Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Jajaran Polresta Cirebon mengamankan pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi berinisial RR (26) di wilayah Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon. Pelaku ditangkap di rumahnya pada Selasa (8/7/2025) kira-kira pukul 21.30 WIB. Petugas pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan RR yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Diantaranya, 1.900 butir Trihex, 1.180 butir Tramadol, uang tunai diduga hasil penjualan OKT senilai Rp 1,2 juta, handphone, dan lainnya. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, UC dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Kamis (10/7/2025). Ia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa UC merupakan penyalur OKT kepada pengedar berinisial MS yang berhasil diamankan sebelumnya. Hingga kini keduanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Cirebon. Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon. “Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497. Dipastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secepatnya,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. (Asep Rusliman)
Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Polresta Cirebon mengikuti kegiatan Penyuluhan Hukum dari Tim Bidang Hukum Polda Jabar, Rabu (9/7/2025). Kegiatan tersebut bertempat di Aula Pesat Gatra Mapolresta Cirebon. Tim Bidkum Polda Jabar diterima oleh Wakapolresta Cirebon AKBP IMARA UTAMA, S.H., S.I.K., M.H., dan dihadiri PJU Polresta Cirebon, Para Kapolsek Jajaran Polresta Cirebon, Para Kanit Polsek Jajaran Polresta Cirebon, Para Perwira, Personel Polresta Cirebon dan Polsek Jajaran. Terdapat sejumlah Materi dalam kegiatan Penyuluhan Hukum Bagi Pegawai Negeri yang disampaikan oleh Tim Bidkum Polda Jabar. Diantaranya Perkap Nomor 1 Th. 2025 tentang Pembentukan Peraturan di Lingkungan Kepolisian Negara RI dan Adaptasi Polri terhadap paradigma baru dalam Undang – Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana. “Kegitan Penyuluhan Hukum oleh Tim Bidkum Polda Jabar di Polresta Cirebon bertujuan untuk menyebarkan informasi hukum, memperkuat pemahaman tentang norma hukum dan peraturan Perundang – Undangan Kepolisian serta Undang – Undang Hukum Pidana,” kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni. (Asep Rusliman)
Majalengka Bidik-kasusnews.com,.Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, Satuan Samapta (Sat Samapta) Polres Majalengka melaksanakan kegiatan Patroli Perintis Presisi yang menyasar sejumlah titik rawan gangguan keamanan di wilayah hukum Polres Majalengka, Rabu (09/07/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah berbagai tindak kejahatan seperti pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) atau dikenal dengan istilah C3, serta potensi konflik sosial seperti tawuran, aktivitas geng motor, dan bentuk kriminalitas lainnya. Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Samapta AKP Adam Rohmat Hidayat, S.H., M.H. menyampaikan bahwa kegiatan Patroli Perintis Presisi ini merupakan bentuk komitmen Polres Majalengka dalam mewujudkan rasa aman di tengah masyarakat serta menekan potensi gangguan kamtibmas melalui pendekatan preemtif dan preventif. “Patroli ini kami fokuskan pada jam-jam rawan malam hingga dini hari. Petugas menyasar lokasi-lokasi strategis yang berpotensi menjadi tempat berkumpulnya kelompok pemuda, geng motor, maupun lokasi rawan kejahatan lainnya. Selain itu, kami juga mengedepankan pendekatan humanis kepada masyarakat,” ujar AKP Adam Rohmat Hidayat. Dalam pelaksanaannya, petugas berhasil membubarkan sekelompok remaja yang nongkrong hingga larut malam dan diduga akan melakukan aksi balap liar. Selain itu, personel Sat Samapta turut memberikan imbauan kamtibmas secara langsung kepada warga agar tetap waspada dan turut menjaga keamanan lingkungan sekitar. Dengan adanya Patroli Perintis Presisi ini, Polres Majalengka berharap masyarakat dapat merasakan langsung kehadiran Polri di tengah-tengah mereka, serta terciptanya sinergitas dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah Kabupaten Majalengka. (Asep Rusliman)
Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Puluhan personel Polresta Cirebon menjalani tes urine, Rabu (9/6/2025). Kegiatan yang berlangsung di Satresnarkoba Mapolresta Cirebon tersebut dilaksanakan secara mendadak. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, terdapat 35 personel Polresta Cirebon yang mengikuti tes urine tersebut. Mereka dipilih secara acak dan tanpa pemberitahuan sebelumnya. “Kegiatan tes urine ini dalam rangka pencegahan dini. Jangan sampai ada personel Polresta Cirebon yang terindikasi terlibat penyalahgunaan narkoba,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. Karenanya, tes urine tersebut dilaksanakan untuk memastikan jajaran Polresta Cirebon bebas dari narkoba. Pihaknya menegaskan, jangan sampai personel Polresta Cirebon terlibat penyalahgunaan barang haram tersebut. Baik sebagai pemakai, pengedar, ataupun bandar narkoba. Sanksi tegas menanti siapapun, termasuk personel Polresta Cirebon yang terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba. Selain itu, kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka mendukung gerakan Indonesia bebas narkoba. Menurutnya, gerakan tersebut harus diwujudkan demi keselamatan generasi masa depan penerus bangsa. Dalam kesempatan itu, para petugas tampak mengisi data diri, kemudian diminta untuk memberikan sampel urinenya dalam botol khusus. Sampel urine yang dikumpulkan langsung dilakukan tes untuk mengetahui apakah mereka mengonsumsi narkoba atau tidak. “Tes urine ini menggunakan enam parameter dari mulai methapetamin, THC, dan lainnya. Alhamdulillah 35 personel yang dilakukan tes hasilnya dinyatakan negatif semua,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. (Asep Rusliman)
Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Jajaran Polresta Cirebon mengamankan dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial AM (43) dan TS (61). Pelaku diamankan di rumahnya yang berada wilayah Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon, pada Senin (7/7/2025) kira-kira pukul 21.20 WIB. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, jajarannya turut mengamankan sejumlah barang bukti dari keduanya. Diantaranya tiga paket sabu-sabu yang beratnya mencapai 2,18 gram, handphone, dan lainnya. Menurutnya, petugas pun langsung mengamankan kedua tersangka berikut barang bukti tersebut untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut. Hingga kini, keduanya juga masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Cirebon. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Juncto Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Selasa (8/7/2025). Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon. “Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. (Asep Rusliman)
