JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – 17-juni-2025-Bencana ekologis dalam bentuk abrasi pantai kini menjadi tantangan besar bagi Pemerintah Kabupaten Jepara. Enam desa pesisir teridentifikasi berada dalam zona merah abrasi, dengan tingkat kerusakan yang terus meningkat setiap tahunnya. Bupati Jepara, Witiarso Utomo, dalam agenda “Ngantor di Desa” yang digelar Selasa (17/6/2025) di Desa Menganti, Kecamatan Kedung, menyampaikan bahwa upaya penanganan abrasi telah menjadi fokus strategis pembangunan daerah. “Daratan kita terkikis hingga 50 meter dalam setahun. Ini bukan hal sepele. Dua desa seperti Tanggultlare dan Bulak Baru sudah sangat mendesak untuk diselamatkan,” ujar Witiarso dalam kunjungannya di pesisir Dukuh Tlare, Desa Tanggultlare. Menurut Bupati, enam desa yang terdampak abrasi yakni Desa Tanggultlare, Bulak Baru, Kalianyar, Panggung, dan dua desa lain yang juga masuk zona risiko tinggi. Dari enam desa tersebut, dua di antaranya sudah menunjukkan gejala kehilangan daratan yang signifikan dan mendekati batas pemukiman warga. Sebagai bentuk respon, Pemkab Jepara telah menyusun rencana pembangunan infrastruktur penahan abrasi, mulai dari sea wall (tanggul laut), sabuk pantai, hingga pemecah gelombang. Usulan tersebut telah diajukan ke pemerintah pusat sebagai proyek prioritas nasional. “Estimasi kebutuhan anggaran masih kami hitung, kemungkinan akan rampung dalam dua pekan ke depan. Kita berharap masuk dalam program percepatan penanganan bencana iklim di tingkat pusat,” jelasnya. Abrasi di pesisir Jepara bukan hal baru. Menurut Kosnadi, Petinggi Desa Tanggultlare, dampak abrasi sudah terasa sejak akhir 1980-an. Kala itu, satu dukuh di desanya yang berjarak dua kilometer dari pantai harus direlokasi akibat terkikis laut. “Saat itu sekitar 150 KK dipindahkan. Kini, jarak ke pantai tinggal 200 meter. Kalau dibiarkan, bisa habis sepuluh tahun lagi,” ujarnya. Saat ini, Dukuh Tlare dihuni sekitar 250 KK atau 750 jiwa. Penanganan abrasi membutuhkan sinergi lintas sektor. Pemerintah daerah, pusat, dan masyarakat diharapkan bekerja bersama menghadapi krisis ini, yang tak hanya mengancam fisik wilayah, tapi juga kelangsungan hidup generasi penerus. Program “Ngantor di Desa” sendiri menjadi media efektif Pemkab Jepara dalam menyerap langsung aspirasi masyarakat sekaligus meninjau kondisi riil di lapangan—sebuah pendekatan partisipatif yang penting dalam perencanaan pembangunan berkelanjutan.(Wely-jateng)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 17 Juni 2025 — Komandan Kodim 0719/Jepara, Letkol Arm Khoirul Cahyadi, melakukan kunjungan istimewa ke Yayasan Tresno Ing Siwi yang terletak di Dukuh Karanganyar Utara, RT 11 RW 01, Desa Kelet, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara. Kehadiran beliau disambut hangat penuh antusias oleh anak-anak dan pengurus yayasan. Dalam kunjungan tersebut, Letkol Khoirul Cahyadi meninjau langsung proses renovasi fasilitas yayasan yang selama ini menjadi tempat tinggal dan belajar bagi anak-anak panti. Renovasi ini menjadi bukti nyata komitmen TNI dalam mendukung lingkungan sosial yang lebih layak dan nyaman, khususnya bagi generasi muda yang membutuhkan perhatian khusus. Sebagai wujud kepedulian sosial, Dandim juga menyerahkan bantuan berupa paket sembako kepada anak-anak panti asuhan. Momen ini berlangsung penuh kehangatan dan haru, menunjukkan sinergi nyata antara institusi militer dan lembaga sosial. Dalam sambutannya, Dandim 0719/Jepara memberikan motivasi kepada anak-anak agar tetap semangat dalam menempuh pendidikan. “Adik-adik semua adalah harapan masa depan bangsa. Teruslah belajar dengan giat, jangan pernah menyerah. Kami, TNI, akan selalu