JATENG:Bidik-kasusnews.com Semarang, 23 Mei 2025 – Hj. Laila Saidah Witiarso Utomo, S.H., M.Kn., resmi dikukuhkan sebagai Bunda Literasi dan Bunda PAUD Kabupaten Jepara. Prosesi pengukuhan berlangsung di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, dalam rangkaian acara pelantikan Bunda PAUD Provinsi Jawa Tengah, Bunda Literasi, serta Bunda PAUD dari seluruh kabupaten dan kota se-Jawa Tengah. Acara tersebut dipimpin langsung oleh Bunda PAUD dan Literasi Provinsi Jawa Tengah, Hj. Nawal Arafah Yasin, M.Si., yang menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor dalam menangani isu-isu strategis seperti stunting dan literasi usia dini. “Penguatan peran Bunda PAUD dan Bunda Literasi sangat penting untuk menjawab tantangan generasi ke depan. Meski pendidikan usia dini bukan kewenangan utama provinsi, sinergi tetap dibutuhkan agar persoalan anak, termasuk stunting, bisa ditangani bersama,” ujar Nawal dalam sambutannya. Sebagai istri Bupati Jepara, Laila Saidah menyampaikan komitmennya untuk menjalankan amanah ini bukan hanya sebagai simbol, tetapi sebagai tanggung jawab yang nyata. Ia menyatakan akan menghadirkan program-program yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, khususnya dalam bidang literasi dan pendidikan anak usia dini. “Tugas ini bukan sekadar simbolis, tetapi tanggung jawab yang harus dijalankan dengan sepenuh hati. Saya ingin setiap anak di Jepara memiliki kesempatan yang sama untuk tumbuh, belajar, dan berkembang,” tegasnya. Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan di Jepara untuk bersama-sama menciptakan lingkungan belajar yang inklusif, berkelanjutan, dan berpihak pada masa depan anak-anak. Pada prosesi pengukuhan tersebut, Laila didampingi oleh Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko, serta Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga, Ali Hidayat. Kegiatan ini juga dirangkai dengan peluncuran aplikasi SiArtis dan pengumuman pemenang lomba perpustakaan tingkat daerah, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan literasi di Jawa Tengah.(Wely-jateng) Sumber: Diskominfo jepara

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara –23-mei-2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara berencana mengajukan pinjaman daerah sebesar Rp 86 miliar pada tahun anggaran 2025. Pinjaman ini diajukan sebagai bagian dari strategi percepatan pelayanan publik, khususnya dalam penyediaan infrastruktur jalan yang aman dan nyaman. Menurut keterangan penjabat Sekretaris Daerah (PJ Sekda)kabupaten jepara Ary Bachtiar saat di konfirmasi Bidik-kasusnews jum,at(23/5/2025)Menyapaikan pihak Pemkab, pinjaman tersebut bertujuan mempercepat pembangunan yang seharusnya dilakukan dalam kurun waktu lima tahun menjadi hanya satu hingga dua tahun. Fokus utamanya adalah pada pembangunan dan perbaikan jalan-jalan strategis dengan tingkat kebutuhan mobilitas yang tinggi. “Anggaran ini akan digunakan sepenuhnya untuk peningkatan kualitas dan panjang ruas jalan di wilayah-wilayah dengan road demand tinggi. Ini demi mendukung kelancaran mobilitas dan aktivitas ekonomi masyarakat,” ujar Ary Bachtiar Sebelumnya, Pemkab Jepara telah mengalokasikan Rp 40 miliar untuk perbaikan jalan. Namun dana tersebut hanya mampu membiayai proyek-proyek jalan berskala kecil, yang bersumber dari usulan-usulan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Oleh karena itu, penambahan anggaran melalui pinjaman daerah dinilai sebagai solusi untuk menjangkau proyek yang lebih luas dan berdampak signifikan. Skema pengembalian pinjaman ini akan dilakukan secara bertahap atau dicicil hingga akhir masa jabatan Bupati. “Ini bukan beban fiskal, melainkan strategi percepatan. Anggaran tahunan yang sebelumnya dialokasikan untuk pembangunan jalan akan dialihkan untuk membayar cicilan pinjaman,” tambahnya. Pinjaman akan diberikan oleh Bank Jateng, yang berperan sebagai lembaga pemberi pinjaman. Proses pengajuan pinjaman ini juga akan melibatkan Kementerian Keuangan, yang bertugas menilai kemampuan fiskal daerah sebagai salah satu syarat persetujuan. Terkait tanggapan masyarakat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara, Pemkab optimistis mendapatkan dukungan. “Rencana ini akan kami bahas bersama DPRD. Mengingat urgensi perbaikan infrastruktur jalan bagi masyarakat, kami yakin DPRD akan memberikan dukungan penuh,” pungkasnya.(Wely-jateng)

Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Dalam rangka mendukung profesionalitas dan ketangkasan para Jaksa dalam menjalankan tugas penegakan hukum, Adhyaksa Shooting Club menggelar lomba menembak internal di Adhyaksa Shooting Range, lantai 21 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.(23/5/2025) Kompetisi ini diikuti oleh jaksa-jaksa dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, serta perwakilan jurnalis dari media nasional seperti Kompas TV, Metro TV, CNN Indonesia, dan Kantor Berita Antara. Ketua Umum Adhyaksa Shooting Club, Dr. Masyhudi, yang juga menjabat sebagai Staf Ahli Jaksa Agung, menekankan bahwa olahraga menembak bukan hanya soal ketepatan, tetapi juga melatih fokus, kendali emosi, dan keberanian dalam pengambilan keputusan cepat dan akurat—kemampuan yang sangat dibutuhkan dalam tugas penegakan hukum. “Menembak bukan sekadar olahraga, tetapi juga bagian dari pembentukan karakter aparatur penegak hukum yang sigap dan percaya diri,” ujarnya. Legalitas Penggunaan Senjata Api oleh Jaksa Perlombaan ini juga merupakan bagian dari pemahaman praktis terhadap penggunaan senjata api dinas sebagaimana diatur dalam Pasal 8B Undang-Undang Kejaksaan dan diperjelas dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 1 Tahun 2023. Ketentuan ini memberikan dasar hukum yang sah bagi Jaksa untuk dipersenjatai dalam konteks tugas tertentu. Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen (SesJAM-Intel) Sarjono Turin menyampaikan harapannya agar kegiatan ini tidak hanya melatih keterampilan teknis, tetapi juga bisa menjaring atlet menembak potensial dari kalangan jaksa yang dapat bersaing di ajang nasional maupun internasional. Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar menekankan bahwa kegiatan ini memperkuat pemahaman teknis Jaksa dalam penguasaan senjata api secara aman dan bertanggung jawab. “Senjata api adalah alat bantu yang hanya boleh digunakan oleh personel yang kompeten. Lewat kegiatan ini, kemampuan dan kedisiplinan Jaksa dalam menggunakan senjata terus diasah,” jelasnya. Ajang Internal dengan Spirit Profesionalisme Adhyaksa Shooting Club menjadi wadah resmi bagi para Jaksa untuk mengikuti latihan dan pembinaan dalam hal penggunaan senjata api. Setiap peserta lomba sudah memenuhi persyaratan ketat sesuai standar keamanan dan etika penggunaan senjata dinas. Kegiatan ini tidak hanya menjadi sarana pelatihan, tetapi juga mempererat hubungan antarpegawai Kejaksaan dan insan media dalam suasana sportif dan penuh semangat. (Agus)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Polres Jepara | Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Polda Jawa Tengah, menggelar upacara serah terima jabatan (sertijab) bagi sejumlah pejabat utama hingga Kapolsek, yakni Kasi Propam, Kapolsek Mlonggo dan Kapolsek Keling, yang digelar di aula Mapolres setempat, pada Jumat (23/5/2025). Upacara yang berlangsung khidmat ini dipimpin langsung oleh Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso dengan dihadiri oleh pejabat utama Polres Jepara, Bhayangkari Cabang Jepara, Kapolsek jajaran, personel dan ASN Polres Jepara. Dalam mutasi ini, Kasi Propam AKP Budianto mendapat tugas baru sebagai Kasubbag Kerma Bagops Polres Jepara. Posisinya digantikan oleh Iptu Mohammad Andi Rochman. Sementara itu, Kapolsek Mlonggo AKP Suyitno dimutasi menjadi Kapolsek Keling. Jabatannya kini diemban oleh Iptu Tambar. Kapolres Jepara AKBP Erick mengatakan, bahwa pergeseran jabatan juga merupakan bagian dari penyegaran di tubuh Polri. Pun untuk pengembangan organisasi di kepolisian. “Pejabat baru semoga dapat segera beradaptasi dengan lingkungan tugas baru. Sedangkan pejabat lama dapat melaksanakan tugas dengan lebih baik,” ujarnya. Mutasi jabatan ini merupakan hal yang biasa dalam organisasi