JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 23 Oktober 2025 — Dalam rangka memperkuat konsolidasi dan membangun sinergi antarlembaga, Ketua DPC Squad Nusantara Jepara, Eko Basuki, bersama jajaran pengurus DPC melakukan kunjungan resmi ke Baskem Squad Nusantara Ranting Bangsri pada Rabu (23/10) pukul 11.00 WIB. Kunjungan ini merupakan agenda lanjutan setelah terlaksananya Deklarasi 100 Hari Squad Nusantara DPC Jepara, yang menjadi momentum pengurus DPC untuk “turun gunung” dan menyapa seluruh ranting secara langsung. Hal ini dilakukan guna mempererat hubungan, menyamakan langkah organisasi, serta memastikan setiap ranting merasakan dukungan penuh dari kepengurusan kabupaten. Rombongan DPC disambut hangat oleh Ketua Ranting Bangsri, Anto (Gayor), bersama para pengurus ranting. Dalam pertemuan yang berlangsung penuh kekeluargaan ini, kedua pihak membahas perkembangan organisasi, evaluasi kegiatan, serta rencana program ke depan. Ketua DPC Squad Nusantara Jepara, Eko Basuki, menegaskan bahwa kunjungan ke ranting-ranting merupakan komitmen nyata untuk memperkuat struktur organisasi di tingkat bawah. > “Kami ingin memastikan tidak ada jarak antara DPC dan ranting. Dengan turun langsung, kami bisa mendengar aspirasi, masukan, dan kebutuhan dari ranting agar langkah organisasi semakin solid dan terarah,” ujarnya. Sementara itu, Ketua Ranting Bangsri, Anto (Gayor), menyampaikan apresiasi atas kunjungan tersebut. > “Kehadiran Ketua DPC dan pengurus merupakan motivasi besar bagi kami. Ini menunjukkan bahwa ranting benar-benar diperhatikan dan menjadi bagian penting dalam tubuh organisasi,” ungkapnya. Pertemuan diakhiri dengan diskusi ringan, penguatan komitmen bersama, serta foto bersama sebagai simbol kekompakan antara DPC Squad Nusantara Jepara dan Ranting Bangsri. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan hubungan antarlembaga dalam struktur Squad Nusantara semakin solid dan siap menghadapi berbagai program organisasi ke depan. (Wely-jateng)
SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Kisah memilukan dialami SS, warga Desa Gunung Sungging, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi. Ia mengaku tidak pernah menggugat cerai suaminya, HIP. Namun, secara mengejutkan, ia mendapati sudah terbit akta cerai yang menyatakan pernikahannya telah putus melalui Pengadilan Agama Sukabumi. Kasus ini mencuat setelah muncul dugaan bahwa HIP menghamili perempuan lain, yang disebut sebagai selingkuhannya, bernama Sephia. Kondisi tersebut diduga menjadi alasan HIP memproses gugatan cerai menggunakan dokumen yang dipalsukan. Menurut SS, ia sama sekali tidak pernah dimintai tanda tangan ataupun menghadiri persidangan. “Saya tidak merasa menggugat suami. Tapi kenapa tiba-tiba keluar akta cerai? Saya kaget sekali,” ujarnya, Minggu (23/11/2025). Kasus ini kemudian mendapat pendampingan hukum dari dua paralegal, Mansyur dan Maimunah (Bu Ade), dari Kantor Hukum Suta Widhya SH dan Rekan. Setelah dilakukan penelusuran, laporan polisi atas dugaan pemalsuan dokumen akhirnya diterbitkan Unit Harda Polres Sukabumi di Pelabuhan Ratu. Ketua Tim Kuasa Hukum SS, Suta Widhya, langsung menginstruksikan kedua paralegal untuk mengirimkan surat resmi ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat, dengan tembusan kepada Gubernur Jawa Barat serta rumah sakit tempat HIP bekerja sebagai tenaga P3K. “Jangan pakai lama. Segera kirim salinan laporan polisi ke institusi terkait agar mereka mengambil tindakan. Ada tiga pasal KUHP yang menjerat pelaku,” tegas Suta, Sabtu 23 November malam. Ia merinci potensi pelanggaran yang dilakukan HIP yaitu Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun. Lalu terlapor juga dikenakan Pasal 266 KUHP tentang memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik. Juga dijerat dengan Pasal 242 KUHP tentang memberikan keterangan palsu di bawah sumpah, dengan ancaman hingga 7 tahun penjara. Kuasa hukum berharap, proses hukum segera berjalan dan institusi tempat HIP bekerja mengambil langkah tegas sesuai aturan kepegawaian. (Dicky)
SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi menggelar kegiatan Pemetaan, Verifikasi, dan Validasi Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) se-Wilayah VI pada Sabtu, 22 November 2025. Kegiatan ini dihadiri Kasi Tatakelola Kelembagaan Disdik Kabupaten Sukabumi, Indah Pajarwati, jajaran ketenagaan, kepala sekolah, pengawas, operator, serta undangan lainnya. Indah Pajarwati menjelaskan bahwa verifikasi dan validasi dilakukan untuk memastikan keakuratan data PTK, terutama yang berkaitan dengan kelayakan berbagai program insentif. “Ini terkait verifikasi dan validasi data PTK jenjang SD Wilayah VI. Data ini akan kami update, karena dibutuhkan untuk kelayakan insentif, kelayakan TPG, Tamsil, serta guru bantu terpencil,” ujarnya. Kegiatan dilaksanakan dalam dua sesi: sesi pertama di SDN 3 Gunung Batu Kecamatan Cibitung, kemudian sesi kedua di SDN 5 Pasiripis Kecamatan Surade. Roadshow pendataan ini dilakukan berjenjang mulai dari SD, kemudian dilanjutkan ke SMP, PAUD, TK, hingga pendidikan formal dan nonformal lainnya. Dalam kegiatan tersebut hadir unsur pengawas, ketua K3S per wilayah, kepala sekolah, serta OPK dan OPS sebagai pihak yang memahami detail data kelembagaan dan kepegawaian. “Tujuannya untuk menghimpun data PTK jenjang SD, khususnya untuk verifikasi dan validasi peserta insentif TPG, Tamsil maupun GPDT,” jelas Indah. Ia menegaskan pentingnya akurasi data yang disampaikan setiap lembaga. “Saya menginginkan data yang diberikan dapat dipertanggungjawabkan oleh seluruh pihak,” ujarnya. Indah berharap kegiatan ini menghadirkan gambaran utuh mengenai kondisi tenaga pendidik di Kabupaten Sukabumi, terutama bagi mereka yang akan mengalami perubahan status kepegawaian. “Semoga perubahan status ini membawa angin segar bagi mutu pendidikan. Disdik harus mengetahui personel yang ada agar kelayakan dan keadilan dapat dirasakan seluruh tenaga pendidik,” pungkasnya. (Dikcy)
SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Pemerhati sosial yang juga CEO Media Sukabumi Satu sekaligus Ketua Bidang Sosial Jampang Tandang Makalangan (JTM), Demmy Pratama Adiputera, menyoroti kondisi media sosial yang menurutnya semakin jauh dari nilai etika dan empati. Dalam penyampaiannya, Demmy menilai ruang digital kini berubah dari wahana berbagi gagasan menjadi arena persekusi tanpa aturan. Menurut Demmy, jagat maya saat ini dipenuhi kultur menghakimi sebelum memahami. “Ruang diskusi itu hampir tidak ada. Yang tersisa justru ruang persekusi dengan komentar-komentar tajam yang miskin tatakrama,” ujarnya, Sabtu (22/11/2025). Tidak hanya itu dia juga menyoroti perilaku warganet yang dinilai kian kehilangan nalar sehat saat berinteraksi, Ia menyebut, banyak pengguna media sosial yang mengabaikan asas praduga tak bersalah, etika sosial, hingga nilai kemanusiaan. Semua itu, lanjutnya, seolah dianggap lumrah demi konten viral atau mengejar perhatian publik. “Fenomena ini menyedihkan. Hal-hal yang seharusnya direnungkan justru dijadikan konsumsi publik, diperjualbelikan sebagai camilan sensasi, dan bahkan diolah menjadi produk sampah tanpa makna,” tegasnya. Sebagai pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Demmy menegaskan perkembangan teknologi seharusnya mendorong kualitas komunikasi. Di sisi