Kalbar, Bidik-kasusnews.com Kubu Raya Kalimantan Barat Sabtu—09-Agustus-2025 Puluhan warga Desa Rasau Jaya Umum, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, secara kompak memasang sejumlah baliho besar di titik-titik strategis wilayah mereka. Baliho tersebut memuat pernyataan tegas bahwa lahan yang selama ini mereka kelola merupakan bagian dari wilayah administratif Desa Rasau Jaya Umum, sekaligus bentuk penolakan terhadap klaim sepihak sekelompok orang yang mengaku sebagai pemilik lahan. Aksi ini dipicu keresahan warga setelah muncul pihak-pihak yang tiba-tiba mengklaim kepemilikan atas tanah yang telah digarap dan dijaga masyarakat setempat selama puluhan tahun. Pemasangan baliho dilakukan di area perbatasan dengan Desa Punggur Kecil, sebagai penanda garis batas yang telah disepakati bersama. Plt Kepala Desa Rasau Jaya Umum, Sebastian, menegaskan bahwa langkah ini merupakan tindakan preventif, bukan provokasi. Beberapa waktu lalu memang sempat terjadi keributan antarwarga. Ada kelompok yang mengklaim tanah tersebut masuk wilayah kelompok tani Punggur Kecil. Padahal, sesuai kesepakatan kedua desa, lahan ini jelas berada di wilayah administrasi Rasau Jaya Umum,” ujarnya, Jumat (8/8/2025) pagi. Kepala Dusun Punggur Kecil, Suratman, dan warga setempat Baharudin mengonfirmasi bahwa lahan yang dipersoalkan memang berada di titik perbatasan tiga desa: Pematang Tujuh, Rasau Jaya Umum, dan Punggur Kecil. Hasil pengukuran menunjukkan segmen lahan itu masuk wilayah Rasau Jaya Umum. Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Rasau Jaya, Agustinus Simas, memperingatkan bahwa konflik batas desa adalah “bom waktu” jika tidak diselesaikan permanen. Ia mengusulkan agar Pemkab Kubu Raya membangun batas fisik yang jelas, seperti memperlebar parit perbatasan. Kalau paretnya besar, orang mau melompat pun mikir. Kalau kecil, orang gampang saja melewati, dan masalah akan muncul lagi di masa depan,” katanya. Ketua RW 09 Dusun Rasau Karya, Abdul Rahim, menambahkan bahwa sejak 2001 batas wilayah tidak pernah menjadi masalah. Ia menduga kericuhan dipicu oleh pihak luar yang bukan warga asli, tetapi mengaku memiliki lahan. Kami ini sudah puluhan tahun hidup berdampingan dengan warga Punggur, tidak pernah ada masalah. Yang jadi masalah itu orang luar yang datang dan mengklaim tanah tanpa prosedur,” tegasnya. Ketua LBH Herman Hofi Law, Dr. Herman Hofi Munawar, yang turut hadir, mengapresiasi inisiatif warga menjaga kondusivitas dan meminta pemerintah daerah mengambil langkah konkret menyelesaikan konflik agraria ini. Kalau bisa diselesaikan secara kekeluargaan, jangan sampai masuk ranah hukum. Tapi jika klaim sepihak terus terjadi, langkah hukum akan menjadi pilihan terakhir,” ujarnya. Ia juga meminta aparat kepolisian proaktif memantau perkembangan dan bertindak cepat jika ada pelanggaran hukum. Yang rugi kalau sampai terjadi keributan adalah masyarakat sendiri, bukan orang luar. Maka rasa kebersamaan harus selalu kita jaga,” pungkasnya. Aksi warga Rasau Jaya Umum ini menjadi peringatan bahwa konflik batas wilayah dan klaim lahan tanpa dasar dapat mengancam harmoni sosial. Warga berharap pemerintah segera mengambil keputusan final demi menghindari pecahnya konflik horizontal di masa depan. Pewarta : Jono Aktivis98 Editor Mulyawan
SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM- Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Gunungpuyuh, terus memperkuat peran keluarga dalam upaya pencegahan stunting di wilayahnya. Melalui program pemberdayaan masyarakat yang didanai dari Dana Kelurahan Tahun Anggaran 2022, berbagai kegiatan difokuskan pada peningkatan kapasitas kader dan pelibatan seluruh elemen masyarakat. Lurah Karangtengah, H. Heri Purnomo, menyebutkan bahwa kegiatan terbaru mencakup pelatihan kader PKK dalam merancang dan melaksanakan program inovatif, seperti Gerakan Ayah Teladan dan Gerakan Orang Tua Asuh untuk Stunting. “Status zero stunting yang dimiliki Karangtengah adalah hasil kolaborasi di 12 titik rawan sebelumnya. Ini harus dipertahankan bersama,” ujarnya, di Villa Bukit Halimun, Selabintana, Kamis (7/8/2025). Saat ini, terdapat sekitar 5–6 keluarga yang masih terindikasi rawan stunting dan menjadi perhatian khusus. Oleh karena itu, sinergi antara PKK, LKK, Posyandu, RT/RW, Kampung Keluarga Berkualitas, dan tim percepatan stunting terus diperkuat. Kelurahan juga menjalankan program ketahanan pangan keluarga. Hasil panen tanaman dibagikan kepada keluarga rentan sebagai bentuk intervensi langsung. Heri menambahkan, keterlibatan ayah dalam keluarga sangat penting. “Kami ingin membentuk figur ayah yang hadir, peduli, dan menjadi teladan, seperti yang tergambarkan dalam film edukatif Panggil Aku Ayah,” pungkasnya. (Usep)
SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM-Pemerintah Desa Cibitung, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Sukabumi, bekerja sama dengan RSUD Jampangkulon Provinsi Jawa Barat dan berkolaborasi dengan Puskesmas Kecamatan Cibitung menggelar aksi sosial donor darah pada Kamis, (24/7/2025). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Desa Cibitung mulai pukul 09.30 WIB. Sampai dengan selesai, Kepala Desa Cibitung, H.Iji Pahrudin menekankan pentingnya partisipasi aktif dari seluruh warga desa dalam kegiatan ini. Aksi donor darah ini merupakan salah satu upaya nyata Pemerintah Desa Cibitung dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya donor darah. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk memenuhi kebutuhan darah di wilayah Kabupaten Sukabumi, Khususnya wilayah Pajampangan yang seringkali mengalami kekurangan stok darah. ”Kami mengajak seluruh warga Desa Cibitung untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan donor darah ini. Setetes darah yang kita sumbangkan dapat menyelamatkan nyawa orang lain,” ujar Kades Iji . Kades Iji juga menambahkan bahwa kegiatan donor darah ini yang kedua kalinya, merupakan bentuk kepedulian sosial Pemerintah Desa Cibitung terhadap masyarakat. Ia berharap, kegiatan ini dapat menjadi agenda rutin yang dilaksanakan setiap tahunnya, ujarnya. “Kami berharap, kegiatan donor darah ini dapat menjadi agenda rutin yang dilaksanakan setiap tahunnya. Dengan demikian, kita dapat terus membantu memenuhi kebutuhan darah di wilayah Kabupaten Sukabumi,” katanya. Sementara itu, Koordinator Petugas medis RSUD Jampangkulon, Hamdan Ahadian, SKM.,MM, di temani tiga orang rekan kerjanya, diantaranya, Tendi Agiandi, AMd.Kes, Eddy Nuryadi, SKM, Tendi Setiawan, dan Raden Eri Ramdan Setia Permana, SKM. Hamdan Ahadian mengapresiasi inisiatif Pemerintah Desa Cibitung dalam menggelar aksi donor darah ini. Ia mengatakan, kegiatan ini sangat penting untuk membantu memenuhi kebutuhan darah di wilayah Kabupaten Sukabumi. ”Kami sangat mengapresiasi inisiatif Pemerintah Desa Cibitung dalam menggelar aksi donor darah ini. Kegiatan ini sangat penting untuk membantu memenuhi kebutuhan darah di wilayah Kabupaten Sukabumi,” ujar Hamdan Ahadian. Hamdan juga mengimbau masyarakat untuk tidak takut mendonorkan darah. Ia menjelaskan, donor darah merupakan kegiatan yang aman dan tidak berbahaya. “Donor darah merupakan kegiatan yang aman dan tidak berbahaya. Selain itu, donor darah juga memiliki banyak manfaat bagi kesehatan seperti menurunkan risiko penyakit jantung dan stroke,” jelas Hamdan Ahadian. (Dicky)