Polri dan diharapkan dapat membawa angin segar serta meningkatkan kinerja Polres Jepara. “Sertijab ini merupakan bagian dari dinamika organisasi dan upaya untuk penyegaran. Saya berharap pejabat baru dapat membawa angin segar serta inovasi-inovasi baru dalam menjalankan tugas,” harap AKBP Erick. Lebih lanjut, mantan Kapolres Banjarnegara juga menekankan pentingnya kerja sama yang solid antara seluruh anggota Polres Jepara dalam menekan angka kriminalitas dan menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif. “Saya ingatkan kepada seluruh anggota, bahwa tugas kita adalah melayani masyarakat. Oleh karena itu, berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan penuh rasa tanggung jawab dan profesionalisme,” pungkasnya. (Wely-jateng) Sumber:humas polres jepara

Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Jaksa Agung RI ST Burhanuddin secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Dr. Ponco Hartanto, S.H., M.H. sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Pembinaan (SesJAM-Bin) dan Dr. Hendro Dewanto, S.H., M.Hum. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah dalam sebuah prosesi di Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jumat (23/5/2025). Dalam amanatnya, Jaksa Agung menekankan bahwa pelantikan bukan sekadar seremonial, melainkan titik awal dari sebuah tanggung jawab besar yang menuntut komitmen moral, integritas tinggi, serta profesionalisme tanpa kompromi.   “Sumpah jabatan adalah janji spiritual kepada Tuhan, bukan hanya kewajiban administratif. Maka jangan pernah menyalahgunakan kewenangan. Jika itu terjadi, saya pastikan akan saya tindak tegas,” tegas Jaksa Agung. Amanat Khusus untuk SesJAM-Bin dan Kajati Jateng Kepada Dr. Ponco Hartanto sebagai SesJAM-Bin, Jaksa Agung berpesan agar segera membangun sinergi dengan jajaran Pembinaan, memperkuat peran strategis sekretariat dalam mendukung arah kebijakan Kejaksaan, serta aktif melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja organisasi. Sementara kepada Dr. Hendro Dewanto sebagai Kajati Jawa Tengah, Jaksa Agung menekankan pentingnya adaptasi cepat terhadap dinamika wilayah, pengawasan menyeluruh terhadap jajaran, serta penegakan hukum yang menjunjung nilai keadilan dan martabat. “Jadikan jabatan ini sebagai sarana pengabdian terbaik. Semakin tinggi jabatan, semakin besar pula tanggung jawab moral yang harus dipikul,” ujar Burhanuddin. Apresiasi untuk Peran Keluarga Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung turut menyampaikan apresiasi kepada para istri pejabat yang hadir, dengan menekankan bahwa keberhasilan dalam tugas juga bergantung pada dukungan dan doa keluarga. Acara pelantikan dihadiri oleh jajaran pimpinan Kejaksaan Agung, termasuk para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Diklat, Kepala Badan Pemulihan Aset, Staf Ahli Jaksa Agung, Ketua Umum Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Pusat, serta para pejabat eselon II lainnya. Dengan pelantikan ini, diharapkan kedua pejabat yang baru dapat membawa semangat baru dalam memperkuat Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum yang berintegritas, profesional, dan semakin dipercaya masyarakat. ( Agus) 

JATENG:Bidik-kasusnews.com Semarang – 23 Mei 2025 Polda Jawa Tengah menunjukkan komitmen tegas dalam menindak praktik premanisme yang meresahkan masyarakat. Dalam satu hari operasi, Kamis (22/5), jajaran kepolisian mengungkap 24 kasus dan menangkap 40 pelaku dalam razia terpadu Operasi Aman Candi 2025. Operasi yang melibatkan berbagai satuan tugas (Satgas) ini menyisir sejumlah titik rawan di Kota Semarang, termasuk kawasan Jalan Anjasmoro, Pantai Marina, dan sekitar Pasar Karang Ayu. Fokus utama adalah menindak praktik parkir liar dan pungutan tidak resmi yang kerap dikeluhkan masyarakat. Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyatakan bahwa premanisme bukan hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga menurunkan citra keamanan daerah, terutama di area wisata dan pusat ekonomi rakyat. “Pengelolaan parkir secara ilegal oleh oknum di kawasan wisata dan pasar merupakan bentuk premanisme yang harus diberantas. Ini adalah upaya nyata kami untuk menciptakan ruang publik yang aman dan tertib,” tegasnya. Petugas menemukan bahwa beberapa lahan parkir dikuasai secara sepihak oleh individu tanpa izin resmi. Bahkan, pungutan liar dilakukan secara terang-terangan di luar area pasar meskipun tarif resmi telah ditetapkan di dalam area tersebut. Selain penindakan, edukasi kepada masyarakat turut dilakukan oleh Satgas Binmas. Masyarakat diedukasi mengenai bahaya premanisme dan pentingnya peran aktif warga dalam melaporkan tindakan melanggar hukum. Polda Jateng memastikan Operasi Aman Candi 2025 tidak berhenti di sini. “Operasi ini akan terus berlanjut. Kami ingin masyarakat merasa dilindungi, terutama di ruang-ruang publik,” tambah Kombes Pol Artanto.(Wely-jateng) Sumber:humas Polda jateng

TEMANGGUNG, BIDIK-KASUSNEWS.COM Pembentukan Koprasi Merah Putih Babinsa Desa Getas Ikut Serta Dalam Pendampingan. Koramil 09/Kaloran, Kopda Lukman Efendi, menghadiri kegiatan rapat pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Desa Getas. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Camat Kaloran, Ibu Juli Riastiana T, S.Sos., M.M., dan dihadiri oleh Kepala Desa Getas beserta perangkatnya, tokoh masyarakat, dan perwakilan usaha UMKM. Kegiatan ini berlangsung di kantor Kepala Desa Getas, Kecamatan Kaloran, Kabupaten Temanggung. Kamis 22/5/25 Dalam sambutannya, Camat Kaloran Ibu Juli Riastiana T, S.Sos., M.M., menekankan bahwa pembentukan koperasi ini sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Koperasi ini nantinya akan menyediakan beberapa kebutuhan pokok seperti sembako serta sarana dan prasarana pertanian, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Getas. Babinsa Desa Getas, Kopda Lukman, menyampaikan bahwa pembentukan koperasi ini sangat penting bagi masyarakat Desa Getas. Koperasi ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok dan pertaniannya. Kopda Lukman juga menyatakan bahwa TNI selalu mendukung program pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendorong kemajuan perekonomian. Dengan adanya koperasi ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat Desa Getas dan mendukung pembangunan di wilayah. Babinsa Desa Getas berkomitmen untuk terus mendukung program-program yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memajukan perekonomian Desa Getas.Semakin maju. Pungkasnya Jurnalis ( TRM )

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara- 23- Mei 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT BPR Bank Jepara Artha. Dalam pengembangan penyidikan, KPK memeriksa sejumlah saksi dan menyita berbagai dokumen penting yang diduga berkaitan dengan aliran dana dari pencairan kredit fiktif senilai Rp220 miliar. Pemeriksaan dilakukan di Markas Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta pada Selasa (20/5). Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya KPK untuk menelusuri jejak aset dan aliran dana yang berpotensi berasal dari tindak pidana korupsi. “Para saksi sudah diperiksa, dan penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen yang terkait dengan aset-aset hasil kejahatan,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada media Bidik-kasusnews, Jumat (23/5/2025). Menurut Budi, dokumen yang disita mencakup catatan transaksi, dokumen kepemilikan aset, serta berkas administrasi yang diduga digunakan dalam proses pencairan kredit fiktif. Aset-aset tersebut kini tengah dalam proses verifikasi untuk memastikan keterkaitannya dengan kerugian negara. KPK menduga bahwa pencairan dana dilakukan dengan modus penggunaan data fiktif atau pinjaman bodong yang tidak memiliki dasar hukum maupun agunan nyata. Proses penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk kemungkinan keterlibatan pejabat internal bank. Lembaga antirasuah ini menegaskan bahwa penyitaan dan pemeriksaan saksi merupakan bagian penting dalam pengungkapan skema korupsi yang telah merugikan keuangan negara. KPK mengimbau agar masyarakat turut berperan aktif dalam pengawasan serta tidak segan melaporkan temuan dugaan korupsi, terutama di sektor perbankan yang menyangkut hajat hidup banyak orang.(Wely-jateng)

