LAMPUNG, BIDIK-KASUSnews.com – Hasil pemantauan udara yang dilakukan pada pagi ini menunjukkan bahwa arus balik di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, berjalan lancar tanpa adanya kemacetan atau penumpukan kendaraan di area parkir, Kamis (3/4/2025). Lalu lintas kendaraan yang memasuki pelabuhan terpantau tertib dengan alur yang terorganisir dengan baik. Para penumpang pejalan kaki juga tampak nyaman saat memasuki terminal keberangkatan. Sementara itu, kapal-kapal yang beroperasi berangkat sesuai jadwal, memastikan kelancaran penyeberangan menuju Pelabuhan Merak, Banten. Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun menyampaikan bahwa pihak kepolisian terus melakukan pemantauan dan pengamanan guna memastikan arus balik tetap terkendali. “Situasi di Pelabuhan Bakauheni hingga saat ini dalam kondisi kondusif. Petugas di lapangan tetap siaga untuk mengantisipasi lonjakan pemudik,” ujarnya. Ia juga menegaskan bahwa kelancaran arus balik ini merupakan hasil dari koordinasi yang baik antara berbagai pihak terkait. “Pengaturan lalu lintas yang terorganisir serta kesiapan armada kapal berkontribusi besar dalam menjaga kelancaran arus penyeberangan,” tambahnya. Selain itu, Polda Lampung terus mengimbau masyarakat agar tetap mematuhi aturan lalu lintas dan mengikuti arahan petugas untuk keselamatan bersama. “Kami mengajak seluruh pemudik untuk tetap berhati-hati di perjalanan, menjaga ketertiban, dan memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan prima sebelum melanjutkan perjalanan,” kata Kombes Pol Yuni. Dengan kondisi yang kondusif ini, diharapkan arus balik Lebaran 2025 dapat berjalan dengan aman dan nyaman bagi seluruh pemudik. Petugas akan terus bersiaga hingga arus balik mencapai puncaknya dalam beberapa hari ke depan.(MGR)
Bidik-kasusnews.com Bengkayang,kalimantan Barat Kuat dugaan Aparat Penegak Hukum(APH) di Kabupaten Bengkayang dibungkam oleh Cukong PETI perusak lingkungan, sehingga pelaku dengan leluasa beraktivitas tanpa bisa dihentikan. Meskipun telah viral, namun pelaku tindak pidana perusakan hutan dan lahan yang dilakukan oleh enisial MN ini, yang dikenal sebagai bos salah satu peti di kab bengkayang, pertambangan emas tanpa izin(PETI) di beberapa tempat wilayah Kabupaten Bengkayang, seakan menjadi hangat di perbincangkan dimedia sosial, Asumsi berkembang di publik bahwa para oknum APH di Bengkayang seolah dibungkam oleh Raja Cukong berenisial MN ini, Pantauan dari tim Media saat melakukan investigasi, ada beberapa lokasi yang aktif dengan kegiatan PETI diantaranya dibelakang SMP 1 bengkayang ini ,tidak jauh dari polsek kota bengkayang, Hasil penelusuran tim awak media gabungan mata elang mendapatkan informasi dari beberapa masyarakat sekitar selaku nara sumber yang dapat dipercaya, Aktifitas peti dilokasi tersebut memang benar ada dan masih beraktivitas semenjak kurang lebih 4 bulan yang lalu hingga sampai saat ini masih ber oprasi yang mana aktivitas yang dilakukan sepertinya tanpa ada masalah, Hal ini membuat kami juga merasa bingung seakan bos peti ( MN ) ini seakan kebal hukum bagaimana tidak kegiatan yang dilakukan juga berlokasi tidak jauh dari polsek kota bengkayang, Dan kita juga mendapatkan informasi dari salah satu karyawan peti juga pernah menjelaskan omset yang didapat dari lokasi ini tembus di angka sampai 30.000,000. Juta rupiah Perhari sangat pantastis, Masalah izin, kita tidak tahu mereka memiliki izin apa ber oprasi dilokasi tersebut yang jelas MN bos dari peti ini ber oprasi tanpa adanya gangguan hingga sampai saat ini, Publik pun menagih janji Kapolda Kalbar Untuk berantas para cukong PETI termasuk MN yang seakan kebal hukum Berdasarkan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”. Selain itu, pelaku juga dapat dikenai pidana tambahan berupa: Perampasan barang yang digunakan dalam tindak pidana Perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana Kewajiban membayar biaya yang