JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Kecelakaan lalu lintas tunggal terjadi di Jalan penghubung Desa Sukosono menuju Desa Kerso, tepatnya di jembatan Gayam, wilayah Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara, pada Rabu malam (30/7/2025) pukul 21.30 WIB. Sebuah truk bermuatan kayu jati glondongan terguling ke dalam sungai akibat ambrolnya jembatan yang dilintasi. Truk naas tersebut adalah Isuzu bak kayu bernomor polisi K 8775 OF yang dikemudikan oleh Juwono (38 tahun), warga Desa Balong, Kecamatan Kembang. Ia didampingi seorang penumpang, Muhammad Soleh (45 tahun), warga Desa Wedelan, Kecamatan Bangsri. Menurut informasi dari Kanit Laka Polres Jepara, Ipda Arianto saat dikonfirmasi Bidik-kasusnews via WhatsApp kamis 31/7/2025 Menyapaikan, truk tersebut melaju dari arah utara menuju selatan dengan kecepatan pelan. Saat melintas di jembatan Gayam, struktur jembatan tidak mampu menahan beban berat dari kayu jati glondongan, hingga akhirnya truk terperosok dan terguling ke dasar sungai. “Tidak ada korban jiwa maupun luka dalam kejadian tersebut. Namun kerugian material ditaksir mencapai sekitar Rp 100 juta,” ujar Ipda Arianto Data Singkat Kecelakaan: Jenis Kecelakaan: Laka lantas tunggal Kendaraan Terlibat: Truk Isuzu bak kayu (K 8775 OF) Kerusakan Material: Sekitar Rp 100 juta Korban: Nihil (tidak ada korban jiwa maupun luka) Kejadian ini kembali menyoroti kondisi infrastruktur jalan dan jembatan di wilayah pedesaan Kabupaten Jepara. Dugaan sementara, usia jembatan yang sudah tua dan tidak dirancang untuk menopang kendaraan bermuatan berat menjadi penyebab utama ambrolnya jembatan. Pihak kepolisian kini telah mengamankan lokasi dan akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk melakukan evaluasi serta perbaikan jembatan. Masyarakat diminta lebih berhati-hati, khususnya bagi kendaraan pengangkut barang yang melintas di jalur-jalur jembatan lama. (Wely-jateng)
Jakarta, Bidik-kasusnews.com– Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui satu permohonan penyelesaian perkara tindak pidana narkotika melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice). Persetujuan ini diberikan dalam ekspose perkara yang digelar pada Rabu, 30 Juli 2025. Permohonan yang disetujui berasal dari Kejaksaan Negeri Sanggau dengan tersangka Putra.Sp alias Etot bin Syahari, yang dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Mengapa permohonan dikabulkan? JAM-Pidum mengungkapkan bahwa keputusan menyetujui penyelesaian perkara melalui jalur keadilan restoratif didasarkan pada sejumlah pertimbangan objektif: Hasil laboratorium forensik menunjukkan tersangka positif menggunakan narkotika. Tersangka tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba dan hanya berperan sebagai pengguna terakhir (end user). Tidak terdapat riwayat pencantuman nama tersangka dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Asesmen terpadu menyatakan tersangka merupakan pecandu, korban penyalahgunaan, atau penyalah guna narkotika. Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau baru menjalani maksimal dua kali, dibuktikan dengan surat keterangan resmi. Tidak ada indikasi keterlibatan sebagai produsen, pengedar, bandar, atau kurir. Apa langkah selanjutnya? JAM-Pidum secara resmi meminta Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif. Hal ini mengacu pada Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang penyelesaian perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi. “Pendekatan ini merupakan implementasi asas Dominus Litis Jaksa, yang menempatkan jaksa sebagai pengendali perkara sekaligus menjunjung tinggi prinsip kemanusiaan dalam penegakan hukum,” tegas Asep Nana Mulyana. Kapan dan bagaimana sistem ini diterapkan? Keadilan restoratif dalam perkara narkotika mulai digalakkan sejak keluarnya pedoman resmi Kejaksaan Agung pada 2021. Sistem ini memungkinkan pecandu atau penyalah guna yang memenuhi kriteria tertentu untuk menjalani rehabilitasi ketimbang hukuman pidana, dengan tujuan mendorong pemulihan sosial dan kesehatan, bukan sekadar pemenjaraan. Dengan persetujuan ini, Kejaksaan Agung kembali menegaskan komitmennya dalam menangani kasus narkotika secara proporsional dan berorientasi pada pemulihan, bukan hanya penghukuman.(AGUS) Sumber: Puspenkum Kejagung
SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM- Bupati Sukabumi H. Asep Japar meresmikan pengoperasian fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) di TPSA Cimenteng, Kecamatan Cikembar, Kamis (31/7/2025). Ia menegaskan bahwa RDF merupakan solusi strategis untuk mengatasi persoalan sampah, sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap Tempat Pembuangan Akhir (TPA) baru. “Setelah operasi pemanfaatan sampah menjadi RDF dimulai, pemerintah tidak perlu membangun TPA baru. Timbunan sampah di Sukabumi juga akan berkurang signifikan,” ujarnya. Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada PT Semen Jawa (SCG) yang telah membangun fasilitas pengolahan sampah tersebut. Masih kata Asjap, RDF Cimenteng menjadi wujud nyata sinergi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat dalam menciptakan masa depan yang bersih, hijau, dan berkelanjutan. “Kehadiran RDF ini menjadi role model kesadaran ekologis. Ini bukan hanya solusi teknis, tapi juga gerakan kolaboratif dalam menjaga lingkungan,” tambahnya. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, yang turut hadir dalam peresmian tersebut, menyebut RDF Cimenteng sebagai terobosan luar biasa. Ia berharap daerah lain di Jawa Barat dapat mengikuti langkah inovatif Kabupaten Sukabumi. “Ini inspiratif. Pengelolaan sampah harus dilakukan dari hulu ke hilir secara bersama-sama. Dengan semangat kolaborasi, mari kita jaga lingkungan,” kata Herman. Menteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofik, dalam kesempatan yang sama menegaskan bahwa RDF merupakan salah satu solusi konkret dalam penyelesaian persoalan sampah. Hanif mengapresiasi kontribusi PT Semen Jawa yang berkomitmen mengganti batu bara dengan sampah hingga 30 persen dalam proses produksinya. “Ke depan, kami harap kontribusi ini bisa lebih besar lagi. Kami dorong industri lain untuk ikut bertransformasi,” tegasnya. Lebih lanjut, Menteri LH juga mengajak masyarakat untuk aktif memilah sampah dari rumah. Menurutnya, pengelolaan sampah dari sumber merupakan langkah kunci dalam menciptakan sistem yang berkelanjutan. “Pemilahan antara sampah organik dan anorganik sangat penting. Ini adalah upaya dari hulu yang tidak bisa diabaikan,” pungkasnya. (Dicky)
SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM- Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-125 Kodim 0622/Kabupaten Sukabumi menggelar penyuluhan hukum bertema “Jaksa Garda Desa” bagi kalangan pendidikan di Kecamatan Lengkong. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program non-fisik TMMD yang bertujuan menumbuhkan kesadaran hukum sejak dini. Agar masyarakat dapat memilah dan memilih jalan kehidupan yang berlandaskan hukum supaya mereka tidak menyesal di kemudian hari. Kegiatan berlangsung Kamis (31/7/2025). Hadir sebagai narasumber, Kasubsi Intelijen I Kejari Kabupaten Sukabumi, Arief Adhitya Kesuma, S.H., yang memaparkan materi seputar pemahaman hukum dasar kepada pelajar, guru, dan tenaga pendidik. Program ini disambut antusias oleh peserta dari tujuh sekolah, di antaranya SDN Cisuren 1, SMPN 3 Lengkong, MI Cimanggu 1, MA Bumi Persada, SDN Bojong Tugu, MI Wangun Tugu Jaya, dan SDN Cisireum. Kegiatan dipimpin langsung oleh Dansatgas TMMD Ke-125 Kapten Inf Yefri Susanto, didampingi Pelda Anwar. Dalam sambutannya, Kapten Yefri menegaskan pentingnya membangun karakter dan pemahaman hukum di samping pembangunan fisik. “Melalui penyuluhan ini, kami ingin generasi muda menjadi lebih sadar hukum dan mampu menjadi agen perubahan di lingkungan masing-masing,” kata Kapten Yefri. Sesi diskusi berlangsung interaktif. Para peserta berkesempatan menyampaikan pertanyaan terkait persoalan hukum yang kerap dihadapi di dunia pendidikan dan masyarakat. ”Sinergi antara TNI, Kejaksaan, dan institusi pendidikan ini menjadi langkah konkret membangun desa yang taat hukum dan berwawasan kebangsaan menuju Indonesia Emas 2045,” tegasnya. (Dicky)
SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Di pelosok Kampung Cisireum, Desa Langkap Jaya, Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-125 Tahun Anggaran 2025 kembali menunjukkan aksi nyata. Pembangunan bak penampungan air bersih ke-4 kini telah mencapai progres 70 persen, membawa harapan baru bagi warga RT 010 RW 03 yang selama ini kesulitan akses air layak. Tak sekadar proyek fisik, bak air ini menjadi simbol gotong royong dan kepedulian. Tiga personel TNI bersama lima warga dan satu aparat desa bergotong royong menyusuri medan terjal, mengerahkan tenaga dan tekad demi masa depan yang lebih baik. “Air bukan hanya kebutuhan, tapi sumber kehidupan. Melalui TMMD, kami hadir untuk menghadirkan harapan,” ungkap salah satu personel Satgas dengan penuh semangat. Selama ini, warga harus menempuh jarak jauh demi setimba air. Namun kali ini, harapan itu kian membuncah dan semakin dekat pada tujuan yang dicita-citakan. Tawa anak-anak dan senyum haru orang tua mewarnai lokasi pembangunan, jadi bukti bahwa kehadiran TNI lebih dari sekadar membangun ia membawa makna dan harapan. TMMD hadir bukan hanya untuk membangun infrastruktur, tapi juga menanamkan semangat mandiri, memperkuat kebersamaan, dan memastikan negara benar-benar hadir hingga ke sudut desa. Satgas TMMD Ke-125 terus bergerak, menembus batas, dan membawa tetesan harapan dalam bentuk air bersih, dalam bentuk kehidupan. (Dicky)
SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Komisi II DPRD Kota Sukabumi menyoroti sikap Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi yang dinilai tertutup dalam memberikan akses data Wajib Pajak (WP) bermasalah. Kurangnya transparansi dalam masalah tersebut dikhawatirkan dapat menghambat fungsi pengawasan dan upaya penguatan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel. Anggota Komisi II dari Fraksi PKS, Inggu Sudeni, menyampaikan bahwa hingga kini BPKPD belum menunjukkan kemauan menjalin komunikasi terbuka dengan DPRD. Menurutnya, DPRD merupakan lembaga resmi yang memiliki mandat untuk mengawasi kinerja pendapatan daerah termasuk data-data wajib pajak yang tidak menunaikan kewajibannya dengan baik. Merespons pernyataan Kepala BPKPD, kami melakukan studi banding ke Kabupaten Bogor dan Kota Bandung untuk melihat