Bidik-kasusnews.com,Kubu Raya Kalimantan Barat Rabu–09-Juli-2025 Ketegangan sosial kembali mencuat di wilayah Rasau Jaya Umum, Sekunder C, Kabupaten Kubu Raya. Puluhan warga mendatangi kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Herman Hofi Law guna meminta pendampingan hukum atas konflik lahan yang telah mereka garap selama lebih dari dua dekade. Warga mengaku resah dan merasa diintimidasi oleh pihak tertentu yang mengklaim sepihak atas tanah yang telah mereka kelola dan tanami selama ini. Menurut pengakuan warga, kelompok yang mengklaim lahan tersebut tidak hanya mengusir secara verbal, tapi juga membawa alat berat ekskavator dan merusak tanaman produktif seperti sawit, nanas, dan berbagai komoditas sayur-mayur. Setelah bertahun-tahun kami tanami, datang orang yang bilang itu tanah mereka. Mereka bawa exzavator, tanaman kami diratakan begitu saja. Sawit, sayur, semua hancur,” ujar seorang warga dengan nada geram. Dr. Herman Hofi Munawar, Ketua LBH Herman Hofi Law, menyampaikan bahwa sengketa agraria seperti ini dapat berkembang menjadi konflik horizontal yang serius apabila dibiarkan tanpa penyelesaian hukum yang adil dan tegas. Ini bukan pertama kalinya. Tahun 2015 pernah terjadi kejadian serupa dan pihak pemerintah sudah mencoba mediasi. Tapi kelompok pengklaim justru mangkir. Sekarang mereka kembali, dengan alat berat, langsung merusak lahan. Ini jelas-jelas melanggar hukum dan mengancam ketertiban,” tegas Herman. Ironisnya, laporan warga ke Polsek setempat diduga ditolak hanya karena warga tak memiliki sertifikat hak milik (SHM) atau Surat Pernyataan Tanah (SPT). Hal ini menuai kritik tajam dari Herman. Apa logika hukum kita hari ini? Apakah yang tak punya sertifikat tak boleh melapor saat dirugikan? Bukankah laporan pidana adalah hak semua warga negara? Ini bentuk diskriminasi hukum,” tambahnya. LBH Herman Hofi Law secara resmi akan mengajukan pengaduan ke Kapolres Kubu Raya dan Propam Polda Kalbar atas penolakan tersebut, karena dinilai melanggar asas perlindungan terhadap warga negara yang sedang mencari keadilan. Desakan Hentikan Aktivitas Alat Berat dan Perlindungan Hukum Segera Warga bersama LBH mendesak aparat kepolisian dan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya untuk menghentikan aktivitas sepihak, terutama operasi alat berat di atas lahan sengketa, demi mencegah konflik terbuka di lapangan. Kami hanya ingin tenang menggarap tanah kami. Jangan paksa kami turun ke lapangan menghadapi mereka. Kami tak mau rusuh. Tapi kalau tidak ditindak, ini bisa meledak,” ucap seorang warga perempuan dengan suara bergetar. Pasal 385 KUHP tentang penguasaan tanah tanpa hak. UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM – hak atas tempat tinggal dan penghidupan layak. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 tentang hak masyarakat adat dan penggarap atas lahan garapan. Pasal 170 KUHP tentang perusakan barang secara bersama-sama (termasuk tanaman produktif). UU No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, Pasal 21 dan 55 terkait perusakan tanaman produktif. Dr. Herman Hofi Munawar, dalam kapasitasnya sebagai pengamat hukum dan kebijakan publik Kalbar, menegaskan bahwa persoalan konflik agraria di Kubu Raya perlu ditangani dengan pendekatan hukum yang berpihak pada keadilan substantif, bukan sekadar formalitas sertifikat. Negara tidak boleh abai terhadap penderitaan petani kecil. Bila hukum hanya tunduk pada sertifikat tanpa melihat sejarah penguasaan fisik dan niat baik warga, maka hukum itu cacat secara sosial,” tutup Herman. Sumber : Dr Herman Hofi Munawar Law Wartawan Mulyawan