MediaBIDIKKASUSnews.com , Cirebon, – 22 Juli 2025, Pemerintah Desa Kepuh, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, kembali menerima mahasiswa Universitas Islam Bunga Bangsa Cirebon untuk melaksanakan Kuliah Pengabdian Masyarakat (KPM) + Magang tahun 2025 dengan motto “Kepuh BERSERI” (Bergerak, Edukasi, Relawan, Sinergi, Empati, Rencana, Inovasi). Acara serah terima mahasiswa Universitas Islam Bunga Bangsa Cirebon berlangsung di Balai Desa Kepuh yang dihadiri oleh Dosen Penanggung Jawab Lapangan (DPL) Ibu Dr. Hj. Maemunah, Mahasiswa diserahkan langsung kepada Kuwu Kepuh, Bapak Maskari, yang disaksikan oleh aparatur desa, BPD, perwakilan RT/RW, dan Babinsa. Acara berlangsung lancar dan bersahaja. Bapak Kuwu Maskari sangat antusias menyambut kedatangan mahasiswa di Desa Kepuh dengan harapan dapat berdampak pada pemerintahan desa, terutama dalam manajemen dan pengelolaan data kependudukan, serta membangun kebersamaan dalam rangka gotong royong menciptakan desa yang berseri. Kami, mahasiswa dan mahasiswi Universitas Islam Bunga Bangsa Cirebon (UIBBC), hadir di Desa Kepuh dalam rangka kegiatan Kuliah Pengabdian Masyarakat (KPM) dan magang selama kurang lebih 40 hari, terhitung dari tanggal 15 Juli 2025 sampai dengan 25 Agustus 2025. Saya, Aliman, selaku ketua kelompok KPM dan Magang, bersama teman-teman yang berjumlah 13 orang dari Fakultas Syariah, Prodi Hukum Pidana Islam, membawa visi dan misi untuk membangun kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib administrasi kependudukan, pertanahan, dan lain-lain. Alhamdulillah, kami diterima baik oleh Pemerintah Desa Kepuh beserta lembaga desa, termasuk BPD, LPMD, PKK, Karang Taruna, Posyandu, RT/RW, Pengurus Koperasi Merah Putih, dan Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid. Kami berharap masyarakat Desa Kepuh turut membantu pelaksanaan kegiatan kami. Atas partisipasi, dukungan, dan bantuannya, kami ucapkan terima kasih tandasya. ( Rico , Harjasa )
BIDIK-KASUSNEWS.COM-Temanggung-Tradisi Slametan Wiwt Panen Kopi Desa Mranggen Kidul Berjalan Higmah. Dalam rangka memuliakan 17 muharram Desa mranggen kidul,dan Beserta Jajaran Kades sekecamatan mbansari temanggung adakan selamatan gunung dan wiwiwt kopi gunung sindoro.(14/07/2025) Terletak di lereng sindoro,Desa mranggen kidul mbansari temanggung,di lahan KHDTK,warga Desa mragen, kidul dan Kades beserta perangkat Desa sekecamatan mbansari tumpah Ruwah mriahkan acara tersebut. Slamatan gunung juga wiwit kopi sindoro di sponsori koprasi kojoyo,dihadiri Bapak camat mbansari juga Kades beserta jajaran parangkat Desa sekecematan mbansari,yang mendukung juga menmberi motifasi agar generasi selanjutnya tidak lupa sama budaya leluhur. Kepala Desa mragen kidul,Bapak Yono juga camat mbansari mengharap agar acara slamatan ini bisa memotifasi generasi muda agar bisa menjadi lebih majunya kegiatan Desa juga menguri-budaya leluhur agar tidak punah.pungkasnya Junalis ( trm )
SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Kondisi kerusakan Jalan Cidahu di Desa Pondokkaso Tonggoh, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, akhirnya mendapat respons setelah sekian lama dikeluhkan warga. Jalan yang menghubungkan beberapa wilayah ini mengalami kerusakan parah, dipenuhi lubang, dan membahayakan keselamatan pengguna jalan. Akibat minimnya perhatian dari pemerintah, warga, aliansi masyarakat, serta para sopir angkutan umum turun ke jalan menyuarakan aspirasi agar jalan segera diperbaiki. Jalan rusak ini telah lama mengganggu aktivitas harian warga, termasuk anak-anak sekolah dan para pekerja pabrik. Salah seorang warga, Aden Ruswandi, mengungkapkan bahwa perbaikan jalan sempat tak kunjung dilakukan meski keluhan sudah lama disampaikan. ”Berbulan-bulan kami menunggu tanpa ada perbaikan. Akhirnya warga bersama sopir dan aliansi masyarakat melakukan aksi turun ke jalan,” ungkapnya. Setelah aksi demonstrasi digelar, pemerintah akhirnya merespons. Kini, proses perbaikan jalan mulai dilakukan, dan papan proyek pun telah dipasang. Pengguna jalan pun menyambut dengan senyum sumringah atas dimulainya pekerjaan tersebut. Menurut Ferdi, salah satu warga lainnya, jalan provinsi ini seharusnya mendapatkan perhatian khusus karena dilintasi kendaraan berat setiap hari. ”Kalau tidak dirawat rutin, kerusakan seperti ini akan terus berulang. Drainase pun buruk, solokan kecil tidak mampu menyalurkan air hujan dengan baik, akhirnya meluber ke jalan dan mempercepat kerusakan,” katanya. Kerusakan ini berdampak luas, mulai dari keterlambatan perjalanan, terhambatnya aktivitas ekonomi, hingga meningkatnya risiko kecelakaan. Seorang pedagang kaki lima di sepanjang jalur tersebut menyebut sering terjadi kecelakaan ringan akibat batu kerikil yang terpental saat terlindas kendaraan. Tuntutan warga juga mencakup keinginan agar pemerintah provinsi lebih transparan dalam penggunaan anggaran. ”Kami ingin anggaran perbaikan benar-benar sesuai papan pengumuman dan digunakan sebaik mungkin,” ujar Asep Sinyo, sopir angkutan umum. Warga berharap agar langkah perbaikan saat ini diiringi dengan perencanaan perawatan rutin ke depan. Dengan pemeliharaan yang berkelanjutan, jalan provinsi tersebut bisa menjadi lebih aman, nyaman, dan mendukung aktivitas ekonomi masyarakat. (Reno)
SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Abah Ikin, pria kelahiran 1965, adalah sosok pejuang rupiah bersemangat baja. Di usia yang sudah sepuh itu harus melewati perjuangan berat untuk menyambung hidup. Dia harus menempuh jalan terjal demi menghidupi keluarganya. Dulu, ia hanya seorang pekerja serabutan dengan kehidupan sederhana. Namun, karena kerasnya hidup, kehilangan pekerjaan, dan tuntutan ekonomi, Abah terpaksa banting tulang demi mencari nafkah. Di masa-masa sulit itu, pekerjaan sangat langka. Abah bekerja apapun yang bisa menghasilkan, dari pagi hingga malam dia berkeliling mencari sesuap nasi untuk bertahan hidup. Meski sudah berusaha semaksimal mungkin, penghasilan tetap tak mencukupi. Sering kali, persoalan ekonomi memicu pertengkaran dengan istri. Namun Abah memilih diam dan mengalah, sambil terus menata harapan. Suatu hari, dengan tekad kuat, Abah meninggalkan kampung halamannya dan merantau ke Jakarta untuk mencari kehidupan yang lebih baik. Bermodal nekat dan keberanian, Abah akhirnya diterima bekerja di sebuah pool truk hanya sebagai tukang cuci. Meski gajinya kecil, ia bersyukur bisa bekerja secara tetap. Suatu waktu, rekan kerjanya yang bertugas sebagai tukang las sakit, dan Abah diminta membantu. Sejak saat itu, Abah mulai belajar las. Sang bos melihat potensi Abah dan menasihatinya, “Bah, sekarang jangan dulu cari uang, cari ilmu dulu. Nanti kalau sudah punya ilmu, orang akan bayar mahal.”