelasnya bisa langsung ke Bagian Hukum,” ujarnya. Pernyataan ini kemudian dibenarkan oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi, Yudi Febriansyah. Dia menjelaskan bahwa Perwal tersebut masih berlaku namun memang sedang disesuaikan untuk memberikan fleksibilitas yang lebih dalam pemanfaatan aset publik, sambil tetap mempertahankan fungsi Lapdek sebagai ruang terbuka hijau yang dapat diakses oleh masyarakat. Seiring meningkatnya minat terhadap penyelenggaraan event di pusat kota, Pemerintah Kota Sukabumi diharapkan segera merampungkan revisi Perwal tersebut dan menyosialisasikan perubahan aturannya secara terbuka. Dengan begitu, penyelenggara kegiatan akan memiliki kepastian hukum, dan masyarakat tetap mendapatkan jaminan pengelolaan ruang publik yang adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan umum. (Dadang)
Sukabumi, Bidik-Kasusnews.com – DPRD Kabupaten Sukabumi menyelenggarakan Rapat Paripurna ke-14 Tahun Sidang 2025 pada Rabu, 30 April 2025 di Ruang Rapat Utama DPRD. Agenda utama rapat meliputi penetapan Rekomendasi DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sukabumi Tahun Anggaran 2024 serta penyampaian laporan kinerja DPRD pada Masa Sidang Kesatu. Rapat dipimpin Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi Wakil Ketua II H. Usep, serta dihadiri Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM., Wakil Bupati H. Andreas, SE., anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para camat, dan tamu undangan. Sesuai keputusan Badan Musyawarah tanggal 9 April 2025, rangkaian rapat meliputi laporan rekomendasi DPRD atas LKPJ, penandatanganan berita acara persetujuan bersama, sambutan Bupati, laporan masing-masing alat kelengkapan DPRD, serta pembukaan Masa Sidang Kedua Tahun Sidang 2025. Laporan rekomendasi disampaikan oleh Wakil Ketua II DPRD, H. Usep. Ketua DPRD menegaskan bahwa rekomendasi DPRD berperan sebagai bahan evaluatif dan arahan strategis bagi pemerintah daerah dalam merancang kebijakan dan program ke depan, sebagaimana diamanatkan dalam PP Nomor 13 Tahun 2019. Dalam sambutannya, Bupati Asep Japar mengapresiasi rekomendasi yang diberikan DPRD dan menyebutnya sebagai wujud sinergi dalam mewujudkan pemerintahan yang responsif, partisipatif, dan berkinerja lebih baik. Ia mengakui masih terdapat tantangan yang harus segera dibenahi, meskipun sejumlah capaian positif telah diraih pada tahun 2024. Setelah penandatanganan berita acara, DPRD menyerahkan secara resmi dokumen Keputusan DPRD kepada Bupati. Pimpinan DPRD juga menyampaikan penghargaan kepada semua komisi atas kontribusi dan kerja keras selama pembahasan LKPJ. Laporan kinerja Alat Kelengkapan DPRD disampaikan secara tertulis oleh Komisi I (Asri Mulyawati, S.Pd), Komisi II (Hamzah Gurnita, SH), Komisi III (Paoji, SE), dan Komisi IV (Ferry Supriyadi, SH). Pimpinan DPRD menyampaikan apresiasi atas komitmen dan kinerja optimal seluruh unsur DPRD. Penutupan Masa Sidang Kesatu Tahun Sidang 2025 didasarkan pada Pasal 116 Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib. Masa Sidang Kedua akan dimulai pada 2 Mei 2025 dan berlangsung hingga Agustus mendatang. (DICKY)
Amuntai, Bidik-Kasusnews.com — Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar peringatan Hari Kartini ke-146 dengan khidmat dan penuh inspirasi di Aula DR. KH. Idham Chalid, Kecamatan Amuntai Tengah, Senin pagi (22/4). Acara yang mengangkat tema “Semangat Perjuangan Perempuan Indonesia” ini turut dihadiri oleh jajaran Forkopimda dan tokoh-tokoh penting daerah.