Cirebon Bidik-kasusnews.com,. Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap tindak pidana peredaran obat keras tanpa izin yang dilakukan oleh seorang pemuda di wilayah Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon. Tersangka diketahui bernama AF alias A (22), warga Blok Candi Luwung, Desa Palimanan Barat. Penangkapan dilakukan pada hari Selasa, 20 Mei 2025 sekitar pukul 14.15 WIB, di sebuah warung kopi yang berlokasi di RT 052 RW 013 Blok Candi Luwung. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 252 butir Trihexyphenidyl dan 206 butir Tramadol, dua jenis obat keras yang memerlukan izin khusus dalam pendistribusiannya. Selain itu, turut diamankan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp164.000 serta satu unit handphone merek Realme warna biru muda beserta SIM card. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., melalui keterangan resmi menyatakan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim Satres Narkoba langsung melakukan penggerebekan dan menangkap pelaku saat berada di warung kopi. “Dari hasil penggeledahan, kami menemukan sisa obat keras yang disimpan pelaku di bawah toren air belakang rumahnya. Tersangka mengakui bahwa obat-obatan tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial I, untuk kemudian dijual kembali tanpa izin resmi,” ujar Kapolresta. Tersangka saat ini telah diamankan di Mapolresta Cirebon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur tentang larangan peredaran obat keras tanpa izin. Polresta Cirebon mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk penyalahgunaan obat-obatan dan narkotika di lingkungan sekitar guna menciptakan wilayah yang aman dan bebas dari peredaran gelap narkoba. “Kami meminta peran aktif dari masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan apabila melihat atau mengetahui tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497. (Asep Rusliman)

Pemalang, Bidik-kasusnews.com – Warga Desa Kebanggan, Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang digemparkan oleh insiden tragis pada Rabu pagi (21/05), saat seorang warga dengan gangguan jiwa (ODGJ) secara tiba-tiba menyerang tetangganya menggunakan senjata tajam. Peristiwa ini menyebabkan satu orang meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka-luka.(21/5/2025) Pelaku diketahui bernama Muhammad Alif Mufaroz (21), warga setempat yang tercatat sebagai ODGJ. Ia melakukan penyerangan terhadap Nurhidayah (53) dan Azrul Akmala (25), sebelum akhirnya mengakibatkan meninggalnya Bambang Ali Nuryanto, S.E., M.M. (59), pensiunan PNS yang juga merupakan warga Desa Kebanggan. Berdasarkan keterangan saksi, insiden bermula sekitar pukul 07.00 WIB saat Nurhidayah mengingatkan pelaku untuk meminum obat. Namun, pelaku menolak dan secara tiba-tiba mengambil pisau dapur lalu menyerang Nurhidayah di bagian punggung, dan Azrul Akmala di bagian tangan. Saat kedua korban berusaha menyelamatkan diri keluar rumah, Bambang Ali yang berniat menolong justru menjadi korban fatal setelah diserang sebanyak 17 kali tusukan hingga meninggal di tempat. Kepanikan warga segera direspons cepat oleh unsur TNI dan Polri. Personel Koramil 10/Moga, Polsek Moga, dan unsur Muspika langsung menuju TKP, mengamankan pelaku, serta mengevakuasi korban ke RS Muhammadiyah Rodliyah Moga. Pelaku kemudian dirujuk ke RS Siaga Medika Pemalang guna pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut. Pihak keluarga telah menerima jenazah untuk dimakamkan, dan kasus ini tengah ditangani oleh aparat berwenang dengan pendampingan medis mengingat status kejiwaan pelaku. “Kami turut berduka atas musibah ini dan akan terus mendampingi proses hukum serta penanganan psikologis terhadap pelaku,” ujar perwakilan Muspika setempat. Kejadian ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat dan pemangku kepentingan agar lebih memperhatikan pengawasan serta penanganan terhadap ODGJ secara komprehensif dan manusiawi, guna mencegah peristiwa serupa di masa mendatang. (Agus)