pola kemitraan antara DPRD dan Bapenda di sana,” ungkap Inggu, Rabu (30/7/2025). Dari hasil kunjungan tersebut, Komisi II menemukan fakta bahwa Bapenda di dua daerah tersebut justru menerapkan azas keterbukaan dalam pengelolaan pajak secara bertanggungjawab. Di Kabupaten Bogor, misalnya kata dia, Bapenda memberikan akses data WP bermasalah kepada DPRD karena menganggapnya mitra kerja, bukan sekadar masyarakat umum. Bahkan, menurut Inggu, Kepala Bapenda Kota Bandung secara langsung menyebut nama-nama WP bermasalah meskipun yang hadir bukan anggota DPRD setempat. “Ini menunjukkan tingkat transparansi yang jauh lebih tinggi dibanding Kota Sukabumi,” ujarnya. Inggu menegaskan bahwa permintaan data WP oleh Komisi II dilakukan bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan atas nama lembaga yang sah menjalankan fungsi pengawasan. Ia pun menyoroti dugaan kebocoran potensi pajak di salah satu rumah makan besar di Kota Sukabumi. “Dari hitungan kami, potensi pajaknya bisa mencapai Rp60–70 juta per bulan. Tapi realisasi yang diterima BPKPD hanya sekitar Rp12 juta. Itu pun dengan asumsi omset harian cuma Rp4 juta. Padahal saya makan berdua saja bisa habis Rp500 ribu,” kata Inggu. Komisi II telah mencoba membuka dialog dengan BPKPD, namun sikap tertutup tetap menjadi hambatan. Ia menyayangkan sikap tersebut karena bisa merugikan upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Datanya sudah ada, tapi tidak dibuka. Ini kontraproduktif dengan misi pemerintah kota dalam memperkuat fiskal,” tambahnya. Komisi II berencana melaporkan hal ini secara resmi kepada Wali Kota Sukabumi. Inggu bahkan menyarankan agar Wali Kota melakukan evaluasi terhadap kinerja Kepala BPKPD. “Kami akan bersurat kepada Wali Kota. Jangan sampai terlena dengan capaian PAD saat ini, karena potensi yang belum tergali masih sangat besar jika BPKPD lebih terbuka,” pungkasnya. (Usep)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, JATENG – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Harimau Jepara menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat dan sigap yang diambil oleh jajaran Polres Jepara dalam mengungkap kasus pengeroyokan yang menyebabkan kematian seorang pemuda asal Desa Balong, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara. Korban berinisial MR (20) tewas sehari setelah dikeroyok oleh sekelompok pemuda di Jalan Raya Jepara-Kembang, Sabtu sore (19/7/2025), sepulang dari acara musik dangdut di Desa Jinggotan. Korban menderita luka parah di bagian kepala dan meninggal dunia pada Minggu pagi (20/7/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso menjelaskan bahwa tiga pelaku sudah berhasil diidentifikasi dan ditangkap, yakni BB, FQ, dan DK, yang semuanya merupakan warga Kecamatan Kembang. Diduga kuat, motif pengeroyokan dipicu oleh kesalahpahaman saat acara hiburan berlangsung. Menyikapi peristiwa tersebut, Ketua DPC LSM Harimau Jepara DPW Jawa Tengah, Mbah Hasbulloh Al Hadi, menyatakan dukungan penuh terhadap upaya kepolisian dalam mengusut tuntas kasus ini. > “Kami dari LSM Harimau memberikan apresiasi yang tinggi kepada Kapolres Jepara dan jajarannya atas gerak cepat mereka dalam menangani kasus kekerasan ini. Ini menunjukkan komitmen nyata aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat,” tegas Mbah Hasbulloh,kepada Bidik-kasusnews Rabu (30/7/2025). Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya kalangan remaja, agar lebih bijak dan tidak mudah terpancing emosi dalam pergaulan, apalagi di acara hiburan publik yang rawan konflik. > “Kekerasan bukan solusi. Kami berharap semua pihak, termasuk tokoh masyarakat dan orang tua, ikut aktif dalam membina generasi muda agar tidak terjerumus dalam tindakan anarkis,” tambahnya. LSM Harimau Jepara sendiri dikenal aktif dalam advokasi sosial, pengawasan kebijakan publik, serta gerakan moral untuk menegakkan keadilan di wilayah Jepara dan sekitarnya. Kasus ini kini masih dalam proses penyidikan. Polres Jepara memastikan bahwa proses hukum terhadap para pelaku akan dilakukan secara profesional dan transparan demi memberikan rasa keadilan kepada keluarga korban. (Wely-jateng)
JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA – Kepolisian Resor (Polres) Jepara tengah menyelidiki kematian seorang buruh Galian C bernama Mathori (45), warga Desa Bategede, Kecamatan Nalumsari, yang tertimpa longsoran batu saat bekerja di lokasi tambang galian C di Desa Bungu, Kecamatan Mayong. Insiden tragis itu terjadi pada Selasa (29/7) sekitar pukul 14.30 WIB. Saat kejadian, korban sedang memuat batu ke atas truk pembeli bersama seorang rekannya. Tiba-tiba, material batu dari tebing setinggi 20 meter longsor dan menimpa tubuh korban hingga meninggal di lokasi. Kasatreskrim AKP M Faizal Wildan Umar Rela mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan dan langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. “Kami mendapat informasi dari kepala desa. Karena kejadiannya sore dan kami baru mengetahui malam, olah TKP dilakukan keesokan harinya untuk efektivitas,” ujar AKP Wildan saat ditemui Bidik-kasusnews di Mapolres Jepara. Ia menyampaikan bahwa lokasi galian C tersebut diduga merupakan galian C ilegal milik warga bernama Imun, yang juga berasal dari Desa Bategede. “Kami akan meminta klarifikasi dari pemilik tambang terkait status legalitas usahanya. Bila ada unsur kelalaian atau pelanggaran hukum, akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur,” tegasnya. Polisi juga menyoroti aspek keselamatan kerja yang minim di lokasi galian C tersebut. Kasus ini dinilai menjadi bukti nyata bahwa aktivitas Galian C ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan nyawa pekerja. Pihak Polres Jepara memastikan proses penyelidikan akan dilakukan secara menyeluruh, termasuk penelusuran izin operasional Galian C serta kemungkinan adanya unsur pidana dalam insiden tersebut.(Wely-jateng)
MAGELANG, BIDIK-KASUSNEWS.COM Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Muhammadiyah Magelang (UNIMA) melaksanakan program Peningkatan Kebersihan Desa di Desa Wonokerto, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang, pada Rabo keempat bulan Juli 2025. Program ini merupakan upaya nyata dalam meningkatkan kebersihan lingkungan desa dan membantu mengatasi permasalahan sampah rumah tangga.30/7/25 Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) KKN Desa Wonokerto, Basri, SH., M.Hum., menjelaskan bahwa rangkaian kegiatan diawali dengan kerja bakti membersihkan saluran air yang tersumbat dan pembersihan jalan utama desa dari sampah dan rumput liar. Mahasiswa KKN juga menyerahkan bantuan berupa 20 bak sampah dengan kapasitas 100 liter, yang dapat menampung sampah kurang lebih 2 ton. Muhammad Ziddane Ferdianto, selaku koordinator kegiatan, menyampaikan bahwa program ini merupakan bentuk nyata kontribusi mahasiswa kepada masyarakat. “Kami ingin meninggalkan dampak positif melalui hal-hal yang sederhana yang bisa dilakukan bersama, seperti kebersihan desa,” Tuturnya. Kepala Desa