timbul akibat tindak pidana. Selain pertambangan emas tanpa izin, beberapa hal lain yang tercakup dalam hukum pertambangan adalah: ” Memberikan laporan atau keterangan palsu, Eksplorasi tanpa hak, Pemegang IUP Eksplorasi tidak melakukan kegiatan operasi produksi, Pidana pencurian barang tambang. Pertambangan ilegal dapat berdampak pada lingkungan, seperti: Struktur tanah menjadi labil sehingga menyebabkan longsor Lobang-lobang besar yang tidak ditimbun kembali dengan tanah saat hujan mengakibatkan banjir. Selain itu, para cukong PETI juga sudah pastinya melanggar UU Migas dan para pelaku mafia migas juga berkaloborasi bersama untuk melakukan kejahatan baik perusakan hutan dan lahan, penyalahgunaan BBM subsidi jenis (Sumber masayarakat ) (Tim./read)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Polres Jepara | Program balik mudik gratis bareng Polres Jepara disambut antusias para pemudik, dua armada Bus disiapkan untuk diberangkatkan dari Mapolres Jepara dengan tujuan Pulau Gebang Jakarta, Sabtu (5/4/2025). Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso mengatakan, bahwa program ini bertujuan untuk membantu Masyarakat yang hendak Kembali ke perantauan. “Kami sediakan dua armada bus dengan kapasitas 100 kursi untuk para pemudik yang akan kembali ke Jakarta,” ujar AKBP Erick. Kapolres menuturkan, panitia balik mudik gratis Polres Jepara langsung diserbu pemudik, pada hari pertama dibukanya pendaftaran, tanggal 2 April 2025. “Begitu pendaftaran dibuka pada pagi hari, sore harinya sudah penuh, diserbu para peserta yang membawa beberapa persyaratan, seperti fotokopi KTP dan KK,” ucapnya. Balik mudik gratis bareng Polres Jepara diselenggarakan untuk memfasilitasi para pemudik, agar perjalanan balik ke Jakarta dapat berjalan dengan aman dan lancar. “Kegiatan ini bertujuan untuk membantu para pemudik, serta untuk mengurangi kepadatan pada arus balik lebaran,” terangnya. Selain menyediakan bus gratis, pihaknya juga membagikan snack dan sarapan gratis kepada penumpang. Kapolres Jepara berharap, dengan penyediaan transportasi gratis ini kegiatan balik mudik dapat berjalan lancar, serta dapat bermanfaat bagi masyarakat di Jepara. Selain itu, dengan mengikuti mudik gratis, pemudik bisa menghemat biaya. “Tentu para pemudik lebih nyaman menggunakan bus karena kondisi cuaca yang hujan dan tidak menentu. Kalau naik motor bahaya lebih besar. Kalau bus tidak kehujanan dan kepanasan, juga lebih nyaman. Mudah-mudahan dengan adanya kegiatan ini dapat bermanfaat, dapat membantu bagi bapak ibu saudara sekalian,” jelasnya. “Selamat sampai tujuan, semoga selama mudik di Jepara ini memiliki kesan yang baik,” lanjut AKBP Erick. Kapolres juga meminta kepada para driver bus dan kru untuk bisa mengantarkan saudara-saudara kita ini dengan sebaik-baiknya, dengan aman tidak perlu ngebut-ngebut, yang penting selamat sampai tujuan. Sementara itu, Hambali (49), salah seorang warga yang mengikuti bus gratis untuk balik mudik, mengapresiasi program yang diadakan Polres Jepara tersebut. “Kami berterima kasih kepada Polres Jepara atas program bus gratisnya. Ini sangat membantu dan memudahkan kami untuk balik ke Jakarta,” ucap Hambali. Begitu juga yang dirasakan oleh Mila (27), ia mengaku sangat bersyukur dan senang adanya program mudik gratis. “Program ini sangat membantu kami yang akan merantau kembali ke Jakarta, dan menghemat biaya,” kata Mila. Pada kesempatan yang sama, Kasihumas AKP Dwi Prayitna mengatakan, bahwa program balik mudik gratis ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pada perayaan Lebaran 2025. “Program ini sesuai dengan instruksi dan arahan Pak Kapolres untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pada perayaan Idulfitri tahun ini,” kata AKP Dwi. Ia menjelaskan, bahwa tidak ada syarat khusus dalam pendaftaran arus balik gratis. “Pendaftar hanya perlu membawa kartu identitas dan melaporkan domisili selama masa libur lebaran,” jelasnya. Kasihumas menambahkan, program arus balik gratis tersebut diharapkan membantu masyarakat serta mengurangi risiko kecelakaan akibat kelelahan saat berkendara. Menurutnya, program tersebut juga merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan mudik yang ceria dan penuh makna. “Momentum ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk mewujudkan mudik yang ceria dan penuh makna, seiring dengan arus balik masyarakat yang akan kembali ke kota asal,” pungkasnya.(Wely-jateng) Sumber:humas polres jepara