* Kata-kata itu terus terngiang dalam benaknya. Namun, cobaan kembali datang. Rumah tangganya tak mampu bertahan karena tekanan ekonomi. Istrinya memilih berpisah dan menikah lagi. Anak pun menjadi korban. Meski patah hati, semangat Abah justru semakin menyala. Ia bertekad untuk berhasil. Berkat ketekunan, Abah perlahan mahir mengelas, bahkan dipercaya mengerjakan tangki-tangki truk yang bocor. Meski masih dalam tahap belajar, bosnya bangga dan memuji ketelitian Abah. Gajinya mulai meningkat. Tapi sayangnya, rasa iri dari rekan kerja membuat suasana tak nyaman, hingga akhirnya Abah memilih pulang kampung. Di kampungnya di Kp Pasir Darmaga RT 02/03, Desa Babakanpari, Kecamatan Cidahu, Abah memulai usaha kecil-kecilan las karbit. Modalnya berasal dari tabungan saat kerja di Jakarta. Ia memulai sebagai tukang las keliling, lalu menetap di pinggir jalan lokasi yang dulunya jadi tempat pembuangan sampah. Dengan izin dari Kepala Desa Babakanpari, Iwan Gunawan, Abah membersihkan lahan itu. Sampah dibakar sedikit demi sedikit, hingga area tersebut tak lagi dijadikan tempat buang sampah sembarangan. Kini, di tempat itulah Abah menjalani harinya sebagai tukang las. Pendapatannya berkisar Rp150 ribu per hari jika buka dari pagi, atau Rp50–70 ribu bila buka siang. Meski penghasilan tak besar, Abah tetap bersyukur. Dalam hatinya, ia berharap suatu saat ada bantuan modal dari pemerintah atau rekan kerja yang bisa diajak mengembangkan usaha. “Kunci sukses itu ketekunan, tekad kuat, dan jangan lupa berdoa pada Ilahi Robbi. Insya Allah semua dimudahkan,”tutur Abah Ikin penuh keyakinan. (Reno)
Bidik-kasusnews.com,Kubu Raya Kalimantan Barat Rabu–09-Juli-2025 Ketegangan sosial kembali mencuat di wilayah Rasau Jaya Umum, Sekunder C, Kabupaten Kubu Raya. Puluhan warga mendatangi kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Herman Hofi Law guna meminta pendampingan hukum atas konflik lahan yang telah mereka garap selama lebih dari dua dekade. Warga mengaku resah dan merasa diintimidasi oleh pihak tertentu yang mengklaim sepihak atas tanah yang telah mereka kelola dan tanami selama ini. Menurut pengakuan warga, kelompok yang mengklaim lahan tersebut tidak hanya mengusir secara verbal, tapi juga membawa alat berat ekskavator dan merusak tanaman produktif seperti sawit, nanas, dan berbagai komoditas sayur-mayur. Setelah bertahun-tahun kami tanami, datang orang yang bilang itu tanah mereka. Mereka bawa exzavator, tanaman kami diratakan begitu saja. Sawit, sayur, semua hancur,” ujar seorang warga dengan nada geram. Dr. Herman Hofi Munawar, Ketua LBH Herman Hofi Law, menyampaikan bahwa sengketa agraria seperti ini dapat berkembang menjadi konflik horizontal yang serius apabila dibiarkan tanpa penyelesaian hukum yang adil dan tegas. Ini bukan pertama kalinya. Tahun 2015 pernah terjadi kejadian serupa dan pihak pemerintah sudah mencoba mediasi. Tapi kelompok pengklaim justru mangkir. Sekarang mereka kembali, dengan alat berat, langsung merusak lahan. Ini jelas-jelas melanggar hukum dan mengancam ketertiban,” tegas Herman. Ironisnya, laporan warga ke Polsek setempat diduga ditolak hanya karena warga tak memiliki sertifikat hak milik (SHM) atau Surat Pernyataan Tanah (SPT). Hal ini menuai kritik tajam dari Herman. Apa logika hukum kita hari ini? Apakah yang tak punya sertifikat tak boleh melapor saat dirugikan? Bukankah laporan pidana adalah hak semua warga negara? Ini bentuk diskriminasi hukum,” tambahnya. LBH Herman Hofi Law secara resmi akan mengajukan pengaduan ke Kapolres Kubu Raya dan Propam Polda Kalbar atas penolakan tersebut, karena