SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM- Manunggal TNI dan warga kembali terlihat nyata dalam rangkaian kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-125 di Desa Langkapjaya, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi, Jumat (25/7/2025). Diperkirakan dejak pukul 07.00 WIB, jalan penghubung antara Kampung Sampalan dan Cimanggu mulai diaspal secara gotong royong oleh Satgas TMMD bersama ratusan warga. Langsung di bawah Komandan SSK TMMD, Kapten Inf Yefri Susanto, kegiatan tersebut melibatkan 15 personel Satgas TMMD. Dia menyebut, sebanyak 22 tenaga aspal profesional, 2 aparat Desa Langkapjaya, 2 anggota Linmas, serta tak kurang dari 150 warga dikerahkan dalam kegiatan yang membutuhkan kekompakan dan fisik prima. Di tengah panas terik yang menyengat, semangat kebersamaan tetap berkobar. Proses pengaspalan pun berjalan lancar dan tanpa hambatan berarti. “Jalan yang sebelumnya dalam kondisi rusak parah kini mulai berubah menjadi akses yang layak dan nyaman dilalui oleh kendaraan yang melintas,” ujarnya. Kehadiran TMMD membawa harapan baru bagi warga desa yang selama ini kesulitan dalam aktivitas mobilitas dan distribusi hasil pertanian. Pembangunan infrastruktur ini diyakini akan mempercepat konektivitas antarwilayah serta mendorong perputaran ekonomi di kawasan tersebut. Banyak warga menyambut hangat keterlibatan langsung TNI dalam pembangunan desa mereka. Salah satu warga bahkan menyatakan rasa bangga bisa turut serta dalam pembangunan tersebut. “Kami bangga bisa ikut membangun desa sendiri bersama TNI. Ini bentuk nyata sinergi!” ujar Kapten Inf Yefri. TMMD bukan sekadar program fisik, tetapi juga bagian dari penguatan kohesi sosial antara rakyat dan TNI. Kegiatan ini membuktikan bahwa semangat gotong royong masih hidup dan menjadi kekuatan besar dalam membangun negeri, mulai dari desa. (Dicky)
SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM Kebakaran hebat melanda sebuah bangunan pengolahan kayu (gesekan kayu) di Kampung Lio, RT 002 RW 005, Desa Tegallega, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi, pada Jumat (25/7/2025) malam. Dikabarkan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, namun pemilik bangunan diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp120 juta. Kapolsek Lengkong, AKP Bayu Sunarti Agustina, S.E., menjelaskan bahwa kebakaran pertama kali diketahui terjadi sekitar pukul 19.00 WIB. Bangunan yang terbakar berukuran sekitar 9 x 12 meter persegi dan terbuat dari kayu, sehingga api dengan cepat membesar. Menurut keterangan saksi, percikan api diduga berasal dari knalpot mesin pemotong kayu yang sebelumnya digunakan oleh para pekerja, yakni Sdr. Rodin selaku pemilik bangunan, bersama tiga orang lainnya: Musa, Maman, dan Jeko. “Sekitar pukul 16.30 WIB, mereka selesai bekerja dan melihat adanya percikan dari knalpot mesin yang mengenai tumpukan serbuk kayu. Serbuk tersebut sempat dibersihkan dan dibuang keluar, namun diduga masih ada sisa percikan api yang akhirnya menyulut kebakaran,” terang Kapolsek. Warga sekitar pertama kali melihat api berkobar dari kejauhan sekitar pukul 19.00 WIB. Upaya pemadaman secara manual sempat dilakukan dengan alat seadanya. Api baru berhasil dipadamkan sekitar pukul 21.00 WIB setelah satu unit mobil pemadam dari Cikembar dan kendaraan pemadam dari perkebunan tiba di lokasi. Petugas gabungan dari Polsek Lengkong, Koramil, P2BK Kecamatan Lengkong, perangkat desa, serta warga setempat turut membantu proses pemadaman. “Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, namun kerugian material ditaksir mencapai Rp120 juta. Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam penggunaan alat-alat yang berpotensi menimbulkan api, terutama di lingkungan kerja yang mudah terbakar,” kata AKP Bayu. Polsek Lengkong telah melakukan olah TKP, meminta keterangan saksi, dan menyampaikan laporan kepada pimpinan sebagai tindak lanjut dari kejadian tersebut. (Dicky)
SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM- Pemerintah Kota Sukabumi menjatuhkan sanksi tegas kepada seorang aparatur sipil negara (ASN) bernama Yudi Rahman Setiadi alias Koko. ASN tersebut diberhentikan secara tidak hormat setelah terbukti melakukan dua pelanggaran disiplin berat. Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tim internal, Yudi melanggar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, khususnya Pasal 4 huruf c dan Pasal 5 huruf a. “Yang bersangkutan tercatat tidak masuk kerja selama 28 hari kerja dalam satu tahun atau 10 hari berturut-turut tanpa keterangan sah, serta menyalahgunakan wewenang,” ujar Ayep, Jumat (25/7/2025). Atas pelanggaran tersebut, Pemkot menjatuhkan sanksi disiplin berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat atas permintaan sendiri, sesuai Pasal 8 ayat 4 dan Pasal 11 ayat 3. Proses administrasi pemberhentian telah diajukan ke Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) sejak 14 Juli 2025 dan saat ini masih dalam penanganan. Ayep menegaskan, segala urusan yang bersifat pribadi dengan yang bersangkutan tidak lagi menjadi tanggung jawab pemerintah. “Jika ada pihak yang masih berurusan dengan Koko, silakan langsung hubungi yang bersangkutan secara pribadi,” tandasnya. (Usep)
SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM- Sebuah warung milik warga hangus dilalap si jago merah. Peristiwa kebakaran yang terjadi di kawasan pesisir Pantai Palangpang, Kampung Palangpang RT 04 RW 11, Desa Ciwaru, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Jumat (25/7/2025), sekitar pukul 06.40 WIB. Kapolsek Ciemas, AKP Deni Miharja, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menjelaskan bahwa bangunan yang terbakar merupakan milik Yadi (56), warga Kampung Kokoncong, RT 04/11, Desa Ciwaru. ”Benar telah terjadi kebakaran sebuah warung di kawasan pesisir Palangpang. Dugaan sementara penyebabnya karena korsleting listrik,” ujar AKP Deni. Beruntung, akibat kebakaran tidak sampai menelan korban jiwa. Namun pemilik warung diperkirakan mengalami kerugian materi hingga mencapai Rp70 juta. Beredar informasi, kebakaran pertama kali diketahui oleh saksi bernama Soleh (30). Sekitar pukul 07.00 WIB, ia melihat kepulan asap dari bangunan warung milik korban. “Saksi melihat api semakin membesar dan membakar bagian belakang bangunan warung. Lalu saksi berteriak meminta bantuan warga. Kemudian warga berusaha memadamkan api dengan alat seadanya,” ungkap AKP Deni. Material bangunan yang sebagian besar terbuat dari kayu membuat api cepat menjalar dan membakar habis warung tersebut. Saat kejadian, pemilik warung tengah berada di rumahnya bersama istri dan anaknya sehingga tidak mengetahui langsung awal mula kebakaran. Petugas kepolisian bersama warga kemudian melakukan upaya pemadaman manual hingga api berhasil dikendalikan. Meski sempat panik, warga sekitar sigap membantu mengamankan lokasi agar api tidak merambat ke bangunan lain di sekitarnya. Hingga berita disiarkan Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan penyebab pasti kebakaran yang meluluhlantakkan bangunan yang digunakan untuk mencari nafkah keluarga korban. (Dicky)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 