lain tidak juga menjadikan manusia sebagai “hakim maya” yang mudah menghakimi tanpa memahami konteks. Ia mengajak masyarakat kembali mengedepankan empati dalam setiap interaksi digital. “Media sosial itu alat, bukan medan penghakiman. Yang menentukan sehat tidaknya ruang itu adalah kita sendiri,” katanya. Menutup pandangannya, Demmy berharap ekosistem digital dapat kembali menjadi ruang yang beradab dan edukatif. “Menjaga nalar sehat adalah jihad intelektual di era sosial media saat ini,” pungkasnya. (Dicky)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 21 November 2025 — Pengurus Ranting Squad Nusantara Tahunan kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat ikatan kebersamaan antaranggota melalui kegiatan takziah yang dilaksanakan di rumah salah satu anggota Srikandi di Desa Senenan, Kecamatan Tahunan, pada Kamis sore (21/11). Takziah digelar untuk mendoakan almarhum Bp. Sudar bin Mbah Bibit, ayahanda dari Ani Sofiah, anggota Srikandi Tahunan yang juga menjabat sebagai Bendahara 2. Kegiatan ini menjadi wujud nyata dari rasa kepedulian dan solidaritas sesama anggota. Pengurus menegaskan bahwa kebersamaan tidak hanya ditunjukkan dalam kegiatan organisasi, tetapi juga dalam situasi duka yang dialami anggota. Kehadiran langsung ke rumah duka menjadi bentuk dukungan moral dan empati. “Hal seperti ini selalu kami tekankan. Dalam keadaan apa pun, terutama saat ada anggota yang terkena musibah, kami ingin hadir dan menjadi bagian dari keluarga besar yang saling menguatkan,” ungkap salah satu pengurus. Acara takziah yang berlangsung pada pukul 16.30 WIB tersebut dihadiri oleh jajaran struktural Pengurus Ranting Tahunan, di antaranya: Ketua: H. Purwanto Wakil Ketua 1: Didik Ahmadi Wakil Ketua 2: Abdul Hadi Bendahara: Sri Ambarwati Serta beberapa perwakilan anggota lainnya. Kegiatan berlangsung khidmat dan penuh kehangatan. Para anggota berharap solidaritas ini dapat terus terjaga, sehingga Squad Nusantara Tahunan tidak hanya kuat dalam organisasi, tetapi juga dalam hubungan kekeluargaan antaranggota.(Wely-jateng)
SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Di Indonesia, beberapa kebijakan publik sering terasa “kambuhan” muncul, dicabut, lalu muncul kembali dalam bentuk berbeda. Salah satu contoh historis yang paling jelas adalah larangan anggota ABRI berbisnis pada era Orde Baru. Kebijakan ini dikeluarkan Presiden Soeharto pada 1984 untuk meningkatkan profesionalisme dan menekan korupsi. Larangan yang dikenal sebagai Diwor-Wor Dilarang Wirausaha, Wiraswasta, dan Organisasi memagari prajurit dari kegiatan bisnis demi menghindari konflik kepentingan. Namun dua dekade kemudian, tahun 2004, Presiden Megawati mencabut larangan tersebut. TNI kembali boleh berbisnis, meski dalam batasan tertentu. Dari titik ini, kita belajar bahwa arah kebijakan sering berubah mengikuti konfigurasi politik, bukan semata kebutuhan reformasi kelembagaan. Sebenarnya aturan dasarnya sudah tegas. Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyatakan anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun. Namun penjelasan pasal membuka celah: jabatan di luar kepolisian dianggap sah bila “berdasarkan penugasan dari Kapolri”. Frasa itulah yang selama bertahun-tahun berubah menjadi lorong bypass. Secara normatif, anggota Polri seharusnya melepaskan status aktifnya. Secara praktik, penugasan internal justru menjadi tiket untuk masuk berbagai posisi sipil strategis meliputi KPK, BNN, BNPT, BSSN, kementerian, hingga BUMN. Data sidang MK menyebut 4.351 anggota Polri aktif merangkap jabatan sipil. Menurut advokat Suta Widhya, S.H, angka itu bukan sekadar statistik. “Itu menggambarkan betapa lebarnya celah hukum kita dibiarkan terbuka. ASN yang puluhan tahun berkarier bisa tersalip hanya karena ada jalur penugasan. Ini jelas tidak adil,” ujarnya, Jumat (22/11/2025). Putusan MK tidak hanya menghapus frasa bermasalah, tetapi merapikan logika hukumnya. Berdasarkan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, setiap warga negara berhak atas kepastian hukum yang adil. Ketika satu sisi aturan mewajibkan anggota Polri mundur, tetapi sisi lain membuka akses melalui penugasan, norma menjadi kontradiktif. Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam persidangan menegaskan bahwa syarat “mengundurkan diri atau pensiun” harus dipahami apa adanya, bukan ditafsirkan fleksibel dengan alasan penugasan. Kasus yang kini mencolok adalah pengisian jabatan Dirjen Pemasyarakatan dan Dirjen Imigrasi oleh perwira Polri aktif. Muncul kekhawatiran bahwa pengisian ini terjadi semata karena pejabat kementerian juga berasal dari kepolisian. Hal ini memunculkan pertanyaan besar mengenai konsistensi kebijakan. Suta Widhya menilai kondisi tersebut kontraproduktif terhadap desain kelembagaan. “Kalau jabatan strategis di Pemasyarakatan dan Imigrasi terus diberikan kepada polisi aktif, lalu untuk apa kita punya Poltekip dan Poltekim? Ini seperti membangun rumah tapi pintunya dipasang di rumah orang lain,” tegasnya. Kalau begini terus, jangan salahkan masyarakat bila mempertanyakan apakah lembaga pendidikan itu masih relevan. Reformasi kok seperti kambuh-kambuhan, seolah tanpa arah yang jelas, tambahnya. Pernyataan itu menunjukkan kegelisahan yang lebih luas yakni negara belum sepenuhnya menuntaskan batas antara ranah sipil dan aparat bersenjata. Penataan ulang diperlukan bukan hanya untuk profesionalisme, tetapi untuk menjaga integritas birokrasi sebagai domain sipil. (Dicky)
SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Pemerintah Kota Sukabumi menegaskan bahwa proses penataan tenaga non-ASN kini memasuki tahap final dengan dilantiknya 1.827 pegawai menjadi ASN P3K paruh waktu. Pelantikan ini menjadi langkah penyelesaian amanat nasional yang sudah berjalan sejak beberapa periode pemerintahan. Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, menyampaikan bahwa seluruh pegawai yang dilantik langsung memasuki masa uji kinerja selama satu tahun. Hasil evaluasi tersebut akan menentukan apakah status mereka dapat diperpanjang atau tidak. Terkait ASN yang masuk kepengurusan sebuah partai politik, Ayep berjanji akan menindak tegas. P3K yang menjadi pengurus partai semuanya sudah mengundurkan diri. Sudah ada buktinya, saat saya kroscek memang sudah mengundurkan diri. Jadi clear, seluruh ASN tidak ada yang menjadi pengurus partai. Jika ada saya akan berhentikan,” kata Ayep Zaki. Ia menekankan bahwa standar pelayanan publik harus tetap menjadi prioritas, sebab ASN berperan sebagai penghubung kesejahteraan masyarakat. Dengan terbitnya NIP dan SK, para pegawai kini resmi menjalani periode penugasan awal sembari menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat. Ayep menegaskan bahwa pengelolaan kepegawaian tetap berpijak pada regulasi yang berlaku, termasuk penindakan bila ada kinerja yang tidak memenuhi syarat. Kepala BKPSDM Kota Sukabumi, Taufik Hidayah, menambahkan bahwa pelantikan massal ini merupakan bentuk pemenuhan terhadap UU Nomor 20 Tahun 2023 pasal 66 yang mewajibkan penyelesaian penataan non-ASN sebelum Desember 2024. Ia menjelaskan bahwa hak para ASN P3K paruh waktu telah ditetapkan secara proporsional sesuai UMK, dengan besaran penghasilan mulai dari Rp700 ribu hingga Rp1,5 juta per bulan. Dengan demikian, Pemkot Sukabumi menyimpulkan bahwa penataan non-ASN telah sampai pada fase krusial: pegawai memperoleh legalitas, sementara pemerintah menyiapkan mekanisme evaluasi kinerja untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan efektif. (Usep)
SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Baznas Kota Sukabumi, menyalurkan bantuan stimulan perbaikan rumah tidak layak huni (Rutilahu) kepada Yandi warga Kampung Tegalwangi Kelurahan Sukakarya Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi, Jumat (22/11/2025). Jumlah bantuan sebesar Rp2 juta. Bantuan diserahkan staf lapangan BAZNAS Kota Sukabumi, Wawan Setiawan dan diterima langsung oleh Yandi selaku kepala rumah tangga. Wawan mengatakan, bantuan tersebut sebagai bentuk kepedulian Baznas terhadap warga yang tengah dapat musibah. ”Alhamdulillah, hari ini saya bisa menyampaikan amanat ini. Mudah-mudahan bantuan bermanfaat untuk memulihkan kembali kondisi bangunan agar bisa ditempati secara layak,” kata Wawan. Sebagai lembaga terpercaya, BAZNAS sangat konsen dengan hal-hal yang bersifat kemanusiaan apalagi menyangkut hajat hidup orang banyak terutama warga yang rumahnya terkena dampak bencana beberapa waktu lalu. Sementara itu penerima bantuan, Yandi yang didampingi istri Rani menghaturkan banyak terimakasih pada BAZNAS yang telah mengulurkan bantuan berupa uang tunai untuk membantu menyelesaikan perbaikan rumahnya. “Kami sangat berterimakasih pada BAZNAS atas bantuan yang diberikan. Semoga dengan bantuan ini dapat mempercepat proses penyelesaian perbaikan rumah kami,” ujarnya. (Usep)
SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – BUMDes Maju Sejahtera Desa Cipeundeuy, Kecamatan Surade, membuka pasar ikan murah sebagai upaya meningkatkan pemenuhan gizi masyarakat setempat. Ketua BUMDes, Aldiyana, menjelaskan bahwa ikan yang dijual merupakan hasil budidaya BUMDes yang dikelola bersama jajaran pengurus. ”Kami yang membudidayakan. Pasar ikan murah bisa menjadi kegiatan rutin yang semakin memperkuat peran BUMDes dalam pembangunan ekonomi Desa Cipeundeuy,” tandasnya. Program tersebut digelar atas arahan langsung Kepala Desa Cipeundeuy, Bakang Anwar As’Adi, yang terus memberikan dukungan agar BUMDes dapat menjalankan fungsi pemberdayaan dan pelayanan kepada masyarakat. Warga menyambut antusias karena ikan nila yang biasanya dijual Rp40.000 per kilogram kini hanya Rp30.000 melalui program tersebut. Kepala Desa Bakang Anwar As’Adi menegaskan bahwa pasar ikan murah merupakan program resmi yang diarahkan pemerintah desa, dengan catatan BUMDes tetap menjaga keberlanjutan usaha. ”Masyarakat harus merasakan manfaat bahwa BUMDes benar-benar bergerak sesuai tujuan pembentukannya,” kata Bakang, Jumat (21/11/2025). Kegiatan pembukaan dilakukan sehari sebelumnya. Selain membantu pemenuhan gizi kata dia program ini juga menjadi sarana edukasi bahwa BUMDes dapat menghadirkan layanan yang dekat dengan kebutuhan warga. Dengan harga yang terjangkau, masyarakat tidak hanya diuntungkan secara ekonomi, tetapi juga didorong untuk mengonsumsi protein hewani yang lebih baik. Ke depan ujarnya, BUMDes Maju Sejahtera berencana memperluas hasil budidaya dan meningkatkan kapasitas produksi agar dapat melayani lebih banyak warga. Aldiyana berharap pasar ikan murah bisa menjadi kegiatan rutin yang semakin memperkuat peran BUMDes dalam pembangunan ekonomi Desa Cipeundeuy. (Dicky)