dinilai melanggar asas perlindungan terhadap warga negara yang sedang mencari keadilan. Desakan Hentikan Aktivitas Alat Berat dan Perlindungan Hukum Segera Warga bersama LBH mendesak aparat kepolisian dan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya untuk menghentikan aktivitas sepihak, terutama operasi alat berat di atas lahan sengketa, demi mencegah konflik terbuka di lapangan. Kami hanya ingin tenang menggarap tanah kami. Jangan paksa kami turun ke lapangan menghadapi mereka. Kami tak mau rusuh. Tapi kalau tidak ditindak, ini bisa meledak,” ucap seorang warga perempuan dengan suara bergetar. Pasal 385 KUHP tentang penguasaan tanah tanpa hak. UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM – hak atas tempat tinggal dan penghidupan layak. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 tentang hak masyarakat adat dan penggarap atas lahan garapan. Pasal 170 KUHP tentang perusakan barang secara bersama-sama (termasuk tanaman produktif). UU No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, Pasal 21 dan 55 terkait perusakan tanaman produktif. Dr. Herman Hofi Munawar, dalam kapasitasnya sebagai pengamat hukum dan kebijakan publik Kalbar, menegaskan bahwa persoalan konflik agraria di Kubu Raya perlu ditangani dengan pendekatan hukum yang berpihak pada keadilan substantif, bukan sekadar formalitas sertifikat. Negara tidak boleh abai terhadap penderitaan petani kecil. Bila hukum hanya tunduk pada sertifikat tanpa melihat sejarah penguasaan fisik dan niat baik warga, maka hukum itu cacat secara sosial,” tutup Herman. Sumber : Dr Herman Hofi Munawar Law Wartawan Mulyawan
SUKABUMI- BIDIK-KASUSNEWS.COM– Suasana penuh semangat dan kebersamaan terasa kental dalam peringatan Gebyar 10 Muharram yang diselenggarakan warga RW 01, Desa Babakan Jaya, Kecamatan Parungkuda. Acara ini mengusung tema “Bela Palestina” sebagai wujud kepedulian terhadap saudara sesama muslim. Warga secara swadaya membuat 40 obor dan sejumlah dongdang sebagai simbol semangat dan tradisi. Kegiatan juga diisi dengan santunan untuk 100 anak yatim piatu, perlombaan adzan bagi anak-anak, serta arak-arakan keliling lingkungan yang berakhir di lapangan voli warga sebagai titik kumpul terakhir. Ketua RW 01, Bapak Yedi atau akrab disapa Gayot, menegaskan bahwa kegiatan ini murni untuk memeriahkan 10 Muharram tanpa unsur politik apapun. “Ini murni semangat warga. Tidak ada muatan lain,” ujarnya, Minggu (6/7/2025). Gagasan awal berasal dari obrolan sederhana yang langsung disambut antusias oleh pengurus RW dan warga. Dana kegiatan dikumpulkan melalui rereongan (swadaya warga), dengan harapan kegiatan ini membawa keberkahan. Tema Bela Palestina dipilih sebagai bentuk empati terhadap perjuangan rakyat Palestina. Kegiatan ini mendapat dukungan dari para alim ulama setempat yang ikut hadir dan mensuport secara moril. Partisipasi warga pun sangat luar biasa. Ibu-ibu, bapak-bapak, serta pemuda-pemudi kompak turun tangan menyukseskan acara. “Dengan kebersamaan, semua terasa lebih ringan dan penuh berkah,” ucap salah satu pemuda. Ia berharap semangat seperti ini bisa menjadi budaya sehari-hari, bukan hanya saat momen keagamaan. Sebagai bentuk apresiasi, pihak pemerintah turut memberikan dukungan dan hadiah berupa kambing serta piala kepada warga yang berpartisipasi memeriahkan acara dengan penuh sukacita. (Reno)
