KUNINGAN Bidik-kasusnews.com,. Polres Kuningan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Kuningan. Melalui Satuan Reserse Narkoba, dua kasus tindak pidana narkotika jenis sabu berhasil diungkap dengan total barang bukti mencapai 181,25 gram sabu. Kedua tersangka juga telah diamankan. Pengungkapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar, S.I.K., M.Si. dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Tatag Trawang Tungga Polres Kuningan pada Rabu, 25 Juni 2025. Tersangka pertama berinisial A.N. (35), warga Desa Maniskidul Kecamatan Jalaksana, ditangkap saat hendak mengedarkan sabu di pinggir jalan wilayah Desa Cilowa Kecamatan Kramatmulya. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sabu seberat 96,95 gram yang telah dipaketkan dalam berbagai ukuran. Tersangka kedua berinisial N. alias I (33), warga Desa Dukuhtengah Kecamatan Maleber, diamankan di wilayah Kecamatan Lebakwangi, tepatnya di depan SDN 2 Langseb saat menunggu pembeli. Dari lokasi dan hasil pengembangan, petugas mengamankan sabu seberat 84,3 gram dalam bentuk 65 paket siap edar. Kapolres menjelaskan, kedua tersangka menggunakan sistem tempel atau metode peta untuk mendistribusikan barang haram tersebut kepada para pembeli. Modus ini menjadi tren baru di kalangan pengedar sabu karena dianggap minim risiko, namun polisi tetap mampu mengungkap jaringan tersebut. Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan dua unit sepeda motor, empat unit handphone, alat isap sabu, timbangan digital, serta perlengkapan lain yang digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kapolres menegaskan bahwa pengungkapan ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk ikut serta memerangi narkoba dengan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. “Kami tidak akan berhenti di tingkat pengedar saja. Ini akan terus kami kembangkan ke atas untuk memutus rantai peredaran narkoba di Kabupaten Kuningan,” tegas AKBP Muhammad Ali Akbar. (Asep Rusliman)

Lampung, Bidik-kasusnews.com – Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, menegaskan pentingnya sinergi seluruh elemen masyarakat dalam memberantas aksi premanisme yang menjadi salah satu penghambat iklim investasi di Provinsi Lampung.(25/6/2025) Hal tersebut disampaikan saat membuka penyuluhan hukum bertema “Tindak Pidana Premanisme dalam Upaya Pencegahan dan Penegakan Hukum Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP”. Dalam paparannya, Kapolda menyebutkan bahwa banyak pelaku usaha dan investor yang menarik diri untuk menanamkan modalnya akibat maraknya praktik pemerasan, ancaman, penguasaan wilayah secara ilegal, serta gangguan terhadap ketertiban umum. “Hal ini menjadi perhatian serius pemerintah, sehingga hadir Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagai landasan hukum yang lebih modern dan komprehensif,” ujar Helmy. Kapolda menambahkan, upaya penanggulangan premanisme tidak hanya mengandalkan penindakan hukum semata, namun juga perlu pendekatan preventif. “Kami telah melibatkan para pelaku usaha dan tokoh masyarakat sebagai mitra dalam menjaga stabilitas keamanan,” katanya. Sebagai wujud konkret, Polda Lampung telah menggelar Operasi Pekat Krakatau pada 1–14 Mei 2025 dengan mengerahkan 933 personel dan berhasil mengungkap 234 kasus tindak pidana serta mengamankan 399 pelaku. “Meski hanya berlangsung dua minggu, ini adalah bukti nyata Polri selalu hadir dan responsif demi memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegas Helmy. Ia menekankan bahwa upaya ini tidak akan maksimal tanpa kerja sama lintas sektor. “Idealnya operasi semacam ini dilakukan secara berkelanjutan dan melibatkan semua pihak, untuk memastikan Lampung tetap aman, kondusif, dan mendukung iklim usaha yang sehat,” ujarnya sembari menyampaikan apresiasi kepada seluruh elemen masyarakat yang telah menjaga keamanan selama dua tahun lebih masa jabatannya sebagai Kapolda. Lebih lanjut, Kapolda menyoroti posisi strategis Lampung sebagai provinsi dengan jumlah penduduk terbanyak kedua di Pulau Sumatera, yakni mencapai 9,4 juta jiwa. Menurutnya, pertumbuhan ekonomi serta daya tarik wisata di provinsi ini harus dijaga bersama. “Setiap akhir pekan, banyak wisatawan dari luar provinsi – terutama berplat A, B, dan BG – datang ke Lampung. Ini peluang, tapi juga tantangan dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” paparnya. Kapolda juga mengingatkan agar tak ada lagi tindakan premanisme yang merugikan sektor logistik dan distribusi, seperti kasus penghadangan truk di Way Kanan dan Lampung Utara. “Polisi tidak bisa hadir 24 jam di semua tempat. Maka butuh partisipasi aktif seluruh lapisan masyarakat untuk melawan tindakan yang meresahkan itu,” tegasnya. Di akhir sambutan, Irjen Pol Helmy Santika mengajak seluruh masyarakat menjadikan momen penyuluhan ini sebagai pemahaman hukum bersama dan langkah nyata menciptakan suasana kondusif. “Kita semua bertanggung jawab untuk menjaga keamanan—baik demi investor maupun warga Lampung itu sendiri,” pungkasnya. Hadir dalam kegiatan sebagai narasumber Nara sumber berdasarkan konfirmasi terakhir yaitu : DR. LAKONI, SH, MH, Kabid Penegakan Hukum Satpol PP Pemprov Lampung; DR. Beny SH, MH Dosen Universitas Bandarlampung (UBL); Kombes Pol Pahala Simanjuntak, SIK Dirreskrimum Polda Lampung.(Mg)