hadir mendukung kalian,”ungkap Letkol Khoirul Cahyadi. Kegiatan ini turut dihadiri oleh berbagai pihak yang menunjukkan dukungan nyata terhadap kegiatan sosial tersebut, di antaranya: Ketua DPC Ormas Squad Nusantara Jepara, Bapak Eko Basuki (Mbah So) Ketua Srikandi DPC Squad Nusantara, Ibu Riana Shofa Danramil Keling dan Danramil Donorojo Perwakilan Polsek setempat, Bapak Yayan Anggota Koramil Keling dan Donorojo Ketua Yayasan Tresno Ing Siwi dalam sambutannya mengucapkan rasa terima kasih yang mendalam atas perhatian dan bantuan dari Dandim 0719/Jepara beserta jajaran. “Kami sangat bersyukur atas kunjungan dan bantuan ini. Kehadiran Bapak Dandim sangat berarti bagi anak-anak di sini, baik secara moral maupun materiil,” ungkapnya. Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk nyata kolaborasi antara TNI dan masyarakat dalam membangun kepedulian sosial dan semangat gotong royong yang terus dijaga.(Wely-jateng)
Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap tenaga kesehatan di Puskesmas Pembantu Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon. Petugas juga turut mengamankan pelaku berinisial TW (46) yang merupakan dokter di puskesmas tersebut. Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (12/12/2024) kira-kira pukul 11.00 WIB. Tersangka nekat mencabuli korban yang saat itu tengah piket di puskesmas. “Adapun modus tersangka mencabuli korban dengan cara mendatangi korban saat piket sendirian di puskesmas. Bahkan, tersangka tetap memaksa untuk melakukan aksinya meski korban berusaha melawan,” katanya, Selasa (17/6/2025). Ia mengatakan, atas kejadian tersebut Suami Korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Cirebon guna pengusutan lebih lanjut. Petugas pun bertindak cepat dan langsung meminta keterangan korban hingga saksi. Pihaknya pun langsung mengamankan dan menetapkan TW sebagai tersangka setelah memenuhi panggilan untuk pemeriksaan oleh Unit V PPA Satreskrim Polresta Cirebon. Hingga kini, petugas masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus tersebut. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf a dan huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara hingga denda paling banyak Rp 300 juta,” pungkasnya. (Asep Rusliman)
Sukabumi,Bidik-Kasusnews.com-Bupati Sukabumi H Asep Japar memimpin Upacara KORPRI Tingkat Kabupaten Sukabumi yang digelar di Halaman Parkir Sekretariat Daerah, Palabuhanratu, Selasa (17/6/2025). Upacara diikuti oleh Wakil Bupati H. Andreas, para kepala perangkat daerah, serta para camat se-Kabupaten Sukabumi Dalam amanatnya, Bupati Sukabumi menekankan pentingnya menjaga etika dalam birokrasi, baik oleh pimpinan maupun staf. Ia mengingatkan bahwa setiap aktivitas ASN harus tetap terkoordinasi dan tidak boleh berjalan tanpa sepengetahuan atasan. “Saya tekankan etika, baik etika pimpinan maupun staf harus dijaga. Jangan ada ASN yang turun ke lapangan tanpa seizin atasan.” tegasnya. Bupati juga mengapresiasi raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kembali diraih Pemerintah Kabupaten Sukabumi serta meminta seluruh perangkat daerah untuk sigap menghadapi berbagai agenda nasional maupun daerah. “Banyak kegiatan dari kementerian, termasuk penyerahan sertifikat dan kita penanggulangan bencana. Kita sudah mulai pembinaan relawan. Semua dinas harus siap,” ucapnya. Bupati juga meminta agar seluruh kegiatan pemerintahan diarahkan untuk menyentuh langsung masyarakat, bukan sekadar rutinitas administratif seperti bimbingan teknis atau pertemuan seremonial. Terkait target 100 hari kerja, Bupati meminta setiap dinas segera menyusun dan melaporkan capaian program serta memastikan layanan publik seperti pengurusan BPJS berjalan adil dan merata. “Jangan ada keluarga terdekat yang diprioritaskan. Semua warga harus mendapat hak yang sama,” tandasnya. DICKY, S