Bidik-kasusnews.com,Kubu Raya Kalimantan Barat Jumat,04-Juli-2025 Tokoh masyarakat dan Kepala Desa Sepuk Laut desak Kementerian Pertanian dan Pemerintah Pusat cabut izin HGU PT Punggur Alam Lestari Konflik antara masyarakat Desa Sepuk Laut, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, dengan perusahaan perkebunan sawit PT Punggur Alam Lestari (PT PAL) memuncak. Warga menilai perusahaan telah mangkir dari kewajiban hukum terkait pembangunan kebun plasma sebagaimana diamanatkan dalam Hak Guna Usaha (HGU) sejak 2014. Dalam pertemuan musyawarah desa pada Kamis,03-Juli-2025, masyarakat yang diwakili tokoh lokal seperti Rustam Bujang dan Azis Buka (Wak Ateb), menyampaikan langsung tuntutan kepada pihak perusahaan yang diwakili Humas PT PAL, saudara Gubron. Hak Masyarakat yang Diabaikan Sejak 2014 Berdasarkan data, lahan perkebunan sawit milik PT PAL di Desa Sepuk Laut mencapai 973,53 hektar, yang secara hukum mewajibkan perusahaan membangun kebun plasma untuk masyarakat minimal 20% atau sekitar 194,7 hektar. Namun hingga kini, setelah lebih dari 11 tahun, kewajiban tersebut tidak pernah direalisasikan. “Perusahaan telah menikmati hasil panen ribuan ton sawit, tetapi hak masyarakat sama sekali tidak diberikan,” ujar Rustam Bujang. Ia menyebut tindakan ini sebagai bentuk pengabaian kewajiban hukum dan ketidakadilan struktural terhadap masyarakat desa. Ironisnya, dalam dialog, pihak perusahaan justru menawarkan pembangunan plasma baru di tahun 2025—11 tahun setelah seharusnya dilaksanakan dan mensyaratkan masyarakat menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM), sesuatu yang dinilai keluar dari kerangka hukum HGU. Pelanggaran Regulasi Perkebunan dan UU Agraria Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 26 Tahun 2007 Pasal 11, yang mewajibkan perusahaan membangun kebun plasma minimal 20% dari total areal HGU. UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya Pasal 58, yang menegaskan kewajiban perusahaan dalam memberikan kemitraan dan hak masyarakat. UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yang menjamin distribusi keadilan dalam pemanfaatan HGU. Dalam konteks ini, pengabaian plasma selama lebih dari satu dekade dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, bahkan dapat memicu pencabutan izin HGU oleh pemerintah. Kepala Desa Sepuk Laut, Muhammad Ali, dengan tegas menyatakan bahwa sikap PT PAL telah melenceng dari substansi dialog dan cenderung mengalihkan isu. “Kalau PT PAL ingin membangun plasma tahun ini, silakan. Tapi hak masyarakat sejak 2014 harus diselesaikan dulu. Kalau tidak, saya akan tempuh jalur hukum dan merekomendasikan pencabutan izin mereka kepada kementerian terkait,” ujarnya. Muhammad Ali menekankan pentingnya menegakkan aturan hukum dan keadilan, agar praktik semena-mena terhadap masyarakat adat dan petani tidak terus terjadi di wilayah Kubu Raya. Masyarakat mendesak pemerintah melalui Kementerian Pertanian, ATR/BPN, dan Pemprov Kalimantan Barat untuk: 1. Melakukan audit HGU PT PAL sejak 2014. 2. Meninjau kembali izin operasional perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban pembangunan plasma. 3. Memberikan sanksi administratif maupun pidana sesuai UU Perkebunan dan Peraturan Menteri. Kasus ini mencerminkan bagaimana perusahaan perkebunan skala besar masih bisa menghindari tanggung jawab sosial dan hukum selama bertahun-tahun tanpa konsekuensi. Masyarakat Desa Sepuk Laut menegaskan bahwa jika keadilan tidak ditegakkan, jalur hukum dan mobilisasi advokasi ke pusat akan dilakukan secara kolektif. Reporter: Rudi Dewa Editor: Tim Redaksi Nasional, Dokumentasi & Fakta Lapangan: Komunitas Pemantau Perkebunan Rakyat Kubu Raya Wartawan Ridwan Sandra