Bidik-kasusnews.com,Pontianak Kalimantan Barat Pontianak, Pada Rabu 25 Juni 2025 sekitar Pukul 19.00 Wib, bertempat di kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, melalui Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat telah menetapkan dan melakukan penahanan kembali 1 (satu) orang tersangka inisial MHN selaku konsultan pengawas dalam perkara dugaan melakukan Tindak Pidana Korupsi pada pekerjaan pengembangan Bandara Udara Rahadi Oesman Ketapang, Kalimantan Barat APBN T.A 2023.   Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Siju, SH.MH dalam pers riliase menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pengembangan penyidikan yang telah mengumpulkan berbagai alat bukti dan keterangan saksi, yang mengarah pada dugaan kuat keterlibatan tersangka dalam penyimpangan pelaksanaannya dikerjakan tidak sesuai dengan volume dan spesifikasi sebagaimana yang termuat dalam Addendum Pekerjaan Berdasarkan Perhitungan dari Ahli Fisik Bangunan Politeknik Negeri Manado diperoleh Perhitungan, yaitu: Kuantitas, Kualitas, Spesifikasi, Fungsi, Manfaat dan Harga/Nilai Hasil pemeriksaan/perhitungan Kuantitas, Kualitas, Fungsi, Manfaat dan Harga/Nilai, maka dapat disimpulkan Pekerjaan Pengembangan Bandara Udara Rahadi Oesman Ketapang Kalimantan Barat Paket 1 Tahun Anggaran 2023 terdapat ketidak sesuaian Volume dan Mutu antara yang tertera dalam Kontrak dengan yang terpasang. Dengan Nilai Selisih Sebesar Rp. 8.095.293.709,48 (Delapan Milyar Sembilan Puluh Lima Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Sembilan Rupiah Empat Puluh Delapan Sen). Terhadap tersangka dilakukan penahanan berdasarkan ketentuan pasal 21 KUHAP demi kelancaran proses penyidikan dan untuk menghindari kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya. Tersangka mulai hari ini ditahan selama 20 (dua puluh) hari di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pontianak terhitung mulai tanggal 25 Juni 2025 sampai tanggal 14 Juli 2025. Perbuatan Tersangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP Subsidiar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Ahelya Abustam, SH.MH melalui Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, SH.MH, akan berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, akuntabel dan transparan untuk menegakkan hukum yang berkeadilan serta akan senantiasa menjaga kepercayaan publik terhadap kami selaku Aparat penegak hukum. Kami juga menghimbau kepada seluruh pihak untuk turut mendukung proses penegakan hukum yang telah kami lakukan, dengan memberikan informasi yang relevan dan tidak menyebarkan informasi yang bersifat spekulatif maupun menyesatkan. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat akan terus memberikan perkembangan penanganan perkara ini kepada publik secara berkala sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sumber : Kejati Kalbar Wartawan Basori