Jakarta, Bidik-kasusnews.com — Kejaksaan Agung melalui Tim Penuntut Umum Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menyita uang senilai Rp11,88 triliun terkait perkara dugaan korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya di sektor industri kelapa sawit tahun 2022. (17/6/2025) Penyitaan tersebut dilakukan pada tahap penuntutan terhadap lima korporasi besar yang menjadi terdakwa dalam kasus ini, yaitu: PT Multimas Nabati Asahan PT Multi Nabati Sulawesi PT Sinar Alam Permai PT Wilmar Bioenergi Indonesia PT Wilmar Nabati Indonesia Meski kelima korporasi tersebut sebelumnya dinyatakan lepas dari tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kejaksaan tidak tinggal diam dan langsung menempuh jalur kasasi ke Mahkamah Agung. Penyitaan uang triliunan rupiah ini didasarkan pada Penetapan Ketua PN Jakarta Pusat Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst, tanggal 4 Juni 2025, dengan landasan hukum Pasal 39 ayat (1) huruf a jo. Pasal 38 ayat (1) KUHAP, guna kepentingan pemeriksaan di tingkat kasasi. Audit dan Kerugian Negara Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta kajian Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, total kerugian negara, termasuk keuntungan ilegal dan dampak ekonomi, mencapai: Rp11.880.351.802.619 dengan rincian sebagai berikut: PT Multimas Nabati Asahan: Rp3,99 triliun PT Multi Nabati Sulawesi: Rp39,75 miliar PT Sinar Alam Permai: Rp483,96 miliar PT Wilmar Bioenergi Indonesia: Rp57,30 miliar PT Wilmar Nabati Indonesia: Rp7,30 triliun Uang Dikembalikan dan Disita Pada 23 dan 26 Mei 2025, kelima terdakwa korporasi telah mengembalikan seluruh kerugian negara senilai Rp11,88 triliun ke Rekening Penampungan Lainnya (RPL) JAM PIDSUS di Bank Mandiri. Tim Penuntut Umum kini memasukkan bukti penyitaan uang tersebut ke dalam tambahan memori kasasi, agar bisa dijadikan pertimbangan oleh Mahkamah Agung, khususnya terkait permintaan kompensasi kerugian negara dari hasil pengembalian dana tersebut. Kejaksaan menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bagian dari komitmen untuk memastikan tanggung jawab korporasi atas kerugian besar yang ditimbulkan terhadap perekonomian negara.(Agus)
Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Petugas Polresta Cirebon mengamankan pengangguran berinisial MRH (24) yang terbukti mengedarkan obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi. Pelaku yang berasal dari Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, tersebut ditangkap di rumahnya pada Senin (16/6/2025) kira-kira pukul 14.00 WIB. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, sejumlah barang bukti juga turut diamankan dari tangan MRH. Diantaranya, 804 butir Tramadol, 340 butir Trihex, uang tunai Rp 150 ribu yang diduga hasil penjualan OKT, dan lainnya. “Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MRH dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” katanya, Selasa (17/6/2025). Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon. “Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas melalui layanan 110 atau nomor pengaduan Polresta Cirebon di WhatsApp 0811-2497-497. Dipastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secepatnya,” pungkasnya. (Asep Rusliman)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 17 Juni 2025 — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara menerima kunjungan dari enam Taruna Akademi Kepolisian (AKPOL) yang sedang melaksanakan latihan kerja lapangan, didampingi oleh anggota Polres Jepara. Kunjungan ini merupakan bentuk sinergi dan kolaborasi antarlembaga dalam mendukung peningkatan pemahaman serta wawasan Taruna terkait sistem pemasyarakatan di Indonesia. Kedatangan rombongan disambut langsung oleh Kepala Rutan Jepara, Renza Maisetyo, beserta jajaran struktural Rutan Jepara. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan apresiasi atas kunjungan tersebut dan berharap agar kegiatan ini menjadi sarana edukatif bagi para Taruna dalam mengenal lebih dekat proses pembinaan warga binaan pemasyarakatan. “Rutan Jepara terbuka untuk kerja sama lintas instansi, terlebih untuk mendukung pendidikan dan pelatihan generasi calon penegak hukum seperti Taruna AKPOL. Kami berharap kunjungan ini memberikan gambaran nyata tentang kondisi dan sistem pemasyarakatan yang sesungguhnya,” ujar Renza. Dalam kesempatan tersebut, para Taruna dan anggota Polres Jepara mendapatkan penjelasan langsung mengenai mekanisme pengamanan, pembinaan, serta pelayanan di Rutan Jepara. Mereka juga diajak berkeliling meninjau beberapa area strategis seperti blok hunian, dapur, serta ruang layanan kunjungan. Kegiatan berjalan dengan tertib, aman, dan penuh antusiasme. Para Taruna tampak aktif berdialog serta menggali informasi dari para petugas Rutan terkait praktik pemasyarakatan di lapangan. Kunjungan ini menjadi bentuk nyata sinergitas antara lembaga pemasyarakatan dan kepolisian, serta diharapkan mampu menanamkan nilai-nilai integritas, kolaborasi, dan semangat pengabdian kepada para calon perwira Polri sejak dini. Dengan semangat kolaboratif ini, Rutan Jepara terus berupaya membangun hubungan baik dengan berbagai pihak demi mewujudkan sistem pemasyarakatan yang lebih transparan, profesional, dan humanis.(Wely-jateng)
JAKARTA, BIDIK-KASUSNEWS.COM – Koperasi Parsadaan Simangambat Ujung Batu (“Parsub”) dan Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit Bukit Harapan, mengajukan gugatan perdata dan menang di Pengadilan Negeri Padangsidempuan maupun Pengadilan Tinggi Sumatera Utara dalam perkara perdata Nomor 37/Pdt.G/2015/PN.Psp dan Nomor 46/Pdt.G/2015/PN.Psp di Pengadilan Negeri Padang Sidempuan dan Pengadilan Tinggi Medan, Sumatera Utara pada tahun 2015. Dan diperkuat dengan putusan PK di Mahkamah Agung (MA). Secara De Facto dan De Jure Tak pernah ada hutan Register 40 karena belum ada tata batas dan penetapan kawasan yang disebut pihak pemerintah sebagai hutan Register 40. Kata Wakil Ketua Asosiasi Petani Plasma Sawit Indonesia (APPSI), Hilman Firmansyah kepada Wartawan Selasa, (17/6/2025). “Hasil laporan Tim Interdept 2005 terdiri dari Departemen Kehutanan, Departemen Dalam Negeri, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemerintah Daerah Provinsi Sumut menyatakan sebagai fakta terdapat 43 perusahaan di lokasi yang disebut-sebut sebagai Register 40 tanpa di pidanakan atau diambil kebun mereka oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) seperti terhadap lahan seluas 47.000 hektare di kawasan hutan Register 40, yang sebelumnya dikuasai Koperasi Parsub dan Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit Bukit Harapan,” tegas Hilman. “Adalah tidak benar bahwa putusan pidana dari Mahkamah Agung (MA) adalah Tentang kawasan hutan Register 40 yang disebut seolah-olah berdasarkan Gouvernement Besluit No. 50 tertanggal 24 Juni tahun 1924 (GB50). Juga kebun sawit yang dikelola Persub dan KPKS Bukit Harapan seolah-olah terletak di lima desa di Padang Lawas: Desa Aek Raru, Janji Matogu, Langkimat, Paranpadang dan Desa Mandasip,” ungkap Hilman. “KPKS Bukit Harapan dan Koperasi Parsub, tidak berada dalam lima desa seluas sekitar 6.000 hektar, Sedangkan dalam dakwaan dan putusan (Pidana) menyatakan luas kebun sawit yang dikelola Persub dan KPKS Bukit Harapan seluas 