Cirebon, Bidik-kasusnews.com – Jajaran Polresta Cirebon menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Cirebon, Rabu (26/3/2025). Dalam razia miras pasca Lebaean tersebut petugas berhasil mengamankan 73 botol miras pabrikan berbagai merek dan miras tradisional jenis ciu. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, miras yang berhasil disita jumlahnya mencapai 73 botol jenis miras pabrikan dari berbagai merek dan termasuk miras tradisional jenis ciu. Razia tersebut digelar di wilayah Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon. “Dalam razia ini, kami mengamankan 73 botol miras pabrikan berbagai merek dan termasuk miras tradisional jenis ciu. Kemudian penjualnya juga diproses tipiring yang ditangani jajaran Polsek Gebang,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. Ia mengatakan, razia tersebut dilaksanakan intensif Polresta Cirebon hingga Polsek jajaran Polresta Cirebon. Pihaknya pun meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan di wilayah hukum Polresta Cirebon. Dipastikan setiap laporan atau aduan yang diterima bakal langsung ditindaklanjuti dan petugas berada di lokasi dalam waktu singkat. Pasalnya, laporan maupun aduan masyarakat akan sangat membantu kepolisian dalam menjaga kondusivitas kamtibmas. “Peran seluruh elemen masyarakat sangat besar untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas. Selain itu, partisipasi masyarakat juga dibutuhkan untuk menjaga keamanan lingkungan dan sangat berarti bagi kepolisian,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. Asep Rusliman
Satgas preventif Polresta Cirebon berikan pertolongan kepada korban laka lantas Cirebon, Bidik-kasusnews.com – Satuan Tugas (Satgas) Preventif Operasi Ketupat Lodaya 2025 Polresta Cirebon menunjukkan respon cepat dan sigap dengan memberikan pertolongan pertama kepada korban kecelakaan lalu lintas di wilayah Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, pada Jumat (4/4/2025). Kecelakaan terjadi sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Nyi Ageng Serang, Desa Balad, Kecamatan Dukupuntang. Insiden melibatkan dua kendaraan roda dua yang diduga bersenggolan, mengakibatkan salah satu pengendara terjatuh dan mengalami luka. Tim Satgas Preventif yang dipimpin oleh AKP Wahyu Kurniawan Suprapto, S.H., segera mendatangi lokasi kejadian untuk memberikan pertolongan pertama gawat darurat (PPGD) kepada korban. Identitas korban diketahui bernama Suherman (58), warga Desa Balad, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa kehadiran petugas dalam Operasi Ketupat Lodaya 2025 tidak hanya difokuskan pada pengamanan arus lalu lintas, tetapi juga sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat. “Kehadiran personel Polri di lapangan bertujuan memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Tindakan cepat terhadap kejadian seperti ini juga menjadi bagian dari upaya kami menjaga kondusivitas dan memberikan pelayanan terbaik,” ungkap Kapolresta. Asep Rusliman