Jakarta, Bidik-kasusnews.com — Upaya Kejaksaan Agung dalam memburu buronan tindak pidana korupsi kembali membuahkan hasil. Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Informasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.(25/6/2025) Tersangka yang diamankan berinisial AJP, pria berusia 35 tahun yang berprofesi sebagai guru, ditangkap pada Rabu, 25 Juni 2025, di kawasan Jl. Boulevard, Bintaro, Tangerang Selatan. AJP diketahui terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atas penyimpangan pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Ciamis Unit Sudirman pada periode 2021 hingga 2023. Berdasarkan hasil penyelidikan, perbuatan AJP menyebabkan kerugian negara sebesar Rp9.158.660.776 (Rp9,1 miliar). Tersangka yang berdomisili di Dusun Indrayasa, Desa Kawali, Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis itu diamankan tanpa perlawanan dan bersikap kooperatif saat penangkapan berlangsung. Saat ini, AJP telah dititipkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelum diserahkan kepada Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Dalam pernyataannya, Jaksa Agung RI menegaskan pentingnya penegakan hukum yang konsisten terhadap seluruh buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan. Ia juga mengimbau kepada seluruh buron untuk segera menyerahkan diri. “Tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Penegakan hukum harus dijalankan demi kepastian hukum dan keadilan bagi negara serta masyarakat,” ujar Jaksa Agung. Keberhasilan penangkapan AJP menjadi bukti keseriusan Kejaksaan Agung dalam menuntaskan kasus-kasus korupsi, terutama yang merugikan keuangan negara melalui program-program strategis seperti KUR yang seharusnya mendorong pemulihan ekonomi rakyat.(Agus) Sumber: Puspenkum Kejagung

JATENG:Bidik-kasusnews.com SEMARANG — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah resmi menahan pengusaha sekaligus Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS) berinisial JFS, Rabu (25/6) sore. JFS ditahan usai menjalani pemeriksaan intensif selama tujuh jam, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan sewa lahan Plaza Klaten periode 2019–2023. Penahanan dilakukan setelah tim penyidik Pidana Khusus Kejati Jateng menemukan bukti yang cukup terkait keterlibatan JFS dalam perkara tersebut. Dalam keterangannya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jateng Arfan Triono menjelaskan, JFS diduga mengelola bangunan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten secara ilegal tanpa melalui mekanisme perjanjian kerja sama resmi. “ JFS merupakan pemilik PT MMS yang ditunjuk secara lisan untuk mengelola bangunan milik Pemkab Klaten tanpa dasar perjanjian tertulis. Selain itu, sebagian area Plaza Klaten digunakan sebagai kantor perusahaannya sendiri tanpa membayar sewa sesuai ketentuan,” jelas Arfan, didampingi Kasi Penyidikan Pidsus Leo Jimmy Agustinus. Tersangka diduga bekerja sama dengan dua pihak lain, yakni BS (yang kini telah meninggal dunia), serta DS, mantan Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan Kabupaten Klaten. Dalam praktiknya, bangunan Plaza Klaten disewakan kepada pihak ketiga oleh JFS, namun hasil sewa tersebut tidak sepenuhnya disetorkan ke kas daerah. “Selama periode 2019 hingga 2022, tersangka hanya menyetorkan sekitar Rp1,3 miliar kepada Pemkab Klaten, padahal nilai taksiran seharusnya mencapai Rp4 miliar,” ungkap Arfan. Akibat perbuatannya, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp14,2 miliar. Sebagian dari potensi kerugian tersebut telah dikembalikan oleh PT MMS yang menitipkan uang pengganti sebesar Rp4,5 miliar ke Kejati Jateng sebagai bentuk tanggung jawab. JFS akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas I Semarang untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, JFS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidik masih terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga turut serta dalam praktik pengelolaan aset daerah secara tidak sah ini. Kejati Jateng menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara korupsi yang merugikan keuangan negara dan memastikan bahwa setiap pelanggaran terhadap tata kelola aset publik akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Tim penyidik Pidana Khusus Kejati Jateng menahan Direktur PT MMS berinisial JFS, usai menjalani pemeriksaan intensif selama tujuh jam, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan sewa lahan Plaza Klaten periode 2019–2023, Rabu (25/6) sore.(Wely-jateng) Sumber:humas Kejati jateng