47.000 hektar di dalam lima desa itu merupakan kesalahan,” terangnya. Secara hukum, Putusan pidana dari Mahkamah Agung (MA) Tak dapat dieksekusi karena belum ada penetapan kawasan Register 40, Dan selama 18 tahun tidak di eksekusi bukan karena permainan Kejaksaan atau Kementerian Kehutanan. “Dan dapat disimpulkan Bahwa Kejaksaan Agung dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan ( Satgas PKH) telah salah melakukan eksekusi lahan sawit atau “Error in Objekto” Padang Lawas, Sumatera Utara,” tegas Hilman. “Dengan kata lain, Objek yang Didakwa-Diputus dan eksekusi berbeda dengan letak lokasi kegiatan koperasi KPKS Bukit Harapan dan Parsub seta milik PT Torganda,” ujarnya. “Dan diperkuat dengan fakta dilapangan Bahwa Kawasan Hutan Register 40 di Padang Lawas bukan merupakan kawasan hutan negara tetap. Hal ini karena statusnya belum pernah ditetapkan melalui Tata batas temu gelang. Masyarakat setempat dan berbagai pihak telah lama menempati dan mengelola wilayah tersebut, Bahkan ada pemerintahan desa dan kantor-kantor pemerintahan lainnya,” Beber Hilman. “Kami mohon kebijakan Bapak Presiden Prabowo Subianto terkait areal register 40 yang sudah menjadi tempat mata pencarian nafkah bagi masyarakat sekitarnya,” tegas Hilman. “Apalagi Presiden Prabowo Subianto mengatakan, Bahwa alasan utama mengapa Indonesia harus menambah luasan perkebunan kelapa sawit, karena kelapa sawit adalah produk strategis dan dibutuhkan banyak negara. Prabowo Subianto mengatakan “Tak perlu takut” untuk menanami sawit di Kawasan hutan lalu dianggap melakukan deforestasi karena menanam sawit. Presiden kemudian meminta Pemerintah daerah dan aparat TNI-Polri untuk menjaga kebun-kebun sawit,” ungkapnya. “Presiden Prabowo mengatakan, Enggak usah takut deforestasi tanam sawit di kawasan hutan, Hal ini sudah sesuai dengan Pasal 101A Undang-Undang Cipta Kerja mengatur mengenai penyelesaian kegiatan usaha yang telah terbangun di dalam kawasan hutan sebelum berlakunya Undang-Undang ini,” pungkas Hilman.(Fahmi)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Polres Jepara | Dalam rangka menyambut hari Bhayangkara ke-79 tahun 2025 sekaligus upaya untuk mempererat sinergi dan kekompakan antara TNI dan Polri, Kepolisian Resor (Polres) Jepara dan Kodim 0719/Jepara menggelar kegiatan olahraga bersama berupa pertandingan tenis lapangan atau tenis Kapolres Cup yang di gelar di lapangan Tenis Mapolres Jepara, pada Senin (16/6/2025) Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso dan Komandan Kodim 0719/Jepara Letkol Arm Khoirul Cahyadi dengan diikuti oleh jajaran pejabat utama serta personel dari kedua instansi. Diketahui, olahraga bersama ini menjadi simbol eratnya hubungan kerja sama antara dua institusi penting penjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Jepara. Tidak hanya menjaga kebugaran jasmani, kegiatan ini juga bertujuan memperkokoh kolaborasi dalam menjalankan tugas bersama demi pelayanan terbaik bagi masyarakat. Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso menegaskan pentingnya menjaga hubungan yang harmonis antara TNI dan Polri, baik dalam pelaksanaan tugas maupun melalui kegiatan-kegiatan kebersamaan seperti ini. “Tenis bersama ini bukan sekadar ajang olahraga, tapi juga sebagai bentuk nyata sinergitas TNI dan Polri yang solid. Dari lapangan tenis, kita tunjukkan kekompakan yang akan berdampak langsung pada kinerja dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar AKBP Erick. Hal senada disampaikan oleh Dandim 0719/Jepara, Letkol Arm Khoirul Cahyadi, yang menyambut baik inisiatif kegiatan tersebut. Menurutnya, hubungan baik antara TNI dan Polri harus terus dijaga melalui komunikasi dan kolaborasi di berbagai