Bidik-kasusnews.com Sintang,Kalimantan Barat Pemasangan plang larangan beraktivitas oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di kebun sawit dan lahan milik warga Desa Sarai kecamatan sungai tebelian kabupaten Sintang mendapat penolakan keras masyarakat dan telah memicu reaksi keras dari masyarakat Desa Sarai beberapa hari lalu. Plang yang dipasang oleh satgas PKH bertuliskan “Lahan perkebunan sawit seluas 983.25Ha ini dalam penguasaan pemerintah Republik Indonesia C.Q. satgas penertiban kawasan hutan (PKH) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan” dan dibawahnya ditulis lagi berwarna merah yang isinya DILARANG memperjualbelikan dan menguasai tanpa izin satgas penertiban kawasan hutan. Pemasangan patok dan plang oleh satgas PKH terhadap lahan masyarakat beberapa hari lalu, mendapat reaksi keras dari masyarakat Desa Sarai kecamatan sungai tebelian kabupaten Sintang kalbar, karena tidak ada sama sekali pemberitahuan, maupun koordinasi kepada pemerintah Desa setempat, sehingga menjadi tanda tanya besar atas kesewenang-wenangan tim satgas PKH dan tiba-tiba datang pasang plang dan setelah itu pergi, ujar tokoh adat setempat. Kamis (20/11/2025) Sebelum melakukan aksi, terlebih dahulu diadakan ritual adat Dayak yang dipimpin oleh Sujiman/geredat dan diikuti Tokoh Adat Sijung, hadir juga kepala Desa Sarai Apin Hanjabudin, tokoh masyarakat, ketua APDESI kabupaten Sintang Dede Hendrianus dan beberapa orang kepala desa yang ada di kecamatan sungai tebelian, dan ratusan masyarakat Desa Sarai. Melakukan ritual adat Dayak dilokasi sebagai respon dan sekaligus melakukan pernyataan sikap yaitu menolak dan melarang dengan keras atas pemasangan patok dan plang oleh satgas PKH (penertiban kawasan hutan) yang mengatasnamakan tanah tersebut milik negara, dan menyita tanah masyarakat adat dengan semena-mena, padahal tanah masyarakat adat sudah puluhan bahkan ratusan tahun dikelola oleh masyarakat, serta dilahan tersebut ada kebun, ada tembawang, ada tempat keramat yang sudah turun temurun sampai sekarang. “Lahan ini adalah warisan yang kami jaga turun temurun, Kami tidak akan membiarkan harkat dan martabat leluhur diinjak-injak demi aturan yang dibuat tanpa mendengarkan suara rakyat,” Dilahan yang disegel tersebut ada namanya kampung laman Tapang, Ada keramat’ batu lancang,ada kampung pemabuk Raung,ada makam tua Tapang kingkin dan makam tua di laman Tapang yang merupakan tempat asal masyarakat Desa Sarai, kenapa lalu bisa menjadi hutan, bisa menjadi milik negara, padahal asal nenek moyang kami, sebelum adanya negara merdeka sudah ada nenek moyang kami, ujar Sedayu dan didampingi M.yamin dan pak Ramli saat orasi pernyataan sikap. Masyarakat juga menuntut pemerintah daerah mengambil langkah dan tindakan nyata menyelesaikan masalah ini, karena menyangkut kelangsungan hidup harkat dan martabat manusia, ujar Yamin. Sementara itu kepala Desa Sarai Apin hamjahudin mengatakan bahwa pemasangan patok dan plang oleh satgas PKH terhadap lahan masyarakat tidak ada sama sekali pemberitahuan dan maupun koordinasi dengan pihak pemerintah Desa, serta tidak adanya sosialisasi satgas PKH kepada masyarakat, justru pemerintah Desa Sarai terkejut atas terjadinya penyegelan lahan masyarakat Desa Sarai, terangnya “kami pemerintah Desa akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, terutama Bupati Sintang dan juga wakil rakyat, dan berharap ada solusi terbaik untuk menyelesaikan masalah ini”, ujar kades Sarai. Kades Sarai juga menyoroti kebijakan penertiban kawasan hutan yang sering kali diterapkan tanpa kajian sosial yang mendalam. Padahal Negara ini hadir untuk membantu dan mensejahterakan masyarakat, tapi kenyataannya membuat kebijakan yang merugikan masyarakat, katanya. “Kami ingin pemerintah tidak melupakan keadilan, mari ajak kami masyarakat berbicara dan bermusyawarah, dan jangan mengabaikan karena aturan dan kebijakan pemerintah yang menambah penderitaan masyarakat, tutupnya. Penulis: Tinus Yai Tim liputan : Tinus Yai// Basori