CIREBON, Bidik-kasusnews.com — Suasana penuh haru dan kebanggaan menyelimuti halaman SMP Negeri 1 Kota Cirebon, Sabtu (5/7/2025), saat sekolah tertua di Kota Cirebon ini menggelar Reuni Akbar 100 Tahun. Ribuan alumni dari berbagai angkatan, sejak tahun 1953 hingga 2024, berkumpul dalam momen bersejarah untuk mengenang masa-masa indah dan meneguhkan kembali ikatan almamater. Acara tersebut dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Agus Mulyadi, Kadisdik Kota Cirebon, Kadini, S.Pd., M.Pd., serta perwakilan dari Polres Cirebon Kota, Kodim 0614, Danramil Kejaksan, dan sejumlah kepala sekolah se-Kota Cirebon. Rangkaian acara dimulai sejak pagi hari dengan Fun Run, bazar alumni, stand pameran karya siswa, serta hiburan seni dari civitas SMP Negeri 1. Reuni ini juga menjadi ajang peluncuran resmi IKASPENSA (Ikatan Alumni SMP Negeri 1), yang ditandai dengan penandatanganan bersama oleh pengurus lintas generasi dan pengangkatan Agus Mulyadi sebagai pembina. Kepala Sekolah SMPN 1 Cirebon, Lilik Agus Darmawan, S.Pd., MM, menyampaikan rasa bangga atas terselenggaranya peringatan 1 abad berdirinya sekolah. “SMPN 1 Cirebon adalah School of the Next Leader, sekolah APIK yang terus mencetak generasi unggul. Terima kasih kepada alumni yang terus mencintai dan membesarkan almamater ini,” ujarnya. Sementara itu, Ketua Panitia Reuni, Temmy Faal Anggasa, mengungkapkan rasa syukurnya atas suksesnya acara ini. “Kami ingin memberikan kenangan terbaik. Tema ‘Ing Mulo Kerso, Ing Sukses’ mencerminkan semangat awal yang membawa pada keberhasilan hari ini. Terima kasih atas kekompakan semua pihak,” katanya. Dalam kesempatan tersebut, pihak sekolah juga memberikan penghargaan kepada Ir. H. Eddy Junaedi Danu, MM, alumni yang telah menyumbangkan perbaikan sarana sekolah, termasuk lapangan dan fasilitas kamar mandi. Reuni Akbar ini menjadi momen bersejarah, tak hanya sebagai ajang silaturahmi, namun juga sebagai komitmen bersama alumni untuk terus mendukung perkembangan sekolah ke depan. SMP Negeri 1 Cirebon, yang dahulu bernama MULO (Meer Uitgebreid Lager Onderwijs) semasa Belanda, kini telah memasuki usia satu abad dan terus menjadi sekolah favorit di Kota Cirebon. (Rico)
Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Guna menciptakan ruang publik yang lebih tertib, bersih, dan aman, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cirebon melaksanakan kegiatan penertiban terpadu pada Senin, (07/07/2025). Operasi ini menyasar sejumlah permasalahan sosial seperti parkir liar, kelompok anak-anak jalanan, punk, gepeng, manusia silver, hingga pedagang kaki lima yang berdagang di badan jalan, khususnya di Kawasan Lampu Merah Weru dan Kawasan Wisata Trusmi. Kegiatan dimulai dengan apel pengecekan personel gabungan di Mapolsek Weru Polresta Cirebon. Kekuatan gabungan dalam penertiban ini melibatkan unsur Polri, TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Sosial, BPBD, serta relawan Tagana. Apel dipimpin langsung oleh Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H. dan dihadiri oleh jajaran Forkopimda Kabupaten Cirebon. Setelah apel, Kapolresta Cirebon beserta Wakil Bupati H. Agus Kurniawan Budiman, Dandim 0620/Kab. Cirebon Letkol Inf. Mukhammad Yusron, Kajari Yudi Kurniawan, serta para pejabat terkait turun langsung ke lapangan untuk mengecek proses penertiban di titik-titik rawan, termasuk simpang Weru dan pusat keramaian Trusmi. Penertiban kali ini menargetkan praktik parkir liar yang mengganggu lalu lintas, keberadaan anak-anak jalanan dan punk yang meresahkan, manusia silver dan pengemis yang membahayakan pengguna jalan, serta pedagang yang berjualan di bahu jalan dan trotoar. Aktivitas-aktivitas tersebut dinilai telah mengganggu estetika kawasan wisata dan menghambat kenyamanan publik, khususnya wisatawan yang berkunjung ke sentra batik Trusmi. Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., dalam keterangannya menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam menata kawasan publik. “Kami ingin jalan digunakan sesuai fungsinya demi kepentingan umum. Pemkab Cirebon akan mencarikan solusi bagi para pedagang dan kami juga akan menata kembali sistem parkir. Harapan kami, kawasan Trusmi bisa menjadi ikon wisata yang tertib, bersih, dan nyaman,” jelas Kombes Pol Sumarni. Wakil Bupati Cirebon H. Agus Kurniawan Budiman menambahkan bahwa pemerintah daerah akan segera mengambil langkah-langkah solusi berkelanjutan. “Kami akan berdialog dengan para pedagang dan merencanakan relokasi ke tempat yang lebih layak. Rekayasa lalu lintas juga akan dilakukan agar kawasan wisata ini lebih tertib dan aman,” ucap H. Agus Kurniawan Budiman. Sementara itu, Dandim 0620/Kab. Cirebon Letkol Inf. Mukhammad Yusron menyampaikan pentingnya konsistensi penegakan aturan. “Penertiban ini harus dilakukan secara simultan dan berkelanjutan agar tidak ada lagi aktivitas yang melanggar di bahu jalan. Ini demi kenyamanan bersama,” tegasnya. Kajari Kabupaten Cirebon Yudi Kurniawan juga turut menyampaikan dukungannya terhadap kegiatan tersebut. Ia berharap kawasan batik Trusmi dapat menjadi sumber kesejahteraan masyarakat sekaligus ikon pariwisata Cirebon yang berkelas. “Tertibnya wilayah ini akan memberikan dampak ekonomi yang positif dan memperkuat citra Kabupaten Cirebon,” imbuhnya. Penertiban ini berlangsung dengan aman dan lancar. Pendekatan yang digunakan tetap mengedepankan cara-cara humanis. Para pedagang dan kelompok rentan yang ditertibkan diberikan pemahaman serta diarahkan kepada solusi sosial yang akan difasilitasi oleh dinas terkait, termasuk Dinas Sosial dan Dinas Koperasi UMKM. Langkah penataan ini juga mendapat apresiasi dari masyarakat sekitar. Banyak warga mengungkapkan bahwa selama ini kemacetan dan kesemrawutan di kawasan Weru dan Trusmi cukup mengganggu, terutama saat akhir pekan atau musim liburan. Penertiban ini bukan hanya respons terhadap keluhan masyarakat, tetapi juga bagian dari strategi jangka panjang untuk menata wajah kota. Kawasan wisata Trusmi sebagai pusat ekonomi dan budaya batik Cirebon dipandang perlu mendapatkan perhatian khusus dari segi ketertiban dan tata ruang. Kapolresta Cirebon menegaskan bahwa kegiatan seperti ini akan terus dilakukan secara berkala bersama Forkopimda dan dinas-dinas terkait. “Kami hadir bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Kami ingin memastikan Kabupaten Cirebon menjadi tempat yang aman, tertib, dan nyaman untuk semua,” tegas Kombes Pol Sumarni. Kegiatan penertiban di kawasan Weru dan Trusmi menjadi simbol sinergi antarlembaga dalam mewujudkan tata kelola kota yang lebih baik. Diharapkan, langkah ini menjadi titik awal menuju perubahan positif yang lebih luas, menjadikan Cirebon sebagai wilayah yang tidak hanya kaya budaya, tetapi juga tertib dan modern dalam penataan ruang publiknya. (Asep Rusliman)
Bidik-kasusnews.com , ~ Polres Indramayu Polda Jawa Barat mengamankan 4 (empat) orang remaja yang diduga terlibat dalam kelompok bermotor yang hendak melakukan aksi tawuran. Mereka diamankan di area persawahan, di wilayah Kecamatan Lohbener Kabupaten Indramayu Sabtu (5/7/2025) dini hari. Penangkapan dilakukan oleh Tim Respon Cepat (TRC) Polres Indramayu saat melakukan patroli sekitar pukul 03.00 WIB. Dalam patroli itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sembilan senjata tajam, dua petasan, satu botol minuman beralkohol, serta 12 unit sepeda motor. “Keempatnya kami amankan saat berada di lokasi yang diduga akan digunakan untuk aksi tawuran. Mereka kami tangkap beserta barang bukti yang kami sita di tempat kejadian,” kata Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasie Humas Polres Indramayu AKP Tarno dalam keterangan tertulis, kepada awak media. 