SUKABUMI, BIDIK-KASUSnews.com – Pemerintah Kota Sukabumi mulai menerapkan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh pedagang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) mulai April 2025. Langkah ini dilakukan melalui proses assessment menyeluruh terhadap para pelaku usaha di wilayah kota, termasuk pedagang kaki lima dan penjaja makanan di lingkungan sekolah. Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, menekankan bahwa NIB menjadi syarat mutlak bagi siapa pun yang ingin berjualan atau menjalankan usaha di Sukabumi. “Semua pelaku usaha harus memiliki izin resmi berupa NIB agar kegiatan mereka legal dan tertib,” katanya pada Jumat, 4 April 2025. Pemkot Sukabumi juga menyiapkan pendampingan administratif bagi pedagang yang belum memahami proses pengajuan NIB. Tujuannya, agar proses ini tidak menjadi beban, melainkan peluang untuk berkembang. Kebijakan ini bukan hanya untuk penertiban, tapi juga sebagai pintu masuk bagi para pedagang kecil untuk mendapatkan akses terhadap berbagai program pemerintah seperti bantuan modal usaha, pelatihan kewirausahaan, dan fasilitas lainnya. Dengan pendataan dan legalitas yang lebih teratur, diharapkan iklim usaha di Kota Sukabumi menjadi lebih kondusif, inklusif, dan mendukung pertumbuhan ekonomi lokal. (UM)
SUKABUMI, BIDIK-KASUSnews.com – Kebijakan tarif masuk terbaru di objek wisata Pantai Minajaya, Kabupaten Sukabumi, menuai sorotan publik setelah seorang wisatawan membagikan pengalaman tak menyenangkan di media sosial. Ia mengaku harus membayar Rp72.000 untuk satu mobil berisi enam orang, karena sistem tarif kini berlaku per individu, bukan lagi per kendaraan. Dalam unggahan yang viral di Facebook, wisatawan lokal itu menyayangkan kebijakan tersebut. “Biasanya cukup bayar Rp25.000 per mobil. Sekarang malah dihitung per kepala. Jadi mahal banget!” tulisnya kecewa. Pihak pemerintah daerah melalui Kepala Dinas Pariwisata Sukabumi, Sendi Apriadi, memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa sistem tarif baru ini sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 15 Tahun 2023. Perda tersebut menggantikan Perda sebelumnya yang menetapkan tarif berdasarkan kendaraan. Saat ini, pengunjung dikenakan tarif Rp12.000 untuk dewasa dan Rp7.000 untuk anak-anak, termasuk asuransi jiwa. “Kami memahami keresahan masyarakat. Kami akan melakukan evaluasi bersama DPRD. Tapi perlu diketahui, perubahan tarif harus melalui proses perubahan perda,” ujarnya, Jumat (4/4/2025). Sendi juga memastikan bahwa perbaikan infrastruktur dan fasilitas di Pantai Minajaya akan menjadi prioritas dalam rencana kerja 2024–2025, apalagi mengingat kondisi pasca bencana di kawasan tersebut. Di media sosial, reaksi netizen cukup beragam. Banyak yang mendukung keluhan wisatawan, namun ada pula yang memaklumi jika tarif digunakan untuk peningkatan layanan. Kini, publik menantikan langkah konkret dari pemerintah daerah untuk menjawab keresahan pengunjung setia Pantai Minajaya. Agar prospek pariwisata Kabupaten Sukabumi makin baik dan tidak dirusak dengan praktik-praktik pungli yang masih kerap terjadi. (DICKY)
Bidik-kasusnews.com,Bengkayang Kalimantan Barat Luar biasa pengusaha rokok berinisial HDK adalah salah satu Bos rokok merk kalbaco yang sangat familiar namanya sungguh kebal hukum mampu membungkam oknum oknum BC dan APH. “Seolah-olah peraturan pemerintah dan UU yang ada teryata tidak berlaku bagi pelaku pengusaha rokok ilegal tanpa cukai yang melakukan kejahatan merugikan negara,” Salah satu gudang di kecamatan samalantan kabupaten bengkayang milik pengusaha berinisial HDK yan berada di Surabaya sangat terkenal di masyarakat kota Singkawang dan kabupaten Bengkayang pada khususnya. Pelaku pengusaha ilegal ini sama sekali tidak tersentuh oleh Bea Cukai maupun APH,walaupun peraturan perundang- undangan yang mengatur peredaran rokok tanpa cukai adalah Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pasal 29 UU Cukai melarang penjualan rokok yang tidak dilunasi cukainya. Jelas bisa dikatakan mereka adalah pelaku mafia pajak dengan cara menguntungkan diri pribadi serta golongan tertentu. Adapun sanksi yang dikenakan bagi pelaku peredaran rokok tanpa cukai adalah sebagai berikut,Kurungan Penjara 1 tahun hingga 5 tahun “Denda dua kali hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar kan pada negara” Rokok yang dianggap ilegal adalah sebagai