(22/4/2025) Turut hadir Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si., bersama Bupati HSU H. Sahrujani, Sekda H. Adi Lesmana, Ketua DPRD H. Fadilah, Dandim 1001/HSU-BLG Letkol Kav Gunantyo Ady Wiryawan, serta sejumlah pejabat dari Kejaksaan, lembaga peradilan, dan organisasi perempuan di wilayah HSU. Acara dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, pembacaan sejarah perjuangan RA Kartini, serta penampilan puisi dan drama bertema “Habis Gelap Terbitlah Terang” yang menggugah semangat para hadirin. Sebagai bentuk apresiasi terhadap peran perempuan di daerah, dua tokoh perempuan inspiratif dianugerahi penghargaan: Ibu Khadijah sebagai “Kartini Banua”, dan Ibu Marsinah, seorang petugas kebersihan sekaligus kepala keluarga yang menjadi teladan ketangguhan dan dedikasi. Dalam sambutannya, Bupati HSU menekankan pentingnya peran perempuan dalam kemajuan daerah. “Semangat Kartini harus hidup dalam diri setiap perempuan, agar terus tangguh, mandiri, dan berdaya dalam berbagai aspek kehidupan,” ujarnya. Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto menyampaikan dukungan penuh terhadap pemberdayaan perempuan. “Peringatan ini bukan hanya bentuk penghormatan pada RA Kartini, tapi juga momentum refleksi dalam memperkuat kesetaraan dan peran perempuan di segala lini. Kami dari Polres HSU siap bersinergi dalam mewujudkan masyarakat inklusif dan adil gender,” ungkapnya melalui Kasi Humas. Acara ditutup dengan pemotongan nasi tumpeng, hiburan, dan sesi foto bersama. Suasana penuh semangat dan kebersamaan menandai suksesnya peringatan Hari Kartini tahun ini. (Agus)
Sukabumi-Bidik-Kasusnews.com – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna agenda Persetujuan Bersama terhadap Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta penyampaian pendapat akhir Bupati atas Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (17/4/2025). Paripurna di pimpin oleh ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, yang dihadiri oleh Bupati Sukabumi H Asep Japar didampingi Wakil Bupati, H Andreas, unsur Forkopimda, serta tamu undangan lainnya. Bupati Sukabumi, H Asep Japar menyampaikan, disahkannya Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 15 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah diharapkan dapat menjadi dasar dan pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pemungutan, pengendalian dan pengawasan terhadap pajak daerah dan retribusi daerah. Selain itu, sebagai upaya untuk mendorong peningkatan pendapatan asli daerah, kemudahan berusaha, iklim inventasi yang kondusif, daya saing daerah, penciptaan lapangan kerja serta pelayanan kepada masyarakat juga perlu dilakukan demi terciptanya Kabupaten Sukabumi Mubarokah. “Saya sampaikan penghargaan setinggi-tingginya dan terimakasih yang sebesar besarnya atas kerjasama legislatif dan eksekutif sehingga pembahasan Raperda ini dapat terlaksana dengan baik,” ungkapnya. Menurutnya, kunci keberhasilan pembangunan daerah tidak hanya ditentukan oleh perencanaan yang baik dan berkualitas, tetapi diperlukan adanya inovasi dan kolaborasi dari seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah, dunia usaha atau swasta, akademisi, masyarakat dan unsur lainnya sehingga dapat terwujud dengan baik. “Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam proses penyusunan Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 15 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah ini,” pungkasnya. Dalam kesempatan tersebut dilaksanakan Penandatanganan persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD terhadap Perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. DICKY SOPYAN
