Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Polresta Cirebon melaksanakan Penanggulangan pasca Bencana Alam Angin Puting Beliung, Sabtu (15/11/2025). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Desa Slangit, Desa Bangodua Kecamatan Klangenan dan Desa Bakung Kidul Kec. Jamblang Kabupaten Cirebon. Kegiatan tersebut dipimpin Kapolsek Klangenan IPTU DIDING, S.H.,M.H, dan Danramil Klangenan KAPTEN ARH. EDI HARTONO serta turut melibatkan 148 Personil gabungan TNI, Polri, Dishub, BPBD, hingga lainnyam Dalam kegiatan tersebut juga turut dilaksanakan juga Bhakti Kesehatan Pengobatan Gratis dan kerja bhakti membersihkan yang terdampak angin puting beliung, yang di ikuti oleh Para Perwira, Bintara Polsek Plered Polresta Cirebon. “Personil gabungan yang terlibat dalam kegiatan ini dibagi dalam 3 kelompok, dilanjutkan dengan pelaksanaan penanganan pasca Bencana Puting Beliung di 3 Desa Wilkum Polsek Klangenan yaitu Desa Slangit, Desa Bangodua dan Desa Bakung Kidul,” kata Kapolsek Klangenan IPTU DIDING, S.H.,M.H. Ia mengatakan, para personel gabungan dikerahkan untuk membantu warga setempat membersihkan rumah dari bekas reruntuhan atap dan pohon. Pihaknya juga turut melakukan trauma helling kepada korban bencana alam. “Bencana Puting Beliung di Wilkum Polsek Klangenan terjadi Pada Jumat (14/11/2025) pukul 16.00 Wib di Desa Slangit, Desa Bangodua Kecamatan Klangenan dan Desa Bakung Kidul Kecamatan Jamblang yang mengakibatkan beberapa Kerusakan serta Korban Luka – Luka. Namun, dipastikan Tidak Ada Korban Jiwa, karena Hanya Kerugian Materil saja,” ujarnya. (Asep Rusliman)
Majalengka Bidik-kasusnews.com,.Polres Majalengka menggelar kegiatan sosialisasi terkait Penerimaan Siswa SMA Kemala Bhayangkara serta Penerimaan Bintara Brimob, Minggu (16/11/2025). Kegiatan tersebut dipusatkan di Gelanggang Generasi Muda (GGM) Majalengka dan dipimpin langsung oleh Kasat Binmas Polres Majalengka, Iptu Supriyadi. Dalam kesempatan tersebut, Iptu Supriyadi menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan informasi yang jelas dan akurat kepada para siswa serta masyarakat mengenai mekanisme pendaftaran, persyaratan administrasi, hingga tahapan seleksi yang harus ditempuh. Menurutnya, kehadiran SMA Kemala Bhayangkara sebagai sekolah berkarakter kepolisian mampu menjadi wadah pembentukan disiplin dan sumber daya manusia yang berkualitas. Sementara itu, Penerimaan Bintara Brimob diharapkan dapat menarik minat generasi muda Majalengka untuk ikut berkontribusi sebagai bagian dari Korps Brimob Polri. “Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang transparan, sehingga proses penerimaan dapat berjalan objektif dan tanpa pungutan liar,” ujar Iptu Supriyadi dalam pemaparannya. Acara sosialisasi yang dihadiri oleh pelajar, orang tua, serta sejumlah perwakilan sekolah ini berlangsung interaktif. Peserta diberikan kesempatan untuk bertanya langsung terkait prosedur pendaftaran maupun gambaran tugas Brimob dan aktivitas pendidikan di SMA Kemala Bhayangkara. (Asep.R)
Majalengka Bidik-kasusnews.com,.Polres Majalengka melalui Unit I Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal berhasil mengungkap tuntas kasus pengeroyokan yang sempat meresahkan masyarakat. Setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga kuat terlibat dalam tindak kekerasan tersebut, pada Rabu (12/11/2025). Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan korban mengalami luka di bagian wajah, termasuk memar pada kening sebelah kiri dan bagian hidung. Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian, melalui Kasat Reskrim AKP Udiyanto menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 28 Oktober 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, di area Alun-alun Majalengka. “Begitu menerima laporan dari korban, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta mengamankan kedua pelaku. Saat ini keduanya telah menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk proses hukum selanjutnya,” ujar AKP Udiyanto. Kasat Reskrim menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Majalengka dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus bukti bahwa setiap laporan warga ditindaklanjuti secara cepat dan profesional. Selain itu, Polres Majalengka juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap permasalahan secara damai dan bijak tanpa menggunakan kekerasan, guna menciptakan situasi yang kondusif di wilayah Kabupaten Majalengka. Melalui langkah penegakan hukum yang tegas dan transparan ini, Satreskrim Polres Majalengka kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan rasa aman serta menegakkan supremasi hukum demi terciptanya ketertiban dan keadilan di tengah masyarakat. (Asep . R)
CIREBON Bidik-kasusnews.com,. Cuaca Hujan yang mengguyur wilayah Kabupaten Cirebon pada Selasa Sore (11/11/2025) tidak menyurutkan semangat personel Polresta Cirebon dalam menjalankan tugas di lapangan. Dengan mengenakan jas hujan dan perlengkapan keselamatan, para personel tetap sigap melaksanakan pengaturan arus lalu lintas di sejumlah titik rawan kemacetan maupun sejumlah titik strategis seperti kawasan perempatan, depan sekolah, pasar tradisional, dan area padat aktivitas masyarakat lainnya, sekaligus melakukan patroli pengecekan genangan air dan pintu air guna mengantisipasi potensi banjir di wilayah hukum Polresta Cirebon, Kabupaten Cirebon. Selain menjaga kelancaran lalu lintas, personel juga melaksanakan patroli dialogis di sejumlah kawasan yang berpotensi terjadinya tawuran antar remaja. Hal ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) agar tetap kondusif, terutama saat kondisi hujan yang kerap dimanfaatkan oleh sekelompok remaja untuk berkumpul dan melakukan tindakan negatif. Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H. menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan semangat para personel yang tetap menjalankan tugas pelayanan masyarakat meski dalam kondisi cuaca kurang bersahabat. “Cuaca tidak menjadi penghalang bagi anggota Polresta Cirebon untuk memberikan pelayanan terbaik. Selain mengatur lalu lintas, personel juga melakukan pengecekan genangan air, pintu air, serta patroli antisipasi tawuran remaja sebagai bentuk kesiapsiagaan dalam menjaga keamanan wilayah,” ujarnya. Kapolresta menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan wujud komitmen Polresta Cirebon dalam memberikan pelayanan prima dan memastikan keselamatan masyarakat, baik di jalan raya maupun di lingkungan permukiman. Di sisi lain, masyarakat memberikan apresiasi terhadap dedikasi para personel. Rudi (37), pengendara asal Kecamatan Sumber, mengatakan dirinya merasa aman dengan kehadiran polisi di tengah hujan deras. “Salut untuk petugas Polresta Cirebon. Mereka tetap berdiri di tengah hujan, ngatur jalan biar lancar, bahkan sempat ngecek jalanan yang mulai tergenang,” ujarnya. Sementara itu, Eti (42), pedagang di sekitar Kecamatan Sumber, juga mengungkapkan rasa terima kasihnya. “Kalau tidak ada polisi, pasti macet dan rawan kecelakaan. Sekarang juga sering hujan, jadi senang lihat polisi ikut cek air biar nggak banjir,” tuturnya. Di akhir keterangannya, Kapolresta Cirebon juga mengimbau masyarakat agar tetap berhati-hati dalam berkendara saat hujan, menjaga jarak aman antar kendaraan, serta tidak memaksa melintas di jalan yang tergenang air. “Kami juga mengingatkan para orang tua agar mengawasi anak-anaknya agar tidak terlibat dalam kegiatan negatif seperti tawuran. Mari bersama menjaga keamanan dan keselamatan lingkungan,” tegasnya. Dengan semangat dan tanggung jawab yang tinggi, personel Polresta Cirebon terus menunjukkan komitmennya untuk hadir di tengah masyarakat dalam kondisi apa pun. Tak hanya mengatur lalu lintas, tetapi juga berperan aktif dalam pencegahan banjir dan menjaga situasi Kamtibmas agar tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polresta Cirebon. (Asep Rusliman)