25 Juli 2025 — Pagi yang cerah di Rutan Kelas IIB Jepara disambut dengan pemandangan yang tak biasa. Puluhan warga binaan dan pegawai Rutan tampak menyatu dalam barisan gotong royong. Dengan semangat kebersamaan, mereka melaksanakan kerja bakti massal membersihkan area luar dan sekitar lingkungan Rutan. Kegiatan yang digelar sebagai bentuk kepedulian terhadap kebersihan lingkungan ini tidak hanya bertujuan menciptakan ruang yang sehat, tetapi juga menjadi bagian penting dari proses pembinaan warga binaan. Mulai dari menyapu halaman, mengumpulkan sampah, memangkas semak, hingga merawat tanaman—semua dilakukan bersama-sama tanpa memandang perbedaan status. Kepala Rutan Jepara, Renza Maisetyo, menyampaikan bahwa kegiatan semacam ini merupakan bagian dari upaya pembinaan mental dan sosial para warga binaan. “Lingkungan yang bersih akan menciptakan suasana yang nyaman dan sehat. Ini adalah bentuk pembelajaran bahwa tanggung jawab terhadap kebersihan bukan hanya milik petugas, tapi juga seluruh penghuni Rutan,” ujarnya. Lebih lanjut, Renza menambahkan bahwa kegiatan kerja bakti ini juga menjadi sarana memperkuat solidaritas dan kerja sama antara pegawai dan warga binaan. Dengan melibatkan mereka dalam kegiatan sosial seperti ini, diharapkan tumbuh kesadaran kolektif akan pentingnya menjaga lingkungan, baik selama masa pembinaan maupun setelah bebas nanti. “Bersih-bersih ini bukan hanya soal fisik, tapi juga proses penyucian diri. Kami ingin membangun karakter mereka lewat aksi nyata, bukan hanya nasihat,” imbuh salah satu petugas pembinaan. Warga binaan pun menyambut kegiatan ini dengan positif. Beberapa dari mereka mengaku merasa dihargai dan diberi kepercayaan. “Senang bisa ikut kerja bakti. Rasanya seperti kembali ke masyarakat, ada harapan, ada perubahan,” ucap seorang warga binaan sambil menyapu halaman dengan penuh semangat. Dengan mengusung tema “Lingkungan yang Bersih, Masa Depan yang Cerah”, kerja bakti di Rutan Jepara menjadi bukti bahwa perubahan bisa dimulai dari hal-hal sederhana. Bukan hanya menciptakan ruang yang bersih, tapi juga jiwa yang sehat dan semangat hidup yang baru.(Wely-jateng)
SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Bintang muda dari Tanah Jampang kembali bersinar. Setelah Tessa Yasmin Sophia dinobatkan sebagai Putri Otonomi Kabupaten Sukabumi 2025, dan Siti Nurhalimah menjuarai MQKAN 2025 tingkat nasional, kini giliran Repan Agwino mencuri perhatian publik. Pemuda kelahiran Sukabumi, 7 Agustus 2000, ini terpilih sebagai Duta Pelopor Seni Budaya Jawa Barat 2025. Sosoknya dikenal penuh semangat, disiplin, dan kreatif, terutama dalam bidang seni tari yang telah digelutinya sejak lama. Saat menyambut tim penilai Pemuda Pelopor Jabar, Repan tampil memukau. Dengan balutan kostum yang dirancang khusus, ia menyuguhkan tarian khas daerah lengkap dengan senyum dan sikap percaya diri menjawab pertanyaan para juri. Kepiawaiannya di atas panggung membuatnya kerap diundang tampil di berbagai event kesenian. Sepanjang Juli 2025, ia turut memeriahkan tiga hajatan besar nelayan, masing-masing di Ujunggenteng, Ciwaru, dan Minajaya. Namun, padatnya aktivitas membuat kondisi fisiknya sempat menurun. “Maaf ya saya masih di rumah sakit, mungkin kecapean. Sepulang dari Minajaya saya langsung tumbang,” ujarnya, Jumat (25/7/2025) malam. Pemuda yang tinggal di Kampung Cisuren, Desa Jagamukti, Kecamatan Surade ini mengisi kesehariannya dengan berkreasi lewat seni tari. Baginya, kesenian bukan sekadar ekspresi budaya, melainkan sarana untuk membangun semangat pemuda di Pajampangan. “Saya ingin memotivasi remaja agar terus mengembangkan potensi dan menoreh prestasi. Selain itu, saya juga ingin ikut memajukan daerah saya tercinta ini,” pungkas Repan. (Dicky)
SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM- Setiap Jumat pagi, siswa-siswi SDN Nyangkowek 02 di Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, melaksanakan kegiatan rutin bertajuk SEHATI (Sedekah, Duha, Tausiyah Islami). Program tersebut menjadi salah satu ciri khas sekolah dalam menanamkan nilai spiritual, kedisiplinan, dan kepedulian sosial sejak dini. Sejak pukul 07.00 WIB, siswa-siswi bersama orang tua dan guru berkumpul di lapangan sekolah untuk melaksanakan salat Duha berjamaah. Mereka datang lebih awal dengan membawa perlengkapan salat masing-masing. Seusai salat, kegiatan dilanjutkan dengan pengumpulan sedekah yang akan disalurkan kepada mereka yang membutuhkan. “Alhamdulillah wasyukurillah, kegiatan ini sudah berjalan kurang lebih tiga tahun,” ujar guru agama Ibu Tati Lisnawati, S.Pd.I. kepada BIDIK-KASUSNEWS.COM, Jumat (25/7/2025). Ia menambahkan bahwa selain memperkuat keimanan, kegiatan ini juga membentuk karakter peduli sosial dalam diri siswa. Hal ini penting dilakukan agar jiwa mereka terpatri untuk selalu membantu sesama. Salah satu siswi kelas 3, Daniswara, berbagi kesan tentang kegiatan ini “Salat Duha dan bersedekah membuat saya merasa lebih dekat dengan Allah dan peduli terhadap orang lain.” Ungkapan tersebut sederhana namun menggambarkan makna mendalam dari rutinitas ibadah yang dijalani. Rutinitas yang ditanamkan sejak dini akan lekat membekas hingga akhir dikandung hayat. Aneng Setiawan, S.Pd.SD, selaku imam salat dan pencetus kegiatan SEHATI, berharap partisipasi orang tua bisa lebih meningkat. “Sekarang baru sebagian yang ikut, mungkin karena berhalangan atau belum tersentuh,” ungkapnya. Ia juga menekankan bahwa kolaborasi antara sekolah dan orang tua penting dalam membentuk karakter anak yang utuh. Hal senada disampaikan Mamah Lilis, wali murid kelas 2, yang merasa sangat terinspirasi. “Kegiatan ini jadi motivasi juga buat saya. Ruhani dan jasmani anak-anak terpenuhi. Pokoknya, is the best! Hanya di SD Nyangkowek, hari Jumat jadi hari wajib salat Duha dan tausiyah keagamaan,” tuturnya penuh semangat. Selain salat Duha dan sedekah, kegiatan SEHATI juga diisi dengan tausiyah islami yang disampaikan oleh guru atau tokoh masyarakat. Materi tausiyah meliputi akhlak mulia, pentingnya berbagi, hingga semangat menjalankan ajaran agama dalam keseharian. Sesi ini menjadi penguatan rohani yang memberi bekal moral kepada para siswa. Kegiatan SEHATI mendapat dukungan penuh dari pihak sekolah dan komite. Kepala sekolah SDN Nyangkowek 02 mengapresiasi keterlibatan semua pihak yang menjaga keberlangsungan kegiatan. “Kami ingin menjadikan SEHATI sebagai identitas sekolah bukan hanya unggul akademis, tapi juga membentuk karakter religius dan berakhlak,”ujarnya. Ke depan, sekolah berencana memperluas jangkauan program ini dengan melibatkan alumni serta masyarakat sekitar. ”Dengan semangat kebersamaan dan keikhlasan, SEHATI diharapkan menjadi gerakan kebaikan yang menginspirasi sekolah lain di Kabupaten Sukabumi dan sekitarnya,”tuturnya. (Reno)