Jakarta, Bidik-kasusnews.com — Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI. Pada Rabu, 25 Juni 2025, Tim Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua orang saksi penting terkait kasus tersebut. Dua saksi yang diperiksa masing-masing berinisial IMR, yang menjabat sebagai Kasubag Perencanaan Penyusunan Anggaran I Biro Perencanaan Kerja Sama Luar Negeri Kemendikbudristek tahun 2019, serta HC, yang diketahui merupakan Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemendikbudristek tahun 2020. Keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi atas dugaan penyimpangan Program Digitalisasi Pendidikan yang berlangsung pada periode 2019 hingga 2022. “Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi pemberkasan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek,” demikian keterangan resmi dari Kejaksaan Agung. Seperti diketahui, Program Digitalisasi Pendidikan menjadi salah satu program prioritas pemerintah yang bertujuan meningkatkan akses serta kualitas pendidikan melalui teknologi. Namun, dalam perjalanannya, program ini diduga sarat penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara. Kejaksaan Agung belum mengungkapkan detail hasil pemeriksaan kedua saksi tersebut, namun penelusuran terhadap dugaan korupsi ini akan terus berlanjut hingga semua pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku. Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi, khususnya di sektor strategis seperti pendidikan.(Agus) Sumber: Humas Kejagung

BIDIK-KASUSNEWS.COM, TEMANGGUNG JAWA TENGAH -menjadi Tren Anak Muda Ketika Hari Libur Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Temanggung mengintensifkan pantauan perkembangan jalur pendakian gunung dan mempersiapkan tim khusus untuk evakuasi pendaki. Kepala Pelaksana Harian BPBD Kabupaten Temanggung Totok Nursetyanto mengatakan, pada musim libur sekolah diperkirakan akan ada peningkatan wisatawan untuk pendakian ke puncak gunung Sumbing, Sindoro dan Prahu. “Kami persiapkan tim khusus, yang bertugas evakuasi pendaki menuju ke bawah, yakni pendaki yang membutuhkan pertolongan,” katanya, Rabu (25/6/2025). Totok menyampaikan, BPBD terus berkomunikasi dengan pengelola jalur pendakian. Mereka juga diingatkan untuk terus menyampaikan aturan yang harus dipatuhi oleh pendaki selama berada di gunung. Dikemukakan, pendaki harus memastikan badan dalam kondisi fit, tidak menderita penyakit yang membahayakan, membawa peralatan safety, mendaftar di basecamp dan mematuhi aturan selama di pendakian, seperti turut menjaga lingkungan. “Berdasar komunikasi dengan sejumlah pengelola jalur pendakian, ada informasi peningkatan jumlah pendaki, baik di Sumbing, Sindoro dan Perahu,” lanjutnya. Totok meminta pada pengelola jalur pendakian untuk segera menghubungi BPBD, jika ada peristiwa kedaruratan untuk segera dilakukan pertolongan. Pada pendaki yang tidak mengetahui jalur, agar sebisa mungkin meminta pengelola membantu agar tidak tersesat. Pungkasnya. Juralis ( trm )