Sukabumi, Bidik-Kasusnews.com – Bupati Sukabumi H Asep Japar menyampaikan jawaban atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (14/4/2025). Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, dan dihadiri unsur Forkopimda, Forkopimcam, serta sejumlah tamu undangan. Dalam kesempatan tersebut, Bupati menyampaikan jawaban atas pandangan umum dari masing-masing fraksi secara rinci, mulai dari Fraksi Partai Golkar, Gerindra, PKB, PKS, PDI Perjuangan, Demokrat, dan PPP. Bupati Sukabumi, H Asep Japar menyatakan sependapat dengan usulan serta saran yang disampaikan oleh para fraksi dalam rapat sebelumnya. Ia berharap Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2023 ini dapat memberikan dampak positif bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam pelayanan kepada masyarakat di bidang pemungutan dan pengelolaan pajak serta retribusi daerah secara profesional dan akuntabel. ‘Berkaitan dengan pengelolaan administrasi pajak daerah, saat ini Bapenda telah menerapkan sistem informasi pajak daerah berbasis teknologi informasi, yang akan terus disesuaikan dengan perkembangan teknologi dan regulasi terbaru,” ujarnya. Lebih lanjut Bupati menjelaskan, bahwa pengelolaan administrasi perpajakan perlu didukung sumber daya manusia yang kompeten. Untuk itu, pemerintah daerah akan terus mendorong peningkatan kompetensi aparatur terkait tatakelola pajak dan retribusi daerah yang diselenggarakan oleh instansi pusat maupun lembaga berwenang. “Seluruh perangkat kami dorong menjadi perangkat daerah incomer dengan melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi secara optimal terhadap pajak dan retribusi daerah, serta pendapatan lain melalui pemanfaatan aset daerah, berkolaborasi dengan pemerintah pusat, provinsi, dan sektor swasta,” ungkapnya. Bupati menuturkan, Pemda Sukabumi akan terus menggali potensi sumber daya alam untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor retribusi. Mengingat, Kabupaten Sukabumi masih memiliki banyak potensi alam yang belum sepenuhnya tereksplorasi. “Mudah-mudahan pembahasan bersama antara eksekutif dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD dapat menyempurnakan substansi Raperda, baik dari aspek formil maupun materil,” pungkasnya. DICKY, S
Sukabumi,Bidik-Kasusnews.com – DPRD Kabupaten Sukabumi gelar Rapat Paripurna agenda Penyampaian Nota Pengantar Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (10/4/2025). Paripurna DPRD dihadiri Wakil Bupati Sukabumi, H Andreas, unsur Forkopimda, Forkopimcam, serta undangan lainnya. Dalam kesempatan itu Wakil Bupati Sukabumi, H Andreas yang hadir mewakili Bupati Sukabumi membacakan nota pengantar yang menjelaskan bahwa penyusunan peraturan daerah sebagai dasar dan pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pemungutan, pengurangan, keringanan, pembebasan, penghapusan atau penundaan, serta pengendalian dan pengawasan terhadap pajak daerah dan retribusi daerah. “Tujuan dari peraturan daerah ini yaitu untuk mendorong peningkatan pendapatan asli daerah, kemudahan berusaha, iklim inventasi yang kondusif, daya saing daerah, penciptaan lapangan kerja dan pelayanan kepada masyarakat,” Peraturan daerah nomor 15 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah telah mendapatkan masukan dan evaluasi dari Gubernur Jawa Barat, termasuk Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan sebagaimana diatur dalam pasal 98 ayat 3 dan pasal 125 peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah. “Menindaklanjuti hasil evaluasi sebagaimana dimaksud, kami menyusun rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 15 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah,” Ditegaskan juga, disadari bahwa penyusunan rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas Perda nomor 15 tahun 2023 belum sepenuhnya optimal. Karen itu memerlukan sumbang saran, pandangan, koreksi dan penyempurnaannya dalam setiap pembahasan dengan DPRD. “Kami berharap kepada anggota dewan yang terhormat bersedia untuk menerima dan mengadakan pembahasan lebih lanjut terhadap rancangan peraturan daerah yang disampaikan ini. DICKY, S