berikut, Rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, Rokok dengan pita cukai palsu, Rokok dengan pita cukai bekas pakai, serta Rokok dengan pita cukai berbeda. Seharusnya, Penindakan terhadap peredaran rokok ilegal dilakukan oleh Kantor Bea Cukai, namun sangat disayangkan sepertinya Bea Cukai tak berdaya dibuat para pengusaha tersebut. Dalam hal ini penegak hukum terutama aparat Kepolisian juga memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan, penangkapan, dan penyitaan barang-barang ilegal, termasuk rokok ilegal. Rokok ilegal dapat membahayakan kesehatan dan menurunkan kesejahteraan ekonomi, terutama bagi industri tembakau. Sementara itu, pihak yang mengedarkan atau menjual rokok tanpa pita cukai (polos) akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 54 UU Cukai. Adapun pidana yang dikenakan adalah penjara 1 tahun hingga 5 tahun dan/atau denda 2 kali hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan kenegara. Sanksi pidana bagi pelaku pengedar rokok tanpa cukai diatur dalam Pasal 54 UU Cukai, yaitu: Penjara selama 1–5 tahun, Denda 2–10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Selain sanksi pidana, pelaku pengedar rokok ilegal juga dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda. Kepolisian memiliki kewenangan untuk menindak pelanggaran terhadap undang-undang ini, termasuk peredaran rokok tanpa cukai. Sementara itu, kewenangan penindakan terhadap rokok ilegal juga dilakukan oleh Kantor Bea Cukai. Rokok ilegal adalah rokok yang beredar di masyarakat, tetapi tidak mengikuti peraturan yang berlaku di wilayah Indonesia. Dari beberapa sumber di lapangan berinisial AGS,BY,dan UDN yang dapat dipertanggung jawabkan mengatakan kepada team awak media bahwa oknum pengusaha inisial HDK tersebut selama ini aman aman saja karena pengusaha tersebut sering hadir setiap ada SERTIJAB, pergantian pejabat pejabat di kota Singkawang dan dua kabupaten yang berada di wilayah pantai utara Provinsi Kalimantan Barat. Mereka selalu memberikan bantuan setiap kegiatan acara acara besar ke wilayah operasi tempat usaha mereka ucap narasumber beberapa orang terutama AGS nama samaran dan bukan nama sebenarnya kepada team media Diduga oknum pengusaha tersebut di beking oleh para oknum penegak hukum maupun oknum yang ada di Bea Cukai juga, sebab kelihatannya para pengusaha ilegal tersebut leluasa melakukan aktifitas ilegal.. Nah ini harus menjadi perhatian untuk di tindak lanjuti buat bapak Presiden, Menteri Perdagangan ,Panglima TNI,Bapak Kapolri dan pihak pihak yang berkepentingan dalam memberantas peredaran rokok ilegal tanpa cukai. ( Team/read) Editor Basori
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara–4-April-2025 Squad Nusantara PAC Pakis Aji mengadakan kegiatan sosial sebagai bentuk kepedulian terhadap warga yang membutuhkan. Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua PAC Pakis Aji, Bapak Santo, serta dihadiri oleh Penasehat PAC, Bapak Arifin. Pada kesempatan ini, bantuan diserahkan kepada Mbah Ceplik, seorang warga Desa Slagi, Kecamatan Pakis Aji, RT 19/04. Bantuan berupa sembako dan uang tunai diberikan untuk membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari. Ketua PAC Pakis Aji, Bapak Santo, menyatakan bahwa kegiatan sosial ini merupakan bagian dari komitmen Squad Nusantara dalam membantu sesama. “Kami berharap bantuan ini dapat meringankan beban Mbah Ceplik dan keluarganya,” ujarnya.(04/04/2025) Sementara itu, Bapak Arifin menambahkan bahwa kegiatan sosial seperti ini akan terus dilakukan secara rutin untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. Mbah Ceplik menyampaikan rasa terima kasih atas bantuan yang diterimanya. Ia merasa sangat terbantu dengan adanya perhatian dari Squad Nusantara PAC Pakis Aji. Dengan kegiatan ini, Squad Nusantara berharap dapat terus berkontribusi dalam membantu warga kurang mampu dan menginspirasi komunitas lain untuk turut serta dalam kegiatan sosial serupa.(Wely-jateng)