Majalengka Bidik-kasusnews.com,.Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian,S.H.,S.I.K.,M.H., memimpin langsung pengamanan aksi Audensi Paguyuban Sopir Angkutan Barang Kabupaten Majalengka bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Majalengka, Rabu (25/6/2025). Aksi Audensi ini merupakan bentuk solidaritas para sopir truk terhadap kebijakan nasional terkait penindakan Over Dimension Over Load (ODOL). Sebagai bentuk protes, massa sempat melakukan penutupan jalan secara damai. Kapolres bersama sejumlah pejabat utama Polres Majalengka termasuk Kabag Ops, Kasat Lantas, dan personel gabungan, terjun langsung ke lapangan untuk mengatur lalu lintas dan menjaga ketertiban. Pendekatan persuasif digunakan guna menjaga suasana tetap kondusif. Dalam kesempatan itu, Kapolres berdialog langsung dengan koordinator aksi. “Dari hasil mediasi, kami sepakat bahwa kebijakan ODOL belum diberlakukan di wilayah Majalengka, dan massa diminta membubarkan diri secara tertib,” ujar AKBP Willy Andrian. Aksi berjalan dengan aman, tertib, dan tanpa gesekan. Arus lalu lintas yang sempat terganggu berhasil diurai oleh petugas di lapangan sehingga situasi kembali lancar. Kapolres Majalengka menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif dalam menyikapi setiap bentuk aspirasi masyarakat, sekaligus menjamin keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Majalengka. (Asep Rusliman)

Majalengka Bidik-kasusnews.com,.Guna menciptakan rasa aman dan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, Satuan Samapta Polres Majalengka melaksanakan patroli Presisi malam hari yang menyasar lokasi-lokasi strategis, seperti Bunderan Munjul dan Taman Bagja Raharja. Kegiatan ini di pimpin langsung oleh Kasat Samapta Polres Majalengka, AKP Adam Rohmat Hidayat, S.H., M.H., pada hari Senin (23/06/2025). Kapolres Majalengka, AKBP Willy Andrian, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Samapta AKP Adam Rohmat Hidayat, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan patroli malam hari ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat dalam rangka mencegah potensi gangguan keamanan serta memberikan rasa aman, khususnya di lokasi yang ramai aktivitas warga. Selama patroli, petugas melakukan pemantauan situasi, berdialog dengan masyarakat, serta memberikan imbauan kamtibmas. Kegiatan ini juga difokuskan untuk mengantisipasi adanya balap liar, tindak kriminal, maupun kerawanan lainnya yang berpotensi terjadi pada malam hari. “Kegiatan patroli ini akan terus kami laksanakan secara rutin dan terukur, sebagai upaya menciptakan situasi Majalengka yang aman dan kondusif, serta untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” ungkap AKP Adam. (Asep Rusliman)

JATENG:Bidik-kasusnws.com Jepara, 25 Juni 2025 – Tahun Baru Islam 1 Muharam 1447 Hijriyah menjadi momentum berharga bagi Pegawai dan Ibu-ibu Dharma Wanita Persatuan (DWP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Jepara. Mereka dengan antusias mengikuti pengajian virtual yang diselenggarakan oleh PIPAS Pusat dengan tema “Menebar Kasih Sayang di Bulan Muharam, Menggali Potensi Diri Menjadi Perempuan Berdaya dalam Kondisi Apapun.” Meskipun kegiatan berlangsung secara daring, hal itu tidak mengurangi semangat para peserta. Mereka tetap aktif dan penuh antusiasme dalam mengikuti setiap rangkaian acara. Bagi para pegawai dan ibu-ibu DWP Rutan Jepara, momen ini menjadi kesempatan untuk memperkuat spiritualitas sekaligus menjalin silaturahmi dengan keluarga besar PIPAS di seluruh Indonesia. Kemeriahan acara semakin terasa dengan penampilan angklung dari PIPAS Cabang Lapas Cikarang yang menyuguhkan alunan musik tradisional yang menenangkan. Suguhan tersebut menambah kehangatan suasana pengajian yang sarat makna dan refleksi diri. Melalui pengajian ini, PIPAS mengajak seluruh anggota, khususnya kaum perempuan, untuk terus berproses dan berhijrah menjadi pribadi yang lebih baik. Tidak hanya dalam aspek ibadah, tetapi juga dalam membangun ketangguhan, kemandirian, dan semangat berbagi kasih sayang di tengah berbagai tantangan kehidupan. Partisipasi aktif dari Pegawai dan DWP Rutan Jepara dalam kegiatan ini menunjukkan bahwa jarak bukanlah penghalang untuk bersama-sama menapaki perjalanan menuju kebaikan. Semoga semangat Tahun Baru Islam ini menjadi penyemangat baru untuk terus memberi manfaat bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.(Wely-jateng)