bidang. “Kami ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa TNI dan Polri di Jepara berjalan seiring sejalan. Kegiatan seperti ini memperkuat semangat kebersamaan, menjauhkan ego sektoral, dan pada akhirnya menciptakan lingkungan kerja yang lebih positif,” katanya. Sementara itu, Kasihumas Polres Jepara AKP Dwi Prayitna menyampaikan, bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mempererat hubungan antara TNI dan Polri serta meningkatkan sinergi. “Kami percaya bahwa kerja sama dan kolaborasi yang kuat antara TNI dan Polri adalah kunci dalam menjaga keamanan dan stabilitas negara kita. Kegiatan ini juga sebagai wujud apresiasi kami terhadap peran Polri dalam menjaga keamanan masyarakat,” ujar AKP Dwi. Selain menjadi momen untuk membangun sinergi, olahraga bersama berupa tenis lapangan ini juga merupakan sarana untuk meningkatkan kebugaran dan kesehatan anggota TNI dan Polri. “Olahraga tenis lapangan telah dipilih karena mengandung nilai-nilai kebersamaan, sportivitas, dan kecakapan taktis yang relevan dengan tugas dan tanggung jawab TNI-Polri dalam menjaga keamanan negara,” terangnya. Semangat dan sinergi yang terlihat dalam kegiatan ini memberikan pesan kuat bahwa TNI dan Polri adalah pilar utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban negara. “Dalam perayaan Hari Bhayangkara ke-79 ini, kita diingatkan bahwa keamanan dan keselamatan adalah tanggung jawab kita bersama. TNI dan Polri akan terus bersatu dan bekerja sama untuk melindungi masyarakat dan menjaga kedaulatan negara. Semoga semangat dan sinergi ini terus tumbuh dan menjadi contoh bagi semua elemen bangsa,” pungkasnya.(Wely-jateng) Sumber:humas polres jepara
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 17 Juni 2025 — Tidak ada ruang untuk kompromi dalam urusan keamanan. Itulah pesan tegas yang disampaikan Rutan Jepara saat petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U) melakukan penggeledahan mendadak terhadap seluruh pegawai yang akan memulai tugas pagi ini. Dalam suasana yang penuh kesadaran namun tetap bersahabat, satu per satu pegawai diperiksa secara menyeluruh—mulai dari barang bawaan hingga pemeriksaan badan. Tanpa kecuali, baik staf senior maupun junior, semua diperlakukan dengan standar pengamanan yang sama. Ini bukan bentuk ketidakpercayaan, melainkan wujud komitmen untuk menegakkan disiplin secara menyeluruh. Menurut Kepala Rutan Jepara, Renza Maisetyo, pemeriksaan ini merupakan bagian dari strategi penguatan keamanan internal dan langkah pencegahan dini atas potensi masuknya barang terlarang ke dalam lingkungan rutan. > “Kami ingin membangun budaya sadar keamanan. Pegawai bukan hanya pelaksana tugas, tapi juga garda terdepan dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan aman,” ujarnya. Lebih dari sekadar tindakan pengamanan, kegiatan ini juga berfungsi sebagai pengingat bagi seluruh pegawai bahwa tanggung jawab keamanan adalah milik bersama. Di tengah dinamika lingkungan pemasyarakatan yang kompleks, sinergi dan kewaspadaan menjadi kunci utama. Kegiatan ini disambut positif oleh jajaran internal. Beberapa pegawai bahkan menyatakan bahwa pemeriksaan seperti ini justru memberikan rasa percaya diri karena menunjukkan bahwa tidak ada yang kebal terhadap aturan. Langkah berani ini mencerminkan semangat pembaruan di tubuh Rutan Jepara. Tidak hanya menjaga warga binaan, tetapi juga memastikan bahwa semua unsur di dalamnya—termasuk petugas—berada di jalur yang sama: jalur integritas dan profesionalisme. Dengan pengamanan yang diperketat dan sistem yang transparan, Rutan Jepara terus membuktikan bahwa pelayanan pemasyarakatan tidak hanya soal pengawasan, tapi juga soal keteladanan.(Wely-jateng)