Kota Cirebon Bidik-kasusnews.com,. Komandan Kodim 0614/Kota Cirebon Letkol Arm Drajat Santoso, S.Kom melaksanakan kegiatan silaturahmi ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cirebon yang berlokasi di Jalan Benteng No.1, Kelurahan Lemahwungkuk, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon. Dalam kunjungan tersebut, Dandim sekaligus memberikan pembekalan Wawasan Kebangsaan (Wasbang) kepada para warga binaan yang tengah menjalani masa pembinaan di Rutan. Kedatangan Dandim 0614/Kota Cirebon disambut langsung oleh Kepala Rutan Kelas I Cirebon, Redy Agian, A.Md.IP., S.H., M.H, beserta jajaran petugas rutan. Kegiatan ini berlangsung dengan penuh keakraban dan semangat kebersamaan. Dalam kesempatan tersebut, Letkol Arm Drajat Santoso menyampaikan pentingnya semangat nasionalisme dan cinta tanah air bagi seluruh elemen bangsa, termasuk para warga binaan. “Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama untuk mencintai dan membela negara. Meski sedang menjalani pembinaan, semangat kebangsaan tidak boleh luntur. Justru dari tempat inilah kita bisa mulai memperbaiki diri dan menanamkan nilai-nilai luhur bangsa,” ungkap Dandim dalam sambutannya. Kegiatan pembekalan Wawasan Kebangsaan ini bertujuan untuk menumbuhkan rasa cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, serta semangat persatuan di kalangan warga binaan. Selain itu, juga diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para narapidana untuk lebih optimis menatap masa depan setelah menyelesaikan masa hukuman. Kepala Rutan Kelas I Cirebon menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Dandim 0614/Kota Cirebon atas kepeduliannya terhadap pembinaan mental dan karakter para warga binaan. “Kami sangat berterima kasih kepada Bapak Dandim atas perhatian dan pembekalan yang sangat bermanfaat ini. Nilai-nilai kebangsaan yang disampaikan akan menjadi bekal berharga bagi mereka ketika kembali ke masyarakat,” ujarnya. Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab interaktif serta foto bersama antara Dandim, Kepala Rutan, petugas, dan warga binaan. Suasana hangat dan penuh semangat tampak dalam kegiatan tersebut, mencerminkan semangat kebersamaan dalam membangun bangsa yang berkarakter dan berjiwa nasionalis.(pendim0614)* (Asep Rusliman)
Kuningan Bidik-kasusnews.com,.Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan menetapkan sekaligus menahan mantan Kepala Desa Mancagar, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Kuningan, berinisial Z.S. (66). Ia diduga terlibat tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2022 dan 2023 yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,09 miliar. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada Maret 2025. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan mendalam, penyidik menemukan bukti kuat hingga menetapkan Z.S. sebagai tersangka pada September 2025. Penahanan resmi dilakukan sejak 29 September 2025 di Rumah Tahanan Polres Kuningan. Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar, didampingi Wakapolres Kompol Deny Rahmanto, Kasat Reskrim Iptu Abdul Azis, dan Kasi Humas AKP Mugiono, menjelaskan bahwa tersangka bersama Kaur Keuangan Desa Mancagar, M.S., yang kini masih dalam pencarian, diduga melakukan pencairan dana desa di bank berdasarkan surat permintaan pembayaran. Namun dana tersebut tidak digunakan untuk kegiatan pembangunan, melainkan dialihkan untuk kepentingan pribadi. “Sebagian dana hasil pencairan digunakan untuk membayar cicilan pinjaman pribadi kepala desa di bank. Bahkan dana pinjaman itu dibagi dua antara kepala desa dan kaur keuangan,” ungkap Kapolres dalam keterangan pers, Senin (10/11/2025). Pada tahun 2022, Desa Mancagar menerima Rp1,37 miliar, dan pada 2023 sebesar Rp1,70 miliar. Namun sebagian besar kegiatan yang direncanakan tidak dilaksanakan atau tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Kuningan, total kerugian negara mencapai Rp1.091.541.699,50. Rincian kerugian tersebut meliputi: Kegiatan konstruksi yang tidak dilaksanakan: Rp151,47 juta Kegiatan nonkonstruksi yang tidak dilaksanakan: Rp269,54 juta Kekurangan volume pekerjaan: Rp377,77 juta, Kelebihan pembayaran kegiatan nonkonstruksi: Rp292,75 juta Dalam penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen keuangan desa, uang tunai Rp20 juta, buku tabungan rekening desa, dokumen APBDes tahun anggaran 2022–2023, serta bukti transaksi perbankan. Selain itu, sejumlah perangkat desa dan pihak bank juga telah dimintai keterangan sebagai saksi. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 dan 64 KUHP. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar. Kasus ini telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Kuningan pada 7 November 2025, dan dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan. “Penegakan hukum terhadap penyimpangan dana desa merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga kepercayaan publik serta memastikan dana desa benar-benar digunakan untuk kesejahteraan masyarakat,” tegas Kapolres. (Asep.R)
Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Tim Patroli Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon menangkap 2 orang yang membawa obat keras terbatas (OKT) berinisial MI (34) dan KI (18). Mereka ditangkap di wilayah Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon, Minggu (9/11/2025) kira-kira pukul 03.00 WIB. Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, dari tangan kedua warga Kabupaten Cirebon tersebut jajarannya juga turut menyita barang bukti yang berupa 12 paket OKT yang berisi 84 butir Dextro. Keduanya pun langsung digiring ke Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Kami memergoki kedua orang tersebut sedang bertransaksi, langsung kabur saat melihat kedatangan petugas. Sehingga kami bertindak cepat dan berhasil mengamankan mereka termasuk seluruh barang buktinya untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya. Ia mengatakan, patroli Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon merupakan salah satu upaya jajarannya dalam mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan. Dari mulai tawuran hingga aksi tindak kriminalitas lainnya termasuk peredaran OKT dalam rangka memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat Kabupaten Cirebon. Selain itu, patroli tersebut merupakan langkah preventif yang dilaksanakan Polresta Cirebon rutin dari mulai siang, sore, dan malam untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif. Diharapkan patroli tersebut dapat mencegah tindak kriminalitas di Kabupaten Cirebon. Adapun sasaran dari Tim Raimas Macan Kumbang 852 Patroli adalah geng motor, premanisme, peredaran dan penyalahgunaan narkoba maupun miras, knalpot bising, serta kejahatan jalanan lainnya yang meresahkan masyarakat. Dalam patroli tersebut, petugas juga menyampaikan pesan-pesan kamtibmas dan selalu mewaspadai setiap kejadian kriminalitas di sekitar masyarakat. Menurutnya, patroli tersebut juga merupakan respon cepat terhadap aduan masyarakat di media sosial mengenai ancaman pelaku kejahatan di wilayah Kabupaten Cirebon. Sehingga pihaknya pun melibatkan personel gabungan dari Polsek jajaran dan dibackup Satsamapta Polresta Cirebon. “Kami pastikan Polresta Cirebon dan Polsek jajaran tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas dan tindakan keras kepada para pelaku kejahatan yang melakukan aksi kriminalitas di Kabupaten Cirebon. Sehingga situasi kamtibmas juga dapat terjaga secara aman, nyaman, dan kondusif,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. Ia juga mengingatkan para orang tua untuk mengawasi pergaulan dan kegiatan anak-anaknya terutama pada malam hari sehingga mereka tidak terlibat perbuatan melanggar hukum. Selain itu, para orang tua juga harus menjaga anaknya dari pergaulan dan pengaruh lingkungan negatif yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas. “Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan ke Polresta Cirebon maupun Polsek jajaran. Kami memastikan setiap laporan yang diterima akan langsung ditindaklanjuti,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. (Asep Rusliman)