Bidik-kasusnews.com,Pontianak kalimantan Barat Di tengah riuhnya hiruk pikuk dunia jurnalistik, terkadang kita lupa bahwa di balik setiap berita, ada manusia dengan segala perasaan dan kehormatan yang harus dijaga. Kisah ini adalah tentang Wawan Suwandi, seorang wartawan yang telah mengabdikan dirinya pada dunia jurnalistik sejak tahun 1996. Namun, kini ia harus menghadapi badai pemberitaan yang mengoyak-ngoyak reputasinya. Seorang lelaki, dengan sorot mata yang tajam dan penuh tekad, menatap layar monitor. Bibirnya berkomat-kamit, merapalkan kata-kata yang sarat makna. Dialah Sudirman SH MH, seorang kuasa hukum yang berdiri teguh membela kliennya, Wawan Suwandi. Sudirman juga menjabat sebagai Ketua Divisi Hukum dan Pembelaan Wartawan PWI Kalbar. Kala Pena Menari di Atas Luka Sudirman SH MH dengan lantang menyuarakan keprihatinannya terhadap pemberitaan yang menimpa Wawan Suwandi. Ia menyebutkan bahwa berita-berita tersebut dibuat oleh oknum yang mengaku sebagai wartawan dan beberapa media yang menayangkannya, telah melanggar asas praduga tak bersalah. Lebih dari itu, pemberitaan tersebut dinilai tidak sesuai dan melanggar kode etik jurnalistik. “Apa yang dibuat oleh beberapa oknum yang mengaku sebagai wartawan dan beberapa media yang menerbitkan berita dan menayangkannya mengenai klien saya yang bernama Wawan Suwandi, merupakan perbuatan yang bertentangan dengan azas praduga tidak bersalah serta tidak sesuai dan melanggar kode etik jurnalistik dalam menulis beritanya,” tegas Sudirman SH MH pada Kamis, 24 Juli 2025, di Kota Pontianak. Sebuah Pelanggaran Sudirman SH MH mengungkapkan bahwa berita yang beredar tersebut dibuat secara sepihak, tanpa adanya keterangan yang memadai dan tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu. Hal ini jelas merupakan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip jurnalistik yang seharusnya dijunjung tinggi. Sebagai kuasa hukum, Sudirman SH MH tidak tinggal diam. Ia menegaskan bahwa pasal-pasal hukum telah dilanggar dan dapat menjerat para terlapor. “Seperti adanya unsur pidana pencemaran nama baik serta sebagaimana diatur dalam pasal dan UU ITE sebagaimana telah diatur dalam pasal. Dengan ancaman hukuman,” jelas Sudirman. Di tengah badai pemberitaan, Sudirman SH MH juga menegaskan legalitas Wawan Suwandi sebagai Plt Ketua PWI Kalbar. Legalitas ini didasarkan pada Surat Keputusan PWI Pusat Nomor: 133-PGS/A/PP-PWI/II/2025 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus PWI Provinsi Kalbar, sisa masa bakti 2024-2029. Surat keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 21 Februari 2025 dan ditandatangani oleh Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, Ketua Bidang Organisasi Mirza Zulhadi, dan Sekretaris Jenderal Wina Armada Sukardi. Keheranan Seorang Wartawan Senior Wawan Suwandi, seorang wartawan yang telah malang melintang di dunia jurnalistik sejak tahun 1996, tentu saja merasa kaget dan terluka dengan pemberitaan yang menimpanya. Pengalaman panjangnya sebagai wartawan, baik di media lokal Kalbar maupun nasional, membuatnya heran dengan kualitas karya tulis yang dibuat oleh oknum-oknum tersebut. Pasal-Pasal yang Dilanggar Sudirman SH MH merinci pasal-pasal yang dilanggar dalam pemberitaan tersebut, di antaranya: – Pasal 27 ayat 3 UU ITE, tentang pencemaran nama baik. – Pasal 311 KUHP, tentang pencemaran nama baik. – Pasal 311 KUHP, tentang pencemaran nama baik secara terbuka. Sudirman SH MH menegaskan bahwa somasi yang ditujukan kepada Wawan Suwandi merupakan berita yang menyesatkan publik. Ia juga menekankan bahwa Wawan Suwandi tidak memiliki hubungan hukum dengan Hendry Chairudin Bangun. Sebuah Renungan untuk Jurnalisme yang Lebih Baik Kisah ini adalah cerminan dari tantangan yang dihadapi dunia jurnalistik. Di tengah arus informasi yang deras, kita harus tetap berpegang teguh pada prinsip-prinsip jurnalistik yang luhur. Kejujuran, keberimbangan, dan konfirmasi adalah kunci untuk menghasilkan berita yang berkualitas dan bertanggung jawab. Semoga kisah Wawan Suwandi ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu menjaga martabat profesi wartawan dan mengedepankan kebenaran dalam setiap pemberitaan. Wartawan Basori
SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Peringatan Hari Nelayan ke-13 di Pantai Minajaya, Desa Pasiripis, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Kamis (24/7/2025), menjadi ajang syukur dan pesta rakyat nelayan. Kegiatan yang menyedot animo masyarakat itu sebagai wujud rasa syukur atas limpahan rezeki dari laut, sekaligus momentum penguatan ekonomi dan pariwisata pesisir. Asisten Daerah II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Kabupaten Sukabumi, Puji Widodo, menyatakan bahwa kegiatan tersebut bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk rasa syukur dan pengungkit kesejahteraan nelayan serta UMKM lokal. “Dengan bersyukur, mudah-mudahan nelayan Minajaya makin sejahtera. Ke depan, acaranya harus lebih meriah untuk menarik wisatawan dan mendongkrak ekonomi,” ujarnya. Kegiatan tahunan kata dia diramaikan berbagai atraksi Memukau berupa parade drumband ibu-ibu nelayan, bazar murah, lomba, olahraga, upacara adat, dan hiburan rakyat. Sementara itu, Kadis Perikanan Kabupaten Sukabumi, Nunung Nurhayati, menilai syukuran ini strategis untuk membangkitkan semangat nelayan sekaligus menggairahkan sektor perikanan dan pariwisata. “Jumlah nelayan Minajaya ribuan, tapi sarana seperti dermaga masih minim. Kami terus perjuangkan agar dibangun sandaran perahu. Harapannya didengar Pemprov Jabar dan KKP,” katanya. Ketua Panitia Ambari menyampaikan terima kasih atas dukungan semua pihak dan memohon maaf jika terdapat kekurangan dalam pelayanan. Hadir dalam kegiatan ini antara lain Kadis Perikanan, Kabid Disbudpora Luki Mufti, unsur Forkopimcam Surade, Danposal Ujunggenteng Letda Laut Andri Kurniawan, Polsus KKP, Kades Pasiripis, pengurus HNSI, dan para tokoh masyarakat. (Dicky)
JATENG:Bidik-kasusnews.com SEMARANG – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin menekankan pentingnya pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) guna memperkuat perlindungan hak asasi manusia serta mencegah praktik kesewenang-wenangan dalam proses hukum pidana. Pernyataan itu disampaikan saat menjadi pembicara kunci (keynote speaker) secara daring dalam Seminar Nasional bertema “Menyongsong Pembaharuan KUHAP melalui Penguatan Peran Kejaksaan dalam Mewujudkan Integralitas Sistem Peradilan Pidana Indonesia”, yang digelar oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Bersama dengan dengan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, di Gedung Purwahid Patrik, FH Undip Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (24/7). Seminar ini menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain secara daring Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep N Mulyana, Rektor Undip Prof. Suharnomo, Dekan Fakultas Hukum Undip Prof. Retno Saraswati, Guru Besar FH Undip Prof. Pujiyono, serta Ketua Komisi Kejaksaan RI Prof. Pujiono Suwadi. Dalam paparannya, Jaksa Agung menyebut bahwa mekanisme pengawasan terhadap tindakan upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, dan penyadapan selama ini masih bergantung pada jalur praperadilan, yang dinilai belum cukup efektif sebagai kontrol atas penyimpangan wewenang. “KUHAP yang ada sekarang masih terlalu menekankan pendekatan represif, dan belum mampu menjamin perlindungan menyeluruh terhadap hak-hak tersangka maupun