Wonokerto, Amin Sulistiyono, menyambut baik kehadiran mahasiswa KKN Unima 2025 dan mengapresiasi inisiatif mereka. “Kegiatan seperti ini sangat membantu pemerintah desa dalam membangun kesadaran kolektif akan lingkungan yang bersih,” katanya. Penyerahan bak sampah secara simbolis oleh perwakilan mahasiswa KKN Unima 2025 kepada Kepala Dusun Wonokerto, Muhammad Irfani, menandai dimulainya program ini. Bak sampah kemudian ditempatkan di sejumlah titik strategis, dan kegiatan berlangsung dengan aman dan lancar.pungkasnya. Jurnalis (trm )
Jakarta, Bidik-kasusnews.com — Badan Narkotika Nasional (BNN) mencatat gebrakan besar dalam upaya pemberantasan narkotika. Sepanjang Juni hingga Juli 2025, BNN bersama BNN Provinsi dan instansi terkait berhasil mengungkap 84 kasus peredaran gelap narkoba di berbagai wilayah Indonesia, dengan total barang bukti yang disita mencapai lebih dari 561 kilogram.(30/7/2025) Dari operasi yang tersebar di sejumlah provinsi, sebanyak 136 tersangka diamankan. Barang bukti narkotika terdiri dari ganja (219.819,53 gram), sabu (337.381,05 gram), ekstasi (1.039,37 gram atau sekitar 3.152 butir), kokain (3.089,36 gram), ganja sintetis (40,86 gram), serta 550 buah Liquid Vape mengandung zat keras Etomidat sebanyak 1.100 ml. Modus Baru: Sabu dalam Semangka dan Kopi Arabika Salah satu pengungkapan paling mencengangkan datang dari jaringan sindikat narkoba Mualim yang beroperasi dari Aceh hingga Medan. Petugas menemukan 200 bungkus sabu seberat hampir 200 kilogram yang dikemas menyerupai produk kopi Arabika bermerek “Côte d’Ivoire”, kemudian disembunyikan dalam muatan buah semangka. Upaya ini dilakukan untuk mengelabui petugas selama pengiriman dari Aceh Utara menuju Medan. “Modus ini menunjukkan bahwa para pelaku terus mencari celah baru untuk menyelundupkan narkotika, bahkan dengan cara yang tidak lazim dan penuh tipu muslihat,” ujar Deputi Pemberantasan BNN RI. Kokain dari Brasil di Bali: Sinyal Keterlibatan Sindikat Internasional Pada kasus lain yang ditangani BNN Provinsi Bali dan Bea Cukai Ngurah Rai, seorang WNA asal Brasil berinisial YB ditangkap karena menyelundupkan 3 kilogram kokain. Penangkapan ini mengindikasikan adanya keterkaitan jaringan peredaran narkoba di Bali dengan kartel Amerika Latin. Dalam waktu yang sama, seorang WNA asal Afrika Selatan juga ditangkap karena membawa sabu hampir 1 kilogram yang disembunyikan di celana dalam. Home Industry Narkotika hingga Kurir Terbang BNN juga membongkar laboratorium narkotika rumahan di Deli Serdang, Sumatera Utara. Petugas menyita berbagai bahan kimia serta alat laboratorium lengkap untuk produksi sabu. Di tempat lain, modus “kurir terbang” kembali terungkap di sejumlah bandara, di mana pelaku membawa narkotika lintas provinsi menggunakan jalur udara. Penyelundupan Melalui Ekspedisi dan Jalur Laut Selain melalui jalur darat dan udara, sindikat narkoba juga memanfaatkan jasa ekspedisi dan jalur laut. Pengiriman sabu dan ganja dari Medan ke Sidoarjo hingga ke Mojokerto, serta penyelundupan sabu dari Malaysia ke Batam, menjadi bukti bahwa jaringan narkoba beroperasi secara sistematis dan lintas negara. BNN Ajak Publik Terlibat Menanggapi eskalasi peredaran gelap narkotika, Kepala BNN mengajak seluruh elemen masyarakat dan aparat penegak hukum untuk terus bersinergi dalam pemberantasan narkoba. “Ancaman narkotika bersifat dinamis dan transnasional. Hanya dengan kolaborasi, kewaspadaan, dan tindakan hukum yang tegas kita dapat menjaga masa depan bangsa,” tegasnya.(Agus)