CIREBON Bidik-kasusnews.com,.Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) agar tetap kondusif, Polresta Cirebon menggelar Patroli Gabungan Skala Besar bersama unsur TNI, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon, pada Sabtu malam (8/11/2025). Kegiatan yang berlangsung serentak di seluruh jajaran ini diawali dengan apel gabungan di halaman Mapolresta Cirebon pukul 20.00 WIB. Apel dipimpin oleh Kabag Ops Polresta Cirebon KOMPOL SUTARJA, S.H., M.H. mewakili Kapolresta Cirebon KOMBES POL SUMARNI, S.I.K., S.H., M.H. Turut hadir dalam apel tersebut sejumlah pejabat utama Polresta Cirebon, di antaranya Kasi TIK AKP Muhamad Aminullah, Kaur Mintu Sat Resnarkoba IPTU Kelani, S.H., Pawas Polresta Cirebon IPTU Bagas Satya Haprabu, S.Tr.K., PS. Kanit Dalmas Sat Samapta IPDA Hilson, S.H., PS. Kanit Bhabinkamtibmas Sat Binmas IPDA Sarwodi, S.Pd.I., dan Pamapta II Polresta Cirebon IPDA Maulana Shodikin, S.H. Adapun total kekuatan personel gabungan di tingkat Polresta mencapai 55 personel, sedangkan di jajaran Polsek yang terbagi dalam zona timur, tengah, dan barat sebanyak 155 personel. Patroli gabungan ini dilaksanakan untuk mengantisipasi potensi gangguan Kamtibmas serta menjaga suasana aman di wilayah Kabupaten Cirebon. Adapun sasaran kegiatan meliputi: Edukasi dan sosialisasi pemberlakuan jam malam bagi pelajar sesuai Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/Disdik tanggal 23 Mei 2025, yang membatasi aktivitas pelajar di luar rumah mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB. Pelaksanaan kegiatan kepolisian Turjawali (pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli). Patroli himbauan menggunakan pengeras suara (public address) kepada masyarakat agar menjaga ketertiban umum. Himbauan humanis kepada kelompok pemuda yang masih berkerumun pada malam hari untuk membubarkan diri. Patroli dialogis dan pengawasan di titik-titik rawan balap liar serta area yang berpotensi terjadi aksi kejahatan jalanan. Selain patroli keliling, personel juga melakukan penggelaran di sejumlah lokasi strategis, di antaranya Taman Pataraksa, Taman Parkir Sumber, dan Jalan Baru Pejambon. Adapun rute patroli dimulai dari Mako Polresta Cirebon – Jl. R. Dewi Sartika – Jl. Sunan Malik Ibrahim – Jl. Sunan Drajat – Jl. Sunan Bonang – Jl. Sunan Kalijaga – Jl. Sultan Agung – Jl. Fatahillah – Jl. Baru Pejambon – kembali ke Mako Polresta Cirebon. Selama kegiatan berlangsung, tim gabungan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil penertiban, antara lain Minuman keras berbagai merk sebanyak 56 botol, Ciu sebanyak 209 botol, Tuak sebanyak 6 liter, Knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis sebanyak 38 buah. Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk proses penindakan lebih lanjut oleh petugas. Kapolresta Cirebon KOMBES POL SUMARNI, S.I.K., S.H., M.H. menyampaikan bahwa patroli gabungan ini merupakan bentuk nyata sinergitas antara aparat keamanan dan instansi pemerintah daerah dalam menciptakan rasa aman di tengah masyarakat. “Kami bersama TNI, Satpol PP, dan Dishub terus berkolaborasi dalam upaya menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif. Kegiatan ini juga merupakan langkah preventif untuk mencegah berbagai potensi gangguan keamanan seperti geng motor, balap liar, maupun tindak kejahatan jalanan lainnya,” ungkap Kapolresta. Dengan adanya kegiatan patroli gabungan skala besar ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Cirebon semakin merasa aman dan terlindungi, sekaligus meningkatkan kesadaran bersama akan pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan. (Asep Rusliman)
Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Dalam upaya menjaga Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas serta menciptakan kenyamanan pengguna jalan, Polresta Cirebon melaksanakan kegiatan Penertiban Parkir Liar Mobil Truk dan Pedagang Kaki Lima (PKL) di sekitar gerbang tol wilayah hukum Polresta Cirebon, Kabupaten Cirebon, pada Sabtu (08/11/2025). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., didampingi para Pejabat Utama (PJU) Polresta Cirebon, dengan melibatkan 71 personel gabungan. Penertiban dilakukan secara masif dan serentak di wilayah hukum Polresta Cirebon serta diikuti oleh Polsek jajaran yang memiliki akses gerbang tol. Adapun lokasi yang menjadi fokus penertiban meliputi Gerbang Tol Palimanan, Gerbang Tol Plumbon, Gerbang Tol Ciperna, Gerbang Tol Kanci, Gerbang Tol Ciledug. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah konkret Polresta Cirebon dalam menjaga kondusifitas dan keamanan arus lalu lintas, terutama di area pintu keluar masuk tol yang kerap mengalami hambatan akibat kendaraan parkir liar dan aktivitas pedagang kaki lima. “Kami melakukan penertiban ini agar area sekitar gerbang tol tetap tertib dan tidak mengganggu pengguna jalan. Parkir liar dan aktivitas berdagang di bahu jalan sangat berpotensi menimbulkan kemacetan bahkan kecelakaan lalu lintas,” ujar Kapolresta Cirebon. Lebih lanjut, Kapolresta menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara berkelanjutan guna menciptakan kawasan yang aman, nyaman, serta bebas dari pelanggaran lalu lintas. Selain penertiban, petugas juga memberikan imbauan humanis kepada sopir truk dan pedagang agar tidak beraktivitas di area terlarang serta mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku. Kegiatan ini berlangsung dengan tertib dan kondusif, tanpa adanya hambatan berarti. Masyarakat pun menyambut positif langkah yang dilakukan Polresta Cirebon tersebut, karena dinilai mampu mengurai potensi kemacetan di sekitar gerbang tol dan meningkatkan keselamatan para pengguna jalan. Dengan penertiban ini, Polresta Cirebon menegaskan komitmennya untuk terus hadir dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan masyarakat di wilayah hukum Polresta Cirebon. (Asep Rusliman)
Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 4 kasus peredaran narkotika. Dari hasil pengungkapan kasus tersebut petugas berhasil mengamankan 4 tersangka. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menyampaikan bahwa dari 4 kasus tersebut merupakan kasus peredaran sabu-sabu, ganja kering, dan tembakau sintetis. Para tersangka berhasil ditangkap pada Kamis (6/11/2025) di wilayah Kabupaten Cirebon. “Keempat tersangka masing-masing berinisial WA (34), JR (27), SR (23), dan ZI (20) yang seluruhnya tercatat sebagai warga Kabupaten Cirebon. Hingga kini, mereka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Cirebon,” katanya, Jumat (7/11/2025). Dari hasil pengungkapan 4 kasus tersebut, petugas Polresta Cirebon berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan para tersangka. Diantaranya Sabu-sabu 7,62 gram, 1.149,62 gram ganja kering, 10 paket tembakau sintetis, handphone, sepeda motor, uang tunai Rp 500 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba, dan lainnya. Ia mengatakan, para tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu, ganja kering, dan tembakau sintetis tersebut dijerat Pasal 114 Ayat 1 dan 2 junto Pasal 112 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 6 hingga 20 tahun serta denda Rp 1 miliar hingga Rp 13 miliar. Pihaknya memastikan tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya di wilayah hukum Polresta Cirebon untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkoba “Kami juga meminta peran aktif seluruh elemen masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. (Asep Rusliman)