terdakwa,” ujarnya. Oleh sebab itu, menurut Burhanuddin, pembaruan KUHAP tidak boleh hanya terbatas pada perubahan norma, tetapi juga harus mencerminkan nilai-nilai sistem peradilan yang lebih humanis, inklusif, dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Ia juga menyoroti lemahnya koordinasi antara penyidik dan penuntut umum dalam proses penyidikan yang kerap berujung pada pelanggaran prosedur, dan pada akhirnya menggagalkan pembuktian di pengadilan. Ia mendorong agar dalam RUU KUHAP nantinya diatur secara tegas mekanisme kerja bersama sejak awal penyidikan. “Relasi antarpenegak hukum perlu ditata ulang untuk menciptakan sistem yang sehat dan seimbang,” kata dia. Jaksa Agung berharap pembahasan RUU KUHAP dilakukan secara cermat dan melibatkan berbagai unsur, agar hasil akhirnya bukan sekadar legislasi teknis, melainkan produk hukum yang kuat secara yuridis dan tahan uji secara konstitusional. Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah, Dr. Hendro Dewanto, dalam sambutannya menggrisbawahi penggunaan diksi “koordinasi” dalam hubungan kerja antara penyidik dan jaksa yang dinilai terlalu longgar dan tidak memberikan kepastian hukum. Ia menyatakan bahwa KUHAP seharusnya memuat prinsip kerja penegak hukum yang lebih tegas dan struktural. “Dalam hukum acara pidana yang bersifat lex scripta, lex certa, dan lex stricta, penggunaan istilah ‘koordinasi’ tidak tepat. Sudah waktunya kita memikirkan pendekatan integralistik, sebagaimana pernah dikemukakan para pemikir hukum besar seperti Soepomo, Barda Nawawi Arief, hingga Romli Atmasasmita,” ujarnya. Menurutnya, sistem peradilan pidana seharusnya tidak dibangun berdasarkan ego sektoral antarpenegak hukum. Sebaliknya, semua pihak harus bergerak dalam satu kesatuan visi dan misi, yaitu keadilan untuk masyarakat. Ia mengusulkan enam pilar penting pembaruan sistem: kolaborasi aktif antarpenegak hukum di setiap tahap proses pidana; keseimbangan kewenangan yang saling melengkapi; diversifikasi lembaga penyidikan sesuai kompleksitas tindak pidana seperti korupsi, terorisme, dan kejahatan siber; unifikasi sistem penuntutan demi kepastian hukum; peran aktif hakim sejak awal proses; serta perombakan pola kerja agar tidak hanya bersandar pada koordinasi formal, melainkan sinergi substantif. “Peradilan pidana tidak boleh menjadi ajang persaingan antarlembaga. Kita butuh semangat kolaboratif untuk mewujudkan sistem yang benar-benar bekerja bagi rakyat,” tegasnya. Kajati Hendro menyatakan kesiapan Jawa Tengah menjadi wilayah percontohan implementasi pendekatan integralistik dalam sistem peradilan pidana. “Jawa Tengah siap menjadi laboratorium pembaruan KUHAP. Kami tidak ingin hanya menjadi pengamat, tetapi pelaku aktif perubahan,” katanya. Ia juga menekankan bahwa keadilan tidak cukup jika hanya hadir dalam teks perundang-undangan. Keadilan harus terasa dan dirasakan langsung oleh masyarakat melalui sistem yang bekerja secara substantif dan responsif. Seminar nasional ini diharapkan menjadi momentum penting dalam membangun sinergi antarlembaga penegak hukum, akademisi, dan pembuat kebijakan untuk merumuskan arah pembaruan KUHAP yang progresif, kontekstual, dan menjamin keadilan bagi seluruh warga negara. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah, Dr. Hendro Dewanto saat Seminar Nasional “Menyongsong Pembaharuan KUHAP melalui Penguatan Peran Kejaksaan dalam Mewujudkan Integralitas Sistem Peradilan Pidana Indonesia”, di Gedung Purwahid Patrik, Fakultas Hukum Undip Tembalang, Kota Semarang, Kamis (24/7).(Wely-jateng) Sumber:humas kajati jateng