Banten, Bidik-kasusnews.com – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrohman, menyatakan bahwa arus mudik tahun ini menjadi salah satu yang paling lancar sejak tahun 2000. Ia menyoroti kelancaran tidak hanya di Pelabuhan Merak, tetapi juga di wilayah Banten dan seluruh Indonesia. “Kita menjadi saksi bahwa ini salah satu pengaturan mudik terlancar sejak tahun 2000. Bukan hanya di Merak, tapi di Banten, bahkan seluruh Indonesia mudik tahun ini lancar. Saya harap akan lancar juga sampai besok dan seterusnya,” ujar Habiburrohman, Selasa (1/4/2025). Kelancaran arus mudik ini tidak terlepas dari kerja keras dan koordinasi berbagai pihak, terutama Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, jajaran kepolisian di berbagai daerah, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), PT ASDP Indonesia Ferry, serta kementerian dan lembaga terkait lainnya. Sinergi antara instansi-instansi ini memastikan pengaturan lalu lintas yang optimal, kesiapan infrastruktur, serta pelayanan yang lebih baik bagi para pemudik. Meningkatnya kualitas layanan mudik tahun ini juga mencerminkan perbaikan dalam strategi pengelolaan transportasi dan kesiapan aparat di lapangan. Penerapan rekayasa lalu lintas, pemantauan arus kendaraan secara real-time, serta kesiagaan petugas di titik-titik krusial telah berkontribusi besar dalam menjaga kelancaran perjalanan masyarakat. Dengan masih berlangsungnya arus balik dalam beberapa hari ke depan, diharapkan sinergi ini terus berjalan optimal agar seluruh pemudik dapat kembali ke tempat asal dengan aman dan nyaman. DPR RI juga mengapresiasi seluruh pemangku kepentingan yang telah bekerja keras dalam mengawal perjalanan mudik tahun ini.(Mgr)
Majalengka Bidik-kasusnews.com-Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto,,S.I.K.,M.H.,M.Si., CPHR dan Petugas Pos Terpadu Sambut kunjungan Bupati Majalengka H. Eman Suherman monitoring dan pemantauan ke Pos Pengamanan Operasi Ketupat Lodaya 2025 di Wilayah hukum Polres Majalengka, jelang pelaksanaan lebaran Idul Fitri 1446 Hijriyah, Kamis (27/3/2025) kemarin. Pasalnya, saat ini, aktifitas arus mudik masyarakat sudah mulai ramai terutama di jalan raya, Untuk melihat hal tersebut pemantauan diawali pos terpadu Rest Area Cipali KM 166 Tol Cipali Majalengka. Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto mengatakan kunjungan Bupati Majalengka maksud dan tujuan pengecekan untuk memastikan kesiapan di pos Pam dan melihat secara langsung situasi dan kondisi jelang lebaran Idul Fitri terutama di tempat-tempat yang ramai dikunjungi. “Selama pelaksanaan operasi, kami akan terus melakukan pemantauan dan monitoring serta koordinasi dengan instansi terkait demi kelancaran pelaksanaan pengamanan selama lebaran,”jelas Kapolres. Selain itu, Kapolres juga menyampaikan pihaknya bersama TNI dan instansi terkait akan bersinergi dan berupaya semaksimal mungkin memberikan rasa aman dan nyaman selama hari Raya Idulfitri maupun pasca pelaksanaan lebaran Idul Fitri. “Itu merupakan prioritas utama yang harus kami lakukan dalam Operasi Ketupat Lodaya ini sekaligus memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dengan aman dan nyaman,” ujar AKBP Indra. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Majalengka Dena Muhamad Ramdhan, Dandim 0617/Majalengka Letkol Inf Dudy Pilianto, Danlanud S.Sukani, Kajari Majalengka, Kadishub Majalengka dan Para Pejabat Unsur Forkopimda lainnya. Bupati Majalengka Eman Suherman yang turut hadir dalam kegiatan juga menyampaikan pesan kepada para petugas untuk tetap semangat dalam menjalankan tugas. “Tetap semangat, dan tetap jaga kesehatan,” ujarnya. Selain melakukan pemantauan, Kapolres Majalengka Bersama forkopimda juga menyerahkan bingkisan parcel Idul Fitri kepada petugas yang melakukan pengamanan. Asep Rusliman