4 (empat) remaja yang diamankan masing-masing berinisial AS (14), MRA (24), WNA (16), dan AF (16). Mereka berasal dari sejumlah wilayah di Kabupaten Indramayu. Dari mereka, petugas berhasil mengamankan sejumlah senjata tajam berbagai jenis diantaranya celurit, pedang, tongkat besi, dan kayu panjang. AKP Tarno menjelaskan, kini pelaku dan barang bukti diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Kami akan lakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk menelusuri siapa pemilik kendaraan dan senjata tajam yang lainnya. Serta kami dari kepoliasian mohon bantuan dari seluruh elemen masyarakat, untuk sama – sama mengawasi anaknya, saudaranya, tetangganya agar tidak keluar malam apabila tidak ada kepentingan. Sehingga kita sama-sama dapat mencegah agar anak-anak kita tidak terlibat dalam tawuran atau geng motor, baik mungkin sebagai pelaku dan korban,” ujarnya. Pihaknya juga menegaskan akan terus melakukan patroli rutin di wilayah yang dianggap rawan guna mencegah aksi kejahatan jalanan dan gangguan Kamtibmas lainnya. Masyarakat diimbau untuk peran sertanya dan melaporkan aktivitas mencurigakan ke pihak kepolisian. “Kalau ada potensi gangguan kamtibmas, silakan lapor melalui layanan Lapor Pak Polisi – SIAP MAS INDRAMAYU lewat WhatsApp di nomor 081999700110 atau hubungi call center 110,” tegas AKP Tarno. *Indramayu, Sabtu, 05 Juli 2025. ( Rico )
Bidik-kasusnews.com,Pontianak Kalimantan Barat Minggu-06-Juli-2025 Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, angkat suara merespons pernyataan pihak Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) terkait penanganan kasus dugaan peredaran oli Ilegal diduga palsu yang sebelumnya digerebek oleh tim gabungan Kejaksaan, TNI, dan BAIS di salah satu gudang. Dalam keterangannya kepada media, Dr. Herman menilai penanganan kasus ini seharusnya menjadi prioritas aparat penegak hukum,karena menyangkut delik umum, bukan delik aduan yang menunggu laporan masyarakat. Tim Kejaksaan, BAIS, dan TNI tentu tidak melakukan penggerebekan tanpa alasan. Dugaan beredarnya oli ilegal diduga palsu adalah persoalan serius yang telah meresahkan publik, dan ini jelas merupakan delik umum,” tegasnya pada Minggu, 06 Juli 2025. Menurutnya, polisi memiliki kewajiban hukum untuk bertindak aktif. Dalam konteks delik biasa, penyidik kepolisian memiliki wewenang penuh untuk memulai penyelidikan berdasarkan informasi awal, tanpa harus mengandalkan laporan resmi dari masyarakat atau pemanggilan pihak-pihak yang tidak relevan. Tidak ada relevansinya memanggil ormas atau wartawan untuk diminta keterangan dalam perkara seperti ini. Ini ranah teknis dan yuridis yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab penyidik,” ujarnya. Lebih lanjut, ia menekankan bahwa dalam kasus delik biasa, penyidik wajib mengelola barang bukti dengan menjunjung tinggi prinsip integritas, transparansi, dan prosedural. Termasuk dalam hal ini, adalah proses pengujian laboratorium terhadap oli ilegal yang diduga palsu. Yang harus melakukan uji laboratorium dan menjelaskan metodologinya adalah pihak penyidik, bukan masyarakat atau wartawan. Pasal 39 KUHAP dan Perkap Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana sudah sangat jelas mengatur soal ini,” jelas Dr. Herman. Ia pun meminta Polda Kalbar untuk tidak ragu menjalankan tugasnya secara profesional dan sesuai hukum acara pidana, tanpa tekanan dari pihak eksternal mana pun. Saya yakin masyarakat tidak perlu menjadi sarjana hukum untuk memahami bahwa ini adalah wewenang polisi. Jangan sampai penanganan perkara ini justru melemahkan kepercayaan publik karena sikap pasif aparat,” pungkasnya. Penegasan ini menjadi peringatan penting agar penanganan perkara dugaan oli ilegal palsu tidak menjadi permainan opini atau tarik menarik kepentingan. Polisi dituntut menjalankan fungsi penyidikan secara ilmiah, sah, dan akuntabel. Sumber : Dr Herman Hofi Munawar Wartawan Ridwan Sandra